KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI:10. 58738/kendali. Analisis Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Konseling Keluarga Riski Kartika Sari1. Asri Kurnianti2. Sigit Dwi Sucipto3. Vera Bekti Rahayu4 1,2,3,4 Universitas Sriwijaya. Palembang. Indonesia Email: riskikartikasari093@gmail. com1, asrikurnia80@gmail. com2, sigitdwis@unsri. verabektirahayu13@gmail. ABSTRAK Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang masih sering terjadi di berbagai masyarakat dan memiliki dampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun hukum. Studi ini menganalisis kasus KDRT yang dialami oleh seorang wanita berinisial c . di Jakarta Timur, yang mengalami kekerasan fisik oleh suaminya sendiri, termasuk pembenturan kepala ke tembok dan cekikan, hingga menyebabkan luka-luka di sekujur tubuhnya. Penelitian ini menggunakan perspektif konseling keluarga untuk mengevaluasi faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan, serta intervensi yang dapat diberikan guna membantu korban dalam pemulihannya, dengan menggunakan pendekatan Structural Family Therapy. Bowen Family Systems Theory. Narrative Therapy, serta Solution-Focused Brief Therapy, studi ini mengamati pentingnya pola komunikasi keluarga, peningkatan dukungan sosial terhadap korban, serta pendampingan psikologis guna membantu korban keluar dari dampak trauma akibat KDRT. Selain itu, penelitian ini juga membahas kendala dan hambatan dalam penanganan kasus KDRT, baik dari segi medis, psikologis, sosial, maupun hukum, serta pentingnya koordinasi antar lembaga dalam memberikan perlindungan dan bantuan bagi Hasil analisis menunjukkan bahwa pemulihan korban sangat bergantung pada intervensi holistik yang melibatkan aspek kesehatan, psikologi, sosial, serta hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan holistik dalam menangani kasus KDRT agar korban dapat memperoleh pemulihan yang optimal serta membangun kembali kehidupannya dengan lebih aman dan stabil. Kata Kunci: Kekerasan dalam rumah tangga, konseling keluarga, pendekatan holistik. AU PENDAHULUAN Setiap individu berhak untuk hidup dengan aman dan bebas dari rasa takut serta berbagai bentuk kekerasan. Kebebasan dan rasa aman merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak asasi manusia (HAM) berperan sebagai indikator untuk menilai sejauh mana suatu negara mampu melindungi martabat dan menegakkan keadilan bagi seluruh warganya (Syadidha, 2. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak luas bagi korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi (Heise, 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan fisik, psikologis, seksual, serta penelantaran ekonomi yang dilakukan dalam lingkungan keluarga (Kurniawan, 2. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI:10. 58738/kendali. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Dalam laporan tahunannya. Komnas Perempuan mencatat bahwa KDRT sering menduduki peringkat tertinggi dibandingkan jenis kekerasan lainnya. Hal ini menegaskan bahwa KDRT bukan sekadar persoalan pribadi atau urusan domestik, melainkan isu yang membutuhkan perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah (Ardiansah, 2. Kasus KDRT yang terjadi pada korban berinisial c . di Jakarta Timur menjadi contoh nyata bagaimana kekerasan dalam rumah tangga dapat berdampak serius terhadap korban, baik dalam hal kesehatan, kesejahteraan emosional, maupun keselamatan jangka panjang. Dalam kasus ini, korban mengalami kekerasan fisik berupa pembenturan kepala ke tembok serta cekikan yang menyebabkan luka-luka di sekujur tubuhnya (Liputan Penanganan kasus KDRT tidak hanya sebatas memberikan perlindungan hukum kepada korban tetapi juga membutuhkan pendekatan rehabilitatif yang komprehensif, salah satunya melalui konseling keluarga yang bertujuan untuk memperbaiki pola komunikasi dan interaksi dalam keluarga guna mencegah kekerasan berulang. Pendekatan Structural Family Therapy (Minuchin, 1. berfokus pada restrukturisasi hubungan keluarga. Bowen Family Systems Theory (Bowen, 1. menekankan penting nya diferensiasi diri dan pola emosional lintas generasi, sementara Narrative Therapy (White & Epston, 1. membantu korban membangun kembali narasi hidup yang lebih positif, serta Solution-Focused Brief Therapy (Shazer & Berg, 1980-a. berorientasi pada pencarian solusi praktis guna mendukung pemulihan korban. Selain intervensi psikologis, penanganan KDRT juga menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan akses korban terhadap pelayanan kesehatan, tekanan sosial yang mendorong korban untuk berdamai dengan pelaku, serta kendala dalam proses hukum yang sering kali berlarut-larut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam faktor penyebab KDRT, dampaknya terhadap korban, serta strategi intervensi yang dapat diterapkan guna membantu korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih aman dan bermartabat. AU METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis literatur dan studi kasus. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang perempuan berinisial c . di Jakarta Timur. Data diperoleh melalui penelaahan terhadap berbagai sumber sekunder, seperti artikel ilmiah, buku-buku konseling keluarga, laporan lembaga resmi, serta pemberitaan media daring yang relevan dengan kasus tersebut. Penelusuran literatur difokuskan pada teori-teori dan pendekatan konseling keluarga yang digunakan dalam penanganan KDRT, yaitu Structural Family Therapy. Bowen Family Systems Theory. Narrative Therapy, dan Solution-Focused Brief Therapy. Studi kasus digunakan untuk mengkaji kronologi peristiwa, dampak yang dialami korban, serta strategi intervensi konseling yang dapat diterapkan. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menyesuaikan pendekatan konseling terhadap kondisi psikologis, sosial, dan hukum yang dihadapi korban, guna memberikan gambaran holistik tentang pemulihan yang dibutuhkan. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI:10. 58738/kendali. AU HASIL DAN ANALISIS Studi Kasus Seorang wanita di Jakarta Timur (Jakti. menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban berinisial c . mengalami kekerasan fisik setelah dibenturkan dan dicekik oleh pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri. Peristiwa terungkapnya ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tengki. Bambu Apus. Cipayung. Jakarta Timur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Huma. Polda Metro Jaya. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku awalnya mendatangi korban di rumah kontrakan. Namun, saat itu yang membahasnya terlebih dahulu adalah kerabat korban yang berinisial LN. Antara LN dan pelaku terjadi cekcok mulut, bahkan pelaku sempat mengucapkan talak tiga yang ditujukan kepada LN, katanya dalam keterangan tertulis, pada hari Jumat . Januari 2. Setelah itu. LN meminta bantuan saksi berinisial DAC untuk memanggil korban. Namun, ketika korban tiba di lokasi pelaku justru menyerangnya karena terkait kata-kata Pelaku mendorong korban masuk ke dalam kontrakan, kemudian berulang kali membenturkan kepala korban ke tembok. Setelah itu, pelaku menjatuhkan korban ke lantai sambil mencekiknya, jelas Ade Ary. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Sementara itu, kasus KDRT ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. AuKorban telah membuat laporan ke Polres Jakarta Timur, dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,Ay ungkapnya. Dalam kasus ini, korban mengalami kekerasan fisik berupa pembenturan kepala ke tembok serta cekikan yang menyebabkan luka-luka di sekujur tubuhnya. KDRT sering kali disebabkan oleh ketidakmampuan pelaku dalam mengelola emosi, faktor sosial budaya, serta ketimpangan kekuasaan dalam rumah tangga (Santoso, 2. Menurut Gelles & Straus . , kekerasan dalam rumah tangga sering kali terjadi dalam pola berulang akibat dinamika hubungan yang tidak sehat. Identifikasi Masalah Berdasarkan studi kasus yang sudah dijelaskan diatas, maka masalah yang dihadapi pasangan tersebut meliputi: aAU Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Kasus ini menunjukkan adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya, termasuk tindakan membenturkan kepala korban ke dinding dan mencekiknya. aAU Dampak Fisik dan Psikologis bagi Korban: Korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, yang dapat berdampak pada kesehatan fisik maupun aAU Faktor Pemicu Kekerasan: Insiden ini diawali oleh pertemuan antara pelaku dengan kerabat korban (LN) yang kemudian berlanjut menjadi tindakan kekerasan terhadap korban. aAU Penyelidikan oleh Pihak Berwenang: Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan, menunjukkan adanya proses hukum yang berjalan. aAU Perlindungan bagi Korban KDRT: Perlu adanya upaya perlindungan hukum dan psikososial bagi korban agar tidak mengalami kekerasan lebih lanjut serta mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI:10. 