JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. November 2023 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index SISTEM PERADILAN PIDANA BERDASARKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA THE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM BASED ON THE DRAFT CRIMINAL PROCEDURE LAW Supriyono email : supriyono@unars. Jurusan Ilmu hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo ABSTRAK Sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu "due process of law" yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak. Sistem peradilan pidana untuk pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum pidana dan paraahli dalam criminal justice science di amerika Serikat seiring dengan ketidak puasan terhadap mekanisme kerja aparatur penegak hukum dengan institusi penegak hukum yang didasarkan pada pendekatan hukum dan ketertiban yang sangat menggantungkan keberhasilan penanggulangan kejahatan pada efektivitas dan efisiensi kerja organisasi dalam hubungan ini pihak kepolisian ternyata menghadapi berbagai kendala, baik yang bersifat operasional maupun prosedur legal dan kemudian kendala ini tidak memberikan hasil yang optimal dalam upaya menekan kenaikan angka kriminalitas, bahkan terjadi sebaliknya. Sistem peradilan pidana menurut rancangan undang-undang hukum acara pidana pada masa akan datang akan mengalami perubahan yang sangat signifikan ditandai dengan isi dari pertimbangan RUU KUHAP sebagaimana tertuang dalam bagian menimbang huruf c. , dinyatakan "bahwa UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum dalam masyarakat sehingga diganti dengan hukum acara pidana yang baruAy. Kata kunci: Sistem Peradilan Pidana. Hukum Acara Pidana. Rancangan Undangundang 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACT The criminal justice system is a judicial network that uses criminal law as its main tool, both material criminal law, formal criminal law and criminal execution law. In the implementation of criminal justice, there is one legal term that can summarize the ideals of criminal justice, namely "due process of law" which in Indonesian can be translated into a fair or proper legal process. The criminal justice system was first introduced by criminal law experts and experts in criminal justice science in the United States along with dissatisfaction with the work mechanism of law enforcement officials with law enforcement institutions based on a law and order approach that relies heavily on the success of crime prevention on the effectiveness and efficiency of the work of police organizations. in this relationship the police turned out to face various obstacles, both operational and legal procedures and then these obstacles did not provide optimal results in an effort to reduce the increase in crime rates, even the opposite occurred. The criminal justice system according to the draft criminal procedure law in the future will undergo a very significant change, characterized by the contents of the consideration of the Criminal Procedure Law Bill as stated in the weighing part of letter c. , it is stated "that Law No. 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law is no longer in accordance with changes in the constitutional system and the development of the criminal justice system". Keywords: Criminal justice system, criminal procedure law, draft law. 2 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN Sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Namun demikian kelembagaan substansial ini harus dilihat dalam kerangka atau konteks sosial. Sifatnya yang terlalu formal apabila dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan. Dengan demikian demi apa yang dikatakan sebagai precise justice, maka ukuran-ukuran yang bersifat materiil, yang nyata-nyata dilandasi oleh asas-asas keadilan yang bersifat umum benar-benar harus diperhatikan dalam penegakan hukum. Proses Hukum Yang Adil (Layak ). Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu "due process of law" yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak Secara keliru arti dri proses hukum yang adil dan layak ini seringkali hanya dikaitkan dengan penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu Negara pada seorang tersangka atau terdakwa. Padahal arti dari due process of law ini lebih luas Pemahaman tentang proses hukum yang adil dan layak mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat meskipun ia menjadi pelaku kejahatan. Namun kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. 