Muchtar Ali: Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah 291 KONSEP MAKANAN HALAL DALAM TINJAUAN SYARIAH DAN TANGGUNG JAWAB PRODUK ATAS PRODUSEN INDUSTRI HALAL Muchtar Ali Kementerian Agama Republik Indonesia Jl. Thamrin No. Menteng. Jakarta Pusat E-mail: muchtarali@kemenag. Abstract: The Concept of Halal Food in Sharia Perspective and Product Responsibility of Halal Industry. Sharia provisions regarding halal and haram food, beverages, and goods are integral parts of Islamic teachings. Halal and haram foods also have become a necessity related to the comfort and safety of the Muslims as the largest consumers in Indonesia. This need should be enforced by halal industry. Every manufacturer of halal foods should have an understanding and awareness to ensure their halal products by implementing a Halal Assurance System as the implementation of sharia concept of halal and haram on food and drinks. The violation of Halal Assurance System by the manufacturer will be subject to product liability, both legally and morally. Keywords: halal, haram, manufacturer, product liability. Abstraksi: Konsep Makanan Halal dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal. Ketentuan syariah mengenai halal dan haramnya makanan, minuman dan barang gunaan bagian integral dari ajaran Islam. Halal dan haramnya makanan juga telah menjadi kebutuhan, dan berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan umat Islam sebagai konsumen terbesar di Indonesia yang perlu ditegakkan oleh para produsen industri Setiap produsen industri makanan halal sewajibnya memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menjamin kehalalan produknya yang diedarkan dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) sebagai implementasi konsepsi syariah tentang kaedah halal dan haram pada makanan dan minuman. Perbuatan pelanggaran terhadap SJH oleh produsen akan dapat diterapkan tanggung gugat produk . roduct liabilit. baik secara hukum dan moral. Kata Kunci: halal, haram, produsen, tanggung gugat produk. Pendahuluan Makanan merupakan keperluan yang penting bagi manusia. Dalam memilih makanan, kebanyakan konsumen lebih mengutamakan cita rasa makanan dan kurang memperdulikan kehalalannya. Sejalan dengan ajaran syariah Islam konsumen Muslim menghendaki agar produk-produk yang akan dikonsumsi terjamin kehalalannya dan kesuciannya. Dalam ketentuan halal, haram, thayyib, dan syubhat terkandung nilai spritual serta mencerminkan keluhuran budi pekerti dan akhlak Oleh karenanya, syariah Islam menaruh perhatian yang sangat tinggi dalam menentukan makanan mimunan itu halal, haram, atau meragukan . Indonesia sebagai negeri dengan penduduk Muslim terbesar di dinia, yaitu 190. 060 dari total jumlah 326 jiwa atau 80% (BPS, 2. , isu Naskah diterima: 5 April 2016. Direvisi: 12 Juni 2016. Disetujui untuk diterbitkan: 18 Juni 2016. makanan halal menjadi isu yang sensitif bagi masyarakat. Selain itu. Indonesia juga merupakan pasar konsumen Muslim yang sangat potensial. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar melindungi masyarakat secara keseluruhan, terutama konsumen atas kehalalan produkproduk yang beredar dan dipasarkan. Demikian juga para produsen, secara hukum, etika, dan moral berbisnis dituntut memiliki tanggung jawab produk . roduct liabilit. atas produk yang diedarkan jika terdapat cacat, membahayakan, atau tidak memenuhi standar yang telah Terminologi Halal Kata AyhalalAy dan AyharamAy merupakan istilah Alquran dan ini digunakan dalam pelbagai tempat dengan konsep berbeda, dan sebagiannya berkaitan dengan makanan dan minuman. Kedua kata tersebut juga digunakan dalam Hadis Nabi Saw. Halal secara bahasa, menurut sebagian pendapat, berasal dari akar kata AEEA yang artinya (A )uEAartinya sesuatu yang dibolehkan 292 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 menurut syariat1. Al-Jurjani menulis, kata AyhalalAy berasal dari kata A EEAyang berarti Ay terbukaAy (A)EAA. Secara istilah, berarti setiap sesuatu yang tidak dikenakan sanki penggunaannya atau sesuatu perbuatan yang dibebaskan syariat untuk dilakukan. Ay2 Menurut Aby JaAofar al-Thabyry . -310 H), lafaz halyl (A) aEEA berarti terlepas atau terbebas (A) a eECUA3. Aby Muhammad al-Husayn ibn MasAoyd al-Baghawy . -510H) dari mazhab SyafiAoi, berpendapat kata AuhalylAy berarti sesuatu yang dibolehkan oleh syariat karena baik. 4 Muhammad ibn AoAli al-Syawkyny . 9-1834 H) berpendapat, dinyatakan sebagai halal karena telah terurainya simpul tali atau ikatan larangan yang mencegah. 5 Senada dengan pendapat al-Syawkyny . 9-1834 H). Dari kalangan ulama kontemporer, seperti Yusuf al-Qaradhawy, mendifiniskan halal sebagai sesuatu yang dengannya terurailah buhul yang membahayakan, dan Allah memperbolehkan untuk dikerjakan. 6 Sementara AoAbd al-Rahmyn ibn Nyshir ibn alSaAodyAo ketika mendifinisikan kata AuhalylAy menyorotinya kepada bagaimana memperolehnya, bukan dengan cara ghashab, mencuri, dan bukan sebagai hasil muamalah yang haram atau berbentuk haram. Dari beberapa penjelasan tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan halal adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat untuk . dilakukan, . digunakan, atau . diusahakan, karena telah terurai tali atau ikatan yang mencegahnya atau unsur yang membahayakannya dengan disertai perhatian cara memperolehnya, bukan dengan hasil muamalah yang dilarang. Auhalyl-anAy. 8 Dari pendapat Imam Malik ini jelas bahwa halal dan thayyib bertemu salam satu makna sebagai penguat . perbedaan lafaz. 9 Al-SyyfiAoi, sebagaimana dikutip al-Syawkyny adalah yang melezatkan. Imam al-Thabary . -310 H) berpendapat bahwa arti lafaz AuthayyibAy dalam ayat ini adalah sesuatu yang suci tidak mengandung najis dan tidak juga haram. 10 Menurut Aby Bakr Ibn al-AoAraby. AuthayyibAu adalah kebalikan dari AualkhabytsAy (A)EOA, berarti yang jelek atau buruk. Kemudian ia menambahkan bahwa pengertian AuthayyibAy kembali kepada dua arti. Pertama, sesuatu yang layak bagi bagi jasad atau tubuh dan dirasakan lezatnya. Kedua, sesuatu yang dihalalkan Allah. 11 Sedangkan al-Hyfizh Ibn Katsyr menjelaskan bahwa lafaz AuthayyibAy dalam ayat ini yakni yang lezat bagi diri manusia tidak membahayakan kepada badan dan akal. Dasar yang digunakan untuk menunjukkan keharusan mengonsumsi makanan dan minuman, tumbuhan dan binatang/hewan yang telah halal lagi thayyib . tercantum dalam Alquran dan Hadis. Contoh perintah untuk mengonsumi dan memanfaatkan yang halal yaitu: Qas. al-Baqarah . : 168 dan 172. al-Nahl . 412, al- MyAoidah . : 87 dan 88, al-Anfyl . : 69, al-Nahl . : 114. Dalam ayat-ayat ini kata AyhalalAy menjadi dasar perintah mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thayyib. Mengenai surah al-Baqarah . :168 yang berbunyi: A A Tentang lafadz AuthayyibAyAiyang disebutkan pada surah al-Baqarah . ayat 168Aimenurut Imam Malik adalah berarti AuhalalAy, sebagai penguat firman Allah Al-SaAody menjelaskan bahwa tunjukan . ayat ini sebagai seruan yang ditujukan kepada seluruh manusia, baik Mukmin maupun Kafir. 14 Demikian juga Muhammad AoAli al-Shybyny pun memahami ayat tersebut Muhammad Rawas QalAoajy dan Muhammad Shydiq Qanayby. MuAojam Lughah al-Fuqahy, (Bayryt: Dyr al-Fikr, 1405H-1985M). Cet. I, h. AoAly ibn Muhammad ibn AoAly al-Jurjany. Al-TaAoryfyt. Tahqyq Ibryhym al-Abyary, (Bayryt: Dyr al-Kityb al-AoAraby, 1405H). Cet I, h. 124, redaksinya yaitu: Ae EE O E OC EON IEN OI EC E AEN IO II EE ONO EAA Muhammad ibn Jaryr ibn Yazyd ibn Katsyr ibn Ghylib al-Amaly Aby JaAofar al-Thabyry. JymiAo al-Bayyn fy TaAowyl al-QurAoyn, di-tahqyq oleh Ahmad Muhammad Syakir. Penerbit MuAoassasah al-Risylah, cetakan Malik Fahad, cet. I, selanjutnya ditulis Ibn Katsyr. Aby Muhammad al-Husayn ibn MasAoyd al-Baghawy. MaAoylim Tanzyl, (Dyr Thibah. MajmaAo Mylik Fahd, 1417 H-1997 M). Cet. IV, jilid I, h. Imam al-Syawkyny. Fath al-Qydir, (Bayryt: Dyr al-MaAorifah, 2. Cet. IV, h. Yysuf al-Qaradhywy. Al-Halyl wa al-Harym fi al-Islym, terjemah Wahid Amadi dkk. Halal Haram dalam Islam, (Solo: Era Intermedia, 1424H-2003 M). Cet i, h. AoAbd al-Rahmyn ibn Nashir ibn al-SaAodi. Taysyr al-Karym al-Rahmyn fi Tafsyr Kalm al-Mannyn, di-tahqyq oleh AoAbd al-Rahmyn ibn MaAoly alLuwayhik, (MuAoassasah al-Risylah. Mylik Fahd, 1420H-2000H). Cet. I, h. Selanjutnya ditulis denga al-SaAody. Imam al-Syawkyny. Fath al-Qydir, h. Aby AoAbd Allyh Muhammad Ahmad al-Anshyry al-Qurthyby. AlJymiAo li Ahkym al-QurAoan, (Bayryt: Dyr al-Fikr, t. Jilid I, h. Muhammad ibn Jaryr ibn Yazyd ibn Katsyr ibn Ghylib al-Amaly Aby JaAofar al-Thabari. JamiAo al-Bayyn fi TaAowil al-QurAoyn, selanjutnya ditulis al-Thabary, di-tahqyq oleh Ahmad Muhammad Syakir. Penerbit Muassah al-Risalah. Malik Fahad. Cet I . Selanjutnya ditulis al-Thabary. Aby Bakr Muhammad ibn AoAbd Allyh Ibn al-AoAraby. Ahkam AlQurAoan, (Bayryt: Dyr al-Fikr, t. , jilid II, h. Selanjutnya ditulis Ibn al-AoAraby. John L. Esposito. Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern. Penerjemah. Eva YN, dkk, (Bandung: Penerbit Mizan, 2. Cet. Sebagian ulama tafsir memberikan keterangan bahwa ayat ini diturunkan pada Kabilah Tsaqif dan KhuzaAoah dan Bani Madlaj yang berkenaan dengan mereka mengharamkan atas diri mereka pada sebagian binatang ternak sebagaimana diceritakan oleh al-Qurthuby di dalam tafsirnya. Namun demikian, terdapat kaidah yang menyebutkan bawa suatu redaksi berlaku pada keumuman lafaz bukan pada kekhususan sebab. Lihat: Imam al-Qurthuby. Al-JymiAo li Ahkym alQurAoyn, (Beirut: MuAoassasah al-Risylah, 2. Cet. I, h. AoAbd al-Rahmyn ibn Nashir ibn al-SaAodi. Taysyr al-Karym alRahmyn, h. Muchtar Ali: Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah 293 dengan pemahaman yang sama bahwa yang menjadi khithyb ayat tersebut adalah umum, yaitu untuk semua manusia agar mereka mengonsumsi yang Allah telah halalkan bagi mereka. 