JURNAL HUKUM PELITA. Vol. 5 No. : Mei 2024 Hal 43-51 ISSN 2809-2082 . Available online at: https://jurnal. id/index. php/JH PENERAPAN GRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA BAGI TERDAKWA Zahra Syahlahaifa 1*. Aryo Wibowo 2. Asmak Ul Hosnah 3 123Universitas Pakuan Fakultas Hukum zahrasyahlahaifa@gmail. Info Artikel Diterima : 3-1-20234 Direvisi : 14-5-2024 Disetujui : 15-5-2024 Diterbitkan : 31-5-2024 Keywords : Clemency, prerogative Abstract : In the presidential system of government, there are prerogative rights that are only owned by the head of state as the leader of the country. Clemency is regulated under Law Number 5 of 2010 on Clemency on the amendement of Law Number 22 of 2022 on Clemency. One of the uses of prerogative rights is to provide relief to several convicts by granting clemency. The granting of clemency by the President is based on humanity and without any interference from other parties or other state institutions. Although the granting of clemency is in the hands of the President due to the ownership of the prerogative, the consideration of granting clemency must be considered by the Supremen Court, the Prosecutor, and the Minister of Law and Human Rights so that there is cooperation between the relevant legal institutions. Clemency is utilized by several convicts, especially death row convicts, to cut the sentence imposed on them so that the executive of the sentence becomes shorter from the first time the decision is read out by the judge at the first level Kata kunci : Grasi, hak prerogatif Abstrak : Dalam sistem pemerintahan presidensil terdapat hak prerogatif yang hanya dimiliki oleh kepala negara sebagai pemimpin negara. Grasi diatur berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Grasi. Kegunaan hak prerogatif salah satunya digunakan untuk memberikan keringanan terhadap beberapa terpidana dengan pemberian grasi. Pemberian grasi oleh Presiden di dasarkan pada rasa kemanusiaan dan tanpa adanya campur tangan dari pihak lain maupun lembaga negara lain. Walaupun pemberian grasi berada di tangan Presiden karena kepemilikan hak prerogatif tersebut akan tetapi pertimbangan pemberian grasi harus adanya pertimbangan Mahkamah Agung. Jaksa, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar adanya kerja sama diantara para lembaga hukum terkait. Grasi dimanfaatkan oleh beberapa terpidana khususnya terpidana mati untuk memangkas hukuman yang dijatuhkan kepadanya agar pelaksanaan pidana menjadi singkat dari pertama kali keputusan dibacakan oleh hakim di pengadilan tingkat pertama. PENDAHULUAN Undang-Undang 1945 telah menentukan Indonesia merupakan negara hukum yang berbentuk Republik. Dengan posisi Indonesia sebagai negara hukum, maka hal tersebut JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia mengacu terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan bersikap dan berserikat. Cabang kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang bertindak pada administrasi negara. Terdapat tiga cabang sistem pemerintahan di suatu negara, yaitu presidensil, parlementer, dan campuran. Sedangkan untuk negara Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan presidensil yang menandakan bahwa Presiden sebagai kepala negara memiliki hak prerogatif. Selain berfokus terhadap hak-hak maupun kebutuhan mengenai keadilan warga negaranya diikuti pula dengan asas legalitas yang mengatur pemerintahan dapat berjalan dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hak prerogatif merupakan kekuasaan istimewa yang hanya di khususkan untuk badan atau pejabat negara karena mengisi suatu posisi resmi dan tertinggi. Hak prerogatif bersifat mutlak, mandiri, dan final yang berada pada kekuasaan pemerintahan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-Xi/2015, yang menyatakan hak prerogatif hanya dimiliki kepala negara dan putusannya bersifat final. Salah satu hak prerogatif Presiden adalah pemberian grasi. Selain pemberian grasi, ada hak lain yang dapat dilakukan oleh