https://greenpub. org/JIM. Vol. No. Juni - Juli 2026 DOI: https://doi. org/10. 38035/jim. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pelindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli dengan Paylater di Platform Marketplace Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Mitra Ramadhan1. Idha Aprilyana Sembiring2. Utary Maharany Barus3 Universitas Sumatera Utara. Magister Ilmu Hukum. Medan. Indonesia, ramadhanmitra333@gmail. 2Universitas Sumatera Utara. Magister Ilmu Hukum. Medan. Indonesia, idhaaprilyana@usu. 3Universitas Sumatera Utara. Magister Ilmu Hukum. Medan. Indonesia, utary@usu. Corresponding Author: ramadhanmitra333@gmail. Abstract: This study aims to analyze the validity of sale and purchase transactions using the paylater payment system on marketplace platforms, the risks arising for the parties involved, and the forms of legal protection for consumers from the perspectives of positive law and Islamic law. This research employs a normative legal research method with a descriptiveanalytical approach through statutory, case, and conceptual approaches. The data used consist of secondary data, including primary, secondary, and tertiary legal materials. The results show that according to Indonesian positive law, sale and purchase transactions using the paylater system are generally valid as long as they fulfill the legal requirements of an agreement as stipulated in Article 1320 of the Indonesian Civil Code and do not conflict with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. However, under Islamic law, the paylater system is considered invalid if the agreement includes interest and penalties from the outset, because such a contract is categorized as al-qardh . ebt/loa. , which prohibits any additional charges or usury . The risks of using paylater include legal and nonlegal risks for consumers, sellers, and service providers, such as breach of contract, consumptive behavior, financial disruption, misuse of personal data, and psychological Consumer legal protection under positive law is carried out through preventive and repressive measures, while under Islamic law it is based on the principles of justice, public benefit . , prohibition of riba, and protection of wealth and religion. This study recommends strengthening regulations, improving digital system security, and enhancing supervision of paylater services in marketplace platforms. Keywords: Paylater. Consumer Protection. Marketplace. Positive Law. Islamic Law Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan transaksi jual beli dengan sistem pembayaran paylater di platform marketplace, risiko yang timbul bagi para pihak, serta bentuk pelindungan hukum terhadap konsumen menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan 1035 | P a g e https://greenpub. org/JIM. Vol. No. Juni - Juli 2026 hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum positif Indonesia, transaksi jual beli dengan sistem paylater pada dasarnya sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, menurut hukum Islam, sistem paylater tidak sah apabila sejak awal perjanjian memuat bunga dan denda, karena akad tersebut berkedudukan sebagai al-qardh . yang tidak membolehkan tambahan atau riba. Risiko penggunaan paylater meliputi risiko hukum dan non-hukum bagi konsumen, penjual, dan penyedia layanan, seperti wanprestasi, perilaku konsumtif, gangguan keuangan, penyalahgunaan data pribadi, dan beban psikologis. Pelindungan hukum terhadap konsumen dalam hukum positif dilakukan melalui upaya preventif dan represif, sedangkan dalam hukum Islam didasarkan pada prinsip keadilan, kemaslahatan, larangan riba, serta perlindungan terhadap harta dan agama. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan keamanan sistem digital, dan pengawasan yang lebih optimal terhadap layanan paylater di marketplace. Kata Kunci: Paylater. Perlindungan Konsumen. Marketplace. Hukum Positif. Hukum Islam PENDAHULUAN Transaksi perdagangan telah mengalami pertumbuhan dinilai cepat dalam beberapa tahun terakhir yang merupakan akibat dari penggabungan teknologi internet telah meciptakan sebuah sistem perdagangan online, yaitu e-commerce. Electronic Commerce . -commerc. memiliki pengertian seperti proses perdagangan elektronik yang melibatkan atau adanya transaksi perdagangan yang berlangsung diantara penjual dan pembeli melalui daring, dengan tidak memerlukan pertemuan fisik antara kedua belah pihak. Terdapat media online sebagai wadah yang sangat populer guna berniaga Indonesia ialah Marketplace. (Ade Rachmawati Nurfitri. Endang Setyaningsih, and Winarsih Winarsih, 2. Marketplace berfungsi sebagai perantara penjual serta pembeli dalam transaksi daring. Marketplace berperan sebagai pihak ketiga yang menyediakan ruang untuk berjualan serta fasilitas pembayaran, mirip dengan konsep department store dalam dunia maya. Terdapat beberapa jenis Marketplace di Indonesia, salah satunya adalah Shopee, yang berasal dari Singapura dan