PAMPAS: Journal of Criminal Law Volume 7 Nomor 1. Tahun 2026 (ISSN 2721-8. Penegakan Hukum Pidana terhadap Anak Pelaku Kekerasan Jalanan di Wilayah Polresta Jambi Iyad Rizqul Hadian1. Sahuri Lasmadi2. Sri Rahayu3 1Fakultas Hukum Universitas Jambi 2Fakultas Hukum Universitas Jambi 3Fakultas Hukum Universitas Jambi AuthorAos Email Correspondence: iyadrizqul92@gmail. ABSTRAK Artikel ini membahas penegakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku dalam kekerasan jalanan . di wilayah Polresta Jambi metode penelitian ini bersifat yuridis empiris, studi ini membedah realitas lapangan serta implementasi regulasi yang Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku dalam kekerasan jalanan belum berjalan secara optimal karena penerapan diversi dan keadilan restoratif belum dilaksanakan secara maksimal. tersebut disebabkan oleh belum maksimalnya implementasi prinsip diversi dan keadilan restoratif dalam proses penyidikan. Hal tersebut disebabkan oleh 4 faktor, yaitu: . Adanya hambatan signifikan dalam mencapai kesepakatan atau persetujuan antara pihak-pihak yang terlibat. Karakteristik tindak pidana kekerasan jalanan yang sering kali tergolong kejahatan serius, sehingga sulit memenuhi kualifikasi diversi. kurangnya dukungan dari korban dan masyarakat terhadap pelaksanaan diversi. lemahnya koordinasi antar lembaga terkait. Kendala utama dalam penegakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku kekerasan jalanan terletak pada belum optimalnya penerapan prinsip diversi dan keadilan restoratif dalam proses penyidikan. ARTICLE HISTORY Submission: 27-12-2025 Accepted: 28-02-2026 Publish: 28-02-2026 KEYWORDS: Criminal Law. Enforcement. Children. Street Violence Kata Kunci: Penegakan Hukum. Kekerasan Jalanan. ABSTRACT This article discusses the enforcement of criminal law against children as perpetrators of street violence . in the Jambi Police area. This research method is empirical juridical, this study dissects the field reality and the implementation of applicable regulations. The results of the study indicate that the enforcement of criminal law against children as perpetrators of street violence has not been running optimally because the application of diversion and restorative justice has not been implemented optimally. This is caused by the less than optimal implementation of the principles of diversion and restorative justice in the investigation process. This is caused by 4 factors, namely: . There are significant obstacles in reaching an agreement or consent between the parties involved. The characteristics of street violence crimes which are often classified as serious crimes, making it difficult to meet the qualifications for . lack of support from victims and the community for the implementation of diversion. weak coordination between related institutions. The main Iyad Rizqul Hadian obstacle in the enforcement of criminal law against children as perpetrators of street violence lies in the less than optimal application of the principles of diversion and restorative justice in the investigation process. PENDAHULUAN Penegakan hukum pidana merupakan upaya konkret untuk mentransformasikan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial ke dalam realitas hukum yang berlaku di setiap interaksi masyarakat. Secara fundamental, proses ini bukan sekadar menjalankan teks undang-undang, melainkan rangkaian upaya mengaktualisasikan norma hukum menjadi tindakan konkret yang berfungsi sebagai landasan perilaku dalam kehidupan bernegara. Dalam diskursus hukum global, perhatian khusus diberikan kepada anak sebagai subjek yang paling rentan, sehingga penegakan hukum terhadap mereka menuntut pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan pelaku dewasa, mengingat posisi anak yang secara sosiologis berada dalam fase transisi pencarian jati diri. Perbedaan yang mendasar penelitian ini dengan kajiain terdahulu terletak pada lokasi penelitian . Di Indonesia, perlindungan ini