https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a RASIO LEGIS PENGATURAN USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG UNDANG PERKAWINAN DARI SUDUT PANDANG HUKUM NORMATIF Berton Armandes Pakpahan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba E-Mail: bertonarmandes@gmail. Abstract Marriage is a bond between two human beings in their lives which is very Once the importance of marriage, it is not surprising that the world's religions regulate marriage, even the customs of society and state institutions do not lag behind regulating the marriage that prevails among the The law regulates marriages, one of which is the minimum age of marriage contained in article 7 paragraph . which states that, "Marriage is only permitted if the male has reached the age of 19 . years and the woman has reached the age of 16 . ) year " Keywords: Marriage Age. Marriage Law. Normative Law Abstrak Pernikahan merupakan ikatan antara dua insan dalam kehidupannya yang sangat penting. Begitu pentingnya perkawinan, maka tidak heran jika agamaagama di dunia mengatur perkawinan, bahkan adat istiadat masyarakat dan lembaga-lembaga negara pun tidak ketinggalan mengatur perkawinan yang berlaku dikalangan masyarakat. Undang-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, yang salah satunya adalah mengenai batas minimal usia perkawinan yang tertuang dalam pasal 7 ayat . yang berbunyi. AuPerkawinan hanya diperbolehkan apabila pihak laki-laki telah mencapai umur 19 . embilan bela. tahun dan pihak perempuan telah mencapai umur 19 . embilan bela. umur 16 . nam bela. tahunAy Kata Kunci: Usia Perkawinan. Hukum Perkawinan. Hukum Normatif Pendahuluan Fenomena pernikahan di bawah umur cukup menarik perhatian berbagai kalangan. Pernikahan di bawah umurmenimbulkan masalah sosial serta menimbulkan masalah hukum. Salah satu masalah hukum adalah persinggungan mengakibatkan terjadinya disharmonisasi antara Undang-Undang No. Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang memperbolehkan anak usia 16 tahun untuk menikah dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 (Siregar, 2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang 39 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a Perlindungan Anak yang menyebutkan anak adalah yang belum mencapai usia 18 tahun. Usia minimum menikah terhadap wanita yang Undang-Undang No. Tahun Tentang Perkawinandianggap sangat merugikan kaum wanita, karena pada usia tersebut wanita menurut UUD 1945 dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 jo. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak masih termasuk dalam kategori anak (Siregar & Mardiah, 2021. Dasar penetapan usia menikah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 didasarkan pada pasal 7 ayat . yang menyatakan Auperkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 . embilan bela. tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 . nam bela. tahunAy, yang penetapan usia tersebut di latarbelakangi oleh beberapa hal yaitu: Undang-Undang Perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami itu perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan dari perkawinan tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat, untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih di bawah umur. Disamping Ternyata bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seseorang wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi daripada jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi. Berhubungan dengan hal itu, maka undang-undang ini menentukan batas umur untuk kawin bagi pria maupun bagi wanita ialah 19 . embilan bela. tahun bagi pria dan 16 . nam bela. tahun bagi wanita. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 . ua puluh sat. tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua. Jadi bagi pria atau wanita yang telah mencapai umur 21 tahun tidak perlu ada izin orang tua untuk melangsungkan perkawinan, yang perlu memakai izin orang tua untuk melakukan perkawinan ialah pria yang telah mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang telah mencapai umur 16 tahun (Rasyid 40 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Rasio Legis Pengaturan Usia Perkawinan Menurut A| Berton Armandes Pakpahan & Siregar, 2. Di bawah umur tersebut berarti belum boleh melakukan pekawinan sekalipun diizinkan orangtua. Jadi mereka yang belum mencapai umur 21 tahun kalau