Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah ISSN: 2527 - 6344 (Printe. ISSN: 2580 - 5800 (Onlin. Accredited No. 204/E/KPT/2022 DOI: https://doi. org/10. 30651/jms. Volume 11. No. 2, 2026 . 7 - 1. UPAYA MITIGASI RISIKO PASAR PEMBIAYAAN CICIL EMAS BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG ADAM MALIK KOTA BENGKULU Ani Khusnul Hatimah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu anikhusnulhatimah6@gmail. Supardi Mursalin Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu supardi@mail. Katra Pramadeka Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu pramadeka@mail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk risiko pasar serta menganalisis upaya mitigasi risiko pasar pada pembiayaan cicil emas di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Adam Malik Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data terdiri dari data primer dan data Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap pawning officer serta nasabah pengguna produk cicil emas, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen resmi bank, standar operasional prosedur (SOP), serta literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan mengacu pada kerangka manajemen risiko ISO 31000:2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko pasar utama berasal dari fluktuasi harga emas yang berdampak pada penurunan nilai agunan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi bank. Upaya mitigasi risiko meliputi analisis kelayakan nasabah, penetapan margin yang tepat, monitoring harga emas secara berkala, serta pengawasan pembiayaan secara berkelanjutan. Penerapan manajemen risiko berbasis ISO 31000:2018 membantu bank mengelola risiko secara sistematis dan terstruktur sehingga pembiayaan lebih aman dan stabil. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam pengembangan manajemen risiko perbankan syariah, khususnya pada produk pembiayaan cicil emas. Kata kunci: Mitigasi Risiko. Risiko Pasar. Cicil Emas. Bank Syariah Indonesia Abstract This study aims to identify the forms of market risk and analyze market risk mitigation efforts in gold installment financing at Bank Syariah Indonesia's Adam Malik Branch Office in Bengkulu City. This study employed a qualitative method with a descriptive approach. Data sources consisted of primary and secondary data. Primary data were obtained through in-depth interviews and observations of pawning officers and customers using gold installment products, while secondary data were obtained from official bank documents, standard operating procedures (SOP. , and relevant Data collection techniques included interviews, observation, and Data analysis utilized the stages of data reduction, data presentation, and conclusion drawing, referring to the ISO 31000:2018 risk management framework. The results indicate that the primary market risk stems from gold price fluctuations, which impact the value of collateral and potentially lead to losses for the bank. Risk mitigation efforts include customer eligibility analysis, setting appropriate margins, regular gold price monitoring, and ongoing financing oversight. The implementation of ISO 31000:2018-based risk management helps the bank manage risk systematically and structuredly, resulting in safer and more stable financing. This research is expected to contribute to the development of Islamic banking risk management, especially in gold installment financing products. Keywords: Risk Mitigation. Market Risk. Gold Installments. Bank Syariah Indonesia Pendahuluan Perkembangan bidang usaha perbankan syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup pesat pada tahun terakhir. Perbankan syariah hadir sebagai alternatif lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, yaitu bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Kehadiran perbankan syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai keadilan dan keberkahan. Salah satu bentuk aktivitas utama perbankan syariah adalah penyaluran pembiayaan kepada masyarakat melalui berbagai produk yang sesuai dengan prinsip syariah (Novian et al. , 2. Pembiayaan cicil emas menjadi sebagian produk yang banyak disukai masyarakat karena emas dikenal sebagai aset yang memiliki fungsi lindung nilai terhadap inflasi . Selain itu, kemudahan dalam sistem pembayaran secara angsuran membuat produk ini semakin diminati oleh individu yang memiliki minat berinvestasi dalam bentuk emas namun kekurangan modal untuk membeli secara tunai. Oleh karena itu, produk cicil emas menjadi satu-satunya strategi perbankan syariah dalam meningkatkan penyaluran pembiayaan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap investasi syariah (Nur, 2. Dalam praktiknya pembiayaan cicil emas tidak dapat dipisahkan dari berbagai potensi risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas pembiayaan. risiko utama yang dialami adalah risiko pasar, yaitu risiko yang muncul yang disebabkan fluktuasi harga emas di pasar. Perubahan harga emas yang terjadi secara global dapat mempengaruhi nilai agunan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak bank apabila tidak dijalankan dengan efektif. Oleh sebab itu, diperlukan rencana manajemen risiko yang efektif agar pembiayaan cicil emas dapat berjalan secara aman, stabil, dan berkelanjutan bagi lembaga perbankan (Haerisma et al. , 2. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 Sejumlah penelitian terdahulu telah membahas pembiayaan cicil emas. Penelitian oleh Khairuzzadi dan Hasnita lebih menitikberatkan pada aspek yuridis pembiayaan cicil emas, khususnya kesesuaian dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku (Khairuzzadi, 2. Sementara itu, penelitian oleh Anisah dan Rokhaniyah mengkaji mitigasi risiko pembiayaan cicil emas dengan pendekatan umum melalui prinsip 5C dan monitoring pembiayaan (Anisah & Rokhaniyah. Meskipun demikian, terdapat kesenjangan penelitian yang belum banyak dikaji secara mendalam. Pertama, penelitian sebelumnya belum secara spesifik memfokuskan analisis pada risiko pasar sebagai risiko utama dalam pembiayaan cicil emas, terutama yang berkaitan langsung dengan fluktuasi harga emas terhadap nilai agunan. Kedua, penelitian terdahulu belum menggunakan kerangka manajemen risiko berbasis ISO 31000:2018 secara komprehensif dalam menganalisis proses mitigasi risiko pasar. Selain itu, penelitian pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Adam Malik Kota Bengkulu juga belum banyak diteliti, sehingga diperlukan kajian empiris yang lebih spesifik pada lokasi tersebut. Kajian Teori Manajemen Risiko ISO 31000:2018 1 Identifikasi Risiko Bertujuan untuk mengenali peristiwa, situasi, atau faktor yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap pencapaian tujuan Identifikasi risiko perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh aspek, baik teknis, finansial, operasional, maupun lingkungan. Risiko yang bersumber dari aspek luar, seperti kesalahan individu, kegagalan prosedur, dan gangguan sistem, maupun faktor dalam seperti fluktuasi ekonomi, perubahan kebijakan, atau bencana alam. Hasil identifikasi yang komprehensif menjadi dasar untuk analisis dan evaluasi risiko pada tahap berikutnya 2 Analisis Risiko Dilakukan dengan mengkaji penyebab risiko, kemungkinan terjadinya, serta besaran dampak yang ditimbulkan. Analisis risiko dapat dilakukan secara kualitatif, kuantitatif, atau kombinasi keduanya sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan data organisasi. Tujuan analisis adalah untuk memahami tingkat risiko dan menyediakan informasi yang memadai bagi pengambilan keputusan. Tahap ini menjadi sangat penting karena menentukan seberapa besar risiko dapat diterima atau justru harus ditangani segera (Aprianto et al. , 2. 