Received : 8/11/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 IMPLIKASI HUKUM PENOLAKAN WARIS AKIBAT ADANYA GUGATAN HUTANG PIUTANG PEWARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Oleh: Guling Sunaka1. Mas Rara Tri Retno. Harsono Njoto. Akhmad Asan sunakmax@outlook. Fakultas Hukum Universitas Kadiri ABSTRAK Berdasarkan ketentuan dalam BW, selain memiliki hak untuk dapat memperoleh harta waris, ahli waris juga diperbolehkan untuk menolak harta warisan agar terhindar dari segala kewajiban yang seharusya menjadi tanggung jawab ahli waris, kewajiban itu salah satunya meliputi melunasi utang pewaris. Dimana dalam hal ini ahli waris belum tentu mengetahui dengan pasti jumlah bersih boedel waris, karena ahli waris belum tentu mengetahui semua hubungan pewaris dengan pihak ketiga lain semasa hidupnya. Adakalanya ahli waris baru mengetahui bahwa pewaris semasa hidupnya memiliki hutang kepada pihak ketiga setelah pihak ketiga menggugat ahli waris. Pada dasarnya warisan tidak hanya berupa harta kekayaan, namun juga termasuk dengan hutang piutang yang dimiliki atau ditinggalkan oleh seorang yang telah meninggal semasa hidupnya yang harus ditanggung oleh ahli waris. Berdasarkan latar belakang tersebut permasalahan apa implikasi hukum penolakan harta warisan oleh ahli waris karena adanya gugatan hutang piutang pewaris dalam perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (Legal Researc. , yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji norma-norma dalam hukum positif, seperti undangundang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Mahasiswa Program Studi Hukum S. 2 Fakultas Hukum Universitas Kadiri NIM : 202001020017 Received : 8/11/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penolakan waris dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 1057 BW. Pada dasarnya, penolakan waris dapat dilakukan sepanjang ahli waris belum menerima warisannya. Adapun akibat hukum adanya penolakan warisan, maka seseorang akan kehilangan haknya untuk mewaris, sehingga orang itu dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dan bagian legietieme portie-nya pun akan hilang, serta keturunan dari ahli waris yang menolak tidak bisa mewaris karena pergantian tempat. Kaca Kunci: Implikasi Hukum. Penolakan Warisan. Hutang-Piutang Pewaris PENDAHULUAN Pertumbuhan ekonomi yang begitu pesat pada era sekarang ini, membawa pengaruh yang sangat besar terhadap setiap kegiatan bisnis. Kegiatan bisnis yang dijalankan oleh setiap orang pada dasarnya untuk mendapatkan keuntungan. Pada umumnya untuk menjalankan kegiatan bisnis, setiap orang memerlukan modal atau dana untuk membiayai kegiatan mereka. Sehingga untuk membantu kebutuhan dari setiap orang tersebut, maka dibentuklah suatu lembaga. Lembaga tersebut adalah lembaga keuangan . ataupun lembaga pembiayaan. Kucuran dana yang dilakukan oleh bank atau lembaga pembiayaan kepada konsumen atau pihak pengusaha Terjadinya penolakan ahli waris terhadap harta warisan yang semestinya diterima, tentunya memiliki konsekuensi terhadap harta warisan tersebut. Harta warisan yang seharusnya menjadi milik salah satu atau satusatunya ahli waris, berpotensi menjadi tidak ada pemilikna alias tak bertuan. Hal ini dikarenakan dalam Pasal 1059 KUH Perdata yang mengatur bahwa bagian harta warisan dari orang yang menolak warisan akan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian tersebut, andaikata orang yang menolak warisan itu tidak ada pada waktu pewaris Pasal 1060 KUH Perdata juga mengatur bahwa keturunan dari ahli waris yang menolak warisan tidak bisa mewaris karena pergantian tempat. Ketentuan tersebut memberikan kejelasan bahwa harta warisan yang ditolak oleh ahli waris berpotensi akan menjadi tidak mempunyai pemiliknya. Ketiadaan Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 8/11/20 Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 kepemilikan tersebut tentunya rentan akan diambil oleh pihak lain yang tidak termasuk ahli waris. Terkait keputusan penolakan oleh ahli waris terhadap warisan debitor . , yang pada dasarnya ahli waris sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelunasan tersebut apabila terjadi kematian debitor sebelum pelunasan pembayaran utang, hal ini akan berpengaruh terhadap kreditor. Bagaimanakah nantinya tanggung jawab untuk pembayaran pelunasan utang dan pengurusan utang terhadap kreditor, walaupun pada dasarnya sebagaimana diketahui bahwa baik bank ataupun lembaga pembiayaan pasti sudah melindungi dirinya dari berbagai resiko kerugian yang akan terjadi seperti membuat perjanjian jaminan kebendaan yang kemudian diikuti dengan asruansi, tetapi berbicara mengenai dunia bisnis tidak akan lepas dari berbagai resiko yang akan terjadi misalnya resiko penurunan nilai ekonomis dari barang jaminan, debitor yang mempunyai utang terhadap negara dan lain sebagainya. Apabila melihat urgensi pengaturan perjanjian dalam praktik bisnis adalah untuk menjamin pertukaran kepentingan . ak dan kewajiba. berlangsung secara proposional bagi para pihak, sehingga dengan demikian terjalin hubungan kontraktual yang adil dan saling menguntungkan. 2 Hal ini secara otomatis pihak bank ataupun lembaga pembiayaan lainnya akan merasa dirugikan, dengan penunggakan pembayaran tersebut. Oleh karena itu dengan memperhatikan berbagai resiko yang tidak akan lepas terjadi dalam dunia bisnis walaupun sudah dilakukan upaya untuk melindungi diri dari berbagai resiko kerugian yang akan timbul kemudian hari, sehingga penulis tertarik untuk membahas mengenai implikasi hukum penolakan harta waris oleh ahli waris karena adanya hutang pewaris dan perlindungan hukum bagi kreditor dari berbagai kerugian dalam dunia bisnis yang dalam hal ini sebagai akibat penolakan warisan oleh ahli waris dalam perspektif hukum waris baik BW dan hukum islam. Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenadamedia Group. Jakarta, 2014, hlm. Received : 8/11/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 Berdasarkan isu hukum dalam latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam bentuk tesis, yang diberi judul Implikasi Hukum Penolakan Waris Akibat Adanya Gugatan Hutang Piutang Pewaris Dalam Perspektif Hukum Perdata. RUMUSAN MASALAH Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah: Bagaimana penerapan Undang Ae undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik yang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik? PEMBAHASAN Permasalahan pembagian warisan sampai saat ini masih menarik untuk dikaji, karena fenomena terkait pembagian harta warisan semakin berwarna. Menariknya kajian tentang pembagian harta warisan ini karena menyangkut masalah materi khususnya motif ekonomi dan kepemilikan harta warisan tersebut. Sangat banyak terjadi bahwa persoalan pembagian harta warisan ini akhirnya sampai ke sidang pengadilan dari mulai tingkat pertama hingga kasasi. Sebagai contoh ada ayah yang berselisih dengan anaknya, saudara yang bertengkar dengan saudara lainnya, kerabat yang satu dengan kerabat lainnya, sehingga memicu keretakan bahkan hingga perpecahan dalam keluarga. Pertikaian dan pertengkaran itu terjadi jika pembagian harta waris tidak sesuai dengan aturan hukum waris yang berlaku baik dalam KUHPerdata, baik dalam hukum islam maupun hukum adat. Kedudukan Hukum Waris Dalam KUH Perdata di dalam pembuatan undang - undang yang menyusun KUH Perdata menimbang hukum waris sebagai suatu peraturan yang mengatur pemindahan kekayaan dari si mati kepada pihak lain, oleh karena itu dalam Pasal 584, hak mawaris itu termasuk salah satu cara untuk memperoleh hak milik atas suatu kebendaan. 