Jurnal Pemilu dan Demokrasi BAWASLU VOL. NO. 2, . E-ISSN: 2797-0191. P-ISSN: 2797-2607 https://jurnal. id/index. php/awasia PROVINSI BANTEN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Kedudukan Hukum Masyarakat Pendukung Kolom Kosong Tidak Bergambar Pada Pilkada Calon Tunggal Ramelan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten *Email: ramelan@kpu. Abstrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 tahun 2015 menyebutkan bahwa daerah yang melaksanakan Pilkada namun hanya terdapat satu pasangan calon tetap harus diselenggarakan. Pilkada dengan satu pasangan calon tunggal tetap dilakukan dengan mekanisme pilihan setuju atau tidak setuju, yang kemudian berkembang menjadi memilih antara kolom bergambar dan kolom kosong tidak bergambar sebagai upaya melindungi hak konstitusional pemilih dan pasangan calon yang sudah mendaftar. Namun yang menarik adalah munculnya kelompok pendukung kolom kosong tidak bergambar tersebut. Munculnya kelompok pendukung kolom kosong ini telah menimbulkan perdebatan baru terkait bagaimana kedudukan hukumnya pada Pilkada calon tunggal. Permasalahan ini di jawab menggunakan metode penelitian yuridis normatifAeempiris dengan sifat penelitian analistis. Dalam kajian ini dijelaskan kedudukan hukum dan hak kelompok pendukung kolom kosong serta boleh atau tidaknya kelompok pendukung kolom kosong melakukan kampanye. Kata Kunci: Kedudukan Hukum. Pendukung Kolom Kosong. Pilkada Calon Tunggal CARA MENGUTIP Ramelan. Kedudukan Hukum Masyarakat Pendukung Kolom Kosong Tidak Bergambar pada Pilkada Calon Tunggal (Studi Kasus Provinsi Bante. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol 1. No 2 , 126-141 Abstract: Constitutional Court Regulation Number 100 of 2015 states that regions that carry out regional elections but there is only one pair of candidates must still be held. Pilkada with a single candidate pair is still carried out with the mechanism of agreeing or disagreeing, which then develops into choosing between a picture column and a blank column without a picture as an effort to protect the constitutional rights of voters and candidate pairs who have However, what is interesting is the emergence of a group of supporters of the empty column without a picture. The emergence of a group of supporters of this empty column has created a new debate regarding the legal standing of a single candidate Pilkada. This problem is answered using a normative-empirical juridical research method with an analytical research This study explains the legal position and rights of the empty column support group and whether or not the empty column support group can Keywords: Legal Position. Empty Column Supporter. Single Candidate Election Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 126-141 PENDAHULUAN Untuk mengimplementasikan prinsip- Pemilihan umum yang jujur dan adil . ree and fair electio. adalah salah satu prinsip dan elemen penting sebuah negara Untuk menjamin terlaksananya prinsip tersebut. Pemilihan Umum harus prinsip kedaulatan rakyat berdasarkan falsafah bangsa dalam mecapai hakikat Untuk dibingkai dengan perangkat hukum yang wakil-wakil kepentingan yaitu pemilih, kandidat, atau berlanjut dengan pemangku jabatan para penyelenggara dari segala bentuk yang lama maupun berkesinambungan secara hukum dengan pejabat definitive penipuan, kekerasan dan berbagai praktik curang lainnya. yang baru. Pemilihan umum perlu diselenggarakan Menurut Abraham Lincolin. Demokrasi untuk menampung perubahan sikap, adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Karena dalam Negara demokrasi, rakyatlah yang menentukan sendiri siapa yang akan mewakili mereka untuk duduk di parlemen kepentingannya seiring dengan adanya dan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka baik di daerah maupun pada level tindakan-tindakan wakil-wakil rakyat yang tidak sesuai maupun legislatif yang terbentuk dari proses lagi dengan apa yang dikehendaki demokrasi ini betul-betul merepresentasikan masyarakat sebelumnya. Sehingga kebutuhan rakyat. memiliki tujuan antara lain mencakup. Untuk pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga Negara sebagai anugerah Tuhan yang maha harapan-harapan, keinginan-keinginan Pemilihan Sebagai wadah pelaksanaan aspirasi dan Umum karena Pemilihan Umum merupakan salah satu sarana untuk mengukur terhadap para pemangku jabatan yang duduk dilembaga/badan legislative dan eksekutif yang kekuasaannya dimaksud bersumber dari rakyat, sebagai pemilih pemberi kekuasaan. Pemilihan Umum diadakan sebagai cara Hamdan Zoelva. Mengawal Konstitualisme, (Jakarta: Konstitusi Press, 2. , hlm. Tjahjo Kumolo. Politik Hukum Pilkada Serentak, (Jakarta: Expose, 2. , hlm. dalam arti luas dibawah kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan Negara rakyat bersifat demokratis sebagai anti Ibid, hal. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 126-141 tesa terhadap pemerintahan otoritarian dan totaliter. Pemilihan Umum dilakukan sebagai keutuhan Negara untuk mewujudkan Gagasan Pilkada langsung itu pada kehendak rakyat berdasarkan pancasila dasarnya merupakan proses lanjut dari dan UUD 1945. keinginan kuat untuk memperbaiki kualitas Dalam pemilu sejak tahun tahun 1955 sampai dengan pemilu 1999 sistem yang digunakan adalah proporsional dengan daftar tertutup. Namun pasca amandemen keempat UUD 1945 tahun 2002. Pemilu yang sebelumnya hanya dikenal sebagai instrumen untuk memilih sebagian anggota DPR dan DPRD . arena yang sebgaian lagi dianggka. , melalui kaidah dalam pasal 22E UUD 1945 menjadi instrumen untuk memilih seluruh anggota DPR. DPD dan DPRD dan bahkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Sama halnya dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah beberapa kali dilakukan perubahan baik sistem dan waktu pelaksanaannya, begitupun dengan pemilihan kepala daerah yang mengalami perubahan model dan sistem pemilihannya. Sejak disahkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Azmi. AuKedaulatan Rakyat dalam Perspektif Negara Hukum yang BerketuhananAy, dalam e-jurnal AlQALAM. Vol. No. 1, 2019 (Banten: UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, 2. , tanggal akses 1 januari 2019. Mukhtie Fadjar. Negara Hukum dan Perkembangan Teori Hukum dan Paradigma. Malang: Intrans Publisihing, 2. , hal. Daerah yang disingkat menjadi PILKADA dan dilaksanakan pertama kali pada tahun 2005 di 213 daerah terdiri dari 7 . Provinsi, 174 Kabupaten dan 32 Kotamadya. demokrasi di daerah yang telah dimulai. Sebagaimana yang dikemukakan Robert A. Dahl, di samping untuk menghindari tirani, tujuan-tujuan diantaranya adalah terwujudnya hak-hak untuk menentukan posisi dari individu dan Pilkada langsung itu memberi kesempatan yang kepada masyarakat untuk terlibat dalam berbagai proses politik. Setelah beberapa kali melaksanakan Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota secara langsung, pada periode akhir 2014 muncul wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada anggota DPRD. Hal ini disebabkan karena menurut beberapa kalangan pelaksanaan Pemilihan Gubernur. Bupati Walikota dilaksanakan secara langsung memerlukan biaya sangat besar yang harus disediakan pemerintah daerah. Selain itu juga telah menimbulkan efek negatif lainnya seperti maraknya politik uang dan konflik sosial yang dalam beberapa kasus mengarah kepada konflik sara. Wacana itu muncul dan pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Ani Sri Rahayu. Pengantar Pemerintahan Daerah, kajian Teori. Hukum dan Aplikasinya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Ramelan. Kedudukan Hukum Masyarakat Pendukung Kolom Kosong Tidak Bergambar Pada Pilkada A kepada DPRD sebagaimana yang dimuat dalam rancangan UU Pemerintahan Daerah yang pada akhirnya diputuskan dalam sidang paripurna DPR RI bahwa pemilihan Gubernur. Bupati Walikota dilaksanakan secara tidak langsung, tetapi dilakukan melalui mekanisme dipilih oleh para anggota DPRD. Akan tetapi belum sempat keputusan DPR RI untuk mengembalikan kewenangan Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota diundangkan, karena aspirasi yang sangat kuat dari berbagai kalangan pada akhirnya pemerintah mengeluarkan Perpu No. Tahun 2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota, dimana salah satu pointnya adalah menegaskan bahwa Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota tetap dipilih langsung oleh rakyat, yang kemudian ditetapkan sebagai Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota. yang dicintai rakyatnya karena rakyat dapat pemimpin untuk daerah mereka. Ketiga, adanya beban moral langsung yang akan dimiliki oleh seorang pemimpin kepada rakyatnya langsung karena mereka sadar bahwa rakyatlah yang memilih mereka dan bukannya sekelompok elit politik. Namun dari beberapa pandangan yang kontra ada satu