3 Evaluasi Risiko Kegiatan membandingkan hasil analisis dengan kualifikasi risiko yang sudah ditetapkan pada tahap penetapan konteks. Proses evaluasi menghasilkan prioritas risiko, yakni menentukan risiko mana yang harus diperlakukan segera, mana yang dapat ditoleransi, serta mana yang memerlukan pemantauan lebih lanjut. Evaluasi risiko membantu Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 organisasi dalam mengalokasikan sumber daya secara efisien agar fokus pada risiko yang memiliki dampak paling signifikan (Wijaya, 2. Pembiayaan Perbankan Syariah 1 Pengertian Pembiayaan Syariah Dalam pengertian yang sempit, istilah pembiayaan digunakan untuk menggambarkan penyediaan dana yang diberikan institusi keuangan, seperti bank syariah, kepada nasabah. Sementara itu, dalam arti yang lebih luas, pembiayaan dimaknai sebagai financing atau aktivitas pembelanjaan, yaitu pengeluaran dana untuk mendukung suatu investasi yang sudah ditentukan, baik dilakukan secara mandiri serta melalui pihak lain. Menurut M. Syafi i Antomo, pembiayaan ialah sebagian fungsi utama bank, yakni menyediakan fasilitas dana guna mencukupi berbagai kebutuhan pihak yang berada dalam posisi deficit unit. Sebaliknya dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dijelaskan bahwa pembiayaan berlandaskan prinsip syariah adalah penyediaan dana atau tuntutan yang disamakan dengan dana, dengan kesepakatan atau perjanjian antara bank dengan pihak ketiga, yang mengharuskan pihak penerima pembiayaan untuk memulangkan dana atau permintaan pembayaran tersebut dalam dalam periode tertentu beserta kompensasi berupa keuntungan atau margin. (Nur Rahmah, 2. 2 Prinsip-prinsip Pembiayaan Dalam proses menilai permohonan pembiayaan, pihak marketing bank syariah perlu memperhatikan sejumlah prinsip dasar yang mencerminkan konds calon nasabah secara menyeluruh. Dalam praktik perbankan syariah, penilaian tersebut dikenal dengan konsep 5C 1S. Character (Karakte. Merupakan penilaian terhadap sifat, integritas, serta kepribadian calon nasabah Tujuannya adalah untuk memperkirakan tingkat kepercayaan bahwa penerima pembiayaan mampu kewajibannya dengan baik memenuhi. Capacity (Kapasita. Mengacu pada penilaian kemampuan calon nasabah dalam melunasi kewajibannya Aspek ini biasanya ditinjau dari rekam jejak pembayaran di masa lalu serta hasil observasi terhadap kondisi usaha, seperti toko, fasilitas, karyawan, hingga metode operasional Capital (Moda. Perhitungan pada kekuatan kemampuan financial calon nasabah Hal ini dilihat dari kondisi keuangan perusahaan secara keseluruhan, termasuk rasio keuangan dan struktur permodalannya. Collateral (Jamina. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 Merupakan agunan yang diserahkan kandidat penerima pembiayaan Jaminan ini memberikan kepastian bagi bank apabila terjadi risiko gagal bayar, sehingga dapat dijadikan pengganti Condition (Kondis. Bank syariah juga harus meninjau situasi finansial eksternal yang berkaitan dengan usaha calon nasabah Faktor ini penting karena situasi ekonomi dapat memengaruhi kelancaran jalannya usaha Syariah Aspek ini menekankan bahwa usaha yang akan dibiayai wajib sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak melanggar ketentuan hukum Islam. sebagaimana ditegaskan dalam fatwa DSN bahwa pengelola tidak diperbolehkan bertindak menyimpang dari aturan syariah dalam kegiatan mudharabah. (Ima Kurnia Rizki, 2. Cicil Emas 1 Pengertian Cicil Emas Cicil emas adalah layanan yang memungkinkan kepemilikan emas melalui sistem angsuran dengan menggunakan kontrak pembiayaan Murabahah dan akad Rahn untuk mengikat agunan. Cicil emas menjadi salah satu instrumen investasi yang dapat diandalkan untuk mewujudkan rencana dan cita-cita Anda di masa depan. Pilihan emas untuk objek pembiayaan mencakup batangan dengan berat antara 1 gram hingga 100 gram. Batas maksimum pembiayaan per nasabah adalah Rp150 juta. Periode angsuran bervariasi dari 1 tahun hingga 5 Jumlah kewajiban merujuk kepada total sisa kewajiban murabahah, denda . a'zi. , biaya, serta semua jumlah yang terutang dan harus dibayar oleh nasabah kepada bank berdasarkan akad murabahah, baik yang sudah dicatat dalam akad murabahah ataupun yang muncul di kemudian hari dalam pelaksanaan akad tersebut. Kewajiban bulanan merupakan total angsuran setiap bulan yang tercantum dalam akad sesuai dengan perjanjian antara kedua pihak, di mana harga jual emas adalah harga perolehan emas ditambah dengan margin murabahah yang telah disetujui oleh kedua pihak. (Nurjeda Komalasari, 2. Biaya