4 dikarenakan hak mawaris termasuk salah satu cara untuk memperoleh hak milik atas suatu kebendaan, maka peraturan Sanusi. Panduan Lengkap & Mudah Membagi Harta Waris. Yogyakarta: Diva Press, 2012. Ibid, hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 8/11/20 Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 yang mengatur mengenai hukum waris dalam KUH Perdata oleh pembuat undangundang ditempatkan dalam buku II tentang Kebendaan. Jumlah pasal yang mengatur hukum waris sebanyak 300 pasal, yang dimulai dari Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 KUH Perdata. KUH Perdata sama sekali tidak memberikan pengertian terkait dengan hukum kewarisan, hanya pada Pasal 830 mengatur bahwa Aupewarisan hanya berlangsung karena kematianAy. Artinya harta peninggalan baru terbuka untuk dapat diwarisi kalau pewaris telah meninggal duniaAy yang termaktub dalam Pasal 830. dan si ahli waris harus masih hidup saat harta warisan tersebut terbuka untuk diwarisi, yang termaktub dalam Pasal 836 KUH Perdata. Pasal 833 KUH Perdata mengatur bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang yang meninggal dunia. Berdasarkan undang-undang yang merupakan ahli waris maka harus diperhatikan lagi adakah ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari si Pewaris maka dalam hal pembahagian warisan menurut KUHPerdata dikenal juga dengan pergantian tempat . sebagaimana dimaksud dengan Pasal 841,842, 848, 866, 871 dan ayat 2 Pasal 156 KUHPerdata. Adapun yang dimaksud dengan ahli waris karena pergantian tempat adalah orang yang mewaris tetapi sebetulnya bukan ahli waris. Kedudukannya berubah menjadi ahli waris karena yang seharusnya menjadi ahli waris lebih dahulu meninggal dunia dari pewaris. Hak-hak untuk pergantian tempat seperti ini hanya berlaku bagi garis lurus ke bawah seperti anak/ cucu, tetapi tidak berlaku bagi keturunan dari istri/ saudara-saudara dan juga keturunan lurus ke atas. Seperti ayah, kakek, nenek sebagaimana dijelaskan pada Pasal 843 BW. Pada dasarnya ahli waris merupakan seseorang yang akan menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris serta seseorang yang akan menyelesaikan kewajiban-kewajiban dari si pewaris. Menurut hukum waris Islam terdapat beberapa kewajiban yang harus di dahulukan penyelesaian oleh ahli waris sebelum pembagian warisan antara lain melunasi hutang pewaris, membayar biaya jenazah. Munir Fuady. Konsep Hukum Perdata. Rajawali Pers. Jakarta, 2018. Received : 8/11/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 membayar zakat, serta melaksanakan wasiat jika ada. Sedangkan hukum waris perdata dalam pengaturannya dimasukkan kedalam hukum kebendaan sebagaimana argumen hukum dari Vollemar karena hukum waris termasuk didalamnya hak kebendaan seperti yang tertulis didalam Pasal 1537 dan 957 KUH Perdata. 6 Dengan demikian warisan-warisan dapat diperjual belikan sebagaimana benda. Pembagian harta warisan, serta pertanggungjawabannya setiap ahli waris yang akan memperoleh warisan pada pewaris meninggal dunia memperoleh tanggungjawab terhadap harta warisan pewaris yang berdasarkan KUHPerdata dengan cara: Seorang ahli waris wajib memelihara dan menjaga keutuhan harta warisan sebelum harta warisan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Seorang ahli waris tidak boleh menggunakan harta warisan yang belum dibagi kepada semua ahli waris yang memiliki hak untuk menerima harta warisan tersebut tanpa persetujuan dari masing-masing ahli waris yang bersangkutan. Seorang ahli waris wajib untuk merundingkan sistem pembagian harta warisan kepada semua ahli waris apakah menggunakan pewarisan menurut hukum perdata,menurut hukum islam,ataupun menurut hukum adat. Seorang ahli waris wajib melunasi hutang-hutang yang ditinggalkan oleh Seorang ahli waris wajib melaksanakan wasiat yang ditulis oleh pewaris jika terdapat surat wasiat. Adanya konsenkuensi dari harta peninggalan tersebut, yang apabila telah terjadi kematian, maka secara otomatis akan beralih kepada ahli warisnya, walaupun secara kenyataan yang dilihat harta tersebut belum dilaksanakan peralihan atau pembagiannya oleh ahli waris. Dalam hal ini mewarisi berarti menggantikan kedudukan orang yang meninggal terkait dengan hubungan hukum harta kekayaan yang berkaitan erat dengan kehendak terakhir orang yg meninggal tersebut yang akan di perhitungkan sebagai sumber hukum pembagian waris Badriyah Harun. Panduan Praktis Pembagian Waris. Cet. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 8/11/20 Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa subyek dari hukum waris adalah pewaris dan ahli waris. Pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dunia, baik yang bersangkutan memiliki jenis kelamin pria dan wanita, lalu meninggalkan sejumlah harta kekayaan baik berupa hak maupun kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya dapat berlandaskan dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. 7 Dalam konteks ini, hak dan kewajiban dapat dipahami sebagai hak dan kewajiban yang dilakukan oleh pewaris sebelum meninggal dunia terhadap harta kekayaannya. Kekayaan dalam pengertian hukum waris tidak hanya berupa aktiva namun juga berupa pasiva atau hutang. Harta peninggalan yang dimaksud adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda maupun hak-haknya. 8 Seperti penjelasan sebelumnya bahwa terdapat dua cara dalam lingkup hukum waris perdata agar seseorang dapat memperoleh harta warisan, yaitu pewarisan menurut Undang-Undang . ecara Ab Intestat. dan pewarisan secara wasiat . Pembagian harta warisan harus dilakukan secara adil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurut pendapat Subekti dalam hukum waris berlaku suatu asas bahwa "hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Oleh karena itu, hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan pada umumnya hakhak dan kewajiban-kewajiban kepribadian misalnya hak-hak dan kewajiban sebagai seorang suami atau sebagai seorang ayah tidak dapat diwariskan, begitu pula hakhak dan keajiban-kewajiban seorang sebagai anggota sesuatu perkumpulan". Terdapat beberapa orang yang terhalang mendapatkan harta warisan dalam sistem pembagian harta waris menurut BW, yaitu: Orang-orang yang sudah putus hubungan kekeluargaan . ontoh: suami/istri yang telah bercera. Eman Suparman. Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika. Jakarta, 2015. Weldo Parinussa. Merry Tjoanda, & Barzah Latupono. Pembagian Harta Waris kepada Ahli Waris dari Perkawinan Pertama Dan Kedua Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tatohi. Vol. 1 No. Surini Ahlan Sjarif & Nurul Elmiyah. Hukum Kewarisan Perdata Barat. Kencana Renada Media Group. Jakarta, 2006. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 8/11/20 Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 Orang-orang yang menolak warisan . ermasuk keturunan yang akan mengganti keduduka. Orang-orang yang menggantikan tempat orang yang telah menolak warisan, kecuali semua ahli waris yang segaris semuanya menolak warisan atau tidak patut menerima warisan, yang dalam hal ini orang-orang yang menggantikan tempat kedudukan tersebut mendapat hak waris tetapi secara sama rata . ihitung per kepal. Orang-orang yang tidak patut menerima warisan sebagaimana disebut dalam pasal 838 bw. Dalam keadaan tertentu, ahli waris juga tidak dapat mewarisi harta warisan dari pewaris apabila ahli waris melakukan hal yang telah dilarang oleh undangundang. 10 Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 838 BW menjelaskan pada mereka yang dipersalahkan karena telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris, dipersalahkan oleh pengadilan karena memfitnah bahwa pewaris telah melakukan perbuatan pidana yang terancam dengan hukuman penjara minimal 5 . tahun, mencegah dengan perbuatan atau kekerasan terhadap pewaris untuk membuat surat wasiat atau mencabut surat wasiat, dan telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris. 11 Selain itu. BW mengijinkan ahli waris untuk melakukan tolak waris sebagaimana tercantum pada Pasal 1057 - 1058 BW. Sebagaimna dimaksud dalam Pasal 1023 KUH Perdata, secara tegas telah ditentukan bahwa jika terbuka suatu warisan, maka ahli waris tidak boleh dipaksa untuk menyatakan menerima warisan akan tetapi diberi hak berfikir, 12 yang menjelaskan bahwa karena seorang ahli waris demi hukum memperoleh semua hak dan kewajiban si pewaris, maka ada konsekuensi yang tidak adil terhadap seseorang, sebab suatu warisan tidak selalu mempunyai saldo yang positif dan/ atau tidak tertutup kemungkinan jumlah hutang pewaris melebihi harta pewaris. Dalam hal ini dikarenakan para ahli waris atau sebagian ahli waris merasa ragu tentang Elviana Sagala. Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata. Jurnal Ilmiah Advokasi. Vol. 6 No. 1, 2018. Munir Fuady. Op. Cit. , hlm. Imam Jauhari. Hukum Waris Perdata (Menerima Dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatny. Cet. I,Yogyakarta: CV Budi Utama. Received : 8/11/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 harta warisan tersebut untuk itu diberi waktu 4 bulan sejak permohonan pernyataan guna menentukan sikap. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui tentang aktiva dan pasiva, sehingga ahli waris dapat mengetahui apakah ada lagi warisan yang bersisa, dikarenakan undang-undang menetapkan bahwa harta peninggalan seseorang tidak hanya berbentuk aktiva tapi juga termasuk pasiva, artinya tidak hanya berbentuk benda-benda, hak-hak kebendaan atau piutang yang merupakan tagihan para ahli waris, tetapi termasuk juga harta peninggalan berupa semua hutang yang merupakan beban atau kewajiban bagi para ahli warisnya untuk melunasi hutanghutangnya. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1100 KUHPerdata: AuPara ahli waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran hutang, hibah, wasiat dan beban yang lain, memikul bagian yang seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan. Ay Peristiwa tersebut dapat terjadi jika pewaris meninggal dunia lalu harus ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Keterangan Waris (Verklaring van Erfrech. yang dibuat sendiri maupun diterbitkan oleh pejabat atau instansi Surat tersebut bertujuan untuk dapat melakukan perbuatan hukum terhadap hak dan kewajiban yang timbul dari harta warisan tersebut. Secara khusus, dokumen tersebut berisi tentang penjabaran ketentuan hukum waris dalam hal pembuktian kedudukan seseorang ahli waris dan dijadikan juga sebagai alas hak untuk menuntut hak waris tertentu atas benda atau hak kebendaan sebagai obyek 13 Pada asasnya peralihan atas harta warisan itu dengan sendirinya terjadi demi hukum, tetapi tidak secara langsung menguasai harta warisan melainkan untuk menentukan sikap apa yang akan dilakukan atas harta warisan tersebut. Peralihan hak karena pewarisan yang digunakan sebagai alat bukti ahli waris dibuat dalam beberapa surat tanda bukti ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat . Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertahanan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Surat Tanda bukti sebagai syarat dalam Monika Ardia Ningsi Massora & Victoria Pasari Putri. Op. Cit. , hlm. Ibid. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 8/11/20 Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 permohonan pendaftaran tanah tersebut berupa wasiat, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penetapan pengadilan, serta surat keterangan waris berdasarkan penggolongan penduduk, antara lain: Surat Keterangan Ahli Waris bagi Warga Negara Indonesia, penduduk asli bumiputera yang dibuat oleh para ahli waris dengan memuat keterangan atau pernyataan sebenar-benarnya, disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan dan dibenarkan Lurah dan Camat sesuai dengan domisili pewaris. Surat Keterangan Ahli Waris bagi keturunan Tionghoa dibuat dihadapan Notaris. Surat Keterangan Ahli Waris bagi Warga Negara Indonesia, keturunan Timur Asing dan lainnya dibuat di Balai Harta Peninggalan. Jadi sekalipun warisnya itu sudah terbuka . esuai dengan ketentuan pada BW yang menyatakan terbukanya warisan yaitu pada saat pewaris meningga. , belum tentu warisan itu sudah dinikmati atau sudah secara sah di kuasai oleh ahli waris, sehingga jika belum terdapat tindakan apapun untuk menikmati/menerima warisan tersebut dari para ahli waris maka ahli waris masih memiliki hak untuk menolak warisan. Pada posisi ini ahli waris tetap dapat melakukan penolakan waris terhadap boedel waris, dengan syarat bahwa terhadap boedel waris itu belum terbagi15, atau setidak-tidaknya belum ada tindakan dari ahli waris yang menjadi wujud sebuah tindakan penerimaan warisan secara nyata. Misalnya ahli waris belum melakukan balik nama terhadap objek-objek waris, ahli waris belum memakai harta warisan. Berhubungan dengan itu, untuk menghindari beban yang berat bagi ahli waris ada beberapa keuntungan yang akan memberikan kemungkinan kepada para ahli waris untuk mengambil sikap yang menguntungkan. Seperti penjelasan sebelumnya bahwa ahli waris mempunyai hak dalam menentukan sikapnya. Para ahli waris mempunyai hak berfikir dalam jangka waktu empat bulan. 