Volume2. Nomor 1 Hal 29- 35 e-ISSN: 2808-9324 Homepage: https://ojs.stiem-bongaya.ac.id/index.php/JAB Peningkatan Pengelolaan Keuangan Dan Literasi Perpajakan UMKM Pada Salon Muslimah Nafisa Kedungmundu Semarang Ratna Wijayanti¹, Eviatiwi Kusumaningtyas Sugiyanto², Suratman³ 1,2,3 Fakultas Ekonomi Universitas Semarang E-mail: r47nawijayanti@usm.ac.id Abstrak: Salon muslimah Nafisa adalah salah satu UMKM yang bergerak di jasa kecantikan yang berdiri sejak tahun 2012. Awalnya berpusat di daerah kelurahan Banjarsari dan sejak tahun 2019 telah memiliki cabang baru di kelurahan Sendangguwo di kecamatan yang sama yaitu Tembalang. Berdasarkan survey yang telah dilakukaan tim PKM ditemukan permasalahan berkaitan dengan aspek keuangan dan pemahaman perpajakan UMKM yang belum dimengerti oleh UMKM Salon Nafisa. Selama ini pengelolaan keuangan usaha tidak tercatat secara baik dan pemahaman perpajakan masih sangat minim. Tim PKM dari Fakultas Ekonomi bermaksud untuk melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan metode pendekatan melalui penyuluhan dan workshop penerapan mengenai pengelolaah keuangan UMKM dan penghitungan perpajakan perseorangan khusus untuk OP UMKM dengan eform. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini nantinya diharapkan dapat bermanfaat bagi UMKM Salon muslimah Nafisa berupa peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan perpajakan bagi UMKM. Kata Kunci: Keuangan, Perpajakan, Usaha Jasa Abstract: Nafisa Muslimah salon is one of the MSMEs engaged in beauty service that was founded in 2012. Initially centered in the Banjarsari village area and since 2019 has had a new branch in the Sendangguwo village in the same district, Tembalang. Based on a survey conducted by the PKM team, it was found that there were problems related to the financial aspects and understanding of MSME taxation that Salon Nafisa MSMEs had not understood. So far, the management of business finances has not been recorded properly and low of understanding in taxation. PKM teams from the Faculty of Economics intend to carry out community service activities with an approach method through counseling and application workshops regarding MSME financial management and individual tax calculations specifically for MSMEs with e-form. Through this community service activity, it is hoped that it will be useful for MSMEs Salon Muslimah Nafisa in the form of increasing knowledge and skills related to financial management and taxation for MSMEs. Keywords: Finance, Taxation, Service Business PENDAHULUAN Salon Muslimah Nafisa adalah salah satu usaha jasa kecantikan yang dikembangkan oleh Ibu Cahya Nafisa sejak tahun 2012 dan kini telah memiliki 2 cabang. Cabang pusat yang beralamatkan di Ruko BQ Square Jl. Banjarsari Kecamatan Tembalang dan cabang yang kedua Jl. Kedungmundu no.162d Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Bu Cahya mengakui bahwa awal berdiri sampai 5 tahun diawal beliau menangani sendiri usaha Salon tersebut, baik sebagai kasir maupun pencatatan keuangannya. Bu Cahya merasa karena beliau di Salon juga merangkap sebagai kasir maka pendapatan yang masuk bisa terhandle dengan baik. Beliau merasa belum memerlukan pencatatan keuangan secara khusus. Berkaitan dengan pajak disaat memiliki satu salon saja beliau juga belum membayar pajak sebagai UMKM karena merasa pendapatan minimal yang dipersyaratkan sebagai usaha kecil yang kena pajak belum tercapai. Pada saat memiliki satu salon