58738/kendali. aAU Kesadaran dan Pencegahan KDRT: Kasus ini mencerminkan pentingnya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya KDRT serta langkah-langkah pencegahannya. Analisis Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Jakarta Timur ini menunjukkan adanya masalah kritis terkait kekerasan di dalam rumah yang masih sering terjadi di masyarakat. Tindakan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya mencerminkan ketidak seimbangan kekuasaan dalam hubungan pernikahan, di mana suami melakukan kekerasan sebagai bentuk penguasaan dan kontrol atas korban. Kejadian ini berawal dari pertikaian antara pelaku dan keluarga korban, yang kemudian berujung pada tindakan kejam terhadap korban. Hal ini menunjukkan bahwa faktor emosional dan ketidak mampuan untuk menyelesaikan konflik dapat menjadi penyebab utama kekerasan dalam rumah tangga, dari sisi hukum, situasi ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan korban telah melaporkannya ke Polres Jakarta Timur. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindakan pelaku dapat digolongkan sebagai kekerasan fisik yang dapat dikenakan hukuman pidana. Namun, meskipun telah ada peraturan terkait KDRT, masih terdapat banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan karena korban merasa takut, malu, atau terjebak dalam ketergantungan baik ekonomi maupun emosional kepada pelaku, dari perspektif sosial, kasus ini juga menekankan pentingnya pendidikan dan peningkatan kesadaran publik mengenai risiko KDRT serta konsekuensinya bagi korban, baik secara fisik maupun mental. Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menyebabkan cedera langsung kepada korban, tetapi juga bisa berdampak negatif bagi lingkungan sekitar, terutama jika terdapat anak-anak yang menyaksikan kekerasan tersebut (Herman, 1. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih kuat, seperti meningkatkan akses terhadap layanan perlindungan wanita, konseling bagi korban, serta penegakan sanksi yang tegas terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang Secara keseluruhan, kasus ini menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi isu yang memerlukan perhatian mendalam dari semua pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan komunitas, usaha penyelesaian tidak hanya sebatas tindakan hukum, tetapi juga harus melibatkan pendekatan rehabilitatif bagi korban dan pendidikan bagi publik untuk mencegah terulangnya kekerasan dalam rumah tangga di masa mendatang. Sintesis Berdasarkan analisis di atas, kekerasan dalam rumah tangga memiliki dampak yang luas seperti: aAU Ketidakadilan kekuasaan dalam hubungan: kasus ini mencerminkan ketidak sejajaran kekuasaan dalam hubungan pernikahan, di mana pelaku menggunakan kekerasan untuk mengendalikan korban. Hal ini dapat memperkuat norma patriarki dalam masyarakat, yang berpotensi meningkatkan kasus KDRT di masa aAU Dampak psikologis dan emosional pada korban: korban KDRT tidak hanya mengalami cedera fisik, tetapi juga dampak psikologis yang serius, seperti trauma, depresi, dan kecemasan. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas hidup dan kemampuan mereka untuk berfungsi secara normal dalam masyarakat. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI:10. 58738/kendali. aAU Pengaruh negatif pada anak dan lingkungan sekitar: anak-anak yang menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga berisiko untuk perkembangan perilaku, kesehatan mental, dan sikap agresif. Lingkungan sosial di sekitarnya juga bisa terganggu, dan menciptakan ketakutan, serta ketidak amanan. aAU Kebutuhan untuk pendidikan dan kesadaran masyarakat: kasus ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai risiko dan konsekuensi KDRT. Pendidikan tentang hubungan yang sehat dan cara menangani konflik secara konstruktif perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya kekerasan di masa Diagnosis Korban berinisial c, seorang wanita berusia 37 tahun, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri di Jalan Tengki. Bambu Apus. Cipayung. Jakarta Timur. Insiden ini terjadi setelah cekcok antara pelaku dan kerabat korban berinisial LN. Saat korban tiba di lokasi, pelaku langsung menyerang dengan mendorongnya masuk ke dalam kontrakan, membenturkan kepalanya ke tembok berulang kali, serta menjatuhkan dan mencekiknya, akibat kejadian ini korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh, trauma kepala akibat benturan berulang kali, serta memar di bagian leher akibat cekikan, dengan kemungkinan cedera internal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan medis awal, korban mengalami trauma fisik akibat KDRT, yang mencakup cedera kepala, dan luka fisik di tubuh, sehingga membutuhkan pemeriksaan medis lebih lanjut untuk memastikan tidak ada cedera serius seperti gegar otak atau kerusakan organ dalam. Untuk pemulihan dan perlindungan korban, disarankan agar menjalani pemeriksaan medis lanjutan, seperti rontgen dan CT scan kepala jika diperlukan, serta evaluasi luka-luka fisik. Selain itu, pendampingan psikologis sangat dianjurkan mengingat dampak traumatis yang dapat ditimbulkan oleh kejadian ini, dari sisi hukum, korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Timur dan berhak mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau lembaga hukum terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Jika korban merasa terancam, upaya perlindungan seperti penempatan di rumah aman atau pengajuan perlindungan hukum terhadap pelaku perlu dilakukan. Diagnosis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai kondisi korban serta langkah-langkah yang diperlukan untuk pemulihan dan perlindungan lanjutan (Departemen Kesehatan RI, 2. Prognosis Dari segi prognosis, korban c . yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berisiko menghadapi berbagai dampak yaitu: aAU Menurut World Health Organization . , secara medis dalam jangka pendek, korban berpotensi mengalami nyeri hebat akibat benturan kepala, luka-luka di tubuh, serta efek dari cekikan yang dapat menyebabkan pembengkakan, hematoma, atau luka terbuka yang memerlukan perawatan lebih lanjut. Jika cedera kepala serius, korban mungkin mengalami pusing, mual, muntah, gangguan keseimbangan, hingga kesulitan berkonsentrasi, sementara cedera leher akibat cekikan dapat berisiko menyebabkan gangguan pernapasan atau perubahan suara, dalam jangka panjang, jika cedera kepala cukup berat, korban dapat mengalami sakit kepala kronis, gangguan memori, atau perubahan suasana KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI:10. 58738/kendali. hati, serta kemungkinan gangguan fungsi pernapasan jika ada kerusakan pada area leher. Jika tidak ditangani dengan baik, trauma fisik ini berisiko berkembang menjadi nyeri kronis atau kondisi medis lain seperti post-concussion syndrome. aAU Perspektif psikologi, korban dapat mengalami syok, ketakutan, kecemasan, serta stres pasca trauma (PTSD), dengan gejala seperti sulit tidur, mimpi buruk, dan perasaan cemas berlebihan yang muncul dalam beberapa hari setelah kejadian, dalam jangka panjang, jika tidak mendapatkan dukungan psikologis yang memadai, korban berisiko mengalami PTSD berkepanjangan, depresi, atau gangguan kecemasan kronis, rasa takut terhadap pelaku juga dapat menghambat aktivitas sehari-hari, termasuk pekerjaan dan kehidupan sosial korban, serta berpotensi menimbulkan perasaan rendah diri atau menyalahkan diri sendiri, terutama jika korban tidak mendapatkan lingkungan yang mendukung (Walker, aAU Secara sosial dan hukum, dalam jangka pendek, korban mungkin menghadapi tekanan sosial atau stigma dari keluarga maupun lingkungan yang mendorong untuk berdamai dengan pelaku, sementara proses hukum yang sedang berlangsung dapat menjadi beban emosional tambahan. Namun, dalam jangka panjang, jika kasus ini ditindak lanjuti dengan baik, korban berpeluang mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, termasuk perintah perlindungan terhadap pelaku, sebaliknya, jika tidak ada langkah hukum yang tegas, korban berisiko mengalami kekerasan ulang, dukungan dari komunitas atau organisasi perlindungan perempuan akan berperan penting dalam membantu korban pulih dan membangun kembali kehidupannya (World Health Organization, 2. Jika korban mendapatkan penanganan medis, psikologis, dan hukum yang memadai, prognosis pemulihannya cukup baik. Namun, tanpa intervensi yang tepat, korban berisiko mengalami dampak fisik, psikologis, dan sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, pendekatan holistik yang mencakup perawatan medis, terapi psikologis, serta pendampingan hukum sangat dianjurkan untuk memastikan korban dapat pulih secara Treatment (Intervensi Konselin. Pendekatan konseling keluarga berbasis Structural Family Therapy (SFT) yang dikembangkan oleh Minuchin, . , dapat