Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI DI SEKTOR BARANG DAN JASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SRI AGUSTINI Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang sriagustini@gmail. Abstract: Procurement of goods and services is not only limited to the selection of project partners with the purchasing department or the official two-party agreement, but covers the entire process from the start of planning, preparation, licensing, determination of tender winners to the implementation and administrative processes in procurement of goods, work or services such as technical consulting services, financial consulting services, legal consulting services or other services. Article 33 Paragraph . of the 1945 Constitution states: "The national economy is organized based on economic democracy with the principle of togetherness, efficiency, justice, sustainability, environmental insight, independence, and by maintaining a balance of national progress and unity. " It is clear in Article 33 of the 1945 Constitution that economic democracy is thought, where democracy has a characteristic that the manifestation process is realized by all members of the community for the benefit of the whole community, and must serve the welfare of all people. To prevent corruption in the service sector, the Presidential Regulation Number 4 of 2015 concerning the Fourth Amendment to Presidential Regulation Number 54 of 2010 concerning Procurement of Government Goods / Services was issued. The Perpres should be carried out in accordance and in line with the mandate of Article 33 of the 1945 Constitution. The principles of PBJP are governed based on the principles of economic democracy, in order to realize national independence, improve the country's financial efficiency, maintain the balance and unity of the national economy. Keywords: Corruption Crime. Goods and Services. Economic Law. Abstrak: Pengadaan barang dan jasa juga tak hanyasebatas pada pemilihan rekanan proyek dengan bagian pembelian . atau perjanjian resmikedua belah pihak saja, tetapi mencakup seluruh proses sejak awal perencanaan, persiapan, perizinan, penentuan pemenang tender hingga tahap pelaksanaan dan proses administrasi dalam pengadaanbarang, pekerjaan atau jasa seperti jasa konsultasi teknis, jasa konsultasi keuangan, jasa konsultasihukum atau jasa lainnya. Pasal 33 Ayat . Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan: AuPerekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Ay Secara jelas dalam Pasal 33 UUD 1945 termuat pemikiran demokrasi ekonomi, dimana demokrasi memiliki ciri khas yang proses perwujudannya diwujudkan oleh semua anggota masyarakat untuk kepentingan seluruh masyarakat, dan harus mengabdi kepada kesejahteraan seluruh Untuk mencegah korupsi dalam bidang jasa, maka dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres tersebut seharusnya dilaksanakan sesuai dan sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Prinsip PBJP yang diatur berlandaskan pada prinsip demokrasi ekonomi, dalam rangka Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review untuk mewujudkan kemandirian bangsa, efisiensi keuangan negara, menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi. Barang dan Jasa. Hukum Ekonomi. Latar Belakang Pengadaan Barang dan JasaAy atau dalam istilah asing disebut sebagai procurement Aemunculkarena adanya kebutuhan akan suatu barang atau jasa, untuk jasa konsultasi serta kebutuhan jasalainnya. Istilah pengadaan barang dan jasa Ae atau procurement- dalam makalah ini diartikan secara luas, mencakup penjelasan dari tahap persiapan, penentuan dan pelaksanaan atau administrasi tender untukpengadaan barang, lingkup pekerjaan atau jasa lainnya. Pengadaan barang dan jasa juga tak hanyasebatas pada pemilihan rekanan proyek dengan bagian pembelian . atau perjanjian resmikedua belah pihak saja, tetapi mencakup seluruh proses sejak awal perencanaan, persiapan, perizinan, penentuan pemenang tender hingga tahap pelaksanaan dan proses administrasi dalam pengadaanbarang, pekerjaan atau jasa seperti jasa konsultasi teknis, jasa konsultasi keuangan, jasa konsultasi hukum atau jasa lainnya. Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menerangkan secara lebih jelas, bahwa PBJP merupakan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi . elanjutnya disebut K/L/D/I) lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Selain itu, ruang lingkup PBJP yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi (Bram Mohammad Yasser, 2. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/ APBD. Pengadaan untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia. Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha milik Daerah (BUMD) yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD. Investasi di sini merupakan pembelanjaan modal sebagai penambahan aset atau untuk peningkatan kapasitas instansi tersebut. Pengadaan barang dan jasa yang seluruhnya atau sebagian dananya bersumber dari pinjaman atau hibah. Pinjaman atau hibah dalam hal ini berasal dari luar negeri yang diterima oleh pemerintah pusat atau daerah. Metodologi Penelitian Untuk melakukan penelitian ini dan untuk melengkapi bahan-bahan atau data yang konkrit, jawaban yang objektif dan ilmiah serta dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, maka penulis menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis Hasil dan Pembahasan Dasar Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 33 Ayat . Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan: AuPerekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan. E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Ay Secara jelas dalam Pasal 33 UUD 1945 termuat pemikiran demokrasi ekonomi, dimana demokrasi memiliki ciri khas yang proses perwujudannya diwujudkan oleh semua anggota masyarakat untuk kepentingan seluruh masyarakat, dan harus mengabdi kepada kesejahteraan seluruh rakyat (Binoto Nadapdap, 2. Sebagai salah satu implementasinya adalah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres tersebut seharusnya dilaksanakan sesuai dan sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Prinsip PBJP yang diatur berlandaskan pada prinsip demokrasi ekonomi, dalam rangka untuk mewujudkan kemandirian bangsa, efisiensi keuangan negara, menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional. Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Kontruksi Perbuatan korupsi dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam bentuk kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek berdasarkan undang- undang yang bersangkutan. Korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara dan Perekonomian (Annisa Arifka Sari, 2. Definisi korupsi di atas mengidentifikasikan adanya penyimpangan dari pegawai publik . ublic official. dari norma-norma yang diterima dan dianut masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi . erve private end. Senada dengan Azyumardi Azra mengutip pendapat Syed Husein Alatas yang lebih luas: AyCorruption is abuse of trust in the interest of private gainAy. Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain (McLeod. R: 2. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Pola penyimpangan yang mungkin terjadi dalam tahap pengadaan barang dan jasa yang berimplikasikan tindak pidana korupsi, diantaranya (Amiruddin, 2. Pertama, tahap persiapan pengadaan, misalnya: pada kegiatan perencanaan pengadaan terjadi penggelembungan . ark u. , mengarahkan kepada kepentingan produk atau penyedia barang jasa tertentu, pemakekatan agar hanya kelompoktertentu yang mampu melaksanakan pekerjaan . ehingga mempermudah korupsi, kolusi dan nepotism. , perencanaan yang tidak realistis terutama dari sudut pelaksanaan. pada kegiatan pembentukan panitia tender, panitia bekerja secara tertutup, tidak adil, tidak jujur, dikendalikan pihak tertentu. pada kegiatan penetuan harga perkiraan sendiri (HPS), gambaran HPS ditutuptutupi, penggelembungan . ark u. , harga dasar tidak standar, penetuan estimasi harga tidak sesuai aturan. pada kegiatan penyusunan dokumen tender, spesifikasi teknis mengarah pada suatu produk tertentu, kriteria evaluasi dalam dokumen lelang diberikan penambahan yang tidak diperlukan, dokumen lelang tidak standar, dokumen lelang tidak lengkap. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Kedua. Tahap proses pengadaan, misalnya: pada kegiatan pemilihan penyedia barang dan jasa pada saat pengumuman tender: terjadi pengumuman lelang yang semu dan palsu, materi pengumuman ambigius, jangka waktu pengumuman terlalu singkat, pengumuman tidak pada saat pengambilan dokumen tender: dokumen tender yang diserahkan tidak sama . , waktu pendistribusian informasi terbatas, penyebarluasan dokumen yang cacat. pada saat penjelasan tender (Aanwijzin. terjadi pembatasan informasi oleh panitia agar kelompok dekat saja yang memperoleh informasi yang lengkap, penjelasan dirubah menjadi tanya jawab. pada kegiatan penyerahan penawaran dan pembukaan penawaran, terjadi relokasi penyerahan dokumen penawaran dilakukan oleh panitia pengadaan dalam rangka pengaturan tender . gar tersingkirnya peserta tender yang bukan teman/kelompok dari paniti. , penerimaan dokumen penawaran yang terlambat, menghalang-halangi peserta tertentu agar terlambat menyampaikan pada kegiatan evaluasi penawaran: terjadi penggantian dokumen dengan cara menyisipkan revisi dokumen ke dalam dokumen awal, pemenang bukan mewakili penawaran yang terbaik karena kolusif, panitia bekerja secara tertutup dan akses terhadap kontrol dilakukan, pada kegiatan pengumunan calon pemenang: pengumunan yang disebarluaskan sangat terbatas, pengumaman dengan tanggal ditunda. pada kegiatan sanggahan peserta tender, tidak semua sanggahan ditanggapi, seluruh sanggahan diarahkan pada klausula mengenai evaluasi penawaran dan hak panitia tentang kerahasiaan dokumen evaluasi. pada kegiatan penetapan penyedia barang dan jasa terjadi surat penetapan diterbitkan sebelum berakhir waktu sanggah, surat penetapan sengaja ditunda pengeluarannya guna mendapat uang pelicin. Ketiga. Tahap penyusunan dan penandatangan kontrak, misalnya: terjadi penandatangan kontrak yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung . okumen penandatangan kontrak yang ditunda-tunda, karena jaminan pelaksanaan yang belum ada. Keempat. Tahap pelaksanaan kontrak dan penyerahan barang dan jasa, misalnya terjadi pada penyerahan barang, barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume sebagaimana dalam dokumen tender, pengawas tidak melaksanakan pengawasan secara benar dan sengaja membiarkan perbuatan curang yang dilakukan penyedia Potensi terjadinya tindak pidana korupsi dari pengadaan barang dapat terjadi mulai tahap persiapan sampai tahap pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa berdasarkan UU 31/1999 jo UU 10/2001 setidak-tidaknya dapat diidentifikasikan ke dalam 7 . bentuk tindak pidana korupsi, diantaranya (Komisi Pemberantasan Korupsi: 2. Merugikan keuangan negara dengan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang (Pasal 2 dan Pasal . Suap (Pasal 6, 11, 12 huruf a, b, c, d dan Pasal . Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8 dan Pasal . Pemerasan (Pasal 12 huruf e, f, . Perbuatan curang (Pasal 7 dan Pasal 12 huruf . Konflik kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 huruf j. E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review . Gratifikasi (Pasal 12 B dan Pasal 12 C). Penutup Pengadaan barang dan jasa juga tak hanyasebatas pada pemilihan rekanan proyek dengan bagian pembelian . atau perjanjian resmikedua belah pihak saja, tetapi mencakup seluruh proses sejak awal perencanaan, persiapan, perizinan, penentuan pemenang tender hingga tahap pelaksanaan dan proses administrasi dalam pengadaanbarang, pekerjaan atau jasa seperti jasa konsultasi teknis, jasa konsultasi keuangan, jasa konsultasihukum atau jasa lainnya. Pasal 33 Ayat . Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan: AuPerekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Ay Secara jelas dalam Pasal 33 UUD 1945 termuat pemikiran demokrasi ekonomi, dimana demokrasi memiliki ciri khas yang proses perwujudannya diwujudkan oleh semua anggota masyarakat untuk kepentingan seluruh masyarakat, dan harus mengabdi kepada kesejahteraan seluruh Untuk mencegah korupsi dalam bidang jasa, maka dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres tersebut seharusnya dilaksanakan sesuai dan sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Prinsip PBJP yang diatur berlandaskan pada prinsip demokrasi ekonomi, dalam rangka untuk mewujudkan kemandirian bangsa, efisiensi keuangan negara, menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional. Daftar Pustaka