Journal of Contemporary Law Studies Volume: 2. Nomor 4, 2025. Hal: 365-372 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Dinamika Check dan Balance antar Lembaga Negara di Indonesia pada Masa Periode Kedua Presiden Jokowi Muhammad Akbar Siregar 2Joice Natalia Lubis, 3Patrecia Gabriella Siregar, 4Novita Sari Sitompul Universitas Katolik Santo Thomas Medan. Kota Medan. Sumatera Utara 20133. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 10 Juli 2025 Revised : 5 Agustus 2025 Accepted : 07 Agustus 2025 KEYWORDS Check and balance. Principle. Interinstitutional Relations. Second Term CORRESPONDENCE Nama : Muhammad Akbar Siregar Email : muhammadakbarsiregar@gmail. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This study aims to analyze the dynamics of relations between state institutions in Indonesia during the second term of President Joko Widodo's administration, particularly in the context of the implementation of the principle of checks and balances between the executive, legislative, and judicial The method used is a desk study with a critical review of academic literature, official documents, and current news reports until 2024. The results of the study indicate a significant imbalance of power, where executive dominance is reinforced by the majority coalition in the House of Representatives (DPR), thereby reducing the effectiveness of the legislative oversight function. In addition, the judiciary, particularly the Constitutional Court, has experienced a decline in independence, as evidenced by several controversial decisions indicating political intervention. The mechanism of checks and balances between state institutions has been degraded, so that oversight of executive power has shifted mainly to the moral control of civil society, which is not supported by adequate formal legal instruments. This condition not only weakens procedural democracy but also opens up the opportunity for democratic backsliding. The study recommends institutional reforms to strengthen the independence of the legislature and the judiciary and expand public participation in the decision-making process, in order to restore the balance of power and improve the quality of state governance towards a healthy and sustainable democracy in Indonesia. PENDAHULUAN Prinsip checks and balances merupakan pilar fundamental dalam sistem ketatanegaraan demokratis yang dirancang secara spesifik untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan sekaligus memastikan bahwa kekuasaan negara terdistribusi secara proporsional dan seimbang antara tiga cabang utama pemerintahan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Kurniawati & Rohmah, 2. Dalam teori politik klasik, pembagian kekuasaan ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan dan pengendalian timbal balik di antara lembaga-lembaga negara, sehingga setiap cabang pemerintahan tidak dapat menjalankan kekuasaannya secara mutlak dan tanpa batas, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak masyarakat (Umam et al. Di Indonesia, prinsip checks and balances tersebut telah diadopsi dan secara konstitusional diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjadi landasan hukum tertinggi dan sumber segala hukum di negara ini. Selanjutnya, prinsip ini diperkuat oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 menetapkan fungsi, kewenangan, serta batasan-batasan operasional masing-masing lembaga negara, yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dan kabinetnya, serta lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (Ahirullah & Said, 2. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa ketiga cabang kekuasaan tersebut harus saling berinteraksi dalam koridor hukum dan tata kelola negara yang demokratis, dengan masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan agar tercipta tata kelola yang transparan, akuntabel, dan Penerapan konsep checks and balances ini menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan, sekaligus mendorong terwujudnya supremasi hukum sebagai fondasi demokrasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia (Sunarto, 2. Beberapa studi empiris menunjukkan bahwa pada praktiknya, terutama dalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, terjadi ketidakseimbangan dalam hubungan Dominasi koalisi politik mayoritas di parlemen telah berkonsekuensi pada melemahnya fungsi kontrol legislatif terhadap kebijakan eksekutif (Rishan, 2. Contohnya, pengesahan Undang-Undang Minerba tahun 2020. Independensi lembaga yudikatif mengalami tekanan setelah revisi regulasi yang mengatur struktur dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan KPK, yang menimbulkan kekhawatiran terkait melemahnya supremasi hukum dan penegakan akuntabilitas (Ramadhan & Prasetyoningsih, 2. Konsolidasi politik yang menguatkan posisi eksekutif pada periode tersebut diperkirakan turut memperparah ketidakseimbangan tersebut (Maskur, 2. Penelitian terdahulu tentang mekanisme checks and balances di Indonesia terutama menyoroti pentingnya pembagian kekuasaan antar lembaga negara dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum (Kusuma et al. , 2. Studi Edyson et al. , . membahas dampak dominasi politik mayoritas di parlemen terhadap melemahnya fungsi pengawasan legislatif. Sementara itu. Yandi et al. , . menyoroti dinamika perubahan regulasi yang berdampak negatif terhadap independensi lembaga yudikatif dan penegakan hukum di Indonesia. Namun, masih terdapat kekurangan analisis yang bersifat komprehensif dan terkini yang secara holistik menelaah interaksi antar ketiga cabang kekuasaan selama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, khususnya dengan memperhitungkan dinamika politik nasional hingga tahun 2024. Kebaruan studi ini terletak pada pengintegrasian berbagai sumber primer dan sekunder yang lebih mutakhir, termasuk dokumen resmi terbaru, jurnal akademik, dan laporan riset independen, sehingga dapat memberikan gambaran lebih akurat dan kontekstual mengenai efektivitas mekanisme checks and balances masa kini. Urgensi penelitian ini sangat signifikan mengingat ketidakseimbangan kekuasaan yang berpotensi mengancam tata kelola negara yang demokratis dan supremasi hukum. Dengan memahami secara mendalam dinamika hubungan antarlembaga dan faktor-faktor yang melemahkan mekanisme pengawasan, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 landasan bagi penguatan kebijakan dan reformasi kelembagaan yang mampu memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia dalam jangka panjang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antar lembaga negara di Indonesia selama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, khususnya terkait penerapan prinsip checks and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Penelitian ini ingin mengetahui penyebab ketidakseimbangan kekuasaan dan lemahnya pengawasan antar Sehingga nantinya akan memberikan gambaran jelas tentang tantangan yang ada dalam menjaga pemerintahan yang adil dan demokratis, serta menjadi dasar untuk membuat rekomendasi agar prinsip checks and balances tetap berjalan dengan baik di Indonesia. METODE Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka . ibrary researc. dengan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengkaji dinamika hubungan antar lembaga negara serta penerapan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode ini dipilih karena fokus kajian bersifat konseptual dan normatif, dengan sumber data berasal dari literatur akademik, dokumen resmi, laporan media, dan kajian ilmiah relevan. Analisis dilakukan melalui interpretasi kritis terhadap isi dokumen dan literatur yang dikaji secara sistematis (Mann, 2. Penelitian ini menyoroti interaksi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif selama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembagian kekuasaan. Evaluasi terhadap efektivitas mekanisme checks and balances dilakukan dengan mempertimbangkan konteks politik dan hukum kontemporer Indonesia. Hasil kajian ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis serta rekomendasi kebijakan yang berbasis analisis mendalam mengenai relasi kelembagaan dan penguatan prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip checks and balances yang melatarbelakangi pembagian kekuasaan negara berakar pada ajaran Trias Politica yang dipopulerkan oleh pemikir politik Montesquieu dan John Locke. Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikat. Sedangkan John Locke menambahkan konsep kekuasaan federatif yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, dengan legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif sebagai pelaksana undang-undang termasuk fungsi yudisial, dan federatif sebagai pengatur urusan keamanan dan hubungan luar negeri. Perbedaan utama keduanya adalah Montesquieu memisahkan kekuasaan yudikatif sebagai cabang tersendiri, sedangkan Locke memasukkannya ke dalam eksekutif (Soyturk, 2. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Esensi prinsip checks and balances adalah adanya kesetaraan dan keterkaitan fungsi antar cabang kekuasaan yang saling mengimbangi dan mengawasi guna mencegah dominasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu lembag. Tujuannya untuk memaksimalkan fungsi lembaga negara dalam menjalankan tugasnya serta menjamin kebebasan dan kemerdekaan masing-masing cabang kekuasaan. Prinsip ini juga berperan sebagai mekanisme pengendalian agar tidak terjadi tirani atau kekuasaan absolut. Di Indonesia, penerapan prinsip checks and balances baru berjalan efektif setelah amandemen UndangUndang Dasar 1945 pada periode 1999-2002, yang merombak struktur kelembagaan negara. Sebelum amandemen, terutama pada masa Orde Lama dan Orde Baru, kekuasaan negara sangat terpusat pada eksekutif, khususnya Presiden, sehingga lembaga legislatif dan yudikatif cenderung tunduk dan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara efek. Masa pemerintahan Presiden Soeharto menggambarkan keadaan otoritarian yang melemahkan checks and balances tersebut. Oleh karena itu, amandemen UUD 1945 menghasilkan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki fungsi pengawasan dan kontrol lebih kuat (Simorangkir, 2. Praktik penerapan prinsip checks