Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. 1 Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 317-326 DOI : https://doi. org/10. 59581/deposisi. Pertimbangan Majelis Hakim Meringankan Hukuman Richard Eliezer Ditinjau Berdasarkan Teori Tujuan Pemidanaan Hukum Yang Berkeadilan Syahla Putri Raharyanti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Lies Sulistiani. Fakultas hukum. Universitas Padjadjaran Rully Herdita Ramadhani Fakultas hukum. Universitas Padjadjaran Email Korespodensi: syahla19002@mail. Abstract. The Application of Justice Collaborator in the crime of premeditated murder is still considered unclear, this is based on the provisions in Law Number 31 of 2014 concerning the Protection of Witnesses and Victims, as well as SEMA Number 4 of 2011 which explains that a witness to a perpetrator who is a worker can appear in a confrontation at certain or special types of cases. These pros and cons reappear because a Justice Collaborator has the right to obtain leniency as a form of legal protection for perpetrator witnesses, even though the perpetrator is an important person in the case yet he is not an intellectual actor. Research shows several regulations governing Justice Collaborators, but they are not yet rigid and have finally expanded their meaning in their application. The provisions regarding the implementation of Justice Collaborator are considered to have an important existence in the criminal system. Keywords: Justice Collaborator, premeditated murder, witness, legal protection. Abstrak. Penerapan Justice Collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana masih dinilai kurang jelas, hal ini didasari oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa seorang saksi pelaku yang bekerjasama dapat dimunculkan dalam persidangan pada jenis kasus tertentu atau khusus. Adapun pro dan kontra ini muncul kembali lantaran seorang Justice Collaborator memiliki hak untuk mendapatkan keringanan hukuman sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelaku, padahal pelaku merupakan orang penting dalam kasus tersebut walaupun bukan seorang aktor intelektual. Dalam penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang Justice Collaborator namun belum rigid dan akhirnya mengalami perluasan makna dalam penerapannya. Padahal ketentuan mengenai pemberlakuan Justice Collaborator dinilai memiliki eksistensi yang penting dalam sistem peradilan pidana. Kata kunci: Justice Collaborator, pembunuhan berencana, saksi, perlindungan hukum. LATAR BELAKANG Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan tindak pidana di dunia juga semakin kompleks, hal ini juga sejalan dengan cara penanganan kasus yang ada. Beberapa contoh tindak pidana yang sering menjadi headline news adalah jenis tindak pidana street crime yang di antaranya adalah perampokan, pemerkosaan hingga Pembunuhan sendiri terbagi ke dalam 2 kelompok, yaitu pembunuhan Received November 22, 2023. Accepted Januari 03, 2024. Published Maret 31, 2024 * Syahla Putri Raharyanti, syahla19002@mail. Pertimbangan Majelis Hakim Meringankan Hukuman Richard Eliezer Ditinjau Berdasarkan Teori Tujuan Pemidanaan Hukum Yang Berkeadilan biasa yang termaktub dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana pada Pasal 340 KUHP. Pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas mengenai kasus pembunuhan berencana yang telah menimpa korban Brigadir Yosua Hutabarat dan melibatkan beberapa oknum dalam Kepolisian sebagai pelaku utama dan pelaku turut Menurut Roeslan Saleh sendiri, pembunuhan berencana . adalah kategori pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap jiwa manusia. 1 Hakim sebagai perwujudan fungsi yudikatif dan perpanjangan tangan dari pemerintah dalam ranah keadilan hukum di Indonesia diharapkan mampu untuk merespons setiap masalah dengan memberikan keputusan yang bijaksana, karena putusan yang berkualitas berarti mencerminkan kepiawaian dan kemampuan hakim dalam memutus perkara. Konsep Justice Collaborator yang hadir ditengah-tengah kericuhan dan keputusasaan masyarakat lantaran tidak menemukan titik terang dalam persidangan, dinilai sebagai pendekatan baru yang inovatif dalam penanganan suatu tindak pidana. Adapun Justice Collaborator sendiri merujuk pada seseorang yang berperan sebagai mitra atau companion dalam sistem hukum, mereka