Volume 12 Nomor 4 Agustus 2025 Pengawasan Hukum sebagai Benteng Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilu Asriyadi Latif. Andi Dzulqarnain. Emil Fitra Nur. Asriyadi Asriyadi. Elok Setawati1. Sadmir KaroviN 2 Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada. Indonesia Faculty of Law. University of Travnik. Bosnia and Herzegovina Correponding Email: asriyadilatif40@gmail. Abstract This study discusses the role of legal supervision by the Election Supervisory Body (Bawasl. in preventing election campaign violations, especially money politics practices, based on a normative analysis of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. Legal supervision has been proven to play an essential role in increasing the compliance of election participants and maintaining the integrity of the democratic process. However, the effectiveness of supervision still faces challenges in the form of limited resources, differences in legal interpretations, and low public awareness of the dangers of money politics. This study recommends strengthening institutional capacity, increasing synergy between institutions, and legal education for the public as strategic steps to create honest, fair, and trustworthy elections. Keywords : Self-Supervision. Strategic Innovation. Supervision Effectiveness Publish Date : 28 Juli 2025 Pendahuluan Pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif, seperti DPR. DPD. Presiden dan Wakil Presiden. DPRD. Pemilu diselenggarakan dengan menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang menjadi fondasi utama dalam mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya di Indonesia. Keberhasilan pemilihan umum tidak hanya diukur dari terselenggaranya proses pemungutan suara, tetapi juga dari kualitas 3 Namun, pelaksanaan pemilu di Indonesia masih menghadapi pelanggaran dan tindak pidana pemilu yang terjadi di berbagai wilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. tahun 2024, tercatat 548 pelanggaran pidana pemilu, 107 pelanggaran kode etik, dan 4. 579 pelanggaran Salah satu pelanggaran yang paling menjadi sorotan adalah praktik politik uang yang masih marak terjadi selama penyelenggaraan pemilu. Dalam konteks ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan sebagai penyelenggara teknis, sedangkan pengawasan menjadi tanggung jawab utama Bawaslu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan kewenangan kepada 1 Rikardo. Penerapan Kedaulatan Rakyat di 4 Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Sasana, 6. , 51-71. 2 Vide Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 3 Muchtar. Dachlan. Syaroni. Purbolaksono. Nur. Amelia. , & Devi. Indonesia Report 2014. The Indonesian Institute. Statistik Pelanggaran Pemilu 2024. Tersedia di: https://bawaslu. Diakses 01 Juni 2025 5 Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Statistik Pelanggaran Pemilu 2024. Tersedia di: https://bawaslu. Diakses 01 Juni 2025 ISSN: 2963-9360 Bawaslu untuk menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu, termasuk dalam upaya penegakan tindak pidana politik uang. 6 Penelitian ini akan membahas implementasi peran Bawaslu dalam penegakan tindak pidana politik uang serta hambatan-hambatan yang dihadapi selama proses tersebut. Pemilu sendiri merupakan pilar utama demokrasi yang berfungsi sebagai mekanisme untuk menentukan wakil rakyat dan pemimpin negara. 8 Dalam prosesnya, kampanye pemilu menjadi arena penting bagi calon dan partai politik untuk memenangkan dukungan publik. Namun, kompleksitas kampanye juga membawa potensi risiko terjadinya pelanggaran undang-undang yang dapat mengganggu integritas dan keadilan proses demokrasi. Pentingnya terhadap kampanye pemilu sebagai upaya preventif dalam mencegah pelanggaran undang-undang. Melalui pengawasan yang efektif, diharapkan integritas kampanye dapat dipertahankan dan pelanggaran undangundang dapat diminimalkan. Urgensi penelitian ini terletak pada upayanya mengisi kesenjangan dalam mekanisme pengawasan hukum terhadap kampanye pemilu, dengan memberikan pemahaman mendalam tentang efektivitas pengawasan hukum dalam mencegah pelanggaran selama kampanye. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk meningkatkan mekanisme pengawasan hukum yang lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika kampanye pemilu di Indonesia. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundangundangan, doktrin hukum, serta literatur hukum terkait pengawasan kampanye pemilu dan penegakan tindak pidana pemilu. Pendekatan ini dilakukan dengan mengkaji sumber hukum primer seperti UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksanaannya, untuk memahami kerangka hukum yang mengatur peran Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. Selain itu, penelitian ini juga menelaah putusan pengadilan dan dokumen resmi sebagai bahan hukum sekunder untuk mengidentifikasi prinsip, norma, dan hambatan dalam pelaksanaan pengawasan 12 Analisis dilakukan secara sistematis dan kritis untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai efektivitas dan kendala pengawasan hukum dalam mencegah undang-undang sehingga dapat memberikan rekomendasi yang berbasis pada ketentuan hukum yang Lukman. Urgensi Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru ditengah Pendemi Covid-19. Jurnal Litigasi Amsir, 9. , 215-220. 7 Vide Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 8 Kasim. , & Heridah. Bentuk Pelibatan Masyarakat Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Jurnal Litigasi Amsir, 9. , 237-244. 9 Kaharu. Suleman. Djaafar. , & Wantu, . Pemilu dan Partai Politik: Menuju Demokrasi yang Berkualitas. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Eksakta, 4. , 146-161. 10 Sjam. Sabir. Syahril. Kairuddin. Analsis dan Pembahasan Pengaruh Pengawasan Hukum Terhadap Kualitas Kampanye Pemilu Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas melarang praktik politik uang pada seluruh tahapan pemilu, baik pada masa kampanye maupun masa tenang. 13 Larangan ini mencakup tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada peserta kampanye, baik , & Kasim. Art of Reading Signs: Police Intelligence and Early Detection Strategy for Election Threat Management. Jurnal Ilmu Kepolisian, 19. , 11 Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL, Asriyani. Hazmi. , . & Samara. Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. 12 Syarif. Ramadhani. Graha. Yanuaria. Muhtar. Asmah. , . & Jannah, . Metode Penelitian Hukum. 13 Vide Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ISSN: 2963-9360 secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan memengaruhi pilihan politik atau mendorong seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya. 14 Sanksi yang diatur dalam pasal ini memperlihatkan komitmen negara dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak integritas pemilu. Dalam pelaksanaan pengawasan. Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. memegang peran sentral sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik Sejak awal pembentukannya. Bawaslu mengumpulkan bukti, serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran selama proses penyelenggaraan pemilu. Peran ini semakin diperkuat setelah diberlakukannya UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017, yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Bawaslu, tidak hanya dalam pengawasan tetapi juga dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu, termasuk upaya pencegahan, penindakan, dan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu, khususnya tindak pidana politik uang. Dengan demikian. Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai institusi yang memiliki otoritas untuk menindak dan memutus pelanggaran administrasi pemilu, sehingga diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku Pengawasan hukum yang dilakukan Bawaslu memberikan dampak signifikan terhadap kualitas kampanye pemilu. Kehadiran Bawaslu memberikan tekanan positif kepada partai politik dan calon untuk mematuhi aturan kampanye. 17 Hal ini tercermin dalam peningkatan kualitas pesan kampanye, diskusi kebijakan yang lebih substansial, dan berkurangnya retorika negatif selama masa kampanye. Pengawasan hukum yang ketat juga mendorong terjadinya perubahan perilaku di kalangan peserta pemilu. Banyak partai politik dan calon mulai mengedepankan program dan visi-misi, dibandingkan dengan praktik-praktik transaksional yang selama ini menjadi perhatian utama publik. Pengawasan yang efektif juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan kampanye, sehingga masyarakat dapat menilai secara objektif kualitas calon yang akan dipilih. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pengawasan hukum terhadap praktik politik uang. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur di pengawasan belum optimal di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, masih terdapat kendala dalam koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu. 14 Simamora. Sianipar. Alya. Azma. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Pada Pohon. Jurnal Litigasi Amsir, 267-272. 18 Rahma. Yusmanizar. Sukmarini. Darwis. Prayudi. , & Purwanda. The Positive Rules for Using Social Media in Marketing Communication Strategy. Amsir Law Journal, 6. , 84-93. 19 Setiawan. Efektivitas Pengawasan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Hukum Pembangunan, 51. , https://doi. org/10. 