diluncurkan pada tahun 2015. (F. Hartati. Romadhiyah, & Widyastuti. V, 2. Sejak saat itu. Shopee dinilai menghadapi situasi peningkatan secara signifikan serta dijadikan suatu perusahaan besar di wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Kesuksesan Shopee dapat dilihat dari strategi pemasaran yang efektif dan dominasinya dalam pasar, yang tercermin dalam berbagai iklan yang melibatkan artis terkenal di televisi, media sosial, dan YouTube. Aplikasi Shopee tidak hanya menyediakan platform untuk jual beli barang secara online, tetapi juga menawarkan layanan lain semisal BPJS. PDAM, tagihan listrik PLN, tiket penerbangan serta kereta api. Dengan menyatukan berbagai layanan dalam satu aplikasi. Shopee menyajikan beberapa cara instan guna konsumen yang ingin melaksanakan transaksi dengan lebih nyaman. Shopee tidak hanya menawarkan layanan tertentu saja, tetapi juga mempromosikan beberapa fasilitas yang bermanfaat bagi pengguna aplikasi misalnya cashback, voucher, gratis ongkir, flash sale, 9. 9 sale. ShopeePay, dan SPaylater. SPaylater ialah fitur yang diluncurkan pada 6 Maret 2019 dan ditawarkan kepada konsumen melalui aplikasi Shopee. (R. Zebua. Hendriyani. Sukmadewi. Thaha, . Tahir. Purbasari. , . & Subagja,A. D, 2. Dalam kerangka hukum positif Indonesia, perlindungan hukum konsumen secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini mengandung prinsip-prinsip dasar yang menjamin hak-hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam 1036 | P a g e https://greenpub. org/JIM. Vol. No. Juni - Juli 2026 mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. (Roberto Ranto, 2. Namun, peraturan ini belum secara spesifik mengatur perjanjian jual beli dengan mekanisme pembayaran berbasis PayLater, terutama yang dilakukan melalui platform digital. Selain itu, terdapat pula berbagai regulasi sektoral yang tersebar dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia, serta regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait perlindungan data konsumen yang menjadi bagian integral dari perjanjian PayLater tersebut. Fragmentasi pengaturan ini berimplikasi pada kurangnya kepastian hukum dan koordinasi antarlembaga dalam menyelesaikan sengketa yang muncul. (Sutan Pinayungan Siregar, 2. Di samping pendekatan hukum positif, studi terhadap perlindungan konsumen dalam sistem Paylater juga menarik untuk dianalisis dari perspektif hukum Islam. Islam sebagai sistem hukum yang komprehensif telah jauh hari memberikan pedoman yang tegas mengenai keadilan dalam transaksi muamalah, termasuk dalam perjanjian jual beli. Prinsip-prinsip seperti kejujuran . , keterbukaan . , saling ridha . arAsi. , larangan terhadap gharar . , dan riba . unga yang merugika. menjadi pilar penting dalam memastikan adanya perlindungan terhadap pihak yang lemah dalam transaksi, terutama (Rohmatul Jannah et al. , 2. Dalam konteks Paylater, terdapat perdebatan di kalangan ulama dan akademisi mengenai keabsahan akad semacam ini, khususnya ketika mengandung unsur bunga dan penalti yang dapat dikategorikan sebagai riba atau unsur ketidakjelasan yang berpotensi menimbulkan gharar. (H. Ulya, 2. Dalam literatur fikih kontemporer, terdapat kecenderungan untuk mengadopsi pendekatan sadd al-dzariAoah, yakni prinsip kehati-hatian dalam menghindari bentuk transaksi yang dapat menjadi jalan menuju praktik yang diharamkan. Beberapa lembaga fatwa di dunia Islam, seperti MajmuAo al-Fiqh al-Islami dan DSN-MUI, telah mengeluarkan pendapat yang secara umum memperbolehkan jual beli dengan pembayaran ditangguhkan . aiAo bi al-taqsit. selama tidak mengandung riba atau penalti keterlambatan yang memberatkan. (A Pryogo, 2. Namun demikian, dalam praktik marketplace dan penyedia layanan PayLater saat ini, sering ditemukan adanya unsur bunga, denda, serta klausul penalti yang menimbulkan keraguan terhadap keabsahannya dalam perspektif syariah. Kondisi ini menuntut kajian yang lebih mendalam mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen muslim yang ingin menjalankan transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Shopee Paylater adalah produk hasil kolaborasi Shopee International Indonesia dan PT Commerce Finance. Metode pembayaran ini memungkinkan konsumen untuk memanfaatkan layanan dan produk terlebih dahulu, dengan pembayaran dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan di kemudian hari. Untuk dapat menggunakan Shopee Paylater, pengguna Shopee harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki akun konsumen yang sudah terdaftar dan terverifikasi, telah menggunakan akun konsumen selama tiga bulan, rutin melakukan pembelian, dan telah meng-upgrade fitur Shopee Pay pada aplikasi Shopee. (A. Y Putri. , & Miru. A, 2. Shopee Paylater menyediakan peminjaman dengan batasan sekitar Rp750. 