JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA MEWUJUDKAN DESA LAYAK ANAK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI INDONESIA Ratri Novita Erdianti. Sholahuddin Al-Fatih Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Malang Jl. Raya Tlogomas No. 246 Malang E-mail : ni_ratry@yahoo. com, sholahuddin. alfath@gmail. Abstrak Sebagai generasi penerus bangsa, anak sudah selayaknya negara memberikan jaminan terhadap perlindungan anak. Hal tersebut di wujudkan salah satunya dengan menciptakan Kota/Kabupaten Layak Anak yang akan menjadi salah satu unsur keberhasilan perlindungan hukum di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak, bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Dalam mengembangkan KLA tersebut pada intinya mendasarkan pada pemenuhan hak anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan perlindungan khusus. Dalam rangka memenuhi KLA tersebut diperlukan partisipasi Desa untuk mewujudkannya sehingga diperlukan pembentuka Desa Layak Anak. Dengan menciptakan Desa Layak Anak maka akan berpengaruh besar terhadap terwujudnya Kota/Kabupaten Layak Anak sehingga akan tercapai perlindungan terhadap hak-hak anak yang diinginkan. Kata Kunci : Pendampingan. Desa Layak Anak. Perlindungan Hukum Pendahuluan Anak merupakan generasi penerus Undang-Undang No. bangsa yang memerlukan perlindungan Tahum 2014 tentang Perubahan terhadap hukum disetiap bidang kehidupan mereka. Bahwa setiap anak mempunyai hak hidup. Perlindungan Anak telah memberikan tumbuh berkembang dan berpartisipasi berbagai pengaturan tentang perlindungan secara wajar seseuai dengan harkat dan terhadap anak . Sikap perduli terhadap martabat serta mendapatkan perlindungan generasi penerus suatu bangsa, hendaknya dari segala macambentuk kekerasan dan diukur pula dari perhatian mereka terhadap No. Tahun usaha-usaha perlindungan hak-hak anak. Dalam Volume 3. No. 2Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA pemerintah sebagai salah salah satu pihak perlindungan terhadap hak anak berbagai mewujudkan upaya perlindungan terhadap Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan hak-hak anak Tugas pemerintahan di Perempuan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Perlindungan Kebijakan Anak kebijakan, program, dan kegiatan untuk Pengembangan menjamin terpenuhinya hak anak agar Kabupaten/Kota Layak Anak. Menurut anak dapat hidup, tumbuh, berkembang. Peraturan Menteri dan berpartisipasi secara optimal sesuai Kabupaten/Kota Layak dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Anak KLA Menurut Konvensi Hak, seorang kabupaten/kota yang mempunyai sistem anak berarti setiap manusia di bawah umur pembangunan berbasis hak anak melalui delapan belas tahun kecuali menurut undang-undang yang berlaku pada anak, sumberdaya pemerintah, masyarakat dan kedewasaan dicapai lebih awal. 1 Merujuk dari KHA. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- kebijakan, program dan kegiatan untuk Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang menjamin terpenuhinya hak anak. Perlindungan Anak menjelaskana yang Jika Peraturan dimaksud seorang anak adalah seseorang Menteri No 11 Tahun 2011 dalam pasal 5 yang belum berusia 18 . elapan bela. Kebijakan tahun, termasuk anak yang masih dalam Pengembangan KLA 2 Dari definisi tersebut, kiranya berdasarkan prinsip-prinsip yang meliputi: Negara . tata pemerintahan yang baik, yaitu memfasilitasi segala bentuk kebutuhan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, anak sampai anak berusia 18 Tahun. keterbukaan informasi, dan supremasi Salah satu upaya yang dilakukan Pemberdayaan (PPA) Perempuan Kementrian . non-diskriminasi. Anak membedakan suku, ras, agama, jenis Ratri Novita Erdianti & Sholahuddin Al-Fatih, . Fostering as an Alternative Sanction for Juvenile in the Perspective of Child Protection in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies. UNNES