Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum E-ISSN : 2809-9265 Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Kendala Pelaksanaan Perlindungan Data Pribadi Rolib Sitorus, b. Joy Zaman Felix Saragih, c. Ricky Banke. Prodi Hukum Universitas Pelita Harapan Medan. corresponding author, email: rolib. sitorus@uph. https://doi. org/10. 56128/jkih. ABSTRAK ABSTRACT Perlindungan data pribadi merupakan aspek krusial dalam era digital yang ditandai oleh pesatnya pertukaran informasi melalui teknologi. Pemerintah indonesia telah mengesahkan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, seperti undang-undang no. 27 tahun 2022, namun dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala yang menghambat efektivitas perlindungan Penelitian mengidentifikasi dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, teknis, maupun kesadaran masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dan kajian liteartur sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih lemahnya infrastruktur pengawasan, ketidaksiapan pelaku usaha, serta minimnya literasi digital masyarakat menjadi hambatan utama dalam mewujudkan sistem perlindungan data pribadi yang Temuan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan, sektor swasta, dan masyarakat untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi dalam penerapan perlindungan data pribadi. Diperlukan sinergi antara penegakan hukum, edukasi publik, dan perlindungan data pribadi dapat berjalan optimal dan mampu menjamin hak privasi warga negara. Personal data protection is a crucial aspect in the digital era marked by the rapid exchange of information through technology. The Indonesian government has enacted regulations governing personal data protection, such as Law No. 27 of 2022, but in its implementation, various obstacles are still found that hinder the effectiveness of this This study aims to identify and analyze the obstacles faced in the implementation of personal data protection, both in terms of regulations, institutions, technicalities, and public The method used is a qualitative approach with library studies and literature reviews as data collection techniques. The results of the study show that the weak supervision infrastructure, unpreparedness of business actors, and minimal digital literacy of the community are the main obstacles in realizing an effective personal data protection system. These findings are expected to be input for policy makers, the private sector, and the community to increase commitment and coordination in the implementation of personal data protection. Synergy is needed between law enforcement, public education, and institutional strengthening so that the implementation of personal data protection can run optimally and be able to guarantee citizens' privacy rights. Kata Kunci: Data pribadi. Regulasi. Penegakan hukum. Sistem perlindungan. Kelembagaan. Keywords: Personal data. Regulation. Law Enforcement. Protection system. Institutional Article History Received: February 18, 2025 --- Revised: March 11, 2025 --- Accepted: March 21, 2025 Pendahuluan Zaman era digital ini, kita semua telah merasakan betapa mudahnya hidup dengan Namun, di balik kemudahan itu, ada risiko yang mengintai, yaitu kebocoran data ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 53-61 Bayangkan jika data pribadi, seperti nomor KTP, alamat, atau bahkan foto pribadi, jatuh ke tangan yang salah. Itu bisa menjadi mimpi buruk bagi siapa saja. (Djafar, 2. Di Indonesia, kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ini adalah langkah besar untuk melindungi data pribadi kita. Namun, implementasinya masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data Banyak dari kita yang belum memahami bagaimana data pribadi kita dikumpulkan, digunakan, dan dibagikan oleh perusahaan dan instansi pemerintah. (Suryanto & Riyanto, 2. Bayangkan jika kita memberikan data pribadi kepada sebuah perusahaan, tetapi mereka tidak memiliki sistem keamanan yang memadai untuk melindunginya. Itu seperti memberikan kunci rumah kita kepada orang lain tanpa memastikan bahwa mereka akan menjaganya dengan baik. Sistem keamanan data yang lemah dan kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi juga menjadi hambatan besar dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi di Indonesia. Intersepsi atau penyadapan juga menjadi ancaman, terutama di instansi pemerintah dan sektor jasa keuangan. Bayangkan jika data pribadi kita disadap oleh orang yang tidak berwenang, itu bisa menjadi bencana bagi kita. Belum adanya lembaga independen yang bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi membuat pengawasan dan penanganan kasus kebocoran data kurang efektif. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran, memperkuat sistem keamanan data, dan menegakkan hukum yang lebih ketat. Literasi digital yang lebih baik juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kebocoran data dan penipuan. Dengan demikian, perlindungan data pribadi di Indonesia dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan teknologi digital. Akan tetapi, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Kita perlu melakukan kampanye kesadaran dan pendidikan tentang perlindungan data pribadi, serta meningkatkan kemampuan lembaga penegak hukum untuk menangani kasus kebocoran data. (Erikha & Hoesein, 2. Perusahaan dan instansi pemerintah juga perlu meningkatkan sistem keamanan data mereka untuk melindungi data pribadi masyarakat. Ini dapat dilakukan dengan mengadopsi teknologi keamanan data yang lebih canggih dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia mereka dalam mengelola data pribadi. Dengan kerja sama dan kesadaran yang lebih baik, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia. Perlindungan data pribadi yang efektif juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan perusahaan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya serius untuk mengatasi kendala pelaksanaan perlindungan data pribadi di Indonesia. Kita perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran, memperkuat sistem keamanan data, dan menegakkan hukum yang lebih ketat. Sehingga kita dapat menciptakan masa depan digital yang lebih aman dan terpercaya bagi semua orang. (Sarjito, 2. Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah melihat banyak kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan lembaga penegak hukum dalam menangani kasus kebocoran data. Namun, dengan kerja sama dan kesadaran yang lebih baik, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia. Indonesia sendiri, isu perlindungan data pribadi ini sebenarnya sudah menjadi perhatian sejak lama. Berbagai peraturan perundang-undangan sektoral telah ada yang secara tidak langsung menyinggung aspek perlindungan data, namun belum ada payung hukum yang komprehensif dan khusus mengatur tentang hal ini. Ibaratnya, kita punya banyak aturan kecil yang mengatur bagian-bagian tertentu, tapi belum ada aturan induk yang menaungi semuanya secara utuh. (Erikha & Hoesein, 2. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai dasar hukum yang mengatur secara khusus, pelaksanaan dan penegakan hukumnya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu persoalan utama adalah lemahnya implementasi, terutama dalam hal penentuan standar teknis yang jelas mengenai pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan penghapusan data pribadi. Di samping itu, mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran belum berjalan secara optimal, terutama karena lembaga pengawas yang diamanatkan undang-undang tersebut belum sepenuhnya terbentuk dan berfungsi. Selain kendala implementasi regulasi, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi juga masih rendah. Banyak individu yang belum memahami risiko penyalahgunaan data dan cenderung memberikan informasi pribadi tanpa pertimbangan matang. Rendahnya literasi digital dan minimnya sosialisasi mengenai hakhak sebagai subjek data menjadikan edukasi publik sebagai agenda penting dalam mewujudkan perlindungan data pribadi yang efektif. Dari sisi organisasi atau perusahaan yang mengumpulkan dan memproses data pribadi, tantangannya juga tidak kalah besar. Implementasi sistem dan prosedur perlindungan data yang sesuai dengan standar internasional membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Selain itu, sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang keamanan siber dan perlindungan data juga masih terbatas. Tidak semua organisasi memiliki kapasitas dan komitmen yang sama untuk memprioritaskan perlindungan data Lanskap digital di Indonesia yang sangat dinamis juga menjadi tantangan Munculnya berbagai platform dan teknologi baru seringkali membawa implikasi baru terhadap perlindungan data pribadi yang mungkin belum sepenuhnya terantisipasi oleh regulasi yang ada. Kita perlu terus beradaptasi dan mengembangkan kerangka kerja perlindungan data yang fleksibel dan mampu menjawab tantangan perkembangan Isu lintas batas juga sangat kompleks di era globalisasi ini. Banyak platform dan layanan daring yang kita gunakan berasal dari luar negeri, sehingga penegakan hukum dan Rolib Sitorus, et. AuKendala Pelaksanaan Perlindungan Data PribadiAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 53-61 yurisdiksi menjadi lebih kompleks. Kerja sama internasional dalam hal perlindungan data