JIESP : Journal of Islamic Economics Studies and Practices Program Studi Ekonomi Syariah STAI YPBWI Surabaya Homepage: https://journal. stai-ypbwi. id/index. php/JIESP/index Email : journaljiespstaiypbwisby@gmail. P- ISSN :2962-1011 . E-ISSN : 2988-3024 JIESP. Vol. No. Juni 2026 Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi Inclusion-Exclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Amilatul Hidayati1. Airlangga Bramayudha2 1,2 Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Indonesia millhidayahh@gmail. com, bram@uinsa. Sections Info Article history: Received: May 20, 2026 Accepted: Juni 24, 2026 Published online: Juni 30, 2026 Keywords: Local wisdom. RKAT, zakat BAZNAS Bojonegoro. UPZ, inclusionexclusion error ABSTRACT Zakat distribution in Indonesia still faces serious targeting challenges, particularly related to the gap between the number of eligible recipients . and the distribution capacity of official zakat institutions. This study aims to analyze how local wisdom can be integrated through collaboration between the Bojonegoro Regency BAZNAS (National Zakat Agenc. and the Mosque Zakat Collection Unit (UPZ) to strengthen the accuracy of zakat distribution and identify potential structural inclusion and exclusion errors. This study uses a descriptive qualitative approach, with data collected through in-depth interviews with BAZNAS Bojonegoro staff in the collection and distribution sector, direct observation, and documentation studies. The study shows that BAZNAS Bojonegoro has implemented a well-planned distribution error prevention system through the Annual Work Plan and Budget and multilayered assessments before distribution. Mustahik who have not received zakat within a certain period are not excluded errors, but follow the planned RKAT allocation The Mosque UPZ acts as a supporter of BAZNAS, which is required to report all its programs and finances to BAZNAS. It also functions as a community communication bridge that reduces the difference in expectations between BAZNAS's formal mechanisms and the views of mustahik. The mechanism for renewing the UPZ decree every five years, accompanied by a re-eligibility test, has proven effective in rigorously maintaining the quality of the mosque UPZ ecosystem. This research contributes to a hybrid zakat distribution model that combines formal BAZNAS planning with the intelligence of the local mosque UPZ. Abstrak Pendistribusian zakat di Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam penargetan, terutama terkait dengan kesenjangan antara jumlah mustahik yang berhak dan kapasitas distribusi lembaga zakat resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cara integrasi kearifan lokal melalui kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Bojonegoro dan Unit Pengumpul Zakat Masjid dalam memperkuat akurasi distribusi zakat, serta mengidentifikasi potensi kesalahan inklusi dan eksklusi yang bersifat struktural. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap staf BAZNAS Bojonegoro di sektor pengumpulan dan pendistribusian, observasi langsung, serta studi dokumentasi. Penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Bojonegoro telah menerapkan sistem pencegahan kesalahan distribusi yang terencana dengan baik melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan serta penilaian berlapis sebelum Mustahik yang belum mendapatkan zakat dalam periode tertentu bukanlah kesalahan eksklusi, tetapi mengikuti urutan alokasi RKAT yang telah direncanakan. UPZ Masjid berperan sebagai pendukung BAZNAS yang wajib melaporkan seluruh program dan keuangannya kepada BAZNAS, serta berfungsi sebagai jembatan komunikasi komunitas yang mengurangi perbedaan harapan antara mekanisme formal BAZNAS dan pandangan mustahik. Mekanisme pembaruan SK UPZ setiap lima tahun dengan uji kelayakan ulang terbukti efektif dalam menjaga kualitas ekosistem UPZ Masjid secara ketat. Penelitian ini memberikan kontribusi pada model distribusi zakat hibrid yang menggabungkan perencanaan formal BAZNAS dengan kecerdasan komunitas lokal UPZ Masjid. Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi InclusionExclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Amilatul Hidayati Airlangga Bramayudha PENDAHULUAN Zakat merupakan instrumen keuangan Islam yang memiliki potensi strategis dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan Laporan Pengelolaan Zakat Nasional (LPZN) tahun 2023 yang diterbitkan BAZNAS, pengumpulan dana ZIS secara nasional mencapai Rp32,321 triliun dengan peningkatan sebesar 43,74% dari tahun sebelumnya. Sementara angka penyaluran mencapai Rp31,199 triliun kepada jutaan mustahik di seluruh Indonesia (BAZNAS, 2. Angka tersebut menunjukkan tren positif dalam pengelolaan zakat nasional, namun pertumbuhan kuantitatif ini belum sepenuhnya mencerminkan ketepatan sasaran distribusi. Persoalan mendasar yang justru belum banyak dikaji secara mendalam adalah akurasi penargetan mustahik, yakni apakah zakat benar-benar sampai kepada orang yang berhak menerimanya. Dalam literatur ilmu kesejahteraan sosial dan ekonomi pembangunan, dua bentuk kesalahan distribusi yang paling kritis adalah inclusion error, yaitu kondisi di mana bantuan diterima oleh pihak yang seharusnya tidak berhak, dan exclusion error, yaitu kondisi di mana pihak yang berhak menerima justru tidak mendapatkan bantuan sama sekali(Bazzi et , 2. Kedua jenis kesalahan ini bukan hanya persoalan teknis administratif, melainkan persoalan keadilan sosial yang berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap lembaga zakat. Data BAZNAS RI pada tahun 2023 mencatat bahwa program pengentasan kemiskinan berbasis zakat berhasil mengangkat 54. 081 jiwa dari garis kemiskinan, atau sekitar 58,76% dari total penerima manfaat BAZNAS RI (PUSKAS BAZNAS, 2. Angka ini menunjukkan bahwa masih ada gap signifikan antara jumlah mustahik yang terdampak positif dengan total penerima manfaat keseluruhan, yang mengindikasikan adanya kemungkinan kebocoran distribusi. Di sisi lain, penelitian tentang penargetan bantuan sosial di Indonesia menunjukkan bahwa data terpusat kerap mengalami masalah misenumerasi dan miskalsifikasi yang berkontribusi pada tingginya tingkat exclusion dan inclusion error (Bazzi et al. , 2. Kabupaten Bojonegoro menjadi lokus penelitian yang relevan karena memiliki karakteristik unik sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi di Provinsi Jawa Timur, namun di sisi lain memiliki ekosistem kelembagaan zakat yang cukup berkembang. BAZNAS Kabupaten Bojonegoro telah mengembangkan berbagai program produktif seperti Program Bojonegoro Produktif. Z-Chicken, dan program-program berbasis pemberdayaan lainnya(Afifah & Suryaningsih, 2024. Program Kampung Zakat (ZCD) di Desa Ngasem. Bojonegoro, bahkan menjadi rujukan nasional sebagai model Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi InclusionExclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Amilatul Hidayati Airlangga Bramayudha transformasi dari mustahik menjadi muzaki melalui intervensi zakat produktif berbasis kelembagaan lokal(Putri & Hanifah, 2. Penelitian mengenai interaksi antara kearifan lokal masyarakat melalui jaringan UPZ Masjid dan mekanisme formal BAZNAS dalam menjamin akurasi distribusi masih sangat kurang dalam literatur akademis. Sebagian besar studi sebelumnya lebih menekankan pada efektivitas program zakat produktif atau pengoptimalan pengumpulan, sementara interaksi kolaboratif antara pengetahuan formal lembaga dan kecerdasan komunitas lokal masih kurang Kekosongan dalam penelitian inilah yang menjadi pendorong utama untuk melaksanakan penelitian ini. UPZ Masjid sebagai kepanjangan tangan BAZNAS di tingkat komunitas memiliki potensi besar untuk mengisi celah ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016. UPZ dibentuk untuk membantu BAZNAS dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat di lingkungan instansi atau komunitas tertentu, termasuk masjid. Takmir masjid, sebagai pengelola UPZ, pada umumnya memiliki pengetahuan sosial yang sangat mendalam tentang jamaahnya, mengetahui siapa yang benar-benar miskin, siapa yang baru kehilangan pekerjaan, siapa yang sakit menahun, dan siapa yang secara sosial dikucilkan dari pendataan formal. Inilah yang disebut sebagai local wisdom dalam konteks penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk: menganalisis penerapan kearifan lokal dalam distribusi zakat di UPZ Masjid dan BAZNAS Kabupaten Bojonegoro, mengidentifikasi potensi kesalahan inklusi dan eksklusi serta cara pencegahannya, mengetahui kolaborasi antara BAZNAS dan UPZ Masjid dalam meningkatkan akurasi distribusi zakat, dan menemukan model distribusi zakat yang adil, efektif, dan tepat sasaran berdasarkan kearifan lokal. LANDASAN TEORI Inclusion Error dan Exclusion Error dalam Distribusi Bantuan Konsep kesalahan inklusi dan eksklusi pertama kali banyak dikaji dalam penelitian penargetan program bantuan sosial. Kesalahan inklusi adalah situasi di mana penerima manfaat yang tidak berhak secara sah masih mendapatkan bantuan, sedangkan kesalahan eksklusi adalah kondisi di mana individu atau rumah tangga yang seharusnya menerima manfaat tidak terdaftar dalam Kedua jenis kesalahan ini bersifat komplementer dan saling berkaitan dengan akurasi mekanisme penargetan yang digunakan. Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi InclusionExclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Amilatul Hidayati Airlangga Bramayudha Dalam konteks Indonesia, (Bazzi et al. , 2. menemukan bahwa Unified Database for Social Protection Programs (UDB) sebagai basis data terpusat memang lebih progresif dibandingkan pendekatan program spesifik sebelumnya, namun tetap menghasilkan tingkat misenumerasi yang signifikan karena tidak semua rumah tangga miskin berhasil disurvei. Siyaranamual dalam studinya juga menunjukkan bahwa pada masa pandemi COVID-19, tingkat exclusion error pada program PKH dan BPNT mencapai angka yang mengkhawatirkan di daerah-daerah terpencil, sementara inclusion error terjadi di wilayah perkotaan akibat ketidaksesuaian data. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh (Ruhmaniyati & Toyamah, n. dan jurnal Journal of Indonesian Economy and Business . mengkonfirmasi bahwa ketidakakuratan penargetan secara langsung disebabkan oleh tiga faktor utama: . ketidakakuratan data penerima manfaat yang tidak diperbarui secara berkala, . absennya koordinasi yang efektif antar pemangku kepentingan dalam proses distribusi, dan . nominal bantuan yang belum memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup di berbagai daerah. Temuan ini relevan untuk diterapkan dalam analisis distribusi zakat, mengingat zakat juga merupakan sistem transfer sumber daya dari kelompok mampu kepada kelompok rentan. Dalam konteks zakat, kesalahan dalam penargetan menjadi lebih kompleks karena zakat memiliki dasar syariah yang mengatur distribusi hanya kepada delapan asnaf yang telah ditetapkan oleh Al-Quran. Kesalahan penargetan tidak sekadar isu teknis administratif, melainkan juga berkaitan dengan keabsahan penyaluran yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan kevalidan amil dalam perspektif syariah. Local Wisdom sebagai Instrumen Penargetan Komunitas Local wisdom atau kearifan lokal merujuk pada pengetahuan, nilai, dan praktik kolektif yang berkembang secara organik dalam suatu komunitas sebagai respons terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan setempat. Dalam konteks distribusi zakat, local wisdom mencakup pemahaman mendalam yang dimiliki oleh tokoh masyarakat, imam masjid, dan pengurus takmir tentang kondisi aktual warganya, yang tidak selalu bisa ditangkap oleh mekanisme pendataan formal berbasis survei rumah tangga. Penelitian Yudomartono . alam model microfinance berbasis local culture di Bandun. menunjukkan bahwa institusi keuangan mikro yang mengintegrasikan pendekatan budaya lokal mampu membangun hubungan kepercayaan yang lebih kuat dengan kelompok penerima manfaat Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi InclusionExclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Amilatul Hidayati Airlangga Bramayudha dibandingkan institusi yang sepenuhnya berorientasi prosedural. Hal ini relevan karena kepercayaan komunal merupakan salah satu modal sosial terkuat yang dimiliki masjid sebagai pusat komunitas Muslim. Studi komparatif tentang Program Kampung Zakat di Desa Ngasem Bojonegoro dan Desa Oesalaen NTT mengungkap bahwa model implementasi zakat yang paling efektif bukan model monolitik nasional, melainkan model yang adaptif terhadap konteks sosio-ekonomi lokal. Di Jawa (Ngasem. Bojonegor. , partisipasi komunitas melalui koperasi syariah yang dibangun oleh jamaah sendiri menciptakan rasa kepemilikan yang tinggi dan memastikan program berjalan bottom-up, bukan top-down (Khotimah et al. ) Peran UPZ Masjid dalam Ekosistem Zakat Indonesia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu penghimpunan zakat di berbagai instansi dan lembaga, termasuk masjid (UU No. 23 Tahun 2011 Pasal . Keberadaan UPZ Masjid sangat strategis karena masjid merupakan pusat kehidupan sosialkeagamaan umat Islam yang memiliki akses langsung ke komunitas terbawah. Takmir masjid, sebagai ujung tombak UPZ, umumnya menjalankan fungsi sosial yang jauh melampaui fungsi ritual, termasuk mengelola santunan yatim, dana sosial, dan bahkan melayani kebutuhan kedaruratan warga. Penelitian (HU. ) tentang Program 'Muslim' di UPZ Kementerian Agama Kabupaten Kediri menunjukkan bahwa UPZ yang berhasil mengintegrasikan program bantuan konsumtif dan produktif secara terpadu meliputi Muslim Peduli. Muslim Cerdas. Muslim Sehat, dan Muslim Mandirimampu meningkatkan jumlah muzaki dari sekitar 700 menjadi lebih dari 1. 