JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 9 No. 2 AGUSTUS 2025 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X Pemberdayaan Masyarakat Melalui Bumdes untuk Meningkatkan Ekonomi Kreatif di Desa Pusakaratu Kabupaten Subang Zaenal Abidin AS. Titin Rohayatin. Dadan Kurnia. Atik Rochaeni. Lukman Munawar Fauzi. Bunga Aprilia. Wawan Gunawan. Waluyo Zulfikar. Widuri Wulandari. * . Harky Ristala. Dicky Febriasnyah. , . , . , . , . , . , . , . , . , . , . Program Studi Ilmu Pemerintahan. FISIP. Unjani *Email Penulis Koresponden: widuri. wulandari@lecture. Received: 26/06/25. Revised: 11/08/25. Accepted: 19/08/25 Abstrak Pemberdayaan masyarakat sebagai strategi untuk meningkatkan ekonomi kreatif di desa merupakan langkah tepat dalam upaya pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan Di Desa Pusakaratu, terdapat Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. bernama Cipta Akur Sejahtera yang dibentuk guna memajukan usaha ekonomi dan layanan publik. Namun, pelaksanaan BUMDes ini belum optimal akibat kurang efektifnya sosialisasi dan koordinasi terkait unit usaha yang dijalankan. Proses pengabdian masyarakat dilakukan dengan penyampaian materi dan diskusi kelompok terfokus (FGD) terkait fenomena yang terjadi. Hasilnya, pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu solusi untuk mempromosikan potensi desa. Kegiatan ini diikuti oleh 83 peserta yang terdiri dari berbagai pihak seperti Camat Kecamatan Pusanagara, perangkat desa, anggota BPD, pengelola BUMDes, pelaku UMKM, karang taruna. PKK, dan posyandu. Pemberdayaan ini penting untuk memperkuat ekonomi lokal berbasis potensi desa dengan dukungan teknologi Strategi penggunaan teknologi dalam mengembangkan ekonomi kreatif di desa mampu menumbuhkan rasa bangga terhadap daerah, memupuk kepedulian, meningkatkan persatuan dan tujuan bersama dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta membentuk kolaborasi dan jaringan bisnis yang berkesinambungan. Melalui pemberdayaan, desa menjadi lebih mandiri dalam menggali potensi dengan teknologi informasi sehingga ekonomi desa meningkat. Kegiatan ini direncanakan berlanjut sebagai bentuk pendampingan menuju desa mandiri melalui penerapan e-commerce dalam meningkatkan layanan masyarakat di Desa Pusakaratu. Kata kunci : Pemberdayaan. Masyarakat. Ekonomi Kreatif. BUMDes. Pemerintah Desa Abstract Community empowerment as a strategy to enhance creative economy in villages is an appropriate approach to economic development and improving residentsAo welfare. In Pusakaratu Village, there is a Village-Owned Enterprise (BUMDe. named Cipta Akur Sejahtera, established to advance economic activities and public services. However, the implementation of this BUMDes has not been optimal due to ineffective socialization and coordination regarding the business units being The community service process was conducted through material delivery and focused group discussions (FGD) related to the observed phenomena. The results show that the utilization of information technology becomes one of the solutions to promote the villageAos potential. This activity involved 83 participants from various stakeholders, including the Subdistrict Head of Pusanagara, village officials. Village Consultative Body (BPD) members. BUMDes managers. MSME actors, youth organizations. Family Welfare Program (PKK), and integrated health posts . This empowerment is crucial for strengthening the local economy based on village potential with the support of information technology. The strategy of using technology to develop the creative economy in the village fosters pride in the region, nurtures social awareness, enhances unity and shared goals in human resource capacity development, and builds sustainable collaboration and business JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 9 No. 2 AGUSTUS 2025 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X Through empowerment, the village becomes more independent in exploring its potential with information technology, thereby improving the village economy. This