Law Journal (Lajou. Vol. 3 No. Oktober 2022 Putri Alika. Ino S Rawita MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MELALUI PENDIDIKAN KARAKTER DAN PENYULUHAN DALAM PEMULIHAN PASCA PANDEMI Putri Alika1. Ino S Rawita2 Program Studi Pendidikan Nonfromal. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Kota Serang e-mail: 1 2221200003@untirta. id, 2 Inos_rawita@yahoo. Abstrak Pemulihan pasca pandemi menjadi salah satu target agar kehidupan masyarakat dapat kembali seperti semula ketika pandemic belum terjadi. Dalam rangka mewujudkan pemulihan pasca pandemi yang baik dan sesuai tujuan, dibutuhkan kesadaran hukum dan pendidikan karakter yang sebanding serta kualitas yang baik. Kesadaran hukum yang baik akan menuntun masyarakat ke arah kehidupan yang lebih teratur dan terstruktur serta taat terhadap hukum yang Pendidikan karakter dibutuhkan agar masyarakat mampu menyesuaikan diri dengan norma-norma dan hukum yang berlaku. Selain itu, pendidikan karakter juga memberikan dampak positif bagi moral masyarakat dalam proses pemulihan pasca pandemi. Untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dapat dilakukan penyuluhan hukum yang bertujuan membentuk warga negara yang berperilaku patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi setiap manusia. Dalam penelitian ini dilakukan metode kualitatif deskriptif berupa systematic review terhadap literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Literatur yang digunakan berupa jurnal atau artikel ilmiah dari penelitian sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah agar masyarakat memiliki kesadaran hukum yang baik serta menyadari pentingnya pendidikan karakter. Selama proses pemulihan pasca pandemi, dibutuhkan kesadaran hukum masyarakat agar ketertiban tetap terjaga dengan baik. Namun, kesadaran hukum juga harus dibarengi dengan moral masyarakat yang baik pula. Oleh karena itu dibutuhkan pendidikan karakter bagi masyarakat agar pemulihan pasca pandemi memiliki realisasi dan kualitas yang baik. Kata kunci: Pemulihan pasca pandemi. kesadaran hukum. pendidikan karakter. Abstract Post-pandemic recovery is one of the targets so that people's lives can return to how they were before the pandemic. In order to realize a good post-pandemic recovery and fit for purpose, legal awareness and comparable character education are needed. Good legal awareness will lead the community towards a more orderly and structured life and obey the applicable laws. Character education is needed so that people are able to adapt to the norms and laws that apply. In addition, character education also has a positive impact on community morale in the post-pandemic recovery process. To create a society that is aware of the law, legal counseling can be carried out which aims to form citizens who behave obediently and obey the law and respect the human rights of every human being. In this study, a descriptive qualitative method was carried out in the form of a systematic review of the literature related to the problems discussed. The literature used is in the form of journals or scientific articles from previous research. The purpose of this research is for the public to have a good legal awareness and realize the importance of character education. During the post-pandemic recovery process, public legal awareness is needed so that order is maintained properly. However, legal Universitas Bina Insan Lubuklinggau Law Journal (Lajou. Vol. 3 No. Oktober 2022 Putri Alika. Ino S Rawita awareness must also be accompanied by good public morals. Therefore, character