administrasi merupakan pengeluaran yang dialokasikan saat penandatanganan perjanjian pembiayaan. Biaya materai adalah pengeluaran yang disiapkan pada saat perjanjian pembiayaan Pengeluaran yang diperhitungkan mencakup uang muka sebesar 0%-20% dari nilai emas, biaya administrasi, dan biaya materai. Ancaman dalam pembiayaan cicilan emas mencakup perubahan harga emas, proses penagihan kepada nasabah yang terlambat melakukan pembayaran angsuran, serta pelaksanaan eksekusi terhadap agunan karena nasabah gagal membayar atau melanggar kesepakatan. Pilihan Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 lokasi untuk mengambil emas adalah cabang yang bertanggung jawab atas pengelolaan pembiayaan dan agunan emas selama periode cicilan, dengan pilihan outlet yang termasuk dalam kategori kantor cabang atau kantor cabang pembantu. Selama periode pembiayaan, nasabah tidak diizinkan untuk mengubah lokasi pengambilan emas. Jika ada perubahan lokasi cabang, bank akan memberi tahu nasabah melalui media komunikasi, atau nasabah bisa menghubungi pusat layanan di 14040. Emas yang sudah dilunasi dapat diambil di cabang yang dipilih oleh nasabah pada waktu mengajukan cicilan emas lewat aplikasi byond. Pengambilan harus dilakukan dalam waktu paling lama 2 bulan. setelah lunas atau jatuh Apabila melebihi 2 bulan setelah lunas maka agunan emas dikirimkan ke nasabah dengan biaya pengiriman ditanggung oleh (Agustin, 2. 2 Mekanisme Cicil Emas Mekanisme pembiayaan cicil emas di bank syariah dilaksanakan melalui beberapa mekanisme dalam cicil emas, antara lain: Pegajuan pembiayaan, nasabah memberikan permohonan pembiayaan cicil emas kepada bank syariah dengan menentukan jenis dan berat emas yang nantinya dibeli berdasarkan ketentuan yang berlaku . Analisis kelayakan nasabah, bank melakukan analisis kelayakan nasabah dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, kemampuan membayar angsuran, serta kesesuaian pembiayaan dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah . Penetapan akad pembiayaan, setelah permohonan disetujui, bank dan nasabah menyepakati akad murabahah sebagai akad jual beli emas serta akad rahn sebagai akad pengikatan agunan . Pembelian emas oleh bank, bank membeli emas dari penyedia emas resmi sesuai dengan spesifikasi yang diajukan oleh nasabah . Penetapan harga jual dan margin, bank menetapkan harga jual emas yang berdasarkan dari nilai yang didapatkan dari emas ditambah margin keuntungan yang disepakati di awal akad dan bersifat tetap selama masa pembiayaan. Penyimpanan emas sebagai agunan, emas yang menjadi objek pembiayaan disimpan oleh bank sebagai agunan selama masa pembiayaan cicil emas berlangsung. Pembayaran angsuran oleh nasabah, nasabah melakukan pembayaran angsuran secara tetap setiap bulan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam akad . Pelunasan dan pengambilan, setelah seluruh kewajiban pembiayaan dilunasi, nasabah berhak mengambil emas yang sebelumnya dijadikan sebagai agunan sesuai dengan ketentuan bank. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 Bank Syariah Indonesia Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan bank paling besar di Indonesia yang dibentuk pada 1 Februari 2021 melalui merger Bank BRI Syariah. Bank BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. Dengan aset besar dan jaringan luas. BSI hadir untuk meningkatkan persaingan perbankan syariah serta memenuhi kebutuhan layanan keuangan berbasis syariah secara inklusif. BSI mengusung visi menjadi satu-satunya bank syariah terbesar di dunia dengan menyediakan layanan modern yang tetap berlandaskan prinsip syariah dengan berbagai akad seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan rahn. Produk BSI mencakup penghimpunan dana, pembiayaan, serta layanan jasa dan digital banking yang terintegrasi. Selain fungsi bisnis. BSI juga berperan dalam pengembangan ekonomi syariah melalui pembiayaan UMKM, peningkatan literasi keuangan, serta penyaluran ZISWAF. Dengan demikian. BSI tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi dan sosial berbasis syariah (Faizul Abrori, 2. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian dilaksanakan pada 15 Desember 2025-15 Februari 2026 di BSI KC Adam Malik Bengkulu, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dipilih secara purposive, yang terdiri dari 1 pawning officer dan 3 nasabah. Sumber data dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data mencakup wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan/verifikasi. Pendekatan ini sesuai dengan metode penelitian kualitatif yang menekankan pada pemahaman fenomena secara mendalam dalam konteks alami. Hasil Penelitian dan Pembahasan Bentuk Risiko Pasar Pembiayaan Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Adam Malik Kota Bengkulu 1 Fluktuasi Harga Emas Fluktuasi harga emas merupakan sumber utama risiko pasar dalam pembiayaan cicil emas. Harga emas memiliki karakteristik yang cenderung berubah secara dinamis mengikuti perkembangan kondisi ekonomi global maupun domestik, seperti tingkat inflasi, stabilitas keuangan, serta perubahan permintaan dan penawaran di pasar. Ketidakstabilan harga emas tersebut menimbulkan ketidakpastian terhadap nilai aset yang menjadi dasar pembiayaan. Dalam kondisi tertentu, harga emas dapat mengalami penurunan secara signifikan dalam waktu yang relatif singkat, sehingga berpotensi menurunkan nilai ekonomi dari aset yang dibiayai oleh bank. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 Selain itu, fluktuasi harga emas juga dapat mempengaruhi keputusan pembiayaan, baik dari sisi bank maupun nasabah. Bagi bank, perubahan harga emas menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan pembiayaan dan pengelolaan risiko. Sementara bagi nasabah, perubahan harga emas dapat mempengaruhi persepsi terhadap nilai investasi yang dilakukan melalui pembiayaan cicil emas. Fluktuasi harga emas secara teoritis berpotensi menimbulkan risiko, terutama apabila terjadi perubahan signifikan antara waktu penetapan harga dan kondisi pasar selanjutnya. Perubahan harga emas tidak berpengaruh terhadap margin maupun jumlah angsuran nasabah karena harga dan margin telah ditetapkan sejak awal akad (Devi & Kharyn Rahmelia, 2. Berdasarkan data statistik dari (Kontan. id, 2. , pergerakan harga emas Antam selama periode Maret 2026 menunjukkan adanya fluktuasi harga dengan kecenderungan penurunan pada akhir periode, meskipun pada awal periode sempat mengalami kenaikan, sebagaimana terlihat pada gambar berikut: Gambar 1. Grafik Harga Emas Antam Maret 2026 Sumber: https://pusatdata. Berdasarkan data harga emas Antam periode Maret 2026, terjadi fluktuasi dengan kecenderungan menurun dari sekitar Rp3. menjadi Rp2. 000 per gram, atau turun sekitar 8,8%, yang diikuti harga buyback sebesar Rp2. 000 per gram sehingga menghasilkan spread sekitar Rp350. Kondisi ini memperlihatkan fluktuasi harga emas berdampak langsung pada penurunan nilai agunan. Hal ini sesuai dengan penelitian sebelumnya yang menjelaskan bahwa perubahan harga emas merupakan sumber utama risiko pasar dalam pembiayaan berbasis emas. Pada pembiayaan cicil emas di Bank Syariah Indonesia. Fluktuasi berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara nilai agunan dan sisa kewajiban pembiayaan, sehingga meningkatkan risiko Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 kerugian dan potensi pembiayaan bermasalah (NPF). Oleh karena itu, fluktuasi harga emas perlu dikelola secara ketat melalui pemantauan harga, evaluasi kecukupan agunan, serta penguatan analisis kelayakan Di sisi lain, fluktuasi harga emas juga memengaruhi pengambilan keputusan, baik oleh bank dalam menetapkan kebijakan pembiayaan dan strategi mitigasi risiko, maupun oleh nasabah dalam menilai nilai investasi dari cicilan emas tersebut. Namun demikian, dalam praktiknya, perubahan harga emas tidak berdampak pada besaran margin dan jumlah angsuran nasabah, karena keduanya telah ditetapkan sejak awal Dengan demikian, meskipun fluktuasi harga emas tidak memengaruhi kewajiban pembayaran nasabah, kondisi ini tetap menjadi sumber risiko pasar yang perlu dikelola secara hati-hati oleh pihak bank. 2 Penurunan Nilai Agunan Penurunan