secara yuridis berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan tanggung jawab kolektif negara dan masyarakat dalam menjamin bantuan hukum bagi Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa penegakan hukum harus selaras dengan hak-hak fundamental anak, baik mereka berstatus sebagai korban maupun pelaku, guna memastikan proses peradilan tidak menghambat tumbuh kembang mereka. Problematika muncul ketika remaja terperangkap dalam lingkungan pergaulan destruktif, seperti kelompok kekerasan jalanan. Fenomena ini memicu keterlibatan anak dalam tindak kriminal yang kompleks, yang secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Regulasi ini mendefinisikan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai individu berusia 12 hingga kurang dari 18 tahun. Perubahan paradigma dari UU Pengadilan Anak 1997 menjadi UU SPPA 2012 menandai pergeseran besar menuju konsep keadilan restoratif, yang memprioritaskan pemulihan keadaan daripada sekadar pembalasan pidana. 3 Inti dari UU SPPA adalah mandat pelaksanaan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 5, yaitu pengalihan penyelesaian perkara dari jalur peradilan formal menuju kesepakatan Diversi bertujuan menghindari stigma negatif atau pelabelan . abeling theor. yang dapat merusak masa depan anak. Melalui pendekatan ini, penyelesaian masalah dilakukan dengan melibatkan keluarga dan pihak terkait demi menjamin kepentingan terbaik anak . he best interest of the chil. Secara teoretis, hal ini sesuai dengan konsep 1Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada, 2012, hlm. 2Kristiawan Putra Nugraha. AuPerlindungan Hukum dan Hak Asasi Pekerja Anak: Kajian Implementasi dan Tantangan dalam Konteks Undang-Undang Perlindungan Anak,Ay Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia. Vol. No. 2, 2023, hlm. 3Kayus Kayowuan Lewoleba et al. AuDalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif,Ay Jurnal Ilmiah Hospitality. Vol. No. 1, 2023, hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. hukum progresif yang memandang hukum bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sarana untuk menyejahterakan manusia dan memberikan keadilan substantif. Namun, implementasi keadilan restoratif di Indonesia menghadapi tantangan besar pada tataran praktis. Meskipun Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 menegaskan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, terdapat ketegangan antara kewajiban menjaga stabilitas keamanan dengan kewajiban melakukan pembinaan terhadap anak. Penegakan hukum sering kali terjebak dalam dilema antara merespons keresahan masyarakat terhadap aksi kekerasan jalanan dan menjalankan mandat diversi yang sering dianggap oleh publik sebagai bentuk pembiaran atau kelemahan hukum terhadap pelaku kriminal. Fenomena kekerasan jalanan di Kota Jambi menjadi potret nyata dari ketegangan Aktivitas kelompok remaja yang menyerang warga secara acak menggunakan senjata tajam telah menciptakan urgensi keamanan yang memaksa kepolisian mengambil tindakan tegas. Data unit Jatanras Polresta Jambi mencatat total 119 anak terlibat dalam kekerasan jalanan pada periode 2023-2025. Meskipun mekanisme diversi wajib diupayakan, persentase kegagalannya masih sangat tinggi, menunjukkan adanya jurang pemisah . antara das sollen dan das sein. Analisis kritis terhadap praktik di Polresta Jambi mengungkapkan bahwa penyidik cenderung mengedepankan jalur litigasi represif, terutama pada kasus yang menimbulkan korban fisik, dengan menerapkan Pasal 170 KUHP atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dominasi pendekatan ini dipengaruhi oleh tekanan publik yang menuntut efek jera . eterrent effec. serta sulitnya mencapai kesepakatan ganti rugi dalam proses mediasi yang sering kali menggagalkan diversi. Hal ini sejalan dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, di mana penegakan hukum sangat ditentukan oleh mentalitas aparat dan budaya hukum masyarakat. Dominasi pendekatan represif