200 orang dan memberikan kontribusi nyata pada pemberdayaan mustahik. Keberhasilan ini sangat bergantung pada kualitas pengelolaan data penerima dan kepercayaan komunitas. Dalam studi tentang efektivitas UPZ, sejumlah peneliti mengidentifikasi bahwa kekuatan utama UPZ berbasis masjid terletak pada proximity . dengan komunitas yang dilayaninya. Kedekatan ini menghasilkan informasi asimetri yang menguntungkan: takmir masjid mengetahui hal-hal yang tidak bisa diketahui oleh survei formal, seperti perubahan kondisi ekonomi rumah tangga yang terjadi di antara dua periode pendataan, dinamika sosial yang membuat sebagian warga segan melapor sebagai miskin, atau sebaliknya, adanya warga yang secara sosial terlihat mampu tetapi sesungguhnya sedang dalam kondisi finansial kritis. Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi InclusionExclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Amilatul Hidayati Airlangga Bramayudha Kolaborasi BAZNAS dan UPZ dalam Ekosistem Zakat Unit Pengumpul Zakat merupakan organisasi yang didirikan oleh BAZNAS untuk mendukung pengumpulan zakat di berbagai instansi dan lembaga sesuai dengan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016. UPZ tidak berdiri sendiri sebagai lembaga independen, tetapi merupakan perpanjangan dari BAZNAS yang secara regulasi harus mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan oleh BAZNAS, termasuk kewajiban untuk menyusun RKAT dan melaporkan keuangan kepada BAZNAS pusat. Terdapat temukan bahwa keberhasilan program pengentasan kemiskinan yang berbasis zakat di BAZNAS Malang sangat dipengaruhi oleh kualitas kerjasama antara BAZNAS dan lembaga mitra komunitas. Saat sinergi berjalan dengan baik, data mustahik menjadi lebih akurat dan penyalurannya lebih tepat Penelitian Ma'lufah dan Zaenal menunjukkan bahwa transformasi digital zakat dapat meningkatkan akurasi penargetan hingga 70%, tetapi mereka menekankan bahwa kecerdasan komunitas lokal tetap merupakan lapisan validasi yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi. Gap penelitian yang diangkat dalam penelitian ini adalah: studi sebelumnya belum secara spesifik meneliti bagaimana mekanisme formal BAZNAS, terutama RKAT sebagai instrumen alokasi, berinteraksi dengan pengetahuan lokal UPZ Masjid dalam membentuk sistem distribusi yang adil dan tepat. Penelitian yang ada cenderung membahas kolaborasi dari perspektif kelembagaan tanpa menggali dimensi epistemik dari proses tersebut. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus . ase stud. tunggal yang terfokus pada kolaborasi BAZNAS Kabupaten Bojonegoro dan UPZ Masjid di wilayah tersebut. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan memahami secara mendalam mekanisme, proses, dan makna yang terkandung dalam praktik distribusi zakat berbasis local wisdom, yang tidak dapat ditangkap secara memadai oleh pendekatan kuantitatif (Sugiyono, 2. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan kunci yang dipilih secara purposive, teknik pengumpulan data mencakup tiga metode utama yang dilakukan secara triangulasi: wawancara mendalam, observasi lapangan di kantor BAZNAS selama kurang lebih 4 bulan dari bulan februari sampai mei 2026 dan beberapa UPZ Masjid di Bojonegoro, serta studi dokumentasi terhadap data penerima zakat, berita acara distribusi, dan laporan Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi InclusionExclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Amilatul Hidayati Airlangga Bramayudha realisasi penyaluran. Triangulasi dilakukan untuk memastikan kredibilitas dan keabsahan data(Ardiansyah et al. , n. Analisis data mengikuti model analisis interaktif Miles dan Huberman yang terdiri dari tiga tahap: reduksi data . ata reductio. , penyajian data . ata displa. , dan penarikan kesimpulan . onclusion drawing/verificatio. Proses analisis bersifat siklikal dan berlangsung secara bersamaan selama pengumpulan data berlangsung, bukan dilakukan secara linear setelah pengumpulan data selesai (Rijali, 2. Keabsahan data dijamin melalui teknik member checking, yaitu mengembalikan hasil interpretasi kepada informan untuk konfirmasi, serta peer debriefing dengan pembimbing akademik. Penelitian dilakukan di Kabupaten Bojonegoro. Jawa Timur, dengan pertimbangan bahwa Bojonegoro memiliki ekosistem kelembagaan zakat yang aktif dan telah menjadi lokus berbagai program inovatif BAZNAS nasional. HASIL DAN PEMBAHASAN Profil Kelembagaan BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro BAZNAS Kabupaten Bojonegoro merupakan lembaga yang mengelola zakat di tingkat kabupaten dengan tanggung jawab formal kepada Bupati Bojonegoro. Pada bulan Februari 2024, kepemimpinan BAZNAS Bojonegoro secara resmi diperkuat dengan pelantikan lima pimpinan untuk periode 2023Ae 2028 sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 188/98/KEP/412. 