Journal of Contemporary Law Studies Volume: 2. Nomor 4, 2025. Hal: 403-416 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Legalitas Perlindungan Hukum Haji Furoda: Studi Kasus Haji Tahun 2025 Ahmad Zaki Muntafi Universitas Pamulang. Kota Tangerang Selatan. Banten 15417. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 20 Juni 2025 Revised : 27 Agustus 2025 Accepted : 28 Agustus 2025 KEYWORDS Hajj Furoda. Mujamalah Visa, and Legal Protection CORRESPONDENCE Nama : Ahmad Zaki Muntafi Email : dosen03177@unpam. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This study examines the legal protection of Furoda Hajj pilgrims in 2025, particularly in light of the failure to issue the mujamalah visa, which is a prerequisite for the implementation of this non-quota pilgrimage program. The Furoda Hajj, carried out through official invitations from the Saudi Arabian government, operates outside IndonesiaAos regular quota, creating a unique legal position for the pilgrims involved. The purpose of this research is to analyze the extent of legal protection available to pilgrims who fail to depart and to assess the governmentAos responsibility in safeguarding their rights. Employing a normative juridical approach, this study relies on statutory and conceptual analysis of laws, regulations, and governance practices related to Hajj The findings reveal that although the Furoda Hajj is legally acknowledged, its legal protection remains uncertain, as statutory responsibility is limited to the regular Hajj quota. This gap has significant implications, particularly regarding the supervision, transparency, and accountability of organizers, as well as the refund of funds paid by pilgrims. conclusion, the non-issuance of mujamalah visas in 2025 highlights the urgent need for regulatory reforms and stronger state involvement to ensure that Furoda Hajj pilgrims receive fair legal protection, security, and justice in line with public expectations. PENDAHULUAN Pelaksanaan haji di Indonesia tahun ini mengalami polemik tersenidiri. Hal ini diakibatkan gagalnya keberangkatan haji bagi jemaah haji furuda. Seperti diketahui bahwa pada tahun ini, visa mujamalah haji furoda untuk jemaah Indonesia tidak diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi, sehingga ini sangat berdampak bagi jemaah haji yang sudah mempersiapkan diri dengan haji furoda, di mana sebagian mereka sudah melakukan pembayaran di awal. Haji Furoda adalah jenis pelaksanaan ibadah haji yang tidak menggunakan kuota haji dari pemerintah Indonesia, melainkan langsung mendapatkan visa haji dari pemerintah Arab Saudi melalui jalur undangan khusus . isa mujamala. , biasanya karena hubungan diplomatik atau alasan lainnya. Visa ini dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, bukan melalui kuota resmi pemerintah Indonesia. Dengan demikian, jemaah haji furoda tidak melalui antrean panjang seperti jemaah reguler, dan tidak masuk ke dalam alokasi kuota haji yang dibagi ke setiap negara. Kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 adalah 221. 000 jemaah. Kuota ini terdiri dari 203. jemaah haji reguler dan 17. 680 jemaah haji khusus. Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 241. 000 jemaah, termasuk kuota tambahan. https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Sedangkan, untuk jumlah pasti kuota haji furoda tahun 2025 tidak dirilis secara resmi, namun diperkirakan sekitar 3. 000 jemaah dari Indonesia mendapatkan visa furoda setiap tahunnya. Seperti yang kita ketahui antrean calon haji Indonesia saat ini mencapai 5,4 juta, sehingga ini menyebabkan waktu tunggunya mencapai 25-30 tahun. Dengan total populasi umat Islam Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa, maka antrean tersebut telah menunjukkan bahwa kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi belum mencukupi untuk memenuhi seluruh permintaan haji di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah selalu berupaya untuk melakukan diplomasi terkait dengan jumlah kuota haji untuk Indonesia. Kebijakan haji furoda pada mulanya berawal dari pemerintah Arab Saudi yang mengundang orang-orang tertentu sebagai tamu kehormatan raja selama musim haji. Arab Saudi memberikan