Action Research Literate Vol. No. Mei 2024 ISSN: 2808-6988 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN PRODUSEN TEKSIL DALAM NEGERI AKIBAT PENYALAHGUNAAN SURAT KETERANGAN ASAL (SKA) Ferlyadhi. Wiwik Sri Widiarty. Andrew Bethlen. Program Studi Hukum Program Magister. Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia. Indonesia Email untuk Korespondensi: Ferly@gifindo. ABSTRAK Kata kunci: Perlindungan hukum. Produsen tekstil, surat keterangan asal Keywords: Legal Textile manufacturer. Certificate of origin Perlindungan hukum memiliki makna yang sangat luas, dikatakan demikian karena perlindungan hukum dapat diberikan kepada konsumen/ nasabah/debitur, dan perlindungan hukum juga dapat diberikan kepada kreditur dan/ataupun produsen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui penyalahgunaan dokumen SKA serta mencari perlindungan hukum yang ideal bagi produsen dalam negeri dalam menghadapi maraknya impor tekstil dengan memanfaatkan dokumen SKA. Metode Penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian yuridis normative. Hasil dari pembahasan kasus penyalahgunaan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) dalam penyelundupan tekstil dari Cina ke Indonesia melibatkan terdakwa. Drs. IRIANTO, yang merupakan Komisaris PT. FLEMINGS INDO BATAM (FIB) dan Direktur PT. PETER GARMINDO PRIMA (PGP). Mereka memanfaatkan kebijakan bea masuk dari Negara India untuk mengimpor tekstil berkualitas tinggi dengan menggunakan dokumen invoice yang dimanipulasi untuk mengurangi pembayaran bea masuk. Barang impor tersebut tidak diolah di perusahaan mereka tetapi disimpan di Petrolog Batam untuk diimpor kembali ke Jakarta dengan dokumen palsu. Tindakan ini melanggar peraturan impor tekstil dan Kepabeanan serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga disebut menyuap pejabat Bea Cukai Pelabuhan Batam agar tidak memeriksa kontainer impor. Akibatnya, industri tekstil dalam negeri mengalami kerugian. Proses hukum melibatkan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghasilkan hukuman penjara dan denda bagi terdakwa dan beberapa pejabat Bea Cukai Pelabuhan Batam. Kasus ini termasuk dalam kejahatan jabatan yang dapat menyebabkan pemberhentian sementara PNS yang terlibat. Legal protection has a very broad meaning, it is said that because legal protection can be given to consumers / customers / debtors, and legal protection can also be given to creditors and / or producers. This study aims to analyze and find out the misuse of SKA documents and seek ideal legal protection for domestic producers in facing the rampant textile imports by utilizing SKA documents. The research method to be carried out is normative juridical research. The result of the discussion of the case of misuse of Certificate of Origin (SKA) documents in textile smuggling from China to Indonesia involved the defendant. Drs. IRIANTO, who is the Commissioner of PT. FLEMINGS INDO BATAM (FIB) and Director of PT. PETER GARMINDO PRIMA (PGP). They take advantage of the import duty policy of the State of India to import high-quality textiles by using manipulated invoice documents to reduce import duty payments. The imported goods are not processed at their company but stored at Petrolog Batam to be imported back to Jakarta with false documents. This action violates textile import and customs regulations and the Corruption Eradication Law. The accused is also said to have bribed Batam Port Customs officials not to inspect import As a result, the domestic textile industry suffered losses. The legal process involved investigation, prosecution, and trial at the Jakarta Corruption Court which resulted in prison sentences and fines for the Homepage: https://arl. id/index. php/arl ISSN: 2808-6988 defendant and several Batam Port Customs officials. This case is included in the crime of office that can lead to the suspension of the civil servant involved. Ini adalah artikel akses terbuka di bawah lisensi CC BY-SA . This is an open access article under the CC BY-SA license. PENDAHULUAN Perlindungan hukum memiliki makna yang sangat luas, dikatakan demikian karena perlindungan hukum dapat diberikan kepada konsumen/nasabah/debitur, dan perlindungan hukum juga dapat diberikan kepada kreditur dan/ataupun produsen. Dalam kata lain, perlindungan hukum dapat diberikan kepada siapapun atau setiap warga negara republik Indonesia. Perlindungan hukum ini adalah upaya pemerintah atau penguasa untuk melindungi warga negaranya dengan dikeluarkan dan disosialisasikannya sejumlah peraturan perundang-undangan terkait. Di Indonesia perlindungan hukum diatur dalam UUD 1945, pada Pasal 28 D ayat . yang berbunyi AuSetiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukumAy. Selain itu, perlindungan hukum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 1 ayat . berbunyi AuSeluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumenAy. Sedangkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha . diberikan melalui legalitas usaha . jin usahanya yang didaftarka. Legalitas usaha merupakan standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas. Selain legalitas usaha, menurut Wiwik Sri Widiarty, bahwa Aupelaku usaha UMKN juga harus memiliki kemampuan manajerial yang baik, mekanisme permodalan yang menunjang, dan penguasaan atas ilmu pengetahuan dan teknologiAy. Sama halnya dengan perlindungan hukum bagi produsen yang akan mengekspor produknya ke luar negeri, diantaranya harus dilengkapi dengan sebuah dokumen berupa Surat Keterangan Asal (SKA). SKA merupakan dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi ketentuan asal barang Indonesia . ules of origin of Indonesi. SKA meliputi SKA Preferensi dan SKA non referensi. SKA Preferensi digunakan terhadap barang ekspor Indonesia untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan, yaitu: Oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati, atau Berdasarkan penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor (Nainggolan. Sedangkan SKA non Preferensi digunakan terhadap barang ekspor Indonesia tanpa memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk. SKA ini hanya dapat diterbitkan oleh Instansi penerbit SKA (IPSKA) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dan diterbitkan melalui sistem elektronik SKA . SKA). Eksportir hanya dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA melalui e-SKA setelah mendapatkan hak akses yang diberikan oleh IPSKA. Hak akses merupakan hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan. Keberadaan Certificate Of Origin memberikan beberapa manfaat bagi para eksportir, yaitu berikut Pertama, eksportir bisa memperoleh penurunan biaya tarif bea dari negara tujuan. Penurunan biaya pada tarif bea masuk ke negara tujuan tentu membuat eksportir lebih hemat. Kedua, eksportir mendapatkan keuntungan lain dalam menurunkan harga kirim ke luar negeri, sehingga tidak timbul beban besar. Pada SKA preferensi manfaat ini bisa diperoleh secara langsung tanpa harus kesulitan. Ketiga, bisa dijadikan sebagai dokumen ekspor Indonesia ke luar negeri. Mengingat SKA sudah dijadikan perjanjian negara seluruh dunia, maka akan bermanfaat sebagai tiket masuk negara asing. Keempat, keberadaan Surat Keterangan Asal (SKA) bisa membuat harga diterapkan semakin aktual. Penetapan harga asal dari negara Indonesia dapat membantu perusahaan lebih tepat dalam meraih keuntungan. Seiring dengan begitu banyaknya manfaat dari SKA sehingga dalam proses administrasinya sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan kelompoknya. Sehingga Kementerian Perdagangan memandang perlu dilakukannya pemutakhiran data eksportir pada sistem e-SKA, dengan melakukan tertib administrasi, meningkatkan ekspor dan mempermudah pelaksanaan ekspor melalui sistem Surat Keterangan Asal Elektronik . -SKA). Berdasarkan hal tersebut di atas, disampaikan kepada seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dan para eksportir pengguna Surat Keterangan Asal (SKA) hal-hal sebagai berikut untuk menjadi perhatian (SIMANJUNTAK, 2. Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 Kepada seluruh IPSKA agar segera menginformasikan dan menginstruksikan kepada para eksportir pengguna SKA di wilayahnya untuk melakukan Registrasi Ulang atau Pemutakhiran Data pada sistem eSKA terhitung sejak tanggal disampaikannya surat ini sampai dengan tanggal 20 Mei 2017. IPSKA harus menerima dan memverifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen pendaftaran hak akses eSKA bagi para eksportir antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi. Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Para eksportir yang belum melakukan registrasi ulang masih diberi kesempatan untuk melakukan penerbitan SKA sampai batas waktu yang ditentukan. Apabila telah melewati batas waktu tersebut namun para eksportir masih belum juga melakukan Registrasi Ulang, maka yang bersangkutan tidak dapat mengakses sistem e-SKA serta melakukan proses penerbitannya sampai dilakukannya proses registrasi ulang tersebut. Bahkan pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2022 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi serta Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Pasal 1 ayat . Penyalahgunaan SKA yang sering terjadi adalah kesalahan pengetikan SKA Form E yang dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini jelas menyalahi ketentuan OCP (Operational Certification Procedure. Ketentuan OCP ini dimuat dan diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 03/Daglu. 3/SD/I/2014. Kelalaian ketik yang dilakukan secara sengaja berdampak buruk bagi eksportir/importir sehingga tidak memperoleh tarif preferensi ACFTA (ASEAN-China Free Trade Are. Informasi Tarif Preferensi ini merupakan informasi yang disediakan dalam bentuk web link di negara tujuan ekspor dengan tujuan membantu para stakeholder dan pelaku ekspor guna memperoleh informasi pengurangan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional agar dapat dimanfaatkan penggunannya sehingga akan mampu meningkatkan daya saing komoditas ekspor yang berujung pada peningkatan nilai ekspor Indonesia. Fakta-fakta hukum yang diperoleh . as sei. dari penelitian ini yaitu terdapat beberapa kasus penyalahgunaan SKA untuk mengekspor dan/atau mengimpor produk yang akan dikirim ke negara tujuan, terutama Indonesia dan tentu saja tindakan ini merugikan produsen dalam negeri seperti Indonesia. Penyalahgunaan dokumen SKA suatu produk ini dilakukan dengan merubah nama negara asal produk tersebut . ontohnya Negara asal pengekspor produk adalah Indonesia namun di pelabuhan tertentu nama negara asal tersebut dirubah dengan negara lai. Penyalahgunaan dokumen SKA yang sering dilakukan oknum-oknum nakal pelabuhan merupakan praktek illegal transshipment. Penyalahgunaan dokumen SKA bertujuan untuk memperoleh keuntungan berupa preferensi dari suatu kerjasama perdagangan bebas. Ketentuan penerbitan SKA untuk membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan, dan/atau diolah di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Ekspor Indonesia beserta berbagai petunjuk pelaksanaannya. Di sisi lain, penyalahgunaan dokumen SKA juga merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat yang terjadi dalam skala perdagangan internasional. Bahkan dampak buruknya adalah produsen/ eksportir asal Indonesia tidak dapat memperoleh tarif preferensi . arif biaya masu. ACFTA (Asean China Free Trade Agreemen. Berdasarkan hasil penelusuran peneliti, terdapat beberapa fakta hukum penyalahgunaan dokumen SKA dengan merubah data volume peti kemas dan melampirkan surat keterangan yang menyatakan produk . hususnya pakaian teksti. tersebut berasal dari Shanti Park India, dan peti kemas tersebut diberangkatkan dari Nawasshwa Mumbai. Namun kargo peti kemas dikirim dari China, singgah di Malaysia kemudian dikirim ke Batam. Setelah sampai di Batam, kargo peti kemas dibongkar dan dipindahkan ke peti kemas lain, kemudian diangkat dengan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priuk. Modus kejahatan ini biasanya dilakukan pelaku yang bekerjasama dengan oknum-oknum nakal pelabuhan tertentu, sehingga dampaknya negara asal akan kehilangan nilai pajaknya karena yang dibayarkan bukanlah yang seharusnya diperoleh negara. Irianto juga mengubah data nilai harga yang tertera dalam dokumen invoice sehingga nilai invoice menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Tujuannya agar bea masuk yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Dokumen invoice dan dokumen packing list tersebut kemudian dikirim kepada perusahaan pelayaran . sebagai kelengkapan untuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea dan Cukai Batam untuk mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Luar Daerah Pabean (SPPB LDP) di Kawasan Bebas Batam . ree trade zon. Dampak maraknya import tekstil dari Singapura ke Indonesia yang dilakukan kedua perusahaan tersebut di atas, sejak kurun waktu 2018-2019, terdapat 9 (Sembila. pabrik tekstil tutup akibat kalah bersaing dengan produk impor yang banyak di Indonesia. Dampak dari pabrik tekstil domestik yang tutup tersebut maka Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Produsen Teksil Dalam Negeri Akibat Penyalahgunaan Surat Keterangan Asal (SKA) ISSN: 2808-6988 tingkat produksi tekstil domestik yang tutup tersebut mengalami penurunan dan ribuan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibat dari perusahaan-perusahaan tekstil yang tutup tersebut juga berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaanperusahaan tekstil tersebut, karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu membayar kembali pinjaman/pembiayaan yang telah diterima. Penelitian sebelumnya yang dilakuakn oleh Junimart Girsang pada tahun 2020, dengan judul AuAnalisis Yuridis mengenai Pemberlakuan Surat Keterangan Asal (SKA) di IndonesiaAy Penelitian ini menganalisis tentang pemberlakuan Surat Keterangan Asal (SKA) di Indonesia yang dalam penerapannya secara langsung ataupun tidak langsung telah menimbulkan permasalahan yang menyebabkan kerugian bagi negara maupun pihak bersangkutan lainnya dalam kegiatan perdagangan internasional (Girsang et al. , 2. Perbedaan penelitian sebelumnya dengan penelitian yang dilakukan terletak pada Tidak membahas berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap produsen atas maraknya praktek impor tekstil dengan dokumen SKA. Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum terhadap produsen tekstil dalam negeri akibat penyalahgunaan Surat Keterangan Asal (SKA). Berbeda dengan penelitian sebelumnya oleh Junimart Girsang pada tahun 2020 yang berjudul "Analisis Yuridis mengenai Pemberlakuan Surat Keterangan Asal (SKA) di Indonesia". Girsang meneliti tentang pemberlakuan SKA di Indonesia dan dampaknya terhadap negara serta pihak terkait dalam perdagangan internasional, yang mana permasalahan tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi negara. Namun, penelitian Girsang tidak membahas secara khusus tentang perlindungan hukum bagi produsen dalam negeri yang dirugikan akibat maraknya praktik impor tekstil dengan dokumen SKA yang disalahgunakan. Oleh karena itu, penelitian ini mengisi celah tersebut dengan menyoroti aspek perlindungan hukum bagi produsen tekstil dalam negeri yang dirugikan oleh penyalahgunaan SKA, serta menawarkan solusi dan rekomendasi kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui penyalahgunaan dokumen SKA serta mencari perlindungan hukum yang ideal bagi produsen dalam negeri dalam menghadapi maraknya impor tekstil dengan memanfaatkan dokumen SKA. Tujuan tersebut didasarkan pada rumusan masalah yang telah Manfaat dari penelitian ini mencakup aspek teoretis dan praktis. Secara teoretis, diharapkan memberikan kontribusi pemikiran bagi mahasiswa fakultas hukum, terutama di Universitas Kristen Indonesia dan perguruan tinggi lainnya, untuk memperluas wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum bisnis. Secara praktis, diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, dan praktisi hukum untuk merumuskan perlindungan hukum yang lebih efektif guna mengurangi penyalahgunaan dokumen SKA. Upaya ini penting untuk melindungi produsen dalam negeri dari kerugian finansial yang besar dan menghambat ekonomi nasional. METODE Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya "Pengantar Penelitian Hukum", metode adalah proses, prinsip-prinsip, dan tata cara memecahkan suatu masalah, sedangkan penelitian adalah pemeriksaan secara hati-hati, tekun, dan tuntas terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia. Penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yuridis normatif, berdasarkan pandangan Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, bahwa penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hal ini berbeda dengan penelitian hukum sosiologis atau empiris yang meneliti data primer. Penelitian ini akan berfokus pada pemberdayaan kembali Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, yang telah dihapus sejak tahun 20152020, karena peraturan ini memiliki relevansi yang kuat terhadap teori Pemberdayaan menurut Sumodiningrat. Pendekatan penelitian yang akan digunakan terutama adalah pendekatan perundang-undangan, yang meliputi: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2022 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi serta Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Sumber data yang akan digunakan mencakup data primer, data sekunder, dan data tersier. Data primer adalah sumber data yang mengikat dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian dan memiliki sifat autoritatif. Data sekunder adalah publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi, meliputi hasil seminar, jurnal, laporan penelitian, media surat kabar, internet, dan buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan tesis ini. Data tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan tambahan terhadap data primer dan sekunder, seperti kamus hukum dan kamus besar bahasa Indonesia. Semua data yang diperlukan dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan dalam rumusan masalah untuk kemudian dikaji dan dianalisis berdasarkan klasifikasi permasalahan menurut sumber dan hirarkinya secara komprehensif. Dalam teknik pengumpulan data ini, peneliti hanya akan melakukan kajian terhadap putusan terkait dalam perkara penyalahgunaan dokumen SKA. Berdasarkan putusan tersebut, dapat diketahui pasal-pasal yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan dokumen SKA, dan akibat hukum dari tindak pidana penyalahgunaan dokumen SKA tersebut. Teknik analisis data yang akan digunakan adalah analisis data kualitatif, yang berupa kajian perundang-undangan yang dianalisis secara normatif. Analisis data ini menggunakan teknik deskripsi, interpretasi, argumentasi, evaluasi, dan sistematisasi. Teknik deskripsi adalah uraian apa adanya terhadap suatu kondisi atau proposisi-proposisi hukum maupun non hukum. Teknik interpretasi adalah penggunaan jenis-jenis penafsiran dalam ilmu hukum, terutama penafsiran kontekstual. Teknik argumentasi adalah penelitian yang didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat penalaran hukum. Teknik evaluasi adalah penilaian tepat atau tidak tepat, benar atau salah, sah atau tidak sah terhadap suatu pandangan atau proposisi, pernyataan rumusan norma, keputusan, baik yang tertera dalam bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik sistematisasi adalah upaya mencari kaitannya rumusan suatu konsep hukum atau proposisi hukum antara peraturan perundang-undangan yang sederajat maupun tidak sederajat. HASIL DAN PEMBAHASAN Proses Terjadinya Penyalahgunaan Dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) Mencermati kembali legal standing dalam perkara penyelundupan barang berupa tekstil berkualitas tinggi yang diimpor dari Cina, sebagaimana telah disampaikan pada bab sebelumnya, menunjukkan bahwa asal-muasal terjadinya penyalahgunaan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) dalam pengiriman atau impor produk tekstil, berawal dari itikad tidak baik terdakwa Drs. IRIANTO selaku Komisaris PT. FLEMINGS INDO BATAM (FIB) dan juga selaku Direktur PT. PETER GARMINDO PRIMA (PGP). Itikad tidak baik tersebut dengan memanfaatkan keberadaan Negara India yang tidak dikenakan bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK. 010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS). Selain itu, terdakwa juga mengubah data nilai harga yang tertera dalam dokumen invoice sehingga nilai invoice menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya dengan tujuan agar bea masuk yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Dokumen invoice dan dokumen packing list tersebut kemudian dikirim kepada perusahaan pelayaran . sebagai kelengkapan untuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea dan Cukai Batam untuk mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Luar Daerah Pabean (SPPB LDP) di Kawasan Bebas Batam . ree trade zon. Setelah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Luar Daerah Pabean (SPPB LDP) dari Kantor Bea Cukai KPU Tipe B Batam dan dibongkar di Kawasan Bebas Batam Pelabuhan Batu Ampar Batam. Tekstil impor PT. FIB dan PT. PGP tersebut tidak diolah menjadi produk tekstil berupa pakaian jadi . di alamat PT. FIB yaitu di Kompleks Sentosa Perdana Blok D No. 07-08 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam, atau di alamat PT. PGP di Kompleks Malindo Cipta Perkasa Blok B1 Nomor 14, 15 & 16 Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, akan tetapi terdakwa menyimpannya di area Petrolog Batam, untuk kemudian diimpor lagi dari Kawasan Bebas Batam menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan menggunakan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Tempat lain Dalam Daerah Pabean (SPPB TLDDP) yang diterbitkan oleh Kantor Bea Cukai KPU Tipe B Batam. Terhadap pengenaan BMTPS tersebut, terdapat pengecualian terhadap negara asal produk Tekstil yang tidak dikenakan pembayaran BMTPS, diantaranya adalah Negara India, dengan syarat menunjukkan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) dari negara yang mendapat pengecualian dengan pertimbangan karena negara-negara tersebut impor kain ke Indonesia kurang dari 3%, negara tersebut adalah negara sedang berkembang dan tujuan lainnya adalah melindungi industri kain dalam negeri. Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Produsen Teksil Dalam Negeri Akibat Penyalahgunaan Surat Keterangan Asal (SKA) ISSN: 2808-6988 Setelah diberlakukannya BMTPS, terdakwa kemudian meng-gunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang palsu dari Negara India antara lain yaitu Certificate of Origin (CoO) India dengan Reference No. 476510 dan 471981, berdasarkan surat dari Embassy Of India (Kantor Kedutaan Besar India di Jakart. No. Jak/Com/217/2/2019 tanggal 14 Juli 2020 yang merupakan hasil pemeriksaan terhadap 68 . nam puluh delapa. Certificate of Origin (CoO) India yang termuat dalam dokumen impor PT. FIB dan PT. PGP, intinya adalah AuThe Embassy has been informed by Memon Chamber of Commerce that the Sixty Eight CoOs listed in the above mentioned letter have not been issued by them and they do not authenticate validity of the said Sixty Eight CoOsAy (Kedutaan telah mendapat informasi dari Memon Chamber of Commerce bahwa 68 CoO yang terlampir dalam surat tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah India dan Pemerintah India tidak menjamin keaslian dari 68 CoO tersebu. Seluruh tekstil impor melalui PT. FIB dan PT. PGP tidak diolah menjadi industri pakaian jadi . akan tetapi terdakwa menjualnya langsung ke pihak lain dengan harga yang lebih murah dari harga tekstil produk dalam negeri, yang mengakibatkan rusaknya industri tekstil dalam negeri serta perusahaan tekstil mengalami kebangkrutan sebagaimana tersebut dalam surat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nomor 140/API/IX/2019 tanggal 12 September 2019 melalui surat Nomor 140/API/IX/2019 mewakili 64 Perusahaan Anggotanya, mengajukan permohonan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya selaku Komisaris PT. FIB dan selaku Direktur PT. PGP bersama-sama dengan para petugas Bea Cukai Pelabuhan Batam sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan Pasal 11 ayat . Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Secara Subsidair, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat . ke-1 KUHPidana. Di dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 bahwa : AuSetiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 000,00 . ima puluh juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . atu milyar Ay Pasal 18: Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah : Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara . isebut UU ASN) dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan. AyAparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Ay Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU ASN menyatakan. AyPegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ay Berdasarkan ketentuan tersebut, pegawai ASN terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sebagai pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, maka pegawai ASN akan sangat berperan dalam mewujudkan adanya pemerintahan yang bersih . lean governanc. Miftah Thoha memberikan catatan pentingnya ASN dalam mewujudkan reformasi birokrasi yaitu melalui Aypenataan aparatur pemerintah yang meliputi kelembagaan birokrasi pemerintahan, sistem, dan penataan manajemen sumber dayaAy (Miftah Thoha, 2. Dalam pandangan Moh. Mahfud MD, penataan aparatur pemerintah (ASN) dikarenakan fungsi dan peranannya yang penting dalam menyelenggarakan pembangunan dalam mencapai tujuan negara (Manurung & Giyono, 2. Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 Lahirnya Undang-Undang ASN, secara tegas dan jelas, antara lain dimaksudkan untuk membangun ASN yang memiliki integritas dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (Konsiderans huruf a UU ASN). UU ASN juga mengatur manajemen ASN sebagai pengelolaan ASN yang salah satu tujuan utamanya untuk menghasilkan Pegawai ASN bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (Pasal 1 angka 5 UU ASN) (Basri et al. , 2017. Sumarno, 2. Berlandas pada praktek tindak pidana penyelundupan tekstil berkualitas tinggi dengan menyalahgunakan dokumen SKA yang seolah-olah berasal dari negara India . gar tidak dikenakan BMTPS), maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa . ebagai Komisaris PT. FIB dan merangkap juga sebagai Direktur PT. PGP) menunjukkan perbuatan Terdakwa adalah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terutama Pasal 102 tentang Penyelundupan di bidang impor. Penyelundupan di bidang impor ini, mencakup: Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan yang mengatur sanksi pidana terhadap tindak pidana penyelundupan, sebagai berikut: Sanksi Pidana bagi Kegiatan dalam Rangka Impor Pasal 102, meliputi Perbuatan : Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat . membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dengan Pasal 7A ayat . Mebongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan atau dizinkan. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan UndangUndang ini. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempatpenimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar Dengan sengaja memberitahukan jenis atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . ima puluh juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . ima miliar rupia. Pemberatan Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Penyelundupan, sebagai berikut : Pasal 102B, meliputi Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan pidana penjara paling lama 20 . ua pulu. tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . ima miliar rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . eratus miliar Sanksi pidana bagi aparat penegak hukum diatur dalam Pasal 102C, meliputi perbuatan dalam hal perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102. Pasal 102A. Pasal 102B dilakukan oleh Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Produsen Teksil Dalam Negeri Akibat Penyalahgunaan Surat Keterangan Asal (SKA) ISSN: 2808-6988 pejabat dan aparat penegak hukum, pidana yang dijatuhkan dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam undang-undang ini ditambah 1/3 . atu per tig. Sanksi pidana bagi alat pengangkut barang impor: Pasal 102D. meliputi perbuatan: Setiap orang yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut diluar kemampuannya. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . epuluh juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . atu miliar rupia. Seiring dengan bendera yang digunakan untuk impor barang berupa tekstil berkualitas tinggi, adalah merupakan berbendera asing atau berbadan hukum asing, maka penegakan hukum yang diselenggarakan terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen ini adalah Penyidikan. Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Penyidikan Undang-Undang Kepabeanan merupakan tindak pidana khusus, sehingga segala bentuk perbuatan pidana di bidang kepabeanan ditegakan dengan menggunakan hukum materil dan hukum acara UndangUndang Kepabeanan. Hukum acara pidana di Indonesia terbagi atas beberapa tingkat yaitu Penyelidikan. Penyidikan. Penuntutan. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Upaya Hukum Biasa. Upaya Hukum Luar Biasa dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Akan tetapi. Undang-Undang Kepabeanan hanya mengatur hukum acara pada tingkat penyidikan yaitu dalam Bab XV Undang-Undang Kepabeanan. Pasal 112 ayat . Undang-Undang Kepabeanan menyebutkan: AuPejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan. Ay Artinya, selain yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan, maka upaya penegakan hukum tindak pidana kepabeanan dapat mengacu pada ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Penyidik yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat . adalah sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 Angka 1 juncto Pasal 6 KUHAP. Undang-Undang Kepabeanan tidak mengatur lebih lanjut mengenai tindakan-tindakan yang dapat dilakukan penyidik berdasarkan kewenangannya dalam rangka penyidikan. Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Pasal 112 ayat . mewajibkan penyidik untuk memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Setelah selesai penyidikan, maka penyidik menyerahkan berkas penyidikan beserta tersangkanya kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan. Penuntutan Undang-Undang Kepabeanan tidak mengatur khusus mengenai penuntutan, sehingga penuntutan terhadap tindak pidana kepabeanan tunduk pada ketentuan Bab XV KUHAP mengenai Penuntutan. Penuntutan menurut Pasal 1 Angka 7 KUHAP adalah Autindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (Nurhayati, 2020. Sutedi, 2. Pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, diputuskan bahwa: Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC). Mokhammad Mukhlas dihukum 2 tahun penjara dan sedang mengajukan banding. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I. Kamaruddin Siregar dihukum 2 tahun penjara dan sedang mengajukan banding. Kepala Seksi Pabean dan Cukai i Bidang PFPC I. Dedi Aldrian dihukum 2 tahun penjara dan sedang mengajukan banding. Kepala Seksi Pabean dan Cukai i Bidang PFPC II. Hariyono Adi Wibowo dihukum 2 tahun penjara dan sedang mengajukan banding. Bos perusahaan swasta. Irianto dihukum 3 tahun penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Terdakwa menyuap untuk tidak diperiksa konteinernya, menggunakan surat keterangan asal barang yang tidak benar, barang import tidak diproduksi tetapi dijual, merubah harga jadi kecil, merusak industry tekstil dalam negeri sehingga banyak yang bangkrut, lonjakan barang import, 15. 