3 JURNAL FENOMENA Sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri dari hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materil di Indonesia secara umum diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Selanjutnya disebut KUHP), dan secarakhusus banyak diatur di peraturan perundang-undangan yang mencantumkan ketentuan pidana. Begitu juga dengan hukum pidana formil di Indonesia, diatur secara umum di dalam Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (Selanjutnya disebut KUHAP), dan secara khusus ada yang diatur di Undang-undang yang mencantumkan ketentuan pidana serta memberikan pedoman dalam proses peradilan bagaimana scharusnya peradilan itu dilaksanakan oleh aparat hukum yang dimulai dari polisi, jaksa, dan hakim serta penasihat hukum maupun oleh petugas pemasyarakatan dan pencari keadilan yaitu terdakwa bahkan korban maupun masyarakat. Peradilan pidana di Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu sistem, hal ini dikarenakan dalam proses peradilan pidana di Indonesia terdiri dari tahapantahapan yang merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dpisahkan. Tahapantahapan dalam proses peradilan pidana tersebut merupakan suatu rangkaian, dimana tahap yang satu mempengaruhi tahapan yang lain. Rangkaian dalam proses peradilan pidana di Indonesia meliputi tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan oleh aparat penega Dalam proses peradilan pidana di Indonesia yang memiliki kewenangan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan ada pada kepolisian, sedangkan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan adalah kejaksaan, sementara kewenangan mengadili dalam pemeriksaandi sidang pengadilan ada pada hakim. Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh hakim,kejaksaan, dan kepolisian meskipun berbeda, tetapi pada prinsipnya merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. 4 JURNAL FENOMENA Sistem peradilan pidana . riminal justice syste. merupakan suatu pendekatan yang diperkenalkan oleh pakar hukum di Amerika Serikat sebagai reaksi atas ketidakpuasan terhadap aparat dan institusi penegak hukum. Frank Remington adalah orang pertama di Amerika Serikat yang memperkenalkan rekayasa administrasi peradilan pidana melalui pendekatan sistem . ystem aproac. dan gagasan mengenai sistem ini terdapat pada laporan pilot proyek pada tahun 1958. Gagasan ini kemudian diletakkan pada mekanisme peradilan administrasi peradilan pidana dan diberi nama criminal justice system. Istilah ini kemudian diperkenalkan dan disebarluaskan oleh "The Presiden't Crime Commision. Ay Sistem Peradilan Pidana atau Criminal Justice System merupakan suatu istilah yang menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem. Rusli Muhammad mengemukakan bahwa Sistem Peradilan Pidana merupakan jaringan peradilan yang bekerja sama secara terpadu di antara bagian bagiannya untuk mencapai tujuan tertentu baik jangka pendek maupun jangka panjang. Mardjono Reksodipoetra memberikan batasan terhadap sistem peradilan pidana sebagai sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga Kepolisian,Kejaksaan. Pengadilan dan Pemasyaratan terpidana. Berdasarkan uraian di atas, maka makalah ini penulis tertarik mengambil judul "Sistem Peradilan Pidana Menurut Rancangan Undang-Undang Hukum Acara PidanaAy METODE PENELITIAN Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis empiris . on doktrina. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu observasi dan wawancara dengan stakeholder bantuan hukum dan data sekunder yaitu bahan hukum primer mulai dari UUD 1945. Kitab Undang undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Undang Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Undang undang No. 23 Tahun 2004 tentang pemerinatahan Daerah. Undang Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum. Permenkumham No. 5 JURNAL FENOMENA 3 Tahun 2013 Jo Permenkumham No. 10 tahun 2015 Tentang Verifikasi Organisasi dan Peraturan Pelaksana Peraturan Bantuan Hukum, bahan hukum sekunder berupa jurnal, penelitian-penelitain terdahulu serta buku referensi yang relevan. Metode penelitian hukum, menurut Soerjono Soekanto adalah Au suatu kegiatan ilmiah, yang di dasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan menganalisanya. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Istilah sistem peradilan pidana . riminal justice syste. menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan dasar pendekatan sistem. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan segenap unsur yang terlbat di dalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan . dan saling mempengaruhi satu sama lain. Melalui pendekatan ini kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan merupakan unsur penting dan berkaitan satu sama lain. Sistem peradilan pidana untuk pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum pidana dan paraahli dalam criminal justice science di amerika Serikat seiring dengan ketidak puasan terhadap mekanisme kerja aparatur penegak hukum dengan institusi penegak hukum yang didasarkan pada pendekatan hukum dan ketertiban yang sangat menggantungkan keberhasilan penanggulangan kejahatan pada efektivitas dan efisiensi kerja organisasi kepolisian. dalam hubungan ini pihak kepolisian ternyata menghadapi berbagai kendala, baik yang bersifat operasional maupun prosedur legal dan kemudian kendala ini tidak memberikan hasil yang optimal dalam upaya menekan kenaikan angka kriminalitas, bahkan terjadi Sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem pada dasarnya merupakan suatu open system. Open system merupakan suatu sistem yang di dalam gerakan mencapai tujuan baik tujuan jangka pendek . , jangka menegah . encegahan kejahata. maupun jangka panjang . esejahteraan sosia. sangat dipengaruhi oleh 6 JURNAL FENOMENA bidang-bidang manusia,maka sistem peradlian pidana dalam geraknya akan selalu mengalami interface . nteraksi, interkoneksi, interdependens. dengan lingkungannya dalam peringkat - peringkat, masyarakat, ekonomi, politik, pendidikan dan teknologi, serta subsistem - subsistem dari sistem peradilan pidana itu sendiri . ubsystem of criminal justice syste. Tidak dapat dipungkiri bahwa Aumisi suciAy . ission sacre. lembaga peradilan di Indonesia bukan untuk menegakkan hukum demi hukum itu sendiri, seperti yang dikemukakan oleh Oliver Wendell Holmes, "The Supreme court is not court of justice, it is a court of law", melainkan untuk menegakkan hukum demi keadilan, baik bagi individu maupun bagi masyarakat, bangsa, dan Negara,bahkan keadilan yang dimaksud adalah keadilan Demi Tuhan Yang Maha Esa sehingga terciptanya suasana kehidupan bermasyarakat yang aman, tenang, tentram, tertib dan damai. Hal ini tercermin dari setiap putusan hakim di Indonesia, yang diawali dengan ungkapan yang sangat religius, yakni : "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" Di undangkannya Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana menjadikan system peradilan di Indonesia ini menganut system akusator, yaitu pembuktian perkara pidana mengarah kepada pembuktian ilmiah, serta tersangka sebagai pihak pemeriksaan tindak pidana, dan sytem peradilan juga terpengaruh oleh due proses model. Akan tetapi pelaksanaan peradilan pidana berdasarkan KUHAP ternyata masih belum berjalan lancar, dan masih banyak kelemahan-kelemahan. Due proses model masih jauh dari harapan bahkan pendekatan inkusator masih mendominasi. Pendekatan sistem peradilan pidana haruslah menyesuaikan dengan karakter masyarakat di mana kejahatan itu terjadi, karena faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan itu sangatlah komplek. Pada Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa Ke6Tahun 1980 dalam pertimbangan resolusi mengenai crime trends and crime prevention strategies menyatakan: Bahwa masalah kejahatan merintangi kemajuan untuk mencapai kualitas hidup yang pantas bagi semua orang. Bahwa strategi pencegahan kejahatan harus didasarkan pada penghapusan sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menimbulkan kejahatan. 7 JURNAL FENOMENA Bahwa penyebab utama dari kejahatan di banyak negara ialah:ketimpangan sosial, diskriminasi rasial dan diskriminasi nasional,standar hidup yang rendah, pengangguran dan kebutahurufan . diantara golongan besar Dari beberapa penjelasan di atas bahwa memberikan penjelasan jika sistem peradilan di indonesia masih belum sesuai dengan konsep Due proses model dan masih banyak pendekatan inkusator terjadi di Indonesia, karena Due process model ini menakankan seluruh temuan-temuan fakta dari suatu kasus yang diperoleh melalui prosedur formal yang sudah ditetapkan oleh undang- undang. prosedu itu penting dan tidak boleh diabaikan, melalui suatu tahapan pemeriksaan yang ketat mulai dari penyidikan, penangkapan, penahanan dan peradilan serta adanya suatu reaksi untuk setiap tahan pemeriksaan, maka dapat diharapkan seorang tersangka yang nyata-nyata tidak bersalah akan dapat memperoleh kebebasan dari tuduhan melakukan kejahatan. Konsep due process model,sangat menjunjung tinggi supremasi hukum, dalam perkara pidana tidak ada seorang pun berada dan menempatkan diri di atas hukum. Sistem Peradilan Pidana Menurut Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada masa akan datang. Pembaharuan hukum acara pidana yaitu Rancangan Undang-Undang KUHAP . elanjutnya disingkat RUU KUHAP) yang saat ini diharapkan dalam posisi menjadi ius constituendum, atau hukum acara pidana yang dicita-citakan pada masa datang. Salah satu pertimbangan sebagaimana tertuang dalam bagian menimbang huruf c. RUU KUHAP, dinyatakan Aubahwa UU No. 8 tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum dalam masyarakat sehingga diganti dengan hukum acara pidana yang baru". Terdapat beberapa perubahan penting dan cukup mendasar dalam RUU KUHAP. Pertama adalah soal asas legalitas yang dirumuskan dengan tegas dalam RUU KUHAP sebagai padanan asas legalitas dalam KUHP atau hukum pidana materiil. Dalam hukum acara pidana dipakai istilah undang-undang . , sehingga hanya dengan undang-undang suatu pembatasan hak asasi manusia seperti penahanan, pengeledahan dapat dilakukan. 