saja, beliau Ratna Wijayanti¹, Eviatiwi Kusumaningtyas Sugiyanto², Suratman 29 mempunyai karyawan sejumlah tiga orang dimana pengelolaan keuangan dilakukan secara sederhana mengalokasikan pendapatan yang masuk dikurangi dengan biaya pegawai, keperluan operasional dan perawatan tempat usaha. Apabila setelah semua pengeluaran itu ternyata masih ada sisa, baru sisa itulah yang digunakan Bu Cahya untuk keperluan pribadi. Pada akhir tahun 2018 Bu Cahya mendapatkan tawaran buka cabang salon baru oleh saudaranya yang memiliki tempat usaha kosong di kedungmundu dengan sistem bagi hasil. Mendapatkan peluang untuk mengembangkan usaha ini tidak disia siakan oleh Bu Cahya dan akhirnya terbentuklah cabang kedua Salon Nafisa di Kedungmundu di pertengahan Tahun 2019. Setelah pembukaan salon yang kedua inilah Bu Cahya merasa membutuhkan pengetahuan dan ketrampilan guna mengatur keuangan usaha salonnya dan juga pengetahuan mengenai penghitungan pajak UMKM dimana selama ini diserahkan kepada pihak lain. Salon Muslimah Nafisa tercatat sebagai wajib pajak perorangan atas nama Bu Cahya dengan omset Rp.4.800.000.000,- pertahun. Dari informasi bahwa bahwa beliau belum paham dan bisa menghitung, membayar. penyusun dan melaporkan SPT tahunan pajak yang berhungan dengan usahanya serta bagaimana mengelola keuangannya terutama untuk mendukung laporan perpajakannya tersebut. Dengan demikian sangat diperlukan penyuluhan tentang pemahaman pengelolaan keuangan yang minimal bisa digunakan untuk menghitung pahak tahunan. Selain itu juga perlu penyuluhan bagaimana menghitung, membayar, menyusun serta melaporkan SPT tahunan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Pencatatan dan pengelolaan keuangan termasuk di dalamnya perpajakan memiliki peran penting untuk para pelaku usah untuk melihat dan mengevaluasi proses bisnisnya guna tujuan pengembangan bisnis ke depan (Prasetyo, dkk, 2020; Tanan & Dhamayanti, 2020). Berdasarkan latar belakang ini, tim pengabdian kepada masyarakat merasa terpanggil untuk menyumbangkan ilmu dari aspek manajemen keuangan secara umum dan penyuluhan berkaitan dengan pajak UMKM METODE PELAKSANAAN Metode pendekatan yang digunakan dalam mencapai tujuan adalah pendekatan participatory training, yaitu pendekatan yang menekankan pada partisipasi penuh dari mitra dan pendampingan dalam mencapai tujuan. Pendekatan participatory training dilakukan melalui beberapa langkah pembelajaran dalam bentuk penyuluhan dan soft workshop (pelatihan). Adapun prosedur kerja yang dilaksanakan oleh pengabdian adalah: 1. Persiapan Tahap persiapan merupakan tahap awal sebelum pelaksanaan kegiatan. Dalam tahap ini ada beberapa hal yang dilakukan, yaitu: a. Pra Survei: Identifikasi Permasalahan dan Kebutuhan Mitra b. Pembentukan Tim: Pembentukan Tim untuk memberikan solusi bagi permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh mitra. Tim terdiri dari berbagai kompetensi yang dipadukan untuk memberikan solusi pemecahan masalah mitra c. Pembuatan Proposal: pembuatan proposal yang menawarkan solusi untuk permasalahan dan kebutuhan mitra d. Koordinasi antara Tim dengan Mitra: Untuk merencanakan pelaksanaan secara konseptual, operasional, serta job description masing-masing Tim dan Mitra 2. Pelaksanaan Bekerjasama dengan UMKM Salon Muslimah Nafisa yang beralamatkan di Jl. Kedungmundu no.162 di Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semaramg. Semua pelaksanaan kegiatan dilakukan di salon mitra .Pelaksanaan pengabdian terdiri dari dua materi penyuluhan yaitu penyuluhan pengelolaan keuangan dan penyuluhan penerapan penghitungan, pengisian dan pelaporan SPT Pajak Tahunan pada UMKM Salon Muslimah Nafisa Kedungmundu Kota Semarang. 