OTONOMI PENDIDIKAN ISLAM: TANTANGAN DAN HARAPAN ISLAMIC EDUCATION AUTHONOMY: CHALLENGES AND EXPECTATIONS Hasan Basri Institut Agama Islam Negeri Kendari. Indonesia hasanbasri@iainkendari. Zuhairansyah Arifin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Indonesia arifin@uin-suska. Abstrak Artikel ini mengkaji masalah lembaga pendidikan Islam di Indonesia yang secara historis bersifat otonom, tetapi setelah merdeka berada di bawah naungan lembaga vertikal Kementerian Agama, tetapi secara faktual berada dalam lingkup otonomi pemerintah daerah. Masalah ini dikaji dengan perspektif manajemen pendidikan Islam dengan mendiskusikan kajian-kajian yang relevan. Otonomi merupakan persoalan teknis pengelolaan lembaga pendidikan Islam yang tidak mesti diberlakukan sama untuk seluruh lembaga pendidikan, tetapi tergantung keadaan lembaga pendidikan di setiap daerah. Beberapa aspek yang diperlukan otonomi adalah terkait pengelolaan teknis: rekruitmen, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan evaluasi hasil belajar oleh guru, kebolehan keterlibatan masyarakat dalam membantu penyelenggaraan pendidikan. Adapun kebijakan umum pendidikan, kurikulum dan dana pendidikan, tidak diserahkan secara otonom. Pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab menyediakan layanan pendidikan bermutu untuk seluruh rakyat beserta dana dan falisitas yang diperlukan. Kata Kunci: Otonomi pendidikan, pendidikan Islam. Abstract This article study the problem of Islamic education institutions in Indonesia which is under vertical institution, the Ministry of Religion, but is factually within the scope of an autonomous local government. This problem is studied cording to management of Islamic education Educational autonomy is a technical problem in the management of educational institutions which is not necessarily applied equally to all educational institutions, but depends on the condition of educational institutions in each region. Some aspects needed for autonomy is management of student recruitment, utilization and maintenance of facilities and infrastructure, implementation of learning, implementation of evaluation of learning outcomes by teachers, permissibility of Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan community involvement in assisting the administration of education. The general education policies, curriculum and education funds may not be submitted to educational institutions. The government is fully responsible for providing quality education services for all people, also funds and all supporting facilities. Keyword: Education authonomy. Islamic education. Pendahuluan Pengelolaan pendidikan selalu mengalami perubahan dari masa ke masa. Perubahan itu pada lazimnya mengikuti perubahan yang terjadi dalam pengelolaan sebuah negara. Di Indonesia, pendidikan memasuki era baru manajemen pendidikan setelah terjadinya reformasi, dimana otonomi pendidikan merupakan salah satu buah dari otonomi daerah yang dilegitimasi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Jika dilihat dari sisi lembaga pendidikan, maka otonomi di bidang pendidikan dimaknai sebagai pengelolaan pendidikan dengan menyerahkan kewenangan lebih besar kepada satuan pendidikan untuk mengurusi dan mengembangkan kegiatan pendidikan di satuan pendidikannya. Salah satu dampak positif yang diinginkan dari penerapan otonomi model MBS adalah agar terciptanya kepercayaan diri sehingga muncul kreativitas dan prakarsa dari semua elemen dalam masyarakat setempat untuk memajukan lembaga pendidikan 1 Meskipun konsep otonomi pendidikan ini bukanlah masalah baru, tetapi yang penting untuk dikaji adalah bagaimana implementasi konsep otonomi dalam pendidikan, termasuk pendidikan Islam? Apakah semua aspek dalam penyelenggaraan pendidikan diperlakukan prinsip otonomi? Tidak sedikit yang menulis masalah ini dalam berbagai artikel. Diantara pembahasan yang menjadi polemik adalah kedudukan lembaga pendidikan Islam seperti madrasah yang berada dalam naungan Kementerian Agama sebagai lembaga vertikal yang tidak diterapkan otonomi. Posisi madrasah dalam kasus ini dianggap bagian dari agama sehingga tidak diberlakukan otonomi. Sementara di sisi lain pendidikan dianggap bukan seabagai bagian dari agama, tetapi sebagai bagian dari pendidikan yang diberlakukan otonomi. Mukminin Gaffar. AuManejemen Pendidikan Madrasah dan Otonomi Daerah. SulesanaAy (Vol. No 2, 2. , 131 POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan Alternatif yang mengemukakan adalah gagasan untuk menyatukan Dirjen yang mengurus pendidikan di Kementerian Agama ke dalam Dinas Pendidikan di daerah sehingga pendidikan Islam yang ada didalamnya menjadi otonom, atau tetap berada di bawah Kementerian Agama dengan mengikuti kebijakannya dalam hal pendidikan Islam secara umum, tetapi pengelolaan kelembagaan dan perkara teknis lainnya menjadi otonomi di bawah pemerintah daerah. 