digunakan dalam menangani korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tujuan memperbaiki struktur keluarga yang disfungsional, membangun komunikasi yang sehat, serta meningkatkan dukungan emosional bagi korban, yang dilakukan melalui beberapa langkah intervensi, yaitu assessment dan identifikasi masalah untuk memahami dampak psikologis yang dialami korban serta pola interaksi dalam keluarga, membangun aliansi terapeutik dengan menciptakan lingkungan yang aman bagi korban untuk berbagi perasaan tanpa rasa takut, restrukturisasi pola komunikasi keluarga agar korban dapat berbicara secara terbuka tanpa disalahkan atau diremehkan, meningkatkan kemandirian dan ketahanan korban dengan membangun kembali rasa percaya diri, mengajarkan keterampilan coping untuk mengatasi trauma, serta memberikan akses ke layanan sosial jika diperlukan, dan menjaga keberlanjutan konseling dengan memastikan kondisi korban terus membaik melalui sesi terapi berkala, di mana jika pelaku bersedia menjalani rehabilitasi, pendekatan tambahan seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) dapat digunakan untuk mengubah pola pikir dan perilaku agresif, sehingga melalui intervensi yang tepat, korban memiliki peluang KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI:10. 58738/kendali. besar untuk pulih secara psikologis, mendapatkan kembali kepercayaan diri, serta hidup dalam lingkungan keluarga yang lebih sehat. Selain itu ada juga pendekatan Bowen Family Systems Theory (BFST) yang dikembangkan oleh Bowen . , di mana teori ini berfokus pada pentingnya diferensiasi diri, pola hubungan antar anggota keluarga, serta pengaruh emosi lintas generasi dalam menciptakan dinamika keluarga yang sehat, yang dilakukan melalui beberapa langkah intervensi, yaitu assessment dan pemetaan hubungan keluarga untuk memahami pola komunikasi dan keterlibatan emosional yang mempengaruhi korban, meningkatkan diferensiasi diri korban agar mampu mengembangkan kemandirian emosional tanpa terjebak dalam konflik keluarga yang merugikan, pengelolaan kecemasan dalam keluarga dengan mengajarkan teknik relaksasi dan keterampilan penyelesaian konflik agar korban dan keluarganya dapat menghadapi situasi tanpa respons emosional yang berlebihan, memutus pola kekerasan lintas generasi dengan meningkatkan kesadaran keluarga terhadap pola perilaku destruktif yang diwariskan serta membangun pola interaksi yang lebih sehat, dan menjaga keberlanjutan terapi dengan sesi konseling berkala untuk mengevaluasi perkembangan korban, memastikan dukungan keluarga tetap optimal, serta jika diperlukan, menghubungkan keluarga dengan layanan hukum dan sosial guna memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, sehingga dengan pendekatan ini, korban dapat mengembangkan ketahanan emosional, keluar dari pola kekerasan yang berulang, serta membangun hubungan keluarga yang lebih stabil dan suportif. Selanjutnya bisa menggunakan pendekatan Narrative Therapy yang dikembangkan oleh Morgan . , di mana pendekatan ini berfokus pada bagaimana korban dan keluarganya membentuk makna dari pengalaman hidupnya, termasuk kekerasan yang dialami, serta membantu korban untuk memisahkan diri dari identitas sebagai "korban" dan membangun kembali narasi hidup yang lebih positif, yang dilakukan melalui beberapa langkah intervensi, yaitu eksternalisasi masalah dengan membantu korban memahami bahwa kekerasan yang dialaminya bukan karena kelemahan pribadinya, tetapi merupakan masalah eksternal yang dapat dikendalikan dan diubah, dekonstruksi cerita negatif dengan mengidentifikasi keyakinan atau pola pikir yang membuat korban merasa lemah, tidak berdaya, atau menyalahkan diri sendiri, merekonstruksi narasi positif dengan membantu korban membangun kembali identitas yang lebih kuat, berdaya, dan bebas dari pengaruh trauma, melibatkan keluarga dalam membangun dukungan emosional dengan mengajarkan anggota keluarga bagaimana membantu korban dalam proses pemulihan tanpa memperkuat stigma atau trauma yang dialami, serta memastikan keberlanjutan terapi dengan sesi konseling berkala yang bertujuan untuk memperkuat perubahan positif dalam pola pikir dan hubungan keluarga, sehingga melalui pendekatan ini, korban dapat melihat dirinya sebagai individu yang memiliki kekuatan untuk mengubah hidupnya. Terakhir yaitu bisa menggunakan teknik pendekatan Solution-Focused Brief Therapy (SFBT) yang dikembangkan oleh Shazer dan Berg . 