education is needed for the community so that post-pandemic recovery has good realization and quality. Keywords: Post-pandemic recovery. legal awareness. character education. PENDAHULUAN Pandemi Covid-19 memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam beberapa bidang kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan sosial. Setelah pandemic berakhir, hubungan sosial, sikap, dan kebiasaan masyarakat tidak akan Masyarakat mempersiapkan diri untuk pemulihan baru yang belum pernah dialami sebelumnya. Bahkan jika banyak hal kembali normal, kebiasaan, sikap, dan hubungan masyarakat semanusiawi dan asli seperti sebelumnya. Guncangan yang disebabkan oleh pandemi virus corona mempengaruhi semua Namun, ada perbedaan besar dalam tingkat kerusakan yang ditimbulkan, dan perkembangan jangka panjang dari pandemi dan krisis terkait sangat tidak pasti. Ketimpangan telah meningkat, terutama dalam kasus kelompok rentan tertentu, mereka yang tetap bekerja sepanjang waktu, tetapi sering berpenghasilan rendah seperti petugas kesehatan, pekerja toko kelontong. Individu berpenghasilan rendah menjalankan risiko kesehatan yang lebih besar, dan banyak dari mereka adalah wanita (Maleha dkk. , 2. Tidak semua pekerjaan cocok untuk transisi ke teleworking. Hal ini terutama terjadi pada pekerja tidak tetap. Faktorfaktor lain juga berkontribusi pada peningkatan kesenjangan sosial lintas generasi dan wilayah (Aeni, 2. Dalam bidang ekonomi, diketahui Indonesia perkembangan ekonomi sebesar 2,1% menurut prediksi Bank Dunia. Padahal sebelum terjadi pandemi. Indonesia Universitas Bina Insan Lubuklinggau perkembangan ekonomi dengan persentase di atas 5%. Hal tersebut kemungkinan diakibatkan oleh adanya penutupan banyak bisnis di Indonesia (Adam dkk. , 2. Selain penutupan bisnis, penutupan sekolah telah memberikan tekanan besar pada keluarga. Aspek situasi ini dapat menyebabkan kerugian seumur hidup, seperti dalam kasus anak bungsu yang mungkin tidak akan pernah memperoleh manfaat untuk pengembangan pribadi dan integrasi sosial mereka, anak sekolah yang kehilangan kesempatan untuk mempelajari keterampilan dasar seumur hidup, dan siswa sekolah menengah yang akan mengikuti ujian mereka. Pandemi juga sangat memengaruhi kualitas hidup, termasuk kesejahteraan Akhirnya, banyak rumah tangga menghadapi prospek jatuh ke dalam kemiskinan karena penurunan pendapatan mereka terkait dengan krisis virus corona dan sumber daya mereka yang terbatas untuk mengatasi guncangan keuangan (Chairani, 2. COVID-19 pemerintah terhadapnya telah berdampak pada orang yang berbeda dengan cara yang ketidaksetaraan struktural yang ada dalam ketidaksetaraan sosial ekonomi dalam ketidaksetaraan antargenerasi Ae dengan efek khusus pada anak-anak . ermasuk anakanak yang renta. , keluarga dengan anakanak dan remaja. (Fuadi & Suharto, 2. Law Journal (Lajou. Vol. 3 No. Oktober 2022 Pandemi telah mengubah cara orang memandang dan berhubungan satu sama Ada kemungkinan bahwa orang-orang yang memiliki kekuatan interpersonal yang tinggi, terutama dalam kecerdasan sosial, telah beradaptasi lebih baik dengan cara baru dalam berhubungan dengan orang lain. Selain itu, orang-orang dengan kekuatan interpersonal yang besar, khususnya kewarganegaraan, mungkin lebih terlibat mendapat manfaat lebih dari mereka (Martynez-Marty dkk. , 2. Kesadaran hukum memainkan peran yang sangat penting dalam proses interaksi di lingkungan masyarakat pada proses pemulihan pasca pandemi. Jika masyarakat tidak memiliki dasar hukum yang baik, maka mereka akan melakukan segala sesuatu dengan sesuka