AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 EFEKTIVITAS PAJAK HOTEL TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) (Studi Kasus Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakart. Sarifudin Yusup Rajiman1. Retno Kurnianingsih2 Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Cokroaminoto Yogyakarta rajimanyuan9@gmail. retnokurnianing84@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Yogyakarta pada tahun 2020Ae2023. Pajak hotel menjadi salah satu sumber penerimaan yang signifikan, khususnya di daerah pariwisata. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan membandingkan realisasi penerimaan pajak hotel terhadap target yang ditetapkan serta menghitung kontribusinya terhadap total PAD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pajak hotel tergolong dalam kategori AuefektifAy pada sebagian besar tahun, meskipun terdapat fluktuasi karena dampak pandemi dan faktor eksternal lainnya. Kontribusi pajak hotel terhadap PAD juga menunjukkan tren positif, namun belum dominan dibandingkan jenis pajak lainnya. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi sistem pemungutan pajak, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta strategi promosi sektor pariwisata agar PAD dapat ditingkatkan secara Penelitian ini memberikan masukan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan kebijakan fiskal lokal. Kata kunci: Efektivitas. Pajak Hotel. Pendapatan Asli Daerah. Yogyakarta ABSTRACT This study aims to evaluate the effectiveness of hotel taxes on Regional Original Revenue (PAD) in Yogyakarta City during the period of 2020Ae2023. Hotel tax has become one of the significant sources of revenue, particularly in tourism areas. The method used is a descriptive quantitative approach, utilizing secondary data obtained from the Regional Financial and Asset Management Agency of Yogyakarta City. The analysis was conducted by comparing the actual hotel tax revenue with the predetermined targets and calculating its contribution to the total PAD. The results show that the effectiveness of the hotel tax generally falls into the "effective" category in most years, although there were fluctuations due to the impact of the pandemic and other external factors. The contribution of hotel taxes to PAD also shows a positive trend, although it is not yet dominant compared to other types of local taxes. Therefore, it is necessary to optimize the tax collection system, increase taxpayer awareness, and implement strategies to promote the tourism sector so that PAD can be sustainably increased. This research provides input for local governments to improve local fiscal policy. Keywords: Effectiveness. Hotel Tax. Regional Original Revenue. Yogyakarta AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 PENDAHULUAN Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di tingkat Daerah. Untuk mendukung pembiayaan tersebut, pemerintah daerah mengandalkan berbagai macam pajak. Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, pajak berfungsi untuk membiayai administrasi pemerintah, membangun dan memperbaiki infrastruktur daerah, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, membiayai pegawai, serta dapat membiayai kebutuhan pemerintah untuk belanja barangbarang publik. Salah satu jenis pajak daerah yang berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta berpotensi seiring berkembangnya sektor jasa dan pariwisata di kota Yogyakarta adalah Pajak hotel. Pajak hotel merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan penginapan yang disediakan oleh hotel kepada tamu yang menginap. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 seperti yang dikutip dalam . yifa et al. , 2021, hal. Pajak hotel ini seringkali menjadi salah satu andalan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, terutama di daerah yang memiliki sektor pariwisata yang berkembang pesat seperti Kota Yogyakarta. Menurut Badan Pusat Statistik Yogyakarta Tahun 2023, jumlah hotel yang terdapat di wilayah kota Yogyakarta tercatat sebanyak 583 unit, terdiri dari 109 hotel berbintang dan 449 hotel non berbintang. Jumlah ini berkurang dari tahun sebelumnya karena banyak hotel yang tutup pasca pandemi CIVID-19. Berikut merupakan daftar jumlah hotel yang terseber di seluruh Kecematan yang ada di Kota Yogyakarta Kecamatan Mantrijeron Mergangsan Umbulharjo Kotagede Gondokusuman Danurejan Pakualaman Ngampilan Wirobrajan Gedongtengen Jetis Tegalrejo Jumlah Jumlah Hotel Berbintang Jumlah Hotel Non Bintang Sumber: Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta tahun 2023 Situasi ini membuka peluang bagi pemerintah daerah Kota Yogyakarta untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel sehingga efektivitas pemungutan pajak hotel yang optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Yogyakarta perlu untuk dievaluasi secara berkala. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas pajak hotel antara lain adalah tingkat tarif pajak yang dikenakan, kepatuhan wajib pajak hotel, serta strategi AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 pemerintah daerah khususnya daerah Kota Yogyakarta dalam pemungutan dan pengelolaan pajak hotel. Dalam 5 . tahun terakhir pendapatan pajak hotel di Kota Yogyakarta menunjukkan ketidakstabilan dengan fluktuasi yang tidak memenuhi target yang ditetapkan pemerintah. Pentingnya pajak hotel dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah menjadikan penelitian ini relevan untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah kota Yogyakarta. Berdasarkan uraian di atas, penulis memberi judul penelitian ini AuEFEKTIVITAS PAJAK HOTEL TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAHAy. Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian adalah untuk: Untuk mengetahui tingkat efektivitas pajak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota yogyakarta. Untuuk mengetahui seberapa besar kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Yogyakarta Kontribusi Penelitian Dalam manfaat akademis penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang ekonomi daerah, khususnya dalam kajian pajak daerh. Penelitian ini juga diharapkan dapat memperkaya literatur mengenai pajak hotel dan hubungan dengan Pendapatan Asli Daerah di Kota Yogyakarta. Sedangkan dalam manfaat praktis. Penelitian ini dapat memberikan masukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik terkait pemungutan pajak hotel dan menjadi refrensi bagi pihak-pihak terkait yang berkepentingan dalam mengelolah dan memaksimalkan penerimaan pajak hotel. TINJAUAN TEORITIS DAN HIPOTESIS Pengertian Pajak Hotel Menurut UndangAeUndang Republik Indonesia Nomoe 28 Tahun 2009 (Basyarahil, 2. Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah Fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristrahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga Motel. Losmen. Gubuk Pariwisata. Wisma Pariwisata. Pesanggrahan. Rumah Penginapan dan sejenis laiinya. Pemungutan Pajak Hotel di Indonesia saat ini didasarkan pada hukum yang jelas dan kuat, sehingga harus di patuhi oleh masyarakat dan pihak terkait. Dasar hukum pemungutan Pajak Hotel pada suatu Kabupaten/Kota seperti yang dikutip oleh (Toding, 2. adalah sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Peraturan Walikota No 36 Tahun 2023 Tentang Kedudukan. Susunan Organisasi. Tugas. Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Derah, 2. AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 (AuPerwali Yogyakarta No. 82 Tahun 2021 ttg Peraturan Pelaksanaan Perda No5 Tahun 2021 ttg Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah,Ay 2. Evektivitas Efektivitas adalah suatu keadaan yang terjadi sebagai akibat dari pencapaian tujuan yang diinginkan. Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuannya, maka organisasi tersebut dapat dikatakan telah berjalan efektif (Alfitho, 2. Sedangkan menurut Mahmudi (Wahyudin & Kalalo, 2. menetapkan metode pengukuran efektivitas yang didasarkan pada data aktual pendapatan pajak hotel dibandingkan dengan target pendapatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Mengacu pada konsep tersebut maka rumusan efektivitas dapat dijelaskan sebagai berikut : yayceyceycoycycnyceycnycycayc = Realisasi pendapatan pajak hotel ycU 100% Target pendapatan pajak hotel Sumber: Halim, 2007 Pendapatan Asli Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Pasal 1 Ayat 1 dalam (Pramestya & Graciafernandy, 2. Pendapatan Asli Daerah adalah Pendapatan daerah yang bersumber dari hasil Pajak Daerah, hasil Retrebusi Daerah, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Penelitian