2 Akmal Hawi yang lebih cenderung dengan mempertahankan eksistensi madrasah di bawah Kementerian Agama berpendapat bahwa otonomi tetap dapat diimplementasikan, tetapi menyatukan pendidikan Islam di bawah satu atap dengan Diknas menjadi tidak realistis karena ada pertimbangan kekhasan pengetahuan dan keahlian yang menjadi kewenangan dan keahlian Kementerian Agama. Analisis lain yang dikemukakan oleh Umam dengan menggunakan pendekatan manajemen mutu pendidikan Islam, nampaknya tidak tertarik mendiskusikan posisi kelembagaan pendidikan Islam. Akan tetapi, yang terpenting baginya adalah mutu pengelolaan pendidikan yang mesti dipertahankan dan ditingkatkan melalui optimalisasi fungsi standar pendidikan nasional sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan, untuk menjamin mutu pendidikan, serta dilakukan penyempurnaan secara terarah dan berkelanjutan. 4 M. Daud Yahya menyodorkan pertimbangan bahwa yang paling penting sebenarnya bukan masalah posisinya, melainkan bahwa madrasah tetap bisa mengembangkan diri dan tetap mempertahankan eksistensinya sebagai wadah membina ruh dan praktek kehidupan Hasil kajian sebagaimana dikemukakan di atas tentu bukan perkara yang final, tetapi masih diperlukan kajian dengan pendekatan lain yang lebih komprehensif untuk keberlangsungan dan kebaikan pendidikan Islam. Dengan tetap memanfaatkan hasil kajian terdahulu, tulisan ini didedikasikan untuk membahas masalah ini dengan Ahmad Ali Riyadi. AuDiskursus Model Kebijakan Pendidikan Islam Era OtonomiAy. Sumbula (Vol. No. Juni 2. , 699 Akmal Hawi. AuOtonomi Pendidikan dan Eksistensi MadrasahAy. CONCIENCIA (Vol. No. , 13 Muhmmad Khairul Umam. AuDinamisasi Manajemen Mutu Perspektif Pendidikan IslamAy. Jurnal al-Hikmah (Vol. Maret 2. , 73 Daud Yahya. AuPosisi Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional di era Otonomi DaerahAy. KHAZANAH (Vol. XII. No. Januari-Juni, 2. , 97 POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 | 137 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan pendekatan historis manajemen pendidikan yang didasarkan pada kajian normatif pendidikan Islam. Metode Penelitian Jenis penelitian adalah library reseach yang menggunakan sumber data dari literatur, buku, jurnal, dan bahan-bahan pustaka yang relevan. Pengumpulan data menggunakan teknik documentatif-observatif. Pokok masalah dibahas dengan mendiskusikannya dengan hasil kajian yang ada dengan perspektif manajemen pendidikan Islam. Terdapat dua kategori sumber referensi yang digunakan, yakni referensi yang membahas tentang kondisi lembaga pendidikan Islam dewasa ini di Indonesia dan sumber referensi yang menjelaskan tentang keberlangsungan pendidikan Islam dan lembaga pendidikan di masa kemajuan Islam. Kombinasi hasil kajian para tokoh seputar otonomi pendidikan Islam digandengkan dengan data-data keberadaan lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti pesantren dan madrasah menjadi sasaran utama dan kajian diskusi dengan pendekatan historis berdasarkan sumber normatif dari dalil-dalil syariah yang terkait pengelolaan pendidikan Islam. Pengkombinasian referensi kajian lembaga pendidikan Islam yang menyoroti aspek manajemen dan kelangsungan lembaga menjadi sesuatu yang menarik dan membuahkan hasil pemikiran yang juga aktual dibincangkan dalam konteks otonomi pendidikan. Hasil dan Pembahasan Konsep Otonomi Pendidikan Kata otonomi dipahami sebagai kemandirian atau mengatur dan memerintah Dalam bidang pendidikan, terdapat beberapa batasan pengertian yang dikemukakan oleh ahli, diantaranya sebagai berikut: . Otonomi manajemen sekolah diartikan sebagai kemandirian pengelolaan urusan-urusan sekolah berdasarkan kemampuan, kebutuhan dan karakteristik yang dimiliki tetapi tetap dalam sistem pendidikan nasional. Otonomi sekolah adalah kewenangan sekolah untuk mengatur dan mengurus warga sekolah sesuai perundang-undangan pendidikan yang berlaku. Otonomi pendidikan mengandung arti penting: menata kembali sistem pendidikan Ikbal Bahtiar. Manaejemen Berbasis Sekolah Menuju Sekolah Berprestasi (Jakarta: Esensi, 2. , 22 Umiarso dan Imam Gojali. Manajemen Mutu Sekolah di ra Otonomi Pendidikan (Cet. Yogyakarta: IRCiSoD, 2. , 47 POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan nasional yang sentralistik, memperkuat dasar-dasar pendidikan pada tingkat grass root untuk membentuk suatu masyarakat Indonesia yang bersatu, dan pendidikan dikembalikan kepada stakeholder . Secara legalitas, otonomi pendidikan telah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab IV dikemukakan hak dan kewajiban warga negara dalam pendidikan, khususnya pasal 7 sampai pasal 10 yang mengatur hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan. Pada pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan: Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya . Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya . Pasal 8 dan 9 dalam UU Sisdiknas juga disebut peran serta masyarakat dalam pendidikan, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi program pendidikan . Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan . Kewajiban dan hak pemerintah dan pemerintah daerah disebutkan dalam pasal 10: Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pasal 11: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi . Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun . Alasan memunculkan gagasan otonomi pendidikan di Indonesia diantaranya didorong oleh dua arus kuat, yakni masalah pendidikan itu sendiri dan masalah politik. Terkait masalah pendidikan yang dihadapi, diantaranya bahwa sebelum ini masih dirasa banyak kelemahan dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti: . Sistem pendidikan yang terasa kaku dan sentralistik. Misalnya, uniformitas dalam segala hal, seperti kurikulum, materi ujian, dan sistem evaluasi, termasuk cara berpakaian . eragam Sistem sentralistik dianggap sebagai penyebab terjadi kegagalan pendidikan. Sri Minarti. Manajemen Sekolah. Mengelola LembagaPendidikanSecara Mandiri (Cet. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2. , 36 POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 | 139 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan sebab kebijakan dilakukan berdasarkan patron dari pemerintah pusat. Sistem pendidikan nasional kurang mempertimbangkan kenyataan dan realitas yang terjadi dalam masyarakat. Masyarakat terkesan dianggap hanya sebatas objek pendidikan yang diperlakukan sebagai orang yang tidak memiliki apa-apa dalam menentukan jenis dan bentuk pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya. Sentralistik yang menyebabkan terjadinya birokrasi yang kaku. Pengelolaan pendidikan seperti inilah yang dianggap menjadi pemicu tumbuhnya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Adapun masalah politik, otonomi pendidikan didorong oleh adanya perubahan paradigma politik pasca reformasi dari sentralistik ke desentralistik dengan bergulirnya otonomi daerah. Otonomi atau desentralisasi pendidikan sebenarnya sebuah konsep yang masih patut dicermati. Sjamsi menyebutkan setidaknya terdapat tiga hal yang patut diperhatikan: pertama, perpsepsi tentang otonomi atau desentralisasi pendidikan yang sebenarnya merupakan wujud pengakuan terhadap sekolah dan akomodasi keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksnan pendidikan di sekolah. Kedua, mesti diperjelas substansi, yakni otonomi atau kemandirian lembaga pendidikan pada aspek akademik, manajemen maupun finansial, karena inilah yang menjadi simpul permasalahan dalam otonomi pendidikan. Ketiga, desentralisasi pendidikan masih banyak berkutat pada apek yuridis, belum menyentuh banyak aspek substansi. Pengambil kebijakan terjebak pada persoalan kewenangan-kewenangan setiap tingkat otoritas dan hubungan antar tingkat Tahapan Implementasi Otonomi Pendidikan Implementasi otonomi pendidikan menghendaki adanya kemandirian lembaga pendidikan dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pendidikan di sekolah. Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pendidikan di sekolah berarti menjadikan sekolah memiliki wewenang luas dalam menyelenggarakan pendidikan di tingkat sekolah. Sekolahlah merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Pemerintah pusat hanya mengurus dua hal, yakni mutu dan pemerataan. Pemerintah menetapkan standar mutu pendidikan R Tilaar. Membenahi Pendidikan Nasional (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , 20 Pasandaran. AuDesentralisasi Pendidikan dan Masalah Pemberdayaan SekolahAy. JURNAL ILMU PENDIDIKAN (Jilid II. Nomor 2. Juni 2. , 120-121 POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan dan mengupayakan agar semua sekolah dapat mendidik siswa agar berprestasi sebaik dan setinggi mungkin. Dalam otonomi pendidikan, pemerintah berperan sebagai fasilitator dan kasalitator, bukan regulator. Dalam teori manajemen pendidikan modern, penyelenggaraan otonomi pendidikan yang berpusat di sekolah disebut manajemen berbasis sekolah (MBS). Dengan MBS, sekolah akan memiliki kesempatan luas mengembankan diri dengan melibatkan masyarakat untuk turut menyumbangkan pemikiran demi kemajuan sekolah. Untuk sampai pada tahap sekolah yang benar-benar otonom, sekolah perlu mempersiapkan diri sampai pada taraf mamiliki kemampuan yang cukup untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan pendidikan. Usaha untuk sampai ke arah itu dinamakan capacity building . embangun kapasita. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan setiap satuan pendidikan secara berkelanjutan baik dalam melaksanakan peran-peran manajemen pendidikan maupun peran pembelajaran. Tahapan-tahapan yang perlu ditempuh oleh satuan pendidikan, yakni tahap pra-formal, formalitas, transisional, dan otonomi. Tahap Pra-Formal Agar lembaga pendidikan yang belum memenuhi persyaratan teknis dapat dikembangkan, perlu diberikan bantuan untuk melengkapi fasilitas minimal Setelah terpenuhi, barulah bantuan untuk melengkapi fasilitas minimal pendidikannya dapat dinaikkan ke tahap berikutnya. Tahap Formalitas Satuan-satuan pendidikan yang tergolong dalam kelompok ini adalah yang telah memiliki persyaratan teknis penyelenggaraan layanan pendidikan minimal. Misalnya sudah memiliki jumlah guru dengan kualitas memadai, sudah memiliki fasilitas ruang kelas, memiliki buku pelajaran yang memadai, dan fasiltas pendidikan lainnya. Terhadap lembaga pendidikan yang demikian, capacity building dilakukan dengan melakukan peningkatan kemampuan administratur