hati tanpa memperhatikan hukum yang ada. Pendidikan menghasilkan manusia yang bertanggung jawab, toleran, dan peduli terhadap Kesadaran hukum di kalangan masyarakat sangatlah penting. Kesadaran hukum yang tinggi di kalangan masyarakat dapat memberikan kenyamanan dan kedisiplinan, khususnya di lingkungan sekitar dan pada umumnya di masyarakat Kesadaran hukum merupakan sesuatu yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Dampak dari ditaatinya kesadaran hukum di mengakibatkan mereka mentaati peraturan yang berlaku di lingkungan. Di sisi lain, kesadaran hukum yang rendah di kalangan masyarakat akan mengakibatkan banyak pelanggaran aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat (Musjtari, 2. Kesadaran hukum di kalangan masyarakat saat pemulihan pasca pandemi adalah nilai masyarakat mengenai tingkat Universitas Bina Insan Lubuklinggau Putri Alika. Ino S Rawita kepatuhan terhadap hukum yang ada. Masyarakat melakukan kesadaran hukum di lingkungan mengenai kesadaran hukumnya. Kesadaran masyarakat dapat mengakibatkan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, kesadaran yang rendah di kalangan masyarakat akan melanggar setiap aturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini terkait dengan berfungsinya hukum di masyarakat atau efektivitas ketentuan hukum dalam implementasinya. Jadi, kesadaran hukum menyangkut berfungsi atau tidaknya persyaratan hukum di suatu Agar pelaksanaan pemulihan pasca pandemic dapat direalisasikan dengan efektif, maka dibutuhkan pemberian pendidikan karakter kepada masyarakat. Pendidikan karakter memiliki korelasi dengan kesadaran hukum masyarakat. Apabila masyarakat memiliki karakter yang baik dan mawas hukum, maka kesadaran hukum masyarakat Indonesia juga semakin Terdapat efek-efek yang berbeda di dalam dimensi-dimensi gender, ras dan etnisitas dan deprivasi sosial yang telah diekspos dan diperburuk, serta efek-efek yang terkait dengan perkembangan sosial, hubungan dan kesehatan mental yang semuanya dipengaruhi dan saling terkait secara bervariasi. Setelah masyarakat mau tidak mau akan mengalami perubahan akibat pengaruh pandemi. Perubahan terjadi di berbagai aspek, termasuk aspek di ruang lingkup pribadi dan lingkungan sekitar. Salah satu hal yang berubah di diri masyarakat ialah karakter. Dengan masyarakat akan mengalami perubahan ke arah lebih baik maupun lebih buruk. Agar perubahan karakter ke arah lebih buruk Law Journal (Lajou. Vol. 3 No. Oktober 2022 dapat dikendalikan, maka dibutuhkan pendidikan karakter. Pendidikan karakter adalah proses mempelajari sikap, keyakinan, dan perilaku bersama yang penting dimiliki manusia sebagai warga negara yang bertanggung Pendidikan karakter yang baik dapat memberikan aturan dasar bagi kehidupan orang dewasa dan remaja, dan menekankan pentingnya membantu anak-anak belajar mencerminkan nilai-nilai etika universal. Banyak orang prihatin dengan rusaknya Peningkatan kekerasan dan penyalahgunaan zat terus menanjak di kalangan masyarakat. Kemerosotan moral di kalangan remaja juga semakin meningkat, seperti tawuran, narkoba, pergaulan bebas yang berujung pada perbuatan asusila, peredaran video porno dan gambar porno. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena pengaruh kemajuan teknologi dan informasi yang melanda dunia saat ini. Penggunaan teknologi di masa pandemi yang semakin kemerosotan moral masyarakat. Tentu tidak bijak jika hanya menyalahkan kemajuan teknologi dan informasi atau pihak lain. Yang terpenting adalah upaya mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. Solusi yang dinilai cukup efektif tak lain melalui pendidikan karakter atau character building. Kekuatan menjelaskan persentase varians resiliensi yang signifikan secara statistik di atas faktor-faktor lain yang sangat terkait dengan resiliensi seperti pengaruh positif, efikasi diri, optimisme, dukungan sosial, harga diri, kepuasan hidup, dan variabel sosiodemografi . aitu jenis kelamin, usia, dan pendidika. Universitas Bina Insan Lubuklinggau Putri Alika. Ino S Rawita II. METODOLOGI PENELITIAN Pada penulisan artikel ini dilakukan penelitian dengan metode kualitatif deskriptif berupa systematic review. Guna hasil penelitian didapatkan, dilakukan pengumpulan literatur dan sumber-sumber informasi kemudian dilakukan tinjauan Literatur yang digunakan berupa buku atau jurnal ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Analisis data dilakukan melalui analisi dan Melalui tinjauan pustaka, peneliti dapat memperoleh gambaran general mengenai penelitian yang dilaksanakan. Systematic review merupakan metode yang terbukti paling sesuai untuk melakukan sintesis penemuan penelitian guna membuktikan di tingkatan meta dan guna menunjukkan cakupan mana yang secara dominan diperlukan oleh penelitian. Hal tersebut adalah aspek penting yang digunakan guna membentuk kerangka teori dan menciptakan model konseptual. Penulis memiliki kedudukan sebagai pengumpul data sekaligus instrument hasil penelitian dalam penelitian ini. Pada konteks tersebut, informan, dan populasi mengetahui peneliti sebagai partisipan Di sisi lain, dalam penelitian ini peneliti juga berperan sebagai individu yang melakukan pengumpulan data, pembuat rencana, melakukan penafsiran data, melaksanakan analisis, dan pelapor hasil penelitian. Dalam penelitian ini, tidak digunakan populasi dikarenakan penelitian yang dilakukan berjenis kualitatif deskriptif yang mana penelitian berdasarkan kasus atau fenomena tertentu yang terdapat pada kondisi serta situasi sosial tertentu. Hasil kajian yang diperoleh tidak akan Law Journal (Lajou. Vol. 3 No. Oktober 2022 didistribusikan menuju situasi sosial pada fenomena yang dikaji. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Kesadaran Hukum Kesadaran hukum merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat dalam proses pemulihan pasca pandemi. Sudah menjadi anggapan umum bahwa pendidikan hukum hanya diperlukan bagi mereka yang ingin menekuni hukum sebagai profesi. Tapi itu tidak sepenuhnya benar (Putri dkk. Mempelajari hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan seharihari. Pengetahuan dasar hukum berguna bagi setiap orang untuk mengatasi dan memahami beberapa masalah mulai dari hak-hak dasar hingga perlindungan diri. Kesadaran menginformasikan orang tentang tanggung jawab dan hak-hak mereka. Kesadaran hukum, kadang-kadang disebut pendidikan hukum publik, adalah pemberdayaan individu mengenai masalah yang melibatkan hukum. Kesadaran hukum kesadaran budaya hukum, partisipasi dalam pembentukan hukum dan supremasi hukum. Pendidikan hukum publik, kadangkadang kewarganegaraan, terdiri dari serangkaian membangun kesadaran dan keterampilan publik yang berkaitan dengan hukum dan sistem peradilan. Istilah ini juga mengacu pada bidang praktik dan studi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, dan pada gerakan sosial dan profesional yang menganjurkan komitmen masyarakat yang lebih besar untuk mendidik masyarakat tentang hukum. Pengetahuan tentang hukum sangat ini membantu kami untuk mempromosikan budaya hukum. Setiap anggota masyarakat harus memiliki Universitas Bina Insan Lubuklinggau Putri Alika. Ino