Semarang. Vol 4 No 1. Hlm 119-128 Pasal 1 Konvensi Hak Anak Pasal 1 Nomor 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Volume 3. No. 2Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA kelamin, bahasa, paham politik, asal Konvesi Hak Anak yang diantaranya kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor perlakukan non diskriminasi,perlindungan . kepentingan terbaik bagianak, yaitu perlindungan kepentingan menjadikan hal yang paling baik bagi penghargaan pendapat anak. dalam setiap kebijakan, program, dan terbaik bagi Dalam . Kota/Kabupaten Layak Anak maka hal tersebut tidak bisa di pisahkan dari peran hidup,dan perkembangan anak, yaitu sarti dan partisipasi dari masing-masing Dengan kelangsungan hidup dan perkembangan Kota/Kabupaten anak semaksimal mungkin. demikian perlu kiranya tercipta Desa . penghargaan terhadap pandangan anak. Layak Anak yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan Anak. Desa/kelurahan Layak anak (DLA) adalah pembangunan desa dan kelurahan yang akan mendukung Kota/ Kabupaten Layak mengekspresikan pandangannya secara sumberdaya pemerintah desa/kelurahan, bebas terhadap segala sesuatu hal yang masyarakat dan dunia usaha dalam rangka: memenuhi hak anak. melindungi anak dari Dengan demikian Kota/Kabupaten Layak Anak yang memiliki peran besar mendengar pendapat anak, dalam memberikan Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi terhadap anak . Oleh Karenanya menyeluruh dan berkelanjutan. Pembentukan Kementerian PPA sebagai urusan wajib menjadi salah satu factor keberhasilan dari pemerintahan daerah kabupaten dan kota pengembangan kota/kabupaten layak anak. untuk membangun daerah yang baik dalam Dalam kaitannya dengan perlindungan proses tumbuh kembang seorang anak. hukum anak, perlu kita ketahui bahwa Pada dasarnya hal tersebut sesuai dengan dengan mewujudkan desa layak anak maka wujud dari Negara Indonesia meratifikasi Volume 3. No. 2Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA perlindungan hukum bagi anak. Tulisan ini Sekunder akan membahas bagaimana Desa Layak sumberatau bahan hukum yang berkaitan Anak Kota Layak perlindungan hukum terhadap hak Aehak Anak. Sedangkan bahan tersier didapatkan anak yang dilindungi oleh Negara . Berdasarkan analisis latar belakang kasus-kasus terhadap anak dan sejenisnya tersehut di atas, penulis merumuskan pernah terjadi. beberapa permasalahan yang meliputi : Obyek penelitian yang dipilih dalam bagaimana problematika pemenuhan Hak Penelitian ini adalah Desa Sumbersekar. Anak Kecamatan Dau. Kabupaten Malang Indonesia mewujudkan Desa Layak Anak yang Data diolah berdasarkan analisa memberikan perlindungan terhadap hak- Dimana Peneliti menggunakan hak anak. sumber bahan hukum sekunder yaitu dengan menelaah mengenai syarat formil dan materiil. Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan Penelitian Pembahasan Berbagai problematika tentang anak masih menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan sampai saat ini, yang berdasarkan bahan hukum utamadengan permasalahan yang muncul. Permasalahan teori-teori, konsepasas-asas hukum, norma, kaidah peraturanperundang-undangan, menjadi korban kekerasan, anak menjadi maupun putusan pengadilan. 4 Sedangkan pelaku tindak pidana, kasus bpengabaian jenis data yang digunakan adalah data hak-hak anak dalam berbagai bidang primer,data skunder dan data tersier. Data Primer diperoleh darihasil wawancara berbagai elemen untuk untuk mengatasi dengan Perangkat Desa dan Masyarakat berbagai persoalan tersebut. Indonesia Desa Sumbersekar. Kecamatan Dau, telah Meratifikasi Konvensi Hak Anak Kabupaten Malang. yang kemudian diwajudkan dalam UU No. Sedangkan Data Diperlukan 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Np. Peter Mahmud Marzuki, . Penelitian Hukum. Cetakan ke-9. Jakarta: Kencana Media Group. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Volume 3. No. 2Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA Isi KHA tersebut membahas tentang hak- Maidin Gultom menjelaskan perlindungan hak anak yang harus dilindungi oleh anak adalah segala usaha yang dilakukan negara serta mewujudkan hak-hak yang untuk menghasilkan sutu keadaan dimana dilindungi tersebut. Sebelum membahas tentang desa terhadap hak anak maka kiranya perlu kita dilalui secara wajar baik fisik,mental dan memberikan pemahaman tentang apakah 7 Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah sutu Adapun layak anak dalam mencapai perlindungan bentuk perwujudan dari adanya keadilan dimaksud dengan perlindungan adalah dalam masyarakat, sejhingga berbagai bidang kehidupan bernegara dan ketentraman, kesejahteraan dan kedamaian bermasyarakat haruslah diupayakan bentuk dari pelindung atas segala bahaya yang perlindungan terhadap anak. 5Menurut Phlipus Dalam Hadjon perlindungan hukum, maka hukum yang berlaku dalam hal ini adalah berkaitan hukum adalah suatu kondisi subyektif dengan hukum sebagai suatu sistem. yang menyatakan hadirnya kekeharusan Terkait hal tersebut. Lawrence Friedmen pada diri sejumlah subyek untuk segera ,mengatakan komponen yang mempengaruhi hukum yang dijamin dan dilindungi oleh hukum, . , struktur . dan kultur agar kekuatannya secara terorganisir dalam . Substansi proses pengambilan keputusan politik Friedman peraturan-peraturan Yakni kelangsungan eksistensi subyek hukum distribusi sumberdaya, baik pada peringkat mengenai bagaimana suatu institusi harus individu maupun struktural. Selanjutnya Struktur definisi perlindungan anak. Maidin Gultom,. ,Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung:Refika Aditama, ,hlm. Friedman. Sistem Hukum ,. Perspektif Ilmu Sosial ). Bandung:,Nusa Media. Hlm. Abintoro Prakoso, . Hukum Perlindung Anak . Yogyakarta: Laksbang Pressindo ,hlm. Ibid, hlm. Volume 3. No. 2Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA berbicara tentang institusional daripada membedakan suku, ras, agama, jenis sistem hukum yang menentukan bisa kelamin, bahasa, paham politik, asal tidaknya hukum dilaksanakan dengan baik. kebangsaan, status ekonomi, kondisi Struktur adalah bagian dari sistem hukum fisik maupun psikis anak, atau faktor yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Struktur hukum adalah rangkanya atau Kepentingan Terbaik Anak, kerangka, dan sebagai bagian-bagian dari Yaitumenjadikan hal yang paling baik hukum yang tetap senantiasa bertahan, bagi anak sebagai pertimbangan utama atau bagian yang memberi semacam dalam setiap kebijakan, program, dan bentuk dan batasan terhadap keseluruhan Berbicara Stuktur Hak Hidup. Kelangsungan friedman akan mengarah pada institusi Hidup,dan Perkembangan AnakYaitu dalam suatu praktek pengadilan berkenaan dengan jumlah hakim atau pun orang- kelangsungan hidup dan perkembangan orang yang berkaitan dengan pengadilan. anak semaksimal mungkin. Sedangkan Penghargaan Friedman adalah elemen sikap dan nilai PandanganAnakYaitu mengakui dan sosial yang berasal dari masyarakat. memastikan bahwa setiap anak yang sehingga disini kultur sebagai suatu sikap dari masyarakat yang dapat berasal dari menyampaikan pendapatnya, diberikan kebiasaan , pandangan atau pemikiran sebagai kontrol pegangan pandangannya secara bebas terhadap untuk hukum itu dalam berbagai hal yang segala sesuatu hal yang mempengaruhi ada dimasyarakat. Jika dikaitkan perlindungan hak perlindungan terhadap anak, maka kiranya terhadap anak dengan dibentuknya Desa harus disesuaikan dengan prinsip-pinsip Layak yang ada adalam Konvensi hak Anak, merupakan lingkungan pemerintahan yang Dalam Non-DiskriminasiYaitu Anak Dalam Desa Layak Anak merupakan pembangunan desa/kelurahan Ibid Ibid, hlm. Volume 3. No. 2Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA sumberdaya pemerintah desa/kelurahan Untuk dengan melibatkan masyarakat dan dunia