000,- untuk pengguna baru. Kredit limit akan mengalami peningkatan dalam jumlahnya dengan cara bertahap shelves berdasarkan skor kredit yang tercatat dalam data kualitas. Untuk membayarnya, silahkan masuk ke akun Shopee, klik profil Shopee, dan memilih mode pelunasan yang sesuai. Peminjaman dan pemberian pinjaman di lembaga keuangan konvensional menjadi sektor keuangan yang sangat digemari oleh masyarakat. Secara umum, dalam praktik pinjam-meminjam terdapat perjanjian yang dapat bersifat tertulis atau tidak Karenanya, penggunaan perjanjian dalam transaksi utang-piutang sudah menjadi hal yang umum. (Juliatri Nur Jannah, 2. Menurut Pasal 4 angka 1 UUPK, "konsumen memiliki hak untuk merasakan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa". 1037 | P a g e https://greenpub. org/JIM. Vol. No. Juni - Juli 2026 sisi lain, pebisnis memiliki kewajiban, antara lain, untuk memperlakukan konsumen dengan benar, jujur, dan tanpa diskriminasi, serta berkewajiban memberikan kompensasi, restitusi, dan/atau penggantian atas kerugian yang muncul sebagai hasil dari penggunaan, pemanfaatan, atau eksploitasi barang dan/atau layanan yang diperoleh melalui transaksi perdagangan. (Muhammad Subhan Iswahyudi, dkk, 2. Pasal 26 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyatakan Pengelola sistem elektronik wajib menjamin kerahasiaan, integritas, keaslian, aksesibilitas, ketersediaan, dan keberlanjutannya dalam pelacakan informasi elektronik serta dokumen elektronik selaras dengan aturan hukum yang berlaku. Di samping itu, penyelenggara sistem elektronik juga harus memberikan edukasi kepada pemakai sistem elektronik tentang pentingnya menjaga keamanan PIN dan/atau password, memberikan informasi tentang modus kejahatan transaksi elektronik, serta memberikan informasi tentang mekanisme dan tahapan pengajuan klaim. (Megawati Simanjuntak, and Anna Maria Tri Anggraini, 2. Penelitian ini nantinya akan berfokus kepada dua marketplace yang ada di Indonesia, yaitu . Shopee, sebagai salah satu marketplace terbanyak digunakan di Indonesia dan . Blibli, sebagai marketplace terendah peminatnya di Indonesia. Fokus pada dua marketplace tersebut akan ditajamkan dan dikerucutkan berkenaan permasalahan paylater pada kedua marketplace tersebut berkenaan dengan Audenda . atau hukuman . berupa AubungaAy. (Santika Dewi, 2. Ugensi penelitian berkenaan Shoope Paylater dan Blibli Paylater dalam aspek Hukum Islam dan Hukum Perdata ini sangat penting dilakukan dikarenakan beberapa hal : . adanya tagihan denda dan bunga pada dua e-commerce tersebut hal ini bisa menjadi polemik transaksi penggunaannya terlebih lagi pengguna masyarakat yang beragama Islam, oleh karenanya penelitian ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat muslim, . penelitian ini penting dilakukan dikarenakan untuk melihat perbandingan konsekuensi hukum dari dua e-commerce tersebut baik dari pengguna terbanyak (Shope. dan pengguna terendah (Blibl. , . penelitian ini akan memberikan terobosan hukum yang terjadi AubiasAy antara hukum perlindungan konsumen dan hukum perdata yang berlaku di Indonesia bagi pengguna Paylater. (Ina Batul Laili, 2. Fenomena penggunaan PayLater terus meningkat secara signifikan di kalangan masyarakat, khususnya generasi milenial dan generasi Z yang sangat akrab dengan transaksi Berdasarkan data dari Bank Indonesia dan OJK, nilai transaksi melalui skema PayLater meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan ketergantungan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi. Peningkatan ini juga diiringi oleh bertambahnya jumlah sengketa konsumen yang melibatkan penyedia PayLater dan marketplace, baik dalam hal pembayaran, keterlambatan, maupun pemblokiran akun secara Sengketa-sengketa ini menggambarkan adanya ketimpangan posisi tawar antara pelaku usaha dan konsumen serta belum optimalnya mekanisme perlindungan hukum yang (Wini Widiani, 2. Keadaan ini diperparah dengan minimnya literasi hukum dan literasi keuangan di kalangan pengguna layanan PayLater. Banyak konsumen yang tidak membaca dengan cermat isi perjanjian sebelum menyetujuinya karena bersifat digital dan menggunakan format yang panjang serta rumit. Mereka lebih tertarik pada kemudahan akses dan proses yang cepat daripada memahami konsekuensi hukum yang melekat. Hal ini menyebabkan kerentanan yang besar terhadap praktik eksploitasi, seperti bunga tinggi, biaya tersembunyi, atau penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan komersial. Padahal, dalam hukum perlindungan konsumen, prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah adanya itikad baik dan keseimbangan hak serta kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Kajian terhadap perjanjian PayLater juga perlu dikaitkan dengan konsep-konsep hukum perdata Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian 1038 | P a g e https://greenpub. org/JIM. Vol. No. Juni - Juli 2026 berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yang mencakup kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, objek tertentu, serta sebab yang halal. Banyak perjanjian dalam sistem PayLater yang diragukan keabsahannya karena dibuat secara elektronik tanpa pembacaan