Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Program KIP-K Di Indonesia Elza Kamili Martins . Nelsia Tomalsia Toletina . Program Studi Andimistrasi Publik. Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Islam Malang Email: . martinselza414@gmail. toletianelsia86@gmail. ARTICLE HISTORY Received . Mei 2. Revised . Juni 2. Accepted . Juni 2. KEYWORDS KIP-K program, effectiveness, efficiency, equity, adequacy, responsiveness, accuracy This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK KIP-K merupakan program beasiswa dari pemerintah kepada siswa dengan keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Kemenristekdikti mendelegasikan program ini ke Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta untuk melaksanakan dan mendukung Program tersebut. Pada pelaksanaannya setiap perguruan tinggi mengacu pada Persesjen no. tahun 2022 sebagai dasar. Namun kenyataanya masih ditemukan mahasiswa KIP-K yang kurang tepat menerima program sehingga perlu dilakukan evaluasi program. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengukuran tingkat pencapaian tujuan dalam evaluasi penelitian menggunakan enam indikator William Dunn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas dalam melakukan survei secara langsung untuk meminimalisir penipuan data. Efisiensi berupa pemanfataan SDM . dalam mewujudkan pelayanan yang baik. Pemerataan terhadap masyarakat yang membutuhkan untuk menerima program KIP-K. Kecukupan pelaksanaan program yang membantu masyarakat memperoleh hak pendidikan di Perguruan Tinggi. Responsivitas dengan melakukan evaluasi rutin per semester dan jika ditemui masalah terkait program sesuai persesjen no. 10 tahun 2022. Ketepatan penerimaan dana pendidikan dan biaya ABSTRACT KIP-K is a scholarship program from the government for students with economic limitations but good achievements to continue their studies at university. The Ministry of Research. Technology and Higher Education delegates this program to universities, both public and private, to implement and support the program. In its implementation, each university refers to Persesjen no. 2022 as a basis. However, in reality, it is still found that KIP-K students do not accept the program appropriately, so it is necessary to evaluate the program. The research method used is a descriptive method with a qualitative approach. Measuring the level of goal achievement in research evaluation uses William Dunn's six indicators. The research results show that the effectiveness of conducting surveys directly is to minimize data fraud. Efficiency in the form of utilizing human resources . in realizing good service. Equal distribution of communities in need to receive the KIP-K program. Adequate implementation of programs that help people obtain the right to education at higher education. Responsiveness by carrying out routine evaluations per semester and if problems are encountered related to the program according to Peresjen no. 10 of 2022. Accuracy of receiving education funds and living costs. PENDAHULUAN Pelayanan publik merupakan aspek terpenting yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah haruslah terlakana dengan baik, oleh sebab itu diperlikan perencanaan yang sungguh-sungguh dan perumusan standar pelayanan masyarakat yang pas dengan kewenangan yang telah dilimpahkan dari pemerintah bagian pusat kepada pemerintah yang berada di daerah. Salah satu pelayanan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, yaitu peningkatan pelayanan dalam bidang pendidikan. Pendidikan juga sebagai sebuah usaha yang dilakukan untuk membuat manusia dapat mengembangkan dan mengubah kepribadian yang dilakukan secara sadar melalui sebuah proses pemberian ilmu yang dikemas dalam bentuk pendidikan formal, nonformal, dan informal. (Larasati dkk. , 2. Pemerintah Indonesia dalam mendukung pendidikan mengatur dalam UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di samping itu pendidikan merupakan usaha untuk membentuk manusia yang utuh lahir dan batin, cerdas, sehat, dan berbudi pekerti luhur. (Alfaridzih dkk. , 2. Selanjutnya Pasal 11 Ayat 1 menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 34 Ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Jurnal Professional. Vol. 11 No. 1 Juni 2024 page: 331Ae 340 | 331 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X Pasal 34 Ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. (Sistem Pendidikan Nasional, 2. Pendidikan ini tentunya berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta watak yang dimiliki oleh seseorang yang berguna untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Manusia tentunya tidak bisa lepas dari pendidikan ini. Dengan adanya pendidikan, diharapkan setiap orang mampu mengembangkan potensi diri yang dimiliki dalam proses pembelajaran yang ada, karena seseorang perlu memiliki kecerdasan, memiliki