https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 7 Juni 2024. Revised: 22 Juni 2024. Publish: 26 Juni 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Yuridis Ketentuan Negara Tuan Rumah Dalam Kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) Berbentuk Joint Venture Ratu Ayu Sacha Maharani1 Fakultas Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta. Indonesia, ra. sachamaharani@gmail. Corresponding Author: ra. sachamaharani@gmail. Abstract: In 2023. Indonesia is expected to continue attracting foreign direct investment through joint ventures. The Indonesian government has actively promoted foreign direct investment (FDI) and facilitated Joint Ventures to attract foreign capital and expertise. Foreign Direct Investment (FDI) is a direct investment made by foreign companies in the host country. One common form of FDI is a joint venture, where a foreign company and a local company work together to form a new entity that will operate in the host country. In this context, juridical analysis refers to research and evaluation of the legal provisions applicable in the host country related to FDI activities in the form of joint ventures. This analysis involves understanding the legal regulations governing the formation, operation and termination of joint ventures, as well as the legal protection provided to the parties involved in these activities. Juridical analysis of the host country's provisions for FDI activities in the form of joint ventures is important to understand the applicable legal framework and ensure compliance with existing regulations. This can also help the parties involved in the joint venture to protect their rights and interests and minimize any legal risks that may arise. Keyword: Foreign Direct Investment. Host-State Obligations. Obligations of the host state. Joint Venture. Law of the Republic of Indonesia Number: 25 of 2007 Concerning Investment. Abstrak: Pada tahun 2023. Indonesia diperkirakan akan terus menarik investasi asing langsung melalui joint venture. Pemerintah Indonesia telah secara aktif mempromosikan Foreign Direct Investment (FDI) dan memfasilitasi joint venture untuk menarik modal dan keahlian asing. Foreign Direct Investment (FDI) merupakan investasi langsung yang dilakukan oleh perusahaan asing di negara tuan rumah. Salah satu bentuk FDI yang umum adalah joint venture, di mana perusahaan asing dan perusahaan lokal bekerja sama untuk membentuk entitas baru yang akan beroperasi di negara tuan rumah. Dalam konteks ini, analisis yuridis mengacu pada penelitian dan evaluasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku di negara tuan rumah terkait dengan kegiatan FDI berbentuk joint venture. Analisis ini melibatkan pemahaman terhadap peraturan hukum yang mengatur pembentukan, operasional, dan pengakhiran joint venture, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Analisis yuridis terhadap ketentuan negara tuan rumah dalam kegiatan FDI berbentuk joint venture penting untuk memahami kerangka 1027 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. hukum yang berlaku dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Hal ini juga dapat membantu pihak-pihak yang terlibat dalam joint venture untuk melindungi hak dan kepentingan mereka serta meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul. Kata Kunci: Penanaman Modal Asing. Kewajiban Negara Tuan Rumah. Kewajiban Negara Tuan Rumah. Ventura Bersama. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. PENDAHULUAN Kegiatan penanaman modal di dalam suatu negara merupakan bentuk atas penyelenggaraan dalam sektor perekonomian dan upaya dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing. 1 Salah satu bentuk penanaman modal adalah penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI). Pada tahun 2023. Indonesia diperkirakan akan terus menarik investasi asing langsung dalam jumlah besar karena iklim investasi yang baik sehingga mendukung keberlangsungan kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) serta Indonesia kaya akan sumber daya alam yang melimpah dan menjadi daya tarik bagi para investor asing. Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan dan reformasi untuk menarik Foreign Direct Investment (FDI) serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini mencakup penyederhanaan prosedur atas kegiatan investasi, pemberian insentif perpajakan, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan kemudahan berusaha. 2 Regulasi dan kepatuhan hukum menjadi suatu urgensi bagi para investor untuk mengimbangi kegiatan berinvestasi yang didukung dan di imbangi dengan adanya regulasi dari pemerintah. 3 Bentuk upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan investasi melalui Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Pemerintah indonesia telah melakukan simplifikasi regulasi terhadap kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) untuk meningkatkan kemudahan berusaha investor asing dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia telah memberikan dampak yang signifikan atas kemajuan perekonomian di negara ini. Data realisasi investasi pada Januari sampai dengan Maret (Triwulan I) tahun 2023 yang diambil dari Kementrian Investasi/BKPM terdapat peningkatan sebesar 16,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan dalam periode 2023 ini menyerap 384. 892 tenaga kerja Indonesia (TKI). Nilai tersebut menunjukkan kepercayaan dunia usaha kepada Indonesia yang masih terjaga. Adapun realisasi investasi di Indonesia khususnya untuk Foreign Direct Investment (FDI) pada Kuartal I 2023 naik menjadi Rp 177 triliun. 