ingin perkawinan harus ada izin dari orang tua sesuai dengan amanat pasal 6 ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Izin orang tua itu terbatas sampai batas umur mencapai 19 tahun bagi pria dan telah mencapai umur 16 tahun bagi wanita (Hasiah, 2023. Jika calon mempelai tidak memiliki orang tua lagi atau orang tua bersangkutan tidak mampu menyatakan kehendaknya, misalnya karena berpenyakit kurang akal, sakit ingatan, dan lain-lain, maka izin yang dimaksud cukup dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu untuk menyatakan kehendaknya, kalau tidak ada juga izin diperoleh dari wali, atau orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dengan kedua garis ke atas selama mereka masih . akek/nene. , yang dapat menyatakan kehendaknya (Hasiah, 2023. Hukum adat pada umumnya tidak mengatur tentang batas umur untuk melangsungkan perkawinan. Dalam rangka memenuhi maksud UndangUndang No. 1 Tahun 1974 mengenai perizinan orang tua terhadap perkawinan di bawah umur, yang memungkinkan timbul perbedaan pendapat adalah dikarenakan struktur kekerabatan dalam masyarakat adat yang satu dan yang lain berbeda-beda, ada yang menganut adat patrilineal, matrilineal dan parental, yang satu dan yang lain dipengaruhi pula oleh bentuk perkawinan yang berlaku (Siregar & Mardiah, 2021. Sementara seperti juga dalam hukum adat, demikian pula dalam hukum Islam tidak terdapat kaidah-kaidah yang sifat menentukan batas umur perkawinan. Jadi berdasarkan hukum Islam pada dasarnya semua tingkatan umur dapat melangsungkan perkawinan. Nabi Muhammad SAW. sendiri kawin dengan AoAisyah ketika ia baru berumur 6 tahun dan baru dicampuri serta tinggal bersama Rasulullah sewaktu ia berumur 9 tahun. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa batas usia minimal untuk 41 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a Rasulullah SAW. , dengan Aisyah. Berdasarkan hal ini, para ulama mazhab fikih berbeda menerapkan batas usia, sebagaimana berikut ini: Para ulama Mazhab sepakat bahwa haidh dan hamil merupakan bukti kebalighan seorang wanita, hamil terjadi karena pembuahan ovum oleh sperma, sedangkan haidh kedudukannya sama dengan mengeluarkan sperma bagi laki-laki. Imymiyah. Maliki. SyafAoi dan Hanbali mengatakan tumbuhnya bulubulu ketiak merupakan bukti balighnya seseorang (Siregar, 2. Sedangkan Hanafi menolaknya, sebab bulu-bulu ketiak itu tidak ada bedanya dengan bulu-bulu lain yang ada pada tubuh. SyafAoi dan Hanbali menyatakan usia baligh anak laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun, sedangkan Myliki menetapkannya tujuh belas. Sementara itu. Hanafi menetapkan usia baligh bagi anak-anak adalah delapan belas tahun, sedangkan anak perempuan tujuh belas tahun (Faizah, 2. Pendapat Hanafi dalam usia baligh di atas adalah batas maksimal sedangkan usia minimalnya adalah dua belas tahun untuk anak laki-laki dan sembilan tahun untuk anak perempuan. Sebab pada usia tersebut seorang anak laki-laki dapat mimpi mengeluarkan sperma, menghamili atau mengeluarkan mani . i luar mimp. , sedangkan pada anak perempuan dapat mimpi keluar sperma, hamil, atau haidh (Azni. Wahidin. Rahmad Kurniawan, 2. Menurut psikologi dapat dilihat dari dua aspek perkembangan, yaitu perkembangan fisik dan psikis, dari aspek fsik masa remaja ditandai dengan sampainya kematangan alat-alat kelamin dan keadaan tubuh secara umum, yaitu telah memperoleh bentuknya yang sempurna dan secara fungsional alat kelaminnya sudah berfungsi secara sempurna pula. Sedangkan ditinjau dari umur, para ahli psikologi berbeda dalam menentukan seseorang telah masuk ke dalam usia remaja (Faizah, 2. Menurut Kartini Kartono, menetapkan usia remaja sejak 13-19 tahun. Aristoteles menetapkan 14-21 tahun. Simanjuntak menetapkan 15- 21 tahun. Hurlock menetapkan 13-21 tahun. Monte menetapkan sejak 12-18 tahun. Singgih Gursana menetapkan 12-22 42 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Rasio Legis Pengaturan Usia Perkawinan Menurut A| Berton Armandes Pakpahan Beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa masa remaja berada pada rentang usia A12-21 tahun untuk wanita dan A13-22 tahun untuk Perkembangan kehidupan beragama seorang remaja berkembang sejalan dengan berkembangnya fungsi-fungsi kejiwaan yang bersifat total yakni berkembang melalui pengamatan, pikiran, perasaan, kemauan, ingatan dan nafsu. Perkembangan tersebut dengan cepat atau lambat bergantung pada sejauhmana