15 Kemudian al-SaAody menambahkan penjelasannya dengan menghubungkan ayat tersebut dengan ayat sebelumnya. Pertama. al-Baqarah . 163 (AEaOIA ac A aIA ac A ) aOuaNEaa aE eI uaEaUN aO a U aE uaEaaN uaE aN aOAayat ini menerangkan a eAEA keesaan Allah disertai bukti-bukti kekuasaan-nya, maka Allah telah menganugerahkan nikmat-Nya kepada mereka, yaitu agar mereka memakan apa yang terdapat di muka bumi, berupa biji-bijian, buah-buahan, hewan yang halal diperoleh secara halal, bukan dengan mengambil cara paksa dan tidak pula dengan mencuri, dan bukan hasil usaha yang haram dengan cara yang haram atau sesuatu yang telah ditentukan keharamannya. Kedua. al-Baqarah . : 172: aCEE IA AINOO OA Bagi alAeQurthubi, ayat tersebut merupakan penguat perintah mengonsumsi yang halal dan yang thayyib. sini Allah mengkhususkannya bagi orang Mukmin. Ketiga. al-MuAominyn . : 51: A u A AA Allah memerintahkan seluruh Rasul-Nya mengonsumsi makanan halal dan melakukan amal salih. Dengan ayat ini semakin jelas bahwa mengonsumsi yang halal bagian dari dari perintah syarAoi dan amal salih, maka para Rasul pun telah melaksanakannya. Dari sumber ayat-ayat Alquran di atas dapat dipahami bahwa mengonsumsi makanan dan minuman yang baik lagi halal merupakan bagian dari perintah. Atau dengan redaksi lain, ketentuan halal dan haram terintegrasi ke dalam suatu kerangka keimanan . , syariat, dan akhlak. Dari aspek syariah, bagi kaum Muslim, menurut John Esposito syariat menuntut ketaatan dan merupakan fokus keimanan17. Mengenai ketaatan pada hukum yang telah menjadi ketetapan Allah al-Hyfizh Ibn Katsyr menuturkan keterangan yang penting diperhatikan ketika memberi penjelasan Q. al-Ahzyb . : 36. Ace ei inouuA Muhammad AoAly al-Shybyny. Shafwah al-Tafysyr, (Bayryt: Dyr alFikr, tt. , jilid I, h. AoAbd al-Rahmyn ibn Nashir ibn al-SaAodi. Taysyr al-Karym alRahmyn, h. John L. Esposito. EspositoAeHukum, h. 192, vol. A u A18 Menurut al-Hyfizh Ibn Katsyr bahwa pada ayat tersebut berlaku umum pada semua persoalan, yaitu sesungguhnya jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu hukum, maka tidak patut bagi seseorang memperselisihkannya dan juga tidak dibenarkan ada upaya untuk menghindar, baik berupa pendapat maupun perkataan. Al-Hyfizh mengemukakan dalil yang menjadi landasan pendapatnya adalah Q. al-NisyAo . 65 dan Hadis Nabi Saw. Auy uA A A Mengenai ayat tersebut al-hafidz lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam ayat bahwa Allah bersumpah dengan nama-Nya yang Mulia dan Suci bahwa seseorang tidaklah beriman sehingga Rasulullah dijadikannya sebagai hakim dalam segala urusan. Seluruh yang telah ditetapkan oleh Rasulullah adalah haq dan wajib dilaksanakan baik secara lahir maupun batin dan tidak diperkenankan ada perasaan berat atau susah. Adapun Hadis yang memperkuat pendapatnya, yaitu: A E OII EI O OEOI NONAUAOEO IAO ONA A U IE NA Demi jiwaku (Muhamma. yang berada di tanganNya, tidaklah beriman seseorang kamu sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bahwa. Pendapat yang senada dengan pendapat al-Hyfizh seperti ditulis al-Syawkyny dalam Fath al-Qydir bahwa yang lebih utama dalam hal ini adalah membawa pengertiaan ini kepada makna umum dan tidak mengkhususkannya dengan individu atau suatu macam saja. Lebih jauh jika dikaji lebih dalam, memang dalam diri manusia senantiasa ada ketegangan dan tarikmenarik antara kekuatan kebaikan dan kekuatan Sebab turunnya ayat ini sebagaimana ditulis oleh Jalyl al-Dyn al-Suyythy berdasarkan Hadis yang diriwayatkan oleh al-Thabryny dengan sanad yang shahyh dari Qatydah telah berkata. Nabi Saw. melamar Zainab untuk Zaid. Zainab telah mengira bahwa Nabi Saw. melamar untuk dirinya sendiri, maka ketika ia mengetahui bahwa Nabi Saw. melamar untuk Zaid, maka Zainab enggan menerima Maka Allah telah menurunkan ayat tersebut. Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Ibn Jaryr dari Ibn AoAbbys berkata. AuNabi Saw. telah melamar Zainab ibnt Jahsyin untuk Zaid ibn Harytsah, maka Zainab memandang rendah Zaid dan berkata. AuSaya lebih baik keturunannya dibandingkan diaAy, maka Allah menurunkan ayat Lihat Jalyl al-Dyn al-Suyythy dalam Lubyb al-Nuqyl fi Asbyb al-Nuzyl, (Maktabah al-Qyhirah: al-Duwaliyah, t. , h. Aby al-Fidy al-Hyfizh ibn Katsyr al-Dimasyqy. Tafsyr al-QurAoyn alAoAzhym, jilid i dan II, . ayryt: Dyr al-Fikr, 1412H-1992M), h. Imam al-Syawkyny. Fath al-Qydir, h. 294 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 Seperti ditulis oleh Yusuf Ali, ketegangan itu berpangkal pada adanya emosi pada manusia yang dapat mendorongnya kepada kebaikan dan kepada kejahatan sekaligus. Dan sejak penciptaannya, manusia telah diberi petunjuk oleh Allah tentang adanya dua jalan hidup, yang benar dan salah, namun manusia enggan menempuh jalan yang sulit, yaitu jalan Dorongan untuk mencari jalan yang mudah itu membuat manusia terbuka pada godaan-godaan. Tugas untuk menggoda itulah AukonsesiAy yang diberikan oleh Tuhan kepada setan terkutuk, sampai hari kiamat. Bila ditelusuri lebih jauh mengenai Q. al-Baqarah . 168 sebagaimana telah dikutip di atas, pada ujung ayat a AEOe a aI uaIcaaN EA ac AA a AaOEaAcaa aO a a aOA ditutup dengan petunjuk, yaitu: (AaE eIA A) a a UcO aIaIOA. Ulama tafsir memiliki pandangan yang berbeda a AAu a aOA. mengenai pengertian kata AuAA a Menurut al-Thabyry a AAu a aOA dengan mengutip pendapat Sahabat AoAbbas. AuAA berarti perbuatan. Sementara Mujyhid mengartikan a AAy a aOA AuAA a Aukesalahan-kesalahanAy. Jadi bila digabungkan a AAy a aOA AuAA a dapat berarti Auperbuatan dan kesalahanAy setan. Beda pendapat dengan di atas, menurut al-Qurthuby, a AAu a aOA kata AuAA a pada ayat tersebut adalah umum, mencakup setiap yang di luar Sunah dan syariah, seperti bidah dan maksiat. Al-Thabyry menjelaskan arti larangan mengikuti a AAy a aOA AuAA a setan, menurut dia adalah larangan mengikuti jalan dan jejak setan yang menyelisihi ketaatan kepada Allah. 22 Dengan demikian dapat disebut, bahwa Alquran memerintahkan kaum muslim untuk mengonsumsi rezki Allah yang halal dan thayyib, dan menjauhi sesuatu yang telah diharamkan. Karena pelanggaran terhadap aturanaturan Allah akan mendatangkan penyesalan yang dalam, termasuk pelanggaran terhadap aturan mengenai makan. Dari aspek kesejarahan penuturan Alquran mengenai kisah Adam. Dalam Alquran dituturkan perintah Allah kepada Adam dan istrinya Hawa, untuk tinggal di surga . dan menikmati segala makanan yang ada di sana sesuka hati. Namun keduanya dipesan agar tidak mendekati sebuah pohon tertentu. Jika mereka mendekatinya mereka akan tergolong orang-orang yang zalim. Tetapi setan berhasil membujuk dengan mengatakan bahwa ia hendak menunjukkan Adam pohon keabadian . yajarah al-khul. dan kekuasaan . yang tidak bakal sirna. Maka setelah Adam dan istrinya memakan buah pohon terlarang itu, keduanya pun menyadari bahwa aurat mereka nampak mata . , kemudian segera mengambil dedaunan surga untuk menutupinya. Karena pelanggaran mereka itu. Adam dan Hawa diperintahkan turun dari surga. Aby AoAbd Allyh Muhammad Ahmad al-Anshyry al-Qurthyby. AlJymiAo li Ahkym al-QurAoan, h. Ibid. diusir ke bumi. Itulah bagian dari pelajaran dari Allah yang hendaknya direnungkan oleh manusia secara sungguh-sungguh. Memang terdapat ahli tafsir ulama yang tidak sependapat jika Adam diperintahkan turun ke bumi karena pelanggaran. Menurut al-Ryzy bahwa perintah kepada Adam dan Hawa untuk turun dari surga bukanlah sebuah hukuman atas pelanggaran mereka berdua, melainkan justru untuk melaksanakan janji Tuhan yang mula pertama, yaitu pengangkatan Adam sebagai khalifah-Nya di bumi Allah. ac A{ aOE aA eC aa aN a aNA AE a a. ANO II NEE OEA A AO ECI EOIA:AOII EI EEA Apabila dikaji lebih jauh, memang spirit yang terkadung dalam norma haram dan larangan tidaklah berkaitan dengan hal-hal najis semata, bahkan lebih dari itu mencakup segala sesuatu yang dapat membahayakan bagi badan manusia atau anggota tubuh lainnya, meskipun zat itu berasal dari benda-benda yang suci, misalnya tumbuhan hasyys . ejenis ganj. dan opium. Alquran tidak pernah menggunakan kata haram. Dasar penetapan apa yang dimaksud dengan pengertian halal dan haram dari Hadis yaitu riwayat dari Salman al-Farisi bahwa Nabi Saw. ditanya tentang minyak samin, keju, dan jubah dari kulit binatang dapat dicatat mengenai Auhalal, haram, dan syubhat yang memiliki keterkaitan dengan makanan dan minuman. Beliau menjawab: ac AEE OA EN O EI aI a caaIA ac AEE E aI a a caEA AEE OAA AEN aOaI a aE a aIeN a aN aO II aA aIeNA Yang halal adalah segala sesuatu yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah segala sesuatu yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya. Sedangkan apa yang didiamkan-Nya maka ia termasuk yang dimaafkan kepada kalian. Ay (H. al-Tirmidzy dan Ibn Myja. Terdapat Hadis lain yang menyuruh mematuhi ketentuan halal dan haram, termasuk dalam mengonsusmi makanan dan minuman halal yaitu: ca a aOs NEea eI aA AOI a caIaA e Aa caIa Iaa caI a e aI ae a EEcaa e aI IA ac a a caIa aEcaaO a a aIA sA a aI EacIA e aI aI e aI a aOA ca a AE eA a a AaEA a a AOEA aACA a A eaaN aOA aCA a A e a a aA AAEO NEE EONA- aacAOE EEA a A aOA aCA-AOEIA A a aOe aN u aaOE a aaIAOe aNA e AOE aOa eN aOO EacIA e aI aI A a AEEA ae Au caaIA ae AIO aOu caaIA aA EA U ca AaE a U ca AE a aI a U AIO aOaAeOAaIA aN aI aI eaa aNA Nurcholis Madjid. Makna Kejatuhan Manusia ke Bumi, dalam Islam Agama Peradaban, (Jakarta: Paramadina, 20000. Cet II. , h. Kamil Musa: h. Paragraf 3. Muchtar Ali: Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah 295 ca Aca aOaI eI aOCa a a a AEaA aNA A aOCa aA a AaOA eE aaI aN caI aEaOU aI aI EIA a aAE aIO OA ae AE aO aOA eaO a eO aEA ae a AO aE a eI aOA ea aA ac AE a aI aEA AO EEcaa Iaa aaI aNA a a AO aEa aOu caaIA U a aO aN aEa aOu caaI Ea aE acE aIEa sEA ae a ae AaEa aOu caaI a AE a aA a AE a a aI e a U uaa aAEA a Aa e aAEA ae Aa aA AeA a AE a a aEEac aN aEa aOaN aO Ee aCEA a Aa a e AA a AaEEac aN aOuaa AA Dari Muhammad bin Abdillah ibn Numair al-Hamdani, dari ayahku dari Zakariyya dari SyaAobi dari al-NuAoman bin Basyir telah berkata saya telah mendengar Rasulullah Saw. dan dia bahwa dengan telunjuknya ke arah telinganya. AuSesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram jelas. Dan di antara keduanya ada masalah syubhat, kebanyakan manusia/orang tidak mengetahuinya. Karena itu maka barang siapa menjaganya/bertakwa terjerumus dalam syubhat, berarti dia telah membebaskan agama dan Dan barang siapa terjerumus pada sesuatu di dalam syubhat, berarti hampir terjerumus ke dalam yang haram. Sebagaimana jika seseorang menggembala ternaknya di sekitar Hima . empat/area milik raja yang dijaga/dilindungi dan terlarang dimasuki orang lain dan siapa yang memasukinya maka akan dijatuhi saksi Ketahuilah bahwa sesungguhnya setiap raja memiliki hima, ketahuilah bahwa hima Allah adalah larangan-larangan-NyaAy. 