ini dipengaruhi oleh faktor budaya hukum masyarakat dan tekanan publik dan tidak terpenuhi syarat diversi sesuai ketentuan undang undang sistem peradilan pidana anak (SPPA). Ketika kekerasan jalanan memicu ketakutan masal, masyarakat cenderung menuntut penyelesaian melalui jalur peradilan Ketidaksepakatan mengenai nilai ganti rugi dalam proses mediasi sering kali menjadi batu sandungan utama yang menggagalkan kesepakatan damai. Akibatnya, mekanisme diversi sering kali hanya menjadi formalitas prosedural yang dengan mudah ditinggalkan untuk beralih kembali ke sistem peradilan pidana dewasa, yang secara sosiologis menyamakan kedudukan anak dengan pelaku kriminal profesional. Kegagalan optimalisasi diversi ini juga berkaitan erat dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, di mana penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh undang-undang, tetapi juga oleh mentalitas aparat dan dukungan lingkungan. Polresta Jambi, terdapat kecenderungan bahwa penanganan perkara anak masih Dina Ayudectina Posumah, et al. AuProsedur Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,Ay Lex Privatum. Vol. No. 3, 2023, hlm. 5Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014, hlm. 6Alya Sophia Adillah et al. AuAnalisis Kriminologi Terhadap Kejahatan Oleh Anak Yang Tergabung Dalam Gangster,Ay Indonesian Journal of Law and Justice. Vol. No. 3, 2024, hlm. 7 Gilang Ramadhan Suharto. AuRestorative Justice Peradilan Pidana Anak di Indonesia,Ay Lex Crimen. Vol. No. 1, 2015, hlm. Iyad Rizqul Hadian bersifat reaktif terhadap dampak kejahatan, bukan proaktif terhadap pemulihan anak. Hal ini mempertegas bahwa perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA belum terimplementasi secara optimal, karena aparat masih memandang pendekatan represif sebagai satu-satunya cara untuk meredam eskalasi konflik di jalanan8 Berdasarkan kompleksitas permasalahan tersebut, diperlukan sebuah kajian hukum yang komprehensif untuk mengevaluasi secara kritis kebijakan penegakan hukum pidana anak di Polresta Jambi. Kesenjangan antara semangat restoratif dalam norma hukum dengan praktik represif aparat memerlukan identifikasi mendalam, baik dari sisi kendala prosedural maupun hambatan sosiologis. Fenomena geng motor di bawah umur di Kota Jambi bukan sekadar masalah kriminal biasa, melainkan situasi darurat keamanan yang menuntut sinkronisasi antara penegakan hukum yang tegas dengan perlindungan hak asasi anak yang konsisten. Berdasarkan kompleksitas tersebut, penelitian yuridis empiris ini bertujuan membedah faktor-faktor yang menghambat optimalisasi perlindungan anak dalam proses penyidikan di Polresta Jambi. Penulis berupaya merumuskan formulasi penegakan hukum yang ideal guna mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang lebih progresif dan berkeadilan substantif. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif Fokus penelitian diarahkan pada efektivitas penerapan regulasi terhadap praktik penegakan hukum di Polresta Jambi. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara mendalam dengan penyidik unit PPA dan Satreskrim, serta observasi langsung terhadap data penanganan perkara anak pelaku kekerasan jalanan. PEMBAHASAN Penegakan Hukum Pidana terhadap anak sebagai pelaku dalam kekerasan jalanan . di wilayah Polresta Jambi Penegakan hukum pidana terhadap anak yang terlibat dalam aksi kekerasan jalanan . di wilayah hukum Polresta Jambi secara fundamental berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Paradigma utama regulasi ini menggeser orientasi punitif menjadi restoratif dengan menitikberatkan pada aspek edukasi dan rehabilitasi. Secara teoretis, keberhasilan penegakan hukum ini sangat bergantung pada sinergi antara struktur hukum . , substansi hukum . , dan budaya hukum . Keselarasan antara norma yang tertulis dengan praktik di lapangan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial serta memastikan bahwa perlindungan terhadap hak anak tetap terpenuhi tanpa mengabaikan ketertiban umum. Secara normatif. Pasal 5 dan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan upaya diversi pada setiap tahap pemeriksaan. Namun, dalam praktik di Polresta Jambi, diversi sering kali hanya bersifat prosedural 8 Mardona Siregar. AuTeori Hukum Progresif Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia,Ay Muhammadiyah Law Review. Vol. No. 2, 2024, hlm. 9 Wawancara dengan Ipda Rino Musrizal. Kanit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Jambi. November 2025. 