0-a. , di mana pendekatan ini berfokus pada pencarian solusi konkret dan praktis dari pada mendalami penyebab masalah, dengan membantu korban serta keluarganya menemukan kekuatan, sumber daya, dan strategi yang dapat digunakan untuk membangun kehidupan yang lebih baik pasca-KDRT, yang dilakukan melalui beberapa langkah intervensi, yaitu mengidentifikasi tujuan dan harapan korban dengan menggali perubahan yang diinginkan serta bagaimana kehidupan yang lebih baik dapat tercapai, menggunakan pertanyaan berbasis solusi seperti "Apa yang sudah pernah berhasil anda lakukan untuk mengatasi situasi sulit?" atau "Bagaimana anda tahu bahwa situasi sudah mulai membaik?", menemukan kekuatan dan sumber daya dalam diri korban dengan mengeksplorasi pengalaman masa lalu di mana KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI:10. 58738/kendali. korban mampu menghadapi tantangan dan bagaimana keterampilan tersebut dapat digunakan dalam pemulihan, melibatkan keluarga dalam membangun dukungan berbasis solusi dengan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam memberikan dorongan emosional dan praktis tanpa memperkuat trauma atau menyalahkan korban, serta memastikan keberlanjutan perubahan melalui sesi terapi berkala yang berfokus pada evaluasi progres dan penyesuaian strategi jika diperlukan, sehingga melalui pendekatan ini, korban dapat lebih cepat menemukan cara efektif untuk pulih, meningkatkan ketahanan diri, serta membangun kembali kehidupannya dengan dukungan keluarga yang lebih Evaluasi Evaluasi terhadap intervensi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada korban c . mencakup aspek medis, psikologis, sosial, dan hukum untuk memastikan pemulihan yang optimal serta perlindungan yang memadai. Sisi medis, korban telah menjalani pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak adanya cedera serius seperti gegar otak, kerusakan organ dalam, atau gangguan pernapasan akibat cekikan, serta mendapatkan perawatan luka dan pemantauan kesehatan secara berkala. Secara psikologis, korban dievaluasi terhadap gejala stres pasca trauma (PTSD), kecemasan, atau dampak emosional lainnya, di mana terapi yang sesuai, seperti Structural Family Therapy (Minuchin, 1. Bowen Family Systems Theory (Bowen, 1. Narrative Therapy (White & Epston, 1. , atau Solution-Focused Brief Therapy (Shazer & Berg, 1980-a. , diterapkan untuk membantunya mengatasi trauma. Aspek sosial, korban dipantau terhadap dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar serta kemungkinan adanya tekanan untuk berdamai dengan pelaku, di mana jika ditemukan potensi ancaman, intervensi lebih lanjut dilakukan untuk memastikan korban tetap aman, termasuk opsi perlindungan di rumah aman. Dalam aspek hukum, proses terhadap pelaku terus dikawal untuk memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak, termasuk kemungkinan pengajuan perintah perlindungan guna mencegah kekerasan berulang (Komnas Perempuan, 2. Keseluruhan evaluasi bertujuan memastikan bahwa korban tidak hanya selamat dari insiden kekerasan, tetapi juga memperoleh pemulihan fisik dan mental yang optimal, perlindungan sosial yang kuat, serta kepastian hukum yang memungkinkan korban membangun kembali kehidupannya dengan lebih aman dan stabil. Kendala Upaya untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh korban c menghadapi beberapa tantangan yang bisa menghambat pemulihan, perlindungan, dan penegakan hukum, dari sisi kesehatan, keterbatasan akses ke layanan medis yang optimal, seperti pemeriksaan lanjutan untuk memastikan ada atau tidaknya cedera serius seperti gegar otak atau kerusakan organ, bisa menjadi hambatan, terutama jika korban tidak mendapat perawatan yang cepat dan tepat. Secara mental, korban dapat mengalami trauma yang berkepanjangan, kecemasan, atau gangguan stres pasca trauma, tetapi tidak semua korban memiliki kesadaran atau keberanian untuk mencari bantuan psikologis, terutama jika stigma masyarakat menganggap hal tersebut tabu, dalam konteks sosial, tekanan dari keluarga atau lingkungan yang cenderung menganggap KDRT sebagai hal yang biasa dan mendorong korban untuk berdamai dengan pelaku bisa menjadi tantangan besar bagi pemulihan, apalagi jika korban tidak memiliki dukungan sosial yang memadai untuk meninggalkan situasi kekerasan. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI:10. 