633 pekerja nganggur, pangsa Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 pasar domestik hancur, penurunan produksi nasional, penurunan aktivitas industri, banyak perusahaan tutup, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana lebih berat dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Seiring dengan keterlibatan pejabat Bea Cukai Pelabuhan Batam dalam perkara tindak pidana penyelundupan tekstil dan bahan tekstil berkualitas tinggi yang berasal dari Cina, karenanya terdapat beberapa ketentuan pelanggaran hukum bagi para pejabat Bea Cukai Pelabuhan Batam yang menyalahgunakan jabatannya atau dikenal dengan kejahatan jabatan. Kejahatan jabatan adalah kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat dalam masa pekerjaannya serta kejahatan yang termasuk dalam salah satu perbuatan pidana yang tercantum dalam Bab XXVi Buku Kedua KUHP (Manurung & Giyono, 2. Wirjono Prodjodikiro berpendapat bahwa kejahatan jabatan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh para pejabat yang memegang kekuasaan dan harus dihukum pidana (Nisnoni, 2. Kejahatan jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah sebagai berikut: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selanjutnya bagi bagi PNS yang melakukan kejahatan jabatan, diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dimana pemberhentian sementara berlaku pada akhir bulan sejak PNS ditahan, hingga dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pada saat itu PNS tersebut tidak diberikan penghasilan, melainkan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila PNS dimaksud dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan melapor kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lambat 1 bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sesuai dengan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa PNS yang dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum diberhentikan dengan tidak hormat (Muvariz & Rahmadhani Muvariz, 2. Pemberhentian PNS ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak mendapatkan jaminan pension dan hari tua, karena tidak termasuk dalam penerima jaminan pensiun yaitu: PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia. PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 tahun. Selain hal tersebut, terdapat sanksi lain berdasarkan Pasal 23 ayat . huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yaitu yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan untuk kembali menjadi PNS, termasuk sebagai pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari kalangan non-PNS. Pemberhentian sementara diusulkan oleh PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT Utama. JPT Madya, dan JF Ahli Utama. Selain itu, usulan berasal dari Pejabat yang Berwenang kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT Pratama. JA. JF selain JF Ahli Utama. Setelah menerima usulan dimaksud. Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Produsen Teksil Dalam Negeri Akibat Penyalahgunaan Surat Keterangan Asal (SKA) ISSN: 2808-6988 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan paling lambat 14 hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. Pemberhentian tidak dengan hormat PNS yang melakukan tindak pidana/penyelewengan diusulkan oleh PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT Utama. JPT Madya, dan JF Ahli Utama. Selain itu, usulan berasal dari Pejabat yang Berwenang kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT Pratama. JA. JF selain JF Ahli Utama. Setelah menerima usulan dimaksud. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ditetapkan paling lambat 21 hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan jenis hukuman disiplin berat. Prosedur pemberhentian tidak dengan hormat adalah sebagai berikut: Pemanggilan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Apabila yang bersangkutan tidak hadir, dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama. Apabila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan juga tidak hadir, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan Atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan sebelum menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS. Pemeriksaan pelanggaran disiplin dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat dapat dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh PPK yang terdiri atas atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan. Penjatuhan Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin merupakan atasan langsung, maka atasan langsung wajib menjatuhkan hukuman disiplin. Sedangkan apabila yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin adalah pejabat yang lebih tinggi daripada atasan langsung, maka atasan langsung wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan. Berita acara pemeriksaan harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa. Apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeirksaan, berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin. Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Dalam keputusan hukuman disiplin tersebut harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan. Penyampaian Keputusan Keputusan penjatuhan hukuman disiplin disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait. Penyampaian tersebut dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan. Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan. Terdapat upaya administratif terhadap keputusan hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat, berupa banding administratif, kecuali apabila hukuman disiplin dijatuhkan oleh Presiden. Banding administratif tersebut dapat diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan banding administratif, gaji yang bersangkutan tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas. 69Sedangkan apabila yang bersangkutan tidak mengajukan banding administratif maka pembayaran gaji dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke 15 keputusan hukuman disiplin diterima. Perlindungan Hukum yang Ideal terhadap Produsen Dalam Negeri Sebagai dampak dari penyelundupan impor bahan tekstil dan produk tekstil berkualitas tinggi yang diimpor dari Cina dengan menyalahgunakan dokumen SKA . eolah-olah barang tersebut dari Indi. yang dilakukan oleh Terdakwa Irianto, untuk itu pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian Perdagangan. Kementerian Keuangan, dan Kepolisia. dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri, pemerintah mengambil langkah-langkah pemberantasan impor Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 pakaian bekas illegal dengan menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, yaitu penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Selain itu. Pemerintah melakukan pembatasan impor di lapangan . bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal. Dalam kata lain. Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/ hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut. Pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentangLarangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Di sisi lain. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK. 011/2011 pernah melakukan tindakan safeguard tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang . oven fabrics of cotton, bleache dan dun bleache. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang dimaksud adalah tambahan bea masuk umum (Most Favored Natio. dan tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor terhadap negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan yang memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional. Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud di atas dikenakan selama 3 . tahun lamanya. Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri. Upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap produksi dalam negeri dari arus impor juga semakin nyata diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti dumping. Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan yang tercantum pada Bab IV tentang Tata Cara atau Prosedur Pengenaan Tindakan Pengamanan terhadap suatu produk tertentu. Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 55 Tahun 2015 juga menetapkan Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Anti dumping. Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Dengan demikian, industri sektor tekstil dan produk tekstil merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi untuk berkembang dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Suatu wujud nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi produsen tekstil dan pakaian jadi yang berada di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah beserta stakeholders terkait memberikan perlindungan hukum dalam bentuk tindakan pengamanan perdagangan. Perlindungan hukum ini identik dengan Teori Perlindungan Hukum yang diciptakan oleh Philipus M. Hadjon, yang terdiri dari Sarana Perlindungan Hukum Preventif dan Perlindungan Hukum Represif. Namun dalam teori ini, penulis lebih menekankan pada Perlindungan Hukum Preventif, dalam rangka melindungi produsen tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri. Perlindungan hukum bagi produsen dalam negeri, yang dapat penulis sampaikan adalah mencakup (Setiawan, 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor yang diperkuat selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011. Salah satu pertimbangan adanya Keputusan Presiden (Keppre. ini adalah untuk mencegah adanya kerugian serius dan/atau ancaman kerugian serius melalui peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur perihal tindakan pengamanan dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Keppres ini juga mengatur mengenai ketentuan dan tata cara tindakan pengamanan . kepada seluruh industri dalam negeri yang mengalami kerugian dan atau ancaman serius akibat lonjakan impor baik secara relatif atau absolut yang masuk ke wilayah Indonesia. Keppres ini sangat penting sebagai ujung tombak penerapan tindakan pengamanan . dengan diakomodasinya pengaturan penyelidikan (Bab i Pasal 3-Pasal . yang memuat ketentuan mekanisme pengajuan permohonan untuk diadakannya penyelidikan atas lonjakan impor sebagai dasar dilakukannya penyelidikan oleh komite dan untuk memberikan suatu kepastian hukum. Keppres ini membahas mengenai tindakan pengamanan yang dapat dilakukan oleh Indonesia dalam menghadapi kerugian atau ancaman kerugian terhadap industri dalam negeri. Tindakan pengamanan ini dibagi menjadi 2 . , yaitu tindakan pengamanan sementara (Pasal 9. Pasal 10. Pasal . dan tindakan pengamanan tetap (Pasal 20. Pasal 21. Pasal 22. Pasal 23. Pasal 24. Pasal 25, dan Pasal . Kedua peraturan tersebut memiliki ketentuan yang sama dalam menetapkan tindakan pengamanan baik secara sementara maupun tetap. Tindakan pengamanan sementara dapat dikenakan apabila terdapat bukti awal terjadinya peningkatan impor Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Produsen Teksil Dalam Negeri Akibat Penyalahgunaan Surat Keterangan Asal (SKA) ISSN: 2808-6988 yang mengakibatkan kerugian serius bagi industri dalam negeri dan dipandang kondisi industri dalam negeri dalam keadaan kritis yaitu apabila tidak dilakukan tindakan secepatnya akan tercipta keadaan yang semakin sulit untuk dilakukan perbaikan, sedangkan tindakan safeguard tetap dikenakan bila dalam penyelidikan terbukti telah adanya hubungan antara peningkatan impor yang menyebabkan suatu kerugian berat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang semula hanya mengatur masalah Bea Masuk Anti-Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Subsid. , maka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, memperluas tindakan pengamanan perdagangan dengan memasukkan dua ketentuan baru, yaitu Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Bea Masuk Pembalasan disamping ketentuan Bea Masuk Anti-Dumping dan Bea-Masuk Imbalan (Setiawan, 2. Pada dasarnya salah satu pertimbangan dibuatnya Undang-Undang Kepabeanan ini adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, untuk mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan. Adapun jenis-jenis Bea Masuk adalah Bea Masuk Anti Dumping. Bea Masuk Imbalan. Bea Masuk Tindakan pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan. Sebagai tindakan safeguard bea masuk yang digunakan adalah bea masuk tindakan pengamanan. Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan terhadap barang impor apabila terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relative terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut: Menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing. Mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing. Pada Pasal 23A dijelaskan juga bahwa bea masuk tindakan pengamanan tidak harus diberlakukan apabila telah ditetapkan adanya kuota . embatasan impo. sebagai tindakan pengamanan dimana hal ini kemungkinan untuk menghindari pemberlakuan ganda tindakan pengamanan, yaitu kuota sekaligus pungutan bea masuk. Di sisi lain, kerugian serius yang terjadi dan yang akan terjadi tersebut dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta akurat yang dapat dipertanggungjawabkan bukan lahir dari asumsi dan prediksi-prediksi secara Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origi. terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguard. Safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan adalah suatu instrumen kebijakan perdagangan yang hampir mirip dengan kebijakan anti-dumping dan anti-subsidi. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2008, menjelaskan bahwa tindakan pengamanan . adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius dari industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan/atau ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural. Berdasarkan ketentuan tersebut, safeguard adalah tindakan pengamanan yang dilakukan oleh pemerintah negara pengimpor untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung Tindakan ini digunakan oleh negara anggota WTO untuk melindungi industri dalam negeri dan bersifat non-diskriminatif. Dengan demikian, pengaturan tindakan pengamanan . adalah bertujuan untuk melakukan perlindungan atau proteksi terhadap produk industri dalam negeri dari lonjakan produk impor yang merugikan atau mengancam kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK. 011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk berupa Kain Tenunan dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics Of Cotton. Bleached And Unbleach. Dalam peraturan Menteri Keuangan ini ditentukan bahwa terhadap impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang . oven fabrics of cotton, bleached and unbleache. , dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Di dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Kepabeanan diatur besaran bea masuk terhadap berbagai jenis kain tenunan atau kapas dan pos tarif yang mengikutinya. Peraturan Menteri ini dikenakan selama 3 tahun lamanya dengan ketentuan tambahan bea masuk umum (Most Favored Natio. Namun, diadakan pengecualian terhadap 107 negara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti dumping. Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan bahwa terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan jika: Terjadi lonjakan jumlah impor secara absolut atau relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Lonjakan jumlah impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf . menyebabkan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industry dalam negeri. Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud di atas meliputi pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dan/atau kuota. Besarnya bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud ini paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Sedangkan jumlah kuota yang ditetapkan tidak boleh kurang dari jumlah impor rata-rata paling sedikit dalam 3 . tahun terakhir, kecuali terdapat alasan yang jelas bahwa kuota yang lebih rendah diperlukan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/ PMK. 04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk Dalam Rangka Tindakan Anti dumping. Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Peraturan Menteri ini merupakan ketentuan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping. Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Dalam Peraturan Menteri ini diatur dengan jelas tentang tata cara, perhitungan besaran biaya, bentuk pembayaran, pengembalian dan penelitian terhadap bea masuk dalam rangka tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penerapan tindakan pengamanan perdagangan . dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diatur didalam Bab 9 tentang Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan, dalam Pasal 69, yang berisi : Dalam hal terjadinya lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan produsen dalam negeri dari barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan yang diimpor menderita kerugian serius atau ancaman kerugian serius, pemerintah berkewajiban mengambil tindakan pengamanan perdagangan untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian serius atau ancaman kerugian serius Tindakan pengamanan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat . berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dan/atau kuota. Bea masuk tindakan pengamanan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat . ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh menteri. Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh menteri. Pada pasal ini dijelaskan bahwa, dalam hal terjadinya lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan produsen dalam negeri dari barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan yang diimpor menderita kerugian serius atau ancaman kerugian serius, pemerintah berkewajiban mengambil tindakan pengamanan perdagangan untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian serius atau ancaman kerugian serius dimaksud. Tindakan pengamanan perdagangan tersebut berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dan/atau kuota. Bea masuk tindakan pengamanan perdagangan dan kuota ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh menteri. Hal ini terdapat juga dalam Pasal 67 ayat . yang menyatakan bahwa: Aupengenaan tindakan pengamanan perdagangan untuk mengatasi lonjakan imporAy. Maka dari itu tindakan pengamanan perdagangan, tindakan anti dumping, tindakan imbalan diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian atau ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri. Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ini juga dikatakan dalam Pasal 97 bahwa untuk memberikan pertimbangan kepentingan nasional terhadap rekomendasi tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan adalah tugas komite perdagangan nasional. Selanjutnya ketentuan mengenai lebih lanjut mengenai tindakan pengamanan perdagangan, tindakan anti dumping, tindakan imbalan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Undang-Undang Perdagangan dibuat untuk menjadi landasan hukum dilaksanakannya tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard apabila terjadinya lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Produsen Teksil Dalam Negeri Akibat Penyalahgunaan Surat Keterangan Asal (SKA) ISSN: 2808-6988 ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Undang-Undang Perdagangan khususnya dalam Pasal 69. Pasal 67. Pasal 97 tentang tindakan pengamanan sejalan dengan peraturan lainnya sebelum UndangUndang Perdagangan Tahun 2014 diterbitkan. Dengan demikian. Undang-Undang Perdagangan Tahun 2014 salah satunya disusun dengan semangat untuk memajukan industri dalam negeri dan menjadi landasan hukum bagi tindakan pengamanan apabila industri dalam negeri terancam dari lonjakan impor barang dari negara lain. Di sisi lain. Menteri Perdagangan juga menekankan AuPengaturan Larangan Impor Pakaian BekasAy dan AuPenanganan impor pakaian bekasAy tersebut. Berikut ini penjelasannya: Pengaturan Larangan Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Pasal 47 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UndangUndang Perdaganga. yang telah diubah dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Ausetiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baruAy. Bahkan ada ancaman sanksi bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Perdagangan, berupa pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 000,00 . ima miliar rupia. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Pasal 51 ayat . UndangUndang Perdagangan. Berdasarkan Pasal 62 ayat . Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sanksi bagi pelanggar menurut Pasal 8 ayat . huruf a adalah pidana penjara paling lama 5 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 000,00 . ua miliar rupia. Berdasarkan ketentuan tersebut, pakaian bekas dilarang untuk diimpor dan diperdagangkan. Larangan perdagangan pakaian bekas impor tidak hanya perdagangan yang dilakukan secara konvensional, melainkan juga secara elektronik . -commerc. Terkait hal ini. Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aumewajibkan setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan iklan elektronik, memastikan substansi atau materi iklan elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi iklan elektronikAy. Larangan impor pakaian bekas didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi warga negara. Pakaian bekas impor dikategorikan sebagai limbah yang dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, selain menimbulkan masalah lingkungan. Pertimbangan lainnya adalah untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pakaian bekas impor yang harganya murah dapat menyingkirkan produk tekstil dalam negeri. Jika kondisi tersebut terus berlanjut dikhawatirkan produsen tekstil, terutama pelaku UMKM bangkrut. Sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Koperasi dan UKM, saat ini sudah ada keluhan dari beberapa UMKM di sektor konveksi terkait maraknya pakaian bekas impor. Perdagangan pakaian bekas impor juga tidak sejalan dengan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (GNBBI) yang bertujuan agar masyarakat Indonesia mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, terutama produk UMKM. Mengingat dampak yang ditimbulkan, maka perlu ada upaya serius untuk menangani pelanggaran terhadap larangan impor pakaian bekas impor. Penanganan Impor Pakaian Bekas Hukum telah melarang impor pakaian bekas bahkan larangan tersebut disertai dengan ancaman sanksi. Menurut Kanter dan Sianturi, sanksi berfungsi sebagai (Terina & Rachman, 2. Alat pemaksa, pendorong, atau jaminan agar norma hukum ditaati oleh setiap orang. Akibat hukum bagi seseorang yang melanggar norma hukum. Sanksi diharapkan dapat mendorong setiap orang untuk menaati ketentuan larangan impor pakaian bekas, berpikir dua kali jika akan melanggarnya, dan menimbulkan efek jera . eterrence effec. bagi pelanggar sehingga tidak akan mengulangi lagi Upaya lain yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pengawasan dari hulu hingga hilir. Pengawasan di hulu penting untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor. Pengawasan semakin penting karena Kepala Center of Industry. Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Inde. , mengungkapkan ada kekuatan yang kuat . sehingga pakaian bekas impor dapat masuk ke tanah air. Selain itu, pakaian bekas impor juga masuk melalui pelabuhan tidak resmi yang tidak ada petugas Bea Cukai (Aujalur tikusA. Jalur tidak resmi tersebut biasanya melalui jalur-jalur menuju Sumatra. Kalimantan, dan Sulawesi. Untuk itu perlu dibentuk satuan tugas yang berisi petugas gabungan yang berasal dari Bea Cukai. Kepolisian, dan TNI. Kepolisian dan TNI nantinya dapat bersinergi menghadang kapal pengangkut pakaian bekas impor yang masuk melalui Aujalur tikusAy. Pengawasan di hilir juga penting untuk ditingkatkan. Pengawasan tidak hanya perlu dilakukan terhadap aktivitas perdagangan secara konvensional di pasar, melainkan juga e-commerce dan perdagangan Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 melalui sosial media . ocial commerc. Pengawasan ini penting karena pelanggaran aktivitas perdagangan melalui e-commerce dan social commerce dimungkinkan terjadi. Sebagai bukti. Menteri Koperasi dan UKM, telah meminta Instagram untuk mencopot satu akun terkait dengan perdagangan pakaian bekas impor di aplikasinya (SE & Annisa Sanny, 2. Agar pengawasan berjalan dengan baik, perlu ada koordinasi antarstakeholders terkait, yaitu Kementerian Perdagangan. Kementerian Perindustrian. Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UKM. Selanjutnya penulis akan menganalisa permasalahan penyelundupan bahan tekstil dan produk tekstil berkualitas tinggi yang berasal dari Cina, namun di dalam SKA-nya dinyatakan produk impor Cina tersebut adalah berasal dari Negara India mengingat India tidak dikenakan biaya BMTPS. Modus penyalahgunaan dokumen SKA ini yang digunakan Terdakwa untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menyuap beberapa pejabat Bea Cukai Pelabuhan Batam Riau. Untuk mencegah terulang kembali praktek penyuapan oleh pelaku korupsi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian/lembaga pemerintah, maka penulis mengajukan usulan untuk memanfaatkan Teori Pemberdayaan yang difokuskan pada Pemberdayaan ASN agar tidak terlibat dari praktek suap-menyuap . Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja . K) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan (Rachman, 2. Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja . K) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut, maka terbuka lebar terhadap transparansi manajemen kepegawaian aparatur sipil negara baik yang berada di pusat maupun yang berada di daerah. Tugas aparatur sipil negara ke depan diharuskan dapat menjalankan pelayanan publik, menjalankan tugas pemerintahan dan tugas pembangunan lainnya. Aparatur sipil negara harus memiliki profesi dalam manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi atau kompetensi serta kinerja dalam jabatan tersebut sehingga pelaksanaan perekrutan aparatur sipil negara dapat dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif sebagaimana tujuan dalam asas keterbukaan seperti yang tercantum pada Penjelasan Pasal 2 huruf I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemberdayaan dimaksud dalam rangka mencegah dan meningkatkan kemampuan ASN agar tidak pernah lagi terlibat praktek penyuapan, maka dianggap perlu adanya pemberdayaan ASN untuk berupaya mencegah praktek penyuapan dimaksud. Pemberdayaan dimaksud penulis, sebagai berikut (Lantapon, 2. Melakukan Pencegahan Salah satu peran yang harus dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu melalui tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ini dimasudkan agar masyarakat memiliki benteng diri yang kuat guna terhindar dari perbuatan yang mencerminkan tindakan korupsi didalam kehidupan sehari-hari mereka. Upaya pencegahan tindakan korupsi dilakukan oleh pemerintah berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila agar dalam tindakan pencegahannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri. Penanaman Semangat Nasional Penanaman semangat nasioanl yang positif dilakukan ASN dalam bentuk penyuluhan atau diskusi umum terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian yang dilakukan berdasarkan Pancasila merupakan kepribadian yang menjunjung tinggi semangat nasional dalam diri Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Produsen Teksil Dalam Negeri Akibat Penyalahgunaan Surat Keterangan Asal (SKA) ISSN: 2808-6988 masyarakat, kesadaran masyarakat akan dampak korupsi bagi Negara dan maasyarakat akan bertambah. Hal ini akan mendorong masyarakat Indonesia untuk menghindari berbagai macam bentuk perbuatan korupsi sehari-hari demi kelangsungan hidup bangsa dan negaranya (Lantapon, 2. Niat, dan Komitmen Anti Korupsi Aparatur Sipil Negara ASN adalah gardaterdepan dalam pemberantasan korupsi, karena (ASN) yang berhubungan langsung dengan penggunaan keuangan negara. Dapat atau tidaknya korupsi diberantas atau dikurangi tergantung dari niat, semangat dan komitmen setiap ASN sebagai penyelenggara negara. Untuk percepatan pemberantasan korupsi tersebut, maka ASN berfungsi sebagai tunas integritas atau cikal bakal yang akan tumbuh untuk menerapkan anti korupsi. Himbauan Kepada Masyarakat Himbauan kepada masyarakat juga harus dilakukan oleh ASN, dalam upaya melakukan pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi di kalangan masyarakat. Himbauan biasanya dilakukan oleh aparatur sipil negara melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan di lingkup masyarakat kecil dan menekankan bahaya laten adanya korupsi di negara Indonesia. Selain itu, himbauan yang dilakukan oleh (ASN) kepada masyarakat menekankan pada apa saja yang dapat memicu terjadinya korupsi di kalangan masyarakat hingga pada elite pemerintahan. Pengusahaan Kesejahteraan Masyarakat Peran aparatur sipil negara dalam memberantas korupsi juga dilakukan melalui upaya pencegahan berupa pengusahaan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan (ASN) itu sendiri. Aparatur sipil negara berupaya mensejahterakan masyarakat melalui pemberian fasilitas umum dan penetapan kebijakan yang mengatur tentang kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat yang diupayakan oleh (ASN) tidak hanya kesejahteraan secara fisik saja melainkan juga secara lahir batin. Harapannya, melalui pengupayaan kesejahteraan masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup dapat memberikan penguatan kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya perbuatan korupsi di lingkungan masyarakat sehingga dapat mewujudkan masyakarat madani yang bersih dari tindakan korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Pencatatan Ulang Asset Pencatatan ulang asset dilakukan oleh ASN dalam rangka memantau sirkulasi aset yang dimiliki oleh Pemerintah menetapkan suatu kebijakan kepada masyarakatnya untuk melaporkan asset yang dimilikinya sebagai bentuk upaya pencegahan tindakan korupsi yang dapat terjadi di masyarakat. Pencatatan asset yang dimiliki oleh masyarakat tidak hanya berupa asset tunai yang disimpan di bank, tetapi juga terhadap aset kepemilikan lain berupa barang atau tanah. Selain itu. ASN juga melakukan penelurusan asal asset yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengetahui apakah asset yang dimiliki oleh masyarakat tersebut mengindikasikan tindak pidana korupsi atau tidak. Upaya Edukasi Upaya edukasi yang dilakukan ASN dalam usahanya untuk memberantas korupsi adalah upaya yang dilakukan melalui proses pendidikan. Proses pendidikan di Indonesia dilakukan dalam tiga jenis yaitu pendidikan formal, informal, dan non formal. Melalui proses edukasi, masyarakat diberikan pendidikan anti korupsi sejak dini agar masyarakat sadar betul akan bahaya korupsi bagi negara-negara khususnya negara Indonesia. Selain itu, melalui edukasi yang diberikan pemerintah melalui ASN, peranan mahasiswa dalam pemberantasan korupsi juga dapat dimaksimalkan sehingga para mahasiswa ini dapat memberikan contoh yang baik bagi adik-adiknya maupun bagi masyarakat umum terhadap cara pemberantasan korupsi dari dalam diri masing-masing. Upaya edukasi yang dilakukan oleh ASN juga termasuk sebagai upaya membangun karakter bangsa di era globalisasi untuk memberantas pertumbuhan budaya korupsi yang dapat merugikan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Upaya Penindakan Upaya penindakan harus dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan upaya penindakan korupsi, pemerintah dibantu oleh lembaga independen pemberantasan korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korups. dan dibantu oleh aparatur sipil negara. Penindakan yang dilakukan oleh KPK semenjak KPK berdiri pada tahun 2002 telah membuahkan hasil yang dapat disebut sebagai hasil yang memaksimalkan. Upaya penindakan yang dilakukan oleh (KPK) terhadap tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak main-main dan tidak pandang bulu. Action Research Literate. Vol. No. Mei 2024 Action Research Literate ISSN: 2808-6988 KESIMPULAN Dalam kasus ini. Terdakwa melakukan penyalahgunaan dokumen SKA dengan cara memanfaatkan kebijakan bea masuk yang tidak berlaku untuk barang dari Negara India berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK. 010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS). Selain itu. Terdakwa juga mengubah data nilai harga dalam dokumen invoice untuk menurunkan nilai faktur. Akibatnya. Terdakwa didakwa sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pejabat Bea Cukai Pelabuhan Batam juga dikenakan Pasal 11 ayat . Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 64/MDAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, serta Bab XXVi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Jabatan, dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sementara itu, perlindungan hukum yang ideal terhadap produsen dalam negeri tercermin dalam beberapa kebijakan seperti Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan beberapa peraturan lainnya yang menegaskan perlindungan terhadap industri dalam negeri dari dampak impor. REFERENSI