10 Japansen Sinaga et al. AuElemen-Elemen Sistem Peradilan Pidana Yang Mempengaruhi Keberhasilan Penegakan Hukum,Ay 2025, hlm. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. Ketika tindak pidana dikualifikasikan menggunakan Pasal 170 KUHP atau UU Darurat No. 12 Tahun 1951, peluang diversi menjadi tertutup. Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan konstruksi pasal yang secara implisit membatasi ruang restoratif. Selain itu, faktor budaya hukum berupa ketidakhadiran kesepakatan antara pelaku dan korban menjadi determinan utama kegagalan diversi. Hal ini mencerminkan bahwa di tengah masyarakat Jambi, tuntutan akan keadilan retributif . masih cukup kuat ketika menghadapi kasus kekerasan jalanan yang meresahkan. Secara kritis, penegakan hukum di Polresta Jambi tidak dilakukan secara kaku atau sekadar pelaksanaan aturan mekanis, melainkan dipengaruhi oleh tanggung jawab moral aparat. Temuan lapangan menunjukkan bahwa penyidik telah menginternalisasi prinsip perlindungan anak dengan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS) dan pendamping sosial dalam setiap tahapan. Konsistensi prosedur ini mencerminkan komitmen struktur hukum Polresta Jambi dalam mewujudkan keadilan substantif. Aparat tidak hanya bertindak sebagai penegak sanksi, tetapi juga sebagai mediator yang berupaya menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanusiaan melalui evaluasi ketat terhadap syarat-syarat diversi. Dalam perspektif hukum progresif, keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari kuantitas hukuman yang dijatuhkan, melainkan dari kemampuannya menghadirkan pemulihan bagi masyarakat dan kelompok rentan. Praktik di Polresta Jambi yang menempatkan anak sebagai pusat perhatian menunjukkan bahwa hukum digunakan sebagai instrumen pembebasan dan perlindungan, bukan sekadar alat Pelibatan orang tua sebagai pilar pendukung dalam proses pembinaan pascakonflik hukum menunjukkan bahwa Polresta Jambi memahami bahwa penyelesaian masalah kriminal anak tidak dapat dilakukan secara parsial hanya melalui jalur hukum formal saja. Ditinjau dari kriminologi, fenomena anak di Kota Jambi berkaitan erat dengan teori kontrol sosial dan ikatan sosial yang melemah. Data lapangan mengonfirmasi bahwa sebagian besar anak yang terlibat memiliki latar belakang keluarga yang tidak harmonis dan minim pengawasan. Ketika ikatan dengan keluarga dan sekolah merenggang, anak cenderung mencari legitimasi sosial di kelompok luar yang sering kali bersifat destruktif. Perilaku menyimpang ini dipelajari melalui interaksi dalam lingkungan sosial yang salah arah, sehingga penanganan yang bersifat represif murni dipandang tidak akan cukup efektif untuk memutus pola kejahatan tersebut tanpa adanya perbaikan ikatan sosial. Integrasi antara teori kriminologi dan temuan lapangan juga menyoroti risiko labeling atau stigmatisasi terhadap anak yang masuk ke dalam sistem peradilan. Polresta Jambi berupaya keras meminimalisir dampak ini dengan mengoptimalkan diversi pada setiap perkara yang memenuhi syarat yuridis. Stigmatisasi sebagai "kriminal" dikhawatirkan akan memperkuat identitas menyimpang anak dan mendorong 11 Wawancara dengan Brigpol Akbar. Kanit PPA Polresta Jambi, pada tanggal 8 Desember 2025. 