akhlak mulia, berkepribadian, memiliki spiritual keagamaan, pengendalian diri, dan memiliki sebuah keterampilan. Jelas bahwa pendidikan menjadi faktor penting bagi masyarakat mengingat kemajuan kualitas bangsa yang bergantung pada aspek pendidikan yang ada bangsa (Larasati dkk. , 2. Berdasarkan data penduduk miskin diatas, pemerintah berupaya agar setiap pesertadidik Indonesia dapat menempuh tingkat pendidikan yang setinggi-tingginya. Menurut Undang-Undang No. tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan kewenangan kepadab pemerintahan untuk mewujudkan keadilan, keterjangkauan, dan pemerataan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu terkait manfaat kemajuan sosial, kemakmuran, dan kemandirian. Oleh sebab itu. Pemerintah memiliki kewajiban dalam menumbuh kembangkan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi, melatih muda-mudi Indonesia yang berdaya saing dan cerdas sebagai sumber daya manusia yang unggul dan berperan bagi pembangunan bangsa. Adapun upaya pemerintah dalam mengembangkan peluang belajar di perguruan tinggi dengan cara mendukung dalam bentuk program beasiswa. (Sariri & Prabawati. Salah satu beasiswa yang diluncurkan oleh pemerinta yakni melalui Program Indonesia Pintar yang merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu yang diatur dalam (Persesjen Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi Ae Lldikti, t. ) Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai Jenis program PIP ada dua yaitu : Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (PIP Dikdasme. adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 . tahun sampai dengan 21 . ua puluh sat. tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah. Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PIP Pendidikan Tinggi adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi. Penyelenggara Program KIP-K adalah Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset dan Teknologi yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan anggaran dana pelaksanaan kegiatan. Kemendikbud ristekdikti, mendelegasikan program ini ke Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta untuk melaksanakan dan mendukung Program tersebut. Universitas Negeri Surabaya merupakan salah satu Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk membantu mensukseskan program tersebut. Program Indonesia Pintar (PIP) pendidikan tinggi adalah pengganti program sebelumnya yaitu program Bidikmisi. Program PIP Perguruan tinggi dibagi menjadi dua program yaitu : Program KIP-K merupakan beasiswa yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Hak mahasiswa penerima program berupa bantuan UKT dan bantuan biaya hidup per bulan yang dibayarkan setiap Semester. Program bantuan UKT Perguruan Tinggi merupakan program pemberian keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa. Adanya Progam Indonesia Pintar yang diwujudkan dengan pendistribusianKartu Indonesia Pintar (KIP) diharapkan mampu membantu masyarakat yangtidak mampu dalam membiayai pendidikan anakanak mereka. Namun dengan berjalanya waktu, beberapa fenomena terjadi kesalahan atau ketimpangan dalam penyaluran beasiswa ini atau bisa dikatakan kurang tepatnya sasaran dengan kualifikasi penerima sebagaimana yang ditentukan berdasarkan tujuannya. (KIP Kuliah, 2. Atas dasar inilah, penelitian ini cukup penting, guna untuk mengangkat topik dan mendiskusikannya menjadi naskah akademik yang nantinya bisa menjadi bahan koreksi dan peninjauan 332 | Elza Kamili Martins. Nelsia Tomalsia Toletina . Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Program Kip-K. atas program yang diluncurkan oleh pemerintah kedepannya. Dalam hal ini peneliti mengangkat tulisan dengan judul Evaluasi kebijakan pelaksanan program KIP-Kuliah. LANDASAN TEORI Evaluasi Kebijakan Dalam penelitian Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori evaluasi kebijakan oleh William Dunn Evaluasi Kebijakan William N. Dunn dalam Sudiro . mengatakan istilah evaluasi kebijakan dapat disamakan dengan suatu penafsiran, penilaian dan pemberian angka. Dalam hal ini evaluasi mengenai nilai dan manfaat suatu hasil kebijakan, artinya dalam evaluasi kebijakan harus memberikan informasi yang jelas dan dapat dipercaya mengenai kinerja suatu kebijakan. Lebih jelas Dunn mengatakan bahwa evaluasi memberikan sumbangan pemikiran terhadap nilai-nilai yang mendasri pemilihan tujuan dan target. Pada umumnya sebuah nilai dapat dikritik dengan menanyakan secara mendalam sebuah kesiapan tujuan dan target. Menurut William N. Dunn ada 6 kriteria evaluasi kebijakan yaitu efektifitas, efesiensi, kecukupan, perataan, responsifitas, ketepatan. Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung arti dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. William N. Dunn menyatakan bahwa efektivitas berkenaan dengan apakah suatu alternatif mencapai hasil . yang diharapkan, atau mencapai tujuan dari diadakannya tindakan. Yang secara dekat berhubungan dengan rasionalitas teknis, selalu diukur dari unit produk atau layanan atau nilai moneternya. (Dunn, 2. Efisiensi akan terjadi jika penggunaan sumber daya diberdayakan secara optimal sehingga suatu tujuan akan tercapai. William N. Dunn berpendapat bahwa efisiensi berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk menghasilkan tingkat efektivitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dari rasionalitas ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektivitas dan usaha, yang terakhir umumnya di ukur dari ongkos moneter. Efisiensi biasanya ditentukan melalui perhitungan biaya per unit produk atau layanan. Kebijakan yang mencapai efektivitas tertinggi dengan biaya terkecil dinamakan efesiensi (Dunn, 2. Kecukupan dalam kebijakan publik dapat dikatakan tujuan yang telah dicapai sudah dirasakan mencukupi dalam berbagai hal. William N. Dunn mengatakan bahwa kecukupan berkenaan dengan seberapa jauh suatu tingkat efektivitas memuaskan kebutuhan, nilai, atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah (Dunn, 2. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kecukupan masih berhubungan dengan efektifitas dengan mengukur seberapa jauh alternative pilihan dapat memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan dalam menyelesaikan permasalahan. Perataan dalam kebijakan publik dapat dikatakan mempunyai arti sama dengan keadilan yang diberikan dan diperoleh sasaran kebijakan publik. William N. Dunn menyatakan bahwa kriteria kesamaan erat berhubungan dengan rasionalitas legal dan sosial dan menunjuk pada distribusi akibat dan usaha antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat (Dunn, 2. Kebijakan yang berdasar pada perataan adalah kebijakan yang usahanya secara adil dapat dirasakan Suatu program tertentu mungkin dapat efektif, efisien, dan mencukupi apabila biaya manfaat merata. Kunci dari perataan yaitu keadilan atau kewajaran. Responsifitas dalam kebijakan publik berarti tanggapan sasaran kebijakan publik atas penerapan suatu kebijakan. Menurut William N. Dunn responsivitas berkenaan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, preferensi, atau nilai kelompok-kelompok masyarakat tertentu (Dunn, 2. Keberhasilan suatu kebijakan dapat dilihat dari tanggapan masyarakat atas Tanggapan masyarakat setelah dampak kebijakan sudah mulai dapat dirasakan dalam bentuk yang positif berupa dukungan ataupun wujud yang kurang baik berupa penolakan. Dunn pun mengemukakan bahwa, responsivitas adalah hal penting karena analisis yang dapat memuaskan semua kriteria lainnya . fektivitas, efisiensi, kecukupan, kesamaa. masih gagal jika belum menanggapi kebutuhan aktual dari kelompok yang semestinya diuntungkan dari adanya suatu kebijakan (Dunn, 2. Ketepatan mengaju pada nilai-nilai dari tujuan suatu program dan pada kuatnya asumsi yang melandasi tujuan tersebut, (Dunn, 2. mengatakan bahwa kelayakan adalah kriteria yang dipakai untuk menseleksi sejumlah alternatif untuk dijadikan rekomendasi dengan menilai apakah hasil dari alternatif yang direkomendasikan tersebut merupakan pilihan tujuan yang layak. Jurnal Professional. Vol. 11 No. 1 Juni 2024 page: 331Ae 340 | 333 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X Program KIP-K (Yusuf & Sari, 2. mengemukakan program KIP-K adalah suatu biaya yang disubsidi oleh pemerintah setiap semester kepada mahasiswa, dengan tujuan untuk membantu mengurangi beban biaya kuliah bagi mahasiswa. Sejalan dengan pendapat dari (Purnawati dkk. , 2. mengemukakan Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan berupa beasiswa, subsidi UKT, dan biaya hidup untuk mahasiswa dari keluarga miskin atau kurang mampu. Sedangkan menurut (Putri dkk. , 2. mengatakan dengan adanya program KIP Kuliah, diharapkan mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan tinggi yang berkualitas dan membuka peluang kerja yang lebih baik di masa mendatang. METODE PENELITIAN Metode Analisis Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka . ibrary researc. , yakni penelitian yang obyek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku-buku sebagai sumber datanya (Sugiono, 2. Penelitian ini dilakukan dengan membaca, menelaah, dan menganalisis berbagai literatur yang ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah metode library research, yaitu studi Metode penelitian ini tidak menuntut kita mesti terjun kelapangan melihat fakta langsung sebagaimana adanya. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan dan menginterpretasi apa yang ada, pendapat yang sedang tumbuh, proses yang sedang berlangsung, akibat atau efek yang terjadi atau kecenderungan yang berkembang. (Sugiono, 2. dengan menggunakan model interaktif oleh Miles dan Huberman yang terdiri atas: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan pemberian saran(Barlian, 2. Data yang digunakan dalam penelitian adalah naskah-naskah akademik, jurnal ilmiah yang berkaitan, dan Persesjen no. 10 tahun 2022 untuk mengevaluasi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) sesuai dengan prinsip Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi pada pasal 2 Persesjen no. 10 tahun 2022 yaitu Efisien. Efektif. Transparan. Akuntabel. Kepatutan, dan Manfaat. Prinsip dari Program Indonesia Pintar dalam Persesjen no. 10 tahun 2022 diukur tingkat pencapaian tujuan menggunakan enam indikator William Dunn. (Persesjen Nomor 10 Tahun 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Pembahasan Kebijakan merupakan sebuah sistem yang terdiri dari serangkaian bagian yang saling berhubungan dan bergantung dan diatur dalam aturan tertentu untuk menghasilkan satu kesatuan. Persesjen no. 10 tahun 2022 mengatur tentang Program Indonesia Pintar (PIP) yang didalamnya mengatur tentang pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Kebijakan/ peraturan terkait pelaksaan program KIP-K harus disesuaikan dengan Persesjen tersebut, mulai dari tahapan penerimaan, seleksi, pelaksanaan, dan pengawasan . Menurut (Dunn, 2. sistem kebijakan . olicy syste. mencakup hubungan timbal balik dari tiga unsur, yaitu kebijakan publik, pelaku kebijakan dan lingkungan kebijakan. Penelitian yang dilakukan adalah menguraikan data dari hasil penelitian tentang permasalahan yang telah dirumuskan pada Bab I, yaitu mengenai evaluasi program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) di Indonesia sesuai dengan Persesjen no. 10 tahun 2022, menggunakan metode penelitian kualitatif, menggunakan teknik penelitian pustaka . ibrary researc. sebagai bentuk pencarian data dan dokumentasi yang kemudian di analisis oleh peneliti. Analisis ini sendiri terfokus pada pelaksanaan program KIP-K, yang kemudian dikaitkan kepada beberapa unsur dan identifikasi masalah. Dalam melaksanakan evaluasi program KIP-K sesuai dengan evaluasi ini merujuk pada Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi pada Persesjen No. 10 tahun 2022 yaitu Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI harus melakukan evaluasi: Kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi. Kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi. Kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, setiap semester untuk memastikan semua penerima PIP Evaluasi kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dilakukan berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi. Evaluasi kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi. Evaluasi kondisi penerima PIP 334 | Elza Kamili Martins. Nelsia Tomalsia Toletina . Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Program Kip-K. Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berdasarkan indikator syarat penerimaan Mahasiswa program KIP-K yang dijelaskan pada point persyaratan KIP-K. Teori evaluasi yang terdapat pada persesjen di selaras dengan teori evaluasi kebijakan (Dunn,2. yang juga memiliki enam kriteria evaluasi. Teori evaluasi kebijakan Dunn dijadikan teori dalam evaluasi kebijakan Program KIP-K yang diadopsi juga dari enam prinsip dalam persesjen No. 10 tahun 2022, berikut enam indikator evaluasi kebijakan (Dunn, 2. Efektivitas Efektivitas berkenaan dengan apakah suatu kebijakan yang dilaksanakan mencapai hasil yang Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan di dalam setiap organisasi, kegiatan ataupun dalam sebuah program. Efektivitas disebut juga efektif, apabila tercapainya suatu tujuan atau sasaran yang telah ditentukan sebelumnya. Setiap perguruan tinggi dalam melaksanakan program KIP-Kuliah harus sesuai dengan pedoman persesjen no. 10 tahun 2022 dimana didalamnya terdapat tujuan atau sasaran program yaitu untuk membantu biaya hidup, biaya pendidikan, dan/atau biaya pengelolaan dalam rangka: Meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi. Meningkatkan prestasi Mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik. Menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada Perguruan Tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial. Meningkatkan angka partisipasi kasar Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan tujuan dari persesjen tersebut, setiap perguruan tinggi harus melakukan seleksi awal terhadap calon penerima KIP-K untuk meminimalisir kecurangan dan untuk mendapatkan hasil yang sesuai, yaitu memperoleh mahasiswa yang sesuai atau tepat sasaran. Langkah yang dilakukan haruslah mendukung untuk mencapai tujuan/sasaran program KIP-K agar tepat sasaran. Dokumen yang bisa menjadi alat bantu survey bagi surveyor adalah intrumen kelayakan survey dan skoring nilai hasil survey. Dalam pedoman survey setidaknya memunculkan informasi terkait dengan kondisi orang tua, penghasilan orang tua, jumlah tanggungan yang menjadi pembagi dalam