S Rawita pemahaman dasar tentang hukum. Secara seperangkat aturan dan peraturan yang diikuti oleh masyarakat, yaitu aturan masyarakat saat ini (Marsinah, 2. Hukum membantu berfungsinya masyarakat dengan baik selama proses pemulihan pasca pandemi. Sesuatu yang menjadi bagian integral dari masyarakat adalah hukum dan tidak boleh diabaikan begitu mudah. Hukum bertindak sebagai pedoman dan menciptakan kewajiban mengikat tertentu yang memaksakan tanggung jawab. (Muthahir & Fuadi, 2. Masyarakat pada umumnya percaya bahwa hanya mahasiswa hukum atau pengetahuan hukum, tanpa menyadari betapa pentingnya untuk memahami pendidikan hukum dasar. Hal ini penting dan masyarakat setidaknya harus memiliki gagasan dasar hukum, yaitu dari hak dasar hingga undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan hak. Orang-orang berpikir bahwa itu bukan secangkir teh mereka, oleh karena itu tidak pernah berusaha untuk mendapatkan pengetahuan yang sama. Oleh karena itu, ketika hak individu dilanggar dalam banyak kasus, itu terutama karena kurangnya pengetahuan. Kesadaran menuntut keadilan, akuntabilitas, dan pemulihan yang efektif di semua tingkatan selama proses pemulihan pasca pandemi. Kebutuhan ketidaktahuan mereka mencegah mereka dari mengantisipasi masalah hukum dan mendekati pengacara untuk konsultasi dan nasihat pada waktunya. Ini memperbesar dampak kesulitan dan kesulitan hukum mereka ketika mereka datang. Tanpa terintimidasi dan terasing dari hukum. Hal Law Journal (Lajou. Vol. 3 No. Oktober 2022 ini dapat berkembang menjadi situasi yang mengakibatkan orang berkonflik dengan hukum, atau tidak dapat memperoleh Pengadilan mengakui hambatan yang ditimbulkan oleh kurangnya literasi untuk menegaskan hakhak yang dijamin secara efektif. Literasi yang rendah dapat menghalangi akses masyarakat terhadap keadilan. Kadangkadang, persyaratan melek huruf telah digunakan untuk memblokir akses ke hak dan manfaat. Kesadaran hukum juga dicapai melalui kursus, kuliah, dan lokakarya interaktif atau program kilat tentang hukum hukum yang esensial dan mendasar. antara masyarakat umum, banyak yang ingin menghabiskan waktu mendengarkan para sarjana tentang isu-isu kontemporer yang memiliki pengaruh signifikan terhadap hak dan mata pencaharian orang-orang Cara lainnya adalah road show, radio talk, drama jalanan dan teater, serta penerbitan buku, majalah, poster, dan bagan yang relevan dengan undang-undang tertentu, penyebaran pamflet, brosur, dan stiker, pameran lukisan, ilustrasi dalam komik, dan cara lain untuk memastikan mobilisasi hukum. Ketiadaan budaya hukum dan buta huruf yang diakibatkannya menjadi penyebab utama banyaknya kasus di Jika warga negara yang dituduh mengetahui bahwa suatu tindakan adalah kejahatan yang dapat dihukum oleh hukum, mereka tidak boleh melakukannya. Dalam domain hukum, sejumlah besar pengguna perlu bertukar informasi hukum di seluruh dunia dan melakukan aktivitas dalam konteks di mana pemahaman umum tentang hukum di luar Namun, persyaratan ini sulit dipenuhi, karena Universitas Bina Insan Lubuklinggau Putri Alika. Ino S Rawita keragaman bahasa dan mode di mana keragaman tatanan hukum dan konsep hukum yang mendasari sistem ini. Oleh pendidikan yang mumpuni bagi masyarakat agar mereka memiliki kesadaran hukum. Salah satu pendidikan yang dibutuhkan ialah pendidikan karakter yang mana berhubungan dengan moral dan tata krama Konsep Pendidikan Karakter Menurut Darmawan & Rosmilawati . , karakter didefinisikan sebagai hasil dari lingkungan, dengan demikian karakter dapat dipelajari lebih lanjut. Pendidikan