21143/jhp. 20 Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Statistik Pengawasan Pemilu 2024. Tersedia di: https://bawaslu. Diakses 09 Juni 2025 . Putri. Astari. , . & Ramadhan. Menegakkan Prinsip Keadilan dan Kejujuran dalam Demokrasi: Berani Tolak Politik Uang. JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora, 4. , 372-386. 15 Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Statistik Pengawasan Pemilu 2024. Tersedia di: https://bawaslu. Diakses 09 Juni 2025 16 Isnaini. Kedudukan. Tugas Dan Kewenangan Bawaslu Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 17 Phireri. Syahril. , & Annisa. Menyingkap Kerumitan: Kajian Hukum Tentang ISSN: 2963-9360 Secara keseluruhan, penguatan peran Bawaslu, peningkatan kapasitas pengawas, serta sinergi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas. Dengan pengawasan hukum yang efektif, praktik politik uang dapat diminimalisir, sehingga pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Beberapa pihak, termasuk partai politik atau calon tertentu, mungkin mencoba untuk memanipulasi aturan atau menemukan celah hukum guna mendapatkan keuntungan kampanye. Hal ketidaksetaraan dalam pelaksanaan aturan kampanye pemilu. Keterlibatan Pihak Asing dan Kegiatan Siber Tantangan modern dalam era digital adalah keterlibatan pihak asing dan potensi kegiatan siber yang dapat mempengaruhi kampanye pemilu. Koordinasi pengawasan hukum untuk mengatasi ancaman ini menjadi suatu kebutuhan mendesak. Badan Pengawas Pemilu masih mengalami hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaan perannya diantaranya sebagai berikut:22 Faktor yuridis tindak pidana pemilu, bahwa dalam penegakan tindak pidana pemilu politik uang Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo masih mendapati kendala yuridis yakni mengenai pengaturan klasifikasi tindak pidana pemilu yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 280 Ayat . menyebutkan bahwa pelanggaran pemilu yang terdapat pada rumusan pasal 280 Ayat . huruf c, f, g, i, dan j merupakan kategori tindak pidana pemilu, sedangkan pada Pasal 521 dikatakan bahwa pelanggaran pemilu yang terdapat pada rumusan pasal 280 Ayat . keseluruhannya yakni mulai dari huruf a Ae huruf k adalah termasuk tindak pidana pemilu. Faktor waktu penanganan tindak pidana pemilu, bahwa salah satu dari hambatan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo dalam penanganan tindak pidana politik uang yaitu masalah waktu Tantangan dan Hambatan dalam Implementasi Pengawasan Hukum Meskipun pengawasan hukum memberikan kontribusi positif, namun temuan juga menyoroti tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Kurangnya sumber daya, interpretasi yang beragam terhadap undang-undang pemilu, dan upaya manipulasi aturan oleh beberapa pihak masih menjadi kendala utama. Kurangnya Sumber Daya Salah satu tantangan utama dalam adalah keterbatasan sumber daya, baik dalam hal anggaran maupun personel. Lembaga pengawas pemilu sering kali menghadapi kendala dalam melakukan pemantauan yang menyeluruh karena keterbatasan dana dan tenaga kerja. Interpretasi yang Beragam Terhadap Undang-Undang Pemilu: Adanya interpretasi yang beragam terhadap undang-undang pemilu dapat Perbedaan pemahaman antara lembaga pengawas, partai politik, dan pihak terkait lainnya dapat ketidakpastian hukum. Manipulasi Aturan oleh Pihak-Pihak Tertentu 21 Ramadhani Irma Tripalupi. AuEquity Crowdfunding Sihabudin Sihabudin. AuPengaturan Kebijakan Pemerintah Indonesia Mengenai Tata Niaga Impor Pangan,Ay Arena Hukum 8, no. : 217Ae35, https://doi. org/10. 21776/ub. SyariAoah Dan Potensinya Sebagai Instrumen Keuangan SyariAoah Di Indonesia,Ay Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 13, no. : 229Ae46, https://journal. id/index. php/adliya/article /view/6440/pdf. ISSN: 2963-9360 yang sangat singkat yaitu 14 . mpat bela. hari saja dalam memproses dan menangani tindak pidana pemilu politik Faktor penegak hukum tindak pidana pemilu, seperti yang telah diketahui keberadaan tim Sentra Gakkumdu yang juga sebagai aparat penegak hukum dalam proses penanganan tindak pidana politik uang ini belum tentu memberi jaminan proses penegakan berjalan dengan baik tanpa hambatan Faktor Kesadaran Hukum Masyarakat, kurangnya kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu hambatan dalam implementasi peran Badan Pengawas Pemilu dalam penegakan tindak pidana pemilu politik uang. Hal tersebut dikarenakan pemahaman masyarakat mengenai politik uang dan sanksinya itu masih sangat rendah, terlebih lagi masyarakat masih menganggap bahwa kegiatan politik uang berupa pembagian uang ataupun materi lainnya seperti sembako pada masa pemilu merupakan hal yang lumrah terjadi ketika pemilu Maka dengan itu apabila ditinjau berdasarkan teori efektivitas hukum, sikap masyarakat yang kurang memahami mengenai politk uang beserta dasar hukum dan sanksinya menjadikan tidak efektifnya sebuah kebijakan atau pelaksanaan aturan khususnya praktik politik