pembagi penghasilang orangtua, semakin banyak jumlah tanggungan, maka semakin kecil nilai per tanggungan. Batasan maksimal nilai rupiah dari hasil pendapatan orang tua adalah Rp. 000,- sesuai dalam persesjen No. 10 tahun 2022. Selain itu status rumah tinggal, beban listrik, dan beberapa informasi juga harus digalaih sampai dengan prestasi yang diraih oleh calon penema. Hal ini bertujuan agar mahasiswa calon penerima program selain tidak mampu secara ekonomi juga memiliki prestasi yang baik, sehingga layak untuk diterima. (Sariri & Prabawati, 2. Agar lebih efektif maka survey secara langsung harus dilakukan dengan upaya untuk meminimalisir kecurangan yang ada. Beberapa kecurangan yang ditemui salah satunya adalah menyajikan data alamat sesuai KTP namun tidak sesuai dengan alamat tinggalnya, seperti menggunakan alamat kerabat, nenek, atau keluarga lainnya. Data alamat KTP dan data alamat tinggal yang tidak sama dimungkinkan bisa mempengaruhi hasil survey, karena komponen rumah atau tempat tinggal berpengaruh terhadap penilaian apakah calon mahasiswa tersebut diterima atau tidak. Jika ditemui seperti itu akan dilakukan penelusuran dengan bertanya pada tetangga terdekat, kantor desa sebagai media informasi terkait kondisi ekonomi warganya. Selain terkait dengan alamat tidak sesuai, ada beberapa calon mahasiswa yang ternyata orang tuanya memiliki kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua yang bagus, hal ini tidak mencerminkan bahwa mahasiswa tersebut layak diberikan kesempatan memperoleh KIP-K. Unesa secara tegas akan menggugurkan calon penerima KIP-K jika ditemukan ketidak sesuaian. Efisiensi Efisiensi berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk menghasilkan tingkat usaha Efisiensi merupakan suatu ukuran keberhasilan yang dinilai dari segi besarnya sumber/biaya untuk mencapai hasil dari kegiatan atau program yang dijalankan. Kemampuan tersebut untuk menjalankan tugas dengan baik dan tepat yang tidak membuang waktu, tenaga dan biaya. Pada pelaksanaanya pengelolaan KIP-K di sebuah perguruan tinggi biasanya merupakan bagian dari sekumpulan pengelolaan program beasiswa lainnya. Fokus pengelolaan tidak hanya pada KIP-K saja, namun juga terbagi dengan beasiswa lainnya. Tugas dari pengelola program adalah memaksimalkan pelayanan dengan media dan sumberdaya yang ada sehingga mencapai hasil yang diingkan. Jurnal Professional. Vol. 11 No. 1 Juni 2024 page: 331Ae 340 | 335 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X Pengelolaan program beasiswa biasanya dilaksanakan direktorat bagian kemahasiswaan, yang dibantu beberapa petugas lain dari bidang kemahasiswaan. Dari pelaksanaan ini tentu saja sisi efisiensi telah terlaksana namun dengan banyaknya tugas dan perannya, bagian kemahasiswaan dituntut untuk kerja ekstra agar pelaksanaan setiap program beasiswa bisa terlaksana dengan baik sesui yang (Sariri & Prabawati, 2. Upaya yang mendukung pelayanan sehingga lebih cepat dan memudahkan proses seharusnya dibuat sebuah regulasi yang diinformasikan ke penerima KIP-K dalam bentuk panduan. Panduan berisi terkait informasi pelaksanaan program, hak dan kewajiban, fasilitas program, dan lain sebagainya yang dibutuhkan oleh penerima program. Selain panduan program, untuk memudahkan pelayanan atau informasi dengan terbatasnya tenaga atau sumber daya, pengelola juga bisa bekerjasama dengan Forum Mahasiswa Bidikmisi yang biasanya ada sebagai salah satu organisasi atau perkumpulan, yang juga bisa diajak kerjasama guna membantu pengelola melakukan pengawasan dan pelayanan terkait segala informasi KIP-K. Kecukupan Kecukupan berkenaan dengan seberapa jauh suatu tingkat efektivitas memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah. Artinya kecukupan masih berhubungan dengan efektivitas dengan mengukur seberapa jauh alternatif yang ada dapat memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan dalam menyelesaikan masalah yang terjadi. Hal ini dalam kriteria kecukupan menekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan dan hasil yang akan diharapkan. Mahasiswa penerima program memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan program KIP-K. Pada Persesjen No. 10, disebutkan pada point E. terkait Komponen Pembiayaan Program KIP Kuliah yaitu program KIP Kuliah diberikan dalam bentuk uang tunai dengan komponen pembiayaan yang terdiri atas bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. (Persesjen Nomor 10 Tahun 2. Selain mendapatkan haknya, mahasiswa juga berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya. Pada pelaksanaan program, pengelola harus melaksanakan fungsinya untuk menjalankan kebijakan yaitu telah memberikan apa yang menjadi hak mahasiswa penerima program sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengelola mengadakan sosialisasi saat awal penerimaan untuk penyampaian hak dan kewajiban mahasiswa penerima