16 Pengadilan Riska Putri Anggita. Pieter E. Latumeten, & Aad Rusyad Nurdin. Kedudukan Akta Keterangan Hak Mewaris Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Keterangan Sebagian Ahli Waris (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2180K/Pdt/2. Notary Indonesia. Vol. 2 No. Suparman Usman. Ikhtisar Hukum Islam Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Serang: Darul Ulum Press, 1993. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 8/11/20 Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 negeri mempunyai wewenang atas permintaan untuk memperpanjang jangka waktu ini satu atau beberapa kali. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 1024 KUH Perdata dan dalam BW Pasal 1029 BW apabila 4 bulan telah selesai dilaksanakan maka wajib para ahli waris menentukan sikap yaitu: Menerima secara murni (Pasal 1048 KUH Perdat. , yaitu: menerima seluruh harta warisan tanpa syarat dan menerima seluruh harta warisan termasuk hutang-hutang pewaris. Menerima dengan hak mengadakan pendaftaran harta peninggalan . 2 KUHPerdat. , yaitu: Ahli waris tidak diwajibkan membayar hutang-hutang pewaris dan beban warisan yang melebihi harta warisan yang diterimanya, dan bahkan ia dapat membebaskan diri darinya dari pembayaran itu dengan menyerahkan semua benda termasuk warisan kepada kekuasaan para Bahwa benda-benda pribadi ahli waris tidak dicampur dengan bendabenda warisan, ia juga berhak menagih piutang-piutang pribadi dari Menolak warisan . 7 KUHPerdat. , yaitu: apabila ahli waris menolak harta warisan maka ia tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk membayar hutang pewaris. Maka dengan memperhatikan semua hal untuk dapat menentukan ahli waris yang berhak atas harta warisan si pewaris harus benar-benar teliti, tidak cukup hanya mengetahui ahli waris yang sah tetapi banyak hal yang harus diperhatikan untuk tidak terjadi kesalahan dalam menentukan ahli waris, hal ini dikarenakan harta waris dalam hukum perdata disebut sebagai hak milik bersama yang terikat atau gebonden mede eigendom. 17 Artinya kebersamaan terhadap kepemilikan harta waris tidak dapat diakhiri hanya dengan kesepakatan dari para pihak, tetapi harus melalui perbuatan hukum tertentu dan juga memiliki hubungan lain atas kepemilikan bersama para pihak, sehingga dengan dipastikannya ahli waris maka Badriyah Harun. Panduan Praktis Pembagian Waris. Cet. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 8/11/20 Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 dapat menimbulkan hak-hak bagi para ahli waris, diantaranya:18 Ahli waris dapat mengusulkan pemisahan harta warisan yang telah dibagikan berdasarkan Pasal 1066 KUH Perdata. Ahli waris yang dinyatakan secara sah berhak menerima semua hak warisan berupa harta benda dan piutang dari pewaris. Namun harus sesuai dengan Pasal 833 KUH Perdata, diman ahli waris memiliki hak saisine, yaitu hak untuk mempertimbangkan atau menolak menerima Ahli waris pertama berhak untuk menggugat ahli waris kedua atau pihak terkait lainnya yang menguasai harta warisan yang menjadi bagian dari hak ahli waris pertama, penjelasan terdapat di dalam Pasal 834 KUH Perdata. Permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Negeri (PN) biasanya diajukan oleh warga negara Indonesia selain penganut/beragama Islam. Prosesnya sendiri tidak lama, karena sifatnya yang permohonan, namun yang harus diingat dalam permohonan penetapan waris, seluruh ahli waris harus terlibat dalam permohonan tersebut. Beberapa bukti yang