hal yang sepertinya luput dari antisipasi pemerintah, yaitu munculnya fenomena calon tunggal di 13 daerah pada Pilkada Tidak terantisipasinya fenomena ini dapat dilihat pelaksanaan Pilkada jika hanya terdapat satu pasangan calon dan hal ini diakui oleh pemerintah dan DPR bahwa calon tunggal merupakan kondisi yang tidak terprediksi pembuat regulasi ketika merumuskan UU Nomor 8 Tahun 2015 dimana jika tidak dua pasang calon tidak terpenuhi, solusi yang ditawarkan oleh Undang-undang hanya menunda penetapan dan membuka kembali Ada Pemilihan Gubernur. Bupati Walikota dilakukan secara langsung oleh rakyat, beberapa alasan diantaranya adalah. Pertama. Pemilihan Lebih lanjut hakim MK. I Dewa Gede Palguna mengatakan, rumusan norma UU Nomor 8 Tahun 2015 jika diterjemahkan mengharuskan adanya dua pasangan calon. Akan tetapi UU tidak memberi jalan keluar jika dua pasangan calon tidak terpenuhi. secara langsung merupakan hak rakyat yang Sehingga hal ini berpotensi menimbulkan dijamin oleh konstitusi dan merupakan cita-cita pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia. Kedua. Pemilihan langsung telah terbukti melahirkan pemimpin-pemimpin Maharddhika dan Heroik M. Pratama. AuPerbaikan Pilkada Bercalon Tunggal: Desain Surat Suara. Metode Pemebrian Suara, dan Metode KampanyeAy, dalam Jurnal Pemilu dan Demokrasi (Perlude. , 8 April 2016, (Jakarta: Jurnal Pemilu dan Demokrasi (Perlude. , 2. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 126-141 Majelis hakim menganggap bahwa kondisi ini bukanlah yang dikehendaki UU, sebab semangat diadirkannya UU tersebut warga negara. Oleh karena itu. MK menilai Pilkada harus tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon. Namun Jika melihat perolehan suara yang diraih kotak kosong sejak pilkada serentak Tahun 2015. Tahun 2017 dan Tahun 2018, eksistensi kelompok masyarakat pendukung kotak kosong tentunya harus menjadi perhatian serius, apalagi pada Pilkada serentak Tahun 2018 di daerah Kota Gorontalo, kotak Kosong berhasil mengungguli calon tunggal. ditempatkan sebagai upaya terakhir, semata- Untuk di Provinsi Banten sendiri pada mata demi memenuhi hak konstitusional Pilkada serentak 2018 dimana tiga dari warga negara. Pada akhirnya atas dasar empat kabupaten/kota yang melaksanakan permohonan judicial review yang dilakukan Pemilihan Pemilihan Bupati/Walikota dan oleh Effendi Gazali dkk atas fenomena Wakil Bupati/Walikota hanya diikuti oleh tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) yang satu pasangan calon, perolehan suara kolom pada akhirnya memutuskan lewat PMK No. kosong tidak bergambar ternyata tidak 100 Tahun 2015 bahwa pada daerah yang benar-benar terdapat satu pasangan calon tetap harus Kabupaten Lebak Fenomena Pilkada berlanjut pada pilkada serentak tahun 2017, dimana terdapat 9 daerah yang hanya Dan Kabupaten Tangerang kolom kosong tidak bergambar memperoleh suara 15. 9% dan bergambar di Kota Tangerang sebesar 14. kembali terdapat 13 daerah yang hanya Jika memeperhatikan data-data tersebut diikuti satu pasangan calon, dimana 3 maka perhatian serius kepada kelompok daerah diantara berasal dari kabupaten/kota pendukung kotak kosong penting dilakukan di provinsi Banten yaitu Kota Tangerang, untuk mendapatkan kesepahaman yang Kabupaten sama dari semua steakholder bagaimana Tangerang Kabupaten harus menyikapinya terutama antara Komisi Lebak. Fenomena lain yang tidak kalah menarik munculnya kelompok pendukung kotak kosong yang secara masif dan terorganisir Pemilihan Umum. Badan Pengawas Pemilihan Umum, pihak kepolisian dan peserta pemilu dan juga pemantau ataupun masyarakat umum. Karena jika mengacu kepada regulasi yang ada menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Ibid, hal. Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Ramelan. Kedudukan Hukum Masyarakat Pendukung Kolom Kosong Tidak Bergambar Pada Pilkada A tidak ada aturan khusus untuk menyikapi kelompok pendukung kotak kosong jika akan melakukan kampanye yang berkaitan METODE PENELITIAN Penelitian yang akan dilakukan dalam penulisan ini bersifat analitis, yaitu menganalisa UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor. 4 Tahun 2017. Metode digunakan dalam penelitian ini akan normatifAeempiris sebagai cara untuk memecahkan permasalahan hukum yang Metode penelitian ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Pokok kajiannya adalah ketentuan hukum tertentu secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Penelitian normatif-empiris bermula dari ketentuan hukum positif Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima. Badan Pengembangan daan Pembinaan Bahasa Kementrian Penddikan dan Kebudayaan, 2018. Konstitusional berasal dari kata konstitusi yang mengandung arti segala ketentuan dan aturang tentang ketatanegaraan . ndang-undang dasar sd. atau undangundang dasar suatu negara. Sedangkan konstitusional mengandung arti, bersangkutan dengan, sesuai dengan, atau diatur oleh konstitusi negara. peristiwa hukum in concreto dalam 10 Dan yang menjadi fokus pengaturan kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dalam hal pemilihan kepala daerah hanya diikuti satu pasangan calon. PEMBAHASAN Kedudukan Pendukung Hukum Masyarakat Kosong Tidak Bergambar Secara regulasi pengaturan kampanye telah diatur dalam dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pada Pasal 63 sampai dengan Pasal 73. Semenjak perubahan pertama menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015 dan perubahan kedua menjadi UU Nomor 10 tahun 2016, tidak ada pengaturan yang secara implisit mengatur tentang mekanisme kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Begitu juga dalam PKPU No. 4 Tahun 2017 untuk pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah Tahun 2017 tidak mengatur secara khusus tentang kepala daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Hal ini telah menimbulkan perbedaan pemahaman antara para pihak kampanye pada dua regulasi tersebut. Dan http://lib. id/file?file=digital/122812PK IV 2105. 8215-Analisis aspekMetodologi. pdf diakses pada tanggal 8 Oktober Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 126-141 hal ini tentu tidak dapat dibiarkan menurut sendiri-sendiri Nomor 10 Tahun 216 dan PKPU No. kepentingannya masing-masing karena akan Tahun 2017 tentu tidak secara tiba-tiba Sebagai sebuah produk hukum. UU Kesepahaman yang sama terhadap Dalam sebuah regulasi penting diwujudkan untuk mencoba menarik keatas terhadap sebuah menjamin terwujudnya kepastian hukum, regulasi yang dalam hal ini pengaturan hal ini tentu akan memudahkan semua terkait kampanye, maka dapat kita ketahui pihak dalam mengambil sikap. Karena bahwa terbitnya PKPU tentang kampanye sebagai salah satu tahapan dalam pemilihan merupakan produk hukum yang bersandar kepala daerah, kampanye menjadi salah satu pada undang-undang tentang pemilihan tahapan yang sangat sensitif dan melibatkan banyak orang, karena hanya pada masa tersebut juga merupakan implementasi dari kampanyelah para pasangan calon dan dan daerah dan yang lebih tinggi diatasnya lagi keterlibatan banyak pihak untuk menggaet yaitu UUD 1945. Dalam pasal 1 ayat . sebanyak-banyaknya UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan memenangi kontestasi pemilihan kepala berada di tangan rakyat dan dilaksanakan Pada kondisi seperti inilah potensi menurut undang-undang dasar dan pasal 18 terjadinya gesekan massa antar pendukung ayat . yang menyatakan bahwa Gubernur, menjadi sangat resisten menimulkan konflik Bupati, yang pada beberapa banyak kasus sampai berujung kepada tindakan kekerasan antar provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara para pendukung pasangan calon. Terhadap belum diaturnya secara jelas hal ini jika kita undang-undang undang-undang Walikota masing-masing Makna demokratis disini tentu tidak kelompok pendukung kolom kosong tidak pemungutan suara, tetapi sesungguhnya bergambar dalam pemilihan kepala daerah semua proses tahapan juga harus melalui yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon proses yang demokratis salah satunya dalam baik dalam peraturan yang dibuat oleh KPU proses tahapan kampanye, dimana semua maupun dalam UU Nomor 10 tahun 2016, bukan berarti kita membiarkan penafsiran mempunyai hak yang sama termasuk juga kelompok pendukung kolom kosong tidak tafsirnya masing-masing karena akan dapat bergambar dalam pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan masyarakat yang justru dapat merusak nilai- Hal ini didasarkan kepada keputusan nilai demokrasi yang sedang dibangun Mahkamah Konsitusi dalam sebuah pemilihan kepala daerah. bahwa proses pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon tetap harus Ramelan. Kedudukan Hukum Masyarakat Pendukung Kolom Kosong Tidak Bergambar Pada Pilkada A dilaksanakan sebagai sebuah usaha terakhir untuk memenuhi