pendidikan, seperti kepala sekolah, dan pelaksanaan pendidikan, seperti guru dan instruktur atau tutor di sekolah, agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan efisien dan dapat melaksanakan Mahmud MY,AuOtonomi Pendidikan. Sebuah Tinjauan terhadap MasyarakatAy, 61. Ace Suryadi dan Dasim Budimansyah,Pendidikan Nasional Menuju Masyarakat Indonesia Baru (Cet. Bandung: PT. Genesindo, 2. , 150-151 POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 | 141 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan pendidikan yang kreatif dan inovatif. Upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan ini dapat melalui pelatihan-pelatihan. Tahap Transisional Satuan pendidikan yang sudah mencapai tahapan ini adalah yang telah mampu memberikan layanan minimal pendidikan yang bermutu. Misalnya, sekolah sudah mampu mendayagunakan sumber-sumber pendidikan secara optimal, meningkatkan kreativitas guru, pendayagunaan perpustakaan sekolah secara optimal, kemampuan menambah anggaran dan kemampuan lainnya yang mendukung pelayanan pendidikan. Terhadap lembaga pendidikan yang telah mencapai tingkat kemajuan seperti ini, selanjutnya dapat ditingkatkan menjadi satuan pendidikan yang otonom. Upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan satuan pendidikan adalah dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam manajemen sekolah. Keterlibatan masyarakat dalam manajemen sekolah terwujud dalam wadah Dewan Pendidikan (DP) dan Komite Sekolah (KS). Tahap Otonomi Lembaga pendidikan yang otonom adalah lembaga pendidikan yang mandiri, sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya untuk mencapai prestasi-prestasi seluruh warga yang ada di sekolah. Dalam konteks Indonesia, otonomi pendidikan dimaksud harus tetap dalam koridor visi, misi, tujuan, standar, legalitas dan regulasi, dan kebijakan-kebijakan pendidikan nasional. Secara implementatif. Ace Suryadi dan Dasim Budimansyah menyebutkan aspek-aspek pengurusan yang secara langsung diserahkan kepada sekolah untuk dilakukan sendiri, yakni: . Menetapkan visi, misi, strategi, tujuan dan tata tertib . Mengatur penerimaan siswa baru sesuai dengan daya tampung. Menetapkan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler. Sekolah diberikan kewenangan melaksanakan kurikulum nasional. Mengadakan sarana dan prasarana sekolah. Ace Suryadi dan Dasim Budimansyah,Pendidikan Nasional Menuju Masyarakat Indonesia Baru, 152. Ikbal Barlian. Manajemen Berbasis Sekolah Menuju Sekolah Berprestasi (Cet. Esensi Dev. Penerbitan Erlangga, 2. , 22. POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan Melaksanakan proses pengajaran dan pembelajaran. Urusan teknis edukatif lainnya yang sejak awal menjadi kewenangan dan tanggung jawab sekolah. Bagi lembaga pendidikan negeri, aspek pembiayaan masih berlaku pola sentralisasi dari aspek pedoman perolehan, penggunaan, dan pelaporan keuangan lembaga pendidikan. pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengalokasian anggaran pedidikan, tetapi tetap terkait dengan pemerintah pusat. Sumber pendanaan pendidikan dari selain pemerintah seperti dari masyarakat dan orang tua siswa, sekolah secara bebas dapat mengelolanya dengan tetap pada asas transparansi. Besar kecilnya bantuan terhadap skolah tergantung pada beberapa hal: . Anggapan orang tua dan masyarakat terhadap arti pentingnya pendidikan bagi mereka, . Tingkat atau status ekonomi orang tua dan masyarakat, dan . Pertumbuhan ekonomi daerah. 16 Semakin tinggi makna pendidikan bagi masyarakat, yang ditunjang oleh tingginya status ekonomi dan pertumbuhan ekonomi daerah, maka akan semakin tinggi bantuan terhadap sekolah. Begitu juga sebaliknya. Akan tetapi, yang paling menentukan adalah tingkat pemahaman orang tua dan masyarakat terhadap arti penting pendidikan bagi Otonomi Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia Pendidikan Islam di Indonesia telah mengalami masa yang panjang sepanjang perjalanan sejarah bangsa sebelum dan sesudah kemerdekaan hingga saat ini. Pendidikan Islam telah mengalami banyak proses, mengalami banyak rintangan, ujian dan beraneka kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Pada masa orde lama dan orde baru, nuansa pendidikan di Indonesia bersifat terpusat atau sentralisasi. Semua kebijakan, aturan dan cara pelaksanaan pendidikan harus seragam sebagaimana seragam anak sekolah yang dikenakannya. Memasuki era reformasi, kebijakan pendidikan mengalami perubahan seiring dengan perubahan paradigma pemerintahan yang lebih terbuka, bebas, partisipatif dan pendelegasian tugas, wewenang dan tanggung jawab. Pelaksanaan otonomi pendidikan merupakan tantangan bagi lembaga pendidikan Islam sekaligus merupakan kekuatan. Dikatakan sebagai tantangan, karena selama era sentralisasi di masa sebelum reformasi, lembaga pendidikan Islam tergantung dengan Ace Suryadi dan Dasim Budimansyah. Pendidikan Nasional Menuju Masyarakat Indonesia Baru, 153-155 Asnawir. Administrasi Pendidikan (Cet. Padang: IAIN IB Press, 2. , 250 POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 | 143 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan pusat khususnya terkait kurikulum. Akibatnya kurikulum pendidikan Islam di daerah, minim inovasi sehingga pembelajaran agama hanya berkutat pada materi yang selalu sama dan kering dari makna kontekstualnya. Otonomi merupakan kekuatan bagi lembaga pendidikan Islam adalah dari segi ketahanan kelembagaannya. Pesantren dan madrasah sebagai sebuah lembaga pendidikan Islam pada dasarnya merupakan lembaga yang sejak lahir sudah berjalan secara otonom. Pesantren Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua dari semua lembaga pendidikan yang ada. Pesantren telah ada jauh sebelum lahirnya Indonesia. Bahkan dapat dikatakan bahwa pesantrenlah yang telah melahirkan Indonesia, karena perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah dipelopori oleh warga pesantren. Keberadaan pesantren di Indonesia pertama kali dirintis oleh seorang ulama utusan Sultan Turki Utsmani yang bernama Maulana Malik Ibrahim, yang kemudian karena menetap di Gresik, sehingga digelari Sunan Gresik. Dalam perkembangan selanjutnya yang dianggap sebagai pendiri pesantren pertama adalah Sunan Ampel (Raden Rahma. Pertama sekali ia mendirikan pesantren di Kembang Kuning kemudian pindah ke Ampel Denta Surabaya. Pada mulanya. Sunan Ampel hanya membina tiga orang santri, yakni: Wiryo Suroyo. Abu Hurairah, dan Kiai Bangkuning. 19 Dalam Indonesian Heritage juga dikemukakan bahwa pesantren pertama di Indonesia didirikan oleh Raden Rahmat (SunanAmpe. Meski Sunan Ampel dikenal sebagai pendiri pesantren pertama, tetapi pesantren dalam bentuknya yang lebih baik dan terorganisasi dikenal didirikan oleh Raden Fatah20 yang juga murid dari Sunan Ampel. 21 Pesantren yang didirikan oleh Hasan Baharun,AuDesentralisasi dan Implikasinya terhadap Pengembangan Sistem Pendidikan IslamAy. Jurnal Ilmu Tarbiyah at-Tajdid (Vol. No. Juli 2. , 249. Wahjoetomo. Perguruan Tinggi Pesantren. Pendidikan Alternatif Masa Depan, dalamAdi Fadi,AuPerguruan tinggi AuPesantren. Sejarah dan PerkembanganyaAy. EL-HIKAM. Jurnal Pendidikan dan Kajian Islam (Volume V. Nomor 1. Januari-Juni 2. , 35. James J. Fox. AuAgama dan Upacara, dalam Indonesia Heritage, diterjemahkan Karsono H. Saputra (Ketua Ti. , (Jakarta: Buku Antar Bangsa, 2. , 20. Informasi ini sesuai pada Babad Tanah Jawi seperti dikutip dalam Slamet Muljana. Runtuhnya Kerajaan Hindu-Jawa dan Timbulnya NegaraNegara Islam di Nusantara (Cet. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2. , 92. Slamet Muljana. Runtuhnya Kerajaan Hindu-Jawa dan Timbulnya Negara-Negara Islam di Nusantara, 92. Zuhairini, dkk. Sejarah Pendidikan Islam (Ed. Cet. Jakarta: Bumi Aksara, 1. , 138. Nama asli Sunan Ampel adalah Raden Rahmat, nama kecilnya Ahmad Rahmatullah. Ramayulis. Sejarah Pendidikan Islam. Napak Tilas Perubahan Konsep. Filsafat dan Metodologi Pendidikan Islam dari Era Nabi Saw sampai Ulama Nusantara. Cet. Jakarta: Kalam Mulia, 2. , 233. POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan Raden Fatah pada tahun 1476 M bernama Pondok Pesantren Gelagah Arum . isebut juga Glagah Wang. Awalnya. Raden Fatah menetap di Ampel, dan atas nasihat Sunan Ampel. Raden Fatah menetap di Glagah Wangi, suatu daerah di hutan Bintara. Dari gambaran sejarah lahirnya pesantren, diketahui pesantren merupakan lembaga yang lahir dari rahim umat Islam. Pesantren merupakan lembaga pendidikan pertama yang didirikan oleh ulama untuk tujuan pendidikan dan dakwah. Karena itu, keberadaan pesantren merupakan milik ulama dan umat yang dihidupi oleh mereka. Pesantren tumbuh dari bawah, ia berdiri atas kehendak masyarakat, santri dan kiyai, sehingga pesantren menjadi lembaga paling otonom yang tidak ada pihak atau otoritas yang dapat mengintervensinya tanpa seizin kiyai. 22 Upaya pengembangan pesantren dalam konteks otonomi, perlu memperhatikan sisi eksternal dan internal. Secara eksternal, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah: . pesantren tetap menjaga citra sesuai harapan masyarakat dan orang tua yakni lulusan yang memiliki nilai lebih, . tetap merupakan bagian dari pendidikan nasional sehingga peduli terhadap kebijakan dan tata aturan pendidikan nasional, . santri dipersiapkan untuk mampu berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, . pesantren terbuka terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadi, terhadap temuan-temuan ilmiah dalam bidang pendidikan. Dari sisi internal, beberapa hal yang perlu diperhatikan pesantren antara lain: . kurikulum pesantren hendaknya dirancang secara terpadu agar dapat menyatukan aspek intelektual, emosional, spiritual, dan kinerja, . tenaga pendidik di pesantren hendaknya memenuhi kriteria pendidik yang profesional, . proses pembelajaran perlu dikembangkan, dan terbuka dalam menerima metod dan teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan nalar, kritik, dan kreativitas, . sarana pendidikan pesantren perlu dilengkapi sesuai perkembangan teknologi di bidang pendidikan, dan . aktivitas santri mesti dikembangkan agar memiliki wawasan luas, agar santri siap berkompetisi dengan dunia di luar pesantren. Mohammad Hasan. AuPerkembangan Pendidikan Pesantren di IndonesiaAy. Tadris (Volume 10. Nomor 1. Juni 2. , h. Hasbullah,Otonomi Pendidikan. Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, h. Hasbullah,Otonomi Pendidikan. Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, h. POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 | 145 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan Madrasah Madrasah sebenarnya lahir di Timur Tengah dengan format yang mirip dengan pesantren di Indonesia. Madrasah diketahui didirikan di Bagdad pada tahun 459 H/1067 M bernama Madrasah Nizamiyah oleh wazir Kesultanan Saljuk di masa Nizam al-Mulk. Madrasah bukan saja berfungsi sebagai pusat transmisi ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai tempat reproduksi ulama. 25 Berbeda dengan madrasah di Indonesia, yang merupakan lembaga pendidikan modern bersifat klasikal seperti sekolah. Madrasah di Indonesia pertama sekali didirikan masyarakat dan dikelola secara otonom. Madrasah pertama yang ditemukan di Indonesia didirikan pada kurun abad ke-20 M. , yakni: Adabiyah School didirikan oleh KH. Abdullah Ahmad pada tahun 1907 di Minangkabau (Sumatera Bara. Madrasah Diniyah Labai al-Yunusiah di Sumatera Barat . dan Madrasah Mamba'ul Ulum di Jawa. Setelah kemerdekaan, madrasah diadopsi menjadi salah satu lembaga pendidikan yang mendapat pengakuan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dengan dijadikannya beberapa madrasah swasta menjadi madrasah negeri dengan status kelembagaan dan ijazah yang sama dengan sekolah pada umumnya. Menghadapi gelombang otonomi pendidikan. Kementerian Agama sebagai pengelola lembaga pendidikan Islam telah melakukan kebijakan operasional dengan sejumlah kebijakan, seperti: Madrasah Terbuka (Tingkat Tsanawiya. Madrasah Reguler . ekolah umum berciri khas Isla. Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK). Madrasah Aliyah Program Keterampilan. Madrasah Model (Tsanawiyah dan Aliya. , serta Madrasah Kembar. Dewasa ini, madrasah masih menghadapi masalah terkait implementasi otonomi pendidikan sebagai akibat langsung dari otonomi daerah. Hasil penelitian Badan Litbang dan Diklat Depag tahun 2006-2007 memberikan gambaran bahwa kebijakan pemerintah daerah dalam pemberdayaan madrasah dapat dipetakan menjadi empat kategori: yaitu 1. Kebijakan pemerintah daerah yang sepenuhnya mendukung pada madrasah, yang artinya pemerintah daerah telah memberikan perhatian yang cukup proporsional terhadap madarasah. Kebijakan pemerintah daerah kurang berpihak Azyumardi Azra. Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVi (Cet. Bandung: Mizan, 1. , 62. Maksum. Madrasah. Sejarah dan Perkembangannya (Cet. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1. , 98. Hasbullah. Otonomi Pendidikan. Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, 164. POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan kepada madrasah, artinya meskipun pemerintah daerah telah memberikan perhatian, tetapi perlakuan yang diberikan masih diskriminatif antara madrasah dengan sekolah. Kebijakan pemerintah daerah masih ragu-ragu, artinya pemerintah daerah ingin memberikan perhatian kepada madrasah, tetapi masih ada keraguan akan menyalahi aturan karena posisi madrasah yang dualistik. Kebijakan pemerintah daerah tidak berpihak kepada madrasah, yakni belum ada perhatian dan perlakuan yang diberikan baik dalam bentuk pendanaan, ketenagaan, sarana dan prasarana maupun kurikulum. Secara hirarki dalam struktur pemerintahan, madrasah adalah lembaga vertikal sebagaimana induknya Kementerian Agama yang tidak didesentralisasi. Secara fakta, madrasah masuk ke wilayah pemerintahan daerah. Implikasinya, madrasah harus merujuk kepada peraturan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi dalam pertanggungjawaban tetap merujuk ke instansi vertikal. Kondisi seperti ini berdampak pada pemerintah daerah yang cenderung kurang memperhatikan madrasah. Kondisi itu memunculkan anggapan bahwa kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap madrasah karena pihak madrasah tidak AurewelAy dengan banyak menuntut pemerintah untuk memberikan perhatian. Hal itu mungkin terjadi karena kebanyakan madrasah adalah swasta dan kebanyakan madrasah swasta didirikan oleh yayasan atau pesantren atau tokoh Islam, sehingga meskipun AudidzalimiAy, tidak akan melakukan tuntutan secara demonstratif untuk dipenuhi hak-haknya. 30 Padahal, seharusnya sebagai lembaga pendidikan, madrasah yang sama kedudukannya dengan Jika otonomi diberlakukan untuk lembaga pendidikan umum, seharusnya juga berlaku bagi madrasah. Madrasah Diniyah Madrasah diniyah, secara historis hampir sama dengan pesantren, baik pembelajaran maupun kelembagaan. Dalam perkembangan selanjutnya setelah munculnya sekolah-sekolah sekuler, diniyah kemudian beralih fungsi sebagai tambahan pendalaman pengetahuan agama kepada pelajar-pelajar yang bersekolah di sekolah Abd. Halim Soebahar,Kebijakan Pendidikan Islam dari Ordonansi Guru sampai UU Sisdiknas (Ed. Cet. Jakarta: Rajawali Pers, 2. , 124. Abd. Halim Soebahar. Kebijakan Pendidikan Islam dari Ordonansi Guru sampai UU Sisdiknas, 124-125. Abd. Halim Soebahar. Kebijakan Pendidikan Islam