harus dilengkapi adalah kutipan akta nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, foto copy KTP seluruh pemohon, surat keterangan kematian, dan surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa Jika memungkinkan bisa mengajukan saksi yang dapat menerangkan ihwal perkawinan dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Setelah melengkapi bukti untuk permohonan penetapan ahli waris, selanjutnya dapat membuat permohonan yang ditujukan ke Ketua PN setempat yang berisi identitas . pemohon, alasan permohonan, dan petitum permohonan. Dalam Pasal 1062 Burgerlijk Wetboek menyatakan wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena kadaluarsa. Pasal 1063 Burgerlijk Wetboek menyatakan sekalipun dengan perjanjian perkawinan seseorang tidak dapat melepaskan diri dari warisan seseorang yang masih hidup ataupun Helmi Shemi, pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata, begini Ketentuannya, http://w. com/business/finance/helmi/pembagian-harta-waris-untuk-anggotakeluarga-menurut-hukum-perdata. Diakses pada 23 Maret 2023. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 8/11/20 Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 mengalihtangankan hak-hak yang akan diperolehnya atas warisan dikemudian hari. Pasal 1064 Burgerlijk Wetboek menyatakan ahli waris yang menghilangkan barang yang termasuk harta peninggalan kehilangan wewenang untuk menolak warisannya ia tetap sebagai ahli waris murni meskipun ia menolak dan tidak boleh menuntut suatu bagian dari barang yang dihilangkan. Akan tetapi, dengan adanya daluarsa menerima warisan yang lewat dengan lampaunya 30 . iga pulu. tahun, maka secara otomatis, setelah 30 . iga pulu. tahun berlalu, orang tersebut sama kedudukannya dengan orang yang menolak warisan. Dengan kata lain, setelah 30 . iga pulu. tahun, orang tidak perlu lagi melakukan penolakan warisan apabila tidak mau menjadi ahi waris. Penolakan warisan tidak dapat dilakukan hanya untuk sebagian harta warisan, hal ini dikarenakan penolakan warisan tersebut mengakibatkan orang tersebut dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (Pasal 1058 Burgerlijk Wetboe. Dengan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, maka orang tersebut tidak berhak atas harta warisan. Kedudukan seperti ini bukan karena kehendaknya namun dipaksakan kepadanya untuk menerima. Dalam hal Ini sebenarnya merupakan penolakan secara diam-diam. Akibat dari penolakan harta warisan, ahli waris yang bersangkutan dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah menjadi ahli waris dari si pewaris. Jadi meskipun pernyataan penolakan tersebut tidak wajib dinyatakan tertulis, namun pengadilan wajib mencatat pernyataan tersebut dibuku register yang Jika ahli waris meninggal dunia lebih dahulu dari pada pewaris maka kedudukannya dalam status hukum tidak dapat digantikan oleh keturunan lain yang masih hidup. Artinya keturunan dari ahli waris tidak bisa mewaris dikarenakan penggantian tempat. 19 Dalam ketentuan Pasal 1060 Burgerlijk Wetboek disebutkan siapa yang telah menolak suatu warisan, tidak sekali-kali dapat diwakili dengan cara penggantian . jika satu-satunya waris di dalam derajatnya ataupun jika ke semuanya waris menolak, maka sekalian anak-anak tampil kemuka atas dasar kedudukan mereka sendiri . it eigenhoofd. dan mewaris untuk bagian Suparman. Hukum Waris Indonesia. Edisi Revisi. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 8/11/20 Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 yang sama. Berdasarkan penjelasan di dalam Pasal 1060 KUH Perdata, maka jika ada terdapat testament . dari pewaris yang ditunjukan untuk orang yang menolak harta warisan, maka wasiat tersebut tidak dapat dilaksanakan. Akibat penolakan warisan yang menyangkut ahli waris karena wasiat dan setelah penolakan warisan, masih ada ahli waris lainnya dengan wasiat, maka timbul ke permukaan suatu pertambahan warisan. Adapun dalam hal seseorang mewaris karena kematian, maka selalu terjadi pertambahan warisan. Adapun syarat-syarat untuk penolakan harta warisan