013/2024. Pimpinan BAZNAS berada di bawah kepemimpinan Ketua Drs. Wakhid Priyono. HI, didampingi oleh empat wakil ketua yang masing-masing bertanggung jawab atas pengumpulan, pendistribusian, keuangan, serta administrasi dan sumber daya manusia. Kehadiran pimpinan baru ini merupakan momen krusial untuk memperkuat kerjasama antara BAZNAS. Pemkab, dan jaringan UPZ Masjid di seluruh Kabupaten Bojonegoro. Urgensi kehadiran BAZNAS bersama jaringan UPZ Masjid diperkuat oleh informasi kemiskinan yang terbaru. Berdasarkan Susenas Maret 2025 yang diterbitkan oleh BPS Kabupaten Bojonegoro pada Desember 2025, tingkat kemiskinan di kabupaten ini masih mencapai 11,49 persen atau setara dengan 144,90 ribu jiwa, menempatkan Bojonegoro di posisi ke-11 sebagai kabupaten/kota termiskin di Jawa Timur. Walaupun terjadi penurunan persentase sebesar 0,20 poin dibanding 2024, angka absolut ini mengindikasikan bahwa sekitar 145 ribu jiwa masih membutuhkan intervensi zakat yang tepat Ironisnya, kantong kemiskinan malah terkumpul di kecamatan43 Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi InclusionExclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Amilatul Hidayati Airlangga Bramayudha kecamatan pedesaan terpencil seperti Kedungadem. Ngasem, dan Tambakrejo, yang secara geografis dan sosial paling sulit dijangkau oleh sistem distribusi zakat yang berbasis pada pendataan terpusat. Pada tahun 2025. BAZNAS Bojonegoro berhasil mengumpulkan dana ZIS senilai Rp2,8 miliar. Angka ini masih di bawah potensi optimal, mengingat populasi muzaki yang berusia produktif di Bojonegoro mencapai sekitar satu juta jiwa. Untuk mengatasi kekurangan ini. BAZNAS Bojonegoro secara aktif mendorong pembentukan UPZ Masjid di setiap kecamatan mulai tahun 2024, dengan target pengumpulan off balance sheet melalui jaringan masjid sebesar Rp12 miliar. UPZ Masjid berperan sebagai media pengumpulan sekaligus instrumen untuk memvalidasi distribusi di tingkat komunitas terendah, yang dijalankan oleh takmir yang memiliki wawasan sosial yang mendalam mengenai kondisi nyata jamaah dan lingkungan sekitarnya. Program-program unggulan yang telah berjalan antara lain Bojonegoro Produktif. Z-Chicken, dan Kampung Zakat (ZCD) di Desa Ngasem yang telah menjadi percontohan nasional(Afifah & Suryaningsih, 2. (Putri & Hanifah, 2. Tabel 1. Perbandingan Karakteristik BAZNAS dan UPZ Masjid dalam Distribusi Zakat Aspek Jangkauan wilayah Basis data mustahik Kekuatan utama Kelemahan potensial BAZNAS Kabupaten/ lintas Data formal dan Akuntabilitas formal, dana besar Kurang mengenal kondisi masyarakat Peran dalam kolaborasi Penyedia dana dan Landasan hukum UU No. 23/2011. No. 14/2024 UPZ masjid Lingkungan Pengetahuan langsung Kepercayaan sosial Keterbatasan dana dan kapasitas Verivikasi lapangan dan penargetan Berdasarkan wawancara mendalam dengan staf BAZNAS Bojonegoro. UPZ secara kelembagaan berfungsi sebagai tangan kanan BAZNAS, bukan sebagai entitas yang terpisah. Dengan demikian, seluruh program UPZ harus dilaporkan kepada BAZNAS, dan dalam proses audit. BAZNAS memberikan rekomendasi serta menentukan dokumen yang harus disiapkan. Ini sesuai dengan Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 yang mewajibkan UPZ untuk membuat RKAT dan menyerahkan laporan keuangan secara berkala. Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi InclusionExclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Amilatul Hidayati Airlangga Bramayudha Dalam konteks struktur kelembagaan. BAZNAS Kabupaten Bojonegoro hanya bertanggung jawab atas UPZ di instansi dan tingkat pendidikan SD serta SMP, sementara UPZ di tingkat SMA sudah di bawah pengelolaan BAZNAS Provinsi Jawa Timur. Pembagian kewenangan ini menggambarkan struktur hierarkis dalam pengelolaan zakat di tingkat nasional. UPZ tidak hanya berfokus pada masjid, tetapi juga melibatkan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi komunitas lainnya. Pada bulan Juni 2024. BAZNAS Bojonegoro menyelenggarakan sosialisasi mengenai pembentukan UPZ Masjid kepada sekitar 80 takmir masjid di Kecamatan Kepohbaru, yang berlangsung di Masjid Besar Baiturrohim Desa Kepoh, dan berencana untuk melanjutkan sosialisasi serupa di seluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Saat ini, jumlah UPZ Masjid yang aktif berkolaborasi dengan BAZNAS Bojonegoro mencapai ratusan unit, meskipun angka pastinya berubah-ubah setiap tahun mengikuti siklus pembaruan SK lima tahunan. Beberapa nama-nama UPZ Masjid yang bekerjasam dengan BAZNAS Bojonegoro yaitu: Masjid Darussalam Ds. Sambongrejo Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro. Masjid Al-Muttaqin Dsn. Kadung Ds. Sambongrejo Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro. Masjid Miftahul Huda Ds. Sedahkidul Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro. Masjid An-nur Ds. Bareng Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Masjid JamiAo AlIshlahiyah Ds. Kenep Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, dan masih banyak lagi. Mekanisme RKAT sebagai Sistem Pencegahan Eror Distribusi Penelitian ini menghasilkan temuan signifikan yang diperoleh dari wawancara mendalam dengan staf BAZNAS Bojonegoro dalam bidang Informan menegaskan bahwa BAZNAS Bojonegoro tidak pernah mengalami kesalahan dalam distribusi secara teknis, karena setiap penyaluran zakat diawali dengan proses asesmen kelayakan mustahik yang ketat sebelum penerima ditentukan. Mekanisme kunci yang mendasari akurasi distribusi tersebut adalah Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. RKAT adalah dokumen yang berisi program kerja dan anggaran kegiatan BAZNAS untuk satu tahun, yang harus disetujui paling lambat sebulan sebelum tahun berjalan dan menjadi pedoman untuk semua pelaksanaan kegiatan. Dalam konteks distribusi. RKAT berperan sebagai alat alokasi yang menetapkan kuota penerima zakat untuk setiap periode, sehingga distribusi dapat dilakukan secara terencana dan proporsional. Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi InclusionExclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Amilatul Hidayati Airlangga Bramayudha Sistem validasi data muzaki dan mustahik dilakukan secara bertahap. Informan menjelaskan bahwa mustahik yang telah divalidasi kelayakannya dikelompokkan berdasarkan periode distribusi sesuai dengan RKAT. Mustahik A harus bergabung di periode awal, sementara mustahik B bergabung di periode Mekanisme antrian yang didasarkan pada RKAT ini menjamin bahwa dana yang ada disalurkan secara proporsional, bukan secara mendadak yang dapat menyebabkan ketidakadilan. Informan juga mengakui bahwa ada mustahik yang pernah mengajukan protes karena merasa belum mendapatkan giliran, namun semua protes tersebut dapat diselesaikan dengan menjelaskan mekanisme alokasi waktu sesuai dengan RKAT. Temuan ini secara konseptual berkaitan dengan pernyataan BAZNAS Jawa Timur yang menyatakan bahwa RKAT pada dasarnya mirip dengan APBD dalam pemerintahan, di mana kemampuan pengumpulan dan distribusi alokasi harus disesuaikan secara realistis agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai syar'i. Persamaan ini mengindikasikan bahwa sistem pengelolaan zakat telah menerapkan prinsip-prinsip perencanaan anggaran publik yang terorganisir. Tabel 1. Tipologi Distribusi Zakat di BAZNAS Bojonegoro dan Mekanisme Pencegahannya Kondisi Penjelasan Empiris Mekanisme Koreksi Antrian RKAT Mustahik valid RKAT belum menerima instrumen alokasi karena belum tiba periodik alokasi terencana RKAT Expectation Gap Mustahik merasa UPZ Masjid excluded padahal menjelaskan dalam mekanisme RKAT kepada yang sah secara persuasif Potensi Structural Mustahik baru UPZ Masjid Exclusion akibat kemiskinan melaporkan kasus mendadak belum baru ke BAZNAS siklus untuk RKAT berjalan Status Terjadi, melalui penjelasan Pernah Risiko bukan error aktual yang terjadi Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi InclusionExclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Amilatul Hidayati Airlangga Bramayudha Potensi Inclusion UPZ hanya Uji Risk menggunakan SK ketat saat Dicegah secara untuk formalitas pembaruan SK 5 proaktif melalui tanpa pengelolaan tahunan oleh verifikasi SK ZIS yang nyata BAZNAS Sumber: Wawancara Staff BAZNAS Mekanisme Pembaruan SK UPZ: Quality Gate Ekosistem Zakat Temuan penting lainnya dari wawancara menunjukkan bahwa mekanisme pembaruan SK UPZ setiap lima tahun jauh lebih selektif dibandingkan dengan persepsi publik. Sesuai dengan Peraturan BAZNAS RI, pengurus