activity is planned to continue as a form of guidance towards a self-sufficient village through the implementation of ecommerce to enhance public services in Pusakaratu Village. Keywords : Empowerment. Community. Creative Economy. BUMDes. Village Government PENDAHULUAN Menurut (Lindawaty, 2. , pemerintah desa adalah salah satu lembaga paling penting di Indonesia yang berkontribusi pada pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Karena mayoritas wilayah Indonesia berada di pedesaan, pengembangan desa menjadi elemen krusial dalam pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan program Nawacita pemerintah, yang menekankan pembangunan dari daerah pinggiran dengan memperkuat peran wilayah dan desa sebagai bagian dari negara kesatuan. Desa yang mandiri memiliki kemampuan untuk mengelola serta mengembangkan wilayahnya dengan mengoptimalkan berbagai potensi yang tersedia. Salah satu wujud pengelolaan potensi tersebut adalah melalui pemberdayaan masyarakat, yang dapat dimulai dari tahap perencanaan, dilanjutkan ke pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi (Endah, 2. Pemberdayaan sendiri memiliki hubungan erat dengan pembangunan, di mana pembangunan berorientasi pada pencapaian tujuan dan perbaikan kondisi (Dewi et al. , 2. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan warga membutuhkan langkah strategis berupa pemberdayaan (Humaira, 2. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang salah satunya mengamanatkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa untuk memperbaiki taraf hidup dan memperkuat sektor perekonomian lokal. Sebagai implementasi. Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memfasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. , yang dibentuk oleh pemerintah desa melalui inisiatif desa maupun masyarakat. Lembaga ini berfungsi untuk memanfaatkan potensi ekonomi, kelembagaan, sumber daya alam, dan sumber daya manusia guna mendorong peningkatan kesejahteraan desa (Khasanah et al. , 2. Salah satu cara pemberdayaan masyarakat di desa dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. , yang hasil operasionalnya digunakan untuk mendorong kemandirian desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan warganya. Dalam (Aklina Zulfiya & Sirad Mochamad Chobir, 2. dijelaskan bahwa desa dianjurkan memiliki badan usaha yang berperan memenuhi kebutuhan warga, terutama dalam mengelola potensi yang belum dimanfaatkan dan mengoptimalkan sumber daya manusia sebagai motor penggerak ekonomi desa. Sementara itu, menurut (Samjulaifi et al. , 2. BUMDes adalah lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama antara pemerintah desa dan masyarakat, dengan tujuan memperkuat ekonomi lokal serta disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan spesifik setiap desa. Berlandaskan pada Pasal 89 huruf b Undang-Undang Desa tentang pemberdayaan masyarakat desa, didefinisikan bahwa pemberdayaan masyarakat desa merupakan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa (Pasal 1 angka 12 UU Des. Agar tujuan pembangunan dapat tercapai, masyarakat desa perlu memiliki kemandirian dan daya saing. Untuk itu, pemberdayaan masyarakat desa menjadi langkah penting, yakni dengan membangun kapasitas warga melalui dorongan, motivasi, serta pengembangan potensi sumber daya lokal yang Menurut Pasal 2 Undang-Undang Desa, pemberdayaan masyarakat desa didasarkan pada Pancasila. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Salah satu prinsip utama dalam JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 9 No. 2 AGUSTUS 2025 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X menjalankan pemerintahan desa adalah pemberdayaan. Pemberdayaan didefinisikan dalam Penjelasan Umum UU Desa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga desa melalui perumusan kebijakan, pelaksanaan program, dan kegiatan yang disesuaikan dengan masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat setempat. Karena merupakan bagian dari pembangunan daerah dan nasional, pembangunan desa memainkan peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan warganya. Menurut Mardikanto dalam (Suaib, 2. pembangunan didefinisikan sebagai upaya terus-menerus yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk memecahkan masalah atau masalah yang dihadapi masyarakat dengan tujuan menciptakan kesejahteraan atau mutu bagi seluruh masyarakat. Suatu masyarakat mencapai kemajuan juga disebut pembangunan. Untuk memenuhi kebutuhan, masyarakat harus memiliki berbagai kemampuan dan keterampilan yang mumpuni. Pemerintah desa memegang peran strategis dalam upaya langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. Ketika desa mampu secara mandiri memenuhi apa yang masyarakatnya butuhkan. Hal tersebut menjadi indikator bahwa desa tidak hanya berhasil mensejahterakan penduduknya, tetapi juga mampu menciptakan pendapatan untuk dirinya Menurut (Jaya et al. , 2. , pemerintah desa adalah institusi yang memiliki tanggung jawab untuk mendukung serta mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat, mencakup urusan administrasi, penyaluran berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat, serta pelaksanaan fungsi-fungsi strategis lainnya untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia dan wilayah desa. Desa sendiri berperan sebagai pilar utama dalam struktur masyarakat yang kompleks, yang mencakup dimensi politik, sosial, budaya, hukum, dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengembangkan perekonomian di wilayah perdesaan guna mendorong terciptanya aktivitas ekonomi yang produktif dan kewirausahaan desa, sehingga kesejahteraan serta taraf hidup masyarakat dapat meningkat. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan memanfaatkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. , sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagai instrumen dalam membangun perekonomian desa (Suparji, 2. Upaya peningkatan kesejahteraan warga dapat dilakukan melalui program pemberdayaan masyarakat yang disinergikan dengan inisiatif yang dijalankan BUMDes. Program ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian sekaligus kesejahteraan masyarakat desa. Menurut Bisnis dalam (Ferina et al. , 2. , mengatakan bahwa lima dari delapan belas indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dihasilkan oleh BUMDes. Ini adalah pertumbuhan ekonomi yang setara, pengurangan kesenjangan sosial, pembangunan keadilan dan perdamaian, penguatan kolaborasi untuk pembangunan, dan pembentukan desa yang dinamis dan fleksibel. Badan usaha yang beroperasi di Desa Pusakaratu adalah BUM Desa Cipta Akur Sejahtera Pusakaratu. Lembaga ini dibentuk untuk mengembangkan kegiatan di sektor ekonomi serta pelayanan publik. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena sosialisasi dan koordinasi terkait unit-unit usaha yang dikelola belum berjalan efektif. Minimnya pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi BUMDes membuat respons warga cenderung kurang positif. Sebagian warga masih beranggapan bahwa BUMDes beroperasi layaknya bank di bidang jasa keuangan, sehingga ketika mereka membutuhkan modal usaha atau bantuan finansial untuk berbagai keperluan, mereka mengaitkannya langsung dengan BUMDes. Padahal, tugas pokok dan fungsi BUMDes adalah sebagai badan usaha milik desa yang bertujuan mengelola potensi ekonomi desa secara mandiri. Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unjani melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program BUMDes di Desa Pusakaratu sebagai sarana bagi warga untuk berpartisipasi memberikan ide dan gagasan demi meningkatkan kemandirian desa, sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa di sekitarnya. Inisiatif pemberdayaan ini berangkat dari potensi yang dimiliki Desa Pusakaratu, sekaligus menanggapi kondisi masyarakat yang sebagian masih belum memiliki pekerjaan. Bentuk kepedulian tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pengabdian JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 9 No. 2 AGUSTUS 2025 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X kepada Masyarakat yang sejalan dengan program