26 (H. Musli. Menurut al-Nawywy para ulama telah bersepakat mengenai keagungan kedudukan Hadis ini dan faidahnya, bahkan menurut dia. Hadis merupakan satu di antara Hadis-Hadis yang menjadi dasar . Islam. Adapun sebabnya, karena menurut para ulama pada Hadis ini Rasulullah Saw. mengingatkan agar memperbaiki makanan, minuman, pakaian, dan lainnya. Juga hendaknya seorang Muslim meninggalkan hal-hal yang syubhat karena sikap demikian dapat memelihara agama dan kehormatannya. Ditambahkan lagi oleh al-Nawawi pada Hadis ini ada penguatan untuk upaya pembenahan/perbaikan hati dan pemeliharaan hati dari hal-hal yang dapat merusaknya, karena pada Hadis ini Rasulullah menjadikan kebaikan hati dan kerusakannya amat berkaitan dengan kebaikan dan kerusakan hati. 27 Dengan demikian Hadis ini menjadi salah satu dalil yang memperkuat pentingnya perhatian terhadap ketentuan halal dan haram dalam mengonsumsi makanan dan minuman serta berpakaian, karena akan berdampak pada tubuh dan hati seseorang. Hadis riwayat Imam Muslim dalam Syarh Shahyh Muslim. Imam Aby Zakariy Yahyy ibn Syaraf al-Nawywy al-Dimasyqy, (Bayryt: Dyr al-Fikr, 1421H-2000M). Jilid VI, h. Hadis No. Hadis ini juga diriwayatkan al-Tirmidzy dalam Tuhfah al-Ahwadzy Syarh alMubyrak Fury pada bab Tark al-Syubhyt, hadis nomor 1250. Ayat ini terdapat dalam surah al-Baqarah sebagai surah-surah Madaniyah sekalipun didahului dengan kata AOON EIA Imam Aby Zakariy Yahyy ibn Syaraf al-Nawywy al-Dimasyqy. Syarh Shahyh Muslim, h. Terminologi Haram Sebelum membahas tujuan dan hikmat penetapan halal dan haram, penting lebih dahulu menulis pengertian AyharamAy. Dari sisi bahasa, haram adalah dilarang/terlarang atau tidak diizinkan ( 28 Dari sisi istilah, menurut Yysuf al-Qarydhawy haram sesuatu yang Allah melarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas, setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat. Bahkan terkadang ia juga terancam sanksi syariat di dunia. 29Al-SaAodi menambahkan, keharaman itu ada dua macam yaitu karena disebabkan zatnya, yaitu jelek dan keji, lawan dari Atau haram dikarenakan yang ditampakkannya, yaitu keharaman yang berkaitan dengan hak Allah atau hak hamba-Nya dan ini adalah lawannya halal. Penyebutan AyharamAy dengan perubahan bentuknya dari Alquran yang memiliki konteks dengan makanan, minuman dan pakaian terdapat pada surah al-Baqarah . : 172-73, al-MyAoidah . : 3, 87, al-AnAoym . 143, 144, 145, dan 146, al-AAoryf . : 32, 157, al-Nahl . 115, 116, 118. Sumber Alquran dalam bentuk pengharaman, misalnya penetapan keharaman bangkai, darah, daging babi, dan sesuatu yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, pada surah al-MyAoidah . Aceeiinoo o uA Al-Thabyry menulis pandangan Aby JaAofar bahwa kata Au Ay pada ayat tersebut menunjukkan Allah telah mengharamkan bangkai. Hadis yang menjelaskan mengharaman pengharaman, misalnya penetapan Nabi Saw. keharaman keledai bighal, hewan buas yang bertaring dan setiap burung yang mempunyai cakar. Hadis ini bersumber dari Aby Hurayrah dan Aby Salymah yang diriwayatkan Tirmizi: ae AIO e aI aEa scOA AE e aA acOA a e Aa caIa aaO aE aOe s a caIa a aA Aa eI aa a a a eI Iaa caI a e aI a eIsO a eI aa aE aaI a a eI a a AaN aeOA aa a caI a aA A a caaI aOA eOaIA-AAEO NEE EON OEIA- aacAOE EEA ae AEa a aOEe aI aca aI a aOA AE aI aA ca AaeOa a aE caE aO aI s aI aIA AuEaIe a caOA Aby al-SaAoyd Muhammad ibn Muhammad ibn Musthafy alImady. Mufradyt al-QurAoyn, versi Maktabah asy Syamilah, h. Yysuf al-Qaradhawy. Al-Halyl wa al-Harym fi al-Islym, terjemah Wahid Amadi dkk. Halal Haram dalam Islam, h. AoAbd al-Rahmyn ibn Nashir ibn al-SaAodi. Taysyr al-Karym al-Rahmyn. Muhammad ibn Jaryr ibn Yazyd ibn Katsyr ibn Ghylib al-Amaly Aby JaAofar al-Thabari. JamiAo al-Bayyn fi TaAowil al-QurAoyn, h. Al-Hyfizh Aby al-AoUly Muhammad Abd al-Rahmyn Ibn AoAbd 296 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 Sesungguhnya Rasulullah Saw pada hari Khaibar telah melarang setiap hewan buas yang bertaring, alMujatsamah, dan himar yang jinak. Menurut al-Qarydhawy wilayah keharaman dalam syariat Islam sangatlah sempit, sebaliknya, wilayah kehalalan terbentanglah sangat luas. Karena nas . yang datang dengan pengharaman sedikit sekali jumlahnya. Selain itu, sesuatu yang tidak ada nas yang mengharamkan atau menghalalkannya, ia kembali kepada hukum asalnya. Ia berada dalam wilayah kemaafan Tuhan. Larangan keras memakan bagkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih karena selain Allah dapat dipahami pada surah al-MyAoidah . : 3. alAnAoym . : 14. Memang penghraman arak, tuak, dan khamar diterapkan secara bertahap setelah terbentuknya umat Muslim di Madinah. Dispensasi umum terhadap larangan dengan beberapa syarat. Terminologi Syubhat (Syubuhy. Syubhat adalah sesuatu yang tidak jelas kehalalan dan keharamannya karena banyak manusia yang tidak mengetahui hukumnya. Adapun ulama mereka dapat mengetahui hukum dari nas atau qiyys atau sebagainya, apabila seseorang meragukan sesuatu apakah halal atau haram sementara tidak ada nas dan ijmak sebagai hasil ijtihad mujtahid lalu mendapatkan dalil syarAoi-nya lalu dijumpainya halal maka ia menjadi halal, tetapi terkadang ada dalilnya, namun tidak tertutup kemungkinan keraguan . yang jelas maka lebih utama bersikap waraAo dengan meninggalkannya, karena sikap seperti ini merupakan pengamalan sabda Nabi Saw. Urgensi Pemahaman Halal. Haram. Syubhat Apakah hukum Islam dengan seperangkat hukumnya: wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah, mempunyai tujuan tertentu? Ataukah hukum-hukum Islam hanya sekedar perintah, larangan, halal dan haram yang bersifat kepatuhan . aAoabbud. semata, tanpa tujuan khusus? Apakah ada argument-argumen yag dapat dipahami oleh manusia? Sebagian ulama salaf dan khalyf menyatakan bahwa hukum syariah memiliki landasan-landasan argumentatif dan tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan dan alasan serta hikmah dalam penetapan hukum Islam dapat dipahami secara rasional, global, dan terperinci dalam al-Rahym al-Mubarakfury. Tuhfah al-Ahwadzy, (Bayryt: Dyr al-Fikr, 1424H-2003M). Jilid V, h. Yysuf al-Qaradhawy. Al-Halyl wa al-Harym fi al-Islym, h. Imym Aby Zakariy Yahyy ibn Syaraf al-Nawawy al-Dimasyqi. Syarh Shahyh Muslim, h. hukum-hukum yang bersifat kepatuhan . aAoabbud. karena mengandung rahasia-rahasia Allah. Hanya saja sebagian kecil ahli kalam dan ahli fikih, seperti Mazhab Zhyhiriyyah, menentang hal ini. Dalam pandangan Hujjah al-Islym Muhammad ibn Aby Hymid al-Ghazyly . 550H), bahwa segala sesuatu yang diharamkan adalah jelek atau kotor, hanya saja derajat kejelekan dan kekotorannya itu satu sama lain berbeda. Segala sesuatu yang halal itu baik, hanya saja derajat kebaikannya satu sama lainnya Berdasarkan pada pandangan ini menurut alGhazaly seorang Mukmin dalam menyikapi hal yang dihalalkanpun diperlukan kearifan. Sejauhmana dampak makanan atau minuman yang dihalalkan bagi kualitas ketakwaan seseorang. Ketentuan Islam mengenai makan dan minum kategori halal, haram, dan syubhat, didasarkan pada Alquran dan Hadis. Alquran ketika berbicara tentang beberapa jenis makanan yang diharamkan, dijelaskan sebab larangan tersebut, yaitu AufisqAy sebagaimana tertera dalam Q. 5:3, 6: 121, dan 145. Kata tersebut secara etimologis berartiAy keluarAy atau Au melampaui batasAy. Ulama mengaitkan keharaman makanan-makanan tertentu dengan dampak negatifnya pada mental manusia. Al-BiqyAoy . dengan mengutip pendapat al-Harraly . 