pribadi menjadi semakin penting untuk memastikan data warga negara Indonesia terlindungi meskipun diproses di negara lain. Jadi, bisa kita lihat bersama, pelaksanaan perlindungan data pribadi di Indonesia menghadapi berbagai kendala yang kompleks dan saling terkait. Mulai dari belum adanya regulasi yang komprehensif, rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya dan kapasitas organisasi, hingga tantangan perkembangan teknologi dan isu lintas batas. Namun, penting untuk dicatat bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi di Indonesia semakin meningkat. (Handoyo et al. , 2. Pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan terus berupaya mengatasi berbagai tantangan dalam perlindungan data pribadi, salah satunya melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Meskipun implementasinya masih memerlukan waktu dan konsistensi dalam pelaksanaan. UU PDP merupakan tonggak penting dalam memperkuat jaminan hukum atas hak privasi individu di era digital. Dengan hadirnya kerangka hukum yang jelas dan komitmen kolaboratif dari seluruh pihak, diharapkan perlindungan data pribadi di Indonesia dapat terwujud secara lebih efektif dan menyeluruh. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan hukum terkait pelaksanaan perlindungan data pribadi tanpa pengumpulan data empiris. Pendekatan yang digunakan meliputi analisis terhadap peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan regulasi pelaksananya, penelusuran konsep dasar tentang data pribadi, privasi, hak asasi manusia, serta keamanan informasi, dan kajian terhadap kasus-kasus pelanggaran data pribadi yang telah dipublikasikan. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer seperti UU PDP. UU ITE, serta peraturan pemerintah dan menteri terkait. bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli. serta bahan hukum tersier seperti kamus hukum dan ensiklopedia yang menunjang pemahaman terhadap materi hukum yang dikaji. Hasil & Pembahasan Kendala dan Solusi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Pelaksanaan perlindungan data pribadi di Indonesia menghadapi berbagai kendala yang cukup kompleks dan saling berkaitan, yang tidak hanya bersumber dari aspek regulasi dan kebijakan, tetapi juga dari lemahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan kapasitas institusi pengawas, serta tantangan teknologi yang terus berkembang tanpa diiringi kesiapan sistem hukum dan infrastruktur keamanan siber yang memadai. Meskipun pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan langkah besar menuju penguatan hak privasi warga negara, implementasi undang-undang tersebut masih menghadapi tantangan substansial, terutama dalam hal pembentukan lembaga otoritas pengawas yang independen, yang hingga kini masih berada dalam tahap persiapan dan belum sepenuhnya operasional, padahal keberadaan lembaga tersebut sangat krusial untuk melakukan pengawasan, pemberian sanksi, serta edukasi publik secara berkelanjutan. (Kennedy, 2. Di sisi lain, ketidaksiapan sektor swasta, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah yang belum memahami standar keamanan data yang sesuai dengan prinsipprinsip perlindungan data pribadi, turut menjadi kendala signifikan, karena banyak dari mereka yang masih mengabaikan pentingnya perlindungan data konsumen demi efisiensi operasional atau karena keterbatasan anggaran dan pemahaman teknis. Rendahnya literasi digital masyarakat Indonesia memperparah situasi ini, karena banyak individu yang belum sepenuhnya memahami apa yang dimaksud dengan data pribadi, bagaimana data tersebut dapat disalahgunakan, dan apa saja hak yang mereka miliki dalam konteks perlindungan data, sehingga praktik seperti memberikan data sensitif secara sembarangan di platform daring, menyetujui syarat dan ketentuan tanpa membaca, serta kurangnya pengaduan ketika terjadi pelanggaran menjadi fenomena yang umum terjadi di berbagai lapisan masyarakat. (Sukartara et al. , 2. Ketidaksinkronan dan tumpang tindih antara UU PDP dengan berbagai regulasi sektoral lain, seperti UU ITE. UU Kesehatan, dan regulasi dari lembaga sektor keuangan atau telekomunikasi, juga menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan di lapangan, karena institusi atau perusahaan sering kali bingung mana regulasi yang harus diutamakan atau bagaimana menyelaraskan prosedur perlindungan data pribadi dengan regulasi lainnya yang sudah terlebih dahulu berlaku. (Hutabarat et al. , 2. Tak kalah penting, lemahnya penegakan hukum menjadi kendala yang terus menghantui, karena meskipun beberapa kasus kebocoran data besar telah terjadi dan menjadi perhatian publik, seperti insiden yang melibatkan data dari lembaga