visa furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah, kepada orang-orang yang dianggap istimewa. Pemerintah Arab Saudi memiliki hak untuk mengundang mitra mereka dengan visa haji furoda sebagai tanda penghargaan, penghormatan, dan bantuan diplomatik lainnya. Dalam perkembangannya, visa haji furoda ini disalahgunakan oleh beberapa pihak atau oknum dengan cara memperjualbelikan visa tersebut. Hal ini yang kemudian berdampak merugikan bagi masyarakat yang akan berhaji. Bagi masyarakat Muslim Indonesia, haji furoda telah menjadi opsi alternatif untuk naik haji tanpa antrean, di mana saat ini daftar antrean atau daftar tunggu waktu keberangkatan haji di Indonesia sangat lama. Selain peristiwa tahun ini, ternyata pelaksanaan keberangkatan haji furoda tidak selalu berjalan dengan baik. Pemerintah Arab Saudi pernah memulangkan puluhan calon haji asal Indonesia yang menggunakan visa haji furoda dengan cara yang tidak sah, seperti memanfaatkan kuota negara lain. Selain itu. Kemenag mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jalur furoda yang tidak jelas legalitasnya, karena adanya risiko penipuan dan penelantaran di Tanah Suci. Menurut Anik Farida . dalam peneltiannya menyebutkan bahwa jemaah haji furoda sering kali rentan dalam berbagai modus penipuan. Akibatnya, penyelenggara banyak yang tidak memenuhi janji-janjinya sesuai yang ditawarkan, antara lain berupa pemberian visa berjenis visa haji, kepastian berangkat dan pulang, kepastian akomodasi, layanan pembinaan, asuransi, dan lain-lain. Dalam penelitian Andra Raisha Azzahra . dipaparkan bahwa salah satu kasus gagalnya jemaah haji furoda, di mana penyebabnya bukan karena tidak keluarnya visa mujamalah, melainkan karena kelalaian biro travel dalam menjalankan tugasnya dan tidak mengembalikan dana sepenuhnya. Dari peristiwa kasus ini dan tidak keluarnya visa haji furoda tahun ini, maka menunjukkan bahwa perlunya perlindungan hukum kepada Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 jemaah haji furoda yang gagal untuk berangkat haji. Perlindungan ini menjadi cukup penting untuk diperhatikan oleh pemerintah dalam memberikan tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya jaminan keadilan bagi jemaah haji, sehingga pelaksanaannya akan dinilai positif oleh masyarakat. METODE Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, di mana penelitian ini bertujuan untuk menemukan asas, doktrin, dan prinsip hukum yang berlaku dalam suatu sistem Menurut Soerjono Soekanto . , penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai suatu sistem norma. Norma-norma tersebut mencakup asas hukum, kaidah dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hingga doktrin para ahli hukum. Penelitian hukum normatif tidak meneliti perilaku masyarakat, melainkan menelaah produk hukum secara logis dan sistematis, serta Metode penelitian hukum normatif juga dijelaskan oleh Johnny Ibrahim . , yang menyatakan bahwa pendekatan dalam penelitian hukum normatif terdiri dari beberapa pendekatan, antara lain: pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan kasus . ase approac. , pendekatan historis . istorical approac. , pendekatan perbandingan . omparative approac. , dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, untuk menganalisis keterkaitan antara norma hukum dengan implementasinya dalam praktik. Pada dasarnya penelitian hukum normatif memiliki sifat kualitatif. Hal ini dikarenakann data yang dikumpulkan bersifat deskriptif, serta kemudian dianalisis secara mendalam untuk memahami makna dan implikasi dari norma-norma hukum tersebut. HASIL DAN PEMBAHASAN Penyelenggara Haji di Indonesia Menurut bahasa, haji berasal dari bahasa Arab al-Hajj, yang berarti ziarah atau berkunjung. Sedangkan menurut istilah syaraAo haji adalah berkunjung atau berziarah ke KaAobah yang berada di Mekkah al-Mukaramah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt. melakukan tata cara pelaksanaan ibadah haji yang telah ditentukan secara berurutan, dimulai dari ihram, thawaf, saAoi, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah dan terakhir melakukan tahalul (Putuhena, 2. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Ibadah haji bagi masyarakat Muslim menjadi ibadah yang sangat penting dan memiliki skaralitas yang kuat. Dalam pandangan Quraish Shihab . dijelaskan bahwa ibadah haji dianggap sebagai jihad ke dalam jiwa untuk mememlihara kepribadian dan menjalin persatuan umat, di mana mengandung makna bahwa haji mempunyai dua domain sekaligus yakni untuk menjaga kualitas keislaman setiap pribadi dan kualitas keislaman umat, kesalehan individu sekaligus kesalehan sosial. Penanggung jawab pelaksanaan haji di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) sebagai unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Agama (Kemena. Republik Indonesia. Ditjen PHU memiliki tugas dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana didalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 10 Tahun 2010 tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama disebutkan bahwa Ditjen PHU melaksanakan fungsi berupa: . perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah. Selain itu, terdapat juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang langsung dibawah Presiden pertanggung jawabannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Akan tetapi. BPKH juga Kemenag penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait pendanaan dan efisiensi biaya. Saat ini penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia memasuki fase transisi penting di tahun Kemenag yang selama ini bertanggung jawab penuh atas pengelolaan haji, akan menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH). Dalam hal ini. BPH akan mengelola pelaksanaan haji tahun 2026 atau 1447 Hijriah. Salah satu yang melatarbelakangi pemindahan ini adalah sebagai upaya untuk mereformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, di mana yang menjadi pokoknya berupa transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan haji. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Peneliti Pusat Pengkajian Islam & Masyarakat UIN Jakarta Dadi Darmadi menyatakan bahwa selama ini pengelolaan ibadah haji menghadapi sejumlah tantangan, seperti transparansi dalam pengelolaan dana, alokasi kuota hingga fasilitas di Tanah Suci. Lebih lanjut. Darmadi menjelaskan proses transisi ini agar diawasi secara ketat untuk menghindari terciptanya tantangan baru. Dalam kajian yang lebih komprehensif Darmadi memberikan beberapa catatan yang memerlukan perbaikan sebagai upaya menjadikan pelayanan haji berorientasi pada kebutuhan jemaah. Pertama, reformasi tata kelola dan Hal ini menjadi salah satu masalah penyelenggaraan ibadah haji selama ini adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana haji dan distribusi kuota. Kedua, perbaikan fasilitas di Tanah Suci. Darmadi menyoroti kepadatan di Mina dan Arafah serta minimnya fasilitas sanitasi di Tanah Suci sebagai suatu permasalahan kronis yang membutuhkan upaya mitigasi. Ketiga, peningkatan pelatihan jemaah haji. Pelatihan cukup penting bagi jemaah, termasuk dari aspek teknis dan spiritual. Keempat, pengawasan yang Dalam BPH perlunya pengawas yang independen dan memiliki kredibilitas untuk kebaikan BPH sebagai lembaga berwibawa ke depannya, dan memastikan bahwa layanan tetap berorientasi pada kebutuhan jemaah. Tata kelola pelaksanaan haji menjadi sangat penting untuk menciptakan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan terobosan baru tanpa melanggar peraturan yang sudah ada. Pengelola haji di Indonesia sudah seharusnya memberikan pelayanan yang prima dan maksimal, sehingga masyarakat akan dapat merasakan dampak yang signifikan demi terciptanya kenyamanan dan ketertiban dalam Historisasi Pelaksanaan Haji Furoda Istilah furoda berasal dari kata Arab Furada yang memiliki arti sendirian, mandiri, tidak ikut rombongan. Praktik ini bukan menjadi sesuatu yang baru muncul. Pelaksanaan haji furoda dalam catatan sejarah telah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad Saw. Pada tahun 8 H . M) Nabi Saw. telah melaksanaan haji furoda pasca peristiwa Fathul Makkah, di mana peristiwa ini menjadi titik balik penting dalam penyebaran Islam, serta berdampak membuka jalan bagi masuknya banyak suku Arab ke dalam agama Islam. Kemudian di masa sahabat, banyak sahabat yang melakukan haji furoda setelah menyelesaikan haji wajib. Hal ini