menyeluruh dan minimnya kesempatan tawar-menawar. (Yohanis Pemandi Lian, dkk, 2. Dalam hal ini, klausul baku yang dibuat oleh pelaku usaha atau penyedia layanan seringkali bersifat eksklusif dan mengikat secara sepihak tanpa memberikan ruang kepada konsumen untuk menegosiasikan isi perjanjian. Praktik seperti ini sejatinya bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang berkeadilan dan merugikan posisi konsumen sebagai pihak yang lebih lemah. METODE Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif atau disebut juga dengan pendekatan kepustakaan di mana pendekatan yang dilakukan berdasarkan bagian hukum utama dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain serta menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penelitian ini. (Sobry Sutikno, 2. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menguraikan atau memaparkan sekaligus menganalisis tentang keabsahan paylater, risiko paylater dan perlindungan Penelitian ini merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. (Amiruddin dan Zainal Asikin, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Keabsahan Transaksi Jual Beli dengan Sistem Pembayaran Paylater Di Platform Marketplace Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam Peraturan yang diterapkan berkenaan dengan e-commercer dalam Hukum Indonesia yaitu adalah : . KUH-Perdata, . UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, . UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, . POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Pinjam Meminjam Secara Online, . Peraturan Bank Indonesia No. 19 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Keberlakuan kredit online seperti Shopee Paylater dan Blibli Paylater bergantung kepada keabsahan sebuah perjanjian, dimana sebuah perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi empat . syarat, yaitu : . kesepekatan para pihak, . kecapakan para pihak, . Suatu hal tertentu/Pokok persoalan tertentu, . sebab yang halal/tidak dilarang. (Wiarta dan Sarjana, 2. Sedangkan di dalam Hukum Islam akad paylater menggunakan akad Qard . Adapun dasar hukum Qard . tang-piutan. merujuk kepada Qs. Al-Baqarah ayat 282. Qs. Al-Maidah ayat 1, dan Hadis Rasulullah yang berbunyi AuQard diperbolehkan di dalam Islam seperti ketika Rasulullah meminjam seekor unta dari Abu Bakar dan mengembalikannya dengan unta lebih baik. Rasulullah bersabda : orang yang paling mulia diantara manusia adalah yang paling baik dalam membayar kembali utangnya (HR. Bukhar. Adapun syarat-syarat Qard . tang-piutan. yaitu adalah : . Pemberi pinjaman . dan peminjam . , dalam hal ini pengguna Paylater sebagai peminjam dan layanan Paylater sebagai pemberi pinjaman, . Kehadiran/adanya uang atau objek utang-piutang. ijab dan qobul. (N. Hidayati dan A. Sarono, 2. Jika keempat syarat tersebut tidak terpenuhi maka dalam hal ini akad paylater yang di dalam Islam masuk ke dalam akad utang-piutang tidak sah. Akad Qard . tang-piutan. dalam hukum Islam tidak mempersyaratkan adanya imbalan atau pendendaan seperti system paylater adanya pendendaan atau persyaratan sedari awal jika tidak bisa membayar paylater. Selain daripada itu, dalam Hukum Islam akad qard . tang-piutan. pihak paylater bisa 1039 | P a g e https://greenpub. org/JIM. Vol. No. Juni - Juli 2026 meminta jaminan atas paylater yang diberikan. Kendati jaminan tersebut hanyalah berupa persyaratan yang diketahui dan disepakati oleh setiap transaksi yang menggunakan paylater. Di dalam Islam, bagi pemberi pinjaman dan yang peminjam haruslah sudah cakap hukum . hliyatul adaA. maka dalam hal ini anak kecil yang belum dewasa . transaksinya tidak sah. Begitu juga dengan objek utang-piutang berupa uang atau nominal harus bisa diwujudkan untuk menghindari ketidakjelasan . , terakhir. Syaratnya ialah adanya ijab dan qobul, dalam hal ini disesuaikan kepada adat istiadat setempat, dalam dunia digital ialah berupa SOP (Standar Operasional Prosedu. yang diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak . emberi pinjaman atau peminja. (Ahmad Zaki, 2. Kedudukan Paylater sebagai Perjanjian Tambahan dalam Jual Beli Online Paylater sendiri merupakan perjanjian tambahan dalam jual beli dalam bentuk perjanjian elektronik dalam dunia teknologi informasi . lick-wrap agreemen. , dengan kata lain bahwa ketika konsumen melakukan click pada bagian persetujuan . maka otomatis econtract telah disepakati bersama dan jual beli bisa berjalan. (Elinda Sari dan Rahmawati Kusuma, 2. Di balik perkembangannya kontrak perjanjian bukan lagi dibuat oleh kedua belah pihak, melainkan salah satu pihak membuat ketentuan dan syarat lalu disodorkan kepada pihak lainnya hal inilah yang dilakukan paylater, perjanjian ini nantinya menjadi perjanjian baku. Dengan kata lain disebut dengan perjanjian innominat . erjanjian tidak bernam. yaitu perjanjian yang timbul dan bertumbuh di masyarakat. Perjanjian baku sendiri tidak diatur dalam undang-undang berbeda dengan perjanjian nominat seperti jual