1232 M), berpendapat bahwa jenis daging dapat mempengaruhi sifat-sifat mental seseorang. Ia menyimpulkan hal itu antara lain dari penggunaan kata AurijsAy yang diartikannya dengan Aukejelekan budi pekertiAy sebagaimana ditegaskan oleh Alquran dalam kaitannya dengan larangan makananmakanan dan minuman tertentu (Q. 5: 90, 6:. Pendapat serupa dikemukan juga oleh ulama Muslim kontemporer. Syaikh Taqi Falsafi, dalam Child between Heredity and Education dengan mengutip pendapat Alexis Carrel yang menyatakan bahwa Aupengaruh dari campuran kimiawi yang dikandung oleh makanan terhadap aktivitas jiwa dan pikiran, belum lagi diketahui secara sempurnaAy. Tujuan Pengaturan Halal dan Haram Ulama menegaskan bahwa hukum Islam diciptakan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akirat. Kemaslahatan ada yang besifat primer . , sekunder . , dan ada yang bersifat tersier . , sebagaimana dinyatakan Imam al-Ghazaly dan al-Syythiby. Menurut Imam alSyythiby, tugas syariah berorientasi pada terwjudnya tujuan-tujuan kemanusiaan yang terdiri atas bagian Muhammad ibn Muhammad Aby Hymid al-Ghazaly. Mukhtashar IhyyAo AoUlym al-Dyn, (Bayryt: Dyr al-Fikr, 1406H-1986M), h. Muchtar Ali: Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah 297 primer . , sekunder . , dan tersier . Primer, artinya sesuatu yang harus ada guna terwujudnya kemaslahatan agama dan dunia. Apabila sesuatu itu hilang, kemaslahaan manusia akan sulit terwujud, bahkan akan menimbulkan kerusakan, kekacauan dan kehancuran. Di sisi lain, kebahagiaan dan kenikmatan akan lenyap dan kerugian yang nyata akan muncul. Untuk menjaga hal tersebut diperlukan dua hal. Pertama, sesuatu yang dapat menjaga dan mengukuhkan pondasi dan kaidah syariat dan merupakan aspek utama untuk menjaga keberadaan syariat. Kedua, sesuatu yang dapat mencegah pelanggaran langsung atau tidak langsung terhadap syariat dan merupakan aspek untuk menghindari kepunahan syariat. Imam al-Qaryfy menambahkan komponen ke enam, yaitu kehormatan yang sering disebut sebagai harga diri. Oleh karena itu syariat mengharamkan fitnah atau menuduh berzina . adzaf ), membicarakan aib orang lain . Menurut Imam al-Syythiby, kemaslahatan yang bersifat sekunder adalah segala hal yang dibutukan untuk memberikan kelonggaran dan mengurangi kesulitan yang biasanya menjadi kendala dalam mencapai tujuan. Adapun kemaslahatan yang bersifat keutamaan . adalah melakukan tindakan yang lain menurut adat dan menjauhi perbuatan-perbuatan aib yang ditentang oleh akal sehat. Kemaslahatan ini merupakan keutamaan akhlak. Apabila syariat bertujuan untuk menjaga kemaslahatan, ini dapat dipahami bahwa syariat bertujuan mencegah dan menghilangkan kerusakan-kerusakan. Prinsip ini ditegaskan dalam Hadis AuTidak ada kemudaratan dan tidak boleh memudaratkan (AA. E OEA. Hadis tersebut adalah Hadis yChyd. Maksud Hadis ini Autidak ada kemudaratan dan tidak boleh memudaratkanAy, yaitu seseorang tidak boleh merusak dirinya dan orang lain. Tidak boleh memulai berbuat kerusakan atau membalas dengan kerusakan. Apabila kerusakan dan perbuatan merusak dilarang, kemaslahatan dan kesejahteraan akan terjaga dan terpelihara. Dari hadis ini, ada ulama berkesimpulan bahwa pada prinsipnya kemudaratan itu Kata mudarat yang dimuat dalam Hadis tersebut berbentuk umum . dalam ungkapan peniadaan . Dengan demikian yang dimaksud mudarat yaitu pelbagai jenis kerusakan. Sedangkan kemaslahatan . pada prinsipnya adalah mubah. Imam Syythiby mengisyaratkan bahwa pemeliharaan kemaslahatan atau tujuan- tujuan syariat dapat diwujudkan dalam dua bentuk, yaitu positif . dan negatif . Positif dalam arti, syariat harus memelihara hal-hal yang dapat menegakkan dan mengukuhkan pilar-pilarnya dan dan negatif dalam arti, syariat mencegah pelanggaran langsung atau tidak langsung yang dapat merusaknya. Oleh karena itu mencegah kerusakan sangat diperlukan untuk menegakkan kemaslahatan. Makanan dan Minuman yang Diharamkan Bangkai Sesuai dengan Alquran surah al-MyAoidah . : 3, al-Baqarah . : 172-173, al-MyAoidah . : 3, dan alAnAoym . : 145. Imam al-Syawkyny mendefinisikan bangkai sebagai binatang yang mati dengan sedirinya, atau dengan kata lain, kematiannya tidak disebabkan karena perbuatan manusia, dengan sengaja disembelih atau karena diburu. Binatang yang kematiannya tanpa penyembelihan secara syariat. Jadi bangkai adalah hewan yang mati dengan sendirinya atau hewan yang kematiannya tanpa disembelih secara syarAoi. Dikecualikan dari bangkai dua hal, yaitu bangkai belalang dan bangkai ikan laut berdasarkan Hadis yang bersumber dari Ibn Amr secara marfyAo yang diriwayatkan Ahmad. Ibn Myjah, al-Dyr Quthny. Hakim, dan Ibn Mardawiyah: A[E EI IOI OII] ON OI INA AOECI OEEI OI IOON I I I IAOA Al-SaAody menyatakan keumuman ayat ini . ini dikecualikan secara syarAoi oleh Hadis yang menyatakan kehalalan bangkai, yaitu bangkai belalang dan bangkai ikan. Hadis yang menjadi pegangan adalah: A [E EI IOI EO OEA:ACOEN EON EEIA AOII EE OEE] N E CI OA Ae O OA EI OAA IOI ECIA AA IN N EO O IEIA Tentang tujuan pengharaman bangkai dari jenis yang telah disebutkan, menurut Ibn Katsyr pengharaman makan bangkai tidak lain karena pada bangkai terdapat kemudaratan bahaya yaitu darah yang tertahan, tentu ini sangat membahayakan bagi agama dan tubuh, oleh karenanya Allah mengharamkannya. 36 Yysuf al-Qaradhawy mencatat lima hikmah dari diharamkannya bangkai. Pertama, fitrah yang sehat menetapkan bahwa ia adalah Akal pikiran yang normal mengatakan bahwa makan bangkai merendahkan derajat manusia. Kedua, seseorang Muslim dibiasakan untuk memiliki maksud dan niat dalam setiap urusannya. Ia tidak memperoleh seAby al-Fidy al-Hyfizh ibn Katsyr al-Dimasyqy. Tafsyr al-QurAoyn al-AoAzhym, h. 298 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 suatu kecuali setelah memantapkan niat dan kehendaknya untuk itu. Ketiga, binatang yang mati dengan sendirinya, kemungkinan besar disebabkan karena umurnya sudah tua, atau kecelakaan, atau memakan tumbuhan yang beracun, atau musibah lainnya. Semua itu tidak dapat dijamin keamanannya. Keempat, dengan pengharaman bangkai itu atas kita maka Allah hendak memberi kesempatan kepada binatang untuk kita santap, sebagai wujud kasih sayang Allah padanya, karena mereka juga umat sebagaimana kita. Kelima, agar manusia memelihara binatang yang menjadi miliknya, tidak dibiarkan begitu saja ia sakit, melemah, lalu mati sia-sia. AOC I EI EO IO IEON O EIE OEA AOIO EO u EIE OE OIO IN EOEA AII EOOI O EIE OE uE EA Darah Ayat-ayat alquran yang menetapkan keharaman darah adalah al-Baqarah . : 172-173, al-MyAoidah . : 3. Penjelasan mengenai hukumnya darah ditemukan dalam kitab-kitab tafsir dan fikih. Al-Thabary menegaskan bahwa yang dimaksud dengan darah yang diharamkan adalah berkaitan dengan darah yang mengalir AuAAuEI IEAOA, adapun darah yang tidak mengalir, maka tidak haram berdasarkan ijmak ulama, dengan merujuk firman Allah pada surah alac a AOO uA eACA AnAoym . : 145, (AeAaOE Iaa caUI aEaO a a sI Oa e a aI aN uaE aIA a a aE E a a a aOA aI A AaOA a AA AIA AIA AOA a AOA AIA AIA AOA AEA AOA AuKatakanlah. U e a U a e U a ea a dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor-atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Ay (Al-AnAoym . : . Al-Thabary berkesimpulan, ayat tersebut merupakan dalil yang jelas bahwa darah yang tidak mengalir adalah halal dan tidak najis. Aby Bakr Ibn al-AoAraby . 6-1148 M/468-543H) menegaskan bahwa ulama telah sepakat . mengenai hukum darah, yaitu haram dan najis tidak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan. 41 Pendapat yang serupa juga dikemukakan oleh al-Qurthuby. Hal ini menurut al-Qurthubi telah menjadi ijmak ulama. Untuk lebih memahami alasan bahwa darah yang Yysuf al-Qaradhawy. Al-Halyl wa al-Harym fi al-Islym, h. Imym Aby Zakariy Yahyy ibn Syaraf al-Nawawy al-Dimasyqi. Syarh Shahyh Muslim, h. Muhammad ibn Jaryr ibn Yazyd ibn Katsyr ibn Ghylib al-Amaly Aby JaAofar al-Thabari. JamiAo al-Bayyn fi TaAowil al-QurAoyn, h. Muhammad ibn Jaryr ibn Yazyd ibn Katsyr ibn Ghylib al-Amaly Aby JaAofar al-Thabari. JamiAo al-Bayyn fi TaAowil al-QurAoyn, h. Aby Bakr Muhammad ibn AoAbd Allyh Ibn al-AoAraby. Ahkym alQurAoyn, (Bayryt: Dyr al-Fikr, t. , h. diharamkan adalah darah yang mengalir. Ahmad al-Ryzy al-Jashshysh . -980 M/305-370H) dalam Ahkym alQurAoyn menggambarkan andaikan tidak ada ayat yang menetapkan haramnya darah selain ayat pada surah ac A )ucaaIa a caaI aEaOe aE aI E aeIeOAa a aOAdan ayat pada al-Baqarah . : 173 (AEIA ac A) acaI e aEaOe aE aI E aeIeOAa a aOA, surah al-MyAoidah . :3 (AE aIA a niscaya telah berlakulah ketetapan haramnya darah secara keseluruhan, baik sedikit maupun banyak. Tetapi kemudian Allah berfirman pada ayat lain dalam surah al-AnAoym . :145, ac a AOO uA e A)CA, (AaOA U AaOE Iaa caUI aEaO a a sI Oa e a aI aN uaE a eI Oa aEO aI aIeOAa U a eO a UI aI eAA a a aE E a a a aOA aI A maka ayat tersebut sebagai dasar . yang menegaskan bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir bukan selainnya. Adapun yCtsyr yang menjadi dasar memperkuat yaitu berasal dari Ikrimah yang menegaskan. AuKalaulah tidak ada ayat (AaOA U A )a eO a UI aI eAAniscaya kaum Muslimin akan mengikuti hukum tulang yang sedikit dagingnya sebagai orang-orang Yahudi mengikutinya. Ay Terdapat juga yCtsyr Qatydah yang menjelaskan ayat (Aa eOA aOUA e A )aIU aIAia menuturkan. AyYang diharamkan pada darah adalah yang mengalir, adapun daging yang bercampur dengan darah maka tidak mengapa . Ay. Ditambahkan oleh al-Jashshash, berdasarkan riwayat al-Qysim ibn Muhammad dari AoyCAoisyah telah ditanyakan mengenai darah yang terdapat pada daging dan sembelihan, maka ia menjawab. AySesungguhnya Allah melarang darah yang mengalirAy. Al-Jashshysh menegaskan tidak ada perbedaan pendapat para fukaha mengenai bolehnya mengonsumsi daging yang masih ada tersisa darah pada tulang yang sedikit dagingnya, karena darah tersebut tidak Menurut al-Jashshysh, fukaha mazhab Hanafi berpendapat, darah ikan tidaklah najis, karenanya boleh dimakan beserta darahnya. Adapun mengenai darah udang, menurut pendapat Imam Malik sebagaimana dikutip oleh al-Jashshash, apabila telah menjadi kotor agar dicuci, demikian pula dengan darah lalat dan darah ikan dicuci. Al-Syawkyny memberikan rincian bahwa ayat-ayat . l-Baqarah . : 172-173, al-MyAoidah . : . Aiyang menetapkan keharaman darah bersifat mutlakAi pemahaman ayat-ayat tersebut dibatasi (A )IECOAdengan ayat lainnya surah al-AnAoym . :145. Dengan demikian, darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir. Pendapat al-Syawkyny tersebut sejalan dengan pandangan Aby Bakr Ibn al-AoAraby. Menurut dia, kalau pada al-Baqarah . 