karakter dapat didefinisikan sebagai pengajaran prinsip dan standar hidup yang diajarkan secara sistemik sehingga individu dari segala usia dapat memahami dan memasukkannya ke dalam kehidupan sehari-hari. Kata karakter itu sendiri diartikan sebagai. atribut atau fitur yang membentuk dan membedakan individu atau kelompok individu. Dengan definisi tersebut, dapat perdebatan tentang apa yang dianggap sebagai "karakteristik yang baik". Apa yang akan dipertimbangkan oleh satu kelompok, pantas dan benar untuk hidup dengan baik, yang lain akan berpendapat bahwa karakteristik itu di luar norma, bukan bagian dari "arus utama" atau tidak cukup jauh untuk dimasukkan ke dalam Dengan demikian, pendidikan karakter dalam hal pemulihan pasca pandemic bergantung pada kebiasaan suatu Atribut karakter dapat bervariasi dari kelompok etnis, komunitas, wilayah, dan negara hanya untuk beberapa nama. Karakter itu sendiri terbuka untuk diperdebatkan tentang apa yang pantas dan apa yang tidak. Mengingat masyarakat saat Law Journal (Lajou. Vol. 3 No. Oktober 2022 ini dan tantangannya, ini sejalan dengan perdebatan lain yang sedang berlangsung hari ini. Jika kita bisa sepakat bahwa pendidikan karakter penting di lingkungan keluarga, masyarakat maupun sekolah dan penting untuk semua usia. Pendidikan karakter di lingkungan keluarga dapat dilakukan dengan orang tua yang memberikan contoh atau teladan yang baik kepada anaknya sehingga dapat terbentuk karakter anak yang baik pula. Selanjutnya pendidikan karakter dimasyarakat dapat dilakukan dengan orang-orang sekitar yang mengajak untuk melakukan perbuatan baik. Sedangkan lingkungan sekolah dapat dilakukan melalui penanaman nilai-nilai melalui mata pelajaran seperti penanaman nilai nasionalis melalui pelajaran PPKN. Ada beberapa karakter yang harus Daftar ini tidak konklusif, daftar ini juga tidak menunjukkan bahwa sifat-sifat ini adalah yang paling penting. Jika pendidikan karakter diajarkan di sekolah, kita harus fokus pada sifat-sifat yang akan berdampak langsung pada keterampilan sosial, etos kerja, dan kesejahteraan umum siswa. Karakter yang harus dibina dalam rangka pemulihan pasca pandemi, ialah karakter optimis agar masyarakat optimis bahwa mereka mampu melewati dan melalui kehidupan selama pandemic maupun setelah pandemic. Optimisme keyakinan tentang kesuksesan masa depan Melalui pengajaran optimisme, seorang individu dapat memperoleh keyakinan bahwa kesuksesan melalui uji tuntas dapat dicapai. Di samping memasukkan definisi sukses. Hanya karena seseorang tidak mencapai tujuan yang telah Universitas Bina Insan Lubuklinggau Putri Alika. Ino S Rawita ditetapkan sebelumnya tidak berarti mereka tidak berhasil. Selain optimis, masyarakat juga harus memiliki kemampuan pengendalian diri yang baik agar emosi mereka tetap terkendali selama pandemic ataupun Kontrol didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengendalikan emosi dan keinginan seseorang atau ekspresinya terutama dalam situasi sulit (Dwi Marsela & Supriatna. Seiring mengendalikan emosinya adalah sifat utama yang mengarah untuk bergaul dan bekerja dengan orang lain secara konsisten. Kontrol diri adalah sifat penting untuk segala usia situasinya menjadi lebih serius seperti halnya hasilnya. Seseorang harus belajar mengukur tanggapan dan reaksi mereka terhadap situasi untuk Auberjalan bersamaAy di masyarakat. Orang yang selalu Audi luar melihat ke dalamAy optimismedan harga diri mereka sendiri Sangat mudah untuk melihat mengapa orang yang berjuang dengan pengendalian diri sering bertentangan dengan masyarakat dan