pemerintahan atau operator telekomunikasi, sanksi hukum yang dijatuhkan masih terkesan lemah dan tidak menimbulkan efek jera, sehingga menimbulkan persepsi bahwa pelanggaran terhadap data pribadi bukanlah pelanggaran serius di mata hukum Indonesia. Dalam aspek teknis, masih banyak institusi pemerintah dan swasta yang belum memiliki sistem pengamanan data yang kuat, baik dari sisi perangkat keras, perangkat lunak, maupun dari sisi sumber daya manusia, sehingga celah keamanan siber menjadi persoalan yang terus berulang, ditambah lagi dengan terbatasnya tenaga ahli di bidang keamanan informasi dan perlindungan data yang dapat membantu menyusun kebijakan internal serta memastikan kepatuhan organisasi terhadap regulasi yang berlaku. (Budiyanto & Mabruri, 2. Keberadaan penyedia layanan digital asing yang beroperasi di Indonesia tanpa memiliki perwakilan resmi atau data center di dalam negeri juga menjadi tantangan tersendiri, karena menimbulkan persoalan yurisdiksi dan pengawasan lintas negara, apalagi UU PDP belum memiliki mekanisme rinci yang kuat dalam mengatur transfer data lintas batas negara . ross-border data transfe. , yang merupakan isu penting dalam era Rolib Sitorus, et. AuKendala Pelaksanaan Perlindungan Data PribadiAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 53-61 globalisasi digital saat ini. Akumulasi berbagai kendala ini menunjukkan bahwa implementasi perlindungan data pribadi di Indonesia masih membutuhkan waktu, sumber daya, dan komitmen serius dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, maupun akademisi, untuk membangun ekosistem data yang aman, berkeadilan, dan menghormati hak privasi setiap individu. Kendala dalam perlindungan data pribadi berdampak luas pada privasi individu, kepercayaan publik, dan kemajuan digital nasional. Kebocoran data yang berulang memperbesar risiko penipuan, pemerasan, dan pencurian identitas. Kepercayaan terhadap layanan digital menurun, menghambat adopsi teknologi dan e-government. Ketimpangan perlindungan hukum juga menciptakan ketidakadilan digital. Di tingkat internasional, lemahnya perlindungan data menurunkan reputasi dan daya saing Indonesia. Secara politik, data yang disalahgunakan berpotensi membajak proses demokrasi. Di tingkat individu, pelanggaran data menimbulkan rasa cemas, kehilangan kontrol atas identitas digital, dan Tanpa respons yang sistemik, perlindungan data hanya akan menjadi simbol tanpa makna substantif, membahayakan hak digital dan masa depan ekonomi digital Indonesia. Faktor dan Strategi Peningkatan Efektivitas Perlindungan Data Pribadi di Indonesia . Kurangnya Kesadaran Masyarakat Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap perlindungan data pribadi masih rendah akibat literasi digital yang minim, lemahnya edukasi, dan budaya digital yang permisif. Banyak pengguna internet menyerahkan data pribadi secara sukarela tanpa memahami Sosialisasi dari pemerintah maupun platform digital belum merata, terutama di daerah dengan keterbatasan akses. Tingginya kepercayaan masyarakat terhadap institusi juga membuat publik jarang mempertanyakan pengelolaan data. Minimnya dampak langsung dan lemahnya penegakan hukum turut menurunkan sensitivitas terhadap isu Tanpa edukasi dan perlindungan hukum yang kuat, masyarakat tetap menjadi pengguna pasif dan rentan terhadap penyalahgunaan data. Lemahnya Sistem Keamanan Data Sistem keamanan data di Indonesia masih lemah akibat kurangnya tenaga ahli, penggunaan sistem usang, dan protokol keamanan yang minim. Banyak institusi tidak memiliki tim keamanan siber khusus dan hanya menjalankan formalitas teknis tanpa analisis risiko mendalam. Celah keamanan dibiarkan terbuka, terutama pada sistem yang tidak diperbarui dan minim proteksi akses. Kelemahan budaya keamanan digital juga tampak dalam praktik staf yang ceroboh serta ketiadaan sistem deteksi dini. Ketergantungan pada penyedia layanan pihak ketiga tanpa audit memadai makin meningkatkan risiko. Di sektor publik, kebocoran data besar menunjukkan lemahnya sistem negara. Tanpa kebijakan keamanan yang integral dan budaya organisasi yang sadar risiko, data masyarakat akan terus rentan. Lemahnya Penegakan Hukum Meskipun UU No. 27 Tahun 2022 telah disahkan, penegakan hukum masih lemah karena belum adanya otoritas pengawas independen. Aparat penegak hukum belum memiliki kapasitas memadai untuk menangani kejahatan data, sementara koordinasi antarinstansi masih lemah. Tidak adanya prosedur kompensasi bagi korban serta dugaan tebang pilih dalam proses penindakan memperburuk kepercayaan publik. Banyak kasus kebocoran data tidak ditangani secara tuntas, menciptakan kesan bahwa pelanggaran privasi bukan kejahatan serius. Hal