4 Realisasi ini memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, serta menjadi alat ukur meningkatnya tingkat kepercayaan investor asing atau penanam modal asing kepada Indonesia, serta memahami potensi yang dimiliki Indonesia. Pada tahun 2023. Indonesia diperkirakan akan terus menarik investasi Ivon Sri Putri Indiarti. Susilowati S Dajaan. Sulistyowati Suryanti. AiAnalisis terhadap Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing di Indonesia terkait Kepastian Hukum dalam Izin Penguasaan Hukum atas TanahAn. Jurnal Universitas Padjadjaran. https://w. org/en/country/indonesia/publication/indonesia-economic-prospect diakses pada 9 21:00 WIB. Miguel Solanes. Revisiting Privatization. Foreign Investment, and International Arbitration. America: ECLAC, 2007, hlm. Pada Kuartal I 2023. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal merilis data realisasi investasi periode Januari sampai dengan Maret (Triwulan I) 2023 yaitu sebesar Rp 328,9 triliun. Angka tersebut meningkat 16,5% dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2022 dan menyerap tenaga kerja Indonesia (TKI) sebanyak 384. 892 orang. 1028 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. asing langsung melalui joint venture. Pemerintah Indonesia telah secara aktif mempromosikan penanaman modal asing (FDI) dan memfasilitasi Joint Venture untuk menarik modal dan keahlian asing. Negara ini menawarkan berbagai insentif dan keuntungan bagi investor asing, seperti keringanan pajak, penyederhanaan peraturan, dan akses ke pasar konsumen yang besar. Selain itu, letak Indonesia yang strategis di Asia Tenggara dan sumber daya alamnya yang melimpah menjadikannya tujuan menarik bagi perusahaan asing yang mencari peluang ekspansi. Kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) memiliki bentuk kerjasama yang bervariasi, salah satunya adalah perusahaan berbentuk Joint Venture. Joint Venture seringkali lebih disukai oleh investor asing karena memberikan peluang untuk berbagi risiko dan keuntungan dengan mitra lokal yang memiliki pengetahuan tentang pasar domestik. Foreign Direct Investment (FDI) dapat membawa banyak manfaat bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, dan memberikan kontribusi atas pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) dapat meningkatkan tingkat produktivitas dimana, para Investor asing sering kali memperkenalkan mesin, peralatan, dan teknik manajemen modern yang dapat meningkatkan efisiensi industri lokal. Hal ini menyebabkan peningkatan output pekerja dan peningkatan tingkat produktivitas secara keseluruhan dalam Tingkat produktivitas yang lebih tinggi berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan output serta daya saing yang baik dalam pasar domestik dan Manfaat lain dari Foreign Direct Investment (FDI) adalah terbukanya akses terhadap pasar baru. Investor asing membawa jaringan dan saluran distribusi mereka yang sudah mapan, sehingga memungkinkan perusahaan lokal mengakses pasar global dengan lebih mudah, sehingga menghasilkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih Negara penerima penanaman modal asing berperan sebagai negara tuan rumah/host Dimana dalam prakteknya negara tuan rumah/host state liberalisasi aturan terkait Foreign Direct Investment (FDI) dan menerapkan kebijakan lain untuk menarik investasi. Melalui kebijakan negara tuan rumah atas kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) untuk memusatkan perhatian terhadap dampak Foreign Direct Investment (FDI) secara keseluruhan khususnya pada pertumbuhan ekonomi dan proses-proses peningkatan kesejahteraan lainnya, serta pada sektor-sektor terkait agar mendapatkan manfaat secara keseluruhan. Kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) mengacu kepada 2 . jenis aturan, yaitu hukum nasional dan hukum internasional agar kegiatan penanaman modal dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Maka terhadap ketentuan negara tuan rumah dalam kegiatan foreign direct investment (FDI) berbentuk joint venture di Indonesia akan dilakukan analisis yuridis dengan menggunakan metode kepustakaan . ibrary researc. , jurnal-jurnal, serta kajian komprehensif . terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dipaparkan sesuai dengan pokok permasalahan yang diteliti. METODE Bentuk penelitian dalam penulisan ini Penulis menggunakan metode penelitian hukum secara yuridis normatif. Dalam penelitian yuridis normatif dilakukan analisis atas permasalahan dalam penelitian melalui pendekatan asas-asas hukum dan mengacu pada norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Ketentuan Terkait Negara Tuan Rumah Dalam Kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) Di Indonesia Pada kegiatan foreign direct investment (FDI) melekat suatu substansi pokok perlindungan terhadap investasi dimana hal ini mengacu kepada 2 . jenis aturan yaitu 1029 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. hukum nasional dan hukum internasional sebagai aturan dasar atas keberlangsungan pelaksanaan kegiatan penanaman modal. Perjanjian khusus . pecial treaty/agreemen. menjadi satu kesatuan tidak dapat dipisahkan dengan peraturan atas keberlangsungan foreign direct investment (FDI). Dalam kegiatan investasi asing kerangka hukumnya ditentukan oleh perjanjian investasi, perjanjian hak asasi manusia, dan norma-norma lain yang mengikat secara hukum yang telah disetujui oleh negara asal dan negara tuan rumah. penanaman modal asing di suatu negara terdapat hak tidak terbatas dan melekat pada suatu negara sebagai tuan rumah/host state untuk mengontrol masuknya investasi asing. Konsep Aituan rumahAn memiliki etimologi yang rumit namun keduanya dalam analoginya seperti tamu dan musuh dalam lingkup internasional, gambaran tentang tuan rumah disini adalah Ainegara tuan rumahAn. Negara sebagai subjek dan objek hukum internasional itu sendiri dan bukan sekadar sebuah organisasi keanggotaan namun sebuah entitas yang menjalankan kontrol efektif atas suatu wilayah geografis. Menurut M. Sornarajah Hak tidak terbatas dari negara untuk mengontrol masuknya investasi asing dinyatakan oleh Dewan Penasihat dalam istilah-istilah berikut:5 AiSalah satu hak yang dimiliki oleh kekuasaan tertinggi di setiap