hak konstitusional warga dengan perilaku manusia. Dimana kondisi tersebut baru dapat masuk dalam suatu Jika mengacu kepada putusan pada putusan MK Nomor 100 Tahun 2015 yang baik sebagai kondisi atau sebagai akibat. Akibat kondisi sebab akibat putusan Makhkamah Konstitusi maka pendukung implementasi pelaksanaan putusan tersebut kolom kosong harus diberi ruang yang sama semestinya tidak hanya mengatur seperti dengan kelompok pendukung lainnya yang yang sudah yang sudah diatur dalam medukung calon bergambar untuk dapat perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang dengan hak-hak warga negara yang sudah pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, diatur dalam Bab XA tentang hak asasi Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan manusia UUD 1945 terutama pasal 28E ayat Wakil . yang menyatakan setiap orang berhak Walikota. aturan jika terkait dengan tindakan manusia, mengatur tentang pemilihan kepala daerah Tetapi kampanye dalam pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon dengan hati nuraninya dan ayat . setiap dalam hal ini terkait untuk memenuhi hak orang berhak atas kebebasan berserikat, konstitusisonal masyarakat untuk memilih berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. siapa yang akan mereka pilih, termasuk jika Hal ini merupakan salah satu bentuk prinsip mereka memutuskan untuk memilih dan negara hukum yang demokratis karena pemilih mendukung kolom kosong tidak bergambar yang belum diatur secara jelas dalam pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Pengaturan melakukan perubahan tentang mekanisme Hal terhadap hak asasi manusia (HAM). Jika dipastikan bahwa walaupun belum diatur secara khusus dalam UU Nomor 10 Tahun pendukung kolom kosong tidak bergambar 2016 maupun dalam peraturan Komisi mungkin menjadi hal yang aneh dan bagi Pemilihan Umum sesungguhnya kelompok sebagaian orang cenderung mengada-ada. pendukung kolom kosong tidak bergambar Tetapi sebagai konseksuensi akibat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan juga fakta empiris dilapangan tentu hal ini tidak bisa dinafikan. Dalam hal ini Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum sebagai suatu aturan tentang perilaku manusia tidak berarti bahwa tata hukum . egal orde. hanya terkait dengan perilaku manusia, tetapi juga Jimly Asshiddiqie dan M. Ali SafaAoat. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta: Konstitusi Press, 2. , hal. Jimly Asshiddiqie. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, (Jakarta: PT. Buana Ilmu Populer, 2. , hal. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 126-141 kampanye politik dalam pemilihan kepala sosialisasi yang dibiayai oleh anggaran Selain undang-undang dasar, hakAe pemilihan kepala daerah. hak tersebut juga sudah dijamin dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat . dalam deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Pemahaman beralasan karena kelompok tersebut tidak memiliki calon yang diusung sehingga pemikiran yang dimaksud dalam teori merka tidak boleh melakukan kampanye hukum progresif sebagai bentuk pembalikan untuk mengajak masyarakat memilih kolom yang mendasar, melakukan pembebasan kosong tidak bergambar. Pada beberapa kasus telah terjadi intimidasi dan ancaman berangkat dari prinsip bahwa hukum adalah kekerasan terhadap kelompok pendukung untuk manusia bukan sebaliknya bahwa kolom kosong tidak bergambar dari para manusia adalah untuk hukum, berkaitan pedukung kolom kosong bergambar. Penolakan lain-lain. Hal dengan hal tersebut, maka hukum tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan lebih besar. Maka jika setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum, hukumlah yang ditinjau dan dipaksa-paksa untuk dimasukan kedalam skema hukum. Sedangkan tidak diberikannya fasilitas jadwal dan tempat kampanye dan alat Kabupaten/Kota KPU Provinsi, pendukung kolom kosong tidak bergambar karena dalam regulasi yang ada tidak mengatur bahwa kelompok tersebut harus mendapatkan haknya yang sama seperti Hak Kampanye Kelompok Pendukung pasangan calon yang ada. Dalam hal ini apa Kolom Kosong Pilkada Satu Pasangan Calon dianggap terhadap kelompok tersebut telah Pelaksanaan kampanye yang dilakukan dianggap tidak adil. oleh kelompok pendukung kolom kosong Dalam hal penegakan hukum pemilu, yang selama ini telah dilakukan cenderung kegiatan politik yang dilakukan kelompok