dari Ordonansi Guru sampai UU Sisdiknas, 124-125. POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 | 147 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan 31 Mengingat fungsinya sebagai pelengkap pelajaran agama yang masih kurang di sekolah, maka siswa madrasah diniyah adalah anak-anak sekolah dari SD sampai SMA, pada pagi hari mengikuti pelajaran di sekolah. Implikasinya adalah bahwa di madrasah diniyah tidak ditentukan secara kaku dalam hal usia, yakni kisaran antara usia 6 sampai 15 tahun. Menghadapi otonomi pendidikan, secara umum lembaga-lembaga pendidikan Islam yang banyak menghadapi masalah adalah madrasah, baik negeri maupun swasta. Madrasah bernaung di bawah kementerian yang vertikal . idak didesentralisas. , madrasah tidak dapat melepaskan diri dari mekanisme dan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, madrasah justru menghadapi beberapa problem, di antaranya: 1. Belum dicapai kata sepakat tentang pelaksanaan otonomi lembaga pendidikan Islam. Belum sinkron antara program pusat dan daerah, dan lemahnya koordinasi perencanaan dan penyusunan program pengembangan pendidikan. Akuntabilitas madrasah dalam penyelenggaraan pendidikan terhadap masyarakat masih Pelaksanaan fungsi-fungsi dan prinsip-prinsip manajemen di madrasah tergolong masih rendah. Rendahnya sumber daya manusia, baik tenaga pendidikan maupun tenaga adminsitrasi. Madrasah, terutama yang ada di daerah pedalaman belum memiliki sarana yang memadai. Penggunaan sumber daya tidak masimal karena ketidakmampuan sumber daya manusia. Partisipasi masyarakat masih rendah. Kurang mampunyai madrasah dalam mengikuti perubahan yang terjadi. Dampak negatif otonomi pendidikan akan terjadi karena luasnya kewenangan Dengan kewenangan yang luas, akan terjadi maksimalisasi keterlibatan masyarakat sehingga akan memperbanyak ragam sumber pendanaan, sehingga setiap daerah berlomba membuat sekolah unggulan dan memberlakukan seleksi. Selain itu, akan terjadi juga keragaman dalam alternatif metode, kriteria, dan pilihan-pilihan Akibatnya, terjadi ketidaksetaraan pendidikan. Jika ketidaksetaraan dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan berkembang menjadi isu sosial dan politik yang dapat merugikan perkembangan dunia pendidikan. Mujammil Qomar. Menggagas Pendidikan Islam (Cet. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2. , 107. Mujammil Qomar. Menggagas Pendidikan Islam, h. Said Agil Husin Al-Munawar. Aktualisasi Nilai-nilai QurAoani dalam Sistem Pendidikan Islam (Cet. Jakarta: PT. Ciputat Press, 2. , h. POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan Implementasi otonomi pendidikan Islam khususnya di madrasah menghadapai dua kelemahan mendasar, yakni masih lemahnya sumber daya manusia dan keterbatasan keuangan. 34 Penyebab kelemahan bersumber dari kurangnya perhatian dari pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dalam rangka pengembangan. Terkait perguruan tinggi Islam, secara kelembagaan tidak menghadapi masalah sebagaimana madrasah. Selain karena jelas kedudukannya, yang langsung berada di bawah Kementerian Agama pusat, juga karena pendidikan tinggi dirancang sebagai lembaga otonom. Maka, sebagaimana perguruan tinggi, otonomi perguruan tinggi Islam (PTI) bertumpu pada tiga hal: otonomi atau kemandirian dalam pengelolaan, akuntabilitas atau pertanggungjawaban dan jaminan mutu. Masalah yang dihadapi perguruan tinggi Islam justru terletak pada masalah keuangan dan apresiasi tenaga dosen. Dalam masalah keuangan. PTI selama ini hanya mendapatkan dana pendidikan jauh di bawah perguruan tinggi umum (PTU) meski memiliki level lembaga yang sama. Hal itu terjadi karena aliran dana PTI mesti melewati Kementerian Agama yang kemudian dibagi-bagi ke dalam tubuh lembaga yang gemuk dengan banyaknya urusan yang berkaitan dengan keagamaan. Analisis Implementasi Otonomi dalam Pendidikan Islam Secara paradigmatik, pendidikan Islam adalah sebuah sistem pendidikan yang didasarkan pada visi, misi dan tujuan ajaran Islam. Secara umum, visi pendidikan Islam adalah sejalan dengan visi Islam sebagai rahmat bagi alam dengan diutusnya Nabi Muhamad Saw. Visi itulah yang juga menjiawai aktivitas pendidikan Islam. Dalam alQurAoan telah disebutkan: AiA a aE ua aeaiU eUa aA a AaOaa ea a eA Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk . rahmat bagi semesta alam (TQS. al-AmbiyaAo/21: . Rasulullah saw. diutus agar risalah yang dibawanya menjadi rahmat bagi alam, khususnya manusia. Rahmat bagi manusia bermakna bahwa risalah itu untuk mewujudkan kemaslahatan . alb al-mashyli. dan mencegah kemafsadatan . arAou al34 Moh. RifaAoi. AuKebijakan Pendidikan Islam dalam Era Otonomi DaerahAy. Al-Tanzim (Vol. No. Januari 2. , h. Said Agil Husin Al-Munawar. Aktualisasi Nilai-nilai QurAoani dalam Sistem Pendidikan Islam (Cet. Jakarta: PT. Ciputat Press, 2. , h. POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 | 149 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan mafysi. Tujuan kemafsadatan merupakan hasil atau konsekuensi dari penerapan totalitas Islam. Visi rahmatan lilAoalamin dalam pendidikan adalah bahwa pendidikan mengemban visi kerahamatan yang Rasulullah Saw. diutus untuk itu. Dengan visi ini, pendidikan Islam berupaya mengangkat harkat dan martabat manusia, mengeluarkan manusia dari kesesatan, kebodohan dan keterbelakangan dengan memberikan pendidikan yang sesuai fitrah dan merata bagi semua manusia. 