3. Evaluasi Evaluasi program dilaksanakan dengan membandingkan keadaan mitra sebelum dan sesudah program dilaksanakan. Keberhasilan program ditujukan dengan adanya perubahan yang positif dari keadaan mitra yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman penerapan pengelolaan keuangan dan pajak tahunan perorangan UMKM dengan eform. Ratna Wijayanti¹, Eviatiwi Kusumaningtyas Sugiyanto², Suratman 30 4. Pelaporan Pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan HASIL DAN PEMBAHASAN Tim PKM telah melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang didanai oleh LPPM Universitas Semarang sesuai semester pelaksanaan yaitu semester genap Tahun 2021/2022 yang berjudul Peningkatan Pengelolaan Keuangan UMKM dan Literasi Perpajakan UMKM pada Salon Muslimah Nafisa Kedungmundu Semarang dengan tim pelaksana Ratna Wijayanti, SE,MM Suratman,SE.,MMAkt.CA dan Eviatiwi KS.,SE,MM dari Fakultas Ekonomi Universitas Semarang pada hari Kamis Tanggal 2 Juni 2022 dari j.10.00 - 14.00 WIB. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dihadiri total 10 orang yang terdiri dari 3 orang dosen dari tim PKM Fakultas Ekonomi USM, 1 mahasiswi FE USM, 4 orang karyawan salon serta Pemilik dan Manajer dari Salon Muslimah Nafisa sendiri. Pada saat kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini tim dari Fakultas Ekonomi Universitas Semarang memberikan materi penyuluhan mengenai cara pengelolaan keuangan UMKM yang paling sederhana yaitu dengan menggunakan buku kas. Buku kas digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan kas dan pengeluaran kas yang terjadi setiap hari. Penerimaan akan dicatat disebelah debit dan pengeluaran dicatat disebelah kredit, Saldo kas diketahui dari saldo awal ditambakan debit dan dikurangi kredit. Selain materi pengelolaan keuangan juga diberikan materi perhitungan perpajakan bagi UMKM serta tata cara pelaporan SPT Tahunan PPH OP 1770 melalui E Form bagi wajib pajak UMKM, dimana materi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan ketrampilan pemilik UMKM Salon Nafisa dalam pelaporan pajak SPT Tahunannya. Peserta pengabdian memberikan respon positif dan aktif dalam kegiatan. Seperti yang disampaikan oleh Rahmi, et al (2020), peran aktif peserta kegiatan ditunjukkan dari pertanyaanpertanyaan yang disampaikan peserta untuk memahami materi pelatihan. Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini memiliki tujuan guna membantu pengembangan usaha pribadi yang dimiliki oleh Ibu Cahya Nafisa selaku pemilik UMKM Salon Muslimah Nafisa Kedungmundu Semarang melalui penyuluhan mengenai pengelolaan keuangan dan pemahaman pajak untuk UMKM disertai sosialisasi perpajakan SPT Tahunan OP UMKM dengan E Form agar ke depannya dalam pengelolaan keuangan usahanya dapat terdata dengan rapi dan rinci sehingga mempermudah dalam pelaporan pajaknya di masa yang akan datang. Hal ini sejalan Harventy, Zubaidah dan Kholmi (2020), yang menyatakan bahwa pendampingan UMKM, dengan menyediakan atau memfasilitasi sumberdaya manusia dalam mengelola keuangan sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi-solusi permasalahan UMKM sisi financial. Dengan pelatihan dan workshop yang dilaksanakan salon Nafisa dapat menyusun laporan keuangan sederhana yaitu