mendapat penolakan dari pasangan calon tersendiri bagi lembaga pengawas pemilihan penyelenggara tidak memberikan fasilitas yaitu Bawaslu Provinsi. Kabupaten/Kota kampanye seperti halnya yang diberikan dan pengawas ditingkat bawahnya dalam menyikapi kelompok pendukung kolom pendukungnya dalam melakukan kampanye kosong tersebut, begitu pula halnya yang dialami TNI/Polri dalam bidang ketertiban pemberiaan alat peraga kampanye dan Lukman santoso Az dkk. Pengantar Ilmu Hukum, (Malang: Setara Press, 2. , hal. dan keamanan. Sebagai kelompok pendukung kolom kosong tidak Ramelan. Kedudukan Hukum Masyarakat Pendukung Kolom Kosong Tidak Bergambar Pada Pilkada A bergambar seharusnya tidak perlu terjadi adanya kegamangan diantara semua pihak Spanduk dan umbul-umbul yang dapat Karena dipasang sendiri oleh setiap pasanan calon dan pendukungnya ditempat- kebebasan berpendapat dan bersikap dalam tempat yang telah ditentukan. Selain kehidupan demokratis dimana pada proses alat peraga kampanye diwajibkan juga untuk membuat dan memberikan alat hal tersebut. bertentangan dengan HAM maka kelompok tersebut harus tetap mendapatkan haknya pasangan calon yang akan digunakan tanpa perlu adanya hambatan atau ancaman Jika mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dapat kita ketahui tentang kewajiban dan hak tim sukses atau pemenangan calon yang mereka usung. Dalam hal ini tentu tidak serta merta hak kedudukannya secara keseluruhan. Dan pada kasus seperti ini ada beberapa hak tidak bergambar diantaranya antara lain: Hak yang melakukan pemilihan tersebut, selain mendapatkan apa yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota, pasangan calon diberikan hak untuk dapat membuat maksinal 150 % dari jumlah yang dibuat dan diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum. Kampanye. Dalam pemilihan dan salah satu bentuknya adalah kampanye terbuka dibeberapa lokasi yang telah ditentukan. Dalam hal Alat peraga kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi. Berbeda masing-masing diberikan kepada sosialisai kepada masyarakat didaerah kampanye pasangan calon yang dapat diberikan kepada pendukung kolom kosong Baliho, kolom kosong tidak bergambar dapat diberikan haknya secara leluasa dan pemilihan kepala daerah sebelumnya, melakukan kampanye secara terbuka semenjak terbitnya UU Nomor 1 Tahun dilokasi tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan secara bersama sama. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Pada kampanye terbuka ini kelompok Kabupaten/Kota membuat dan memberikan kepada para pasangan calon berupa alat peraga kepada pendukungnya tentang maksud Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 126-141 dan tujuannya pentingnya mendukung dalam kelompok atau institusi politik. Bagi bergambar pada pemilihan di daerah kepada masyarakat menjadi proses yang sangat penting untuk mendapatkan terdapat juga bentuk kampaye terbuka dukungan dari masyarakat yang akan terdapat juga bentuk kampanye lain Selain Kampanye diantaranya adalah dengan memasang tertutup sendiri yaitu sebuah bentuk kampanye yang dilakukan dalam suatu menyebarkan leaflet yang berisi gagasan ruangan tertutup dengan batas jumlah yang menjadi dasar atas tujuan sikap peserta terbatas. Sedangkan kampanye politik mereka. pertemuan tatap muka yaitu kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon dan para pendukungnya dengan turun Menjadi Saksi dalam pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam setiap pemilihan keberadaan langsung tempat keramaian masyarakat pusat-pusat seorang saksi merupakan hal yang ekonomi masyarakat, pusat kegiatan sangat penting sebagai salah satu wujud kesenian, budaya dan olahraga. transparansi setiap tahapan dan proses yang dilakukan dalam penyelenggaraan Sosialisasi. Dalam proses pemilihan kepala Keberadaan bagian yang tidak dapat dipisahkan semataAemata hanya untuk kepentingan semua pihak khusunya penyelenggara informasi bagi pasangan calon yang stealholder lainnya. Pemilu Sosialisasi politik instrumen penting untuk melegitimasi dalam pemilihan kepala daerah adalah suatu proses untuk memperkenalkan dan memberikan pengetahuan politik Keberadaan menjadi sangat strategis kerena menjadi sikapnya terhadap gejala-gejala politik yang terjadi. sosialisasi politik dapat khususnya proses pemungutan dan melakukan internalisasi konsep, nilaiAe pemilihan dalam rangka penyelamatan nilai, ide atau