JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 02151448VOL. NO. Mei 2024 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index PENTINGNYA INTEGRITAS DAN KOMITMEN NOTARIS DALAM MENJALANKAN FUNGSINYA THE IMPORTANCE OF INTEGRITY AND COMMITMENT OF NOTARIES IN PERFORMING THEIR FUNCTIONS Abdul Halim 1 abdul_halim@unars. Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo ABSTRAK Integritas dan komitmen merupakan dua hal yang penting bagi seorang notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas seorang notaris ditentukan oleh tingkat integritas dan komitmen yang dimilikinya. Notaris harus memastikan bahwa tugas-tugas yang dilakukan sesuai dengan standar profesi dan etika yang berlaku. Komitmen yang kuat terhadap tugas dan tanggung jawab membantu memastikan bahwa transaksi hukum yang dilakukan oleh seorang notaris bersifat jujur dan adil. Oleh karena itu peneliti merasa pentingnya integritas dan komitmen seorang notaris dalam menjalankan Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode studi kepustakaan dengan menggunakan buku-buku dan jurnal sebagai data utama. Untuk data sekunder peneliti menggunakan data dan literatur lain yang relevan. Peneliti menemukan bahwa notaris perlu memiliki integritas dan komitmen dalam menjalankan tugasnya, terutama untuk masyarakat. Kata kunci: Notaris. Integritas. Fungsi. Hukum Dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACT Integrity and commitment are two things that are important for a notary in carrying out their duties and functions. Public trust in the professionalism of a notary is determined by his/her level of integrity and commitment. A notary must ensure that the tasks performed are in accordance with applicable professional and ethical standards. strong commitment to duties and responsibilities helps ensure that legal transactions conducted by a notary are honest and fair. Therefore, the researcher feels that the integrity and commitment of a notary in carrying out their functions are important. In this research, the researcher used the literature study method using books and journals as the main data. For secondary data, the researcher used other relevant data and literature. The researcher found that notaries need to have integrity and commitment in carrying out their duties, especially for the community. Keywords: Notary. Integrity. Function. Law PENDAHULUAN Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya. Jabatan Notaris diterima melalui penunjukan kewenangan dari pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan kewenangan tersebut, notaris pada dasarnya merupakan perwakilan negara dalam hal hukum perdata (Wibowo. Najwan, & Bakar, 2. Notaris memainkan peran penting dalam sistem hukum dan keuangan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi hukum dilakukan dengan cara yang jujur dan adil serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, integritas dan komitmen harus menjadi prioritas utama bagi notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Latar belakang pentingnya integritas dan komitmen notaris adalah untuk memastikan bahwa profesionalitasnya tetap terjaga dan memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas dan dapat Kepercayaan masyarakat terhadap notaris sangat dipengaruhi oleh tingkat integritas dan komitmen yang dimilikinya, sehingga menjaga kedua hal tersebut menjadi tanggung jawab utama setiap notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pakarti, 2. 2 JURNAL FENOMENA Sebagai pejabat umum yang melayani kepentingan umum, notaris memiliki tugas untuk membuat akta. Namun, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tersebut, notaris dapat mengalami permasalahan hukum yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan kewenangannya (Kie, 2. Karena notaris berada di luar atau di atas para pihak yang terlibat, maka posisinya sebagai penghubung antara negara, masyarakat dan pasar merupakan profesi jasa di bidang hukum perdata (Budiono, 2. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya dalam menjalankan tugasnya. Tidak dapat dikesampingkan, seiring dengan perkembangan zaman, peran notaris semakin penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain (Inkiriwang, 2. Fungsi utama notaris adalah memastikan keabsahan dan keabsahan suatu transaksi atau dokumen hukum. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat dan menandatangani akta otentik seperti perjanjian, jual beli, dan akta-akta lain yang berhubungan dengan hukum. Dengan adanya tanda tangan notaris, maka dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dan diterima oleh para pihak yang bersangkutan (Andasasmita, 1. Selain itu, notaris juga memiliki peran penting dalam memberikan nasihat hukum kepada masyarakat. Seorang notaris memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum yang baik dan dapat memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Notaris juga dapat membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen- dokumen hukum seperti pengurusan pendaftaran perusahaan, pengesahan dokumen, dan jasa lainnya yang berhubungan dengan hukum. Fungsi ini sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses pelayanan hukum yang baik dan berkualitas (Sulihandri & Rifiani, 2. 