yaitu: Harus dilakukan setelah harta warisan terbuka atau harus dilakukan setelah peristiwa kematian (Pasal 1334 ayat . Untuk memperolehnya mesti orang yang masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia. Dilakukan dengan tegas di depan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Hukumnya setelah warisan itu terbuka (Pasal 1. Setelah jangka waktu yang telah ditetapkan oleh undang Ae undang berakhir, yaitu dengan jangka waktu 4 . bulan untuk berfikir, ahli waris dapat menentukan sikapnya untuk menolak harta warisan (Pasal 1024 dan 1. Jika ahli waris menyatakan sikap menolak, maka ia tidak dapat lagi menerima harta warisan. Adapun akibat hukum adanya penolakan warisan oleh ahli waris antara lain: Seseorang akan kehilangan haknya untuk mewaris, sehingga orang itu dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (Pasal 1. dan bagian legietieme portie-nya pun akan hilang. Ahli waris yang menolak dinyatakan tidak pernah menjadi ahli waris dan konsekwensinya orang yang menolak bagian dari warisan karena berpindah atau jatuh kepada mereka sebagai para ahli waris yang sedianya berhak atas bagian warisan itu dan seandainya orang yang Parangin. Received : 8/11/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 menolak tidak hidup pada waktu meninggalnya orang yang mewariskan, telah ditegaskan dalam Pasal 1059 KUH Perdata. Keturunan dari ahli waris yang menolak tidak bisa mewaris karena pergantian tempat (Pasal 1. Berdasarkan Pasal 1065 dikatakan bahwa ahli waris yang telah menolak tidak dapat di pulihkan kembali kedudukannya sebagai ahli waris, kecuali penolakan ini dilakukan atas dasar paksaan atau penipuan. Ahli waris yang menolak mendapatkan harta warisan, maka hak dan tanggung jawabnya sebagai ahli waris pun hilang. Namun untuk melindungi pihak yang dirugikan terhadap penolakan harta warisan oleh ahli waris karena maksud dan tujuan ahli waris menolak harta warisan karena untuk menghindari jumlah aktiva . lebih kecil dari jumlah passiva . sehingga ahli waris yang menolak harta warisan demi menghindari kerugian, maka untuk melindungi kreditur dalam haknya terhadap hutang-hutang dari pewaris, tetapi dengan adanya penolakan itu akan merugikan kreditur, maka penolakan tersebut dianggap tidak pernah ada. Sedangkan berkaitan dengan harta yang ditolak oleh sebagian ahli waris tentunya akan memberikan akibat hukum terhadap harta tersebut. Artinya harta tersebut tentunya menjadi tidak ada pemiliknya. Akibatnya adalah bahwa harta itu tidak memiliki kepastian hukum terkait pemiliknya. Ketiadaan pemilik terhadap harta tentunya akan mengakibatkan tidak terurusnya harta tersebut. Dengan kata lain apabila harta warisan telah terbuka namun tidak seseorang pun ahli waris yang tampil kemuka sebagai ahli waris, dan semua ahli waris menolak warisan, maka warisan tersebut dianggap sebagai harta warisan yang tak terurus. Kesimpulan Penolakan waris dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 1057 BW. Pada dasarnya, penolakan waris dapat dilakukan sepanjang ahli waris belum menerima warisannya. Apabila warisan sudah diterima maka penolakan waris tidak dapat dilakukan lagi. Penerimaan ahli waris ini berupa penggunaan secara nyata Anansitus Amanat. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal Ae Pasal Hukum Perdata Bw. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 8/11/20 Revisied : 12/11/20 Accepted : 27/12/20 harta warisan dan/ atau pembagian di antara para ahli waris. Sekalipun terdapat gugatan dari pihak ke-3 sebagai kreditur, ahli waris tetap berhak melakukan penolakan waris asal syarat-syarat tersebut diatas di penuhi. Tidak ada jangka minimum waktu kapan ahli waris dapat melakukan penolakan waris. Adapun akibat hukum adanya penolakan warisan oleh ahli waris adalah seseorang akan kehilangan haknya untuk mewaris, sehingga orang itu dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (Pasal 1. dan bagian legietieme portie-nya pun akan hilang. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. xx No. xx / Juli 2020 DAFTAR PUSTAKA