harga emas sebesar 8,8% pada periode Maret 2026 sebagaimana dijelaskan sebelumnya secara langsung berdampak pada penurunan nilai agunan dalam pembiayaan cicil emas. Agunan berfungsi sebagai sumber pelunasan alternatif apabila nasabah tidak mampu memenuhi kewajibannya, sehingga kestabilan nilainya menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan pembiayaan. Ketika harga emas menurun, maka nilai agunan yang dijadikan jaminan juga ikut menurun, sehingga berpotensi tidak lagi mampu menutup sisa kewajiban pembiayaan . Selain itu, konsep penurunan nilai agunan dalam pembiayaan cicilan emas memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan pembiayaan berbasis agunan lainnya, seperti properti atau kendaraan, yang cenderung memiliki nilai yang lebih stabil dalam jangka waktu Pada pembiayaan emas, perubahan nilai dapat terjadi kurun waktu yang cepat dan dengan tingkat volatilitas yang sangat tinggi, sehingga memerlukan strategi mitigasi risiko yang lebih adaptif dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas portofolio pembiayaan (Devi. Dalam praktiknya, emas sebagai objek pembiayaan berada dalam penguasaan bank selama masa pembiayaan, sehingga memberikan kontrol yang lebih tinggi terhadap aset dan mempermudah proses pengawasan serta eksekusi apabila terjadi pembiayaan Dengan demikian, meskipun terjadi penurunan nilai agunan akibat fluktuasi harga emas, bank tetap memiliki mekanisme mitigasi untuk meminimalkan potensi kerugian. Hasil dari uraian tersebut menunjukkan bahwa emas yang menjadi objek pembiayaan sekaligus berfungsi sebagai agunan berada dalam penguasaan pihak bank selama masa pembiayaan berlangsung, sehingga memberikan tingkat pengendalian yang lebih tinggi terhadap Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 aset yang dijaminkan. Dengan kondisi ini, potensi risiko seperti kehilangan, penyalahgunaan, atau pengalihan agunan oleh nasabah dapat diminimalkan secara signifikan karena emas disimpan langsung oleh bank dengan sistem pengamanan dan pencatatan yang terstruktur. 3 Kemampuan Nasabah dalam Memenuhi Kewajiban Angsuran Sejalan dengan fluktuasi harga emas dan penurunan nilai agunan yang telah dijelaskan sebelumnya, kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban angsuran juga menjadi faktor penting dalam risiko Kemampuan bayar nasabah termasuk dalam kategori risiko pembiayaan . redit ris. , namun dalam praktiknya berkaitan erat dengan risiko pasar, terutama ketika penurunan harga emas dan kondisi ekonomi mempengaruhi stabilitas keuangan nasabah. Pihak unit pawning di cabang melakukan mitigasi awal melalui analisis kelayakan nasabah, yang dilakukan oleh petugas pawning officer dan pawning sales officer sebelum pembiayaan diberikan. Kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban angsuran telah menjadi perhatian utama sejak tahap awal pembiayaan. Hal ini tercermin dari proses analisis kelayakan yang dilakukan oleh pihak bank sebelum pembiayaan disetujui (Devi, 2. Dari perspektif nasabah, mekanisme pembayaran angsuran dinilai cukup membantu dalam menjaga kedisiplinan pembayaran karena pembayaran cicilan dilakukan melalui pemotongan otomatis dari rekening tabungan BSI (Kharyn Rahmelia, 2. kemudian terdapat juga alternatif penyelesaian melalui pemanfaatan agunan. Jika mengalami kesulitan pembayaran, solusi yang diberikan adalah penjualan emas karena emas tersebut menjadi agunan (Novita Sari. Hal ini menggambarkan bahwa bank bukan hanya tertuju pada harga emas sebagai objek pembiayaan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan finansial nasabah sebagai faktor utama dalam meminimalkan risiko. Kemudian dalam pembayaran atas sistem autodebet tersebut secara tidak langsung menjadi bentuk pengendalian risiko, karena dapat mengurangi kemungkinan keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh faktor kelalaian. Meskipun demikian, potensi risiko tetap ada, terutama ketika nasabah mengalami kesulitan Temuan ini juga menunjukkan bahwa bank telah menyiapkan beberapa skema penyelesaian untuk mengantisipasi ketidakmampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban angsuran. Upaya Mitigasi Risiko Pasar Pembiayaan Cicil Emas Di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Adam Malik Kota Bengkulu 1 Identifikasi Risiko Identifikasi risiko merupakan tahap awal yang krusial karena memengaruhi bagaimana suatu lembaga mengenali potensi risiko yang Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 dapat memengaruhi kegiatan operasionalnya. Secara teoritis, identifikasi risiko dilakukan dengan cara mengkaji seluruh kemungkinan risiko yang berasal dari faktor luar maupun faktor dalam, sehingga dapat diketahui sumber, tipe, dan karakteristik risiko yang ditanggung. Pada pembiayaan cicilan emas, identifikasi risiko tidak hanya berfokus pada fluktuasi harga emas sebagai faktor pasar, tetapi juga mencakup aspek kemampuan nasabah serta kondisi pembiayaan secara keseluruhan. Oleh karena itu, proses identifikasi risiko menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan awal sebelum pembiayaan diberikan. Proses identifikasi risiko yang dilakukan oleh pihak BSI KC Adam Malik, dilakukan sejak tahap awal melalui analisis kelayakan nasabah (Devi, 2. Proses ini dilakukan secara langsung oleh pihak yang berinteraksi dengan nasabah, yaitu pawning officer dan pawning sales Dalam praktiknya, analisis ini mencakup penilaian terhadap kemampuan finansial nasabah, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian antara kebutuhan pembiayaan dengan kondisi nasabah. Identifikasi risiko dilakukan melalui pemahaman terhadap karakteristik produk pembiayaan cicilan emas itu sendiri (Kharyn Rahmelia, 2. Pihak bank telah memahami bahwa emas sebagai objek pembiayaan memiliki karakteristik harga yang fluktuatif, sehingga menjadi salah satu sumber risiko pasar yang harus diperhatikan sejak awal. Dengan demikian dapat dilihat bahwa identifikasi risiko pada pembiayaan cicil emas di BSI KC Adam Malik dilakukan secara sistematis sejak tahap awal melalui analisis kelayakan nasabah. Proses ini mencakup penilaian kemampuan finansial, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian pembiayaan dengan kondisi nasabah. Selain itu, pihak bank juga telah mengidentifikasi fluktuasi harga emas sebagai sumber utama risiko pasar, sehingga risiko dapat dikenali sejak awal dan menjadi dasar dalam pengelolaan pembiayaan yang lebih terarah. 2 Analisis Risiko Setelah risiko berhasil diidentifikasi, tahapan selanjutnya dalam upaya risiko adalah analisis risiko. Secara teoritis, analisis risiko bertujuan untuk menaksir peluang terjadinya risiko serta besar kecilnya dampak yang ditimbulkan. Melalui proses ini, lembaga keuangan dapat memilih prioritas risiko dan langkah perlakuan risiko yang paling tepat. Dalam konteks pembiayaan, analisis risiko umumnya difokuskan pada kemampuan nasabah, nilai pembiayaan, serta kondisi pasar yang memengaruhi objek pembiayaan. Analisis risiko pada pembiayaan cicilan emas dilakukan secara terintegrasi sejak sebelum akad hingga selama pembiayaan berlangsung. Analisis risiko yang dilakukan oleh pihak cabang lebih menekankan pada aspek kelayakan nasabah. Hal ini meliputi penilaian terhadap kemampuan membayar, stabilitas pendapatan, serta Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 kesesuaian jumlah pembiayaan yang diajukan. Selain itu, analisis juga mempertimbangkan karakteristik pembiayaan cicilan emas yang dengan cara akad murabahah, di mana harga dan margin telah ditetapkan di awal akad (Devi, 2. Demikian dalam proses analisis risiko juga tidak sepenuhnya berada di tingkat cabang. Proses ini terdapat keterlibatan kantor pusat dalam proses pengelolaan risiko secara umum, sehingga menunjukkan adanya sistem manajemen risiko yang terstruktur dan terintegrasi. dipahami bahwa analisis risiko dalam pembiayaan cicilan emas di BSI dilakukan secara terstruktur dan berlapis, diawali dari tahap awal penyerahan hingga sebelum akad ditetapkan. 