and balances di Indonesia saat ini sudah berjalan, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana disampaikan oleh tokoh politik Ganjar Pranowo yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan fungsi pengawasan antar lembaga pemerintahan. Sistem ini terlihat dari kedudukan lembagalembaga negara yang sejajar dan memiliki tugas serta wewenang yang diatur secara jelas dalam undang-undang untuk menghindari intervensi antar Lembaga. Namun, terlepas dari upaya tersebut, dinamika politik saat ini menunjukkan adanya hubungan simbiosis dan saling menguntungkan antara Presiden dan DPR yang didominasi oleh partai pendukung pemerintah. Situasi ini berpotensi melemahkan fungsi kontrol legislatif karena anggota DPR mendapat keuntungan berupa posisi di kabinet dan kesempatan pengaruh dalam pembuatan kebijakan, sedangkan Presiden mendapat dukungan politik penuh dari parlemen. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas prinsip checks and balances sebagai instrumen pengawas yang fungsional di pemerintahan presidensial Indonesia. Lebih jauh, penerapan pemisahan kekuasaan secara absolut dinilai tidak dapat diterapkan secara kaku, karena beberapa fungsi cabang kekuasaan bisa tumpang tindih demi menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh masing-masing cabang. Mekanisme checks and balances memungkinkan cabang kekuasaan satu untuk ikut mengawasi cabang lain dalam batas-batas tertentu, bukan hanya untuk efisiensi kerja, tetapi untuk menjaga kontrol yang efektif sesuai norma yang diatur dalam konstitusi. Secara umum, tanpa mekanisme checks and balances, penyalahgunaan kekuasaan atau tirani sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, banyak negara demokrasi, baik berbentuk monarki https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 konstitusional seperti Inggris. Belanda, dan Jepang, maupun republik seperti India. Filipina, dan Indonesia menerapkan prinsip ini sebagai ciri dasar negara hukum dan tatanan pemerintahan yang berdasarkan konstitusi. Sistem ini menjadi fondasi penting dalam menjamin kebebasan politik, akuntabilitas penguasa, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai prasyarat demokrasi yang sehat dan berkelanjutan (Ristriawan & Sugiharti, 2. Prasyarat optimalisasi penerapan prinsip checks and balances sekurang-kurangnya meliputi empat aspek penting. Pertama, proses demokratisasi yang berkelanjutan dari tingkat pusat hingga daerah harus dijaga tanpa putus, dengan pembinaan kesadaran politik bagi politisi, birokrat, dan masyarakat luas secara merata dan berjenjang. Kesinambungan ini penting agar mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan dapat berfungsi secara efektif. Kedua, perlu adanya pemahaman yang komprehensif mengenai konsep politik kenegaraan dan pemerintahan dari seluruh pelaku penyelenggara negaraAitermasuk kedewasaan politis legislatif, birokrat, aparat penegak hukum, dan masyarakat umumAiyang menjadi fondasi bagi koherensi dan integritas dalam menjalankan fungsi kekuasaan. Ketiga, terwujudnya keseimbangan pemahaman dan komunikasi antar cabang kekuasaan sangat Distorsi informasi . symmetric informatio. dan kecurigaan antar lembaga menunjukkan ketidakseimbangan hubungan kelembagaan yang menghambat tata kerja dinamis dan produktif dalam pelaksanaan tugas bersama. Keempat, kesadaran penuh akan hak dan kewajiban masing-masing lembaga secara terbuka dan bertanggung jawab menjadi prasyarat fundamental untuk mewujudkan tujuan negara yakni kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Keempat prasyarat ini menentukan kualitas dan efektivitas pelaksanaan mekanisme checks and balances yang dapat dicapai oleh suatu negara (Rosidin, 2. Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo . 9Ae2. , terlihat perubahan mencolok dalam keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Dominasi eksekutif melalui penguasaan mayoritas kursi parlemen . kursi dari total 575 di DPR) membentuk koalisi besar yang menghambat peran oposisi sebagai kontrol kritis (Karus, 2. Situasi ini mencerminkan fenomena executive aggrandisement, yaitu penguatan kekuasaan eksekutif secara legal-formal yang mengorbankan pengawasan institusional (Power, 2. Akibatnya. DPR yang secara konstitusional memiliki fungsi legislasi dan pengawasan mengalami degradasi fungsi pengawasan sehingga lebih cenderung afirmatif terhadap kebijakan eksekutif daripada menjadi penyeimbang sejati (Aspinall & Mietzner, 2. Lembaga yudikatif juga tidak bebas dari intervensi dan tekanan politik. Revisi peraturan perundang-undangan yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi mengindikasikan adanya intervensi struktural oleh kekuasaan eksekutif. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka peluang pencalonan politisi muda terkait keluarga eksekutif yang belum memenuhi syarat konstitusional, mengindikasikan politisasi yudisial dan melemahnya independensi hakim. Kondisi ini mengaburkan garis pemisah fungsi kelembagaan antara kekuasaan politik dan hukum, menimbulkan subordinasi yudikatif terhadap eksekutif, sehingga menimbulkan krisis kontrol dan ancaman terhadap supremasi hukum. Selain itu, praktik politik merangkul https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 hampir seluruh partai di parlemen yang menjadikan DPR dan DPD kehilangan independensi dan keberadaan oposisi yang efektif. Hal ini melemahkan fungsi check and balance karena parlemen lebih banyak bertindak sebagai pelengkap kebijakan eksekutif dan menghilangkan perdebatan kritis yang esensial dalam demokrasi. Berbagai kebijakan strategis seperti pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi Undang-Undang KPK tercipta dalam mekanisme legislasi yang minim partisipasi publik dan pengawasan Masyarakat sipil, kendati tidak memiliki kewenangan formal, mengambil peran katalisator dalam menjaga kontrol demokrasi melalui aksi advokasi, petisi, dan kampanye publik . Contoh nyata adalah petisi AuBulaksumurAy oleh akademisi UGM yang menunjukkan resistensi masyarakat terhadap kemunduran demokrasi akibat intervensi politik di lembaga Namun, dampak nyata dari peran masyarakat sipil masih terbatas secara legal dan struktural, sehingga tidak mampu menggantikan fungsi kontrol formal antar lembaga negara secara efektif. Indeks Demokrasi Indonesia yang stagnan dalam kategori flawed democracy dari The Economist Intelligence Unit . ,71 pada 2021 dan 2. menunjukkan bahwa meskipun prosedur demokrasi berjalan, substansi pengawasan dan akuntabilitas lembaga negara mengalami kemunduran. Hal ini mencerminkan kegagalan pembangunan sistem kelembagaan negara yang independen dan bisa saling mengawasi secara efektif. Dominasi eksekutif yang semakin kuat tanpa pengimbangan oleh legislatif dan yudikatif berpotensi membuka jalan bagi otoritarianisme formal yang dilindungi oleh legalitas Dengan demikian, mekanisme checks and balances di Indonesia selama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak berjalan sesuai prinsip demokrasi Kesenjangan kekuasaan antar lembaga yang ditandai dominasi eksekutif, lemahnya DPR sebagai pengawas, serta menurunnya independensi yudikatif, memperlihatkan disfungsi kelembagaan yang berakibat pada kemunduran kualitas demokrasi dan supremasi hukum. Reformasi kelembagaan yang mendalam dan penguatan peran lembaga legislatif serta yudikatif secara independen sangat urgen demi mengembalikan keseimbangan kekuasaan dan kualitas tata kelola pemerintahan di Indonesia. KESIMPULAN Dinamika hubungan antarlembaga negara selama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, dapat disimpulkan bahwa prinsip checks and balances belum berjalan secara efektif dalam praktik tata kelola pemerintahan Indonesia. Relasi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif menunjukkan pola dominasi kekuasaan eksekutif yang diperkuat oleh koalisi partai politik yang mayoritas di DPR. Kondisi tersebut menyebabkan lembaga legislatif cenderung berperan sebagai mitra pasif pemerintah, kehilangan fungsi kritis dan pengawasan yang seharusnya menjadi pilar kontrol demokrasi. Sementara itu, lembaga yudikatif, khususnya Mahkamah Konstitusi, mengalami penurunan independensi yang https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 tercermin dari sejumlah putusan kontroversial yang diduga berpihak pada kepentingan politik kekuasaan, sehingga menimbulkan indikasi intervensi terhadap lembaga yang seharusnya bersifat independen. Dalam konteks ini, mekanisme pengawasan horizontal melalui prinsip checks and balances mengalami degradasi signifikan. Fungsi kontrol institusional terhadap kekuasaan eksekutif semakin terkikis dan bergeser ke ranah kontrol moral yang dijalankan oleh masyarakat sipil. Meski demikian, tekanan dari masyarakat sipil, walaupun aktif dan vokal, belum didukung oleh instrumen hukum yang memadai untuk membatasi atau membatalkan kebijakan publik yang bermasalah secara demokratis. Kondisi ketimpangan kekuasaan antar lembaga negara tersebut tidak hanya melemahkan kualitas demokrasi prosedural, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi kemunduran demokrasi . emocratic Reformasi kelembagaan yang komprehensif menjadi sangat penting untuk memperkuat independensi lembaga legislatif dan yudikatif serta memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Memperbaiki kualitas checks and balances akan menjadi salah satu prasyarat utama menuju perbaikan tata kelola demokrasi yang lebih sehat dan akuntabel di Indonesia. Mengingat hal tersebut, penulis berpendapat bahwa penerapan prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan Indonesia saat ini masih belum optimal, karena adanya kecenderungan hubungan saling memanfaatkan antar lembaga pemerintahan yang justru menghambat fungsi pengawasan yang independen. Faktor ini kemungkinan menjadi salah satu penyebab Indonesia masih dikategorikan sebagai negara dengan sistem demokrasi cacat . lawed democrac. Oleh karena itu, penulis mengharapkan bahwa di masa kepemimpinan yang akan datang, khususnya di bawah Presiden Prabowo Subianto, prinsip checks and balances dapat dijalankan secara lebih efektif dan konsekuen, sehingga Indonesia dapat memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi penuh . ull democrac. di masa depan. DAFTAR PUSTAKA