kemampuanpemerintah desa/kelurahan dalam mewujudkan pembangunan di desa/kelurahan dalam rangka melindungi, pemenuhan hak anak. hak-hak anak, yang direncanakan secara terstruktur Dalam menciptakan Desa Layak Anak maka akan berpengaruh besar terhadap dan berkelanjutan. Adapun tujuan pembentukan Desa Kota/Kabupaten Layak anak yakni: 12 Anak Untuk meningkatkan keperdulianaparat perlindunganterhadapn hak-hak anak desa/kelurahan, dalam upaya perlindungan Desa Layak Anak akan Pengembangan KLA diarahkan pada pemenuhan hak anak yang diatur dalam Pemberdayaan Peraturan Menteri Perempuan yang meliputi meliputi: daya manusia, sarana prasarana, metoda Perlindungan Anak No. 11 tahun 2011 Untuk meningkatkan kualitassumber Kebijakan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi yang diinginkan. Adapun pemenuhan/ desa/kelurahan elemen-elemen Layak hak sipil dan kebebasan. lingkungan keluarga dan pengasuhan desa/kelurahan, masyarakat serta perusahaan yang ada di desa/kelurahan dalam memenuhi hak kesehatan dasar dan kesejahteraan Untuk luang,dan kegiatan budaya. perlindungan khusus pemenuhan dan perlindungan hak anak Dalam menciptakan Desa Layak Anak. Rumah tangga sebagai unit terkecil dalam masyarakat merupakan langkah desa/kelurahan. mengembangkan DLA. Selain sederhana. IPB. Modul Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak,2018,http://pkga. id/wpcontent/uploads/2018/05/MODULKELURAHAN_DESA-LAYAK-ANAK-. diakses pada 10 Agustus 2019 keluarga merupakan sasaran yang penting dalam mengembangkan DLA. Dengan Volume 3. No. 2Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA pelaksanaan kegiatan perlindungan ini, yang dapat diketahui, dirasakan oleh menciptakan Desa pihak-pihak yang terlibatdalam kegiatan Anak. Terkait hal itu. Abdul hakim Garuda . Sebaiknya jaminan ini dituang dalam Nusantara berpendapat bahwa masalah peraturan tertulis baik dalam bentuk perlindungan bagi anak-anak merupakan undang-undang atau peraturan daerah satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia . Masalahnya tidak semata-mata bisa didekati secara yuridis, tapi perlu pendekatan lebih luas yaitu dalam masyarakat. ekonomi, sosial dan budaya. Pengaturan harus menyesuaikan dengan Selanjutnya Arif Gosita berpendapat kondisi dan situasi di Indonesia tanpa yakni perlindungan anak berhubungan mengabaikan cara-cara perlindungan yang dilakukan di negara lain yang diperhatikan:14 patut dipertimbangkan . Luas lingkup Perlindungan: Lebih lanjut Arif Gosita berpendapat . Perlindungan yang pokok meliputi bahwa pengertian perlindungan anak juga antara lain : sandang, pangan, papan, dapat dirumuskan sebagai berikut :15 pemukiman, pendidikan, kesehatan. Suatu perwujudan adanya keadilan . Meliputi dalam suatu masyakat. Keadilan ini hal-hal jasmaniah dan rohaniah. merupakan dasar utama perlindungan . Mengenai Suatu usaha bersama untuk melindungi anak untuk melaksanakan hak dan prioritas pemenuhannya. kewajibannya secara manusiawi dan Jaminan pelaksanaan perlindungan Suatu . Sewajarnya untuk mencapai hasil yang merupakan suatu kenyataan sosial. maksimal perlu ada jaminan terhadap Menurut proporsi yang sebenarnya secara dimensional perlindungan anak Maidin Gultom Ibid,hlm 42-43 Arif Gosita, . Masalah Perlindungan Anak, . Jakarta: Akademi Presindo, hlm. Maidin Gultom. Ibid, hlm. Volume 3. No. 2Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA beraspek mental, fisik, dan sosial, hal Merupakan suatu bidang pembangunan hukum nasional. Mengabaikan masalah perlindungan anak akan mengganggu kesejahteraan rakyat maupun anak. Serta ikutserta dalam pembangunan Suatu hasil interaksi antara pihak-pihak nasional adalah hak dan kewajiban tertentu, akibat adanya suatu interrelasi antara fenomena yang ada dan saling Merupakan bidang pelayanan sukarela Jadi perlu diteliti, yang luas lingkupnya denga gaya yang dipahami, dan dihayati siapa saja . bjek baru . Dalam . Perlindungan anak tersebut. Suatu hak-hak melalui Desa Layak Anak, maka hal dipengaruhi unsur-unsur sosial tertentu pengembangan kebijakan KLA dalam Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mana hal tersebut motivasi atau lembaga-lembaga sosial, merujuk pada Konvensi Hak Anak (KHA) nilai-nilai sosial , norma ( huku. , yang berisi hak anak yang dikelompokkan status, peran dan sebagainya. ke dalam 5. klaster hak anak yang Dapat terdiri dari:16 hukum . yang dapat mempunyai Hak Sipil dan Kebebasan. akibat hukum yang harus diselesaikan Hak atas identitas dengan berpedoman dan berdasarkan Memastikan bahwa seluruh anak tercatat atas hukum. Harus dan memiliki kutipan akta kelahirannya sesegera mungkin sebagai pemenuhan bidang penghidupan dan kehidupan tanggung jawab negara atas nama dan keluarga, masyarakat, berbangsa dan . ermasuk Taraf perlindungan pada suatu masyarakat atau bangsa menjamin penyelenggaraan pembuatan merupakan tolak ukur taraf peradaban Permen Pemberdayaan Perlindungan Anak Bab i masyarakat dan bangsa tersebut. Perempuan Volume 3. No. 2Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA Hak melakukan pendekatan layanan hingga tingkat desa/kelurahan. Jaminan Hak perlindungan identitas Memastikan sistem untuk pencegahan diekspos ke publik tanpa ijin dari anak berbagai tindak kejahatan terhadap anak, tersebut atau yang akan mengganggu seperti perdagangan orang, adopsi ilegal, tumbuh kembangnya. manipulasi usia, manipulasi nama, atau Hak akses informasi yang layak penggelapan asal-usul serta pemulihan Jaminan identitas anak sesuai dengan keadaan mematuhi ketentuan tentang kriteria sebenarnya sebelum terjadinya kejahatan terhadap anak tersebut, dan memberikan ketersediaan lembaga perijinan dan dan penyediaan fasilitas dibesarkan oleh orang tuanya sendiri. dan sarana dalam jumlah memadai yang Hak berekspresi dan mengeluarkan Jaminan layanan informasi secara gratis. Hak berpendapatdan penyediaan ruang bagi penghukuman lain yang kejam, tidak anak untuk dapat mengeluarkan pendapat manusiawi atau merendahkan martabat atau berekspresi secara merdeka sesuai Hak Jaminan bahwa setiap anak diperlakukan nurani,dan Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan tua dalam memberikan pembinaan. Alternatif Bimbingan dan tanggungjawab orang secara damai Jaminan bahwa anak bisa berkumpul anak berhadapan dengan hukum. secara damaidan mengakui hak orang Hak kekerasan sedikitpun, termasuk ketika Jaminan bahwa anak diberikan ruang Orang tua sebagai pengasuh utama anak, oleh karena itu harus dilakukan penguatan organisasi yang sesuai bagi mereka. kapasitas orang tua untuk memenuhi tanggungjawabnya dalam pengasuhan dan Volume 3. No. 2Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA tanggungan negara, contoh: anak yang pelatihan yang memberikan bimbingan dan kedua orangtuanya meninggal dunia, atau anak yang kedua orang tuanya menderita mendapatkan pengasuhan alternatif atas pemenuhan hak-hak anak. Anak yang terpisah dari orang tua memberikan pengasuhan kepada anak. Pada Pengangkatan/adopsi anak Memastikan pengangkatan/adopsi pemisahan tersebut untuk kepentingan terbaik bagi anak. dipantau,dan Reunifikasi kembangnya agar kepentingan terbaik Pertemuan kembali anak dengan orang tua anak tetap terpenuhi. setelah terpisahkan, misalnya terpisahkan Tinjauan penempatan secara berkala karena bencana alam, konflik bersenjata. Memastikan anak-anak yang berada di atau orang tua berada di luar negeri. Lembaga Kesejahteraan Sosial Pemindahan anak secarailegal (LKSA) Memastikan dipindahkan secara ilegal dari daerahnya ke luar daerah atau ke luar negeri, contoh: Kekerasan dan penelantaran larangan TKI anak. Memastikan Dukungan kesejahteraan bagi anak perlakuan kejam, tidak manusiawi,dan Memastikan anak tetap dalam kondisi merendahkan martabat manusia. sejahtera meskipun orang tuanya