Presiden dengan mempergunakan hak prerogatif tersebut, yaitu mengangkat Menteri, mengangkat Kapolri dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, mengangkat duta besar, serta mengangkat jabatan-jabatan lainnya yang memiliki dampak besar terhadap tujuan negara dan kemajuan bangsa. Keterlibatan pihak lain dalam penerapan grasi di latar belakangi dalam rangka menjali kerja sama untuk memberikan pencegahan kepentingan individu Presiden di ranah Hak Prerogatif yang di miliki oleh Presiden termasuk ke dalam kategori yudisial terkait membuat keputusan mengenai grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Peraturan dan ketentuan yang mengatur mengenai grasi telah melewati banyak perubahan dan Dahulu ketentuan mengenai grasi hanya mengatur apabila Presiden ingin memberikan pengampuan bagi terpidana maka harus melewati pertimbangan Mahkamah Agung, dan saat ini ketentuan tersebut mengalami sedikit perubahan yang dahulu hanya melewati satu pertimbangan Mahkamah Agung selaku petinggi kelembagaan negara di aspek penegakan hukum, maka untuk saat ini diperlukan pula pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Grasi merupakan kewenangan Presiden dalam rangka pengurangan hukum pidana penjara terhadap individu yang tengah berperkara. Pemberian grasi melewati banyak pertimbangan dan serangkaian prosedur dengan prinsip check and balances sebelum pada JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 akhirnya keputusan tersebut di umumkan kepada terpidana. Grasi merupakan salah satu upaya terdakwa untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya sendiri, namun apabila mengacu kepada Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012, yaitu adanya kepentingan dan rasa kemanusiaan serta keadilan. II. METODE PENELITIAN Penulisan ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan data Sumber data yang digunakan berasal dari Peraturan Perundang-Undangan terkait grasi. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui jurnal ilmiah, buku, dan bahan pustaka lainnya yang membahas mengenai pemberlakuan grasi di wilayah hukum Indonesia. Pendekatan yang digunakan merupakan seluruh aturan hukum yang berkenaan dengan penerapan grasi di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. PEMBAHASAN Penegakan Hak Asasi Manusia dari setiap individu adalah kewajiban yang harus ditegakan oleh setiap negara karena hal tersebut merupakan tanggung jawab negara terhadap kebebasan dan keadilan warga negaranya. Hal tersebut mengacu kepada Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar 1945, dengan menyatakan Indonesia adalah negara hukum yang wajib memberikan perlindungan untuk setiap penduduk atau warga negaranya. Sejatinya salah satu upaya dalam rangka mewujudkan hukum yang adil dan berlaku sama rata bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah dengan memperhatikan pula norma hukum di dalamnya sehingga terpidana akan menerima hukuman sesuai dengan pelanggaran yang Salah satu bentuk pemberian perlindungan Hak Asasi Manusia adalah grasi. Singkatnya grasi adalah keringanan hukuman yang di utus langsung oleh Presiden setelah adanya keputusan hakim. Pemberian grasi tidak hanya dapat di dasarkan pada kemurahan hati seorang kepala negara, melainkan dapat diajukan oleh permohonan terpidana suatu Pemberian grasi yang diajukan oleh terpidana wajib melalui serangkaian Pertimbangan terpenting berupa pertimbangan yang direkomendasikan oleh Mahkamah Agung sebab hakim-hakim tersebut juga harus melihat serta menentukan layak atau tidak layak seorang terpidana tersebut diberikan keringanan hukuman. Pengajuan permohonan grasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi yang pada saat itu Indonesia masih menjadi Republik Indonesia JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Serikat (RIS), kemudian terjadi kembali perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Pengajuan permohonan grasi nyatanya tidak dapat dilakukan oleh seluruh terpidana, khusus terpidana dengan putusan hukum tetap yang dapat mengajukan, seperti pidana mati dan pidana seumur hidup. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Grasi berbunyi, bahwa grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Namun, tidak seluruh terpidana bisa mendapatkan penghapusan hukuman secara menyeluruh, adapula yang hanya peringanan dari setengah hukumannya yang telah dibacakan oleh Hakim. Sebelum terjadi amandemen Undang-Undang Dasar 1945, pengajuan pemberian grasi saat itu mengacu kepada Pasal 14 dalam pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah ranahnya Presiden dalam penggunaan hak prerogatifnya. Namun pada akhirnya ketentuan tersebut mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 mengenai Peraturan Permohonan Grasi. Namun, peraturan tersebut hanya bertahan dan berumur satu tahun dengan langsung digantikan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1948 tentang Grasi. Pada saat peralihan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), terjadi perubahan kembali mengenai pemberian grasi yang mana Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1948 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi. Sejak 7 Januari Tahun 1999, dikeluarkannya serangkaian proses pengajuan permohonan grasi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagai berikut: Adanya latar belakang terkait pengajuan permohonan grasi dengan disertakan argumentasi yang kuat. Argumentasi yang ditulis harus berhubungan dengan kesalahan terpidana, dampak dan akibat yang ditimbulkan dari kejadian yang telah dilaksanakan. Dampak dari dikabulkan dan tidak dikabulkan permohonan grasi yang diajukan. Penjatuhan pidana yang dilakukan hakim pada saat pengadilan tingkat pertama. Terhitung sejak masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Jokowi saat ini, mulai dari tahun 2009-2017 terdapat total pengajuan permohonan grasi mencapai 807 perkara, namun baru 669 perkara yang diurus dan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung dan terdapat 319 perkara biasa serta 213 perkara pidana khusus yang ditangani oleh Mahkamah Agung terkait grasi. Baru 309 perkara biasa dan 213 perkara pidana khusus JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 yang telah mendapat pertimbangan oleh Mahkamah Agung pada saat itu, sisanya 126 perkara pidana khusus tidak dikabulkan dan 87 perkara pidana khusus dipertimbangkan untuk dikabulkan. Sedangkan untuk data permohonan grasi di zaman orde lama hingga reformasi tidak pernah perkara yang masuk tidak mencapai hingga ratusan perkara. Salah satu perkara yang permohonan grasinya diterima dan dikabulkan oleh Presiden Jokowi adalah kasus narkotika terpidana Merri Utami yang diutus berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 huruf G Tahun 2023. Kasus narkotika Merri Utami berawal dari pekerjaannya yang menjadi buruh di Taiwan pada tahun 1999. Saat itu Merri menjalin hubungan dengan laki-laki bernama Jerry berkebangsaan Kanada. Layaknya pasangan pada umumnya Merri dan Jerry melakukan liburan bersama, kemudian Jerry menghadiahi Merri sebuah tas cantik yang di dalamnya telah diletakan oleh Jerry barang haram berupa heroin dengan berat 1,1 kg. Pada saat Merri pulang ke Indonesia tepatnya di tanggal 31 Oktober 2001. Merri ditangkap oleh pihak berwajib terkait kepemilikan heroin dan di dakwa hukuman mati. Pada 26 Juli 2016 Merri mengajukan permohonan grasi kepada Presiden dan pada akhirnya permohonan grasi yang diajukan oleh Merri dikabulkan oleh Presiden Jokowi tepat di tanggal 13 Maret 2023. Melalui Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. Merri Utami mengungkapkan kerinduannya terhadap keluarganya dan masih akan tetap berjuang dan menunggu permohonan grasi yang di ajukannya kepada Presiden Jokowi untuk dapat Dalam video tersebut. Merri Utami berpesan kepada Presiden Jokowi untuk secepatnya dapat mempertimbangkan surat permohonan grasi tersebut karena Merri Utami yakin tidak bersalah, tidak mengkonsumsi, dan tidak mengetahui apapun terkait kepemilikan