Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of ExConvicts Agusniwan Etra Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Email: agusniwanetra@mkri. Naskah diterima: 18-05-2022 revisi: 05-06-2022 disetujui: 24-06-2022 Abstrak Keterlibatan mantan terpidana dalam kontestasi politik memicu diskursus tentang hak asasi manusia dan perlindungannya oleh Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini akan menjawab dinamika konstitusional aturan tersebut melalui putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Metode Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian hukum Hasilnya adalah bahwa sedari awal aturan tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, namun persyaratan dan penerapan persyaratannya mengalami perkembangan dalam putusan-putusan selanjutnya. Mahkamah pernah menetapkan empat syarat konstitusional norma larangan tersebut secara kumulatif berupa tidak dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan. terbatas untuk jangka waktu 5 . terbuka dan jujur mengakui sebagai mantan terpidana. dan bukan sebagai residivis. Mahkamah mengubah pendiriannya bahwa persyaratan tersebut berlaku alternatif jika terdapat pengakuan yang jujur dan terbuka sebagai mantan terpidana, maka syarat lain tidak diperlukan lagi. Namun dalam Putusan terakhirnya. Mahkamah mengembalikan keberlakuan empat syarat kumulatif sebelumnya. Kata Kunci: Demokrasi. Hak Pilih. Narapidana. Mahkamah Konstitusi. DOI: https://doi. org/10. 31078/jk19210 Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Abstract The involvement of ex-convicts in political contests sparked a discourse on human rights and their protection by the Constitutional Court. This paper will answer constitutional dynamics of these rules through the decisions of the Constitutional Court. This research uses normative-legal method. The result shows that since the beginning, the regulation has been declared conditionally unconstitutional, but the requirements and implementation of it have developed in subsequent decisions. The Court has determined four constitutional requirements cumulatively in the form of not being revoked by a court decision. limited to a period of 5 . admits being a former convict openly and honestly. and not as a recidivist. The Court changed its stance that the requirement applies alternatively if there is an honest and open acknowledgment as an ex-convict, then other conditions are no longer needed. However, in its final decision, the Court restored the validity of the previous four cumulative conditions. Keywords: Convict. Constitutional Court. Democracy. Voting Rights. PENDAHULUAN Latar Belakang Demokrasi bukan hanya menyangkut pelembagaan gagasan luhur tentang kehidupan negara ideal, melainkan juga merupakan persoalan tradisi dan budaya politik yang egaliter dalam realitas pergaulan hidup yang memiliki keragaman atau 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat . UUD 1945. Demokrasi memberikan pemahaman bahwa sumber dari kekuasaan adalah rakyat. 2 David Held menjelaskan pengertian dan prinsip demokrasi dengan sangat komprehensif, yaitu dengan menggabungkan pemahaman pandangan liberal dan tradisi marxisme. Held merumuskan pengertian demokrasi yang mendukung suatu prinsip dasar otonomi3 dengan menyatakan bahwa: Auorang seharusnya bebas dan setara dalam menentukan kondisi kehidupannya. yaitu, mereka harus memperoleh hak yang sama . an, karena itu, kewajiban yang sam. dalam suatu kerangka pikir yang menghasilkan dan membatasi peluang yang tersedia untuk mereka, asalkan menyebarkan kerangka berfikir ini untuk tidak meniadakan hak-hak orang lain. Ay Jimly Asshidiqie. Konstitusi dan Kostitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2. , 56. Harjono. Tranformasi Demokrasi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2. , 3. Georg Sorensen. Demokrasi dan Demokratisasi Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah, terj. Made Krisna (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 14. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Perkembangan demokrasi ternyata memiliki definisi yang beragam dan memiliki banyak bentuk, sehingga pemerintah yang diktator pun menggunakan demokrasi untuk menyamarkan kediktatorannya. Para ahli hanya memberikan batasan-batasan atau kriteria mengenai demokrasi, misalnya. Robert A. Dahl yang memberikan 5 . kriteria demokrasi, yaitu:4 Partisipasi yang efektif, artinya sebelum sebuah kebijakan digunakan negara, seluruh rakyat harus mempunyai kesempatan yang efektif untuk memberikan pandangan-pandangan mereka. Persamaan suara, setiap rakyat harus mempunyai kesempatan yang sama dan efektif untuk memberikan suara dan seluruh suara harus dihitung sama. Pemahaman yang cerah, artinya setiap rakyat harus diberi kesempatan untuk mempelajari kebijakan-kebijakan alternatif yang relevan. Pengawasan Agenda, kebijakan negara selalu terbuka untuk diubah jika rakyat Pencakupan orang dewasa, artinya semua atau paling tidak sebagian besar orang dewasa yang menjadi penduduk tetap seharusnya memiliki hak kewarganegaraan penuh yang ditunjukan oleh empat kriteria sebelumnya. Inti dari pendapat Dahl dalam melihat demokrasi adalah lebih menitikberatkan pada aspek kebebasan politik. Setidaknya lima kriteria tersebut menggambarkan kebebasan dan persamaan/kesetaraan. 