faktor-faktor pendidikan dapat disediakan dan difungsikan sebaik mungkin (Shulton, 2. Kehidupan agama remaja merupakan proses kelanjutan dari pengaruh pendidikan yang diterima pada masa kanak-kanak yang juga mengandung implikasi-implikasi psikologis yang khas pada remaja yang disebut puber dan adolesen, yang perlu mendapatkan perhatian dan pengamatan khusus. Perbedaan hukum yang berlaku untuk masing-masing golongan itu terutama di bidang hukum privat dapat dkelompokkan ke dalam tiga golongan, yaitu : Golongan hukum Adat. Golongan hukum Eropa (Bara. , dan Golongan hukum Timur Asing. Berdasarkan rumusan yang dikemukakan oleh Mohammad Hatta rumusan Pasal 27 ayat . UUD 1945 yang berbunyi Ausegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahanAy. Dengan demikian. Mohammad Hatta menganggap bahwa Pasal 27 ayat . berisi tentang prinsip Persamaan Kedudukan Dalam Hukum (PKDH). Namun, patut disayangkan pendapat Hatta tersebut tidak muncul pada waktu penyusunan UUD 1945 salam sidang BPUPKI pada waktu itu. Senada dengan Mohammad Hatta. Bagir Manan bahkan menyatakan bahwa Pasal 27 mengandung atau memuat asas, diantaranya adalah asas persamaan kedudukan di dalam hukum atau lazim disebut Aoequality before the lawAo, dan asas persamaan di dalam pemerintahan. Pendapat Bagir Manan tersebut tampaknya didasarkan kepada frasa Aubersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahanAy yang disamakan dengan pengertian 43 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a Aupersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahanAy. Dengan demikian, baik Muhammad Hatta maupun Bagir Manan menganggap bahwa Pasal 27 ayat . UUD 1945 mengandung asas atau prinsip PKDH. Menurut Bagir Manan, di bidang hukum persamaan meliputi baik hukum substantif maupun hukum acara. Persamaan di depan hukum itu harus diartikan terjadi baik dari sisi substansi hukum maupun penerapannya di pengadilan. Materi muatan atau hukum tertentu tidak boleh berisi atau membeda-bedakan bertentangan dengan prinsip PKDH (Nuroniyah, 2. Equality before the law merupakan salah satu konsep untuk melawan Upaya melawan praktik ini juga menjadi bagian dari tanggungjawab Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari pasal 1 ayat . UUD 1945, yang menyatakan bahwa AuNegara Indonesia adalah Negara HukumAy, yang dimana hukum tersebut harus berlaku bagi setiap orang, bukan sekedar warga negara saja. Kemudian Pasal 28D menyebutkan bahwa AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumAy. Sementara pada pasal 28D berada pada bab HAM. Konstitusi dalam perlakuan yang sama dihadapan hukum . quality before the la. bisa dilihat dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 4 . yang menyebutkan AoPengadilan mengadili menurut membeda-bedakan orangAo. Undang-undang menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan badan Peradilan yang berada dibawahnya seperti peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara (Hasiah. Termasuk peradilan khusus yang berada dibawah peradilan umum, seperti pengadilan HAM, pengadilan anak, pengadilan hubungan industrial, pengadilan perikanan, pengadilan tindak pidana korupsi dan pengadilan Selain Mahkamah Agung, juga secara sejajar Kekuasaan Kehakiman berlaku bagi Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian sudah jelas bahwa Peradilan di Indonesia dalam hal ini melalui Mahkamah Agung dan Badan- 44 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Rasio Legis Pengaturan Usia Perkawinan Menurut A| Berton Armandes Pakpahan badan Peradilan dibawahnya serta Mahkamah Konstitusi mengemban tugas menjamin persamaan setiap orang di muka hukum . quality before the la. Batas Usia Perkawinan menurut Hukum Positif Pada hari kamis tanggal 14 Desember 2018. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terhadap perkara No. 22/PUU-XV/2017, yang diajukan oleh 3 orang pemohon (Endang Wasrinah. Maryanti, dan Rasmina. untuk dilakukan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, menyatakan pasal 7 ayat . UndangUndang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sepanjang frasa Auusia 16 . nam bela. tahunAy bertentangan dengan Undang-Undang-Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perubahan oleh bidang legislatif (DPR) (Yustafad, 2. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 . tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagiperempuan. Berdasarkan keyakinan Hakim Mahkamah Konstitusi sudah memutus perkara No. 22/PUU-XV2017, tentunya putusan tersebut dilandasi dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Adapun pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 22/PUU-XV/2017 adalah sebagai berikut: Mahkamah Konstitusi memandang dalil para pemohon mengenai ketidaksetaraan antar warga negara terkait adanya penentuan batas usia perkawinan yang tidak sama antara laki-laki dan perempuan. Mahkamah berpendapat bahwa sekalipun penentuan batas usia minimal perkawinan merupakan kebijakan hokum . egal polic. , namun kebijakan tersebut tidak boleh memperlakukan warga negara secara berbeda semata-mata atas dasar perbedaan jenis kelamin atau gender (Siti Solekhah, 2. 45 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a Mengingat terdapatnya perbedaan dan ketidaksinkronan sejumlah undang-undang yang di dalamnya mengatur tentang batas usia anak, yang tidak dapat dipisahkan dengan usia kawin dalam Undang-Undang No. Tahun 1974. Dalam hal ini, ketidaksinkronan dimaksud terlihat nyata dengan ketentuan yang terdapat antara lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 7 ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan. AuPerkawinan hanya diizinkan jika pihak priasudah mencapai umur 19 . embilan bela. tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 . nam bela. Ay Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dinyatakan. AuAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandunganAy. Dengan demikian, batas usia kawin bagi perempuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat . Undang-Undang No. Tahun 1974 yaitu mencapai umur 16 . nam bela. tahun bagi perempuan masih terkategori sebagai anak menurut Pasal 1 ayat . Undang-Undang Perlindungan Anak (Siregar & Mardiah, 2021. Sehingga Mahkamah Konstitusi menimbang pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada frasa usia 16 tahun tidak sinkron dengan pasal 1 ayat . Undang-Undang No. Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam konteks permohonan pemohon. Mahkamah tidak menampik bahwa ketika Pasal 7 ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 disusun dan dibahas, penentuan batas usia merupakan salah satu bentuk kesepakatan nasional yang telah disepakati setelah mempertimbangkan secara bijaksana dan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku pada saat Undang-Undang a quo disusun yang kemudian disahkan pada tahun 1974. Pasal 7 ayat . Undang Undang No. 1 Tahun 1974dikatakan diskriminatif sebab dengan pembedaan batas usia minimum perkawinan yang termuat di dalamnya telah menyebabkan perempuan menjadi diperlakukan berbeda dengan laki-laki dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya, baik hak- 46 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Rasio Legis Pengaturan Usia Perkawinan Menurut A| Berton Armandes Pakpahan hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, semata- mata karena jenis kelaminnya (Nuroniyah, 2. Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat . UUD 1945 karena secara hukum seorang perempuan pada usia 16 tahun yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih tergolong ke dalam pengertian Berdasarkan hal diatas Mahkamah Konstitusi sudah berhasil memutus perkara No. 22/PUU-XV/2017 secara legal sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi dan perlindungan terhadap wanita yang menikah di bawah umur. Tetapi disisi lain dalam pertimbangan putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi melupakan beberapa hal fundamental yang termuat dalam semangat UUD 1945 yang diejawantahkan pada UndangUndang No. 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Konsideran Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Siti Solekhah. Paksaan menikah yang dilakukan oleh orang tua pemohon merupakan bentuk diskriminasi terhadap anak. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Ausetiap mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnyaAy. Dengan memaksa anak untuk menikah pada usia anak, itu merupakan bentuk pendiskriminasian orangtua terhadap anaknya sendiri, dan hal ini dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan ketentuan pasal 77 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi AuSetiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak RP. 000,00 . eratus juta rupia. Ay. 47 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a Bukan berarti pula tidak perlu dilakukan upaya apa pun, terutama tindakan preventif, untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak yang dikhawatirkan akan menimbulkan beragam masalah sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Tetapi dalam beragam permasalahan yang dirasakan oleh pemohon tidak murni disebabkan dari aspek usia semata. Data Usia Menikah Yang Diajukan Pemohon Tidak Akurat Data usia menikah yang sebagai bukti yang dilangsir dari CEDAW adalah data pada tahun November 2013 berbeda dengan data yang didapatkan penulis yang diambil dari sumber yang sama. Adapun perbandingan data yang ditemukan penulis dengan pemohon adalah sebagai berikut : Berdasarkan kedua tabel dibawah ada beberapa perbedaan antara data yang ditemukan penulis dengan data yang dijadikan pemohon sebagai Perempu Laki-laki Perempu Algeria Mesir Korea Malawi Nigeria Albania Bahamas Maroko Kenya Data yang Data Laki-laki Negara bukti sebagaimana berikut: Berdasarkan tabel diatas terlihat jelas bahwa data yang diambil dari sumber yang sama dapat menunjukkan perbedaan yang signifikan. Data menikah yang diambil pemohon dari CEDAW seolah-olah sudah dikonsep sedemikian rupa agar sesuai dengan usia dewasa yang sudah ditetapkan 48 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Rasio Legis Pengaturan Usia Perkawinan Menurut A| Berton Armandes Pakpahan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, hal ini merupakan suatu bentuk penyembunyian fakta hukum. Berbeda halnya dengan data yang ditemukan penulis, penulis mengambil data original dari CEDAW, perhatikan terlihat jelas perbedaan usia menikah antara pria dan wanita, dimana usia menikah untuk pria selalu lebih tinggi dari wanita. Secara jelas di dalam konsideran Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan, landasan yuridis yang terdapat dalam konsideran UndangUndang No. 1 Tahun 1974 adalah : Pasal 5 ayat . Pasal 20 ayat . Pasal 27 ayat . dan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia maka ditetapkanlah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menjadi UndangUndang Nasional yang menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hal pernikahan. Penulis sengaja mencetak tebal Pasal 27 ayat . diatas, agar tampak jelas bahwa dalam perumusan tiap-tiap pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Perkawinan tidak terlepas dari unsur Pasal 27 ayat . UUD 1945 yang mengandung makna equality before the Mengenaiperbedaan usia antara pria dan wanita yang terdapat di dalam pasal 7 ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bukanlah bentuk dari tidak tercapainya prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan bukan pula untuk mendiskriminasi para wanita dengan berlakunya pasal Menurut Bagir Manan, di bidang hukum persamaan meliputi baik hukum substantif maupun hukum acara. Pengizinan menikah bagi wanita di umur 16 tahun adalah pengizinan yang harus memenuhi persyaratan, bukan pernikahan yang diizinkan begitu saja untuk menikah melainkan ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pernikahan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai tanpa adanya paksaan dan mendapat izin dari orang tua. 49 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a Wanita pada usia 16 tahun dianggap belum cakap hukum sehingga memerlukan izin dari orang tua sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap dirinya. Sebagaimana yang terdapat dalam pasal 6 ayat . AuUntuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua. Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa usia ideal menikah yang ditetapkan dalam perkawinan adalah 21 tahun untuk lakiAelaki dan 21 tahun pula untuk perempuan. Hal ini merupakan salah satu pengejawantahan prinsip equality before the law yang terdapat di dalam Undang-Undang Perkawinan. Kesimpulan Pasal 7 ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bukanlah menghalalkan atau menganjurkan pernikah dibawah umur, melainkan hanya memberikan ruang untuk menikah dengan bersyarat. Adapun Persyaratan yang harus terpenuhi agar dapat melangsungkan pernikahan pada usia tersebut adalah sebagai berikut : Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat . , dan. Dengan izin orangtua (Pasal 6 ayat . Kedua syarat diatas haruslah berdasarkan pada kerelaan kedua calon mempelai dan izin dari orangtua tanpa ada paksaan, sebagaimana yang terdapat dalam penjelasan pasal 6 ayat . :AuOleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapunAy. Referensi