tidak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan mampu, contoh: apabila ada orang tua Anak penyandang disabilitas yang tidak mampu memberikan perawatan Memastikan kepada anaknya secara baik maka menjadi akses layanan publik yang menjamin kewajiban komunitas, desa/kelurahan dan kesehatan dan kesejahteraannya. Kesehatan dan layanan kesehatan Anak kesejahteraan anak Memastikan setiap anak mendapatkan Anak yang terpaksa dipisahkan dari pelayanan kesehatan yang komprehensif lingkungan keluarga dan terintegrasi. Memastikan anak-anak yang diasingkan Jaminan sosial layanan dan fasilitasi Volume 3. No. 2Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA Memastikan setiap anak mendapatkan Kegiatan liburan,dan kegiatan seni dan Memastikan Standar hidup Memastikan tertinggi kehidupan dalam melakukan berbagai kegiatan seni dan mental, spiritual, moral dan sosial, contoh: bermain dan rekreasi serta sarana kreatifitas menurunkan kematian anak, mempertinggi usia harapan hidup, standar gizi, standar Perlindungan Khusus kesehatan, standar pendidikan, dan standar Anak dalam situasi daruratAnak yang Pendidikan. Pemanfaatan Waktu kehilangan orang tua/pengasuh/tempat Luang,dan Kegiatan Budaya Pendidikan kebutuhan dasar . ekolah, air bersih. Memastikan setiap anak mendapatkan bahan makanan, sandang, kesehatan akses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas tanpa diskriminasi, contoh: mendorong sekolah inklusi. pemenuhan dan perlindungan hak-hak mendorong terciptanya sekolah Pengungsi anak: memastikan bahwa yang ramah anak dengan mengaplikasikan setiap anak yang harus berpindah dari konsep disiplin tanpa kekerasan dan rute tempat asalnya ke tempat yang lain, aman dan selamat ke dan dari sekolah. harus mendapatkan jaminan pemenuhan Tujuan pendidikan hak tumbuh kembang dan perlindungan Memastikan bahwa lembaga pendidikan secara optimal. bertujuan untuk mengembangkan minat, bakat,dan Situasi konflik bersenjata: memastikan bahwa setiapanak yang berada di daerah mempersiapkan anak untuk bertanggung konflik tidak direkrut atau dilibatkan jawab kepada kehidupan yang toleran, dalam peranan apapun, contoh: menjadi menghormati,dan untuk kemajuan dunia dalam semangat mata-mata, pembawa bekal, pekerja dapur, pelayan Volume 3. No. 2Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA barak, penyandang senjata atau tentara pemulangan dan reintegrasi. Anak yang berhadapan dengan hukum Memastikan anak-anak Anak yang masuk dalam kelompok minoritas dan terisolasi berhadapan dengan hukum mendapatkan Memastikan perlindungan dan akses atas tumbuh kelompok minoritas dan terisolasidijamin haknya untuk menikmati budaya, bahasa anak-anak dan kepercayaannya. restoratif dan prioritas diversi bagi anak, sebagai bagian dari kerangka pemikiran Penutup pelakupun adalah korban dari sistem sosial pemenuhan hak anak bisa menjadi sangat yang lebih besar. komplek dan butuh dicarikan solusi segera. Anak dalam situasi eksploitasi Secara Yang dimaksud dengan situasi eksploitasi rekomendasi bagi pemerintah, agar segera adalah segala kondisi yang menyebabkan menuangkan aturan formil maupun materil anak tersebut terkait format Desa Layak Anak yang berada dalam keadaan terancam, tertekan, terdiskriminasi dan mudah diterapkan. terhambat aksesnya untuk bisa tumbuh Lembaga yang dijadikan sebagai kembang secara optimal. Praktek yang sarana bernaung Desa Layak Anak bisa berjenis lembaga sosial maupun lembaga pekerja seksual, joki narkotika, pekerja pendidikan yang disesuaikan dengan pola anak, pekerja rumah tangga, anak dalam tumbuh kembang anak. Dengan demikian, lapangan pekerjaan terburuk bagi anak, akan degan mudh dikemngkan kosep Desa perdagangan dan penculikan anak, atau Layak Anak serta replikasi program pengambilan organ tubuh. Untuk itu, perlu tersebut di seluruh desa di Indonesia. memastikan adanya program pencegahan dan pengawasan agar anak-anak tidak Daftar Pustaka