JURNAL SIMETRIK (Sipil. Mesin. Listri. https://ejournal-polnam. id/index. php/JurnalSimetrik Online ISSN: 2581-2866 https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. PROTOTYPE LAYANAN E- PENGADUAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS WEB Melda Dahoklory . Caryl Alyona. Marion Erwin Dien. Elsa Nania Agustina. Albertus Lalaun. 1,2,3,. 1,2,3,4,. Jurusan Teknik Elektro. Jurusan Akuntansi dan Politeknik Negeri Ambon meldadahoklory@gmail. com, carylalyona@gmail. com, marion@gmail. co m, elsanania@gmail. albetuslalaun@gamil. ABSTRACT ARTICLE HISTORY Received: May 28, 2025 Revised June 18, 2025 Accepted: June 18, 2025 Online available: June 21, 2025 Keywords: e-Complaints. Violence. Task Force. Polnam. PPKS *Correspondence: Name: Melda Dahoklory E-mail: meldadahoklory@gmail. Kantor Editorial Politeknik Negeri Ambon Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jalan Ir. Putuhena. WailelaRumahtiga. Ambon Maluku. Indonesia Kode Pos: 97234 Sexual violence is a crime that threatens the integrity and dignity of individuals, and disrupts public order and security. Based on survey data from the Directorate General of Higher Education. Research, and Technology in 2020, 77% of lecturer respondents stated that ca ses of sexual violence occurred in universities, but 63% of respondents from the victim side chose not to report their cases to the authorities. In addition, universities are the third location for sexual violence with a percentage of In response to this, the Ambon State Polytechnic (POLNAM) has formed a task force for the prevention and handling of sexual violence (SATGAS PPKS) as an effort to prevent and handle acts of sexual violence that occur in the POLNAM environment. The PPKS Task Force is task ed with providing assistance, guidance and information related to the prevention and handling of sexual violence within the scope of the POLNAM campus. Based on data and information from the Polnam PPKS Task Force Team, there has never been any reporting o f sexual violence committed by students. This is due to the lack of information on the existence of the Polnam PPKS Task Force and also the flow of the reporting process and filling out the complaint data form. This process is carried out manually by visiting the Polnam PPKS Task Force and filling out the complaint form. Although efforts have been made to prevent and handle sexual violence, there are obstacles that affect the effectiveness and efficiency of the reporting and handling process. One of the fac tors that causes minimal reporting is the fear of the confidentiality of victims and reporters when visiting the PPKS Team. So based on this background, a media is needed that acts as a container for Polnam PPKS information which also handles the Internal PPKS reporting process. Electronic complaints are electronic-based systems or platforms that allow the public to submit complaints, suggestions, or aspirations related to public services or the performance of government agencies online. The development of this system uses the Prototype Process Model Software development This study aims to implement a prototype of a sexual violence e complaint system. This system acts as an electronic information media related to PPKS Polnam and the reporting complai nt service process related to the work area of SATGAS PPKS at Ambon State Polytechnic. Keywords: e-Complaints. Task Force. Polnam. PPKS. Violence. PENDAHULUAN Kekerasan seksual merupakan salah satu dari bentuk kejahatan yang merusak, melukai, dan mengganggu integritas serta martabat individu. Tidak hanya merugikan korban secara fisik dan emosional, tetapi juga mengganggu keamanan dan ketertiban Melda Dahoklory, et al DOI: https://doi. org/10. 31959/js. Masyarakat. Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pasal 1 ayat . menyebutkan bahwa AuKekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau Prototype Layanan E- Pengaduan A JURNAL SIMETRIK (Sipil. Mesin. Listri. https://ejournal-polnam. id/index. php/JurnalSimetrik Online ISSN: 2581-2866 https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu Kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan Pendidikan dengan aman dan optimalAy (Febriandari Yulia 2. Berdasarkan data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Riset, dan Teknologi di tahun 2020, sebesar 77% responden dosen menyatakan adanya kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi tetapi 63% responden dari pihak korban memilih untuk tidak melaporkan kasusnya ke pihak Selain itu, perguruan tinggi menjadi urutan ketiga lokasi terjadinya kekerasan seksual dengan persentase sebesar 15%. Politeknik Negeri Ambon merupakan perguruan tinggi vokasi yang bertujuan memberikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, tidak luput dari ancaman kekerasan seksual. Dengan menyikapi hal tersebut Politeknik Negeri Ambon telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (SATGAS PPKS) sebagai upaya dalam mencegah dan menangani Tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan POLNAM. SATGAS PPKS ini bertugas untuk memberikan pendampingan, bimbingan dan informasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada ruang lingkup kampus POLNAM. Berdasarkan data dan informasi dari Tim Satgas PPKS Polnam, pelaporan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa tidak perna ada. Hal ini dikarenakan minimnya informasi keberadaan Tim PPKS Polnam dan juga alur proses pelaporan dan pengisian formulit data aduan. Proses ini dilakukan secara manual dengan mendatangi Tim PPKS Polnam dan mengisi formular Meskipun telah dilakukan upaya dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, terdapat kendala-kendala yang mempengaruhi efektivitas dan efisiensi proses pelaporan dan penanganan kasus. Salah satu factor yang menyebabkan minimnya pelaporan adalah adanya ketakutan kerahasiaan korban dan pelapor Ketika mendatangi Tim PPKS. Meskipun telah dilakukan upaya dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, masih terdapat kendalakendala yang mempengaruhi efektivitas dan efisiensi proses pelaporan dan penanganan kasus. Keterbatasan Aksesbilitas. Pelaporan manual sering memerlukan kehadiran korban atau pelapor untuk mengumpulkan data atau mengisi formular data pengaduan, yang dapat menggambat proses pelaporan jika pelapor tidak berada di tempat. Selain itu, proses mengelola data pelaporan secara manual dapat mengakibatkan tercecernya dokumen data bukti dan pembuatan laporan yang konsisten. Elektronik pengaduan adalah sistem atau platform berbasis elektronik yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, atau aspirasi terkait pelayanan publik atau kinerja instansi pemerintah secara daring. Sistem ini biasanya Melda Dahoklory, et al DOI: https://doi. org/10. 31959/js. terintegrasi dan dapat diakses melalui website atau Sistem elektronik bertujuan untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintah dan pelayanan publik, serta memberikan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka secara efisien dan transparan. Masyarakat dapat elektronik, seperti website atau aplikasi, yang terhubung dengan instansi terkait. Pengaduan tersebut kemudian akan diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Berdasarakan latar belakang tersebut, diperlukan sebuah media yang berperan sebagai wadah informasi PPKS Polnam yang sekaligus menanangi proses pelaporan PPKS Internal pengaduan secara online sehingga dapat di akses oleh siapa saja dengan privasi pelapor. Sehingga berdasarakan latar belakang tersebut, diperlukan sebuah media yang berperan sebagai wadah informasi PPKS Polnam yang sekaligus menanangi proses pelaporan PPKS Internal. TINJAUAN PUSTAKA Menurut Suyetno dan Hariadi . Pengertian Kekerasan Seksual Kekerasan seksual adalah segala tindakan yang muncul dalam bentuk paksaan atau mengancam untuk melakukan hubungan seksual . exual intercourc. , melakukan penyiksaan atau bertindak sadis serta meninggalkan korban setelah melakukan tindakan seksual(Sari Kurnia Indrayanti Purnama et al. Menurut World Health Organization (WHO) . alam Sari Kurnia Indrayanti Purnama et al. kekerasan seksual merupakan semua tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh tindakan seksual atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang dengan menggunakan paksaan tanpa memandang status hubungannya dengan korban. Dari kedua defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual adalah perilaku dan Tindakan yang mengganggu, menyebalkan, menjengkelkan yang dilakukan terhadap orang lain dengan maksud tujuan mengarah ke seksual yang dilakukan tanpa persetujuan atau sepihak. Menurut Pandangan Foucault . alam Gordon, 2. pada buku kekerasan seksual oleh (Sari Kurnia Indrayanti Purnama et al. , kekerasan seksual dapat terjadi karena adanya variabel penting, seperti kekuasaan, konstruksi sosial, dan