beli, sewa menyewa. Perjanjian baku merupakan salah satu inovasi dari asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas menentukan isi dan bentuk perjanjian. Isi perjanjian dalam bentuk baku tersebut dalam paylater adalah ketentuan tentang bunga pada beberapa fintech hal ini didukung pasal 1765 KUH-Perdata Aubahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaianAy. Sementara denda keterlambatan yang diperjanjikan di awal diatur dalam pasal 1238 KUH-Perdata. AuTiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Ay (KUH Ae Perdata Indonesia. Pasal 1765 dan Pasal Klausa baku paylater setelah dianalisis tidak ada bertentangan dengan klausa baku yang disebutkan dalam pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Klausa baku dalam Perlindungan Konsumen dilarang mencantumkan klausa baku berupa : . menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, . menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen, . pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/jasa yang dibeli oleh konsumen, . menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuan, . mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen, . memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa, . menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, . menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Di dalam prinsip Islam sendiri, klausa baku tidak sejalan dengan prinsip Islam karena menghilangkan hak khiyar . ak memilih/membatalka. (Saipullah dan Hilda, 2. Di 1040 | P a g e https://greenpub. org/JIM. Vol. No. Juni - Juli 2026 dalam Islam sendiri ada 4 syarat suatu akad itu sah yaitu : . para pihak, . ijab dan Kabul, . objek akad, . tujuan akad. Sedangkan syarat terbentuknya aka dada delapan, yaitu . , . berbilang pihak, . ijab dan kabul, . kesatuan majelis akad, . objek akad dapat diserahkan, . objek akad tertentu atau dapat ditentukan, . objek akad dapat ditransaksikan, . tidak bertentangan dengan syariah. (Syamsul Anwar, 2. Ciri-ciri Perjanjian Baku Adapun ciri Ae ciri perjanjian baku yaitu : . Bentuk Perjanjian tertulis, bentuk perjanjian ini berupa naskah perjanjian secara keseluruhan dan dokumen bukti perjanjian yang memuat syarat-syarat baku. Kesepakatan tertulis dalam akta otentik atau akta di bawah tangan. format perjanjian distandarisasikan, format yang meliputi model, rumusan dan ukuran Model perjanjian bisa disertai dengan blangko naskah atau blangko formulir yang dilampiri dengan syarat-syarat perjanjian. syarat-syarat perjanjian ditentukan oleh pengusaha, karenanya syarat perjanjian bisa dimonopoli dan cenderung merugikan konsumen. konsumen hanya menerima atau menolak, jika konsumen setuju maka konsumen menandatanganinya, artinya konsumen sudah siap memikul beban tanggung jawab, dan jika tidak ditanda tangani maka konsumen tidak bisa menegosiasikan lebih lanjut dari yang sudah . Penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau badan perdilan, adanya klausul sengketa jika timbul dikemudian hari melalui badan arbitrase terlebih dahulu atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebelum ke Pengadilan. perjanjian baku selalu menguntungkan pengusaha, hal ini karena menguntungkan sepihak terutama dalam efesiensi biaya, waktu dan tenaga dan praktis karena sudah tersedia pada naskah. (Dede Agus. Zulm (Ketidakadila. dalam Paylater Zulm adalah ketidakadilan yang terjadi ketika salah satu pihak dirugikan secara sengaja, pengertian lain menunjukan bahwasannya zalim adalah meletakkan sesuatu tidak sesuai dengan tempatnya secara melampaui batas, baik dengan mengurangi atau menambah baik dengan melampaui waktu atau tempatnya. Sedangkan secara syariah zalim yaitu melakukan sebuah perkara yang dilarang atau meninggalkan kewajiban. Semua yang melampaui batas syariah adalah kezaliman yang terlarang baik menambah atau mengurangi. Dalam praktik muamalah (Hukum Ekonomi Isla. dilarang melakukan kezaliman, adanya praktik paylater dengan memberikan tambahan bunga dan denda ketika tidak bisa membayar paylater hal ini merupakan memberatkan dan melanggar prinsip Islam untuk sama sama saling suka . Force Majeure Debitur dalam Paylater Di dalam hukum positif Indonesia walaupun secara yuridis ada memfasilitasi akan tetapi keadaan force majere yang menyebabkan tidak membayarnya paylater masih sangat lemah baik secara normative maupun implemntatif. Secara normatif, pasal 1244 KUH-Perdata AuDebitur tidak wajib membayar ganti rugi jika ia tidak dapat memenuhi kewajibannya karena suatu kejadian yang terjadi di luar kehendaknya dan yang tidak dapat dipersalahkannyaAy (KUH-Perdata. Pasal 1. Hal tersebut ada ragam force majeure yang terjadi seperti : bencana alam, sakit kronis. PHK (Pemutusan Hubungan Kerj. , kebijakan Pemerintah, pandemi, yang kesemuanya bisa ditangguhkan atau bahkan dibebaskan. Dalam hal ini pembicaraan masalah force majeure bukan hanya diatur di dalam KUH-Perdata akan tetapi juga diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang menerangkan hak dasar konsumen yang secara langsung relevan dalam konteks gagal bayar paylater akibat force majeure. Konsumen mendapatkan haknya untuk diperlakukan dan dilayani secara baik dan tidak diskriminatif, 1041 | P a g e https://greenpub. org/JIM. Vol. No. Juni - Juli 2026 konsumen yang gagal bayar karena PHK, pandemi, sakit parah, bukanlah para debitur ingkar janji . ala fid. melainkan kejadian tersebut ialah diluar kendali konsumen. Akad al Ae Qard (Utang Piutan. Perspektif Islam Akad al Qard biasa disbut dengan akad utang piutang, yang terambil dari akar kata qaradha Ae yaqridhu Ae qardhan yang berarti potongan atau terputus, secara istilah juga dipahami bahwasannya al qard merupakan harta yang diberikan seseorang kepada orang lain untuk dikembalikan lagi ketika ia telah mampu. (Syukri Iska, 2. Berdasarkan uraian di atas untuk menjawab rumusan masalah pertama mengenai jual beli dengan sistem paylater secara hukum positif sah dilakukan dikarenakan memenuhi syarat perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang memuat kesepatakan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Perjanjian jual beli menggunakan paylater antara konsumen dan paylater sah dilakukan dikarenakan konsumen menyetujui syarat dan ketentuan yang diberikan yang ketentuan tersebut tidak melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan di dalam Islam jika melakukan jual beli dengan paylater yang didalamnya dipersyaratkan adanya bunga ataupun denda sedari awal maka keabsahan jual beli tersebut tidak sah, dikarenakan di dalam Islam bunga . diharamkan dan menjadi sebab jual beli tersebut tidak boleh dilakukan. Hal ini didasari pada pada al-Quran surah al Ae Baqarah ayat 275 (Qs. An-Nisa : . Qs. Al-Baqarah : 188 Qs. Al-Baqarah : 245 Qs. Al Baqarah :280 dan juga Hadis Ibnu Majah tentang Riba. Risiko Bagi Para Pihak dalam Transaksi Jual Beli dengan Sistem Paylater di Platform Marketplace Risiko bagi Konsumen Risiko Hukum Konsumen bisa saja dilakukan gugatan perdata ataupun pelaporan kepada pihak yang berwenang. Sebelumnya konsumen jika tidak melakukan pembayaran, maka dalam hal ini paylater bisa melakukan kerjasama kepada institusi lain yang berbadan hukum bidang penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen. Tentu tidak serta merta, mitra yang digandeng paylater bukan hanya soal berbadan hukum, tetapi juga soal izinnya dan sertifikasi penagihan atau sertifikasi profesi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasal 61 ayat . Nantinya kekuasaan asset-aset konsumen bisa saja dilakukan penyitaan berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini tidak serta merta pihak paylater bisa melakukan sita asset, dikarenakan sistem utang-piutang tersebut memang tanpa jaminan, kecuali adanya sistem yang dikemudian hari adanya agunan maka hal tersebut bisa dilakukan sita asset. Pada akhirnya pihak paylater bisa melakukan upaya hukum wanprestasi ke Pengadilan Negeri dan kemudian melakukan upayah permohonan sita asset yang dimiliki oleh konsumen. Apabila dalam proses penagihannya adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Debcollector maka hal ini merupakan tindakan pidana yang didapatkan oleh pihak konsumen. (Hukum Online. Risiko Non Hukum . Perilaku Konsumtif Adanya kemudahan dalam bertransaksi membuat konsumen menjadi impulsive dalam bertransaksi, dalam artian nantinya pihak konsumen akan semakin kegeranjingan melakukan transaksi-transaksi terhadap suatu benda yang dinilai kurang berharga atau bahkan kurang dibutuhkan. Dengan kata lain bahwasannya 1042 | P a g e https://greenpub. org/JIM. Vol. No. Juni - Juli 2026 barang-barang online yang murah lebih digandrungi oleh konsumen. (Ashish Kumar,dkk, 2. Kemudahan ini pada akhirnya dipergunakan pihak produsen mengambil kesempatan untuk mempromosikan barang-barang atau benda yang dijual. Orang yang menggunakan paylater cenderung mereka yang belum memiliki penghasilan, tetapi sudah berbagai memiliki kebutuhan. (Mustofa Amirul Hadi, 2. Biaya yang Tidak Disadari Artinya paylater memberikan beban biaya subscription. Artinya setiap barang atau benda mempunyai cicilan dan biaya yang berbeda-beda antara satu aplikasi dengan aplikasi lainnya. Adanya angka-angka nominal ini terkadang bagi konsumen tidak begitu diperhatikan. Biaya Ae biaya tersebut kerap membuat kecewa bahkan mendatangkan penyesalan dikarenakan tagihan-tagihan yang terus berdatangan. Pada hal ini konsumen sebaiknya memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam setiap paylater. Keuangan Pribadi Terganggu Pihak konsumen cenderung tergiyur terhadap discount yang diberikan oleh produsen atau penyedia layanan paylater, tanpa disadari kedepan menjadi beban pembiayaan konsumen dan menjadi beban cash flow jika tidak diperhatikan dengan Transaksi paylater akan masuk ke dalam Bank Central (Bank Indonesi. atau BI Checking. Nantinya jika seseorang gagal dalam melakukan pembayaran maka datanya akan masuk ke dalam data yang bermasalah. Akhirnya bisa