3 JURNAL FENOMENA Peningkatan jumlah penduduk Indonesia juga mempengaruhi bisnis jasa notaris dan meningkatkan persaingan di industri ini. Banyak notaris baru bermunculan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendapatkan peluang Namun dengan adanya persaingan tersebut, notaris harus memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi dan kualitas yang baik agar dapat bersaing dan mempertahankan posisinya di pasar (Prabowo, 2. Selain itu, peningkatan jumlah penduduk juga mempengaruhi tingkat permintaan terhadap produk hukum dan jasa hukum lainnya seperti pengacara, konsultan hukum, dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk memiliki hubungan yang erat dengan industri hukum dan jasa hukum lainnya, serta membutuhkan pengaturan dan pengawasan yang baik dari pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat (Nurmayanti & Khisni, 2. Berdasarkan permasalahan sebagaimana yang telah digambarkan oleh peneliti di atas, maka peneliti memiliki ketertarian dalam melakukan penelitian tentang AuPentingnya Integritas Dan Komitmen Notaris Dalam Menjalankan FungsinyaAy. 4 JURNAL FENOMENA METODE PENELITIAN Paradigma dalam penelitian ini adalah Post-Positivisme, paradigma ini melihat hukum sebagai objek interpretasi yang tidak bebas nilai. Epistemologi dalam paradigma ini melihat peneliti dan objek penelitian sebagai dua hal yang berbeda dan berjarak, dalam hal ini hukum merupakan objek penelitian yang berdiri di luar konstruksi pemikiran peneliti yang kemudian ditafsirkan secara subyektif tanpa ada aspek nilai yang mempengaruhinya. 1 Paradigma post- positivisme pada umumnya menggunakan jenis penelitian empiris, hal ini juga termasuk dalam penulisan, dengan menggunakan penelitian empiris, penelitian empiris melihat permasalahan dalam suatu penelitian sebagai permasalahan nyata penegakan hukum dalam masyarakat, namun tetap tidak mengubah tujuan dan bentuk tekstual baku peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga penelitian empiris dengan paradigma postpositivisme tidak bertumpu pada subyektifitas logika peneliti secara luas, melainkan dikontekstualisasikan berdasarkan tujuan lahirnya suatu peraturan hukum (B Bungin, 2. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Integritas dan Komitmen Jabatan Notaris sebagai Pejabat Publik Seorang Notaris yang menjabat sebagai pejabat umum diharapkan memiliki integritas yang tinggi. Integritas dapat diketahui melalui tingkat kebebasan . , keadilan . , dan kepercayaan . Kedua hal tersebut menjadi tolak ukur seorang Notaris dalam menjalankan tugasnya. Integritas adalah kesesuaian antara perasaan, ucapan, dan tindakan seseorang. Jika seorang Notaris tidak memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya, maka ia akan rentan melakukan tindakan yang merugikan seperti manipulasi, korupsi, kolusi, ketidakjujuran, kongkalikong, dan masih banyak lagi tindakan-tindakan yang tidak Setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang memiliki tanggung jawab, apalagi jika tindakan tersebut berkaitan dengan tugas dan 5 JURNAL FENOMENA tanggung jawab profesi hukum, seperti jabatan Notaris. Tanggung jawab merupakan prinsip profesionalisme dan merupakan bentuk komitmen Notaris terhadap pelaksanaan tugas dan jabatannya (Hadjon, 2. Menjadi seorang notaris membutuhkan komitmen yang tinggi dan tanggung jawab yang besar. Seorang notaris harus memastikan bahwa mereka memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan baik dan menjalankan tugasnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, seorang notaris juga harus memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi serta tidak terlibat dalam tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat atau melanggar hukum (Tobing. Dalam menjalankan tugasnya, seorang notaris juga harus memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Seorang notaris harus memastikan bahwa mereka memberikan solusi yang tepat untuk setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik. Notaris juga harus memiliki keterbukaan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat, memahami kebutuhan dan memberikan saran yang bermanfaat. Komitmen ini akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap jasa notaris dan meningkatkan reputasi notaris di masyarakat (Mertokusumo, 1. Notaris diakui sebagai pejabat umum di Indonesia, yang berarti bahwa notaris memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang luas dalam menjalankan tugastugas hukum. Pejabat umum memiliki peran penting dalam masyarakat karena mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi- transaksi hukum dilakukan sesuai dengan hukum dan memenuhi standar yang telah ditetapkan (Mas. Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga integritas profesinya dan memastikan bahwa mereka bertindak adil dan obyektif dalam menjalankan tugastugas hukumnya. Mereka harus memastikan bahwa mereka tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu dan memastikan bahwa transaksi yang mereka lakukan sesuai dengan hukum dan memenuhi standar yang telah ditetapkan (Darusman, 2. Posisi notaris sebagai pejabat publik juga membawa tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi. Mereka harus memastikan bahwa mereka tidak memberikan nasihat hukum yang merugikan 6 JURNAL FENOMENA masyarakat atau membantu tindakan yang merugikan masyarakat. Notaris harus memiliki komitmen untuk memastikan bahwa transaksi yang mereka lakukan sesuai dengan hukum dan memenuhi standar yang telah ditetapkan (Rahman. Kewajiban dan tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum menjadikan profesi ini sangat penting bagi masyarakat. Masyarakat dapat mempercayai bahwa transaksi hukum yang mereka lakukan akan sesuai dengan hukum dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Integritas dan komitmen seorang notaris akan membantu membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa jasa notaris diakui dan diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, kedudukan notaris sebagai pejabat umum harus diakui dan dihormati oleh masyarakat (Hendra, 2. Dalam praktik kenotariatan di Indonesia, beberapa notaris melakukan pelanggaran terhadap etika profesinya. Sebagai contoh kasus Notaris San Smith yang dinyatakan bersalah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099 K/PID/2010, karena melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, melanggar Pasal 266 ayat . dan Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP, sehingga dipenjara selama 2 tahun. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap sumpah atau janji sebagai notaris untuk menjalankan tugas secara amanah, jujur, seksama, tidak memihak, menjaga kerahasiaan akta dan keterangan yang diperolehnya dalam jabatannya, serta mematuhi kode etik profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat . dan Ayat . UU Jabatan Notaris (Syarifurrachman & Adjie, 2. Notaris wajib memberikan jasa dan pelayanan hukum yang terbaik, baik kepada masyarakat yang mampu maupun yang tidak mampu. Notaris juga berkewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada kliennya agar masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Seperti yang dikemukakan oleh Tobing dan dikutip oleh Ignatinus, "Upaya peningkatan profesionalisme notaris tidak hanya meliputi pengetahuan tentang tugas dan jabatan notaris, tetapi juga memahami apa yang dikehendaki oleh masyarakat yang dilayaninya" (Widyadharma, 2. 7 JURNAL FENOMENA Wewenang. Kewajiban, dan Larangan Notaris Tugas atau kewajiban yang diterima oleh Notaris adalah tugas jabatan . Notaris harus menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan janji saat menjabat sebagai Notaris. Notaris dikatakan melalaikan tugas atau kewajiban jabatannya apabila tidak melaksanakan perintah yang wajib dilaksanakan oleh undang-undang yang dibebankan kepadanya (Anshori, 2. Dalam menjalankan tugasnya, seorang Notaris memiliki beberapa kewenangan, kewajiban, dan Selain kewenangan, kewajiban dan larangan. Notaris juga harus memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Mereka harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memenuhi tugas-tugas yang diberikan kepada mereka. Selain itu. Notaris juga harus memastikan bahwa mereka memiliki sistem administrasi dan manajemen yang efektif untuk memastikan bahwa dokumen dan informasi yang mereka terima dapat ditemukan dengan mudah dan aman (Musdiyanti, dkk. , 2. Kemampuan untuk bekerja secara efisien dan berkomunikasi dengan baik juga penting bagi seorang Notaris. Mereka harus dapat bekerja sama dengan pihak- pihak yang berkepentingan dan memahami kebutuhan dan harapan mereka. Dalam hal ini. Notaris harus mampu memecahkan masalah dan menyelesaikan konflik yang mungkin timbul. Keberhasilan Notaris dalam menjalankan tugasnya dan tanggung jawab sangat dipengaruhi oleh komitmen dan dedikasi mereka terhadap profesinya (Notodisorjo, 1. Kewenangan Notaris ditentukan dalam Pasal 15 ayat . UUJN, sedangkan kewenangan tambahan dalam Pasal 15 ayat . dapat ditentukan kemudian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat peran dan kewenangan notaris sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, maka tindakan notaris yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, lembaga pengawasan notaris harus diakui efektif. Pengaturan mengenai pengawasan notaris tertuang dalam Pasal 67 ayat . UUJN yang mengatur bahwa Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris mulai dari tingkat Daerah. Wilayah, hingga Pusat (Prodjodikiro, 2. Untuk 8 JURNAL FENOMENA meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran hukum dengan cara memberikan petunjuk- petunjuk sesuai dengan norma-norma yang berlaku, sehingga aturan-aturan hukum yang ada dapat dipahami dan ditaati oleh masyarakat (Octaviani, 2. Kode Etik Jabatan Notaris Kode etik merupakan bagian penting dari profesi notaris. Kode etik ini mendefinisikan standar moral dan profesional yang harus diterapkan oleh