program Saat soaliasasi mahasiswa juga diminta untuk membuat surat pernyataan terkait kesanggupan untuk menjalankan program dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mahasiswa penerima beasiswa diharapkan memiliki rasa tanggungjawab sebagai penerima program untuk melaksanakan kewajibannya. Pemerataan Pemerataan dalam kebijakan publik dapat dikatakan mempunyai arti dengan keadilan yang diberikan dan diperoleh sasaran kebijakan publik. (Dunn, 2. Program KIP-K diharapkan mampu memberikan dampak positif di masyarakat dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pendidikan. Adanya peraturan terkait pemberian program KIP-K diharapkan mampu memberikan pemeretaan pemberian program bagi masyarakat yang benarbenar berhak memperoleh bantuan program, sehingga apa yang menjadi tujuan pemerintah tercapai. Salah satu permasalahan yang ditemui adalah sebagian calon mahasiswa yang memberikan data pengisian tidak valid yaitu alamat yang diberikan tidak sesuai dengan alamat tinggal, biasanya ditemui di lapangan saat survei adalah alamat yang dipakai adalah alamat rumah induk keluarga dari orang tua mereka, sedangkan alamat tempat tinggal nya tidak dipakai pada pengisian data baik data KTP. DTKS, dan lain sebagainya. Sebagai pengelola program sharus berusaha meminimalisir terkait kecurangan dengan upaya melakukan klarifikasi saat survey ke tetangga, pengurus desa setempat untuk memastikan hasil survey tersebut tepat sesuai aturan. Jika memang masih ditemui adanya penyimpangan akan dilakukan evaluasi dan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki di semester selanjutnya atau dilakukan penggantian atau melepas status sebagai penerima Program KIPK. Jika ada permasalahan terkait ditemukan mahasiswa yang tidak tepat sasaran akan dilakukan usulan penggantiannya dengan mahasiswa lain yang memang lebih layak menerima program KIP-K. (Sariri & Prabawati, 2. Responsivitas Responsivitas dalam kebijakan publik dapat diartikan sebagai respon dari suatu aktivitas yang berarti tanggapan sasaran kebijakan publik atas penerapan suatu kebijakan. (Dunn, 2. Suatu keberhasilan kebijakan dapat dilihat melalui tanggapan masyarakat menanggapi pelaksanaan setelah terlebih dahulu memprediksi pengaruh yang akan terjadi jika suatu kebijakan akan dilaksanakan, juga tanggapan masyarakat setelah dampak kebijakan sudah mulai dapat dirasakan dalam bentuk yang positif 336 | Elza Kamili Martins. Nelsia Tomalsia Toletina . Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Program Kip-K. berupa dukungan ataupun wujud yang negative berupa penolakan. Sisi responsivitas ini juga harus dilakukan ketika memantau perkembangan akademik maahasiswa penerima program yang meliputi hasil nilai akademik dan nilai IPK nya apakah ada yang kurang dari 3. 0, jika terjadi permasalahan nilai IPK tidak memenuhi 3. 0, maka akan dilakukan dengan segera pemanggilan kepada mahasiswa tersebut untuk diinformasikan memperbaiki nilai di semester selanjutnya, jika sudah diberikan kesempatan tidak mampu memperbaiki, maka akan dicabut statusnya dari program KIP-K. Selain permasalahan akademik, jika ditemukan permasalahan lainnya non akademik maka akan diajukan permohonan untuk penggantian beasiswa dengan mahasiswa lain yang mengajukan KIP-K pada tahun berjalan yang memenuhi syarat menjadi Mahasiswa KIP-K. Penggantian mahasiswa penerima program biasanya diusulkan setiap akhir semester ketika ada mahasiswa yang tidak layak atau penggantian beasiswa lainnya untuk mengusulkan mahasiswa yang menggantikan dengan persyaratan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku pada Persesjen No. 10 tahun 2022. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memberi edaran atau pengumuman adanya beasiswa KIP-K pengganti lengkap dengan ketentuan dan syaratnya, baru kemudian dilakukan seleksi dan penentuan penerima program beasiswa KIP-K pengganti atau on-going tersebut. Dimana dalam hal ini, tindakan responsif dari adanya laporan, pemantauan dan evaluasi sangatlah diperlukan. Ketepatan Ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan program dan pada kuatnya asumsi yang melandasi tujuan-tujuan tersebut. (Dunn, 2. menyatakan bahwa ketepatan dapat diisi oleh indikator keberhasilan kebijakan lainnya . ila ad. Misalnya dampak lain yang tidak mampu diprediksi sebelumnya baik dampak yang positif maupun dampak negatif atau dimungkinkan alternatif lain yang dirasakan lebih baik dari suatu pelaksanaan kebijakan sehingga kebijakan bisa lebih dapat bergerak secara lebih dinamis. Penyaluran Pembiayaan Program Bantuan UKT/SPP pada Persesjen No. 10 tahun 2022 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Puslapdik melakukan proses pencairan bantuan dari rekening kas umum negara ke rekening penampungan bank penyalur. Puslapdik menginstruksikan kepada bank penyalur untuk melakukan penyaluran bantuan. Bank penyalur melakukan