173 Allah menetapkan darah secara mutlak (A)IECA, kemudian ditentukan pada surah al-AnAoym . :145 dibatasi atau diikat dengan darah yang mengalir, oleh karena para ulama memahami ayat Aby Bakr Ahmad al-Ryzy al-Jashshysh. Ahkym al-QurAoyn, (Bayryt: Dyr al-Fikr, 1414H/1993M), jilid I, h. Muhammad al-Syawkyny. Fath al-Qydir al-JamiAo bayn Fann alRiwyyah wa al-Diryyah min AoIlm al-Tafsyr. Lihat juga AoAbd al-Rahmyn ibn Nashir ibn al-SaAodi. Taysyr al-Karym al-Rahmyn. Muchtar Ali: Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah 299 dengan membawanya kepada arti atau makna yang dibatasi secara ijmak. Dan hal ini telah dikuatkan Hadis riwayat AoAisyah,AyAndaikan Allah tidak berfiman Au(Aa eOA AaOA U A ) a UI aI eAAniscaya manusia akan menyelidiki/mencari darah yang terdapat pada tulang, maka janganlah kalian berpaling mengenai masalah itu kepada yang diasalkan kepada Ibnu MasAoud mengenai masalah darahAy. Tentang darah, al-Qurthuby menambahkan sebagaimana telah menjadi kesepakatan ulama mengenai haramnya darah, maka menurut dia, darah hukumnya haram dan najis, juga tidak boleh dikonsumi dan dimanfaatkan. Kemudian al-Qurthuby menulis pandangan Ibn Huwayz Mandad, bahwa darah yang diharamkan selama kesulitannya tidak meliputi, dan dapat dimaafkan karena kesulitannya yang meliputi secara umum, seperti darah yang terdapat pada daging atau yang terkena pada pakaian dan digunakan untuk salat, dengan alasan bahwa ketentuan ayat yang mengharamkan darah, yaitu al-Baqarah . : 173 dikaitkan dengan al-AnAoym . :145, dengan demikian menunjukkan darah yang diharamkan adalah darah yang Kedua, dasarnya Hadis AoyCAoisyah: A EI I EIA:AO O NEE IN CEA AEO N OE NEE AEO NEE EON O EI EONA AEAA II EI AIEE OE IIENA Telah diriwayatkan dari AoyCAoisyah R. pernah memasak daging, sehingga warna kuning dari daging meluap pada bejana yang terbuat dari tanah, pada masa Rasulullah Saw. , kami bersama mengonsumsinya dan kami tidak Menurut dia, menjaga diri darinya adalah merupakan beban dan sulit, sementara beban dan kesulitan dalam agama diletakkan dan ini adalah asas agama Islam, sebagaimana halnya ketika umat ini mengalami kesulitan dalam melaksanakan ibadah dan dirasakan berat melakukannya, maka menjadi gugurlah ibadah itu, seperti halnya seseorang yang dalam keadaan terpaksa maka ia dibolehkan mengonsumsi bangkai. Aby Bakr Muhammad ibn AoAbd Allyh Ibn al-AoAraby memberikan tanggapan terhadap alasan ulama yang berpendapat bahwa ayat yang mengharamkan darah . l-Baqarah . :73 dan al-MyAoidah . dibatasi dengan surah al-AnAoym . :145. Menurut dia, jika ada pendapat bahwa firman Allah pada surah al-AnAoym . : 145 (AaOA U A )a eO a UI aI eadalah khusus (A )AAberkenaan dengan sifat tersebut, sedangkan firman Allah Aby Bakr Muhammad ibn AoAbd Allyh Ibn al-AoAraby. Ahkym alQurAoyn, jilid I, h. Lihat: Aby AoAbd Allyh Muhammad Ahmad al-Anshyry alQurthyby. Al-JymiAo li Ahkym al-QurAoan. pada kedua surah lainnya adalah umum mencakup seluruh darah, maka tentu wajib melaksanakan pada keumuman ayatnya, karena tidak terdapat pada ayat yang mengkhususkannya. Maka dikatakan kepadanya Aufirman Allah Au(AaOA U A )a eO a UI aI eAAdatang didalamnya ada peniadaan/penyangkalan keharaman seluruh darah terkecuali yang mencakup sifat tersebut. Karena firman ac a AOO uA e A )CAdan seterusnya itu, maka Allah, (AaOE Iaa caUIA a a aAUE E a a a aOA aI A yang demikian itu adalah sesuai dengan seperti kami telah sifati, maka tidaklah maksudnya dari firman Allah al-Baqarah . 173 datang kemudian setelah firman Allah pada surah al-AnAoym . :145 atau keduanya turun secara bersamaan. Namun, ketika tidak ada pada kita sejarah/catatan waktu turunnya kedua ayat dimaksud, maka wajib menetapkan bahwa keduanya turun bersamaan, maka pada saat itu tidak dapat ditetapkan keharaman darah terkecuali dihubungkan dengan sifat tersebut yaitu darah yang mengalir. Pada bagian lain. Aby Bakr Ibn al-AoAraby mencatat perbedaan pandangan ulama mengenai kekhususan (A )AOAAkeumuman ayat tersebut dengan hati dan limpa. Satu pendapat menyatakan tidak ada kekhususan (A)AOAA pada ayat tersebut. Ini adalah pendapat Imam Malik. Sementara Imam al-SyyfiAoy berpendapat bahwa ayat tersebut dikhususkan. Pendapat yang benar menurut Ibn al-AoAraby adalah bahwa ayat tersebut tidak dikhususkan, karena menurut dia hati dan limpa adalah daging sebagaimana disaksikan dengan melihatnya dengan mata sendiri yang tidak memerlukan lagi pejelasan. Dalam Ahkym al-QurAoan Ibn al-AoAraby46 menyatakan. AuPara ulama berselisih pendapat mengenai darah yang dikategorikan termasuk haram, di antaranya ada dua pendapat. Golongan pertama mengatakan bahwa memakan segala macam darah adalah haram kecuali hati dan limpa sebagaimana yang diprioritaskan Sunah. Pendapat kedua menyebutkan bahwa pengharaman ini khusus berlaku pada darah yang mengalir, dengan dasar apa yang dikatakan oleh AoyCAoisyah dan Ikrimah serta Qatydah. Diriwayatkan dari AoyCAoisyah, ia berkata. AyKalaulah Allah Swt. tidak berfirman demikian. Auatau darah yang mengalir . l-AnAoym:. , niscaya orangorang akan menganggapnya seperti darah yang melekat pada tulangAy. Imam al-Hafiz mengambil jalan tengah dengan berpendapat bahwa yang tepat adalah bahwa apabila darah itu berada tersendiri maka haram dimakan, dan jika bercampur dengan daging maka boleh dimakan, karena bila bercampur dengan daging tidak mungkin untuk Pengharaman yang dimaksud dalam ayat Aby Bakr Muhammad ibn AoAbd Allyh Ibn al-AoAraby. Ahkym alQurAoyn, h. 300 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 adalah karena kondisi darah yang sudah menyendiri. Dalam fikih mazhab Maliki diterangkan bahwasanya darah hewan yang tidak boleh dimakan adalah haram, baik sedikit maupun banyak. Darah hewan yang halal dimakan, apabila masih hidup maka hukumnya haram. Alasan pengharaman pada darah hewan yang halal adalah karena termasuk ketegori darah yang mengalir. Hati dan limpa /paru-paru adalah termasuk jenis darah, akan tetapi hukumnya halal untuk dimakan, dengan dasar hadits Nabi saw. Dan sekiranya tidak ada nash dari hadits tersebut niscaya tidak halal karena keduanya adalah darah dan hukum asal dari darah adalah Mengalirnya darah adalah syarat yang menjadi pengharamannya, yaitu darah mengalir dari hewan yang boleh disembelih. Maksudnya adalah darah yang mengalir di saat atau seusai penyembelihan hewan yang halal untuk disembelih. Sedangkan darah yang mengalir dari hewan yang masih hidup maka sedikit atau banyaknya haram. Demikian pula darah hewan yang haram dimakan, meskipun disembelih, sedikit atau banyak hukumnya haram secara mutlak. Babi Dasar yang mengharamkan daging babi adalah Alquran surah al-Baqarah . : 173, al-MyAoidah . 3, al-AnAoym . : 145, dan al-Nahl . : 115. Dalam Ahkym al-QurAoyn, al-Jashshysh menyatakan ayat-ayat tersebut secara jelas menegaskan keharaman daging babi. Memang dalam ayat-ayat tersebut sekalipun yang disebut secara khusus adalah daging babi, namun demikian yang dimaksud adalah seluruh bagian babi, karena dagingnya yang paling besar manfaat dan yang dikehendaki. AlJashshysh mendasarkan pendapatnya ini bahwa akan halnya Allah menentukan keharaman membunuh binatang buruan bagi seorang yang sedang ihram, maka maksud larangan atau pecegahan tersebut tentunya adalah larangan atau pencegahan seluruh perbuatan Adapun disebutkannya membunuh buruan secara khusus karena membunuh bintang buruan merupakan tujuan terbesar dalam perburuan. Ditambahkan pula oleh al-Jashshysh ayat-ayat yang serupa dengan ini cukup banyak. 50 Maka demikian Aby al-Qysim Muhammad ibn Ahmad ibn JuzaAoi al-Kalaby. AlQawynyn al-Fiqhiyyah, (Dyr Ibn Hazm, 1. , h. Lihat Ensiklopedi Hukum Islam, h. Ibn Rusyd. Bidayah al-Mujtahid, jilid I, h. Misalnya larangan berjualan setelah diselenggarakan azan sebagaimana terdapat pada surah al-JumuAoah ayat 9. Dalam ayat tersebut penentuan larangan berjualan secara khusus, karena jual beli merupakan aktivitas terbesar yang dituju dari sekian manfaat berjual beli, pada hal yang yang dimaksud sebenarnya adalah mencakup juga disebutkannya larangan daging babi secara khusus merupakan penguatan terhadap keharaman daging babi dan larangan terhadap seluruh bagiannya sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud adalah larangan terhadap keseluruhan babi sekalipun yang yang ditegaskan secara jelas khusus mengenai dagingnya. 51 Pendapat yang senada juga ditegaskan oleh al-Syawkyny bahwa tekstual . ayat-ayat pengharaman babi menegaskan bahwa yang diharamkan adalah dagingnya saja. Al-Sawkyny menegaskan bahwa umat telah sepakat mengenai keharaman lemak babi sebagaimana disampaikan oleh alQurthuby. Dalam kaitannya dengan pengharaman daging babi. Ahmad H. Sakr berdasarkan ayat-ayat pengharaman babi yang terdapat pada empat surah sebagaimana telah disebutkan, dapat dikatakan bahwa babi diharamkan secara keseluruhannya di dalam Islam bagi seorang Muslim dan juga kepada non-Muslim. Alasannya, karena firman Allah dalam surah al-AnAoym . : 45, yaitu (A )CE E OA I OO uOE IIAadalah jelas bahwa larangan mengonsumsi babi adalah berlaku setiap orang. Ulama sepakat bahwa babi mutlak haram secara Dalam buku Maratib al-IjmaAo. Ibnu Hazm menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa, baik jantan maupun betina dan kecil maupun besar, hukumnya haram. Haram dagingnya, syarafnya, otaknya, tulang rawannya, isi perut . , kulitnya, dan anggota tubuh lainnya. 