akan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan seperti pengacara, penuntut umum, hakim maupun lembaga penegak hukum lainnya untuk membongkar suatu tindakan. Maka dari itu penetapan seorang Justice Collaborator oleh hakim dinilai harus hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Justice Collaborator sendiri di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban . ang selanjutnya disebut dengan UUPSK). Selain itu, ketentuan lain yang mengikat ke dalam antara lain Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 yang membahas mengenai perlakuan yang diberikan terhadap pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama dalam tindak pidana tertentu . elanjutnya disebut dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2. Peran Justice Collaborator dalam mengungkap kasus-kasus tindak pidana tertentu yang minim alat bukti dinilai sangat membantu jalannya persidangan. Kunci Roeslan Saleh. AuPerbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana,Ay Jakarta: Aksara Baru, 1981, hlm. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 317-326 keberhasilan suatu proses peradilan pidana terletak pada bukti-bukti yang berhasil diungkap oleh saksi-saksi. 2 Terdakwa yang bekerjasama harus mampu memberikan fakta-fakta yang akurat dalam persidangan, sehingga dapat membantu hakim dalam membuat keputusan terhadap kasus yang bersangkutan. Putusan Nomor 798/Pid. B/PN. JKT. SEL dimana terdakwa beratas namakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang merupakan seorang eksekutor dalam tindak pidana umum malah diberikan kesempatan untuk menjadi seorang Justice Collaborator, dimana kesaksiannya dijadikan pertimbangan besar bagi hakim untuk selanjutnya berakibat ringannya hukuman yang didapatkan, yang semula dituntut oleh Jaksa sebesar 12 tahun, kemudian diputus oleh hakim sebesar 1 tahun 6 bulan. Hal ini tentu saja menimbulkan menimbulkan pro dan kontra mengenai regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap seorang Justice Collaborator. Putusan disebut juga sebagai vonis tetap adalah hasil akhir dari pemeriksaan perkara d sidang pengadilan. Putusan pengadilan merupakan output suatu proses peradilan di sidang pengadilan yang melalui proses pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa pemeriksaan bukti lainnya serta pemeriksaan barang bukti. Maka dari itu hakim dalam menjatuhkan pidana bukan hanya sebuah rutinitas pekerjaan maupun motif balas dendam saja tetapi, dalam rangka menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum. Berdasarkan uraian di atas, timbul permasalahan yang cukup menarik untuk dikaji lebih dalam, yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman terdakwa Eliezer ditinjau berdasarkan regulasi yang berlaku? Dan teori pemidanaan manakah yang berkesusaian dengan keputusan hakim? METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder yang dimaksud sendiri antara lain adalah bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan terkait. Nandang Sambas. Dian Andriasari. AuTelaah Kritis terhadap Perlindungan Saksi dan Korban kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana di IndonesiaAy. Makalah disampaikan pada UNHAS Makassar: Call For Paper Simposium MAHUPIKI. Maret 2013. Leden Marpaung. AuProses Penanganan Perkara Pidana,Ay Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm 129-130. Pertimbangan Majelis Hakim Meringankan Hukuman Richard Eliezer Ditinjau Berdasarkan Teori Tujuan Pemidanaan Hukum Yang Berkeadilan bahan hukum sekunder yang terdiri dari literatur buku dan karya ilmiah para sarjana hukum, penelitian dalam bentuk jurnal maupun artikel yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti, dan terakhir bahan hukum tersie seperti kamus hukum, ensiklopesia, dan situs internet. Penelitian ini didukung pula oleh penelitian lapangan melalui wawancara dengan pihak LPSK dalam tujuan untuk mengkaji dan meneliti perihal penerapan hukum mengenai permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian Adapun analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menjelasakan peraturan-peraturan tentang Justice Collaborator di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Melihat pada kasus pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Yosua, terlihat bahwa sudah adanya kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat . Ke-1 KUHP. Secara yuridis, nomenklatur Aopembunuhan berencanaAo tidak disebutkan secara spesifik dalam regulasi manapun di Indonesia sebagai salah satu tindak pidana umum yang dapat menerapkan pelakunya untuk menjadi seorang Justice Collaborator dalam proses persidangan. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 sendiri jenis tindak pidana yang dapat menerapkan Justice Collaborator antara lain adalah terorisme, korupsi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang serta tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan tindak pidana tertentu. Sementara dalam UU PSK sendiri tindak pidana tertentu yang dimaksud adalah pelanggaran HAM yang berat, pencucian uang, terorisme, korupsi, narkotika dan psikotropika, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban berada dalam situasi yang membahayakan Meskipun begitu ada beberapa hal yang perlu dicermati secara harfiah dalam kedua regulasi tersebut, antara lain kalimat Autindak pidana tertentuAy yang dimaksudkan apakah hanya berhenti pada tindak pidana khusus saja atau di luar dari ketentuan itu mengalami perluasan makna hingga mencakup persyaratan karena terdakwa mendapatkan Aoadanya ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan seperti dalam Pasal 5 Ayat 1 UU PSK. Maka jika ditelaah secara harfiah, terdakwa Richard Eliezer yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkapkan kasus pembunuhan berencana yang telah diketahui adanya obstruction of justice dari pelaku lainnya, tentu dapat membahayakan nyawanya dalam proses DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 317-326 pengungkapan fakta di pengadilan. Hal ini berarti maksud dalam Pasal 28 Ayat . Huruf A, terdakwa Eliezer dalam kasus ini berperan sebagai saksi dalam Aotindak pidana dalam kasus tertentuAo antara lain AuAtindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Ay Adapun berdasarkan hasil wawancara dengan Galih Prihanto Jati, selaku tenaga ahli LPSK, menekankan bahwa LPSK memiliki hak untuk memberikan kesempatan pada pelaku apabila dirasa telah memenuhi kualifikasi berdasarkan beberapa pertimbangan seperti apa yang mereka amati dalam lapangan maupun hukum positif yang berlaku, hal ini sendiri termaktub dalam Pasal 5 Ayat . UU PSK yang berbunyi AuHak yang diberikan kepada Saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSKAy artinya batasan yang tidak disebutkan secara jelas ini mengarah ke beberapa persyaratan seseorang untuk menjadi Justice Collaborator, persyaratan ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2 UU PSK antara lain. Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana. Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya. Selain itu minimnya alat bukti akibat adanya indikasi perbuatan obstruction of justice yang dilakukan oleh saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi membuat proses persidangan berjalan lebih lambat atau obscuur, sehingga peranan saksi dalam hal ini dinilai sangat penting, dimana kedudukannya menjadi alat bukti yang principal seperti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP dan dapat meyakinkan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi seperti dakwaan jaksa atau sebaliknya menguatkan alibi Maka dapat disimpulkan bahwa dalam kasus ini hakim telah memberikan kepastian hukum yang adil dan bermanfaat. Berhubung dengan kebebasan hakim, perlu pula dipaparkan tentang posisi hakim yang tidak memihak . mpartial judg. , istilah tidak memihak di sini harus diartikan tidak secara harfiah, hal ini dikarenakan dalam menjatuhkan putusannya hakim harus memihak Pertimbangan Majelis Hakim Meringankan Hukuman Richard Eliezer Ditinjau Berdasarkan Teori Tujuan Pemidanaan Hukum Yang Berkeadilan kepada yang benar. Dalam hal ini hakim tidak memihak diartikan tidak berat sebelah dalam pertimbangan dan penilaiannya. Berdasarkan hukum yang berlaku, pembunuhan berencana sebagaimana ada dalam Pasal 340 KUHP dapat dikenai pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Namun, dalam putusannya hakim menetapkan terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dihitung dari masa penahanan, padahal secara objektif terdakwa telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain . danya meeting of minds sebagaimana telah dijuncto kan dengan Pasal 55 KUHP). Maka perlu digaris bawahi