negara yaitu adanya hak untuk menolak mengizinkan orang asing untuk memasuki negara bagian itu, untuk menetapkan syarat-syarat apa saja yang dikehendakinya untuk mengizinkan orang asing masuk dan untuk mengusir atau mendeportasi orang asing dari negara bagian itu, sesuka hati, bahkan dari negara, dengan senang hati, bahkan orang asing yang bersahabat, terutama jika ia menganggap kehadirannya di negara menentang perdamaian, ketertiban, dan pemerintahan yang baik, atau kepentingan sosial atau materialnya. An Negara sebagai tuan rumah/host state memiliki hak untuk mengendalikan masuknya segala bentuk penanaman modal asing tidak terbatas, dikarenakan hal ini merupakan hak yang berasal dari kedaulatan. Masuknya penanaman modal asing apapun dapat dikecualikan oleh suatu negara. Namun, suatu entitas yang berdaulat dapat menyerahkan hak-haknya bahkan hanya karena masalah internal melalui perjanjian. 6 Beberapa perjanjian regional dan bilateral kini memberikan hak masuk dan pendirian penanaman modal kepada warga negara dari negara yang mengadakan Standar yang ditetapkan dalam perjanjian investasi menjadi karakter utama dalam konteks arbitrase investor asing-Negara dan dimasukkan dalam perjanjian investasi bilateral (BIT. Indonesia sudah meratifikasi persetujuan World Trade Organization (WTO). Dalam WTO terlampir GATT. TRIPs, dan GATs. Dalam perjanjian ini terlampir prinsip-prinsip perlakuan dasar yang menjadi kewajiban bagi negara penerima investasi sebagai tuan rumah, prinsip-prinsip tersebut adalah: National Treatment: Dengan kata lain, tidak boleh ada perlakuan yang tidak adil/diskriminatif terhadap produk domestik maupun impor. Dengan adanya prinsip diharapkan dapat mencegah adanya diskriminasi terhadap produk impor setelah masuk ke dalam wilayah suatu negara. Most-Favored Nation (MFN) : Prinsip MFN menyatakan bahwa setiap keuntungan, keringanan, atau preferensi yang diberikan kepada satu negara anggota WTO harus diberikan secara otomatis kepada semua negara anggota WTO lainnya. Dengan kata lain, negara tidak boleh membedakan perlakuan antara negara-negara anggota WTO dalam hal tarif, bea cukai, atau kebijakan perdagangan lainnya. Fair and Equitable Treatment: Sebagai sebuah prinsip dalam perdagangan internasional, dimana suatu negara diharuskan untuk memberikan kondisi perdagangan yang Attorney-General for Canada v. Cain . AC 542 at 546. Goodwin-Gill. International Law and the Movement of Persons Between States. America. Oxford University Press . Sornarajah. The international law on foreign investment. Cambridge university press. 1030 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. sama kepada semua negara lainnya, tanpa adanya diskriminasi atau preferensi yang diberikan kepada satu negara dibandingkan negara lainnya. Meskipun sebagian besar BIT tidak memuat ketentuan yang mengharuskan negara tuan rumah memperlakukan investor asing sesuai dengan hukum internasional, dalam prakteknya negara-negara yang membuat perjanjian tersebut menunjukkan kesediaan mereka untuk mengatur kegiatan yang dilakukan oleh investor asing di wilayah mereka sesuai dengan perjanjian internasional. 8 Dapat dikatakan National Treatment merupakan prinsip dasar bagi negara tuan rumah/host state, agar keberlangsungan kegiatan ini dapat terlaksana dengan tingkat persaingan yang setara antara pihak asing maupun domestik. 9 Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, prinsip National Treatment dapat dilihat dalam beberapa pasal pada yaitu pada Pasal 4 Ayat . huruf a yang berbunyi 10: AiDalam menetapkan kebijakan dasar penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat . Pemerintah a. memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasionalAn. Dan pada pasal 6 ayat . Undang-undang nomor 25 Tahun 2007 selengkapnya sebagai Ai. Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. An Frasa yang terkandung didalam pasal-pasal ini menunjukkan bahwa Indonesia sebagai tuan rumah/host stat melakukan implementasi atas prinsip National Treatment post establishment, dimana prinsip ini mulai berjalan dengan sendirinya. 11 Melalui Pasal-Pasal ini sebagai bentuk implementasi dari Prinsip National Treatment dan Most Favoured Nations yang tertuang dalam WTO Agreements Pasal i: 4 GATT. XVII GATS, dan Pasal 3 TRIP Agreements. Prinsip National Treatment menjadi aturan dasar, dan sebagai perlindungan hukum terhadap investor asing yang dibubuhkan secara eksplisit melalui undang-undang yang berlaku disetiap negara. Beberapa contoh dari National Treatment yang tersirat dalam lingkup hukum internasional bisa dilihat dalam: 1 Calvo Doctrine sebagai prinsip hukum internasional yang dikembangkan oleh ahli hukum Argentina Carlos Calvo pada akhir abad ke-19. Hal ini didasarkan pada gagasan bahwa investor asing tidak boleh mempunyai hak atau keistimewaan yang lebih besar dibandingkan investor domestik di negara tuan rumah. Doktrin tersebut menegaskan bahwa perselisihan antara investor asing dan negara tuan rumah harus diselesaikan melalui sistem hukum lokal, bukan melalui intervensi diplomatik atau arbitrase internasional. Prinsip ini diterapkan dalam negara-negara Amerika Latin. 2 The Paris Convention for the Protection of Intellectual Property menyatakan bahwa setiap negara anggota harus memberikan perlindungan yang sama terhadap karya-karya seni dan literatur dari negara-negara anggota lainnya seperti yang diberikan kepada karya-karya Giorgio Sacerdoti dengan Pia Ancconci. Mara Valentine. Anna De Luca. AAoGeneral Interest of host states in international investment law. United Kingdom: Cambridge University Press . World Bank Group. AiComparative gap analysis: IndonesiaAos current obligations under international investment agreements (IIA. the obligations under the investment chapter of the Trans Pacific Partnership Agreement (TPP)Ay, hal. Pasal 4 Ayat . dan Pasal 6 ayat . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Desky Setiawan. AiTransplantasi Hukum Prinsip National Treatment dalam UU Penanaman Modal IndonesiaAn. Jurnal Dharmasisya. Vol. I No. , hlm. Sayidin Abdullah. AiPolitik Jukum Penanaman Modal Asing Setelah Berlakunya Undang-Undang Penaman Modal 2007 dan Implikasinya terhadap Pengusaha KecilAn. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. Volume 8 No 4, . , hlm. 1031 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Artinya, jika suatu karya dilindungi di negara asalnya, maka negara-negara anggota lainnya juga harus memberikan perlindungan yang sama terhadap karya tersebut. Pasal ini bertujuan untuk mendorong kerjasama internasional dalam melindungi hak cipta dan mencegah pelanggaran hak cipta di antara negara-negara anggota. 3 National Treatment on Internal Taxation and Regulation mengacu pada prinsip memperlakukan entitas dalam dan luar negeri secara setara dalam hal pajak dan peraturan di dalam batas negara. Prinsip ini sering diterapkan dalam konteks perdagangan dan investasi internasional, yang bertujuan untuk memastikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap bisnis dalam dan luar negeri. Dalam Foreign Direct Investment (FDI), prinsip National Treatment mencakup tujuan memperlakukan individu, perusahaan, atau produk asing dengan perlakuan yang sama baiknya dengan perlakuan terhadap individu, perusahaan, atau produk dalam negeri. Prinsip ini sering diterapkan dalam konteks perjanjian perdagangan dan investasi internasional untuk memastikan perlakuan yang setara dan non-diskriminasi antara entitas dalam dan luar Pada intinya peraturan negara tuan rumah mengacu pada kerangka hukum dan kebijakan yang diterapkan oleh suatu negara untuk mengatur aktivitas entitas asing yang beroperasi dalam yurisdiksinya. Peraturan ini dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang setempat, melindungi kepentingan negara tuan rumah, dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban entitas asing dan negara tuan rumah. Hak untuk mengatur merupakan dasar dari setiap dan seluruh aktivitas pengaturan yang dapat dilakukan oleh negara tuan rumah. Prinsip ini merupakan landasan yang memungkinkan negara untuk menjalankan kekuasaan kedaulatannya dan menerapkan tindakan terhadap investasi demi kepentingan kesejahteraan masyarakat. 14 Oleh karena itu, negara-negara yang menjadi tuan rumah dapat meningkatkan kredibilitas mereka dalam menghadapi investor asing dan menarik lebih banyak FDI dengan mengikat tangan mereka melalui penandatanganan perjanjian internasional. Persyaratan maupun pembatasan sebagai bentuk kontrol yang diberikan negara mengacu pada asas atau dasar-dasar penanaman modal dalam hukum Indonesia. Asas penanaman modal di Indonesia bisa dilihat dalam Pasal 3 ayat . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal hal ini mencakup kerangka hukum dan peraturan yang mengatur pendirian, pengoperasian, dan perlindungan investasi di Indonesia yang diselenggarakan atas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan perlakuan yang sama dan tidak juga membedakan. Prinsip-prinsip ini sangat penting bagi investor domestik dan asing karena prinsip-prinsip ini memberikan panduan tentang cara menjalankan aktivitas bisnis dan melindungi investasi mereka dalam sistem hukum Indonesia. Selanjutnya control by the host state mengacu pada otoritas dan kekuasaan yang dijalankan oleh negara berdaulat atas wilayah, sumber daya, dan penduduknya. Ini mencakup berbagai aspek pemerintahan, termasuk kontrol politik, ekonomi, sosial, dan hukum. Konsep kendali negara tuan rumah sangat relevan dalam hubungan dan hukum internasional, karena konsep ini menentukan sejauh mana suatu negara dapat mengatur dan memerintah di dalam wilayahnya . erritorial principl. Dalam konteks hukum internasional, pengendalian negara tuan rumah seringkali dikaitkan dengan prinsip kedaulatan. Kedaulatan mengacu pada hak eksklusif suatu negara untuk menjalankan otoritas atas wilayah dan penduduknya tanpa campur tangan pihak luar. Prinsip ini diabadikan dalam Piagam PBB dan menjadi dasar sistem negara-bangsa modern. UNCTAD. AiNational TreatmentAn UNCTAD Series on issues in International Investment Agreement, (Geneva: UNCTAD, 1. hal 3-4. Crina Baltag. AInvestment Arbitration and Police Powers: Emerging IssuesAo . 1032 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Maka kedudukan tuan rumah/host state tidak terlepas dari hak-hak dasar seperti hak untuk mengatur, dan kewajiban, seperti kewajiban untuk tidak mengganggu investasi investor, berdasarkan hukum, sebagai akibat dari kendalinya atas wilayah geografis tertentu. Negara mempunyai wewenang untuk menentukan kondisi di mana perusahaan asing dapat beroperasi di wilayah mereka. Hal ini mencakup pemberian atau penolakan izin, penetapan kerangka peraturan, dan penerapan pembatasan kepemilikan atau partisipasi asing di sektorsektor tertentu. Aspek lain dari control by the host state berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Negara mempunyai hak untuk mengeksploitasi dan mengelola sumber daya alamnya demi kepentingan warga negaranya. Hal ini termasuk mengatur kegiatan ekstraksi, menetapkan standar lingkungan, dan menegosiasikan perjanjian dengan perusahaan asing untuk eksploitasi sumber daya. Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi wilayah dan warga negaranya dari ancaman eksternal. Hal ini termasuk mempertahankan angkatan bersenjata, menetapkan kebijakan pertahanan, dan mengendalikan masuk dan keluarnya individu dan barang. Menurut M. Sornarajah AAoSetidak Ae tidaknya dapat dilakukan dengan melakukan Jaminan atas pengambilalihan atau perampasan oleh Negara penerima atau Host Country. Jaminan terkait penyelesaian sengketa. Insentif atas Pajak dan Non-Pajak kepada Investor Asing. Filtering atau penyaringan atas masuknya Investor Asing. Kewajiban untuk menggunakan jasa dari pengusaha lokal. Kewajiban untuk menjaga lingkungan. AoAo Terkait pengendalian berdasarkan AAoUndang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal AsingAoAo berikut adalah beberapa ketentuan yang umumnya diterapkan: Kebijakan Investasi: Negara tuan rumah biasanya memiliki kebijakan investasi yang mengatur persyaratan dan prosedur untuk penanaman modal asing. Kebijakan ini dapat mencakup sektor-sektor yang terbuka untuk investasi asing, persyaratan perizinan, mekanisme pengajuan investasi, dan perlindungan hukum terhadap investor asing. Pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasari kebijakan-kebijakan yang bervariasi disamping AAoUndang-undang No. 25 Tahun 2007AoAo (UUPM) kebijakan tersebut meliputi AAoPeraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal. AAoPeraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman ModalAoAo. AAoPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Intensif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di DaerahAoAo. AAoPeraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman ModalAoAo, dan lain sebagainya. Perlindungan Hukum: Negara tuan rumah/host state menyediakan perlindungan hukum terhadap investor asing melalui undang-undang atau perjanjian bilateral atau multilateral. Perlindungan ini mencakup hak-hak investor, seperti hak kepemilikan, hak atas repatriasi keuntungan, perlindungan dari ekspropriasi tanpa kompensasi yang adil, dan penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional. Dengan adanya peraturan-peraturan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap investor asing di Indonesia, selain itu guna memberikan kepercayaan kepada para investor Dalam kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) pemerintah meratifikasi perjanjian Bilateral Investment Treaty (BIT) dengan berbagai negara asal investor. Dalam Bilateral Investment Treaty (BIT) mencakup peraturan-peraturan terkait penanganan negara tuan rumah/host state atas investasi yang diizinkan dengan adanya ketetapan peraturan substansial dan transparan serta adanya peraturan terkait penyelesaian sengketa jika terjadi 1033 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. klaim bahwa suatu peraturan ini telah dilanggar. 15 Pada Perjanjian investasi mencakup beberapa prinsip terkait investasi, yaitu: Prinsip A national treatment clause. A most favoured nation clause. Fasilitas dan Insentif: Untuk mendorong investasi asing, negara tuan rumah dapat memberikan fasilitas dan insentif kepada investor. Fasilitas ini dapat berupa pembebasan pajak atau keringanan pajak, kemudahan perizinan, infrastruktur yang baik, akses ke pasar yang luas, dukungan teknis atau keuangan, fasilitas hak atas tanah, imigrasi, dan fasilitas perizinan impor, dan fasilitas fiskal,17 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat . sampai dengan ayat . diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pembatasan dan Kontrol: Meskipun negara tuan rumah berupaya untuk menarik investasi asing, mereka juga dapat menerapkan pembatasan dan kontrol tertentu. Hal ini dapat meliputi sektor-sektor yang terbatas bagi investor asing, persyaratan kepemilikan saham lokal, batasan pada transfer teknologi atau kekayaan intelektual, atau persyaratan kerja AAoPasal 25 ayat . Undang-Undang Penanaman Modal mengenai Pengesahan Dan Perizinan dijelaskan bahwa para investor yang hendak melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 UUPM, yaituAoAo19: Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan: Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas. Membeli saham. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lingkungan Bisnis: Negara tuan rumah juga dapat mempengaruhi investasi asing melalui kondisi lingkungan bisnis yang ada. Faktor-faktor seperti stabilitas politik, keamanan, kestabilan ekonomi, korupsi, birokrasi yang efisien, dan perlindungan hak kekayaan intelektual dapat mempengaruhi minat investor asing dalam berinvestasi di suatu negara. Kemitraan Publik-Privat: Dalam beberapa kasus, negara tuan rumah dapat menjalin kemitraan publik-privat dengan investor asing untuk mengembangkan proyek-proyek Kemitraan ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pembiayaan, pengembangan, dan pengelolaan proyek-proyek tersebut. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan/atau International Standard for Industrial Classification (ISIC) telah ditetapkan daftar standar klasifikasi bidang usaha atau jenis usaha yang berlaku di Indonesia serta meliputi jenis usaha tertutup ataupun terbuka dalam sektor penanaman modal. Pengawasan dan Regulasi: Negara tuan rumah juga memiliki peran dalam mengawasi dan mengatur kegiatan penanaman modal asing agar terlaksananya kegiatan penanaman modal berlandaskan kepatuhan hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini meliputi pemantauan Sam Suhaedi. Pengantar Hukum Internasional. (Bandung: Alumni, 1. , hlm. RETNOWATI. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perjanjian Investasi Online. UNKNOWN. Google Scholar. PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL. Lihat Pasal 18 ayat 7 Undang-Undang No. 25 Tentang Penanaman Modal Tahun 2007. Lihat Pasal 21 Undang-Undang tentang Penanaman Modal. UU Nomor 25 Tahun 2007. 