54 Maka tidak diperkenankan makan sebagian dari salah satu bagian tubuh babi, baik yang berupa daging, kulit, lemak dan anggota tubuh lainnya. Hal ini sudah disepakati oleh semua umat Islam. Tidak ada satu pun ulama yang membolehkan memakan babi baik daging maupun lemaknya. Seperti yang dituduhkan kepada sebagian pendapat Zyhiriyyah, padahal mereka sendiri melalui Ibn Hazm telah berpendapat bahwa babi secara mutlak hukumnya Tidak ada sebagian kecil pun dari babi yang halal baik bulu atau bagian lainnya. seluruh aktivitas yang dapat melalaikan salat Jumat. Maka penyebutan jual beli secara khusus merupakan penguatan larangan jual beli yang dapat menyibukkan dari salat. Demikian juga halnya dengan daging babi, pelarangannya disebutkan secara khusus adalah sebagai penguat hukum keharaman daging babi dan pencegahan seluruh bagiannya. Aby Bakr Ahmad al-Ryzy al-Jashshash. Ahkym al-QurAoyn, (Bayryt: Dyr al-Fikr, 1414 H-1993M). Jilid I, h. Lihat al-Syawkyny. Fath al-Qydir. Ahmad H. Sakr. Understanding Halal Foods Fallacies & facts, (Lombard: Foundation For Islamic knowledge, 1. Lihat juga Imam al- Jashshsash jilid I, h. Ibn Hazm al-Andalysy. Marytib al-IjmyAo, (Dyr al-yCfyq alJadydah, t. , h. Bidyyah al-Mujtahid, jilid I, h. al-Qawynyn al-Fiqhiyyah, h. al-Mughny. Jilid I, h. Mughni al-Muhtyj. Jilid I, h. Syarh al-Minhyj. Jilid I, h. Muchtar Ali: Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah 301 Mengapa diharamkan? Ia adalah hewan kotor, karena salah satu makanan yang paling ia sukai adalah kotoran dan benda-benda najis. Ia adalah hewan yang berbahaya di semua tempat dan benua, terutama di daerah-daerah yang bercuaca panas, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah penelitian. Memakan daging babi akan menyebabkan penyakit cacingan yang bisa menyebabkan Lebih dari itu memakan daging babi akan mempengaruhi sifat kesucian dan kemuliaan seseorang. Oleh karena itu, baik daging maupun seluruh angota tubuhnya termasuk cairan-cairannya hukumnya haram tidak boleh dijadikan menu makanan atau gizi. Penyembelihan untuk Selain Allah Dasar yang mengharamkan penyembelihan untuk selain Allah terdapat pada surah al-Baqarah . : 173, al-MyAoidah . : 3 dan al-AnAoym . : 145. Menurut alThabyry alasan disebut dengan AuAAyOI aN caE NA, karena orangorang Jahiliah apabila akan menyembelih sesuatu yang dapat mendekatkan mereka kepada sembahannya . , mereka menyebutnya dengan nama tuhan mereka yang mereka tuju untuk mendekatkannya, pada saat penyembelian mereka mengeraskan suaranya, suara mereka yang tinggi ketika melakukan penyembelihan itulah yang disebut sebagai AuAAyuENEEA,57 yang menurut alQurthuby berarti mengangkat suara. 58 Adapun yang dimaksud dengan firman Allah dalam surah al-MyAoidah: 3, yaitu AOI NE EO NEE NA, menurut al-Thabyry, yaitu hewan yang disembelih untuk sesembahan . mereka atau untuk patung, pada sembelihannya disebutkan nama selain Allah. Jadi apa beda kedua surah itu? AlHyfizh Ibn Katsyr menegaskan bahwa hewan yang ketika disembelih disebut atas nama selain Allah adalah haram, alasannya karena Allah telah mewajibkan setiap makhluknya agar disembelih atas nama-Nya (Alla. yang agung maka menyimpang dari ketentuan ini dan pada penyembelihannya disebutkan selain nama . -Nya, seperti patung atau thaghut atau selainnya dari seluruh makhluk, maka hukumnya haram secara ijmak. Apa perbedaan uhilla bih li ghayrillyh dengan uhilla li ghayrillah bih? Asal pengertian al-Ihlyl menurut Muhammad AoAly al-Sayis yaitu mengangkat suara dan menjelaskannya/mengeraskannya. Oleh karena itu sebagaimana dikatakan al-Malba mengenai haji/umrah Umar R. Ihlyl yaitu mengangkat suaranya dengan Imam AoAly al-Sayis. Tafsir yCyyt al-Ahkym . Jilid, 1 h. Ibn Katsir, h. Aby JaAofar Muhammad ibn Jaryr al-Thabyry. Tafsyr al-Thabyry, maktabah syamilah, h. Aby AoAbd Allyh Muhammad Ahmad al-Anshyry al-Qurthyby. AlJymiAo li Ahkym al-QurAoan. Jilid I, h. Ibn Katsir. Jiilid II, h. mengucapkan talbiyah. Pendapat lain menyebutkan, bayi menangis dengan suara keras, jika berteriak pada kelahirnnya, adalah bangsa Arab apabila mereka akan melakukan penyembelihan bisa dengan mendekatkan sembelihannya dengan patungnya dan mereka menyebutnya dengan nama patung mereka dengan mengangkat suaranya. Adapun makan Auuhilla bih li ghayrillahAy yaitu sesuatu yang disembelih untuk selain Allah. Menurut Kamil Musa artinya mengangkat suara. Misalnya anak kecil yang baru dilahirkan menjerit dan menangis disebut ihlyl. Sedangkan yang dimaksud di sini adalah hewan yang disembelih dengan menyebutkan selain nama Allah Swt. seperti seorang beragama Pagan menyembelih dengan menyebut Lata dan Uza. Orang Majusi menyembelih dengan menyebutkan api dan orang Nasrani menyebutkan nama al-Masih. Sedangkan Yahudi menyebut nama Uzair ketika hendak menyembelih Ini adalah perumpamaan bukan pembatasan. Artinya masih banyak lagi contoh orang menyembelih dengan tidak menyebutkan nama selain Allah, misalnya menyebutkan orang mati. Hal ini termasuk hewan yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah. Ibn Nyjim, seorang pakar fikih Islam aliran Hanafiah sebagaimana dikutip oleh Kamil Musa. Menurut dia sudah jelas dalam bahwasanya sembelihan untuk orang yang pulang dari haji dan pulang perang atau pemimpin dan sebagainya membuat hewan yang disembelihnya sama hukumnya dengan bangkai. 62 Dari penjelasan di atas tampak jelas bahwa niat penyembelihan harus diperuntukkan kepada Allah bukan untuk makhluk atau untuk kepentingan sesuatu lainnya. Al-Thabyry, dengan mengutip pendapat Aby JaAofar bahwa para ahli takwil berbeda pendapat mengenai sifat (A)EIICA, al-Sudi berpendapat al-Munkhaniqah adalah hewan yang kepalanya antar dua dahan . yuAoba. pada suatu pohon lalu mati, maka tercekik kemudian mati. Al-Dhakah adalah hewan yang tercekik kemudian mati. Sedangkan Qatydah memahami almunkhaniqah adalah hewan yang mati karena tercekik tali yang terdapat pada lehernya. Menjadi tradisi orangorang Jahiliah mereka . kambing mereka sehingga mati, kemudian mereka mengonsumsinya, maka Allah mengharamkannya. 63 Menurut al-Thabyry dari pendapat-pendapat tersebut adalah pendapat yang menyebutkan Auhewan yang takhnaq, baik disebabkan Muhammad AoAly al-Sayis. Tafsyr yCyyt Ahkym, h. Suyatno. Ensiklopedi Halal dan Haram dalam Makanan dan Minuman, (Surakarta: Ziyad Visi Media, 2. , h. Ibid. Aby JaAofar Muhammad ibn Jaryr al-Thabyry. Tafsyr al-Thabyry, maktabah syamilah, h. 302 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 karena watsaq-nya, atau karena kepalanya masuk pada suatu tempat yang tidak bisa keluar darinya lalu tercekik kemudian mati. Alasan kami memilih takwil yang demikian karena karena AuAAyIEIICA,64 bukan karena khanaq selainnya, berpendapat demikian, karena jika makna seperti itu maka itu berbentuk mafAoyl, niscaya disebut AuAAyOIEIOCA, sehingga hal itu memiliki arti seperti yang mereka utarakan. Al-Mawqydzah Asal kata al-wyqidz konotasinya adalah sebuah pukulan yang keras. Adat semacam ini sering dilakukan oleh bangsa jahiliah. Mereka memukul binatang ternaknya dengan kayu hingga mati untuk dipersembahkan kepada tuhan-tuhan mereka, lalu mereka membuatnya sebagai jamuan. Yaitu hewan yang dipukul dengan batu atau tongkat hingga menyebabkan dia mati tanpa melalui proses penyembelihan. Menurut pendapat Ibn Abbas AuA AuOIEOCOAadalah tradisi orang-orang jahiliah mereka memukul hewanya dengan tongkat sehingga mati, lalu mereka mengonsumsinya. Qatydah menjelaskan, orang-orang jahiliah mereka memukul hewannya sehingga yaqdzuha, kemudian mereka mengonsumsinya. Tetapi menurut al-Dahak AuA AyOIEOCOAyaitu hewan yang dipukul lalu mati. Al-Sudi berpendapat yang sama. Al-Dhahak menambahkan adalah kambing atau hewan lainnya dari binatang ternak dipukul dengan kayu untuk tuhan . mereka, sehingga mereka membunuhnya kemudian mati lalu mereka mengonsumsinya. Al-Mutaraddiyah Hewan yang terlempar dari tempat yang tinggi sehingga menyebabkan dia mati, baik jatuh dari gunung, sumur, lubang, atau tempat lainnya. AlTarada berasal dari kata radda yag berarti binasa. Baik terlempar dengan sendirinya maupun terlempar oleh orang lain. 67 Ibn AoAbbas AuA AyOIE OAhewan yang tataradda dari atas gunung. Qatydah mengartikan tataradda di dalam sumur, lalu mereka mengonsumsinya. Al-Nathyhah Yaitu hewan yang tertimpa oleh hewan lain dan menyebabkan mati tanpa proses penyembelihan syarAoi. 