dan penasihat UPZ diangkat untuk periode lima tahun dan dapat terpilih kembali. Namun, hasil di lapangan menunjukkan bahwa pembaruan tersebut tidak bersifat otomatis. Informan menyatakan bahwa setelah masa berlaku SK UPZ berakhir. BAZNAS Bojonegoro melaksanakan tahapan uji ulang yang terdiri dari tiga pertanyaan verifikasi penting: pertama, apakah masjid tersebut masih memiliki jamaah yang aktif. kedua, apakah masjid benar-benar mengelola dana ZIS dengan cara yang nyata dan terstruktur. dan ketiga, apakah SK UPZ sebelumnya hanya digunakan untuk kepentingan formal tanpa adanya pengelolaan yang Bahkan masjid yang telah memiliki SK UPZ pada periode pertama tidak secara otomatis mendapatkan perpanjangan SK di periode selanjutnya jika tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut. Mekanisme uji ulang ini berfungsi secara efektif sebagai gerbang kualitas yang memastikan hanya UPZ yang benar-benar aktif dan akuntabel yang mendapatkan perpanjangan SK. Ini menjelaskan potensi risiko inklusi dalam ekosistem UPZ, di mana tanpa adanya mekanisme evaluasi yang ketat, masjid yang tidak aktif bisa tetap terdaftar sebagai UPZ resmi dan memberikan kesan yang salah tentang jangkauan jaringan distribusi. Karena itu, jumlah UPZ Masjid yang aktif di Bojonegoro bervariasi setiap tahun, karena tidak semua UPZ yang masa berlakunya habis berhasil memperbarui SK. Local Wisdom UPZ Masjid sebagai Jembatan Komunikasi Komnita Berdasarkan hasil wawancara dan observasi lapangan, penelitian ini mengungkapkan empat bentuk kearifan lokal yang berperan aktif dalam mendukung ekosistem distribusi zakat BAZNAS Bojonegoro. Pertama-tama. Musyawarah Takmir berperan sebagai Deliberasi Komunal. Sebelum memberikan rekomendasi mustahik kepada BAZNAS, pengurus UPZ Masjid biasanya mengadakan musyawarah yang melibatkan Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi InclusionExclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Amilatul Hidayati Airlangga Bramayudha beberapa tokoh masjid serta ketua RT/RW. Proses musyawarah ini berfungsi sebagai evaluasi sosial yang mengurangi pengaruh subjektif individu dalam menetapkan kelayakan mustahik. Kedua. Jaringan Silaturahim sebagai Sistem Informasi Real-Time. Takmir memahami keadaan warganya tidak hanya melalui interaksi resmi, tetapi juga melalui jaringan silaturahmi informal yang terus berjalan. Apabila seorang warga secara tiba-tiba kehilangan pekerjaan atau mengalami musibah, biasanya informasi ini sampai ke takmir lebih cepat daripada ke database resmi BAZNAS. Ketiga. Fungsi Komunikasi Mekanisme RKAT kepada Mustahik. Berdasarkan data wawancara, ini adalah fungsi yang paling esensial. Ketika mustahik merasa terpinggirkan dan mengajukan protes, takmir masjid berfungsi sebagai mediator komunitas yang menjelaskan mekanisme antrian RKAT dengan bahasa yang lebih sederhana, sehingga kesenjangan harapan dapat diminimalkan dengan efektif. Keempat. Sistem Kepercayaan Berbasis Reputasi Komunal. Di dalam komunitas masjid yang erat, takmir memiliki kemampuan untuk menilai apakah seseorang benar-benar membutuhkan atau hanya bersikap oportunistik dalam mengklaim status mustahik. Mekanisme informal ini dengan efektif mendukung keabsahan data yang disampaikan UPZ kepada BAZNAS. Model Distribusi Hibrid Berbasis Local Wisdom (DHBLW) Berdasarkan seluruh hasil penelitian lapangan dan analisis perbandingan dengan studi sebelumnya, penelitian ini mengembangkan model distribusi zakat yang dikenal sebagai Model Distribusi Hibrid Berbasis Kearifan Lokal. Model ini memiliki tiga lapisan yang saling melengkapi. Tabel 4. Model Distribusi Hibrid Berbasis Local Wisdom (DHBLW): Tahapan dan Mekanisme Tahap Perencanaan Alokasi Identifikasi Mustahik Aktor Utama Mekanisme Formal BAZNAS Penyusunan RKAT tahunan: kuota mustahik target program UPZ takmir Pemetaan calon mustahik berbasis Peran Local Wisdom UPZ UPZ memberikan penyusunan RKAT Pengetahuan komunal tentang riil warga Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi InclusionExclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Asesmen Validasi dan BAZNAS UPZ Penetapan Antrian RKAT Distribusi BAZNAS Amilatul Hidayati Airlangga Bramayudha Asesmen kelayakan Musyawarah formal verifikasi takmir filter sosial peer rekomendasi takmir Penetapan urutan dan alokasi per UPZ Masjid . ana Penyaluran BAZNAS jadwal RKAT dan UPZ laporan ke Pelaporan berkala BAZNAS audit BAZNAS evaluasi SK UPZ tiap 5 tahun UPZ menjelaskan Jaringan Monitoring Jaringan Update Sumber: Diolah dari temuan