lebih suka Bunuh diri jauh lebih menonjol dengan mereka yang memiliki masalah dengan kontrol diri. Pada dasarnya, seseorang yang berjuang dengan masalah pengendalian diri sering merasa seperti orang buangan di sebagian besar lingkungan sosial. Program Penyuluhan Hukum Guna Membentuk Maasyarakat Yang Sadar Hukum Pada dasarnya pendidikan karakter dengan kesadaran hukum merupakan suatu hal yang saling berkaitan dan tak terpisahkan, yang mana hukum, peraturan Law Journal (Lajou. Vol. 3 No. Oktober 2022 dan norma-norma akan berjalan dengan baik sesuai rencana pemerintah jika karakter masyarakatnya sudah baik. Dalam hal ini pendidikan karakter bertujuan membentuk masyarakat yang memiliki akhlak mulia, memiliki moral, etika, berbudaya, serta beradab berdasarkan falsafah Pancasila. Adapun untuk memebentuk masyarakat yang sadar akan hukum dapat diwujudkan dalam pelaksanaan penyuluhan hukum di suatu daerah. Interaksi antar satu orang memberikan informasi disebut penyuluhan. Penyuluhan sendiri diartikan sebagai bentuk pendidikan masyarakat yang berupaya mendorong terjadinya perubahan perilaku pada individu, komunitas, kelompok maupun masyarakat luas agar mereka mengetahui, memiliki kemauan dan mampu menyelesaikan probematika yang dihadapi. Penyuluhan hukum ini dilakukan berangkat dari keresahan masyarakat maupun pemerintah daerah setempat terkait kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat itu sendiri. Tujuan dari penyuluhan hukum adalah terwujudnya kesadaran hukum masyarakat sehingga masyarakat mampu menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum ke dalam sikap maupun perilaku yang patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi setiap manusia. Dengan masyarakat diharapkan meningkat menjadi menghargai hukum. Khususnya bagi permasalahn yang sedang dihadapi oleh negara dibelahan dunia yaitu pandemic Dengan adanya kesadaran hukum diharapkan pula masyarakat mampu menyesuaikan diri terhadap peraturanperaturan darurat seperti PPKM, himbauan menggunakan masker, larangan melakukan aktivitas diluar, larangan berkumpul dan Universitas Bina Insan Lubuklinggau Putri Alika. Ino S Rawita lain sebagainya. Sehingga masyarakat maupun pemerintah akan lebih mudah dalam melakukan pemulihan pasca IV. KESIMPULAN Selama proses pemulihan pasca pandemi, dibutuhkan kesadaran hukum masyarakat agar ketertiban tetap terjaga dengan baik. Namun, kesadaran hukum juga harus dibarengi dengan moral masyarakat yang baik pula. Oleh karena itu dibutuhkan pendidikan karakter bagi masyarakat agar pemulihan pasca pandemi memiliki realisasi dan kualitas yang baik. Berbagai macam karakter harus dibina, misalnya optimistic dan pengendalian Optimis dibutuhkan agar masyarakat yakin mereka mampu melewati pandemi dengan baik tanpa memiliki tekanan. Sedangkan pengendalian emosi dibutuhkan agar masyarakat mampu mengendalikan emosi mereka agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum ataupun tindakan merugikan sendiri karena kontrol diri yang buruk. Selain dibutuhkan pendidikan karakter masyarakat juga pengetahuan hukum yang dapat dilakukan dengan cara penyuluhan hukum. Sehingga diharapkan masyarakat mampu memahami, menghargai dan mentaati hukum yang SARAN Agar pemulihan pasca pandemi dapat terealisasi dengan efektif dan sesuai tujuan, maka seluruh masyarakat diharapkan memiliki kesadaran hukum yang baik dengan disertai karakter yang baik pula. Pemerintah diharapkan memberikan media atSau fasilitas yang memadai bagi masyarakat agar mendapatkan pendidikan Law Journal (Lajou. Vol. 3 No. Oktober 2022 VI. DAFTAR PUSTAKA