68 Menurut Abu JaAofar An-Nathihah (A)EIOA adalah kambing yang ditanduk oleh kambing lainnya, kemudian mati mati karena tandukan tanpa disembelih. Asli kata AuA AuEIOAadalah AuAIEIOA. Ay Al-SabuAou Yaitu hewan yang dimakan oleh binatang buas. Binatang yang bertaring seperti singa atau harimau. Atau dimangsa burung yang mempunyai kuku yang panjang dan tajam seperti elang dan garuda. Yang dimaksud di sini adalah hewan yang sebagian anggota tubuhnya sudah dimakan oleh binatang buas. Karena masyarakat Arab tidak menyukai binatang buas, jadi tidak mungkin mereka mau memakan sebagian sisa makanan mereka tanpa disembelih dengan cara syarAoi, tetapi jika hewan yang diterkam oleh binatang buas tadi masih hidup dan masih sempat disembelih dengan penyembelihan secara syarAoi maka hukumnya halal dan boleh dikonsumsi, sebagaimana disebutkan dalam sebuah Ayat: AcE I EOIA (AuKecuali yang telah kalian sembelihA. Al-Nusub Al-Nasb adalah batu yang didirikan di sekitar Kakbah mereka menyembelih binatang di atas batu tersebut untuk pengorbanan dan pendekatan diri kepada tuhannya. Sebagian orang menyebutkan bahwa nasb adalah berhala. Konon, bangsa Arab senang menyembelih hewan di Mekah, kemudian menyiramkan darahnya kepada sesuatu yang menghadap Kakbah. Mereka mengiris dagingnya dan meletakkannya di atas batu. Maka ketika Islam datang, orang-orang Muslim berkata kepada Nabi Saw. AuKami lebih berhak untuk memuliakan Kakbah ini dengan batu . l-nas. , maka kemudian Allah Swt. menurunkan ayat. AuWa my dzubih Aoala al-nusub. Ay 69 Tanggung Jawab Produk70 Produsen dalam Produk Halal. Guidelines for Consumer Protection of 1985, yang dikeluarkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan. AyKonsumen di manapun mereka berada, di Al-Natihah yang berarti sesuatu yang menjadi UA OuI E N OA IEO EO E C EO EEA IINAUA uI OA OCNAUA ANO EO ICA64 AAIC O IOA A OIAUA NO IEOAOA EIICAUAyA EI AuIEIICAUAOuI CEI EE OOE EAO OA OOE EE II ONA A O OEOI IOI eI I CEOAUAyA AuOIEIOCA:A ECOEAUA OEO EI IIOUc EE NI IAOE NAUAIC ON NEA Ibid. Ibid. Lihat juga Suyatno. Ensiklopedi Halal dan Haram dalam Makanan dan Minuman, h. Suyatno. Ensiklopedi Halal dan Haram dalam Makanan dan Minuman, h. Suyatno. Ensiklopedi Halal dan Haram dalam Makanan dan Minuman, h. Lihat Ibn Katsir. Jilid II, h. Tafsir al-Syawkani. Jilid I, h. Jilid II, h. Istilah product liability . anggung jawab produ. memang baru dikenal sekira 60 tahun yang lalu dalam dunia perusuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulai produksi bahan makanan secara besarbesaran, baik di kalangan produsen . roducer and manufactur. maupun penjual . eller, distibuto. mengasuransikan adanya risiko akibat prdukproduk yang cacat atau menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Muchtar Ali: Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah 303 segala bangsa, mempunyai hak-hak dasar sosialnya. Ay Yang dimaksud dengan hak-hak dasar-dasar tersebut adalah hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur, hak untuk mendapatkan ganti rugi, dan hak untuk mendapatkan kebutuhan dasar manusia. Permasalahannya yang timbul adalah tidak sedikit produsen makanan dan minuman tidak mematuhi standar jaminan halal yang telah ditetapkan antara lain beberapa produk makanan dan minuman, seperti susu, mie, snack diketahui bahwa produk-produk tersebut mengandung gelatin, shortening, lecithin, dan lemak yang kemungkinan berasal dari babi. Setiap produsen harus memenuhi kebutuhan dan hak konsumen, termasuk konsumen Muslim sebagai tangung jawab produsen untuk produk yang dibawanya ke dalam peredaran yang menimbulkan kerugian atau ketidak nyamanan konsumen. Untuk dapat pemahaman yang jelas tentang tanggung jawab produk Henry Campbell Black mendefinisikan tanggung jawab produk . rod uct liabilit. adalah to the legal liability of manufactures and seller to compensate buyer, user, and even by standers, for damage or injuries because e of defect in goods purchase. Jadi yang dimaksud dengan tanggung jawab produk . roduct liabilit. adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari produsen atau dari seorang sebagai kompensasi kepada konsumen yang tidak sesuai dengan standar karena cacat atau mengakibatkan kecelakaan terhadap produk yang dijual atau diedarkan. Menurut Natalie OAoConnor. Auproduct liability, these were designed to protect the consumer from faulty or defective goods by imposing strict liability upon manufacturesAy. Dari pendapat tersebut, tampak secara umum Natalie ingin menekankan pentingnya tanggung jawab produk untuk melindungi konsumen dari produk yang cacat atau barang-barang yang tertolak dengan penekanan yang strik kepada produsen. Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum, diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak . trict liabilit. , tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak 74 Dalam terminologi ilmu hukum tanggung Az. Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Yogjakarta: Diadit Media, 2. , h. Adrian Sutedi dalam Henry Campbell Black. Black Law Dictionary. Sixth Edition, (St. Paul Minnesota: West Publishin Company, 1. , h. Adrian Sutedi dalam Ray H. Anderson. AuCurrent Problem in Product Liability Law and Product Liability InsuranceAy. Insurance Counsel Journal. July, 1964, h. Ketentuan yang mengatur hal tersebut, yaitu perbuatanperbuatan pelaku usaha yang berakibat menimbulkan kerugian dan/ atau membahayaan konsumen diatur dalam Pasal 4, 5, 7-17, 1921 dan Pasal 24 sampai dengan Pasal UU No. Tahun 1989 tentang Perlindungan Konsumen. gugat dikenal menjadi dua, yaitu tanggung gugat akibat melanggar hukum dan tanggung-gugat akibat melanggar perjanjian. Kedua tanggung gugat ini dirumuskan dalam ketentuan pasal 1370, 1371, dan pasal 1235 KUH Perdata. Bagi pihak yang merasa dirugikan haknya akibat adanya pelanggaran hukum atau perjanjian berhak mengajukan tuntutan ke pengadilan, baik secara pribadi maupun kelompok, dengan menyertakan alat bukti yang dapat meyakinkan pengadilan sehingga pelanggaran dapat diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang. Lebih tegas tentang sanksi pelanggaran terhadap ketentuan produksi halal dikenakan sanksi administrastif dan/atau pidana sebagaimana diatur dalam Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan tentang berproduksi halal juga telah diatur dalam Undang-Undang ini. Penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan produksi halal atau iklan produk halal dengan penggunaan bahan yang diharamkan pernah dan masih terjadi oleh produsen. Sekedar untuk merefleksi kasus tahun 1988 berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap beberapa produk makanan dan minuman, seperti susu, mie, snack diketahui bahwa produk-produk tersebut mengandung gelatin, shortening, lecithin, dan lemak yang kemungkinan berasal dari babi. 77 Demikian juga dengan skandal penggunaan enzim yang berasal dari babi78 . acto zoyto. dalam monosodium gluttamat (MSG) Adrian Sutedi dalam Henry Campbell Black. Black Law Dictionary, h. Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Undang-Undang No. Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta, 2014. Pasal yang mangatur produksi halal dalam Bab i Bahan dan Proses Produk Halal pasal 17 ayat . , . , pasal 18 ayat . Pasal 19 ayat 1 dan . ,Pasal 20 ayat 1(), . Pasal 21 ayat . , . ) dan . Penelitian tersebut kemudian dimuat dalam Buletin Canopy yang diterbitkan oleh Ikatan Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya Malang pada Januari 1988. Buletin ini tersebar luas ke beberapa wilayah di Jawa Timur. Selanjutnya, hasil penelitian Tri Susanto, dikaji oleh Asosiasi Cendekiawan Muslim Al-Falah Jawa Timur. Berawal dari kajian Asosiasi inilah kemudian timbul kegoncangan yang merebak di tengah kaum Muslimin di Provinsi Jawa Timur dan terus meluas ke provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. Maka terjadilah demo besar-besaran yang dilancarkan warga muslim Indonesia yang memprotes adanya bahan-bahan dari babi pada pelbagai produk tersebut. Dampak dari isu tersebut berimbas pada guncangnya perekonomian nasional sehingga terancam lumpuh, karena masyarakat menjauhi produk-produk yang diisukan mengandung babi walaupun belum dibuktikan secara ilmiah. Hasil produk nasional turun hingga mencapai lebih dari 30% dari produksi normal. Bahkan produsen mie terbesar saat itu yang biasanya memproduksi sedikitnya 40 juta dus per bulan turun hingga hanya memproduksi 20 juta dus saja per Tragedi nasional isu lemak babi ini begitu mengguncang ketenangan batin umat Islam, menyudutkan dunia industri pangan, dan mengguncang stabilitas ekonomi dan politik nasional. Berdasarkan skema yang dipublikasikan oleh LPPOM MUI tentang babi dan turunannya . ig and itAos Derivative. dijelaskan bahwa hampir seluruh anggota tubuh dari dapat merasuk ke dalam pelbagai jenis makanan dan bahan-bahan lainnya. Kulitnya, selain bisa menjadi aneka produk berbahan kulit seperti tas, sepatu, ikat pinggang, dompet 304 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 Ajinomoto pada dasarnya isu terkait dengan product Hal ini terkait dengan status halal produk ini. Sekalipun dalam menyikapi masalah ini ada perbedan penilaian mengenai kandungan bacto zoyton dalam MSG Ajinomoto antara LPPOM-(Lembaga Pengawas Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesi. dan BPOM. Berdasarkan hasil penelitian LPOM-MUI. Komisi Fatwa memutuskan keharaman MSG yang menggunakan bacto zoyton. Alasannya adalah bahwa bakteri dalam pembuatan MSG sudah terkena najis, karena diberi media pertumbuhan dengan bacto zayton yang dibuat dari enzim porcine yang ada dalam kemasan pankreas babi yang menyatu sedemikian rupa dan tidak pernah ada proses penyucian dengan cara yang diajarkan dalam agama Islam. Alasan lain yaitu didasari atas pengertian najis dalam ajaran Islam, yaitu najis Aoayny yang bisa dilihat, diraba, dicium, dan najis hukmy yang tidak terlihat, tercium, dan teraba. Dalam hal ini. Komisi Fatwa MUI mengklasifikasikan kadar haram bukan saja diakibatkan karena mengandung suatu hal yang diangap najis atau yang terlarang menurut ajaran agama Islam, tetapi tercampur dengan sesuatu yang dianggap haram dan najis pun sudah dianggap haram. yang lazimnya disebut fraudulent misrepresentation. Hal ini menurut Sidharta ditandai oleh: . pemakaian pernyataan yang salah pilih . alse statemen. pernyataan yang menyesatkan . 