58738/kendali. Sudut pandang hukum, kendala dapat muncul dalam bentuk proses hukum yang panjang, kurangnya perlindungan untuk korban, atau ketakutan korban untuk melanjutkan kasus tersebut karena ancaman dari pelaku atau tekanan sosial. Selain itu, kurangnya koordinasi antara lembaga yang terlibat, termasuk kepolisian, layanan kesehatan, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, dapat memperlambat penanganan dan mengurangi efektivitas intervensi yang dilakukan. Oleh karena itu, perlu ada usaha lebih untuk mengatasi hambatan-hambatan ini, seperti memperkuat perlindungan hukum bagi korban, meningkatkan akses ke layanan medis dan psikologis, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dan mendukung korban dalam proses pemulihan dan pencarian keadilan (Yulianti, 2. Hambatan Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh korban c, terdapat beberapa hambatan yang dapat memperlambat proses pemulihan dan perlindungan bagi korban, dari sisi medis, korban mungkin mengalami keterbatasan dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang komprehensif, terutama jika terdapat kendala finansial atau kurangnya fasilitas medis yang memadai untuk mendeteksi cedera internal yang serius, seperti gagar otak atau gangguan pernapasan akibat cekikan. Secara psikologis, korban mungkin menghadapi kesulitan dalam mengatasi trauma akibat kekerasan, dan tidak semua korban memiliki keberanian atau dukungan untuk mencari bantuan psikologis, terutama jika masih ada ketergantungan emosional terhadap pelaku. Sedangkan dari aspek sosial, tekanan dari keluarga atau lingkungan sekitar yang cenderung menormalisasi tindakan KDRT serta anggapan bahwa permasalahan rumah tangga sebaiknya diselesaikan secara internal dapat menghambat korban dalam mencari pertolongan, bahkan dalam beberapa kasus, korban bisa mendapatkan stigma negatif jika melaporkan kejadian tersebut. Sedangkan dari aspek hukum, proses penyelidikan dan peradilan yang sering kali berjalan lambat, kurangnya perlindungan bagi korban, serta kemungkinan adanya ancaman atau intimidasi dari pelaku terhadap korban dapat menjadi hambatan serius dalam memastikan keadilan. Selain itu, kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga terkait, seperti kepolisian, rumah sakit, dan lembaga perlindungan perempuan, dapat memperumit proses pendampingan dan pemulihan korban. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih, dengan cara meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan dan psikologis, memperkuat sistem perlindungan hukum bagi korban, serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih peduli dan responsif terhadap kasus KDRT. AU KESIMPULAN Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada korban c . di Jakarta Timur menunjukkan bahwa kekerasan dalam lingkungan rumah tangga masih menjadi isu sosial yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada cedera fisik tetapi juga mencakup trauma psikologis, tekanan sosial, serta hambatan dalam memperoleh keadilan hukum. Berdasarkan analisis yang dilakukan, terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan dalam menangani kasus KDRT, diantaranya Structural Family Therapy (Minuchin, 1. Bowen Family Systems Theory (Bowen, 1. Narrative Therapy (White & Epston, 1. , serta Solution-Focused Brief Therapy (Shazer & Berg, 1980-a. , yang masing-masing memiliki peran dalam membantu korban memulihkan diri serta meningkatkan sistem dukungan dalam keluarga. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI:10. 58738/kendali. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur tentang penghapusan KDRT, tantangan dalam penanganan kasus masih cukup besar, seperti minimnya akses korban terhadap pelayanan kesehatan dan psikologis, stigma sosial yang menyalahkan korban, serta proses hukum yang sering kali tidak berpihak kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan multi disiplin yang melibatkan sektor kesehatan, psikologi, sosial, serta hukum guna memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang optimal serta dukungan penuh dalam proses pemulihannya. Selain itu, edukasi masyarakat mengenai bahaya KDRT dan pentingnya pelaporan kasus juga harus diperkuat agar korban tidak lagi merasa terisolasi atau takut mencari bantuan. Dengan demikian, intervensi yang holistik dan koordinasi yang kuat antar lembaga akan memberikan dampak yang lebih efektif dalam menangani kasus KDRT serta mencegah terulangnya kekerasan dalam rumah tangga di masa mendatang (Alwisol, 2. DAFTAR PUSTAKA