barang haram tersebut yang ada di dalam tasnya. Merri meyakini bahwa kepemilikikan heroin ini dilakukan oleh Jerry. Latar belakang yang menyebabkan Merri mencari kerja hingga ke negara Taiwan dikarenakan ingin membantu perekonomian keluarganya, sebab saat itu suami dari Merri Utami memiliki banyak pinjaman yang belum sama sekali dibayarkan hingga sering kali penagih utang mendatangi rumahnya dan peristiwa tersebut membuat Merri menjadi tidak nyaman hingga merasakan ketakutan Keberangkatan Merri Utam menjadi pekerja migran di Taiwan bukan karena keinginannya sendiri, melainkan perintah suaminya untuk meminta Merri kerja di luar negeri untuk membayarkan utangnya sebab suami Merri tidak bekerja. Walau berat hati untuk meninggalkan keluarga khususnya anak-anak di Indonesia, akhirnya Merri meyakinkan dirinya untuk siap berangkat dan mencari pekerjaan di luar negeri. Merri pun JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 menyadari bahwa kepolosan beliau sebagai orang yang tidak mengenal siapapun dan mengetahui apa-apa di negara orang lain pasti akan mudah tergiur akan tawaran yang akan mendapatkan upah dengan nominal tinggi dan persyaratannya dilakukan cepat serta mudah, dan hal tersebut sering dimanfaatkan oleh orang-orang di sekelilingnya. Selain upaya hukum luar biasa, penerapan grasi juga dapat dijadikan sebagai upaya terakhir khususnya bagi terpidana mati. Berdasarkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana mati dapat dijadikan pidana seumur hidup setelah 10 tahun dari penolakan grasi oleh Presiden. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pemberian grasi oleh para terdakwa terlebih dahulu harus adanya pertimbangan Mahkamah Agung sebelum Presiden mengabulkan permohonan pengajuan grasi tersebut. Selain adanya pertimbangan dari Mahkamah Agung, pertimbangan-pertimbangan dari Jaksa dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga perlu diikutsertakan. Pada umumnya pemberian grasi jarang untuk bisa diakses oleh publik dan masyarakat luas karena bersifat rahasia. Tidak adanya akses keterbukaan kepada publik untuk dapat mengetahui alasan yang melatar belakangi pemberian dan pengabulan grasi di nilai masyarakat mengurangi transparansi dan akuntabilitas penegak hukum dalam menjalankan wewenangnya. Latar belakang yang mendasari pemberian grasi untuk terpidana yaitu karena adanya ketidakadilan terkait perkara yang dilakukan dengan penjatuhan hukuman yang diberikan, maka grasi hadir untuk memperbaiki penerapakan hukum tersebut dan adanya perlakuan baik serta rasa menyesal mendalam yang dirasakan oleh terpidana selama berada di Lembaga Masyarakat. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, mengatur peraturan yang wajib diikuti apabila ingin mengajukan grasi, yaitu: Terpidana atau kuasa hukum terpidana. Keluarga terpidana atau saudara sekandung atas persetujuan terpidana. Apabila dijatuhi pidana mati, maka pengajuan permohonan grasi dapat diajukan keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana. Selain pengajuan permohonan grasi dapat diajukan oleh terpidana, dapat juga diajukan oleh kuasa hukum terpidana, dan keluarga terpidana sejak putusan hasil pengadilan diumumkan. Hanya terpidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap yang dapat mengajukan grasi. Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Militer yang emang khusus memutus perkara pidana. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah pengadilan tingkat pertama. Berdasarkan Pasal 4 ayat . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 diatur pemberian grasi berupa: JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Peringanan pidana. Pengurangan pidana. Penghapusan pidana. Hak prerogatif Presiden dalam memberikan grasi untuk terdakwa sebenarnya tidak selamanya dapat berjalan efektif sebab walau terdapat campur tangan dari Mahkamah Agung dalam pertimbangan putusannya terkadang celah dalam penyewelengan kekuasaan dan kecacatan hukum dapat terjadi beserta dengan pengabulan putusan tersebut yang mana hal tersebut karena kurangnya pengawasan dan pengaturan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Presiden berhak mengabulkan atau tidak mengabulkan grasi dari pada terpidana yang telah mengajukan. Walaupun grasi dapat diajukan kapan saja dan tidak memiliki tenggat waktu, akan tetapi pengajuan grasi harus benar-benar dipikirkan secara serius oleh terpidana, kuasa hukum, maupun keluarga terpidana sebab walaupun grasi adalah hak yang dimiliki oleh terpidana namun grasi hanya dapat diajukan sekali karena untuk menghindari adanya diskriminatif dan memberikan kepastian hukum yang jelas. Pengajuan grasi diberitahukan oleh Hakim yang menangani perkara tersebut dan pemberitahuan tersebut akan diumumkan pada saat putusan selesai dibacakan. Jika saat pembacaan putusan terpidana berhalangan hadir di persidangan, maka oleh Panitera akan diberitahukan secara tertulis. Grasi dimaknai sebagai suatu proses yustisial, sebab pemberian grasi maupun pengajuan grasi yang di terima oleh Presiden lebih terhadap pertimbangan-pertimbangan mengikutsertakan kepentingan hukum dan politik di dalamnya. Berikut di bawah ini terdapat tata cara pengajuan permohonan grasi, yaitu: Pengajuan permohonan grasi dibuat secara tertulis dan salinannya diberikan kepada Pengadilan untuk diberikan ke Mahkamah Agung. Apabila terpidana tengah menjalani hukumannya, maka pengajuan permohonan grasi beserta salinannya diberikan kepada kepala penjaga Lembaga Masyarakat tersebut. Nantinya pihak Lembaga Masyarakat akan menyampaikan kepada Presiden beserta salinannya ke Pengadilan dengan jangka waktu tujuh hari sejak pemberitahuan Pengadilan tingkat pertama hanya memiiki waktu 20 hari sejak salinan permohonan grasi masuk dan diterima, nantinya pengadilan tingkat pertama yang akan memberikan salinan berkas permohonan grasi kepada Mahkamah Agung. Apabila salinan tersebut telah sampai di Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung akan mengirimkan pertimbangan JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 tertulis mengenai terpidana yang mengajukan permohonan grasi kepada Presiden dengan jangka waktu selama 30 hari. Presiden akan mempertimbangkan dengan melihat dan mempelajari permohonan grasi tersebut dengan jangka waktu selama tiga bulan dan nantinya hasil pertimbangan putusan Presiden tersebut akan disampaikan paling lambat 14 hari. IV. KESIMPULAN Grasi menjadi hak prerogatif Presiden untuk mengabulkan dan menolak grasi untuk narapidana dengan tetap mengikutsertakan pertimbangan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan tertinggi dalam penegakan hukum di Indonesia agar terjaga selalu prinsip check and balances. Pemberian grasi kepada terpidana haruslah dengan pertimbangan yang matang dengan melihat dari latar belakang yang menyebabkan masuknya individu tersebut ke Lembaga Masyarakat dan dilihat dari keseharian serta perilaku terpidana selama berada di Lembaga Mayarakat. Selama terpidana berkelakuan baik, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu faktor diterimanya pengajuan grasi terpidana kepada Presiden untuk dapat pengampuan. SARAN Permberlakuan grasi bagi beberapa terpidana juga semestinya dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh para penegak hukum dan terkhusus Presiden selaku pemilik hak prerogatif tersebut sebab grasi hanya dapat diajukan satu kali, diharapkan Presiden dan dengan di ikuti oleh pertimbangan penegak hukum lainnya untuk tegas dalam memberikan grasi kepada terpidana dengan meninjau mengenai latar belakang kasus yang telah dilakukan dan perilaku terpidana selama di dalam Lembaga Masyarakat. Oleh karena itu baik terpidana, kuasa hukum terpidana, ataupun keluarga terpidana yang ingin mengajukan permohonan grasi harus dilakukan diskusi terlebih dahulu agar pengajuannya menjadi salah satu yang dipertimbangkan oleh Presiden dan Mahkamah Agung. Sehingga terpidana dapat merasakan kebebasan secepatnya dengan segala kewajiban pidana yang dijatuhkan terhadapnya. DAFTAR PUSTAKA