Terdahulu Penelitian terdahulu mengenai efektivitas dan kontribusi pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan hasil yang bervariasi di berbagai daerah. Penelitian Hanifi Shidqiya dan Sukardi . di Kota Cirebon menunjukkan bahwa meskipun efektivitas pajak hotel tergolong baik dengan rata-rata 91,51%, kontribusinya terhadap PAD masih rendah, yaitu hanya 3,41%. Sementara itu. Linardo dkk. di Kota Lubuklinggau mencatat efektivitas pajak hotel yang rendah . ,35%) dan kontribusi yang juga minim sebesar 1,78%. AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 Kerangka Konsep Pusat Pajak Provinsi Daerah Kabupaten yayceyceycoycycnyceycnycycayc = Realisasi pendapatan pajak hotel ycU 100% Target pendapatan pajak hotel KETERANGAN Sangat Efektif Efektif Cukup Efektif Kurang Efektif Tidak Efektif PERSENTASE Lebih 90%-100% 80%-90% 60%-80% Kurang Pajak Hotel Realisasi pendapatan pajak hotel ycU 100% Realisasi Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah KETERANGAN Sangat Kurang Kurang Sedang Cukup Baik Baik Sangat Baik PERSENTASE 0% - 3% 4% - 7% 8% - 11% 12% - 15% 16% - 19% >30% Sumber: Tri Nur Wahadah METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Penelitian kuantitatif merupakan suatu proses pencarian information yang menggunakan information berupa angka Ae angka sebagai alat untuk menganalisis information tenteng apa yang ingin diketahui. (Kasira, 2. , (Wajdi et al. , 2. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengukur dan menganalisis seberapa besar pengaruh efektivitas pajak hotel terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Yogyakarta. Penelitian kuantitatif digunakan karena fokus utama penelitian ini adalah pada pengumpulan dan pengolahan data numerik yang bersumber dari data sekunder, seperti laporan realisasi pajak hotel dan PAD selama periode 2020-2023. Definisi Operasional Variabel Penelitian Pajak Hotel Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Pajak Daerah Kota Yogyakarta, bagian ketiga Pasal 3 mengatur mengenai Pajak Hotel. Pajak hotel merupakan pungutan pajak yang dikenakan pada setiap layanan yang disediakan oleh hotel. Dasar pengenaan pajak hotel adalah total pembayaran yang dibayarkan kepada hotel, termasuk didalamnya tempat kos, wisma, pondok wisata dan gedung pertemuan (Alfitho, 2. Efektivitas Menurut Lestari . Efektivitas adalah suatu keadaan yang terjadi sebagai akibat dari pencapaian tujuan yang diinginkan. Apabila suatu organisasi mencapai tujuannya, maka organisasi tersebut dapat dikatakan telah berjalan efektif. Dalam penelitian ini, untuk menganalisis tinkat efektifitas pajak hotel, diperlukan evaluasi terhadap sejauh mana penerimaan pajak hotel mampu memenuhi target yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kota yogyakarta dengan membandingkan antara realisasi penerimaan pajak dengan target penerimaan pajak yang ditentukan setiap tahun. Dengan mengevaluasi semua aspek ini, dapat ditentukan apakah sistem perpajakan tersebut efektif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Alfitho, 2. AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 Populasi dan Sampel Dalam penelitian ini, populasi didefinisikan sebagai keseluruhan data yang berkaitan dengan penerimaan Pajak Hotel di Kota Yogyakarta. Populasi merupakan elemen penting karena mencerminkan seluruh objek yang memiliki karakteristik tertentu dan relevan dengan fokus kajian. Menurut Sugiyono . , populasi adalah sekumpulan objek atau subjek yang memiliki karakteristik tertentu dan menjadi pusat perhatian dalam suatu penelitian. Oleh karena itu, populasi dalam penelitian ini mencakup seluruh data penerimaan Pajak Hotel yang terekam secara resmi oleh instansi terkait di Kota Yogyakarta. Sementara itu, sampel adalah bagian dari populasi yang diambil untuk dianalisis dan diharapkan mampu mewakili keseluruhan karakteristik populasi. Sugiyono . menyatakan bahwa sampel adalah sebagian dari populasi yang memiliki karakteristik serupa, sedangkan Arikunto . menekankan bahwa jika jumlah populasi relatif kecil . urang dari . , maka sebaiknya seluruh populasi diteliti. namun jika lebih dari 100, maka pengambilan sampel sebesar 1015% atau lebih dapat dilakukan. Dalam konteks penelitian ini, karena jumlah data yang tersedia tidak terlalu besar dan bersifat tahunan, maka data yang digunakan sebagai sampel mencakup seluruh data realisasi Pajak Hotel di Kota Yogyakarta dari tahun 2020 hingga 2023. Dengan kata lain, penelitian ini menggunakan teknik sensus, di mana seluruh elemen populasi dijadikan sampel agar hasil yang diperoleh lebih akurat dan representatif terhadap kondisi Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan secara langsung dengan narasumber dari Dinas Pendapatan. Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kota Yogyakarta menggunakan pertanyaan terbuka untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat, serta didukung dengan pencatatan dan perekaman. Observasi digunakan untuk mengamati langsung pelaksanaan dan efektivitas pemungutan Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan dokumentasi dilakukan dengan menelaah berbagai sumber tertulis seperti laporan pajak, notulen rapat, buku, dan dokumen resmi lainnya sebagai pendukung untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data. Ketiga teknik ini digunakan secara terpadu untuk memperoleh data yang valid dan relevan dengan fokus Teknik Analisis Data Teknik analisis data yang diguakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan yang dilakukan di Badan Pengelolan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Yogyakarta yang merupakan objek penelitian, untuk mendapatkan data yang diperlukan serta peninjauan langsung ke lokasi penelitian yang berada di jl. Kenari no. 56 Yogyakarta. Kode pos 55165, tlpn . 548519, 562835, 515865, 562682, fax . HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis efektivitas pajak hotel dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta selama periode 2020Ae2023. Data diperoleh dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan mengukur tingkat efektivitas dan kontribusi pajak hotel serta melakukan uji hipotesis terhadap kedua variabel AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 Uraian Pendapatan pajak daerah Pendapatan Hasil milik daerah dan hasil Lain-lain asli daerah ,00 ,00 529, 29. 794,00 ,00 183,06 32. ,90 ,82 ,67 Total pendapatan asli ,88 ,87 ,53 kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun 2020-2023 mengalami peningkatan, pajak daerah memiliki penerimaan yang cukup tinggi dibandingkan dengan retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah. Walaupun demikian penerimaan pajak daerah masih harus ditingkatkan penerimaannya khususnya pajak daerah dari sektor pajak hotel. Tabel 4. 1 Penerimaan Pajak Hotel Tahun Anggaran 2020 Ae 2023 Tahun Target Penerimaan Pajak Hotel Realisasi Penerimaan Pajak Hotel Persentase Keterangan (%) 000,00 124,25 000,00 221,00 154,62 000,00 299,00 122,76 000,00 895,00 118,87 Sangat Sangat Sangat Sangat Berdasarkan tabel diatas, dapat disimpulkan bahwa penerimaan pajak hotel pada tahun anggaran 2020, 2022 dan 2023 melebihi target yang di tetapkan . Hal tersebut dapat terlihat dari perbandingan antara target penerimaan pajak dengan realisasi penerimaan beserta presentasenya sebagaimana tercantum dalam tabel tersebut. Namun, pada tahun 2021 pemerintah daerah menurunkan target penerimaan pajak hotel menjadi 45. 000,00. Kondisi ini berbeda dibandingkan dengan tahun628 AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 tahun sebelumnya maupun sesudahnya, penurunan target tersebut di sebabkan oleh adanya kebijakan pemerintah pusat yang memwajibkan seluruh daerah menerapkan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19. meskipun demikian realisasi penerimaan pajak hotel pada tahun tersebut mengalami peningkatan signifikan sebesar 221,00 dengan presentase 154,2 %. Berdasarkan urai diatas dapat simpulkan bahwa Penerimaan Pajak Hotel Tahun Anggaran 2020 Ae 2023 Sangat Efektif. 250,000,000,000. 204,454,322,89 200,000,000,000. 178,609,791,29172,000,000,00 145,500,000,00 150,000,000,000. 100,000,000,000. 50,000,000,000. 63,000,000,000. 69,577,661,221. 45,000,000,000. Target Penerimaan Pajak Hotel Realisasi Penerimaan Pajak Hotel Persentase (%) Keterangan Tabel 4. 2 Perhitungan Kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta Tahun 2020 -2023. Tahun Realisasi Pajak Hotel 221,00 299,00 895,00 Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 396,88 337,87 997,58 792,53 Persentase 7,19% 8,60% 4,06 3,94% Sumber pendapatan asli daerah (PAD) meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Adapu tabel 4. 