5 Kelebihan dari kriteria atau ciri demokrasi yang disampaikan Dahl adalah keikutsertaan rakyat dalam menentukan kebijakan Rakyat tidak hanya sebagai penonton atau objek sebuah kebijakan, namun peran penting rakyat untuk andil dalam penyelengaraan negara menjadi sebuah Senada dengan pendapat Robert A. Dahl. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim membagi dua bentuk demokrasi, pengertian demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah . , baik secara langsung yang terdapat pada masyarakat-masyarakat yang masih sederhana . emokrasi langsun. , maupun secara tidak langsung karena rakyat yang diwakilkan . emokrasi tidak langsun. yang terdapat dalam negara-negara modern. 6 Dalam perkembangannya, kedaulatan rakyat atau demokrasi terus mendapat pembenaran dan dukungan dari banyak pemikir Berbagai macam alasan dengan sudut pandang yang berbeda mereka Robert A. Dahl. Perihal Demokrasi Menjelajahi Teori dan Praktik demokrasi Secara Singkat, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2. , 52-53. Khairul Fahmi. Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat, (Jakarta. PT Rajagrafindo, 2. , 35. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV AuSinar BaktiAy, 1. , 19. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Jhon Stuart Mill menyatakan bahwa demokrasi itu dipilih bukan karena merupakan hak-hak pribadi secara apriori, melainkan karena akan meningkatkan mutu kehidupan semua orang. Semua demokrasi adalah sistem yang warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan mayoritas. 8 Mayoritaslah yang selalu menentukan kebijakankebijakan publik. Akan tetapi, kekuasaan mayoritas tidak selalu demokratis. Mayoritas tidak boleh menindas hak-hak minoritas atas nama mayoritas. Penghormatan hakhak dasar manusia sebagai landasan prinsip demokrasi tetap harus dijamin. Hak-hak minoritas dilindungi secara tegas dengan prinsip konstitusionalisme. Di samping sebagai negara demokrasi. UUD 1945 juga menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Konsep negara hukum sangat erat kaitannya dengan hak asasi Menurut Jimly Asshiddiqie. Indonesia sebagai negara hukum memiliki ciriciri AurechtsstaatAy yaitu:9 Adanya Undang-Undang Dasar atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat. Adanya pemisahan kekuasaan negara, yang meliputi kekuasaan pembuatan undang-undang yang berada pada parlemen, kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, dan pemerintah mendasarkan tindakannya atas undang-undang . etmatig bestuu. Diakui dan dilindunginya hak-hak rakyat yang sering disebut Auvrijhedsrechten van burgerAy. Sejalan dengan pendapat tersebut. Sri Soemantri juga mengemukakan 4 . unsur terpenting negara hukum, yaitu:10 Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia . arga negar. Adanya pembagian kekuasaan . istribution of powe. dalam Negara. Adanya pengawasan . ari badan-badan peradila. Khairul Fahmi. Pemilihan Umum A, mengutip Eddy Purnana. Negara kedaulatan Rakyat: Analisis Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia dan Perbandingan Dengan Negara Negara lain (Bandung: Nusa Media, 2. , 31. Budi Prayitno, . Abdullah Alamudi, [E. [What is democracy?. Bah. Indonesi. Apakah demokrasi Jakarta: Dinas Penerangan Amerika (USIS), 1999. Jimly Assihiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar- Pilar Demokrasi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2. Sri Soemantri. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia (Bandung: Alumni, 1. , 29. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Dimilikinya hak asasi manusia berarti dapat dituntutnya hak-hak tersebut kepada Jadi, hak asasi manusia adalah bukanlah hak yang dimiliki karena diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan karena kedudukannya sebagai Namun, setiap negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan menghormati hak asasi manusia, melindungi dan menegakkannya di negara masing-masing. Pernyataan ideologis demokrasi dalam Pasal 1 Ayat . UUD 1945 diikuti oleh mekanisme demokrasi faktual yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Pemilihan umum merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yaitu hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang berbunyi. AuSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinyaAy12 dan AuSetiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,Ay13 serta prinsip persamaan kesempatan . qual opportunity principl. Di samping perwujudan demokrasi melalui Pemilihan umum, terdapat pula demokrasi di tingkat lokal yang diwujudkan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkad. Salah satu diskursus dalam pelaksanaan pemilu adalah terdapatnya caloncalon yang berasal dari mantan terpidana. Banyak pihak mengusung larangan atau pembatasan bagi mantan terpidana untuk mengikuti kontestasi pemilihan, di antara dasar pemikirannya adalah guna menciptakan parlemen dan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, bebas narkoba dan kejahatan lainnya. 