12 Riwayat Jurnal. AuPenerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif,Ay Vol 5. No. 2, 2022, hlm. 13 Wawancara dengan Bripka Lumban Gaol. Kanit V Jatanras Polresta Jambi, 11 November 2025. Iyad Rizqul Hadian residivisme di masa depan. Oleh karena itu, penyelesaian di luar peradilan formal dipandang sebagai langkah preventif untuk menyelamatkan perkembangan psikologis dan sosial anak agar tidak terjebak dalam identitas kriminal yang permanen. Kaitan antara regulasi dan situasi di lapangan juga dipengaruhi oleh faktor situasional, seperti lokasi rawan dan ketiadaan kontrol lingkungan pada malam hari. Fenomena anak yang berkumpul secara ugal-ugalan dan menyerang warga secara acak, hal ini menunjukkan adanya peluang kejahatan . yang tinggi. Respon kepolisian melalui patroli rutin dan tindakan represif terukur terhadap pelaku senjata tajam merupakan bagian dari upaya crime prevention through environmental awareness. Ketegasan dalam menerapkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terhadap pelaku sajam di bawah umur menjadi sinyalemen hukum bahwa keselamatan publik tetap menjadi prioritas utama. Lebih lanjut, peran keluarga di Kota Jambi terbukti menjadi determinan utama dalam efektivitas penegakan hukum. Kurangnya perhatian di dalam rumah membuat remaja lebih berani melakukan pelanggaran norma sebagai bentuk kompensasi atas kekosongan emosional. Penegakan hukum yang ideal harus melibatkan strategi holistik di mana polisi tidak bekerja sendirian, melainkan bersinergi dengan lembaga sosial dan sistem pendidikan. Keharmonisan keluarga bukan hanya masalah domestik, melainkan faktor stabilitas nasional yang secara langsung berdampak pada menurunnya angka kriminalitas jalanan yang melibatkan anak bawah umur. Sebagai penutup analisis, penegakan hukum terhadap anak pelaku kekerasan jalanan di Polresta Jambi telah merefleksikan sinergi antara implementasi praktis dan kerangka teoretis. Meskipun tantangan berupa lonjakan kasus di tahun 2025 sangat nyata, penggunaan instrumen UU SPPA yang dikombinasikan dengan pendekatan hukum progresif tetap menjadi jalan terbaik. Kepastian hukum tetap dijaga melalui proses formal bagi tindak pidana berat, namun kemanfaatan dan keadilan tetap diupayakan melalui rehabilitasi. Keseimbangan inilah yang diharapkan dapat menekan angka kriminalitas gangster sekaligus menyelamatkan masa depan generasi muda di wilayah hukum Jambi. Faktor yang mempengaruhi upaya penegakan hukum Pidana dalam menangani kasus kekerasan jalanan . yang melibatkan anak sebagai pelaku di wilayah Polresta Jambi Konsep pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia berakar pada terminologi pidana yang dimaknai sebagai penderitaan yang sengaja dijatuhkan oleh otoritas negara terhadap pelanggar norma. Namun, bagi anak sebagai pelaku kekerasan jalanan di wilayah Polresta Jambi, konsep ini mengalami transformasi fundamental dari retributif menjadi rehabilitatif. Pemidanaan anak harus menyeimbangkan konsekuensi perbuatan dengan aspek perlindungan masa depan, di mana proses penegakan hukumnya tidak hanya berpijak pada aturan formal, tetapi sangat dipengaruhi oleh 14 Riwayat Jurnal. Op. Cit. , hlm. 15 Oktir nebi. AuAnalisis Upaya Preventif Dan Represif Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kota Jambi " Vol. No. : 206Ae17. 16 Wawancara dengan Bripka Lumban Gaol. Ba Unit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi, 11 November 2025. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. variabel integritas aparat, dinamika sosial, dan karakteristik psikologis anak yang saling berkelindan dalam menentukan arah kebijakan hukum. Secara yuridis, problematika muncul akibat ketiadaan regulasi spesifik yang mengatur delik kelompok kenakalan remaja, sehingga penyidik terpaksa menggunakan pasal-pasal umum dalam KUHP atau undang-undang darurat. Interpretasi atas temuan ini menunjukkan adanya celah antara norma dan realitas, di mana kewajiban diversi dalam UU SPPA sering kali berbenturan dengan ekspektasi masyarakat yang menginginkan efek jera nyata melalui pemidanaan penjara. Kesenjangan ini menciptakan dilema bagi penegak hukum di Polresta Jambi, sebab penekanan pada pembinaan sering kali