notaris dalam menjalankan tugasnya. Kode etik membantu memastikan bahwa notaris memiliki integritas profesional yang tinggi dan memenuhi standar yang ditetapkan dalam profesinya (Lubis, 1. Salah satu tugas utama notaris adalah melaksanakan transaksi hukum yang adil dan jujur. Kode etik memastikan bahwa notaris tidak terlibat dalam praktik- praktik yang merugikan masyarakat atau bertentangan dengan hukum. Notaris harus memastikan bahwa mereka tidak memihak dan menjaga integritas profesional mereka (Prinst, 2. Kode etik juga memastikan bahwa notaris memegang rahasia profesi dan melindungi hak- hak privasi klien mereka. Notaris harus memastikan bahwa informasi yang mereka peroleh dalam menjalankan tugasnya tidak dibocorkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien mereka. Hal ini memastikan bahwa hak- hak privasi klien mereka terlindungi dan membangun kepercayaan antara notaris dan klien mereka (Adam, 1. Kode etik memastikan bahwa notaris memiliki standar profesional yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugas hukum mereka. Notaris harus memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menjalankan tugas mereka dengan baik. Hal ini memastikan bahwa jasa notaris diakui dan diterima oleh masyarakat karena memiliki standar profesional yang tinggi (Nico, 2. Integritas adalah pemahaman yang benar tentang peran yang dimiliki seseorang dalam masyarakat tanpa dipengaruhi oleh faktor apapun. Hal ini merupakan hasil dari upaya moral dan hati nurani yang berlangsung dalam diri seorang Notaris, sehingga ia kuat dan mampu menjalankan tugas dan tanggung 9 JURNAL FENOMENA jawabnya sebagai pejabat publik yang menangani tugas-tugas pemerintahan dan berhubungan dengan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. (Kuno, 2. Kode Etik Notaris memuat prinsip- prinsip etika untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum dilaksanakan secara profesional, jujur, dan bebas dari pengaruh yang Etika pribadi, tugas, pelayanan, hubungan dengan rekan sejawat, dan pengawasan adalah beberapa hal yang harus diperhatikan. Notaris harus memiliki integritas moral yang kuat, jujur, dan memahami batas-batas kewenangannya. harus mematuhi hukum yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang. Notaris harus menjalankan tugasnya secara profesional, bukan hanya sebagai pencatat. Jika ketentuan hukum dilanggar, maka akta yang dibuat oleh Notaris akan kehilangan kekuatan otentiknya. Selain integritas moral. Notaris juga harus memiliki rasa keadilan yang esensial dan tidak terpengaruh oleh uang. harus memastikan bahwa alat bukti formal yang dibuatnya mencerminkan rasa keadilan, bukan sekedar memenuhi kepastian hukum (Muhammad, 1. Adanya pemahaman bahwa dengan memiliki aspek profesi, etika, dan hukum akan menjadikan seorang Notaris sebagai seorang yang profesional, yang mampu mengikuti perkembangan hukum dalam rangka menghadapi masalah-masalah aktual yang terjadi di masyarakat. Dari segi etika, seorang Notaris harus memahami semua nilai-nilai etika yang tertulis dalam Kode Etik Notaris Indonesia dan Peraturan Jabatan Notaris. Terdapat beberapa asas yang harus dijadikan dasar atau pedoman dalam menjalankan tugas jabatan, seperti asas kepastian hukum, kepercayaan, persamaan, kehati-hatian, dan profesionalitas untuk menjalankan tugas dengan substansi dan pemahaman yang benar untuk kepentingan Notaris (Prasetyawati & Prananingtyas, 2. Notaris memegang peranan yang sangat penting dalam menjalankan tugas profesi hukum. Hal ini tidak terlepas dari permasalahan mendasar terkait fungsi dan peran hukum itu sendiri. Hukum diartikan sebagai aturan-aturan yang mengatur kehidupan masyarakat. Tanggung jawab Notaris sebagai bagian dari profesi hukum tidak boleh diartikan bahwa dalam menjalankan tugas jabatannya harus terlepas dari 10 JURNAL FENOMENA kekuatan hukum. Oleh karena itu, seorang Notaris diharapkan dapat menerapkan hal tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Tedjosaputro. KESIMPULAN Ketidakpatuhan terhadap integritas dan komitmen oleh notaris dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mempengaruhi citra profesi notaris secara keseluruhan. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris akan menurun dan dapat mempengaruhi penerimaan masyarakat terhadap tugas dan fungsi notaris secara keseluruhan. Karena notaris harus selalu menjaga integritas dan komitmennya untuk menjaga citra profesi dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Dengan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi, seorang notaris dapat memastikan bahwa tugas dan fungsi yang diemban dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditentukan. Hal ini membuat notaris dapat dipercaya oleh masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas transaksi yang Oleh karena itu, integritas dan komitmen merupakan dua hal yang sangat penting bagi seorang notaris dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dan harus dijaga agar notaris dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada 11 JURNAL FENOMENA DAFTAR PUSTAKA