1034 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. investasi asing, penegakan hukum terhadap pelanggaran, dan perlindungan kepentingan Stabilitas rezim hukum dan bisnis yang berlaku di negara tuan rumah telah dianggap sebagai hal yang penting dengan adanya elemen stabilitas, koherensi, dan prediktabilitas dapat dianggap bersama sebagai bagian dari satu konsep. Terlebih lagi, seperti yang akan kita lihat, hal ini harus diapresiasi dengan mempertimbangkan unsur-unsur lain, seperti perlindungan terhadap harapan sah investor asing dan transparansi. Regulasi Foreign Direct Investment (FDI) Berbentuk Perusahaan Joint Venture Di Indonesia Dalam BlackAos Law Dictionary joint venture merupakan suatu badan hukum . egal entit. dalam bentuk perserikatan . n the nature of partnershi. yang diperjanjikan dalam usaha bersama sebagai suatu transaksi khusus dalam mencari kemanfaatan bersama yang secara bersama-sama menjalankan usaha komersial. Joint venture memerlukan persamaan kepentingan dalam menjalankan pokok urusan, adanya hak dan kewajiban untuk mengarahkan pengurusan dengan kebijakan tertentu, yang dapat diubah melalui perjanjian, untuk memperoleh keuntungan dan menanggung kerugian secara bersama-sama. Dalam bisnis internasional joint venture digunakan dalam berbagai macam perjanjian kerja sama yang terdiri dari pihak asing dan domestik beberapa di antaranya adalah. Perjanjian Produksi Bersama (Co Production Agreemen. Perjanjian Lisensi (Licensing Agreemen. Perjanjian Bagi Hasil (Production Sharing Agreemen. , dan Kontrak Manajemen (Management Contrac. juga disebut joint venture dalam arti luas. Bentuk usaha Joint Venture dapat dilihat melalui . dua pola, yang pertama adalah pendirian/pembentukan badan hukum, dan pola yang kedua adalah bentuk kontrak kerja sama . ontractual joint ventur. 23 Yang menjadi pembeda dari bentuk usaha joint venture dapat dilihat dari subjeknya dengar tidak membedakan apakah dalam rangka PMA atau PMDN, maka bentuk joint venture dapat diklasifikasikan melalui bentuk kerja samanya yaitu: 1 Antara orang dan/atau badan hukum Republik Indonesia (RI) dengan orang dan/atau badan hukum Republik Indonesia (RI). 2 Antara orang dan/atau badan hukum RI dengan orang dan/ atau badan hukum asing/lembaga internasional. Dalam UUPM Bentuk kerja sama ini dilandaskan klasifikasi dengan alasan-alasan tertentu, baik politis maupun ekonomis, klasifikasinya dapat dilihat dari penjelasan berikut24: Kerja sama dalam bentuk joint venture. Dalam hal ini para pihak tidak membentuk suatu badan hukum yang baru . adan hukum Indonesi. Kerja sama dalam bentuk joint enterprise. Di sini para pihak bersama-sama dengan modalnya . odal asing dan modal nasiona. membentuk badan hukum baru yakni badan hukum Indonesia. Kerja sama dalam bentuk kontrak karya, serupa dengan perianjian keria sama dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi yang telah ada sebelum UUPM diundangundangkan. Rudolf Dolzer. Christoph Schreuer. AAoPrinciples of International Investment Law . nd Editio. AoAo. America: Oxford Public International Law . Hal. Lihat pengertian Joint venture dalam Black's Law Dictionary. Ankie Hoogelt with Anthony B. Puxty. Multinational Enterprise, an gEncyclopedic of Concepts and Terms, 1st ed. (London: The Macmillan Press Ltd. , 1. , pp. Adolf Warouw, "Beberapa Masalah Dalam Rangka Joint Venture di Indonesia", makalah disampaikan pada seminar I Pusat Studi Hukum Dagang tentang "Joint Venture". FHUI. Jakarta, 8-9 Agustus 1975, hal, 1. Ismail Suny. AAoTinjauan dan Pembahasan Undang-Undang Penanaman Modal Asing NegeriAoAo. Jakarta: Pradnya Paramita . Hal. dan Kredit Luar 1035 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Joint Venture merupakan suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional yang semata-mata didasarkan atas suatu perjanjian. Kerja sama ini, dapat juga disebut Contract of Cooperation, yakni tidak membentuk suatu badan hukum yang baru seperti pada joint enterprise. Selain itu, bentuk dari kerja sama tersebut terbagi lagi yang disebut non equity joint ventures seperti technical, assistance, technical service contracts, franchise and brand-use agreements, serta management contracts. Syarat utama berlangsungnya kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia sepenuhnya telah atur dalam peraturan perundang-undangan dimana pada AAoPasal 5 ayat . UU Penanaman Modal jo. Pasal 7 ayat . Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman ModalAo' wajib dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau biasa dikenal dengan sebutan PT PMA, disebutkan bahwa: PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (AiPTA. berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan denganAoAo:25 1 Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT. 2 Membeli saham. 3 Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam prakteknya pendirian perusahaan Joint Venture di Indonesia berlandaskan ketentuan yang sama, yaitu mengacu kepada AAoUndang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman ModalAoAo. Namun terhadap pengaturan bentuk perusahaan joint venture diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Undang-undang ini memberikan kerangka hukum bagi kegiatan penanaman modal di Indonesia dan menetapkan prinsip-prinsip umum dan prosedur untuk mendirikan joint venture. Regulasi terhadap kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) berbentuk Joint Venture sama seperti jenis Foreign Direct Investment (FDI) lainnya, dimana untuk mendirikan perusahaan Joint Venture di Indonesia investor asing harus mematuhi persyaratan dan prosedur tertentu. Hal ini termasuk memperoleh izin dan izin yang diperlukan dari otoritas terkait, seperti BKPM dan kementerian atau lembaga sektoral lainnya seperti ketentuan yang sudah diatur dalam AAoUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman ModalAoAo (UUPM) dan AAoPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang TerbukaAoAo dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dimana didalam regulasi ini mengatur pembentukan perusahaan joint venture sesuai dengan sektoralnya, selanjutnya pada persyaratan yang lebih spesifik ditentukan pada sektor maupun industri perusahaan joint venture beroperasi. Untuk pengaturan mengenai jumlah maksimum atas kepemilikan asing yang diperbolehkan dalam sektor tertentu dilampirkan dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diterbitkan oleh BKPM. DNI menguraikan sektor-sektor yang sepenuhnya tertutup bagi investasi asing atau tunduk pada pembatasan tertentu atas batas kepemilikan sahamnya. Pelaksanaan Joint Venture antara para pihak terkait dalam kegiatan usaha nya dilandaskan kepada dokumen dasar pelaksanaan atas Perjanjian Usaha Patungan (JVA) atau Joint Venture Agreement dan anggaran dasar . yang terlampir mengenai hak-hak dan kewajiban bagi para mitra joint venture maupun para pemegang sahamnya . Dalam kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) berbentuk Joint Venture jenis perjanjian mengacu kepada hukum nasional negara dimana perusahaan Joint Venture didirikan . Pendirian Joint venture dilandasi dengan adanya kontrak kerjasama, untuk kedudukan joint venture dalam keterlibatannya pada sektor foreign direct investment di Indonesia Pasal 5 ayat . UU Penanaman Modal jo. Pasal 7 ayat . Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pasal 6 ayat . Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 1036 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. dikategorikan sebagai perusahaan patungan yang didalamnya terdiri dari pemegang saham asing dan domestik yang terikat dalam perjanjian kerjasama usaha patungan. Karena pada pendirian atas bidang usaha ini didasarkan pada ketentuan UUPM maka terhadap investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, menjadi wajib baginya untuk membentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia. 27 Implikasi dari pendirian Perseroan Terbatas oleh pihak asing ini menurut Rudhi Prasetya AAoSegala perbuatan yang dilakukan untuk dan atas nama badan hukum itu semata-mata berlaku hukum Indonesia, yaitu hukum yang berlaku terhadap subyek hukum yang berupa badan hukum itu. AoAo Maka secara keseluruhan selanjutnya atas segala kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan ini mengacu kepada hukum dan segala perundang-undangan di Indonesia maka tiap-tiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di dalamnya harus tunduk dengan ketentuan yang ada di Indonesia. Dalam hukum perjanjiannya, joint venture agreement agar menjadi suatu perjanjian yang sah secara hukum harus memuat segala persyaratan sahnya suatu perjanjian agar dapat mengikat tiap-tiap pihak yang terlibat didalamnya. Syarat sah perjanjian ini dilandasi dengan ketentuan hukum perdata yaitu dalam pasal 1320 KUHper disebutkan bahwa28: AAoSyarat-syarat sahnya perjanjian adalah sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu serta suatu kausa yang sah. AoAo Kedudukan perjanjiannya sama seperti perjanjian komersial pada umumnya dimana dalam kontrak investasi tidak hanya mengatur mengenai alokasi dan persebaran risiko, namu terdapat muatan aturan-aturan dasar dan hak-hak yang dimiliki bagi masing-masing pihak, serta kewenangan dan tanggung jawab yang disepakati kedua belah pihak. Karena perjanjian joint venture adalah suatu perjanjian yang tunduk pada ketentuan-ketentuan perdata, maka harus juga dipenuhi persyaratan-persyaratan menurut Hukum Perjanjian, agar kontrak atau perjanjian patungan itu mengikat para pihak, yaitu29: 1 Para pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya. 2 Para_pihak cakapi untuk membuat suatu perikatan. 3 Perikatan Tersebut harus mengenai suatu hal tertentu. 4 Perikatani itu harus imengenai sesuatu yang tidak bertentangan dengan hukum. Dalam AAoUndang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman ModalAoAo, mengenai penanaman modal asing yang akan dilakukan di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan modal asing seluruhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri atau joint venture. Adapun cara yang dilakukan dalam hal penanaman modal asing dalam bentuk joint venture dapat berupa mengambil bagian saham atas pendirian perseroan terbatas, membeli saham, maupun cara lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangundangan. Regulasi Foreign Direct Investment (FDI) berbentuk perusahaan Joint Venture di Indonesia mengacu pada kebijakan dan aturan yang mengatur investasi langsung dari investor asing dalam bentuk kemitraan dengan perusahaan lokal di Indonesia. Joint venture adalah bentuk kerjasama antara investor asing dan perusahaan lokal untuk melakukan kegiatan bisnis bersama dengan tujuan membagi risiko, sumber daya, dan pengetahuan. Pendirian Foreign Direct Investment (FDI) berbentuk perusahaan Joint Venture di Indonesia mengacu kepada peraturan berikut: Wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) jika ada unsur modal asing. Ridwan Khirandy. Kompetensi Absolut Dalam Penyelesaian Sengketa di Perusahaan Joint Venture. Jurnal Hukum Vol. 26 No. 24, 2007, hal. Lihat Pasal 1320 KUHPer. Lihat. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1320 dan Pasal 1338. Indonesia. Undang-undang Penanaman Modal. UU No. 25 Tahun 2007. , ps. Lihat Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. 1037 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Bagi joint venture PMA, modal dalam negeri minimal 51% dari total modal perusahan patungan (Joint venture Compan. Namun persentase kepemilikan ini bisa lebih besar atau lebih kecil, tergantung pada bidang usaha yang akan dimasuki oleh perusahaan joint venture tersebut mengingat Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Daftar Negatif Investasi (Negative Investment Lis. yang di dalamnya disebutkan prosentase maksimal modal asing yang boleh masuk pada bidang usaha tertentu. Adapun bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal asing tersebut serta batasan maksimal kepemilikan modal asing berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Negatif Ada sejumlah bidang usaha yang tertutup untuk perusahaan joint venture sesuai daftar Negatif Investasi yang terbaru. Perusahaan joint venture PMA wajib mengajukan izin prinsip dan izin usaha tetap (IUT) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perusahaan joint venture PMA secara berkala menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM. Di Indonesia, regulasi FDI berbentuk perusahaan Joint Venture diatur oleh UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berikut adalah beberapa poin penting dalam regulasi tersebut: Persyaratan Modal Minimum: Menurut regulasi, joint venture harus memenuhi persyaratan modal minimum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Persyaratan ini dapat berbeda tergantung pada sektor industri dan tingkat keterlibatan investor asing. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah mengatur secara umum bahwa investor asing dapat menanamkan modalnya dengan cara. Investor asing menanamkan modal asing 100% atau seluruhnya, atau Investor asing bekerja sama dengan penanam modal dalam negeri. Pembagian Kepemilikan: Regulasi juga mengatur pembagian kepemilikan antara investor asing dan perusahaan lokal. Biasanya, investor asing diizinkan memiliki maksimum persentase kepemilikan tertentu dalam joint venture, sedangkan sisanya harus dimiliki oleh perusahaan lokal atau warga negara Indonesia. Izin dan Persetujuan: Sebelum membentuk joint venture, investor asing harus memperoleh izin dan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau lembaga terkait lainnya di Indonesia. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen-dokumen seperti proposal bisnis, rencana investasi, dan perjanjian kerjasama. Perlindungan Hukum: Regulasi FDI di Indonesia juga menjamin perlindungan hukum bagi investor asing dalam joint venture. Investor asing memiliki hak yang sama dengan perusahaan lokal dalam hal kepemilikan, penggunaan tanah, dan perlindungan kekayaan Pembagian Keuntungan dan Kerugian: Regulasi juga mengatur pembagian keuntungan dan kerugian antara investor asing dan perusahaan lokal dalam joint venture. Biasanya, pembagian ini ditentukan berdasarkan persentase kepemilikan masing-masing pihak. Dalam kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) berbentuk perusahaan joint venture di Indonesia tidak luput atas kemungkinan terjadinya perselisihan atau sengketa. Penyelesaian sengketa menurut Richard L. Abel adalah AiPernyataan publik mengenai tuntutan yang tidak selaras . nconsistent clai. terhadap sesuatu yang bernilaiAn. 34 Proses penyelesaian sengketa disini mengacu kepada penyelesaian sengketa atas kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) dimana dalam mengantisipasi perselisihan antar pihak nasional dengan pihak asing. Pasal 32 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal secara garis besar telah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Negatif Investasi. Pasal 77 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 12 UU No. 25 Tahun 2007. Huala Adolf, 2005. Hukum Perdagangan Internasional. Raja Grafindo Persada. Jakarta, hal. 1038 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. menyatakan mengenai penyelesaian sengketa di bidang penanaman modal melalui cara-cara sebagai berikut35: 1 Musyawarah iMufakat. 2 Arbitrase. 3 Pengadilan. 4 ADRi( Negosiasi,iMediasi, dani Konsiliasi ) 5 Khususi untuki sengketa antara pemerintahiidengan ipenanamimodali dalam inegeri, sengketai diselesaikani melaluii arbitrasei maupun pengadilan, dan 6 Khususi untuk sengketai antara pemerintah dengan penanam modal asing diselesaikan melalui Arbitrasei Internasional yang disepakati. Adanya unsur internasional dalam kontrak joint venture memberikan suatu konsekuensi hukum dimana joint venture agreements bukan hanya suatu perjanjian yang berlandaskan hukum perdata semata-mata. Akan tetapi, bukan juga merupakan tindakan administratif yang semata-mata tunduk kepada hukum publik nasional suatu negara. Namun, joint venture agreements dianggap sebagai suatu kontrak dengan asas sui generis atau quasi international Oleh karena sifat kuasi internasional perjanjian kerjasama . oint venturei Agreemen. , tidak hanya hukum perdata saja yang berlaku . pplicable la. namun keberlakuan sistem hukum lain keberadaannya dapat menjadi hukum yang berlaku dengan dilandaskan asas lex causae. Dalam penyelesaian sengketa antara pihak asing dan domestik, pilihan penyelesaian lewat arbitrase dalam keberlakuannya telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Dimana dalam International Convention on The Settlement of Dispute (ICSID) yang diratifikasi dan disematkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai segala bentuk regulasi atas penyelesaian sengketa yang mungkin akan terjadi. Disamping Arbitrase ICSID, terdapat Arbitrase ICCi (Internationali Chamber ofi Commerc. yang bisa dijadikan opsi lain dalam penyelesaian sengketa. Dan untuk penyelesaian sengketa dalam negeri bisa dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia. KESIMPULAN Dalam kegiatan foreign direct investment (FDI) melekat suatu substansi pokok perlindungan terhadap investasi dimana hal ini mengacu kepada 2 . jenis aturan . ripartite relationshi. yang wajib ditaati, yaitu hukum nasional dan hukum internasional agar dapat terlaksananya kegiatan penanaman modal secara efektif dan efisien. Elemen lain yang selalu melekat adalah perjanjian khusus . pecial treaty/agreemen. , dimana PIB tidak dapat dipisahkan keterkaitannya dengan inti peraturan tentang foreign direct investment (FDI). Setelah terjadi treaty Indonesia sebagai penerima investasi asing . ost stat. harus memberikan perlindungan hukum kepada para investor asing sesuai dengan norma-norma dan prinsip-prinsip Hukum Internasional yang berlaku. Sebagai konsekuensi terlibatnya unsur hukum internasional dalam joint venture agreements merupakan suatu kontrak sui generis atau quasi international agreements. Oleh karena sifat kuasi internasional ini, maka atas perjanjian kerja sama . oint venture Agreemen. , bukan hanya hukum dari negara pemberi izin saja . yang berlaku . pplicable la. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan bahwa sistem hukum lain dapat pula merupakan lex causae di samping kaidah-kaidah hukum internasional termasuk asasasas hukum yang berlaku umum . eneral principles of la. Pasal 32 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 1039 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. REFERENSI