dipersepsikan sebagai pelemahan hukum, padahal hal tersebut merupakan amanat regulasi demi kepentingan terbaik bagi anak. Faktor sosiologis atau lingkungan sosial terbukti menjadi variabel determinan dalam pembentukan perilaku menyimpang anak di Kota Jambi. Temuan penelitian mengonfirmasi bahwa mayoritas anak bergabung dalam kelompok kekerasan jalanan akibat melemahnya kontrol sosial di tingkat keluarga dan sekolah. Dalam perspektif kriminologi, fenomena ini merefleksikan teori kontrol sosial, di mana ketidakharmonisan domestik mendorong anak mencari identitas sosial di luar rumah melalui kelompok sebaya yang destruktif . ifferential associatio. Oleh karena itu, penegakan hukum represif tidak akan mencapai akar masalah tanpa adanya pemulihan fungsi kontrol dalam institusi terkecil masyarakat. Faktor psikologis anak yang impulsif serta kebutuhan akan eksistensi sosial di media sosial turut memperumit upaya penegakan hukum. Karakteristik remaja yang sedang mencari jati diri membuat mereka mudah terprovokasi untuk melakukan aksi kekerasan secara kolektif demi mendapatkan pengakuan kelompok. Hal ini berimplikasi pada proses hukum di Polresta Jambi. penanganan yang terlalu keras tanpa sentuhan psikososial berisiko memperkuat identitas kriminal anak melalui proses labeling. Intepretasi psikologis ini mengharuskan aparat untuk tidak hanya bertindak sebagai penegak sanksi, tetapi juga sebagai mediator yang memahami struktur kejiwaan pelaku Implementasi hukum progresif oleh aparat Polresta Jambi sangat diperlukan untuk memastikan hukum tetap memiliki sisi kemanusiaan dan tidak hanya menjadi alat penghukum yang kaku. Penggunaan diskresi secara bijaksana, pelibatan pihak BAPAS, serta pendampingan dari lembaga sosial profesional merupakan langkah konkret dalam mewujudkan keadilan substantif bagi anak. Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari stigmatisasi permanen yang dapat mematikan masa depan anak, sejalan dengan pandangan bahwa penegakan hukum harus menghadirkan kemaslahatan dan pemulihan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak yang berkonflik dengan Sebagai simpulan, efektivitas penegakan hukum pidana bagi anak pelaku gangster di wilayah hukum Polresta Jambi menuntut strategi holistik yang mengintegrasikan jalur formal dengan intervensi sosiopsikologis. Penanggulangan kejahatan jalanan tidak 17 Fajar Ari Sudewo. Penologi Dan Teori Pemidanaan. Vol. 1 (PT. Djava Sinar Perkasa, 2. , hlm. 18 Hak Anak et al. AuReformasi Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Antara Diversi,Ay Vol 5. No. 2, 2025, hlm. 276Ae293. Iyad Rizqul Hadian dapat dibebankan sepenuhnya pada kepolisian melalui jalur punitif, melainkan memerlukan sinergi sistemik dari aspek keluarga dan pendidikan untuk memutus rantai transmisi nilai kekerasan. Idealnya, penanganan hukum diarahkan pada upaya rehabilitasi perilaku dan penciptaan lingkungan sosial yang kondusif, sehingga sistem peradilan anak mampu memberikan keadilan yang tidak hanya menjamin keamanan masyarakat tetapi juga melindungi hak tumbuh kembang anak. SIMPULAN Penegakan hukum pidana anak di Polresta Jambi masih didominasi pendekatan represif akibat tingginya eskalasi kekerasan dan hambatan nilai ganti rugi dalam Ke depan, diperlukan diskresi kepolisian yang lebih progresif dan penguatan sinergi antara Polri. BAPAS, dan lembaga pendidikan untuk memutus rantai kekerasan tanpa harus mematikan masa depan anak melalui proses peradilan formal. Kemudian dalam memediasi diversi terletak pada sulitnya mencapai titik temu terkait kompensasi finansial antara pihak korban dan pelaku. Proses kesepakatan sering kali terhambat oleh besarnya tuntutan ganti kerugian dari pihak korban yang melampaui kemampuan ekonomi pelaku. Selain itu, kegagalan diversi diperburuk oleh ketidakkonsistenan atau kelalaian pelaku dalam memenuhi kewajiban pembayaran restitusi yang telah disepakati sebelumnya. PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. No. DAFTAR PUSTAKA