menunjukkan bahwa haji furoda telah menjadi praktik yang umum di masa awal Islam. Para sahabat dengan semangat iman dan ketawakwaan mampu melaksanakan haji furoda di tengah gersang dan tandusnya tanah Arab. Mereka Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 mengamalkan sebagaimana telah dicontohkan oleh Nabi SAW. Haji telah menjadi spirit dan simbol keIslaman pada masa itu. Secara teori, haji furoda dapat dianalisis melalui pendekatan sosiologis. Dari perspektif sosiologi agama, munculnya haji furoda mencerminkan adanya dinamika sosial dan keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji secepat mungkin, sebagai bentuk aktualisasi religius. Menurut Berger . , agama adalah konstruksi sosial yang memberikan makna terhadap kehidupan individu, sehingga individu akan berusaha menjalankan ritual-ritual keagamaannya, termasuk haji, meskipun jalurnya tidak konvensional. Kerajaan Arab Saudi berdiri pada tahun 1932 didirikan oleh Ibnu Saud yang mempersatukan empat wilayah dalam serangkaian penaklukan yang dimulai pada 1902 dengan ibu kotanya di Riyadh. Namun, jika ditelusuri lebih awal, kerajaan Arab Saudi telah ada sejak abad ke-18. Setelah Arab saudi berdiri sebagai negara, maka mulai memberlakukan sistem kuota untuk haji, sehingga melahirkan waktu tunggu yang panjang di berbagai negara, termasuk Indonesia. Arab Saudi dalam merespon masifnya peminat haji kemudian melahirkan kebijakan baru. Dalam hal ini, lewat jalur diplomatik Arab Saudi mengeluarkan visa mujamalah, visa undangan khusus kerajaan untuk para tamu pilihan yang diberikan kepada berbagai negara. Istilah mujamalah sendiri dalam bahasa Arab berarti kehormatan, keramahan, atau penghargaan. Hal ini yang kemudian mencerminkan sifat visa mujamalah yang diberikan Arab Saudi sebagai bentuk kehormatan atau fasilitas khusus dari pemerintah. Dari sisi kesejarahannya, visa haji mujamalah mencerminkan upaya Arab Saudi untuk mengakomodasi kebutuhan umat Islam secara lebih fleksibel, di mana tetap mempertahankan integritas penyelenggaraan ibadah haji. Keberadaan visa ini juga menggarisbawahi pentingnya inovasi dalam menghadapi tantangan pelaksanaan haji yang semakin dinamis dari tahun ke tahun. Meskipun dalam pelaksanaannya terdapat kritik karena dianggap memberikan keistimewaan bagi kelompok tertentu dan berpotensi menciptakan ketimpangan di antara jemaah. Namun, keberadaan visa haji mujamalah tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan perjalanan haji, terutama di tengah tantangan logistik dan regulasi yang semakin kompleks. Pada awalnya, peruntukkan visa haji mujamalah hanya akan diberikan secara eksklusif kepada tamu-tamu kehormatan, seperti pejabat, tokoh agama, atau individu yang memiliki hubungan khusus dengan kerajaan. Namun, kemudian justru penggunaannya semakin meluas dan menjadi salah satu cara bagi jemaah yang mampu secara finansial untuk melaksanakan ibadah haji secara cepat. Kemudian pada tahun 1990-an mulai bermunculan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 biro perjalanan yang menawarkan haji furoda. Hal ini karena visa haji mujamalah tidak terikat oleh sistem kuota yang dikelola oleh pemerintah masing-masing negara. Jemaah yang menggunakan visa ini biasanya mengatur perjalanan mereka melalui agen travel atau biro perjalanan resmi yang bekerja sama langsung dengan otoritas di Arab Saudi. Kemudian pada periode tahun 2000-an, visa mujamalah ini mulai populer di kalangan umat Muslim di Indonesia. Banyak masyarakat yang tertarik untuk mendapatkannya, meski dengan biaya yang mahal. Hal ini tentu dikarenakan antrean waktu tunggu yang panjang, sehingga membuat masyarakat memilih jalan pintas yang lebih cepat untuk berhaji. Menurut Sholeh . , haji furoda pertama kali mulai dikenal luas di Indonesia setelah adanya kerja sama antara biro travel dengan pihak penyelenggara haji swasta di Arab Saudi. Jalur ini diperkuat dengan keberadaan agen resmi yang memiliki koneksi diplomatik atau institusional dengan pejabat atau lembaga yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, menurut Rizal . , jalur haji furoda menjadi simbol perubahan dinamika sosial di kalangan umat Islam kelas menengah-atas yang mencari efisiensi dalam beribadah, terutama