gagasan, pengetahuan, suara rakyat. Begitupun jika proses sikap dan perilaku untuk memunculkan keikutsertaan . efektif di https://w. id/se mnas/article/view/3569/3024, tanggal 22 April 2020. Ramelan. Kedudukan Hukum Masyarakat Pendukung Kolom Kosong Tidak Bergambar Pada Pilkada A pasangan calon, keberadaan seorang dalam setiap proses tahapan. Hal ini kesewenangan dari kelompok pasangan calon tunggal yang merasa seolah-olah tidak ada yang dapat menghalangi upaya yang mereka lakukan untuk memenangi hasil pemilihan. Dalam hal ini salah satunya dengan melakukan mobilisasi massa yang pada beberapa Hal ini sangat mungkin terjadi karena dari setiap pemilihan yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, hamper diastikan bahwa salah satu personal yang berpasangan tersebut Gubernur. Bupati/Walikota wakilnya, atau juga incumbent yang bersamaAesama menjadi satu-satunya pasangan calon yang mengikuti pemilihan seperti yang kabupaten/kota provinsi Banten yang melaksanakan pemilihan Bupati/Walikota dan bupati/walikota serentak Tahun 2018 dimana dua orang Pemungutan Suara (PHPU). bergambar tetap penting untuk hadir Mengajukan Gugatan Perselisihan Hasil Sebaik-baik sistem penyelenggaraan pemilu dirancang di dalamnya selalu ada kemungkinan terjadi pelanggaran yang dapat mereduksi kualitas pemilu. Untuk sebaik-baik penyelenggaraan pemilu, di dalamnya menyelesaikan berbagai jenis keberatan Mekanisme menyelesaikan sengketa pemilu tetapi menjadi tempat memperjuangkan dan melindungi hak-hak warga negara dari Pada saat yang sama juga berfungsi sebagai lembaga memperbaiki memulihkan marwah pemilu sebagai Mekanisme pemilu yang rumit disertai informasi dan tingkat pengetahuan yang lemah terhadap penyelesaian sengketa pemilu tidak jarang menjadi sumber masalah dalam menangani kasus-kasus sengketa pemilu yang dapat berujung pada instabilitas sosial politik. Dalam Peraturan Mahkamah dengan pasangan wakil bupati yang Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 baru yaitu di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan untuk di Kota Tangerang, pasangan pemilihan calon kepala daerah yang calon tunggal adalah Walikota dan Wakil Walikota petahana yang kembali mencalonkan lagi secara bersama-sama. https://jurnal. id/index. php/fiat/a rticle/view/294/253, diakses pada tanggal 23 April 2020. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 126-141 hanya dikuti oleh satu pasangan calon Mahkamah Konstitusi lembaga pemantau. Dalam hal ini tentu gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon dapat dilakukan, maka kesempatan untuk dapat melakukan gugatan PHPU bukan hanya diberikan kesempatan kepala lembaga pemantau, tetapi juga perlu diberikan kepala setiap kelompok pendukung kolom kosong Komisi Mendaftarkan diri. Pemilhan Untuk melaksanakan semua bentuk kegiatan kampanye partai politik atau Kewajiban kelompok pendukung kolom kosong tidak bergambar. Provinsi. Kabupaten/Kota pada sat KPU Provinsi. Kabupaten/Kota kepada publik daftar tim kampanye dari tiap-tiap pasangan calon tersebut. Selain menyerahkan kepada KPU Privinsi. Kabupaten/kota, daftar nama tim kampanye juga wajib diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Panwas Kabupaten/Kota. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Tingkatannya. Selain tim kampanye yang dibuat dibantu oleh relawan, pihak lain dan Membahas tentang hak tentu tidak petugas kampanye sebagaimana diatur dapat dipisahkan tentang kewajiban. dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal Dalam pemilihan kepala daerah, selain 1 ayat . Pada pasal 1 ayat terdapat hak yang harus dipenuhi . dijelaskan bahwa relawan adalah kepada setiap pasangan calon dan para sekelompok orang yang melakukan kegiatan/aktivitas untuk kewajiban yang harus dipatuhi oleh pasangan calon tertentu secara sukarela dalam pemilihan. Sedangkan pasal 1 kepala daerah yang hanya diikuti oleh ayat . menjelaskan bahwa pihak lain satu pasangan calon tentunya terdapat adalah seseorang atau kelompok yang melakukan kegiatan kampanye untuk Namun disamakan situasinya dengan pemilihan kepala daerah yang diikuti oleh lebih dari Satu pasangan calon. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi bergambar diantaranya: kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota. mendukung pasangan calon. Sebelum melaksanakan kegiatannya di masyarakat, relawan dan pihak lain tersebut diwajibkan mendafarkan diri kepada KPU Provinsi. Kabupaten/Kota dengan membawa surat keterangan dari Ramelan. Kedudukan Hukum Masyarakat Pendukung Kolom Kosong Tidak Bergambar Pada Pilkada A pasangan calon yang mereka dukung, kepada setiap peserta pemilihan kepala Laporan dana kampanye. pengawas serta kepolisian. Seperti halnya pasangan calon yang Terkait pasangan calon ini tentu tidak bisa dipenuhi oleh pendukung kelompok memberikan laporan keuangan yang bergerak bebas dan tanpa terkoordinir kolom kosong tidak bergambar untuk berarti membiarkan kelompok tersebut dibebankan kepada para pendukung pasangan calon. Dalam hal ini bukan selama masa tahapan pemilihan. Maka memang calon yang mereka dukung sosialisasi yang telah mereka keluarkan kolom kosong tidak bergambar karena meraka dapatkan dan dipergunakan ketentuan dan format laporan yang melakukan kampanye kolom kosong tidak bergambar. pasangan calon bergambar. Laporan Dalam hal ini kelompok - kelompok tersebut harus dan diwajibkan untuk penting untuk dilaporkan oleh para tetap melaporkan kelompoknya dan kegiatan yang akan mereka lakukan. bergambar bukan hanya semata-mata Hal ini semataAemata agar kegiatan kelompok tersebut dapat diawasi dan akuntabiltas sumber dana yang telah mencegah timbulnya konflik horizontal baik antar pendukung maupun sesama kelompok pendukung diatara mereka kelompok yang mempunyai niat negatif dengan segala kepentingannya lewat samaAesama kolom kosong tidak bergambar dalam kegiatan kampanye politiknya. Selain dalam rangka pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan, kolom kosong juga penting dilakukan agar ada pertanggung jawaban terhadap setiap kegiatan yang mereka lakukan. Selain itu juga sebagai dasar pemberian sosialisasi yang diberikan oleh KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota tetapi juga Tidak melakukan kegiatan yang dilarang dalam kampanye. Sama calon lainnya, kelompok pendukung diwajibkan pula untuk tidak melakukan kegiatan yang dilarang pada masa kampanye seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 126-141 pasal 67, pasal 70, pasal 73 dan PKPU kosong dalam pemilihan kepala daerah No. 4 Tahun 2017 terkait larangan yang yang hanya diikuti oleh satu pasangan tidak boleh dilakukan dalam masa calon merupakan sebuah keniscayaan Kewajiban ini bukan untuk yang tidak dapat dicegah dan dilarang kehadirannya dalam sistem demokrasi tersebut, akan tetapi semata-mata untuk di tingkat lokal. Kehadiran kelompok tersebut harus mendapat perlindungan pelaksanaan kampanye dan juga untuk hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia warga negara dalam kepada setiap anggota masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan pilihan terlibat dalam proses kampanye. Pengaturan yang jelas tentang hak dan kewajiban kelompok pendukung kolom kosong tidak bergambar dalam kampanye pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon tentunya akan meciptakan kepastian hukum yang menurut lon Fuller harus ditaati oleh semua orang termasuk oleh penguasa Dan hal ini tentunya akan Oleh tersebut mempunyai hak pendukung calon yang lainnya sehingga perlu diberikan hak-hak dan kewajiban yang dapat diberikan secara adil dan proses pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan demokratis. Kehadiran kelompok pendukung kolom preventif untuk mencegah sengketa kosong dalam pemilihan kepala daerah yang sangat mungkin terjadi. yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon tidak dapat dicegah dan dilarang KESIMPULAN kehadirannya dalam sistem demokrasi Putusan MK No. 100/PUU Ae Xi/2015 di tingkat lokal. Kehadiran kelompok dan UU No. 8 Tahun 2015 perubahan tersebut harus mendapat perlindungan pertama UU No. 1 Tahun 2015 serta hukum sebagai wujud perlindungan PKPU hak asasi manusia warga negara dalam No. Kampanye Tahun 2017 tentang menyampaikan aspirasi dan pilihan dilakukan oleh kelompok pendukung kolom kosong tidak bergambar dalam pemilihan kepala daerah yang hanya pendukung calon yang lainnya sehingga Kehadiran kelompok pendukung kolom perlu diberikan hak-hak dan kewajiban Oleh tersebut mempunyai hak yang dapat diberikan secara adil dan Syaiful Bakhri. Ilmu Negara dalam Pergumulan Filsafat. Sejarah dan Negara Hukum, (Depok: Rajawali Pers, 2. , hal. proses pemilihan kepala daerah yang Ramelan. Kedudukan Hukum Masyarakat Pendukung Kolom Kosong Tidak Bergambar Pada Pilkada A berintegritas dan demokratis. DAFTAR PUSTAKA