8 JURNAL FENOMENA Cortens, seorang pakar hukum acara pidana Belanda mengatakan bahwa hukum pidana materiil bisa bersifat lokal akan tetapi hukum acara pidana, bersifat nasional. Prinsip fair dan adversarial tercantum dalam Pasal 4 RUU KUHAP yang menyatakan bahwa AuAcara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan secara wajar . dan para pihak berlawanan secara berimbang . Ay Penjelasan Pasal 4 menyatakan, yang dimaksud dengan dilaksanakan secara wajar dan dijaga keseimbangan hak para pihak adalah setiap orang yang melakukan tindak pidana dan dituntut karena tindak pidana yang sama diadili berdasarkan peraturan yang sama, pelaksanaan UU ini harus menjamin keseimbangan antar hak penyidik, hak penuntut umum, dan/atau hak tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana. Berkaitan dengan sub-sub sistem peradilan pidana yang tertata melalui RUU KUHAP dapat diketengahkan sebagai berikut: Substansi Penyidikan Istilah penyidikan dalam RUU KUHAP dikaitkan langsung dengan tujuan utama hukum acara pidana yaitu mencari kebenaran materiel, hal ini berbeda dengan pengertian penyidikan yang diatur dalam KUHAP 1981 selama ini yang tidak memasukan kata-kata kebenaran material dalam definisinya. Selanjutnya, yang menyangkut koordinasi pada tahap penyidikan, secara jelas dinyatakan dalam Pasal 8 . RUU KUHAP bahwa: Dalam melakukan Penyidikan. Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum. Pasal 13 . RUU KUHAP mengatur sebagai berikut Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga keras merupakan tindak pidana,penyidik memberitahukan tentang dimulainya penyidikan tersebut kepada penuntut umum dalam waktu paling lambat 2 . hari terhitung sejak dimulainya penyidikan. Selanjutnya Pasal 13 . RUU KUHAP mengatur bahwa: Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik berkoordinasi,berkonsultasi dan minta petunjuk kepada penuntut umum agar kelengkapan berkas perkara dapat segera dipenuhi baik formil maupun materiel. Hal lain yang menyangkut teknis peradilan adalah soal penahanan. Sesuai dengan ketentuan dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi oleh Indonesia,maka masalah penahanan yang menurut ketentuan Covenant tersebut pada prinsipnya harus dikeluarkan oleh 9 JURNAL FENOMENA hakim, maka dalam RUU KUHAP ditentukan sebagian penahanan akan ditandatangani oleh hakim komisaris selama 15 hari walaupun formulir surat perintah penahanan tersebut dibuat oleh penuntut umum. Selanjutnya penahanan ditandatangani oleh hakim pengadilan negeri yang formulirnya juga diisi oleh penuntut umum selama 30 hari yang dapat diperpanjang oleh hakim tersebut atas permintaan penuntut umum selama 3 kali 30 hari. Kaitannya dengan sistem peradilan pidana terpadu, mengenai hubungan Penyidik dan Penuntut Umum, karena sistem pemeriksaan bersifat adversarial di sidang pngadilan memaksa penuntut umum dan penyidik bekerjasama erat sama halnya dengan terdakwa yang bekerja sama erat dengan penasihat hukumnya. Karena dalam sistem peradilan pidana terpadu antara penyidikan dan penuntutan harus bersambung kait-mengkait sebagai mata rantai. Walaupun perkara telah diterima oleh penuntut umum, bahkan telah dimulai persidangan dalam sistem peradilan terpadu penuntut umum masih dapat meminta penyidik untuk menambah penyidikan demi suksesnya penuntutan di sidang pengadilan. Sumstansi Penuntutan RUU KUHAP memberikan definisi penuntut umum adalah: jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan atau penetapan hakim. Sedangkan penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk menentukan suatu perkara tindak pidana dapat dilakukan penuntutan atau tidak, membuat surat dakwaan, dan melimpahkan perkara pidana ke pengadilan yang berwenang dengan permintan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pasal 42 RUU KUHAP menentukan tentang tugas dan kewenangan penuntut umum yaitu : melakukan koordinasi dan memberikan konsultasi pelaksanaan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik. menyampaikan surat permohonan kepada Hakim Komisaris untuk melakukan penggeledahan, penyadapan, dan langkah-langkah yang lain. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik. memberi persetujuan atas penahanan yang melebihi 2 x 24 . ua kali dua puluh empa. jam yang dilakukan oleh Penyidik. 10 JURNAL FENOMENA Hakim Komisaris. Pengadilan negeri yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada Hakim Komisaris atau kepada hakim Pengadilan negeri. membuat surat dakwaan dan membacakannya kepada terdakwa. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada terdakwa dan kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim Komisaris, hakim Pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi, atau hakim Mahkamah Agung. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Apabila diperhatika berbagai ketentuan di bidang penuntutan dalam RUU KUHAP tersebut, maka terdapat penegasan-penegasan dan hal-hal yang relatif baru jika dibandingkan dengan KUHAP Tahun 1981. Kewenangan Penuntut Umum cukup luas dalam hubungan fungsionalnya dengan penyidik seperti melakukan tindakan hukum sendiri atau meminta penyidikan tambahan dengan dibantu oleh penyidik jika masih terdapat kekurangan pada berkas pemeriksaan, memberikan konsultasi kepada penyidik, hal-hal yang selama ini tidak diatur secara tegas di dalam KUHAP Tahun 1981. Substansi Pengadilan Pengaturan subsistem pengadilan kaitannya dengan kejaksaan hampir sama dengan apa yang selama ini telah diatur dalam KUHAP Tahun 1981,hanya ada beberapa hal yang merupakan penegasan-penegasan demi terselenggarakannya sistem peradilan yang efektif, seperti dimungkinkannya penuntut umum melakukan tindakan hukum sendiri atau meminta penyidik untuk melakukannya demi kelancaran suatu perkara di pengadilan ketika suatu perkara sudah sampai sidang Sedangkan kaitannya dengan pemeriksaan di tingkat penyidikan dalam hal pelaksanaan upaya paksa seperti penahanan dan sebagainya, 11 JURNAL FENOMENA RUU KUHAP memperkenalkan adanya Hakim Komisaris yang harus selalu melakukan koordinasi fungsional dengan pihak penyidik sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada dalam Konvensi Internasional. Sistem hukum acara pidana di Amerika Serikat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan sistem penegakan hukum yang berlaku dan merupakan prosedur yang formal dan legal. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum secara menyeluruh,plea bargaining jelas akan selalu terjadi dalam rangkaian penanganan perkara pidana. Proses penanganan perkara pidana dimulai dari penyelidikan,penuntutan, penentuan kesalahan, penetapan pidana, dan akhirnya pelaksanaan pidana. Dari beberapa penjelasan di atas bahwa sistem peradilan pidana menurut rancangan undang-undang hukum acara pidana pada masa akan datang akan mengalami perubahan yang sangat signifikan ditandai dengan isi dari pertimbangan RUU KUHAP sebagaimana tertuang dalam bagian menimbang huruf c. ,dinyatakan "bahwa UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum dalam baruAy. Terdapatbeberapa perubahan penting dan cukup mendasar dalam RUU KUHAP. Pertama adalah soal asas legalitas yang dirumuskan dengan tegas dalam RUU KUHAP sebagai padanan asas legalitas dalam KUHP atau hukum pidana materiil,jadisistemperadilan pidana untuk masa akan datang akan lebih mengedepankan keadilan bagi setiap masyarakat indonesia. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan yaitu dapat di simpulkan sebagai Sistem Peradilan di indonesia masih belm sesuai dengan konsep Due karena Due process model ini menakankan seluruh temuan-temuan faka dari ditetapkanolehundang-undang. prosedur itu penting dan tidak boleh diabaikan,melaluisuatutahapan 12 JURNAL FENOMENA penyidikan,penangkapan, penahanan dan peradilan serta adanya suatu reaksi untuk setiap tahan pemeriksaan, maka dapat diharapkan seorang tersangka yangnyata-nyata tidak bersalah akan dapat memperoleh kebebasan dari tuduhan melakukan kejahatan. Konsepdue process model,sangat menjunjung tinggi supremasi hukum, dalam perkara pidana tidak ada seorang pun berada dan menempatkan diri di atas hukum. Sistem peradilan pidana menurut rancangan undang-undang hukum acara pidana pada masa akan datang akan mengalami perubahan yang sangat signifikan ditandai dengan isi dari pertimbangan RUU KUHAP sebagaimana tertuang dalam bagian menimbang huruf c. , dinyatakan "bahwa UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum dalam masyarakat sehingga diganti dengan hukum acara pidana yang baruAy. Terdapat beberapa perubahan penting dan cukup mendasar dalam RUU KUHAP. Pertama adalah soal asas legalitas yang dirumuskan dengan tegas dalam RUUKUHAP sebagai padanan asas legalitas dalam KUHP atau hukum pidana materii,jadi sistem peradilan pidana untuk masa akan datang akanlebih mengedepankan keadilan bagi setiap masyarakat indonesia. 13 JURNAL FENOMENA DAFTAR PUSTAKA