36 Dalam Islam, pendidikan merupakan salah satu pengurusan urusan rakyat yang menjadi tanggung jawab pemerintah . l-riAoAyat al-syuAoni al-umma. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan merupakan kewajiban negara terhadap rakyat. Negara dianggap lalai dari tanggung jawabnya jika tidak menyiapkan penyelenggaraan pendidikan yang memadai untuk rakyatnya, tentunya sesuai kemampuan negara. Prinsip ini mengandung makna bahwa pendidikan merupakan salah satu sistem dari sistem-sistem lainnya dalam negara yang dijalankan secara terpadu sebagai pelaksanaan syariat Islam oleh negara. Hal itu mengharuskan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, negara menjadikan politik dan ekonomi sebagai basis kekuatan operasionalnya. Dengan kekuatan politik, negara akan melahirkan kebijakankebijakan terkait regulasi, implementasi, kontrol dan evaluasi penyelenggaraan Sedangkan dengan kekuatan ekonomi, negara akan mengalokasikan anggaran negara yang maksimal untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana urusan masyarakat lainnya. Dalam paradigma holistik pendidikan Islam seperti ini tidak akan terdapat diskriminasi negara terhadap pendidikan, tidak dikenal istilah pendidikan unggulan karena semua pendidikan harus unggul sehingga tidak terdapat perbedaan perlakuan antara ibukota negara dengan di pelosok, kecuali jika terdapat aspek-aspek teknis yang Dengan demikian, negara tidak akan membebankan biaya penyelenggaraan membebankan biaya kesehatan, biaya keamanan, dan biaya pembangunan infrastruktur kepada masyarakat. Keseluruhan beban biaya pelayanan masyarakat akan ditanggung oleh negara dengan optimalisasi pendapatan negara dari semua sektor anggaran pendapatan yang digariskan oleh syariat. Abuddin Nata. Manajemen Pendidikan. Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia (Ed. Cet. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2. , h. POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan Dengan jaminan negara terhadap biaya pendidikan, lembaga pendidikan tidak perlu memikirkan bagaimana mendapatkan pemasukan dari peserta didik. Lembaga pendidikan akan mandiri dan bebas dari intervensi kepentingan komersial yang menjadikan pendidikan sebagai lahan bisnis para kapitalis. Kemandirian pendidikan seperti ini akan membuat manajemen pendidikan fokus pada aktivitas peningkatan mutu pendidikan untuk menggapai visi dan misi mendidik generasi Islam. Persoalan aspekaspek dalam penyelenggaraan pendidikan, yang menyangkut asas, tujuan, dan kebijakan umum pendidikan tanggung jawab dan pelaksanaannya bersifat terpusat . Aspek penyelenggaraannya bersifat mandiri . esentralisasi atau otonom. Simpulan dan Saran Simpulan Otonomi diberikan kepada lembaga pendidikan dalam kewenangannya sebagai pengatur pelaksanaan kurikulum, sarana dan prasarana dan pengelolaan keuangan dengan melibatkan orang tua dan masyarakat dan stakeholder. Secara historis, otonomi pendidikan Islam di Indonesia sejak awal terlaksana. Masalah yang dihadapi oleh lembaga pendidikan Islam dalam menghadapi otonomi adalah lembaga pendidikan Islam negeri . yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, yang secara kelembagaan menginduk kepada instansi vertikal, tetapi secara faktual berada dalam lingkup pemerintah daerah yang otonom. Secara paradigma pendidikan Islam yang holistik, otonomi pendidikan merupakan persoalan teknis yang tidak mesti diberlakukan secara merata untuk seluruh lembaga pendidikan, tetapi tergantung keadaan lembaga pendidikan di setiap daerah. Aspek yang diperlukan otonomi sekolah adalah penerimaan dan penempatan siswa baru, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, pelajaran muatan lokal diserahkan kepada daerah, pelaksanaan evaluasi hasil belajar diserahkan kepada sekolah, keterlibatan masyarakat dibolehkan, pemerintah menyediakan dana pendidikan untuk seluruh rakyat. Saran Kajian ini lebih menitikberatkan pada aspek tafsiran normatif pendidikan Islam yang secara historis telah terlaksana dalam sepanjang sejarah pendidikan Islam, dimana model manajemen pendidikan merupakan bagian dari manajemen pemerintahan yang POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam. Vol. No. Desember 2021 | 151 Hasan Basri. Zuhairansyah Arifin: Otonomi Pendidikan Islam: Tantangan Dan Harapan menjalankan Islam secara holistic dan integral. Karenanya tidak terdapat konflik antara kelembagaan dan legalitas formal. Sementara dewasa ini manajemen pemerintahan telah mengalami pemisahan yang sangat kompleks dengan legalitas yang serba rinci. Karena itu, hasil kajian ini tidak mudah mengimplementasikannya dalam tatanan manajemen pendidikan sekarang. Karena itu dengan keterbukaan, penulis mengharapkan adanya kajian kelanjutan yang lebih terfokus terhadap masalah ini untuk melihat lebih dekat kemungkinan penerapannya. Daftar Pustaka