penyaluran bantuan secara langsung ke rekening Perguruan Tinggi. Rekening Perguruan Tinggi Negeri harus merupakan rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau rekening penerimaan biaya pendidikan untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, rekening Perguruan Tinggi Swasta harus merupakan atas nama Perguruan Tinggi Swasta, dan rekening LLDIKTI harus merupakan rekening operasional LLDIKTI. Bantuan yang telah disalurkan digunakan oleh Perguruan Tinggi untuk membiayai uang kuliah tunggal penerima PIP Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri selama satu semester. sumbangan pembiayaan pendidikan penerima PIP Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Swasta selama satu semester Berikut ini adalah tahapan lengkap pencairan KIP Kuliah : Perguruan tinggi (PT) mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait dengan daftar calon penerima KIP Kuliah. Surat tersebut disertai data pendukung yaitu pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening. Cepat atau lambatnya pemrosesan tergantung mekanisme internal di setiap PLPP Kemdikbud melakukan proses SPP. SPM, dalam jangka waktu sekira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap KPPN menerbitkan SP2D maksimal 1 hari kerja dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Izin Kementerian Keuanga. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank Penyalur untuk melakukan proses transfer . -2 hari kerj. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima . ekanisme internal Bank Mandir. , pemrosesan tahap 3-5 maksimal 30 hari kalender, atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan. Pada tahapan proses pencairan data diatas dijelaskan bahwa proses permohonan pencairan dana KIP-K adalah bergantung pada usulan awal surat dari Perguruan Tinggi yang ditunjuk melaksanakan program, sehingga antara Perguruan Tinggi satu dengan lainnya belum tentu sama. Kebijakan yang dilakukan oleh perguruan tinggi terkait dengan usulan pencairan dana harulah memenuhi standar dari teori ketepatan. Dilapangan beberapa mahasiswa mengeluhkan adanya Jurnal Professional. Vol. 11 No. 1 Juni 2024 page: 331Ae 340 | 337 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X keterlambatan, hal ini bisa dikarenakan dalam pengelolaan pada proses pencairan dana juga mengalami Oleh karena itu pihak pengelola juga harus mempertimbangkan ketepatan waktu pencairan dana ini. Selain itu pihak pengelola program juga harus senantiasa melakukan evaluasi dan koreksi dari kinerjanya untuk menghindari adanya kendala dan keterlambatan yang tetu saja memiliki Efek keterlambatan bantuan yang masuk ke mahasiswa khususnya, membuat mahasiswa mengalami keresahan karena jadwal penerimaan bantuan tidak sesuai. Kebijakan ini memang dilematis karena berdampak pada keterlambatan pengusulan, namun kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat aman untuk dilakukan. Untuk mempercepat verifikasi hasil akademik seharusnya ada kerjasama dengan bagian akademik Fakultas yang mengetahui perkembangan akademik masingmasing Mahasiswa KIP-K. Kebijakan ini mungkin perlu diterapkan untuk percepatan dalam pengusulan program KIP-K dan pencairan dananya setiap Semester. Pengelola dalam kebijakannya yang telah dilakukan mungkin perlu mengkaji ulang bagaimana langkah yang tepat sehingga kebijakan yang diambil aman namun tidak memperlambat usulan pencairan dana ke PUSLABDIK. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Program KIP-K merupakan beasiswa yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Program pemerintah ini sudah berjalan sejak tahun 2010 dengan program awal yaitu program Bidikmisi dan pada tahun 2020 berubah menjadi program kartu Indoneisa pintar kuliah (KIP-K) sampai dengan saat ini. Program KIP-K telah membantu merealisasikan harapan dari masyakarat Indonesia yang anakanaknya ingin merasakan bangku pendidikan tinggi tanpa biaya. Kebijakan ini merupakan program pemerintah berksala nasional yang memiliki misi untuk memutus mata rantai kemiskinan dan menghapus kesenggangan antara anak-anak dengan perekonomian yang kurang beruntung dengan anakanak dengan perekonomian mampu untuk dapat mengakses pendidikan tinggi. Program KIP-K di perguruan tinggi harus dilaksanakan dan berjalan sesuai pedoman persesjen no. 10 tahun 2022 dengan tujuan yaitu meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi. pengelolaannya harus melakukan seleksi dengan cara survey ke tempat tinggal penerima KIP-K secara langsung baik calon mahasiswa yang berasal dari jalur umum atau usulan anggota dewan /jalur aspirasi. Cara ini adalah salah satu upaya yang efektif untuk menghindari adanya permasalahan yang timbul akibat ketidak tepat sasaran penerima KIP-K. Pengelolaan program beasiswa biasanya semua dilaksanakan oleh bagain kemahasiswaan dengan sumber daya yang tidak terlalu dalam pelaksaan pengelolaan