14 Di lain pihak, terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa mantan terpidana tetap dapat mencalonkan diri dalam pemilu. Hal ini didasari pemikiran bahwa meskipun hak asasi manusia dapat dibatasi, namun pembatasan tersebut tidaklah dapat berlaku permanen. Alasan lainnya adalah bahwa dalam mekanisme demokrasi electoral, pemilihlah yang dianggap memiliki kedaulatan tertinggi, sehingga pemilihlah yang seharusnya menentukan keterpilihan seorang calon, peserta pemilu dapat dituntut untuk secara terbuka mengakui bahwa dirinya adalah mantan terpidana. Dalam pusaran pemikiran tersebut, telah terdapat beberapa kali pengujian undang-undang tentang aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini akan menganalisis peran Mahkamah Konstitusi dalam perlindungan hak politik warga negara . melalui putusan-putusannya. Bayu Krisnapati. AuKodrat Manusia Mendapatkan Access To Justice,Ay Jurnal Hukum Justitia et Pax 34, 2 (Desember 2. : 224. Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Ps. 27 ayat . Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Ps. 28D ayat . Nyoman Mas Aryani dan Bagus Hermanto. AuJustifikasi Hak Politik Mantan Narapidana: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Perundang-Undangan. Ay Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (Maret 2. : 413-436. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Perumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah: Bagaimana peran Mahkamah Konstitusi dalam melindungi hak dipilih mantan Bagaimana justifikasi dimensi Hak Asasi Manusia terkait hak politik mantan terpidana kasus korupsi? Metode Penelitian Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif . egal researc. 15 dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah instrumeninstrumen hukum yang terkait dengan Hak Asasi Manusia. Pemilu, termasuk putusanputusan Mahkamah Konstitusi. Data-data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dipusatkan pada kajian kepustakaan . iteratur, hasil penelitian, majalah ilmiah, buletin ilmiah, jurnal ilmiah dan lain-lai. PEMBAHASAN Dinamika Hak Dipilih Mantan Terpidana dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali mengeluarkan Putusan dalam pengujian undang-undang yang berkaitan dengan hak dipilih mantan terpidana. Diantaranya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 14-17/PUU-V/2007. Putusan 15/PUU-VI/2008. Putusan 4/PUU-VII/2009. Putusan 120/PUU-VII/2009. Putusan 18/PUU-XII/2010. Putusan 44/PUU-VII/2010. Putusan 79/PUU-X/2012. Putusan 29/PUU-XII/2014. Putusan 42/PUU-Xi/2015. Putusan 80/PUU-Xi/2015. Putusan 71/PUU-XIV/2016, dan Putusan 56/PUU-XVII/2019. Putusan pertama yang berkaitan dengan hak dipilih mantan narapidana termuat dalam Perkara Nomor 14-17/PUU-V/2007. Putusan tersebut terkait dengan pengujian Pasal 58 huruf f UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 6 huruf t UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 16 ayat . huruf d UU Mahkamah Konstitusi. Pasal 7 ayat . huruf d UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 13 huruf g UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yang semuanya memuat norma hukum mengenai syarat Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali, 1. , 15. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Autidak pernah dijatuhi pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebihAy. Berikut ini penulis paparkan matrik masing-masing pasal dalam Undang-undang yang mengatur tentang frasa syarat-syarat menduduki jabatan publik sebagai berikut : Tabel 1. Frasa-frasa syarat-syarat menduduki Jabatan Publik Undang-Undang Persyaratan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 16 ayat . Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7b angka 4 Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung, calon Hakim Agung sebagai mana dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat non karir: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 . tahun atau lebih. Pasal 58 Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Undang-Undang Persyaratan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pernilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 5 Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau Iebih. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR. DPD, dan DPRD Pasal 13 Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanayang diancam dengan hukuman 5 . tahun atau Iebih. Pasal 12 huruf g Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat . tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau Iebih. Pasal 50 ayat . huruf g Bakal calon Anggota DPR. DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilanyang telah empunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau Iebih. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Undang-Undang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Persyaratan Pasal 3 ayat . Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih. Pasal 21 . Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut: Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak Pasal 26 memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan. Pasal 9 setiap calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan. Pasal 28 Persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah: tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Undang-Undang Persyaratan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 21 Untuk dapat diangkat sebagai kepala atau wakil kepala PPATK, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: Tidak pernah dijatuhi pidana penjara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 19 Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Tinggi, seorang Prajurit harus memenuhi syarat: berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak Pasal 29 Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi syarat: berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak Pasal 20: Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g. Pasal 9 huruf g: berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak Pasal 29 Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah melakukan perbuatan tercela. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yangbaik. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Undang-Undang Persyaratan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10: Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sbb: berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pasal 57 . Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Untuk dapat dlusulkan sebagai hakim ad hoc Pengadilan Pidana Korupsi dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi sebagaimana persyaratan sebagai berikut: tidak pernah melakukan perbuatan tercela. cakap, jujur, merniliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Pasal 14. Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pada Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sbb: berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak Pasal 14 Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Undang-Undang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Dewan Pertimbangan Presiden Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Persyaratan Pasal 8 Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seseorang harus memenuhi Jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Pasal 11. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU. KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih. Pasal 86. Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu. Panwaslu. Provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih. Sumber : Penulis, diolah dari regulasi yang mengatur mengenai syarat-syarat untuk menduduki jabatan Di antara banyak aturan yang mengatur syarat-syarat menduduki jabatan publik tersebut. Pemohon dalam perkara 14-17/PUU-V/2007 mengajukan pengujian terhadap 5 undang-undang yaitu UU Pemerintah Daerah. UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. UU Mahkamah Konstitusi. UU Mahkamah Agung, dan UU Badan Pemeriksaan Keuangan. Meskipun Mahkamah menolak permohonan Pemohon, pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan persyaratan yang melarang mantan narapidana menduduki publik sebagaimana disebutkan dalam 5 . undang-undang Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts tersebut di atas adalah konstitusional sepanjang memenuhi dua persyaratan. 16 Yang secara lebih rinci desebutkan dalam petimbangan hukum Mahkamah yang berbunyi:17 tidak mencakup tindak pidana yang timbul karena kealpaan ringan . ulpa levi. meskipun ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. tidak mencakup kejahatan politik, adapun yang dimaksud kejahatan karena alasan politik dalam hubungan ini terbatas pada perbuatan yang sesungguhnya merupakan ekspresi pandangan atau sikap politik . olitieke overtuigin. seorang yang dijamin dalam sebuah negara hukum yang demokratis namun oleh hukum positif yang berlaku pada saat itu dirumuskan sebagai tindak pidana semata-mata karena berbeda dengan pandangan politik yang dianut oleh rezim yang sedang Putusan MK selanjutnya yang terkait dengan hak dipilih mantan narapidana yaitu Nomor 4/PUU-VII/2009. Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat . huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Sejalan dengan putusan sebelumnya. MK kembali menyatakan bahwa pembatasan tersebut tetap diperkenankan. Namun demikian, dengan formulasi yang berbeda. Mahkamah kembali menentukan persyaratan-persyaratan atas konstitusionalitas norma tersebut dengan lebih lengkap. Norma hukum tersebut adalah inkonstitusional apabila tidak dipenuhi syaratsyarat sebagai berikut:19 Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih . lected official. sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 . tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Muhammad Anwar Tanjung, dan Retno Saraswati. AuDemokrasi dan Legalitas Mantan Narapidana dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum. Ay Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. : 379-399. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK No. 14-17/PUU-V/2007, 130-131. Kholifatul Maghfiroh. Lita Tyesta ALW, and Retno Saraswati. AuPerkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pencalonan Mantan Narapidana Sebagai Anggota DPR. DPD dan DPRD Serta Sebagai Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Ay Diponegoro Law Journal 7, no. : 104-121. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009, 84. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Syarat-syarat tersebut berlaku secara kumulatif. Salah satu catatan penting dalam perkara tersebut menurut penulis adalah pendapat Mahkamah yang menyatakan bahwa tidaklh tepat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat dalam pengisian jabatan publik tanpa ada persyaratan sama sekali, dan semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyatlah yang akan memikul sendiri resiko pilihannya Sebab, jabatan haruslah dipangku oleh orang yang kualitas dan integritas tinggi. Ketika Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dipisahkan dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pembentuk undang-undang memasukkan kembali persyaratan Autidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebihAy dalam Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat . huruf k Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Persoalan ini kemudian diajukan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 42/PUU-Xi/2015. Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan dalam putusan tersebut antara lain bahwa pencabutan hak politik mantan narapidana menurut mahkamah tidak boleh dilakukan oleh pembentuk UU tetapi harus oleh hakim. Pertimbangan ini menyiratkan bahwa mahkamah telah menyamakan antara pembatasan dengan syarat-syarat objektif melalui undang-undang, dengan pencabutan hak tertentu oleh pengadilan. Disaping itu pula, selain mengaktifasi kembali 4 syarat yang diatur dalam putusan sebelumnya, mahkamah memberikan tafsir baru mengenai keberlakuan keempat syarat tersebut dari kumulatif menjadi alternatif. 20 Terlihat dalam pertimbangannya. Mahkamah berpendapat bahwa syarat ketiga dalam Putusan Mahkamah Nomor 4/PUUVII/2009, yaitu AuDikecualikan bagi mantan narapidana yangsecara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidanaAy adalah bertujuan untuk membuat publik atau masyarakat mengetahui bahwa pasangan calon yang akan dipilih pernah dijatuhi pidana. Dengan penyataan jujur dan terbuka dari mantan narapidana yang diketahui masyarakat umum . otoir feite. tersebut maka masyarakat atau rakyat sebagai pemilih menentukan apakah akan memberikan suaranya atau tidak memberi suaranya kepada calon tersebut. Muhammad Lutfi Hardiyanto. Shalahudin Serba Bagus, and Ahmad Munir. AuHak Politik Mantan Narapidana Untuk Mencalonkan Diri Sebagai Calon Kepala Daerah (Analisis terhadap Putusan MK. No. 42/PUU-Xi/2. Ay Mimbar Yustitia 1, no. : 106-122. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Selanjutnya. Mahkamah berpendapat bahwa Kata AudikecualikanAy yang terdapat dalam syarat ketiga dalam amar Putusan Mahkamah Nomor 4/PUUVII/2009, bertanggal 24 Maret 2009, memiliki arti bahwa seseorang yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dia adalah seorang mantan narapidana maka syarat kedua dan keempat dalam amar Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009 tidak diperlukan lagi karena yang bersangkutan secara berani dan terbuka mengakui status dirinya sebagai mantan narapidana. Dengan demikian maka yang bersangkutan bisa mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah atau jabatan publik atau jabatan politik yang pemilihannya melalui pemilihan . lected Pada akhirnya, masyarakatlah yang berdaulat yang menentukan pilihannya, tetapi apabila mantan narapidana tidak menyatakan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana, maka kedua syarat dalam amar Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009 berlaku kepada orang tersebut, yaitu menunggu lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya. Dalam Putusan ini. Mahkamah mengubah pendiriannya tentang keberadaan masa tunggu yang semula wajib, menjadi alternatif saja dari pengakuan secara jujur dan terbuka. Putusan terakhir yang mempengaruhi dinamika hak dipilih mantan terpidana adalah Putusan Nomor 56/PUU- XVII/2019. MK memberikan penafsiran bahwa adanya norma tersebut telah memberikan hukuman tambahan kepada narapidana. Persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap . dan bias mencalonkan diri setelah 5 Tahun menjalani masa jeda sejak di bebaskan. tahanannya setahun atau lebih maka sama artinya seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 . atau lebih dicabut haknya untuk dipilih dalam pemilihan kepala daerah. Sepanjang berkenaan dengan syarat menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat . huruf g UU 10/2016, ternyata terdapat dua kepentingan konstitusional yang keduanya berkait langsung dengan kebutuhan untuk membangun demokrasi yang sehat, yaitu kepentingan orang perseorangan warga negara yang hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam suatu jabatan publik . alam hal ini untuk mencalonkan diri sebagai kepada daerah atau wakil kepala daera. dijamin oleh Konstitusi dan kepentingan masyarakat secara kolektif untuk mendapatkan calon pemimpin yang berintegritas . alam hal ini calon kepala daerah atau wakil kepala daera. yang diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak konstitusionalnya atas pelayanan publik yang baik serta kesejahteraan, sebagaimana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK No. 42/PUU-Xi/2015, 72-73. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts dijanjikan oleh demokrasi, juga dilindungi oleh Konstitusi. Dengan demikian. Mahkamah dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama bertolak dari gagasan perlindungan hak konstitusional, yaitu apakah Mahkamah akan mengutamakan pemenuhan hak konstitusional perseorangan warga negara atau pemenuhan hak konstitusional masyarakat secara kolektif. Mahkamah Konstitusi rupanya memilih untuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat secara kolektif dengan dasar pertimbangan bahwa hakikat demokrasi yang sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak pada pemenuhan kondisi Ausiapa yang memperoleh suara terbanyak dialah yang memerintahAy melainkan lebih kepada tujuan akhir yang hendak diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya 22 Ada hal yang lebih penting sebelum Ausiapa yang memperoleh suara terbanyak dialah yang memerintahAy yang musti diselesaikan dulu yaitu Ausiapa yang memenuhi kualifikasi atau persyaratan sehingga layak untuk dikontestasikan guna mendapatkan dukungan suara terbanyak rakyat. 23 Harapannya tentu agar mencegah agar demokrasi tidak bertumbuh menjadi mobocracy atau ochlocracy. 24 Sehingga MK menegaskan kembali bahwa sepanjang berkenaan dengan syarat mantan terpidana/ narapidana jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat . huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016, secara tegas menegaskan kembali syarat kumulatif yang pernah dipertimbangkan dalam beberapa putusan Mahkamah sebelumnya. 25 Ditambah pendirian Mahkamah dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIV/2016 sepanjang berkenaan dengan syarat bukan terpidana yang melakukan tidak pidana kealpaan dan tidak pidana politik masih relevan untuk dipertahankan. Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Mantan Terpidana Dalam Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Sementara itu, terdapat pula perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang bersifat kontensiosa/adversarial,27 dimana Mahkamah Konstitusi sudah beberapa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK No. 56/PUUXVII/2019, 61. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK No. 56/PUUXVII/2019, 62. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK No. 56/PUUXVII/2019, 62. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK No. 56/PUUXVII/2019, 62. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK No. 56/PUUXVII/2019, 61. Menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo. Kewenangan MK selain dari pengujian undang-undang . udicial revie. merupakan perkara yang bersifat ada kepentingan para pihak disana, artinya kosekuensi dari putusan tersebut hanya berlaku untuk para pihak saja. Sangat berbeda dengan pengujian Undang-undang, dimana sifat putusan MK adalah erga Omnes, dimana ketika sebuah undang-undang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Maka keberlakuan putusan tersebut tidak hanya kepada para pihak yang terkait dengan permohonan tersebut. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts kali mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah dikarenakan melanggar asas kejujuran dalam pemilihan yaitu diketahui bahwa calon kepala daerah tersebut pernah menjadi narapidana yang diancam hukuman pidana penjara lebih dari 5 . tahun atau lebih. Untuk lebih memudahkan, penulis menjabarkan dalam tabel perkara-perkara perselisihan pemilihan kepala daerah dimana MK mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah. Tabel 2. Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang AumendiskualifikasiAy pasangan calon kepala daerah Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Putusan Mahkamah Konstitusi Kabupaten Bengkulu Dalam Pertimbangan Hukum: Selatan Tahun 2008 A Ketidakjujuran H. Dirwan Mahmud atas status mantan narapidana telah menciderai UUD 1945. A Sehubungan dengan kebohongan publik yang dilakukan oleh H. Dirwan Mahmud juga melanggar asas kejujuran sebagai salah satu asas pemilu termasuk pemilukada A Fakta hukum pelanggaran administratif oleh Dirwan Mahmud telah mengakibatkan pemilukada Bengkulu Selatan cacat yuridis sejak awal. Amar Putusan: A Menyatakan batal demi hukum . oid ab initi. Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013. A Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan. ) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pertimbangan Hukum : A Calon Bupati Nomor Urut 4 (Yusak Yaluwo. tidak memenuhi syarat pencalonan dan oleh karenanya terhadap yang bersangkutan harus didiskualifikasi dari pencalonan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. A Adapun bagi calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 (Yakob Weremba. PAK) sekalipun memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati namun dikarenakan penetapan dalam Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 34/PL. 3-Kpt/9116/ KPU-Kab/XII/2020 yang ditetapkan adalah Pasangan Calon Yusak Yaluwo. Si. , dan Yakob Weremba. PAK. , maka dengan sendirinya pencalonan wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 Amar Putusan: A Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL. 06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 3 Januari A Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo. Si. , dan Yakob Weremba. PAK. A Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun Putusan Mahkamah Konstitusi pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo. Si. , dan Yakob Weremba. PAK Dalam Pertimbangan Hukum: A Erdi Dabi sebagai calon Bupati Kabupaten Yalimo dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Bupati karena telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 . tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 . tahun setelah selesai menjalani masa pidana, serta yang bersangkutan telah melakukan perbuatan A Oleh karena itu, terhadap Erdi Dabi harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. A ketidakterpenuhan syarat Pasangan Calon Nomor Urut 1 karena kesalahan personal yang dilakukan calon Bupati Erdi Dabi, sehingga ketidakterpenuhan syarat tersebut tidak dapat dibebankan kepada calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (John W. Wili. , maka John W. Wilil dapat mengajukan diri atau diajukan sebagai pasangan calon . aik sebagai calon Bupati maupun calon Wakil Bupat. tanpa seleksi ulang Amar Putusan: A Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 karena tidak lagi Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Putusan Mahkamah Konstitusi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon. SST. Par. dan Nahum Mabel. sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan Sumber: Penulis, disusun berdasarkan Putusan MK yang terkait dengan diskualifikasi calon kepala daerah yang menyandang status Aumantan narapidanaAy Analisis Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Dipilih Mantan Terpidana Pembatasan hak bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah menjadi isu yang cukup problematik bagi Mahkamah Konstitusi. Setidaknya dikarenakan permasalahan ini secara diametral mempertentangkan dua kutub hak asasi manusia yaitu hak individual dan hak komunal. Sebagai negara demokrasi, hak politik rakyat tersebut tidak hanya berupa hak memilih, namun juga hak dipilih. Dalam kondisi yang demikian. Mahkamah memulai pendapatnya dengan menjelaskan bahwa jabatan publik adalah jabatan kepercayaan . ertrouwenlijk-amb. Sehingga kepadanya dapat diberikan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dengan undang-undang dengan tetap mempertimbangkan Pasal 28J Ayat . UUD 1945. Dalam pendapat awalnya di Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007. Mahkamah menetapkan 2 syarat konstitusionalitas aturan tersebut sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Mahkamah kemudian menyempurnakan persyaratan tersebut dalam rincian 4 syarat yang diberlakukan secara kumulatif, yaitu: Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih . lected official. sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 . tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Mahkamah kemudian terlihat merubah pendiriannya dalam Putusan Nomor 42/ PUU-Xi/2015. Alasannya adalah bahwa kata AudikecualikanAy dalam syarat ketiga yakni Audikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidanaAy, menurut MK telah mewakili seluruh syarat administratif yang ditetapkan sebelumnya dan telah mereprentasikan kejujuran dari mantan narapidana yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, sehingga tidak diperlukannya syarat yang lainnya. Maka meskipun Mahkamah tetap mengakui adanya 4 syarat yang telah ditetapkan sebelumnya. Mahkamah menggeser keberlakuannya yang semula kumulatif menjadi alternatif. Mahkamah menggunakan penafsiran fungsional, yaitu penafsiran yang tidak mengikatkan diri sepenuhnya kepada kalimat dan kata-kata peraturan, dengan demikian penafsiran ini mencoba untuk memahami maksud sebenarnya dari sebuah peraturan dengan menggunakan berbagai sumber lain yang dianggap dapat memberikan penjelasan yang lebih memuaskan. 28 Persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih maka sama artinya seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dicabut haknya untuk dipilih dalam pemilihan kepala Sehingga persyaratan demikian dialternatifkan dengan syarat terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Putusan yang cukup kontroversial ini, diwarnai oleh dissenting opinion dua hakim Konstitusi yaitu. Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna. Pada tahun 2019, pasal yang mengatur pencalonan mantan narapidana dalam Pilkda kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 56/PUUXVII/2019. Salah satu alasan pentingnya adalah bahwa syarat yang memerintahkan calon kepala daerah yang pernah dipidana untuk mengumumkan kepada masyarakat Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2. , 95. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts secara terbuka, ternyata secara praktik hal ini sangat sulit mencapai tujuannya, tidak memiliki alat ukur yang jelas, bahkan cenderung dilakukan dengan asal-asalan. Sehingga syarat-syarat lain yang disusun guna mewujudkan politik elektoral yang berintegritas menjadi seakan tidak memiliki daya guna. Melalui putusan tersebut. Mahkamah menegaskan perannya dalam menjaga demokrasi yang konstitusional dan berintegritas, karena Mahkamah kembali menegaskan syarat yang telah diatur Alasan perubahan pendapat Mahkamah tersebut dapat dilihat dalam tiga Pertama. Mahkamah menegaskan pendiriaanya berkenaan dengan norma yang dimaksud dengan pendapat Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, bahwa norma Undang-Undang yang materi/muatannya seperti yang termuat dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015 adalah inkonstitusional bersyarat . onditionally Kedua. Mahkamah berpendapat bahwa demokrasi bukan semata-mata berbicara tentang perlindungan hak-hak individual tetapi juga ditopang oleh nilai-nilai dan moralitas. Ketiga. Mahkamah berpendapat bahwa secara konstitusional karena hak politik bukanlah merupakan hak asasi yang tidak dapat dibatasi . on-derogable right. sesuai dengan ketentuan Pasal 28J ayat . UUD 1945, pembatasan dengan memberikan tenggang waktu bagi mereka yang pernah dipidana bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi, in casu UUD 1945. PENUTUP Keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting dalam negara hukum yang demokratis. Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of democracy diperhadapkan dengan persoalan empiris yang sangat dinamis. Mahkamah Konstitusi sangat menyadari bahwa hak dipilih dan memilih merupakan hak asasi sebagai warga negara. Disisi lain, pembuat regulasi (DPR dan Pemerinta. kadangkala dengan niat baik mencoba memberikan rambu-rambu pelaksanaan tersebut bagi mantan terpidana, khususnya hak untuk dipilih demi menghasilkan pejabat publik yang mempunyai moralitas dan integritas tinggi. Melalui putusan-putusannya. Mahkamah telah berperan sebagai pelindung terhadap hak dipilih dalam penyelanggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Secara dinamis Mahkamah telah mempertimbangkan konstitusionalitas pengaturan hak dipilih mantan terpidana dengan beberapa persyaratan konstitusionalnya. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Politik Mantan Terpidana The Role of the Constitutional Court in the Protection of the Political Rights of Ex-Convicts DAFTAR PUSTAKA