target kekuasaan. Maka dapat disimpulkan mengenai penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual dikampus, antara Budaya patriarki yang mengakar kuat di Indonesia Adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban kekerasan seksual Prototype Layanan E- Pengaduan A JURNAL SIMETRIK (Sipil. Mesin. Listri. https://ejournal-polnam. id/index. php/JurnalSimetrik Online ISSN: 2581-2866 https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. Budaya victim-blaming yang banyak terjadi Pelajar masih kurang memahami konsep kekerasan seksual Minimnya laporan kekerasan seksual Pihak kampus / lingkungan yang menutupi kasus kekerasan seksual. Pada Undang-Undang No. 22 Pasal 1 Tahun 1961 tentang perguruan tinggi, yang menyebutkan bahwa Auperguruan tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dengan cara ilmiahAy. Namun ternyata masih banyak ditemukan kasus pelecehan seksual pada ruang lingkup perguruan tinggi, hal itu dapat dibuktikan dari survei yang telah dilakukan oleh Kemendikbudristek terhadap 79 perguruan tinggi. Hasilnya adalah 77% dosen mengakui jika kekerasan dan pelecehan seksual pernah terjadi di perguruan tinggi. (Apriani et al. Jumlah kekerasan seksual yang telah tejadi pada tahun 2021 mencapai hingga 8. 800 kasus. Kasus tersebut terjadi pada lingkup perguruan tinggi dan pada lingkup tempat kerja. Namun ternyata tidak keseluruhan dari kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik sebagaimana mestinya, kondisi ini dikarenakan korban banyak yang tidak berani untuk menjadi pelapor terhadap kasus tersebut, walaupun sudah dipahami bahwa pelecehan s eksual tidak bisa dibenarkan (Hartarini. Sopi, and Santoso 2. Berdasarkan Data Dirjen Kemendikbudristek, kasus kekerasan seksual yang terjadi dikampus sebesar 77% dan yang tidak melaporkannya sebesar Dalam rangka untuk meangani kasus pelecehan di Lembaga Pendidikan tinggi ini, permendikbud mengeluarkan permen Nomor 30 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Selain diatur mengenai ancaman sanksi bagi pelaku tindak kekerasan seksual, juga diatur upaya pendampingan, perlindungan, dan Pemulihan bagi tindak pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS). E-pengaduan adalah sistem berbasis elektronik yang memungkinkan masyarakat di lingkungan Polnam untuk menyampaikan pengaduan atau laporan tentang berbagai masalah atau keluhan kekerasan seksual dengan menggunaan media elektronik. Media elektronik adalah media yang menggunakan teknologi elektronik atau elektromekanis untuk menyajikan konten kepada pengguna, seperti radio, televisi, komputer, dan perangkat seluler. Melalui media elektronik seperti Handphone. SmartPhone. Tablet. Laptop pelapor dapat mengakses sistem e-pengaduan. Sistem seperti ini sering digunakan oleh pemerintah, organisasi, atau perusahaan untuk mempermudah proses pengaduan dari masyarakat, meningkatkan transparansi, dan mempercepat penanganan masalah. Sedangkan E-pengaduan kekerasan seksual adalah Melda Dahoklory, et al DOI: https://doi. org/10. 31959/js. sistem berbasis elektronik yang dirancang khusus untuk memfasilitasi atau sebagai media pengaduan terkait kekerasan seksual. Sistem ini memudahkan korban atau saksi untuk melaporkan kasus kekerasan seksual secara online tanpa harus melalui proses yang rumit atau menghadapi stigma sosial yang seringkali menyertai pelaporan kasus semacam itu. METODOLOGI Metode sistem yang digunakan adalah model proses Prototyping. Prototype merupakan satu versi dari sebuah sistem potensial yang memberikan ide bagi para pengembang dan calon pengguna, serta bagaimana sistem akan berfungsi dalam bentuk yang telah seles ai. Model prototype adalah pendekatan dalam pengembangan sistem atau produk, baik fisik maupun digital, yang melibatkan pembuatan versi awal atau purwarupa untuk menguji konsep dan fungsionalitas sebelum pengembangan penuh. Prototipe ini membantu pengembang dan pengguna untuk mendapatkan gambaran jelas tentang sistem yang akan dibangun, mengidentifikasi potensi masalah, dan melakukan perbaikan sebelum produk akhir dirilis. Semua rancangan diagaram atau model yang dibuat tidak diharuskan telah sempurna dan final dalam pendekatan prototype. Sumber: ( Dharmaningtyas Gofariyanti and Tristiyanto 2. Gambar 1. M odel Proses Prototype Berikut ini merupakan proses pengaduan dan pelaporan kekerasan seksual POLNAM dengan mekanisme sebagai berikut: Prototype Layanan E- Pengaduan A JURNAL SIMETRIK (Sipil. Mesin. Listri. https://ejournal-polnam. id/index. php/JurnalSimetrik Online ISSN: 2581-2866 https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. Sumber: ( PPKS Polnam, 2. Gambar 2. Alur Manual Proses Penerimaan Pelaporan Satgas PPKS POLNAM HASIL DAN PEMBAHASAN Berikut ini merupakan hasil penerapan metode Prototype sebagai berikut: Communication: Tahap komunikasi adalah proses awal dalam pengembangan prototipe yang bertujuan untuk memahami kebutuhan dan harapan pengguna serta menjelaskan tujuan proyek. Pada tahap ini, pengembang berinteraksi dengan pemangku kepentingan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk membangun prototipe. Pada tahap ini yaitu mengumpulkan kebutuhan dan persyaratan dari SATGAS PPKS dan studi literatur guna mengidentifikasi masalah utama yang dihadapi korban dalam mengumpulkan masukan tentang fitur yang diinginkan dalam sistem e-pengaduan. Kebutuhan dari Satgas PPKS Polnam adalah mengkomunikasikan keberdadaan Satgas PPKS sekaligus sebagai wadah untuk proses pelaporan permasalahan kekerasan seksual. Quick Plan: Tahap quick plan adalah proses perencanaan awal yang bertujuan untuk menentukan apa yang akan dikembangkan dalam prototipe. Fokus pada perencanaan cepat memungkinkan pengembang untuk merencanakan proses pembuatan prototipe secara efisien. Pada tahap kedua yaitu membuat rencana awal untuk pengembangan yaitu menentukan tujuan utama dari sistem e-pengaduan dan membuat daftar fitur utama yang akan dimasukkan dalam Modeling Quick Plan: Tahap modeling quick plan melibatkan pembuatan desain awal atau model sistem berdasarkan rencana yang telah Model ini memberikan gambaran visual atau fungsional dari bagaimana sistem akan bekerja, dan digunakan untuk komunikasi lebih lanjut dengan pengguna dan pemangku kepentingan. Pada tahapan ini, dilakukan proses pembangungn prototype desain perangkat lunak dengan membuat dan mengidentifikasi konsep rancangan desain Pada tahap ini penulis membuat desain berupa Use Case Diagram. Activity Diagram dan Rancangan User Interface. Tentunya Design yang akan dibuat memiliki ketentuan, mudah digunakan dan ramah Melda Dahoklory, et al DOI: https://doi. org/10. 31959/js. pengguna, terutama bagi korban kekerasan . Construction Of Prototyping: Tahap construction of prototyping adalah proses pembuatan prototipe fungsional yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi dengan sistem secara nyata. Ini adalah langkah praktis di mana prototipe dibangun berdasarkan desain yang telah dibuat. Pada tahap ini, yaitu dimulainya membangun prototype sesuai dengan rancangan yang Sumber: ( Dokumentasi Pribadi, 2. Gambar 3. Usecase Diagram Prototype Layanan ePengaduan PPKS Polnam Implementasi Prototype Sistem Layanan e-Pengaduan Satgas PPKS POLNAM Tampilan ini merupakan Tampilan utama user dimana pada tampilan ini menampilkan menu beranda. Informasi Berita kekinian PPKS, layanan tentang kami, layanan pengaduan, layanan pelacakan status pengaduan, dan Kontak. Sumber: ( Dokumentasi Pribadi, 2. Gambar 3. Tampilan Utama Prototype E-Layanan Pengaduan PPKS POLNAM Pengguna dapat melakukan proses pengaduan dengan mengakses fitur layanan Prototype Layanan E- Pengaduan A JURNAL SIMETRIK (Sipil. Mesin. Listri. https://ejournal-polnam. id/index. php/JurnalSimetrik Online ISSN: 2581-2866 https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. Sumber: (Dokumentasi Pribadi, 2. Sumber: ( Dokumentasi Pribadi, 2. Gambar 5. T ampilan Prototype E-Layanan Pengisian Data Pengaduan Sumber: ( Dokumentasi Pribadi, 2. Gambar 6. Tampilan Respon pengisian data Pengaduan Tampilan ini merupakan Halaman untuk membuat pengaduan yang berisi formulir untuk mendeskripsikan kekerasan seksual yang terjadi. Formulir berisi mengenai identitas pelapor, identitas korban dan identitas pelaku. Serta kronologi kejadian berupa deskripsi dan bukti yang bisa diinput berupa audio, video dan foto. Formulir yang tertera merupakan formulir yang diberikan oleh Satgas PPKS POLNAM. Setelah pengaduan berhasil dikirim, sistem akan memberikan Nomor Tiket (Kode Pengaduan Privas. dari pengaduan tersebut guna melacaknya. Selain tertera dalam halaman web, nomor tiket juga akan dikirimkan melalui nomor Whatsapp pelapor secara real time. Selanjutnya Pelapor / Korban dapat melakukan proses pelacakan pengaduan. Gambar 8. Tampilan Status Pelacakan Pengaduan Tampilan ini menampilkan Halaman Status Pengaduan guna melacak status pengaduan