mereka yang tidak ingin menunggu antrean bertahun-tahun. Hal ini memberikan dampak yang signifikan, di mana semakin lama peminat haji furoda juga akan meningkat. Faktor Batal Keluarnya Visa Haji Furoda Batalnya jemaah haji furoda di Indonesia menjadi permasalahan yang cukup merugikan Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat yang akan berhaji dengan visa mujamalah sudah melakukan pembayaran di awal, tetapi justru visanya tidak keluar hingga waktu yang sudah ditentukan. Pemerintah dalam hal ini Kemenag sudah berupaya melakukan komunikasi dan diplomasi. Namun, hingga menjelang keberangkatan haji visa mujamalah untuk haji furoda tidak keluar. Perlu diketahui visa haji hanya diberikan khusus untuk keperluan ibadah haji. Semua jemaah haji diwajibkan meninggalkan Arab Saudi setelah haji, paling lambat tanggal 10 Muharram. Umumnya terdapat dua jenis visa mujamalah untuk haji furoda, yakni visa masyarakat umum yang ditujukan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan haji tanpa menunggu waktu lama dan visa undangan yang diberikan secara khusus serta gratis kepada orang pilihan dari pemerintah Arab Saudi. Visa mujamalah khusus ini biasanya diberikan kepada pejabat negara atau orang-orang yang dianggap penting dan memiliki kontribusi sosial-keagamaan. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Dalam laporan Tempo . disebutkan salah satu penyebab dari tidak terbitnya haji jalur khusus ini disebabkan karena Arab Saudi sedang melakukan penataan pelaksanaan haji pada tahun ini. Jika merujuk pada evaluasi haji pada tahun 2024, terdapat persentase jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi, di mana dari total 1. 300 jemaah haji yang meninggal dunia 80 persen berasal dari visa non-haji atau visa mujamalah sebagai visa Selain itu, dalam penelitian Mohamad Baklola dkk. , menyatakan bahwa ibadah haji pada tahun 2024 mengalami peningkatan tingkat kematian yang sangat tinggi, dengan lebih 300 kematian. Peristiwa kematian ini terutama disebabkan adanya suhu panas ekstrem dan kepadatan jemaah. Baklola dkk. lebih lanjut menyebut tragedi ini sebagai isu kritis untuk menyoroti pelaksaan haji, seperti kepadatan jemaah, tantangan transportasi, dan kerentanan jemaah haji tanpa dokumen dan lanjut usia, serta adanya perbaikan regulasi dan mitigasi iklim yang mendesak diperlukan untuk memastikan ibadah haji di masa mendatang aman dan memuaskan secara spiritual. Adanya problematika pelaksanaan haji sebagai kajian evaluasi, maka pada musim haji tahun 2025 pemerintah Arab Saudi mengurangi jumlah calon jemaah haji daripada tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya jumlah jemaah haji bisa mencapai 2,5 juta orang dari berbagai negara. Namun, pada tahun 2025 menunjukkan hanya ada sekitar 1,5 juta orang yang menunaikan ibadah haji. Hal ini dilakukan tentunya untuk mengurangi tingkat kepadatan pelaksanaan ibadah haji. Mohammed Alsaeed dkk. dalam penelitiannya telah menjelaskan bahwa pertemuan massal seperti haji menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan bagi individu dengan gangguan kekebalan tubuh akibat kerumunan yang padat, perjalanan internasional, dan stresor lingkungan. Kemudian Alsaeed dkk. juga mengkaji adanya ancaman penyakit menular, infeksi pernapasan, penyakit gastrointestinal, dan resistensi antimikroba, serta konsekuensi beratnya bagi kelompok rentan. Kemudian Walid A. Alkeridy dkk. menjelaskan dalam penelitiannya tentang risiko kesehatan akibat jatuh dalam melaksanakan ibadah haji. Menurutnya penyebab utama jemaah haji jatuh akibat adanya morbiditas dan mortalitas di antara orang dewasa yang lebih tua dengan risiko meningkat selama pertemuan massal yang menuntut fisik seperti ibadah haji. Temuannya secara lebih lanjut menunjukkan bahwa tempat paling tinggi terjadinya jemaah yang jatuh adalah di Mina sebagai tempat untuk bermalam atau mabit selama dua atau tiga malam, kemudian lokasi berikutnya adalah Masjidil Haram dan Arafah. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Adanya permasalahan tingkat kepadatan jemaah haji merupakan faktor utama batalnya atau tidak keluarnya visa mujamalah untuk ibadah haji furoda. Dalam hal ini, pemerintah Arab Saudi sedang berupaya untuk melakukan penataan ibadah haji, sehingga dapat menyelesaiakan masalah kepadatan jemaah haji. Selain itu, masalah kesehatan dan tinggkat kematian yang cukup tinggi menjadi pertimbangan utama juga dalam merumuskan kebijakan baru nantinya. Analisa Perlindungan Hukum Pelaksanaan Haji Furoda Saat ini, pelaksanaan pemberian akses haji furoda dengan visa mujamalah telah bergeser dari ketentuan awal, di mana yang semula harus berasal dari undangan resmi pemerintah Arab Saudi, kini justru menjadi perjanjian bisnis antara agen perjalanan dengan pihak Arab Saudi. Hal ini yang kemudian memberi dampak negatif bagi pelaksanaan haji furoda, dikarenakan ada potensi penipuan. Salah satu bentuk penipuan haji Furoda terjadi ketika agen travel menawarkan visa furoda, tetapi visa tidak sah, atau jemaah justru menggunakan visa ziarah tanpa fasilitas haji resmi. Di Indonesia pendaftaran haji furoda biasanya dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kemenag. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu. PIHK juga wajib melaporkan setiap keberangkatan haji furoda kepada Menteri Agama. Apabila tidak dilaporkan, maka pemberian sanksi administratif akan dikenakan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin sebagaimana tertuang dalam Pasal 63 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam hal ini. PIHK sebagai pihak pengelola dan pelaksana, sedangkan Kemenag sebagai pihak pengawas. PIHK sebagai pihak yang berwenang dan bertanggung jawa dalam pelaksanaan haji furoda, maka PIHK secara resmi dapat membuat paket, memasarkan, membuka pendaftaran dan memberangkatkan jemaah haji. Dengan demikian, pihak PIHK yang menyelenggarakan haji furoda wajib memberikan pelayanan secara penuh kepada jemaah minimal mencakup tiga hal utama, yakni pembinaan, pelayanan dan pelindungan. Dalam konteks, pembinaan PIHK harus memastikan jemaah haji memahami dan mampu melaksanakan rukun dan wajib haji secara baik dan benar, sehingga secara syariat dianggap sah dalam melaksanakan Kemudian pelayanan mencakup penyiapan dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi dan pelayanan kesehatan. Terakhir, perlindungan termasuk jaminan atas Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 keselamatan jiwa selama melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci dan jaminan materiil bila terjadi gagal berangkat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menyatakan bahwa pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Adapun visa haji furoda, atau yang dikenal sebagai visa mujamalah, merupakan bentuk undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi dan di luar kuota haji reguler nasional. Artinya, pemerintah mengalami keterbatasan hukum dalam memberikan perlindungan dan tanggung jawab kepada jemaah haji furoda. Persoalan ini kemudian menjadikan haji furoda tidak diakui dalam sistem administrasi haji nasional di Indonesia. Oleh sebab itu, jemaah haji furoda tidak tercatat dalam kuota resmi Kemenag dan tidak mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah selama di Arab Saudi. Namun. Kemenag menegaskan meski tidak ilegal karena visanya resmi dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, haji furoda tetap berada di luar pengawasan langsung pemerintah Indonesia. Dalam praktiknya, pemerintah Indonesia tidak bisa mengontrol jumlah, data, maupun pelayanan jemaah furoda di Tanah Suci. Sebagai respon atas polemik haji furoda tahun ini dengan tidak keluarnya visa mujamalah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk tetap ikut bertanggung jawab. Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi para calon jemaah. Menurut Fikri, sudah sepatutnya pemerintah menghadirkan aturan teknis yang jelas serta pengawasan guna memastikan jemaah calon haji mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai. Meskipun secara formal haji furoda tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi jemaah. Lebih lanjut. Fikri menyatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah penting untuk segera disahkan guna menjamin perlindungan hak jemaah haji. Adapun YLKI juga menekankan bahwa pemerintah harus menjamin agar jemaah haji furoda yang batal berangkat tahun ini mendapat pengembalian