82 Di Amerika Serikat, berdasarkan section 2 . UDTPA, tindakan seperti ini dianggap sebagai praktik perdagangan yang mengelabui . eceptive trade practic. Jika dikaitkan dengan tanggung jawab jaminan produk halal yaitu dengan syarat halal sesuai dengan produk yang dinyatakan dalam iklan sebagaimana pada ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa label atau iklan pangan yang diperdagangkan dengan persyaratan agama atau kepercayaan tentu bertanggungjawab atas kebenaan pernyataan berdasarkan persyaratan agama. Menurut Adrian Sutedi dalam kasus ini, penyebab iklan tersebut menjadi sifat mengelabui adalah karena apa yang diklankan tidak sesuai dengan kenyataan yang terdapat pada proses produksinya yang dalam hal ini bahwa produk tersebut halal menurut ajaran Islam, tetapi ternyata bila dilihat dalam perspektif ajaran Islam produk tersebut tidak dapat dikatakan halal karena dalam proses produksinya terjadi percampuran antara bahan MSG dengan material yang dinilai haram yaitu bacto zoyton. Sedangkan BPOM mengasumsikan halal atau tidaknya suatu poduk hanya didasarkan pada kandungan yang ada pada produk yang telah terjadi tersebut. Hal ini dapat dilihat pada hasl pemeriksaan mereka yang menyatakan bahwa residu enzim porcine tidak terdeteksi pada bumbu masak Ajinomoto. 80 Asumi tersebut juga diperkuat dengan alasan bahwa enzim porcine yang merupakan campuran enzim yang diekstrakdari pankreas babi tersebut hanya berfungsi mempercepat reaksi pemecahan protein menjadi pepton . yang kemudian enzim tersebut diendapkan dan disaring hingga tidak masuk dalam struktur produk. Perlu dicatat, sebelum teknologi pengolahan pangan pesat berkembang seperti sekarang, persepsi masyarakat tentang keharaman sebuah produk masih sangat sederhana. Masalah halal haramnya makanan atau minuman hanya terkait dengan ada atau tidaknya produk yang mengandung babi atau mengandung Makanan atau minuman yang bebas dari kedua bahan tersebut, otomatis dianggap halal. Namun kini, teknologi pengolahan pangan telah mengubah persepsi Sebab produksi makanan untuk consumer goods tidak lagi hanya menggandalkan bahan utama saja, tetapi juga memerlukan bahan tambahan. Dalam iklan melalui media televisi pihak Ajinomoto mengeluarkan iklan yang menggambarkan bahwa produknya layak digunakan oleh masyarakat yang beragama Islam. Jika iklan memuat informasi yang tidak benar, maka perbuatan itu memenuhi kriteria kejajahatan Dalam dunia industri makanan, kini dikenal pelbagai istilah seperti flavor . , anti cacking agent, coloring agent, dan zat additive lainnya. Bahan-bahan itulah yang menjadikan penentuan halal tidaknya sebuah makanan atau makanan cukup rumit dan kompleks. Akivitas produksi yang beberapa waktu tidak pernah dikenal, atau bahkan tidk pernah tebayangkan, kini hal itu menjadi Zat seperti propelin glikol, traicetin, gkliserin/ sejenisnya juga bisa dijadikan bahan kolagen dan gelatin. Kolagen sendiri bisa menjadi bahan campuran kosmetika dan lapisan luar pada sosis. Sedang produk turunnya gelatin babi mengalir ke pelbagai produk olahan seperti es krim, yoghurt, marshmellow, permen, jelly hingga cangkng kapsul. Adapun lemak babi, produk turunannya bisa menjadi pelembab . kosmetika, sabun dan lisptik. Adrian Sutedi. Tangung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2. Cet. I, h. Lihat juga Kompas. AuKasus Ajinomoto DihentikanAy. Kamis, 9 Agusutus 2001. Lihat juga Kompas. AuMSG Ajinomoto dipastika tidak mengandung BabiAy. Kamis, 11 Januari 2001, h. Produk tersebut saat halal dan telah mendapat sertifikat halal LPPOM -MUI. Adrian Sutedi. Tangung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, h. Sidharta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: Grasindo, 2. , h. Adrian Sutedi. Tangung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, h. Lihat UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan pasal 1 angka 16 dan pasal 1 angka 4 PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. AuSetiap orang yang menyatakan dalam label label atau iklan pangan yang diperdagangkan dengan persyaratan agama atau kepercayaan tentu bertanggungjawab atas kebenaan pernyataan berdasarkan persyaratan agama atau kepercayaan tersebut. Ay Muchtar Ali: Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah 305 gliserol umumnya digunakan sebagai solvent bagi flavor. Solvent tersebut umunya berasal dari hasil samping pembuatan sabun dan lilin yang direasikan dengan asam lemak dari minyak/lemak yang dapat berasal dari lemak Di sinilah letak titik kritis. Jika lemak hewani tersebut berasal dari barang yang haram seperti babi, maka hurumnya jelas haram. Begitu juga dari hewan halal seperti sapi, cara penyembelihannya tidak secara syariah. Titik kritis lain dalam produski halal yang menyangkut dengan penggunan bahan haram yaitu Berkaitan dengan masalah darah ini, selain kita memahami mengenai hukumnya darah pada aspek syariAoah sebagaimana telah diuraikan, maka kita juga perlu memperoleh informasi mengenai penggunaan darah pada produk, sebab seiring dengan kemajuan teknologi pangan sekarang ini, penggunaan darah pada produk sudah sangat luas. Di Indonesia sebagaimana dijelaskan oleh Anton Apriyantono di beberapa daerah darah beku . ikenal dengan nama dadih atau maru. dimakan yaitu dengan digoreng atau direbus, padahal jelas haramanya. Di negara-negara Eropa darah juga dimakan, namun jarang dalam bentuk dadih tetapi dibuat menjadi produk sosis. Di Jerman dikenal pelbagai bentuk sosis yang menggunakan bahan baku darah seperti sosis lidah, sosis darah, dan tetelan. Penggunaan darah selain diolah untuk menjadi marus, atau dibuat menjadi sosis darah juga dapat dikeringkan langsung dan diolah menjadi tepung darah yang berfungsi baik sebagai bahan pakan . akanan terna. atau pun ditambahkan ke dalam pangan olahan tertentu dengan maksud untuk mempertinggi nilai gizinya . esi atau protei. Di samping itu, tepung dapat berfungsi sebagai bahan pengikat atau bahan pengisi yang dapat memperbaiki flavour atau mutu pangan olahan, misalnya darah kering ditambahkan ke dalam sosis agar warna sosis dan daya ikat air sosis menjadi lebih baik. Darah, terutama darah kering juga dapat digunakan sebagai pewarna merah dalam makanan. Belajar dari kasus tersebut, kondisi dan fenomena yang demikian ini, pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi. Kepentingan konsumen Muslim terlindungi dari produk pangan kedaluwarsa atau produk Di sisi lain, agar produsen atau pengusaha dalam membuat barang dan jasa harus memenuhi standar mutu barang yang dinilai dari penggunaan bahan baku, peralatan, proses produksi, orang yang terlibat dalam proses produksi, isi atau berat bersih harus sesuai dan menggunakan tanda atau label halal atau penggunaan tanda atau lebel lainnya. Dari pembahasan di atas tampak bahwa produsen halal harus mempertimbangkan disamping aspek hukum, juga tanggung jawab moral dari usaha mereka dalam memproses produksi produk halal. Pada masa transisi pelaksanaan jaminan halal sampai terbentuknya Badan Jaminan Halal (BPJH). Di Indonesia, selama masa tersebut, perusahaan harus dapat memberikan jaminan kepada MUI dan konsumen muslim bahwa perusahaan senantiasa menjaga konsistensi kehalalan produknya. Oleh karena itu LPPOM MUI mewajibkan perusahaan untuk menyusun suatu sistem yang disebut Sistem Jaminan Halal (SJH) dan terdokumentasi sebagai Manual SJH. Manual ini disusun oleh produsen sesuai dengan kondisi perusahaannya. Sebelas prinsip SJH yang diberlakukan LPPOMMUI dalam berproduksi halal bagi produsen yang telah memperoleh sertifikat halal bahwa prinsip tersebut adalah berpandukan kepada kaedah syariah dan kaidah fikih (A )CO ACNONAserta pendapat ulama berlandaskan kepad Alquran dan Hadis seperti maqyshid al-syaryAoah, kesucian, dan kejujuran. Di Malaysia, tanggung jawab produk halal bagi para produsen bagi para produsen halal wajib mematuhi peraturan dan standard halal sehingga dapat diberikan sertifikat halal. Standar dan peraturan yang perlu dipatuhi oleh produsen halal yaitu: . Manual Prosedur Pensijilan Halal Malaysia (MPPHM). Standard Halal Malaysia MS 1500:2004 (Makan halal, pengeluaran penyediaan, pengendalian, dan penyimpanan serta Garis Panduan Umu. Good Manufacturing Practice (GMP). Guidelines on Good Hygiene Practice for Small and Medium Scale Food Industries Toward HACC. Akta Perihal Perdagangan. Akta Makanan. Makanan dan minuman yang bersih suci mengikuti panduan halal di Malaysia memenuhi beberapa ciri, yakni . Produk tidak terdiri atas bahagian atau benda hewan yang larang oleh syarian memakannya atau tidak disembelih mengiktu hukum syarak. Produk mengandung najis sesuai sebagaimna ditetapkan pada ketentuan hukum syara seperti minyak babi, lemak bangkai atau jenis khamr atau arak. Pada proses produksi alat yang digunakan bebas dari najis. Produk tidak bercampur dengan benda yang haram selama proses seperti penyediaan, atau penyimpanannya. Pekerja-pekerja diperusahaan mestilah sehat, bersih, dan mempraktikkan kode etik kebersihan dn kesehatan. Peralatan yang digunakan telah dibasuh dan suci. Cara membasuh adalah dengan air bersih dan mengalir. Kebersihan peralatan, pengangkutan dan lingkungan lihat Panduan Jaminan Halal. LPPOM-MUI. Sezelin binti Arif. Integriti Usahawan Makan Halal Thayyiban sebagai Standard Piawaian, (Malaysia: Majelis Perundingan Islam. Jabatan Kemajuan Islam. Malaysia, 2009 M/1430 H), h. 306 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 pabrik dan atau menerapkan good manufacturing . Pengemasan dan pemindahan produk menerapkan etik kebersihan dan tidak mengandung ramuan yang tidak halal sebagaimana ketentuan syara. Penutup Pemahaman dan keperluan kepada ketentuan syariah mengenai halal, haram, dan syubhat yang berlandaskan Alquran dan Hadis serta pendapat para fukaha amat penting dan menjadi panduan oleh konsumen dan produsen dalam memproduksi produk Panduan jaminan halal di Indonesia diterapkan dalam sistem jaminan halal (SJH). Setiap produk halal yang diedarkan produsen harus dapat ditanggung-gugat terhadap produknya. Pustaka Acuan