program KIP-K, hal ini memang terkesan efisien namun belum sepenuhnya baik karena harus memforsir dan membuat pengelola melakukan kerja ekstra untuk dapat pengelolaan dengan baik. Salah satu upaya yang bisa dilakukan yaitu bisa dengan berkerjasama dengan forum-forum mahasiswa bidikmisi di masing-masing perguruan tinggi, untuk turut serta menjadi mitra pendukung pelaksanaan program KIP-K di perguruan tinggi tersebut agar lebih efisien. Kriteria dalam pelayanan program KIP-K harus memenuhi syarat terhadap kecukupan yaitu pelayanan program yang ramah, cepat dan tanggap sehingga informasi-informasi terkait dengan program dapat tersampaikan ke penerima program baik terkait dengan aturan, pencairan dana, aspirasi terkait saran dan masukan terkait program. Pada realisasinya, biasanya mahasiswa masih kesulitan dalam mendapatkan informasi langsung dari pengelola karena tidak adanya sistem atau sarana secara langsung yang jelas dan fokus dalam penyampaian. Pengadaan sistem beasiswa merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian masalah ini, namun dibutuhkan tidak hanya sumber daya namun juga biaya untuk pengadaan sistemnya. Upaya yang dapat dilakukan adalah bekerjasama dengan forum mahasiswa bidikmisi / KIP-K yang bisa difungsikan penyampai informasi bagi mahasiswa KIP-K, sehingga dapat membantu pengelola dalam menyampaikan informasi. Perguruan tinggi juga harus melaksanakan program dengan kriteria pemerataan terhadap penerimaan calon mahasiswa KIP-K berdasarkan hasil survei yang akurat tidak ada penyimpangan/manipulasi data. Survey secara langsung merupakan kebijakan yang efektif dalam penentuan penerimaan mahasiswa yang layak mendapatkan KIP-K, sehingga pemerataan penerima program ini bisa berjalan dengan semestinya. Selain itu adanya tindakan survey secara langsung juga bisa mencegah penyimpangan atau manipulasi data dilapangan dengan data yang diisikan oleh calon penerima program. 338 | Elza Kamili Martins. Nelsia Tomalsia Toletina . Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Program Kip-K. Bentuk responsivitas dalam pelaksanaan program bisa dilakukan dengan adanya tindak yang cepat dalam setiap permasalahan. Seperti dengan membuat berita acara usulan penggantian mahasiswa penerima KIP-K yang tidak layak dengan mahasiswa usulan baru yang lebih layak menerima KIP-K sesuai dengan persyaratan yang terdapat pada persesjen no. 10 tahun 2022. Selain itu pemantauan dan evaluasi pada perkembangan akademik mahasiswa, maupun permasalahan lainnya harus pula dilakukan dengan tepat dan cepat agar informasi dan evaluasi yang dilakukan bisa segera tersampaikan. Berikutnya adalah ketepatan waktu dalam pengusulan penyaluran dana untuk mahasiswa penerima KIP-K juga harus menggunakan kebijakan yang mengacu pada ketepatan penerimaan. Ratarata perguruan tinggi dalam mengajukan pengusulan pencairan dana dengan menunggu semester telah berjalan untuk mengetahui mahasiswa yang diusulkan mendapatkan dana program KIP-K aktif atau tidak sebagai mahasiswa. Dimana dengan kebijakan ini memiliki dampak yaitu ketidaktepatan waktu penyaluran dana, namun kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat aman untuk dilakukan. Saran Untuk memecahkan berbagai permasalahan tersebut, terdapat solusi yang ditawarkan yaitu menjalin kerjasama pihak atau mitra yang mendukung pelaksanaan pengelolaan program KIP-K dengan menyusun panduan terkait penerapan program beasiswa KIP-K, kerjasama dengan bidang akademik dalam evaluasi hasil akademik Mahasiswa KIP-K, dan peningkatan transparansi informasi dan komunikasi pada program beasiswa KIP-K. Berdasarkan berbagai isu atau permasalahan yang terjadi maka saran yang berupa rekomendasi kebijakan yaitu: Melakukan survei lapangan terhadap penerima KIP-K jalur aspirasi dari anggota dewan sehingga mahasiswa yang diterima pada jalur KIP-K tersebut juga tepat sasaran, dan diberlakukan syarat yang sama sesuai persesjen no. 10 tahun 2022 terhadap mahasiswa KIP-K yang diusulkan oleh anggota dewan. Menyusun strategi baru dalam verifikasi hasil akademik/KRS dengan bekerjasama dengan bagian akademik, sehingga pengusulan pencairan dana KIP-K bisa lebih tepat waktu. Meningkatkan kerjasama dengan forum mahasiswa bidikmisi untuk membantu dalam pelaksanaan pengelolaan program, baik berkaitan dengan informasi atau perkembangan lainnya. Pengadaan panduan terkait beasiswa KIP-K yang sesuai dengan dasar Persesjen no. 10 tahun 2022, untuk dijadikan dasar bagi penerima beasiswa,sehingga mereka bisa mengetahui hak dan kewajibanya selama melaksanakan program, serta mengetahui berbagai ketentuan terkait dengan KIP-K. Pembuatan sistem beasiswa, sehingga dapat dengan mudah diakses oleh mahasiswa untuk mengetahui segala informasi, pelayanan surat, pelayanan program KIP-K. Informasi Monitoring, dan lain sebagainya yang bisa diinformasikan di sistem terkait KIP-K. DAFTAR PUSTAKA