3 Evaluasi Risiko Evaluasi risiko merupakan tahap lanjutan setelah proses identifikasi dan analisis risiko dilakukan. Secara teoritis, evaluasi ini digunakan untuk menilai tingkat kinerja pengelolaan risiko yang telah diterapkan oleh lembaga. Selain itu, evaluasi risiko juga berfungsi untuk memastikan bahwa tingkat risiko yang dihadapi masih berada dalam batas yang dapat diterima, sesuai dengan kebijakan dan kapasitas manajemen risiko yang dimiliki. Melalui proses evaluasi risiko, lembaga keuangan dapat mengidentifikasi kelemahan maupun kekurangan dalam strategi mitigasi yang telah dijalankan. Hasil evaluasi ini kemudian menjadi dasar dalam melakukan perbaikan, penyesuaian, serta penyempurnaan kebijakan pengelolaan risiko agar lebih adaptif terhadap perubahan kondisi yang terjadi, sehingga potensi kerugian dapat diminimalkan secara optimal. Dalam pembiayaan cicil emas di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Adam Malik Kota Bengkulu, evaluasi risiko menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa dampak fluktuasi harga emas terhadap nilai agunan tetap terkendali. Pihak bank secara berkala meninjau kembali kualitas pembiayaan, kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran, serta kesesuaian nilai agunan dengan sisa pembiayaan Apabila risiko tidak dapat dihindari, terdapat beberapa mekanisme yang dilakukan dalam menangani nasabah yang kesulitan dalam membayar yaitu dengan cara musyawarah dengan kebijakan bank, penjadwalan ulang pembayaran hingga penjualan agunan (Devi & Tika, 2. Oleh sebab itu, evaluasi risiko berperan penting dalam memastikan pengelolaan risiko tetap efektif dan berada dalam batas yang dapat diterima. Jika risiko tidak dapat dihindari, bank melakukan penanganan secara bertahap melalui musyawarah, penjadwalan ulang pembayaran, hingga penjualan agunan sebagai langkah terakhir untuk meminimalkan kerugian. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 2, 2026 Kesimpulan dan Saran 1 Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian, risiko pasar dalam pembiayaan cicil emas di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Adam Malik Kota Bengkulu terutama disebabkan oleh fluktuasi harga emas yang berdampak langsung pada penurunan nilai agunan dan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dengan sisa kewajiban pembiayaan. Selain itu, risiko juga berkaitan dengan kapasitas keuangan nasabah dalam menjalankan kewajiban angsuran yang bergantung pada kondisi ekonomi. Upaya mitigasi risiko dilakukan secara sistematis melalui pengoperasian manajemen risiko berbasis ISO 31000:2018, meliputi identifikasi risiko melalui analisis kelayakan nasabah, analisis risiko berdasarkan kemampuan pembayaran dan kondisi pembiayaan, serta evaluasi risiko melalui pemantauan Selain itu, bank menerapkan penetapan margin di awal akad, monitoring harga emas, serta pengawasan pembiayaan secara berkelanjutan. Dalam kondisi tertentu, penanganan risiko dilakukan melalui musyawarah, restrukturisasi, hingga penjualan agunan sebagai langkah terakhir untuk meminimalkan kerugian. 2 Saran Pertama. Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Adam Malik Kota Bengkulu, diharapkan dapat terus meningkatkan sistem pengelolaan dan mitigasi risiko pasar, khususnya terkait fluktuasi harga emas, dengan melakukan pemantauan harga secara berkala serta evaluasi kebijakan pembiayaan secara berkelanjutan. Selain itu, peningkatan analisis kelayakan nasabah juga perlu diperkuat agar dapat meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah di masa yang akan datang. Kedua, nasabah pembiayaan cicil emas, diharapkan dapat lebih memahami mekanisme pembiayaan serta risiko yang mungkin timbul selama masa pembiayaan, sehingga dapat mengelola keuangan dengan baik dan memenuhi kewajiban angsuran secara tepat waktu. Ketiga, peneliti selanjutnya diharapkan dapat mengkaji risiko lain dalam pembiayaan cicil emas, seperti risiko kredit dan risiko operasional, serta menggunakan pendekatan kuantitatif atau kombinasi metode agar memperoleh hasil penelitian yang lebih komprehensif. Selain itu, penelitian dapat diperluas pada kantor cabang atau lembaga keuangan syariah lainnya untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas mengenai mitigasi risiko pembiayaan cicil emas. Daftar Pustaka