pemerintah, yaitu Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Ekonomi Kreatif Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. di Desa Pusakaratu. Kecamatan Pusakanagara. Kabupaten Subang. METODE PELAKSANAAN PENGABDIAN Metode yang diterapkan dalam pelatihan ini yaitu pemaparan materi dan praktik langsung di lapangan. Adapun alur pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat disajikan pada Gambar 1 sebagai berikut: Pelaksanaan Kegiatan AMenyusun rencana AMelakukan observasi AMenyiapkan proposal APemberian materi AFocus Group Discussion (FGD) AWorkshop atau Pendampingan ATutorial aplikasi pelaporan penggunaan keuangan desa Persiapan AMonitoring APembuatan Evaluasi Gambar 1. Alur Metode Pelaksanaan Proses Pengabdian kepada Masyarakat ini dilakukan dalam tiga tahap utama: persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Focus Group Discussion (FGD), penyampaian materi, dan instruksi tentang cara menggunakan aplikasi pelaporan keuangan desa adalah semua teknik yang Bagian diskusi akan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang setiap tahapan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini berlangsung relatif mulus, meski bukan berarti bebas dari tantangan terselubung. Hasil dari program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) terwujud dalam beragam bentuk dan tahapan kegiatan, yang masing-masing mencerminkan upaya untuk menautkan teori dengan praktik nyata di lapangan, sekaligus menguji sejauh mana komitmen dan partisipasi seluruh pihak terkait, diantaranya: Tahap Persiapan Pada tahap persiapan, tim dosen dari Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unjani selaku penyelenggara kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) melakukan survei lapangan di lokasi yang menjadi objek kegiatan. Dilakukannya survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di desa target. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi mengenai rencana pelaksanaan kegiatan dengan dukungan aparatur pemerintah desa yang menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa Pusakaratu. Kecamatan Pusakanegara. JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 9 No. 2 AGUSTUS 2025 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X Kabupaten Subang. Sosialisasi juga ditujukan kepada pengelola BUMDes, anggota Badan Permusyawaratan Desa, pelaku UMKM, anggota Karang Taruna, pengurus PKK, serta pengurus Posyandu di wilayah desa tersebut. Tahap persiapan ini memakan waktu sekitar 15 hari kerja. Tahap Pelaksanaan Kegiatan ini dilakukan secara konvensional melalui pertemuan tatap muka yang diselenggarakan di Aula atau Balai Desa Pusakaratu. Kecamatan Pusakanegara. Kabupaten Subang. Tahap pelaksanaan mencakup beberapa kegiatan. Pertama, penyampaian materi melalui metode ceramah mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam organisasi pemerintahan, khususnya Pemerintahan Desa, yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sebagai bagian dari rangkaian pemberian materi. Kedua. Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk menggali permasalahan, menetapkan skala prioritas, mengidentifikasi potensi desa dan BUMDes berdasarkan kearifan lokal dan komoditas unggulan, serta mendeskripsikan kekuatan, kelemahan, peluang, dan hambatan yang ada. Seluruh hasil diskusi dicatat dalam formulir yang telah disiapkan oleh penyelenggara dengan pendampingan dari para dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan. Tahap terakhir berupa pendampingan, pelatihan, atau workshop yang diberikan melalui tutorial mengenai pemanfaatan teknologi informasi, penerapan e-commerce, sistem digitalisasi, dan penggunaan media secara optimal. Selain itu, peserta juga diperkenalkan pada aplikasi e-commerce sebagai sarana pengembangan usaha BUMDes guna mendorong terwujudnya ekonomi kreatif. Dokumentasi kegiatan penyampaian materi dan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dapat dilihat pada Gambar 2 dan Gambar 3. Gambar 2. Pemberian Materi Gambar 3. Pelaksanaan Focus Group Disccusion (FGD) Tahap Evaluasi Pada tahap ini, tim