menyebabkan kesulitan pengajuan kredit lainnya, jika konsumen ada menunggak dan belum melakukan penyelesaian pembayaran. Peretasan Identitas Tentu setiap konsumen paylater sangat tidak mengharapkan kejadian ini terjadi, data-data pengguna dilindungi secara hukum. Oleh karena itu terkadang peretasan ini tidak disadari, tidak heran masih ada platform yang memiliki keamanan yang sangat rendah dan tidak bisa menjaga data-data penggunanya. Beban Psikologis Adanya utang piutang yang terus menumpuk membuat konsumen menjadi cemas, menurunnya kualitas tidur dan produktivitas. Adanya efek dihantui oleh bunga-bunga utang berakibat tergenggunya keseharian hingga kondisi sosial dan lingkungan bahkan kepada keluarga sekalipun. Jika hal ini berlangsung lama dan berketerusan maka kesehatan mental akan terus terganggu. Oleh karena itu paylater selain memberikan kemudahan akan tetapi juga harus bisa dipikirkan secara arif dan Dikarenakan pembayarannya akan menggunakan tanggung jawab. Risiko bagi Penjual (Selle. Risiko Hukum Penjual . bisa dikenakan sanksi tambahan berupa : perampassan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, pencabutan izin usaha. Risiko Non Hukum . Pemutusan Kerjasama oleh Platform Penjual . bisa diadakan pemutusan kerjasama dengan platform paylater. Hal ini bisa dilakukan dengan diblokir permanen, kehilangan dana yang masih tertahan, dan dicabut usaha izinnya dari platform. Hal ini masih berkaitan dengan gestun. Oleh karenanya jika sebuah platform paylater ingin melakukan pemutusah kerjasama oleh penjual . maka dalam hal ini harus mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Pihak konsumen juga bisa melakukan 1043 | P a g e https://greenpub. org/JIM. Vol. No. Juni - Juli 2026 protesisasi terhadap penjual . hal ini bisa dilakukan melalui layanan paylater yang disediakan. Kerusakan Reputasi Bisnis Ada jual beli online diperlukannya berkenaan dengan AukepercayaanAy kepercayaan salah satu komponen kognitif dalam faktor psikologis. Kepercayaan ini berkenaan dengan keyakinan seseorang bahwa sesuatu itu benar atau salah. Kepercayaan memainkan peranan penting dalam membentuk prilaku konsumen, terutama terkait pengambilan keputusan terkait produk dan layanan. Singkatnya bahwa kepercayaan konsumen sebagai suatu kesediaan konsumen untuk mempercayai situasi dalam belanja online, yang memungkinkan terciptanya transaksi jual beli. Hanya konsumen yang memiliki kepercayaan yang tinggi yang berani melaukan transaksi online. Ketergantungan Pada Uang AuInstanAy Ketergantungan pada uang yang mudah dan cepat dalam transaksi online serta mendapatkan keuntungan yang cepat dan mudah bisa membuat sebuah penjual . menjadi ketergantungan terhadap pendapatan yang cepat. Dalam artian penjual . akan berpatokan kepada transaksi paylater . ransaksi onlin. , ketergantungan ini akan menempatkan penjual . tidak siap jika terjadi permasalahan pada bisnis Ketergantungan terhadap transaksi online mengharuskan pelaku bisnis . untuk bisa melakukan layanan sesuai prosedur dan melakukan pelayanan sebaikbaiknya. Ibarat sebuah tamu, konsumen adalah raja, dimana konsumen bisa menentukan apa yang mau dia beli untuk kebutuhannya. Pelaku bisnis juga harus bisa menyesuaikan sistem yang dilakukan dalam transaksi online, apakah sistemnya memberikan keuntungan dan kemudahan bagi pengguna . juga menentukan reputasi dan pendapatan suatau bisnis. Risiko bagi Penyedia Layanan Paylater Risiko Hukum Pertama, terdapat sejumlah konsekuensi hukum yang bisa diterima oleh layanan paylater yaitu adalah melakukan gugatan perdata jika melanggar berkenaan perjanjian yaitu adanya ganti rugi, ganti rugi ini bisa mencakup ganti rugi material dan Selain itu juga bisa kenakan denda, apabila adanya hal ini dalam suatu perjanjian yang dilaksanakan antara layanan paylater dan konsumen. Kedua. Otoritas Jasa Keuangan bisa melakukan penyabutan izin paylater apabila atas permohonan sendiri, secara khusus bahwasannya layanan paylater bisa dikenakan sanksi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penabutan izin. Risiko Non Hukum . Tunggakan Konsumen Banyak konsumen yang tidak mampu untuk membayar paylater secara baik atau bahkan tepat waktu, bahkan ini terjadi dalam berbagai produk pembelian paylater. Hamper di berbagai belahan dunia bahwa resiko konsumen tidak bisa membayar paylater sangatlah tinggi sekali. Dan oleh karena itu, setiap Negara yang memiliki kekuasaan dan wewenang membuat aturan walaupun di beberapa Negara di berbagai belahan dunia belum ada menerapkan regulasi berkenaan dengan tunggakan konsumen paylater. Hilangnya Kepercayaan terhadap Platform Paylater Reputasi platform sangat ditentukan dengan kulitas pelayanannya, bagaimana konsumen bisa mempercayai suatu platform tertentu apalagi berkenaan dengan keputusan konsumen untuk membelanjakan kebutuhan primer, skunder dan tersiernya. Oleh karenanya jika ada platform yang merugikan konsumen maka dijaman sekarang ini sangat mudah viral dan cepat menyebar ke