menggunakan nomor tiket yang didapatkan ketika berhasil mengajukan pengaduan. Halaman ini akan menampilkan status dari pengaduan yang telah diajukan berdasarkan SOP dari Satgas PPKS Polnam. Selanjutnya pihak PPKS akan menerima hasil laporan Pelapor untuk proses selanjutnya Tampilan ini menampilkan dashboard dari halaman admin. Halaman ini menampilkan data dari jumlah pengaduan yang telah masuk kedalam sistem. data yang akan ditampilkan berdasarkan status, yaitu total laporan, laporan diterima, pemeriksaan, pemulihan dan kasus Sumber: ( Dokumentasi Pribadi, 2. Sumber: (Dokumentasi Pribadi, 2. Gambar 9. Tampilan Dashboard Admin Tampilan pengaduan yang telah diajukan oleh user. Admin dapat mengubah status pengaduan sesuai dengan yang sedang dijalankan. Admin juga dapat mencetak formulir pengaduan tersebut apabila Jumlah halaman pengaduan yang telah diterima akan secara langsung ter-update pada dashboard user dan dashboard admin. Sumber: (Dokumentasi Pribadi, 2. Gambar 7. T ampilan Pemasukan data Kode tiket Pengaduan (Kode Privasi Pelacakan Pengadua. Sumber: ( Dokumentasi Pribadi, 2. Gambar 6. Tampilan Data Pengaduan Melda Dahoklory, et al DOI: https://doi. org/10. 31959/js. Prototype Layanan E- Pengaduan A JURNAL SIMETRIK (Sipil. Mesin. Listri. https://ejournal-polnam. id/index. php/JurnalSimetrik Online ISSN: 2581-2866 https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. Selanjutnya Pihak PPKS akan memproses data sesuai dengan informasi pengaduan didalam sistem. Pelepor akan di surati secara internal untuk melanjutkan proses pengaduan yang dilaporkan. Uji sistem e-pengaduan adalah proses untuk memastikan bahwa sistem pengaduan elektronik . berfungsi dengan baik, sesuai dengan harapan, dan dapat diandalkan. Pengujian ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsionalitas, keamanan, kinerja, dan kegunaan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan memperbaiki bug atau masalah sebelum sistem digunakan secara luas oleh aspek yang diujiakan adalah aspek fungsionalitas untuk Memastikan semua fitur dan fungsi sistem berfungsi sebagaimana mestinya, seperti pengaduan, penerimaan notifikasi, pelacakan status, dan pengelolaan data. Pengujian sistem dilakukan dengan menggunakan model Pengujian Black -box tanpa mengetahui struktur internal sistem. Penguji hanya berfokus pada input dan output sistem. Hasil pengujian blackbox menunjukkan apakah perangkat lunak berfungsi sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan tanpa perlu mengetahui detail internal kode. Pengujian ini berfokus pada input dan output, mencari kesalahan seperti fungsionalitas yang salah, kesalahan antarmuka, kesalahan dalam struktur data atau akses kinerja, dan inisialisasi/terminasi. Hasil Pengujian sistem black box sebagai berikut. Tabel 1. Skenario Input Data Admin Tabel 2. Skenario Edit Data Admin Tabel 3. Skenario Cek Status Pelaporan Data PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan hasil dari penelitian yang telah di lakukan dapat di simpulkan bahwa Prototype sistem layanan epengaduan PPKS Polnam telah diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan dari Satgas PPKS. Fitur dari prototype sistem ini berupa media informasi tentang keberdaan Satgas PPKS Polnam. Berita kekinian terkait PPKS. Layanan Pengaduan PPKS, dan Status Pelacakan Proses pengaduan serta data laporan berkala pengaduan yang bisa diakses Satgas PPKS Polnam dan pihak Pimpinan Jurusan. Prototype sistem ini telah diujikan dengan menggunaan metode testing Blackbox. Uji sistem e-pengaduan ini adalah bagian dari proses untuk memastikan bahwa sistem pengaduan elektronik . -pengadua. berfungsi dengan sesuai dengan harapan, dan dapat Pengujian ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsionalitas sistem. Semua fitur yang diujikan dapat berjalan sesuai dengan fungsionalitas sistem yang diharapkan. Saran Berdasarkan hasil penelitian ini, saran yang dapat diusulkan sebagai berikut: Sistem penggunanya sehingga mendukung proses pengaduan Satgas PPKS di Politeknik Negeri Ambon. Sistem dapat di kembangkan ke berbagai Android fitur-fitur Melda Dahoklory, et al DOI: https://doi. org/10. 31959/js. Prototype Layanan E- Pengaduan A JURNAL SIMETRIK (Sipil. Mesin. Listri. https://ejournal-polnam. id/index. php/JurnalSimetrik Online ISSN: 2581-2866 https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. perkembangan kebutuhan Pihak Satgas PPKS Polnam. DAFTAR PUSTAKA