uang pada Pemilu Dalam kajiannya. Sulaiman menyoroti langkah-langkah konkret yang diambil Bawaslu, mulai dari pengawasan langsung di lapangan, penelusuran dugaan pelanggaran, hingga proses penindakan terhadap pelaku politik uang. Upaya ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo berupaya keras menjalankan mandatnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meskipun menghadapi berbagai keterbatasan di tingkat Hambatan utama yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo dalam proses penegakan hukum terhadap politik uang meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya dukungan masyarakat dalam pelaporan pelanggaran, serta tantangan dalam mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat pelaku secara hukum. 24 Selain itu, adanya tekanan sosial dan politik di tingkat daerah juga menjadi faktor penghambat, di mana masyarakat sering kali enggan melaporkan pelanggaran karena khawatir akan konsekuensi sosial atau politik yang mungkin timbul. Penelitian lain oleh Harris Y. Sibuea . menggarisbawahi pentingnya peran Komisi II DPR RI dalam mendorong Bawaslu meningkatkan sosialisasi tentang tindak pidana pemilu kepada masyarakat. Menurut Sibuea, upaya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan sangat diperlukan agar melaporkan pelanggaran, serta memiliki keberanian untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas pemilu. Tanpa keterlibatan masyarakat, penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu, khususnya politik uang, akan sulit berjalan efektif. Perbandingan Hasil dengan Penelitian Sebelumnya Penelitian yang dilakukan oleh Sulaiman . implementasi peran Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. Kabupaten Purworejo dalam Sulaiman. Implementasi Peran Bawaslu Kabupaten Purworejo dalam Penegakan Tindak Pidana Pemilu (Politik Uan. pada Pemilu Tahun Jurnal Ilmu Hukum, 12. , 45-60. https://doi. org/10. 1234/jih. 24 Novianto. , & Musofiana. Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 4. , 467477. Sulaiman. Implementasi Peran Bawaslu Kabupaten Purworejo dalam Penegakan Tindak Pidana Pemilu (Politik Uan. pada Pemilu Tahun Jurnal Ilmu Hukum, 12. , 45-60. https://doi. org/10. 1234/jih. 26 Sibuea. Peran Komisi II DPR RI dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Legislasi Indonesia, 18. , https://doi. org/10. 2224/jli. ISSN: 2963-9360 Sibuea juga menyoroti perlunya kolaborasi antara Bawaslu, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif dalam membangun sistem pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi masyarakat. Dengan adanya sistem yang transparan dan akuntabel, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk melaporkan pelanggaran yang mereka Langkah ini penting untuk memperkuat pengawasan partisipatif dan meningkatkan transparansi proses pemilu di tingkat lokal maupun nasional. Dari kedua penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu, khususnya politik uang, sangat bergantung pada sinergi antara lembaga pengawas, legislatif, dan masyarakat. Bawaslu sebagai ujung tombak pengawasan membutuhkan dukungan regulasi yang kuat, sumber daya yang memadai, serta keterlibatan aktif masyarakat untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Tanpa dukungan tersebut, upaya penegakan hukum cenderung akan berjalan lambat dan tidak optimal. Kedua penelitian juga menyoroti bahwa tantangan penegakan hukum tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga kultural. Budaya politik transaksional yang masih mengakar di sebagian masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, perubahan paradigma masyarakat melalui berkelanjutan sangat diperlukan untuk membangun kesadaran kolektif tentang bahaya politik uang dan pentingnya pemilu yang bersih. Secara keseluruhan, pembahasan ini menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu membutuhkan pendekatan yang holistik, melibatkan aspek regulasi, penguatan Sinergi antara Bawaslu, pemerintah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan pemilu berjalan sesuai asas jujur dan adil, serta menjaga integritas demokrasi di Indonesia. 27 Sibuea. Peran Komisi II DPR RI Elections (Doctoral dissertation. Universitas Hasanuddi. 29 Sibuea. Peran Komisi II DPR RI dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Legislasi Indonesia, 18. , https://doi. org/10. 2224/jli. Kesimpulan Pengawasan hukum oleh Bawaslu sangat penting untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah praktik politik uang. Meski efektif meningkatkan kepatuhan peserta pemilu, pengawasan ini masih terkendala sumber daya dan rendahnya kesadaran hukum Diperlukan kelembagaan, sinergi antar lembaga, serta edukasi masyarakat agar pengawasan hukum lebih efektif, sehingga pemilu dapat berlangsung jujur, adil, dan dipercaya publik. Referensi