wawancara lapangan dan telah regulasi Model DHBLW ini memiliki tiga keunggulan dibandingkan dengan model distribusi yang sepenuhnya terpusat maupun yang sepenuhnya Model ini pertama-tama mengintegrasikan akuntabilitas formal melalui RKAT BAZNAS dengan kecerdasan komunitas yang dimiliki oleh UPZ Masjid, sehingga distribusi memiliki dua lapisan validasi yang saling Model ini kedua, memiliki fleksibilitas terhadap perubahan kondisi mustahik karena UPZ Masjid mampu mengidentifikasi dan melaporkan perubahan status secara langsung melalui jaringan silaturahim komunitas. Ketiga, model ini menciptakan kepercayaan publik karena masyarakat menyaksikan bahwa perwakilan mereka, yaitu takmir yang mereka percayai, terlibat langsung dalam proses distribusi. Secara teoritis, temuan ini bergerak lebih jauh dibandingkan kajian (Aziz et al. yang membahas kolaborasi dari dimensi kelembagaan. Studi ini menambahkan dimensi epistemik: bagaimana pengetahuan lokal dipindahkan Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi InclusionExclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Amilatul Hidayati Airlangga Bramayudha dan diinstitusionalisasikan dalam prosedur distribusi, terutama dalam fungsi komunikasi mekanisme RKAT kepada mustahik di lapangan. Sejalan dengan penemuan Ma'lufah dan Zaenal bahwa digitalisasi dapat meningkatkan akurasi penargetan, penelitian ini mengungkapkan bahwa kearifan lokal UPZ Masjid adalah solusi tambahan yang lebih sesuai untuk daerah yang belum memiliki infrastruktur digital yang memadai. Implikasi Kebijakan Terdapat tiga implikasi kebijakan yang dihasilkan dari penelitian ini. Pertama, mekanisme komunikasi RKAT kepada mustahik perlu distandarisasi sebagai prosedur BAZNAS, mengingat kesenjangan harapan antara mekanisme formal dan persepsi mustahik merupakan sumber protes yang berulang. Pelatihan kemampuan komunikasi bagi pengurus UPZ Masjid sebaiknya dimasukkan dalam agenda pembinaan BAZNAS. Kedua, mekanisme pengujian ulang SK UPZ yang saat ini diterapkan oleh BAZNAS Bojonegoro adalah praktik yang baik dan perlu didokumentasikan serta diterapkan di BAZNAS kabupaten/kota lainnya. Ketiga, penting untuk memperkuat integrasi data antara sistem RKAT BAZNAS dan jaringan informasi UPZ Masjid melalui platform digital yang memungkinkan takmir melaporkan perubahan kondisi mustahik secara realtime, agar RKAT di periode berikutnya dapat disusun dengan baik. KESIMPULAN Penelitian ini telah berhasil menjawab keempat tujuan yang telah ditentukan dengan hasil yang jauh lebih kaya daripada yang diperkirakan Pertama, kearifan lokal yang diterapkan dalam ekosistem distribusi zakat di Bojonegoro meliputi musyawarah takmir, jaringan silaturahim informal, peran komunikasi mekanisme RKAT kepada mustahik, serta sistem kepercayaan bersama. Keempat elemen ini berperan sebagai mekanisme validasi sosial yang mendukung sistem perencanaan formal BAZNAS. Kedua, menurut data hasil wawancara langsung dengan staf BAZNAS Bojonegoro, tidak pernah terjadi kesalahan distribusi dalam arti teknis. Yang terjadi adalah adanya kesenjangan harapan antara mekanisme antrian RKAT dan persepsi mustahik, serta potensi eksklusi struktural bagi mustahik baru yang belum terlibat dalam siklus RKAT yang sedang berlangsung. Keduanya bukanlah kesalahan inklusi atau eksklusi yang nyata, melainkan risiko laten yang dikelola melalui sistem yang ada. Integrasi Local Wisdom dalam Mereduksi InclusionExclusion Error Pendistribusian Zakat: Studi Kolaborasi BAZNAS dan UPZ Masjid di Bojonegoro Amilatul Hidayati Airlangga Bramayudha Ketiga, kolaborasi antara BAZNAS dan UPZ Masjid beroperasi dalam dua aspek: UPZ berfungsi sebagai mitra dalam pengumpulan dan validasi mustahik yang mengikuti regulasi BAZNAS, serta sebagai penghubung komunikasi komunitas yang menjelaskan mekanisme RKAT kepada mustahik. Mekanisme pembaruan SK UPZ setiap lima tahun dengan uji kelayakan ulang terbukti efektif dalam menjaga kualitas ekosistem UPZ secara ketat. Keempat, model distribusi hibrid yang berbasis pada kearifan lokal yang dihasilkan dari penelitian ini adalah model enam tahap yang secara sistematis mengintegrasikan perencanaan formal RKAT BAZNAS dengan kecerdasan komunitas UPZ Masjid. Kebaruan penelitian ini terletak pada pembangunan dimensi epistemik kolaborasi zakat: UPZ Masjid berperan tidak hanya sebagai mitra pengumpulan, tetapi juga sebagai sistem pengetahuan komunitas yang mendukung legitimasi dan akurasi mekanisme distribusi formal BAZNAS dari bawah. REFERENSI Bibliography