ini memperlemah efek jera dan membuat penyedia layanan digital enggan berbenah, sekaligus merusak legitimasi negara dalam perlindungan hak digital warga. Intersepsi dan Penyadapan Penyadapan merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi jika dilakukan tanpa dasar hukum dan persetujuan. Di Indonesia, regulasi penyadapan masih belum jelas, menciptakan ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan pengawasan massal tanpa Minimnya transparansi dan mekanisme kontrol independen membuat praktik ini berpotensi digunakan untuk kepentingan politik atau intimidasi. Dalam konteks perlindungan data pribadi, penyadapan yang tidak sah melanggar prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam pemrosesan data. Maka dari itu, regulasi dan pengawasan terhadap praktik penyadapan harus diperkuat agar tidak mengorbankan demokrasi dan hak asasi atas nama keamanan. Peran Pemangku Kepentingan dan Tantangannya dalam Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Perlindungan data pribadi merupakan isu yang sering menjadi perdebatan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang Dalam konteks ini, peran pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan sektor industri sangat menentukan dalam membentuk ekosistem yang aman, akuntabel, dan berpihak pada hak-hak pemilik data. Kolaborasi di antara ketiganya diperlukan agar perlindungan data tidak hanya menjadi wacana normatif, tetapi terwujud secara konkret dalam praktik. Pemerintah memegang peran sentral sebagai pembentuk regulasi dan penjamin pelaksanaannya. Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian Namun, tugas pemerintah tidak berhenti pada legislasi. Penegakan hukum, pembentukan otoritas pengawas yang independen, serta sosialisasi kebijakan secara menyeluruh masih menjadi tantangan tersendiri. Di sisi lain. LSM berperan penting dalam mengawal kepentingan publik. Melalui edukasi, advokasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi. LSM mendorong terciptanya tata kelola data yang lebih transparan dan partisipatif. Mereka juga menjadi penghubung antara masyarakat dan pembuat kebijakan, khususnya dalam menyuarakan aspirasi dan kekhawatiran publik. Sementara itu, industri yang terutama penyelenggara layanan digital, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga data pengguna. Penerapan prinsip-prinsip dasar seperti persetujuan, pembatasan penggunaan, dan keamanan sistem Rolib Sitorus, et. AuKendala Pelaksanaan Perlindungan Data PribadiAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. Maret 2025, 53-61 menjadi bagian penting dari etika bisnis di era digital. Sayangnya, tidak semua pelaku usaha, khususnya UMKM, memahami sepenuhnya kewajiban mereka dalam hal ini. Bahkan pada perusahaan besar, praktik transparansi belum sepenuhnya menjadi standar. Kolaborasi antara pemerintah. LSM, dan industri belum sepenuhnya berjalan Koordinasi yang belum optimal, perbedaan kepentingan, serta ketimpangan sumber daya kerap menjadi kendala. LSM, misalnya, sering menghadapi keterbatasan akses dan pendanaan, sementara industri masih terbagi antara kepatuhan dan kepentingan Pemerintah sendiri dihadapkan pada hambatan struktural, seperti birokrasi yang lambat dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Mewujudkan perlindungan data pribadi yang efektif memerlukan pendekatan kolaboratif yang inklusif. Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi yang lebih luas, industri harus menempatkan perlindungan data sebagai bagian dari tanggung jawab etis, dan LSM perlu terus diberdayakan agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara Hanya dengan komitmen bersama, perlindungan data pribadi di Indonesia dapat berkembang menuju sistem yang adil, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada Penutup Pelaksanaan perlindungan data pribadi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, hingga belum optimalnya infrastruktur teknologi dan koordinasi antar lembaga. Meskipun telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, implementasi perlindungan data masih terbatas akibat rendahnya literasi digital, kurangnya transparansi pelaku usaha, serta ketimpangan kapasitas institusi, terutama di daerah. Dalam pelaksanaannya, peran pemerintah sebagai pembuat regulasi dan penegak hukum. LSM sebagai pengawal kepentingan publik, serta industri sebagai pengelola data sangat krusial. Namun, kolaborasi di antara ketiganya belum berjalan sinergis karena perbedaan kepentingan dan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dan pendekatan kolaboratif yang lebih inklusif agar perlindungan data pribadi dapat terwujud secara efektif, adil, dan berkelanjutan. Referensi