buku harian. Selain itu dengan laporan keuangan tersebut salon Nafisa juga dapat menyusun rekap omset dan menghitung besarnya pajak untuk UMKM. Berikut foto hasil pelatihan dan workshop serta dokumentasi selama kegiatan pengabdian kepada masyarakat berlangsung. Ratna Wijayanti¹, Eviatiwi Kusumaningtyas Sugiyanto², Suratman 31 Gambar 1. Hasil PKM: Penyusunan Buku Kas Harian Salon Gambar 2. Hasil PKM: Penyusunan Rekap Omset dan Perhitungan Pajak Ratna Wijayanti¹, Eviatiwi Kusumaningtyas Sugiyanto², Suratman 32 Gambar 3. Hasil PKM: Penyusunan Rekap Omset dan Perhitungan Pajak Berdasarkan hasil penyuluhan yang dilaksanakan pada mitra UMKM Salon Nafisa pada aspek pengelolaan keuangan dapat dijelaskan menurut pendapat ahli yaitu Purba, dkk (2014) pengelolaan keuangan atau manajemen keuangan adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian kegiatan keuangan seperti pengadaan dan pemanfaatan dana usaha. Pencatatan keuangan sangat penting bagi usaha apapun, karena hal ini faktor yang esensial untuk mencatat segala pemasukan dan pengeluaran bisnis setiap harinya agar dapat terkontrol dengan baik. Setiap usaha setidaknya wajib mengetahui berapa biaya operasional usahanya, berapa keuntungan yang diperoleh, dan berapa modal yang digunakan untuk usaha. Dengan demikian, para pemilik usaha juga dapat mengevaluasi kemampuan dan kapasitas usahanya sehingga perencanaan pengembangan usaha dapat ditetapkan berdasarkan data pencatatan tersebut. Pengelolaan keuangan yang selama ini diterapkan pada Salon Nafisa adalah mencatat pembayaran pelanggan di nota kemudian baru dicatat ulang di buku besar harian, dimana untuk penyetoran dana yang masuk setiap harinya dikumpulkan dulu oleh manajer kemudian baru disetor kepada pemilik salon. Pada aspek pengelolaan pajaknya ternyata salon Nafisa selama masa pandemic mengalami penurunan pendapatan dan baru tiga bulan terakhir menjelang lebaran 2022, salon Muslimah Nafisa mengalami peningkatan pendapatan yang lebih baik. Diperkirakan secara rata-rata Salon Muslimah Nafisa memperoleh omset Rp.4.800.000.000,- pertahun. Dari informasi bahwa bahwa beliau belum paham dan bisa menghitung, membayar. penyusun dan melaporkan SPT tahunan pajak yang berhungan dengan usahanya serta bagaimana mengelola keuangannya terutama untuk mendukung laporan SPT tersebut. Maka tim pengabdian memberikan saran berupa tahapan guna penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan OP UMKM melalui E Form sebagai berikut : 1. Pendaftaran akun di www.pajak.go.id 2. Login akun 3. Mengunduh E Form 4. Mengisi E Form 5. Mengirim E Form 6. Menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Ratna Wijayanti¹, Eviatiwi Kusumaningtyas Sugiyanto², Suratman 33 Tim PKM juga menjelaskan manfaat pembayaran pajak bagi UMKM antara lain dapat memiliki legalitas usaha, meningkatkan kredibiltas usaha, meningkatkan profesionalitas usaha, rencana keuangan menjadi lebih tertata secara jelas, dapat mengajukan peminjaman ke bank hingga lebih dari Rp 60 juta, dan pada akhirnya dapat membesarkan usaha. Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/2018 tentang Pajak Final UMKM, pemerintah telah memberikan skema khusus berupa pajak penghasilan final 0.5 persen dari total penghasilan yang diperoleh bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 milliar. Selain itu, menciptakan perpajakan yang ramah bagi UMKM bukan hanya dilakukan dengan memberikan tarif pajak yang rendah tetapi juga dengan menciptakan aplikasi perpajakan bagi UMKM yang memiliki fungsi untuk merekapitulasi pendapatan UMKM sekaligus sebagai kasir online. Aplikasi pintar tersebut juga diciptakan agar mampu terintegrasi dengan perhitungan dan pembayaran PPH Final bagi UMKM. Tujuan dari aplikasi perpajakan bagi UMKM tersebut adalah untuk memudahkan pengusaha UMKM dalam mengenali omzet usahanya, memberikan kepraktisan pembukuan, hingga kemudahan perhitungan perpajakan bagi usaha mereka. Saat ini, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menggandeng empat perusahaan sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan atau Application Service Provider (ASP). Diharapkan aplikasi digital ini dapat memangkas beragam kesulitan mitra UMKM selama ini dalam perhitungan dan pembayaran pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang disampaikan para TIM PKM untuk salon Nafisa agar literasi dan keterampilan perhitungan pajak untuk usaha tersebut dapat meningkat. Gambar 4. Tahap Pelaporan dan Pembayaran Pajak KESIMPULAN Kesimpulan yang diberikan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat kali ini adalah pentingnya sebuah ketrampilan khusus bagi para pemilik usaha UMKM selain menguasai di bidang pekerjaannya tetapi harus bisa mengatur dan mengelola usahanya meskipun dengan cara paling sederhana. Demikian juga penguasaan informasi dan pengetahuan bagi pemilik usaha berkaitan dengan aturan dan penghitungan perpajakan khususnya SPT Tahunan bagi OP UMKM melalui E Form yang pastinya dapat dijadikan acuan serta pedoman sehingga mengantisipasi kesalahan Ratna Wijayanti¹, Eviatiwi Kusumaningtyas Sugiyanto², Suratman 34 perhitungan pajak sejak dini.Melalui kegiatan penyuluhan yang telah dilakukan oleh tim pengabdian fakultas Ekonomi Universitas Semarang diharapkan mampu membangun semangat dan memotivasi UMKM Salon Nafisa untuk mempelajari pengelolaan keuangan dan literasi perpajakan UMKM lebih mendalam lagi. UCAPAN TERIMAKASIH Ucapan terimakasih diberikan kepada Universitas Semarang dan LPPM universitas Semarang atas sumber dana yang diberikan dalam pelaksanaan kegiatan PKM Dosen FE Universitas Semarang. DAFTAR REFERENSI Alma, B. 2003. Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Edisi2. Bandung. ALFABETA Harventy, G., Zubaidah, S., & Kholmi, M. 2020. Pendampingan Penyusunan Pelaporan keuangan Pada Kelompok Usaha Kecil dan Menengah Brosem Semeru. Jurnal Pengabdian dan Peningkatan Mutu Masyarakat, 60-74 Kotler, Philip. 2000. Manajemen Pemasaran. Edisi Millenium. Jakarta : PT. Indeks Kelompok Gramedia. Peraturan Pemerintah. 2018. Pajak Penghasilan UMKM. PP No. 23. Tahun 2018 Prasetyo, Aji., Andayani, Endro., Sofyan, Muhammad. 2020. Pembinaan Pelatihan Pembukuan Laporan KeuanganTerhadapWajib Pajak UMKM Di Jakarta. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Sosial. Vol.1. No.1 Rahmi, N., Pohan, C. A., Arimbh, P., Mansur, M., & Zulkifli. (2020).Pelatihan Pembukuan Keuangan Sederhana dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Pajak yang Baru (PP Nomor: 23/2018) Untuk Pelaku UMKM Naik Kelas di Kota Depok. Jurnal Komunitas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. Vol 2. No. 2 Tanan, Christina Irawati., Dhamayanti, Dian. 2020. Pendampingan UMKM dalam Pengelolaan Keuangan Usaha Guna Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Distrik Abepura Jayapura. Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement. Vol.1. No.2 Ratna Wijayanti¹, Eviatiwi Kusumaningtyas Sugiyanto², Suratman 35