bahwa hukum pidana sendiri tidak dapat melihat sebuah perbuatan sebagai pemenuhan unsur sebuah delik saja. Meskipun seseorang memenuhi segala unsur yang telah dituduhkan kepadanya, masih banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk mengetahui kesalahan dari pelaku. Pengkualifikasian seseorang melakukan tindak pidana dinilai dari niatnya . ens re. yang ada dalam diri pelaku saat melakukan penembakan, salah satu bahan pertimbangan yang dapat meringankan adalah fakta bahwa terdakwa Aodisuruh melakukanAo oleh saksi Ferdy Sambo yang pangkatnya lebih tinggi, sehingga secara psikologis dinilai tidak memiliki kekuatan untuk menolak perintah. Selain itu terdakwa juga sudah mengakui bahwa perbuatannya salah. Pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya dan ditujukan di muka pengadilan dengan berperan secara kooperatif sebagai Justice Collaborator masuk sepenuhnya ke dalam kriteria penilaian subjektif Namun, demikian hal ini dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan dengan pertimbangan bahwa hal ini mengurangi tingkat bahaya bagi Oleh karena itu saksi dan/atau korban dengan kriteria tertentu, yaitu mempunya keterangan yang sangat penting dalam pengungkapan peristiwa suatu tindak pidana serta mengalami ancama yang sangat membahayakan jiwa saksi dan/atau korban tersebut, perlu dipenuhi hak dan jaminan perlindungan hukumnya. Kontribusi Terdakwa Richard Eliezer dalam penegakan hukum pidana adalah membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan patut untuk diberikan penghargaan atau Hamzah Andi. AuHukum Acara Pidana IndonesiaAy. Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. Lies Sulistiani. AuSudut Pandang Peran LPSK Dalam Perlindungan Saksi dan Korban,Ay Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hlm. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 317-326 reward oleh pengadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10A Ayat . Huruf A UU PSK yang berbunyi AuPenghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat . berupa: . keringanan penjatuhan pidana. Ay Walaupun UU PSK tidak mengatur secara eksplisit mengenai seberapa besar yang dapat hakim berikan keringanan penjatuhan pidaa terhadap saksi pelaku yang bekerjasama namun, dengan kewenangan yang dimiliki hakim untuk menentukan apa yang sesuai dengan keyakinannya dan apakah sebuah tindak pidana benar-benar terjadi. Maka hal yang meringankan maupun memberatkan merupakan bagian dari unsur non yuridis dalam dasar pertimbangan hakim. Teori tujuan pemidanaan dibagi ke dalam 3 bagian yaitu. Tujuan pemidanaan sebagai sarana pembalasan . eori absolu. Teori absolut adalah sadar hukuman harus dicari dari kejahatan itu sendiri, karena kejahatan itu menimbulkan penderitaan bagi orang lain, maka si pelaku kejahatan pembalasannya adalah harus diberikan penderitaan juga. 6teori ini tidak memikirkan bagaimana membina si pelaku kejahatan, padahal si pelaku juga memiliki hak yang sama untuk dibina agar dapat menjadi manusia yang berguna sesuai harkat martabatnya. Pemidanaan sebagai sarana pencegahan . eori tujuan/relati. Pada penganut teori ini sendiri bertujuan untuk melindungi Masyarakat terhadap perbuatan kejahatan dengan cara mengasingkan pelaku tindak pidana untuk sementara waktu. Pada penganut teori ini memandang sebagaimana sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai pemanfaatan, baik yang berkaitan dengan orang yang salah maupun yang berkaitan dengan dunia luar, misalnya dengan mengisolasi dan memperbaiki penjahat atau menjaga penjahat potensial akan menjadikan dunia tempat yang lebih baik. Gabungan Sementara kedua teori absolut dan relative masih jauh dari kata kepuasan dalam hasil yang diberikan, lahirlah teori gabungan. Aliran ini didasarkan pada tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban Masyarakat secara Leden Marpaung. AuAsas Teori Praktik Hukum PidanaAy. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm. Muladi. AuLembaga Pidana BersyaratAy. Bandung: Alumni, 2002, hlm. Pertimbangan Majelis Hakim Meringankan Hukuman Richard Eliezer Ditinjau Berdasarkan Teori Tujuan Pemidanaan Hukum Yang Berkeadilan 8 Artinya penjatuhan pidana beralasan pada dua alasan yaitu sebagai suatu pembalasan dan sebagai ketertiban dalam bermasyarakat. Maka berdasarkan yang sudah dipaparkan sebelumnya, putusan hakim dalam meringankan hukuman terdakwa sudah berkesuaian dengan teori tujuan relative dan Alasannya adalah melihat kondisi kejadian yang terjadi perbuatan Terdakwa dinilai merugikan dan menimbulkan penderitaan bagi korban dan Masyarakat di sekitar, namun Terdakwa yang juga patut untuk dibina agar bisa kembali ke dalam kelompok Masyarakat dalam keadaan yang baik dan bermanfaat, pemerintah menghargai kerjasama yang diberikan oleh Terdakwa namun tetap tidak menghilangkan kesalahan yang telah diperbuatnya, sehingga untuk sementara waktu Terdakwa akan diisolasi agar memberikan efek jera dalam harapan tidak mengulanginya lagi baik bagi dirinya dan juga Masyarakat pada umumnya, juga tujuan ini dimaksudkan agar dapat memberikan ketentraman bagi Masyarakat dengan mengisolasi terpidana untuk sementara waktu. Sementara penjelasan untuk teori gabungan dapat terlihat dalam putusan hakim memberikan keringanan hukuman, seperti yang dikatakan Pellegrino Rossi dalam bukunya Traite de Droit Penal . yang mengatakan Ausekalipun pembalasan sebagai asas dari pidana bahwa beratnya pidana tidak boleh melampaui suatu pembalasan yang adil, namun pidana mempunyai berbagai pengaruh antara lain perbaikan sesuatu yang rusak dalam Masyarakat dan prevensi general. Ay9 Teori gabungan yang menitikberatkan pada pertahanan Masyarakat ini bersifat untuk melindungi kesejahteraan masyarakat, jadi Terdakwa dihukum sebagaimana apa yang telah diakui olehnya dan apa yang diperbuat olehnya untuk membantu pengadilan menemukan kebenaran. Terdakwa tidak dihukum semata-mata untuk pembalasan, tetapi ditetapkan beratnya pidana tidak melampaui suatu pembalasan yang adil. KESIMPULAN Putusan hakim dalam menetapkan terdakwa sebagai pelaku yang bekerjasama telah memberikan keadilan dan kepastian hukum berdasarkan pada UU PSK dan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, dimana ketentuan Aotindak pidana tertentuAo telah memiliki perluasan makna berdasarkan pada keyakinan dari pihak LPSK dan juga Majelis Hakim. Adapun Adami Chazaw. AuPelajaran Hukum PidanaAy. Jakarta : Gradindo Persada, 2012, hlm. Opcit DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 317-326 hal-hal yang meringankan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Putusan Nomor 798/Pid. B/2022/PN. Jkt. Sel dinilai sejalan dengan teori tujuan relative dan Dimana Terdakwa untuk sementara waktu diisolasi dari masyarakat dengan tujuan untuk dibina dan didik hingga nanti dapat kembali ke Masyarakat dengan baik, daripada itu dengan kesalahannya ia tetap di hukum sebagaimana mestinya karena telah merugikan orang lain. Peringanan vonis terhadap Terdakwa juga dilandasi beberapa alasan antara lain keterlibatanya sebagai seorang Justice Collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk membongkar kasus. Dimana kejujuran dan keberaniannya ini patut untuk diberikan apresiasi berupa peringanan hukuman sebagaimana termaktub dalam Pasal 10A Ayat . Huruf A. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan keluarga korban pun telah memaafkan terdakwa. DAFTAR REFERENSI Buku Abidin. Farid, & Zainal. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika. Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Lamintang. , & Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika. Marpaung. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh . Jakarta: Sinar Grafika. Marpaung. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: PT. Sinar Grafika. Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Mulyadi. Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif Teoritis dan Praktik. Bandung: Alumni. Prodjodikiro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia . Jakarta: PT. Rafika Aditama. Purnomo. Operasi Pemberantasan Kejahatan dan Kemanfaatan Ahli Kedokteran Jiwa. Yogyakarta: Bina Aksara. Saleh. Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru. Sulistiani. Lies. Hukum Perlindungan Saksi dan Korban. Bandung: PT. Refika Aditama. Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Gravindo. Utrecht. Rangkaian Sari Kuliah: Hukum Pidana 1. Surabaya: Pustaka Tinta Mas. Pertimbangan Majelis Hakim Meringankan Hukuman Richard Eliezer Ditinjau Berdasarkan Teori Tujuan Pemidanaan Hukum Yang Berkeadilan Aturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana & Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024