dana secara transparan, adil, dan tepat waktu. Selain itu. YLKI juga mendorong pemerintah untuk mengawasi secara ketat dan menjamin kejelasan waktu pengembalian dana, sehingga konsumen tidak mengalami kerugian lebih lanjut. Terakhir. YLKI meminta pemerintah untuk menghentikan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 aktivitas penjualan kuota haji furoda oleh agen-agen yang masih menawarkan program tersebut, serta mewaspadai potensi penipuan terhadap calon jemaah haji. Menurut Yulianto . , legalitas haji furoda harus ditinjau dari dua sisi, yaitu hukum negara dan hukum agama. Dari sisi hukum negara, haji furoda dapat dianggap ilegal jika dilakukan tanpa izin dari Kemenag. Namun, dari sisi hukum Islam, sah tidaknya ibadah haji tidak tergantung pada status visa, selama syarat dan rukun haji terpenuhi. Hal ini sejalan dengan pandangan Quraish Shihab . , bahwa hukum keabsahan ibadah dalam Islam lebih ditekankan pada pelaksanaan rukunnya, bukan pada aspek administratif. Dalam hal ini, esensi ibadah haji terletak pada terpenuhinya rukun yang ada. Namun, sebagai warga negara, maka syarat administratif juga sangat penting untuk dipenuhi. Di sisi lain, ada risiko hukum dan administrasi yang bisa menimpa jemaah haji furoda, terutama jika terjadi kegagalan keberangkatan atau tidak mendapatkan layanan yang layak. Oleh karena itu, peran negara dalam melindungi warga negara menjadi sangat penting, sebagaimana dijelaskan dalam teori perlindungan hukum oleh Satjipto Rahardjo . , bahwa hukum harus hadir untuk memberikan keadilan dan perlindungan kepada Selain itu, perlindungan hukum sebagai upaya untuk melindungi kepentingan seseorang dengan memberikan kepastian hukum melalui peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya. Perlindungan hukum bukan hanya sekadar memberikan hak, tetapi juga memastikan bahwa hak tersebut dapat diimplementasikan dan dilindungi dari Philipus M. Hadjon . mengklasifikasikan perlindungan hukum menjadi dua jenis, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan sebelum terjadi pelanggaran, seperti dengan memberikan informasi, edukasi, dan akses Sedangkan, pelanggaran, seperti melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa litigasi dan nonlitigasi. Kemudian perlindungan hukum pada dasarnya bertujuan untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat, sehingga dapat menghindari konflik kepentingan. Dalam konteks hukum administrasi negara, teori perlindungan hukum juga erat kaitannya dengan prinsip legalitas. Menurut Ridwan HR. , perlindungan hukum bagi masyarakat harus bersandar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keadilan. Maka, perlindungan hukum menjadi sangat penting dalam konteks haji furoda, terutama karena mekanisme Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 keberangkatannya yang berbeda dengan jalur reguler . uota pemerinta. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari potensi penipuan, ketidakjelasan status hukum, dan penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa praktik haji furoda sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi para jemaah. KESIMPULAN Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, selama ini masih ditemukan beberapa kelemahan dan kekurangan, baik dalam aspek regulasi dan tata kelola kebijakan, pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan khususnya perlindungan bagi jemaah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan serta penyesuaian peraturan dan perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini dilakukan agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan syariat, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik. Faktanya, dengan gagalnya visa mujamalah yang tidak keluar untuk pelaksanaan haji furoda tahun ini, maka secara tidak langsung masyarakat sangat membutuhkan peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum. Pemerintah juga harus mampu memberikan tanggung jawabanya, khususnya dalam hal pengembalian dana yang telah dibayarkan oleh jemaah. Oleh sebab itu, batalnya penerbitan visa furoda tahun ini seharusnya dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang regulasi dan pengawasannya secara lebih maksimal. DAFTAR PUSTAKA