pelaksana pengabdian masyarakat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, penyusunan laporan, hingga luaran program PkM. Salah satu bentuk luaran tersebut adalah publikasi hasil kegiatan. JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 9 No. 2 AGUSTUS 2025 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X baik melalui media sosial seperti akun Instagram Prodi Ilmu Pemerintahan. Instagram FISIP Unjani, dan akun pribadi dosen, maupun melalui publikasi ilmiah yang direncanakan terbit di jurnal Abdimas Mandiri terindeks SINTA. Namun, efektivitas publikasi ini masih perlu diperhatikan untuk memastikan pesan dan hasil program tersampaikan secara luas dan berdampak nyata. Evaluasi program dilakukan dengan membandingkan temuan masalah pada tahap awal dengan perubahan yang muncul setelah pelatihan atau workshop. Pelatihan meliputi pemanfaatan teknologi informasi, penerapan e-commerce, dan sistem digitalisasi. Dampak pelatihan diukur dari peningkatan pemahaman dan keterampilan peserta, meski masih terdapat tantangan terkait implementasi teknologi dalam praktik sehari-hari di desa. Harapannya, program PkM ini dapat berkembang menjadi program desa binaan yang mendapatkan pendampingan berkelanjutan, sehingga Desa Pusakaratu mampu menjadi desa mandiri dengan penerapan e-commerce untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, meski pencapaian target ini masih memerlukan evaluasi jangka panjang. Keberhasilan kegiatan tidak hanya tergantung pada tim pelaksana, tetapi juga pada keterlibatan aktif pihak sasaran. Mitra utama adalah Pemerintah Desa Pusakaratu. Kecamatan Pusakanegara. Kabupaten Subang. Camat Pusakanegara bertanggung jawab menyiapkan peserta pelatihan, yang terdiri dari perwakilan aparatur desa, pengurus BPD, pengurus BUMDes, serta pelaku UMKM. Pihak mitra juga menyediakan lokasi dan akses internet, meski efektivitas pemanfaatan fasilitas ini bergantung pada kesiapan dan partisipasi peserta. Dukungan ini menunjukkan adanya kerja sama antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah, namun keberlanjutan dan konsistensi kemitraan masih menjadi tantangan utama. Seluruh rangkaian kegiatan PkM Program Studi Ilmu Pemerintahan dilaksanakan selama delapan bulan, mencakup penyusunan proposal, penyampaian informasi kegiatan, survei lapangan, identifikasi masalah, pelaksanaan program, hingga penyusunan laporan dan publikasi Acara puncak berlangsung pada Jumat, 4 Oktober 2024, dari pukul 05. 30 hingga 20. WIB, diikuti oleh 83 peserta, termasuk Camat Pusakanegara, aparatur Pemerintah Desa Pusakaratu, perwakilan BPD, pengelola BUMDes, pelaku UMKM, anggota Karang Taruna, pengurus PKK, dan pengurus Posyandu. Meskipun partisipasi terlihat cukup tinggi, efektivitas keterlibatan peserta dalam mendorong perubahan nyata di desa masih memerlukan pemantauan dan tindak lanjut secara berkelanjutan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan dalam kegiatan PkM berjudul AuPemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Ekonomi Kreatif Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDe. di Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara Kabupaten SubangAy, dapat disimpulkan bahwa program ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi informasi, menerapkan e-commerce, serta mengadopsi sistem digitalisasi. Selain itu, peserta juga memperoleh wawasan mengenai pengembangan ekonomi kreatif yang berawal dari pengelolaan BUMDes. Melalui kegiatan ini. BUMDes mendapatkan pendampingan khusus terkait pemanfaatan media sosial sebagai sarana pemasaran produk. UCAPAN TERIMA KASIH Apresiasi penulis ditujukan kepada LPPM Universitas Jenderal Achmad Yani atas sokongan pendanaan yang menggerakkan roda pengabdian ini. Namun, di balik dukungan itu terselip harapan agar sinergi semacam ini tidak hanya berhenti pada angka dan dokumen, melainkan juga menyalakan pembelajaran dan penguatan kapasitas yang menembus batas waktu kegiatan. JURNAL ABDIMAS MANDIRI VOLUME 9 No. 2 AGUSTUS 2025 DOI : 10. 36982/jam. ISSN PRINT : 2598-4241 ISSN ONLINE : 2598-425X DAFTAR PUSTAKA