masyarakat. Hingga akhirnya dalam 1044 | P a g e https://greenpub. org/JIM. Vol. No. Juni - Juli 2026 menentukan paylater konsumen akan melihat kualitas dan komitmen platform tersebut dalam memberikanan pelayanan yang baik. Pelindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Berbasis Paylater Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Pelindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli berbasis paylater di platform marketplace terdapat dalam dua klasifikasi yaitu : pertama, perlindungan hukum preventif berupa adanya peraturan dari Pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Kedua, perlindungan hukum represif berupa sanksi hukum. Oleh karenanya hukum positif mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana jika penyedia layanan paylater dan reseller . melakukan ingkar janji atau penipuan. Sedangkan dalam hukum Islam perlindungan konsumen diatur untuk menjaga hifz al din . enjaga agam. , hifz al nafs . enjaga jiw. , hifz al Aoaql . enjaga aka. dan hifz al mal . enjaga hart. dengan adanya konsep taAowidh . anti rug. atas kerugian yang didapatkan konsumen, dan taAozir . eputusan pengadilan atas kasus yang tidak ada dalilny. dalam perkara paylater. Qishas . elanggaran bera. jika ada yang membahayakan berat kepada konsumen, dan adanya keputusan pengadilan/ketetapan hukum berdasarkan hukum negara yang berlaku di Indonesia jika ada maslahatnya. KESIMPULAN Keabsahan transaksi jual beli dengan sistem paylater di platform marketplace berdasarkan hukum positif sah dilakukan. Keabsahan tersebut sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dan syarat ketentuan paylater. Keabsahan transaksi sah dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan menurut Hukum Islam sistem paylater tidak sah dilakukan dikarenakan sistem paylater mempersyaratkan bunga dan denda sedari awal Dalam Islam akad paylater berkedudukan sebagai akad al-qard . yang tidak membolehkan bunga . , karenanya praktik jual beli paylater yang di dalamnya terdapat unsur riba maka jual belinya diharamkan. Hal ini berdasarkan dengan dalil al-Quran surah Ali Imron : 130 . Qs. Al-Baqarah : 275-278 . Qs. An-Nisa : Qs. An-Nisa : 161 . dan Hadis dari Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim . Hadis dari Ibnu MasAoud yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah serta diperkuat dengan maqashid al syariah terkait pengharaman bunga . merupakan hifzul al din . enjaga agam. dan bagian menjaga harta . ifzul al ma. Resiko bagi para pihak dalam transaksi jual beli dari penggunaan sistem paylater di platform marketplace, yaitu : Pertama, risiko bagi konsumen meliputi risiko hukum dan risiko non hukum. Risiko hukum bagi konsumen yaitu : jika tidak membayar paylater, pihak paylater bisa menggugat wanprestasi konsumen ke Pengadilan. Sedangkan risiko non hukum bagi konsumen yaitu prilaku konsumtif, nominal cicilan yang tidak disadari, keuangan pribadi terganggu dengan masuk daftar hitam di sistem keuangan, peretasan identitas berupa data pribadi, dan beban psikologis atas cicilan utang. Kedua, risiko bagi penjual meliputi : risiko hukum kepada penjual dengan melakukan pencucian uang dengan memalsukan kartu kredit pada pembelian atau pembayaran paylater. Sedangkan risiko non hukum kepada penjual pemutusan kerjasama dengan platform dikarenakan tidak amanah, kerusakan reputasi bisnis, dan ketergantungan pada uang instan karena mendapatkan orderan. Ketiga, risiko hukum bagi penyedia layanan paylater jika melanggar perjanjian atau melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan risiko non hukum bagi penyedia layanan paylater yaitu adanya tunggakan konsumen, hilangnya kepercayaan terhadap platform dikarenakan sistem, dan produk. Sedangkan berkenaan risiko yang merugikan konsumen, 1045 | P a g e https://greenpub. org/JIM. Vol. No. Juni - Juli 2026 secara teori risiko maka pihak paylater atau penjual harus melakukan pertanggung jawaban berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli berbasis paylater di platform marketplace terdapat dalam dua klasifikasi yaitu : pertama, perlindungan hukum preventif berupa adanya peraturan dari Pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Kedua, perlindungan hukum represif berupa sanksi hukum. Oleh karenanya hukum positif mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana jika penyedia layanan paylater dan reseller . melakukan ingkar janji atau Sedangkan dalam hukum Islam perlindungan konsumen diatur untuk menjaga hifz al din . enjaga agam. , hifz al nafs . enjaga jiw. , hifz al Aoaql . enjaga aka. dan hifz al mal . enjaga hart. dengan adanya konsep taAowidh . anti rug. atas kerugian yang didapatkan konsumen, dan taAozir . eputusan pengadilan atas kasus yang tidak ada dalilny. dalam perkara paylater. Qishas . elanggaran bera. jika ada yang membahayakan berat kepada konsumen, dan adanya keputusan pengadilan/ketetapan hukum berdasarkan hukum negara yang berlaku di Indonesia jika ada maslahatnya. REFERENSI