JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 Q-VOL. NO. Mei 2024 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PERTANGGUNGAN MELALUI SIDANG ARBITRASE SETTLEMENT OF DEFAULT DISPUTES IN COVERAGE AGREEMENTS THROUGH ARBITRATION TRIALS Ali Uraidi. Tedjo Asmo Sugeng Email :aliuraidy455@gmail. com, tedjo_asmo_sugeng@unars. Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo ABSTRAK Studi ini membahas tentang penyelesaian sengketa wanprestasi melalui sidang Arbitrase dan bagaimana pelaksanaan putusan Arbitrase / Majelis Arbitrase? Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang penyelesaian sengketa wanprestasi melalui Sidang Arbitrase serta ingin mengetahui hasil bahasan tentang pelaksanaan putusan Arbitrase / Majelis Arbitrase. Sedang metode penelitian dalam penulisan ini, menggunakan Yuridisi Normatif adalah penelitian kepustakaan yang mengacu pada perundang- undangan dan literature terkait pada materi yang dibahas. Kata Kunci : sengketa wanprestasi, melalui sidang Arbitrase ABSTRACT This study discusses the resolution of default disputes through arbitration hearings and how are arbitration decisions/arbitration panels implemented? The aim of writing the results of this research is to find out, understand and analyze the results of discussions regarding the implementation of Arbitration decisions / Arbitration Panels. Meanwhile, the research method in this writing uses Normative Jurisdiction, namely library research which refers to legislation and literature related to the material discussed. Keywords: breach of contract dispute, through arbitration decisions PENDAHULUAN Istilah wanprestasi apabila ditinjau dari pasal 1365 B. W bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti 1 JURNAL FENOMENA kerugian tersebut. Demikian juga dalam pasal 1366 B. W menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hati. Pernyataan kedua pasal tersebut, sudah jelas bahwa debitur mengalami wanprestasi, karena ketidak mampuannya untuk membayar angsuran yang sudah menjadi kewajibannya Namun untuk bisa dikatakan wanprestasi kita akan berpedoman pada ketentuan atau syarat-syarat terjadinya wanprestasi yaitu :1 Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya sehingga debitur akan menanggung resiko yang ditanggung dan diancam beberapa sanksi atau hukuman. Dengan demikian, akibat wanprestasi menimbulkan kerugian bagi kreditur. Kerugian tersebut antara lain :2 Yang berkaitan dengan semua biaya-biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan untuk mewujudkan suatu perjanjian Selang waktu dalam perjanjian akan menimbulkan akibat yang ditimbulkan dari objek perjanjian. Misalnya, beli mobil dalam masa perjanjian kredit. Mobil tentunya dipakai oleh debitur, kemudian dalam kurun waktu tertentu mengalami wanprestasi, maka objek yang menjadi pernjanjian akan mengalami penyusutan mengenai kondisi barang dan Satrio, 1996. Hukum Jaminan/Hak-hak Jaminan Pribadi tentang Perjanjian Penanggungan danPerikatan Lansung Menanggung. Citra Aditya Bakti. Bandung Hasanuddin. Rahman, 1995. Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung 2 JURNAL FENOMENA harga jualnya. Hal seperti ini yang akan menimbulkan kerugian bagi Dari hasil pendapatan bunga dari pengajuan kredit oleh debitur, merupakan salah satu keuntungan yang harus didapat oleh kreditur. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka judul yang diangkat dalam penulisan ini adalah tentang penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian pertanggungan melalui sidang Arbitrase. METODE PENELITIAN Penelitian ini menerapkan metode penelitian jenis hukum normatif. Pada metode ini penulis mengambil sumber dari undang-undang atau peraturan yang berlaku, dan literatur terkait permasalahan yang sedang dibahas. Beberapa pendekatandigunakan dalam penelitian ini antara lain pendekatan peraturan perundang- undangan (Statue Approac. , pendekatan konseptual (Conseptual Approac. , dan pendekatan historis (Historical Approac. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan (Library Researc. untuk memperoleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Berdasarkan uraian dari hasil penelitian tersebut di atas, maka pembahasan rumusan masalah dalam penulisan ini meliputi : Sidang Arbitrase Persiapan sebelum persidangan A Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja Arbiter / Majelis Arbiter yang ditunjuk harus sudah mempelajari / meneliti dan memeriksa isi surat gugatan beserta berkas-berkas lainnya yangperlu 3 JURNAL FENOMENA Mempersiapkan ruangan tempat persidangan dan menetapkan jadwal Menyampaikan panggilan tertulis kepada para pihak Pelaksanaan Sidang Arbitrase A Setelah para pihak hadir dalam persidangan, sidang dimulai dengan pembacaan isi surat gugatan A Dan untuk selanjutnya Arbiter / Majelis Arbiter memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan / A Jika diperlukan Arbiter / Majelis Arbiter dapat memanggil saksi ahli A Sebelum saksi ahli memberikan keterangannya, wajib terlebih dahulu mengucapkan sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaanmasingmasing A Arbiter / Majelis Arbiter selalu mengupayakan kepada kedua belah pihak penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat Bila hasil musyawarah mencapai kesepakatan, kemudian dibuat akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan Arbiter / Majelis Arbiter Apabila upaya perdamaian gagal. Arbiter / Majelis Arbiter meneruskan pemeriksaan berkas-berkas perkara dalam persidangan untuk menetapkan putusan Pelaksanaan putusan Putusan Arbiter bersifat final, apabila tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pada PHI melalui pengadilan negeri setempat KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan terhadap rumusan masalah dapat disimpulkan : Persidangan Arbitrase 4 JURNAL FENOMENA a. Pada hakikatnya pelaksanaan sidang Arbitrase. Arbiter / Majelis Arbiter selalu mengupayakan kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan sengketanya secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan Bila mencapai kesepakatan, maka kedua belah pihak dibantu dengan Arbiter membuat akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan Arbiter / Majelis Arbiter Selanjutnya akta perdamaian tersebut didaftarkan pada PHI melalui Pengadilan Negeri Setempat Apabila upaya perdamaian gagal. Arbiter / Majelis Arbiter meneruskan pemeriksaan dalam persidangan untuk menetapkan putusan Pelaksanaan Putusan Apabila dari hasil pemeriksaan perkara dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah, maka putusan Arbiter / Majelis Arbiter akan dijatuhkan dan putusan ini bersifat final. Apabila tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada PHI melalui Pengadilan negeri Setempat. DAFTAR PUSTAKA