19 diatas menunjukkan data sumbangsi pajak hotel terhadap PAD kota Yogyakarta. Dari sekian banya sumber pendapatan daerah, pajak hotel memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PAD kota Yogyakarta selama periode 2020 hingga 2023. Kontribusi terbesar pajak hotel terhadap PAD terjadi pada tahun 2021, sebesar Rp. 221,00 dengan persentase 8,60%. Sementara itu, kontribusi terkecil tercatat pada tahun 2023, sebesar Rp. 895,00 dengan persentase 3,94%. AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 Tahun Realisasi Pajak Hotel 900,000,000,000. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 800,000,000,000. Persentase 805,346,115,792. 725,577,542,997. 700,000,000,000. 600,000,000,000. 598,121,885,337. 563,174,371,396. 500,000,000,000. 400,000,000,000. 300,000,000,000. 204,454,322,895. 200,000,000,000. 178,609,791,299. 100,000,000,000. 78,279,066,037. 69,577,661,221. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang telah dilakukan terhadap efektivitas pajak hotel dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta pada tahun 2020-2023, dapat disimpulkan hal-hal berikut: Efektivitas Pajak Hotel Dalam Meningktakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta. Pemungutan pajak hotel di Kota Yogyakarta selama periode 2020 hingga 2023 secara umum tergolong efektif, dengan sebagian besar tahun menunjukkan pencapaian target realisasi pajak yang tinggi, bahkan dalam masa sulit seperti pandemi COVID-19. Meskipun terdapat fluktuasi dalam jumlah penerimaan akibat penurunan aktivitas pariwisata selama pandemi, pemerintah daerah tetap mampu mengelola penerimaan pajak hotel secara Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta. Pajak hotel memberikan kontribusi yang signifikan terhadap struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta. Meskipun besarnya kontribusi bervariasi setiap tahunnya, sektor ini tetap menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung pembiayaan daerah, khususnya karena Yogyakarta merupakan kota dengan dominasi sektor pariwisata dan jasa Kontribusi pajak hotel terhadap PAD terbesar terjadi pada tahun 2021 sebesar Rp. 221,00 dengan persentase 8,60%. Sementara AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 itu. Kontribusi terkecil tercatat pada tahun 895,00 dengan persentase 3,94%. Rp. Saran Secara keseluruhan, tingkat efektivitas penerimaan pajak hotel Koya Yogyakarta selam periode 2020 hingga 2023 sudah tergolong sangat efektif. Namun demikian agar kontribusi pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah dapat terus meningkat, terdapat beberapa saran yang perlu diperhatokan baik oleh pemerintah Kota Yogyakarta maupun oleh penulis sendiri. Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan semakin memperhatikan sektor pajak hotel, mengingat sektor ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan terus memperbaiki kualitas pelayanan publik, menjaga keamanan, serta menciptakan kenyamanan bagi para wisatawan agar kunjungan ke Yogyakarta semakin meningkat. Di samping itu, penting bagi pemerintah untuk secara intensif melakukan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan, memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak hotel, membangun komunikasi yang baik dengan pelaku usaha perhotelan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sektor perhotelan dapat tumbuh lebih optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah. Untuk penulis Sebagai penulis, penting untuk terus memperdalam pemahaman terkait kontribusi sektor pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dengan menambah cakupan data dan referensi agar analisis yang disajikan menjadi lebih utuh dan bermakna. Penulis juga dapat memperkaya isi pembahasan dengan melihat perbandingan kebijakan pajak dari daerah lain sebagai bahan refleksi dan pembelajaran. Menggunakan metode analisis yang lebih bervariasi serta memperkuat penafsiran terhadap data yang diperoleh akan membantu meningkatkan kualitas karya secara Ke depannya, penulis diharapkan mampu mengembangkan hasil penelitian ini menjadi rekomendasi yang tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata, terutama bagi pemerintah daerah asal penulis sendiri REFERENSI