AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1320-1324 Sosialisasi Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Kampus Chatryen M. Dju Bire1. Jenny Ermalinda2. Cyrilius W. Lamataro3 1,2,3Fakultas Hukum. Universitas Nusa Cendana. Kota Kupang. Indonesia Email: 1chatryen94@gmail. com , 2 jennyermalinda@gmail. com , 3 itonlamataro@gmail. AbstrakOePermendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dikeluarkan sejak maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dibentuk untuk melindungi seluruh civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi dari ancaman seksual sehingga tercipta kehidupan kampus yang nyaman dan Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa berkaitan dengan siapa saja yang menjadi korban dari kekerasan seksual, serta memahami konsep consent dalam konteks kekerasan seksual. menjelaskan dampak fisik, psikologis, dan sosiologis yang dialami korban kekekrasan menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual. mengetahui apa yang harus dilakukan apabila mengalami kekerasan seksual dan/atau melihat peristiwa kekerasan seksual. serta mengetahui komponen yang dibutuhkan untuk membangun kampus aman kekerasan seksual. Hasil dari kegiatan ini adalah seluruh mahasiswa mengetahui dan mendapatkan informasi yang jelas tentang aturan yang baru mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan ini berjalan dengan baik dimana peserta yang hadir aktif dan antusias dalam memberikan pertanyaan ketika sesi diskusi berlangsung. Kata Kunci: Kekerasan Seksual. Lingkungan Kampus Abstract- Permendikbud Number 30 of 2021 concerning Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education Environment was issued since the rampant cases of sexual violence in the higher education comfortable and safe. The purpose of this service is to provide students with an understanding regarding anyone who is a victim of sexual violence, as well as understand the conceptconsent in the context of sexual violence. explain the physical, psychological, and sociological impacts experienced by victims of sexual violence. explain forms of sexual violence. know what to do if you experience sexual violence and/or see an incident of sexual violence. as well as knowing the components needed to build a campus safe from sexual violence. The result of this activity is that all students know and get clear information about the new rules regarding the prevention and handling of sexual violence in the college environment. This activity went well where the participants who attended were active and enthusiastic in asking questions during the discussion Keywords: Sexual Violence. Campus Environment PENDAHULUAN Maraknya kasus kekerasan seksual yang banyak terungkap belakangan ini membuat masyarakat resah dan waspada. Hal itu dapat menimpa seseorang kapan saja dan di mana saja tak terkecuali dalam institusi pendidikan seperti perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan peraturan yang dapat menjadi payung pelindung untuk korban, peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 (Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2. tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak pada fisik korban juga dampak secara nonfisik yakni mental atau psikis. Dampak secara fisik dapat dilihat menggunakan panca indra dan untuk tahap pemulihannya membutuhkan waktu yang cukup, sedangkan dampak mental ini dapat menimbulkan rasa trauma hingga gangguan kejiwaan yang kemudian dalam proses pemulihan membutuhkan waktu yang sangat lama. Hal tersebut tentu dapat membuat perempuan merasa takut untuk berpergian keluar rumah (Azzahra dkk, 2. Hasil survey yang dicatat oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, 77% responden yang berasal dari kalangan dosen Chatryen M. Dju Bir. https://journal. id/index. php/amma | Page 1320 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1320-1324 menyatakan adanya kasus kekerasan seksual yang telah terjadi pada lingkungan kampusnya, sedangkan 63% responden dari pihak korban memilih tidak melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada pihak kampus. Kampus menjadi urutan ketiga dengan presentase . %) lokasi terjadinya pelecehan seksual setelah transportasi umum . %) dan jalanan . %) sesuai dari hasil survey Mendikbud Ristek (Febrianti, 2. Kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa dan tak kunjung menemui titik terang menjadi keprihatinan bersama sekaligus adanya kebutuhan untuk memberantas kasus kekerasan seksual pada lingkup pendidikan tinggi. Dalam kasus di perguruan tinggi, hal tersebut bisa jadi dilakukan oleh teman kuliah dan semua aktor yang ada di kampus termasuk dosen sekalipun. Mahasiswa menjadi tidak mendapat pelayanan yang seharusnya. Adanya dominasi kekuasaan dari berbagai pihak yang ada di kampus membuat mahasiswa kerap merasa lemah dan tidak berdaya untuk melaporkan tindakan kekerasan Hal ini biasa disebut sebagai iceberg phenomenon di mana masalah yang muncul ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari yang sesungguhnya terjadi. Terdapat kemungkinan masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak AuterlihatAy dan tidak dilaporkan karena berbagai macam Studi yang dilakukan oleh National College Women Sexual Victimization di United States menjelaskan bahwa terdapat berbagai macam alasan mengapa korban kekerasan seksual tidak melaporkan kasusnya ke pihak berwajib yaitu korban tidak mempunyai bukti yang cukup untuk melapor, takut bahwa pelaku menyiapkan pembalasan, takut akan sikap bermusuhan dari pihak berwajib, adanya ketidakpastian apakah laporannya akan ditanggapi dan dikerjakan serius oleh pihak berwajib, adanya ketidaktahuan cara melapor ke pihak berwajib, dan adanya keinginan agar keluarga dan teman tidak mengetahuinya (Simanjuntak dkk, 2. Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami selaku tim pengabdian masyarakat hendak melakukan sosialisasi tentang Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi Pada Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana. Sosialisasi ini merupakan langkah untuk meningkatkan kepekaan terhadap isu kekerasan seksual yang diharapkan berujung pada terwujudnya kampus aman dari kekerasan Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa berkaitan dengan siapa saja yang menjadi korban dari kekerasan seksual, serta memahami konsep consent dalam konteks kekerasan seksual. menjelaskan dampak fisik, psikologis, dan sosiologis yang dialami korban kekekrasan seksual. menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual. mengetahui apa yang harus dilakukan apabila mengalami kekerasan seksual dan/atau melihat peristiwa kekerasan serta mengetahui komponen yang dibutuhkan untuk membangun kampus aman kekerasan METODE PELAKSANAAN Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan pada tanggal 20 dan 21 Oktober 2022, jam 09. WITA sampai dengan selesai, pada Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang mahasiswa. Pemberian pemahaman kepada mahasiswa terkait dengan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan kampus perlu adanya sosialisasi secara terus menerus kepada mahasiswa. Adapun tahapan yang dilakukan dalam proses pelaksanaan sosialisasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai berikut: Tahap persiapan, berupa: Melakukan kordinasi dengan pihak fakultas . Mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan Tahap pelaksanaan, berupa: Memberikan sosialisasi kepada mahasiswa terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pendekatan yang digunakan adalah PEKA (Lelisari. Imawanto. Hamdi, & Ahmad, 2. , yaitu: Persuasif artinya bahwa penyuluh . arasumber/fasilitato. dalam melaksanakan tugasnya harus mampu meyakinkan masyarakat yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik terhada hal-hal yang disampaikan penyuluh. Chatryen M. Dju Bir. https://journal. id/index. php/amma | Page 1321 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1320-1324 . Edukatif artinya penyuluh harus bersikap dan bertingkah dengan penuh kesabaran dan ketekunan membangun/ mendampingi masyarakat ke arah tujuan yang diinginkan. Komunikatif artinya bahwa penyuluh harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim dan suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik. Akomodatif artinya bahwa dengan diajukanya permasalahanpermasalahan hukum oleh masyarakat, penyuluh harus mampu mengakomodasikan, menampung dan memberikan solusi pemecahan masalah dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat. Melakukan diskusi tanya jawab terkait mengukur sejauhmana pemahaman peserta terhadap Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. HASIL DAN PEMBAHASAN Pada langkah pertama, yaitu sosialisasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, dimana materi yang diberikan adalah mengenai awal mula dibuat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, pengertian dari kekerasan seksual dalam Permendikbud, sasaran Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, bentukbentuk kekerasan seksual, bentuk pencegahan dan langkah penanganan kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi. Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, disebutkan bahwa jenis-jenis kekerasan seksual yang dapat terjadi di kampus mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal atau lisan, non fisik, fisik, dan kekerasan seksual yang dilakukan melalui teknologi (Kemendikbudristek, 2021. Khafsoh & Suhairi, 2021. Rusyidi. Bintari, & Wibowo, 2019. Simanjuntak & Isbah, 2. Gambar 1. Tim pengabdian sedang melakukan sosialisasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Pada saat melakukan sosialisasi Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, mahasiswa terlihat sangat antusias dalam menyimak dan mendengarkan sosialisasi yang diberikan, hal ini dibuktikan ketika diskusi/tanya jawab berlangsung ada begitu banyak pertanyaan yang diberikan oleh mahasiswa terkait dengan perlindungan pihak kampus sendiri jika terjadi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selama ini mahasiswa hanya sekedar mengetahui tentang kekerasan seksual saja, namun tidak mengetahui atau mempelajari lebih mendalam terkait dengan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021. Mengingat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 masih terbilang baru yang dibentuk oleh pemerintah dan mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, maka tim pengabdian masyarakat menjelaskan tentang tanggung jawab Fakultas sendiri dalam melindungi mahasiswa jika mengalami bentuk kekerasan seksual dilingkungan Bentuk tanggung jawab kampus dalam hal ini dapat berupa pembelajaran, penguatan tata Chatryen M. Dju Bir. https://journal. id/index. php/amma | Page 1322 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1320-1324 kelola, dan penguatan budaya komunitas antar mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan (Febrianti et al. , 2022. MarfuAoah. RofiAoah, & Maksun, 2021. Virgistasari & Irawan, 2. Gambar 2. Peserta melakukan diskusi Pemahaman terkait dengan adanya aturan hukum tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus, mahasiswa memberikan jawaban bahwa ada aturan, namun mereka tidak dapat menjelaskan aturan-aturan apa saja yang ada di kampus. Rata-rata mahasiswa menjawab bahwa jika ada kejadian buruk atau keluhan mereka biasanya akan lapor ke dosen atau tenaga kependikan yang dipercayai (Puspytasari, 2022. Rahmasari, 2022. Rahmi, 2. Dengan adanya kegiatan sosialisasi Permendikbud ini bisa dijadikan pedoman perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berkaitan dengan pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi di dalam maupun di luar kampus, sehingga dapat menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta berjalan tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di Perguruan tinggi (Febrianti et al. , 2022. Lazuardi & Pribadi, 2. Dengan adanya metode PEKA . ersuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodati. terjadi suasana yang harmonis, dimana antara tim pengabdi dan peserta terjadi interaksi dan komunikasi yang lancar. Secara umum dari hasil sosialisasi yang dilakukan, mahasiswa sangat antusias dan semangat dalam mengikuti kegiatan sosialisasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini terlihat dari keaktifan peserta bertanya, berdialog, berdiskusi tentang Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Dari hasil diskusi dan tanya jawab yang dilakukan selama proses sosialisasi terlihat bahwa hampir 90% para peserta dapat memahami materi dengan baik. Adapun tindak lanjut dari kegiatan ini adalah pihak fakultas sendiri diharapkan dapat selalu memberikan edukasi dan bimbingan pada mahasiswa tentang kekerasan seksual dan memberi sanksi apabila kekerasan seksual tetap dilakukan pada pelaku yang yang tidak mengikuti peraturan tersebut. KESIMPULAN Adapun yang menjadi simpulan pada kegiatan sosialisasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan Tinggi adalah kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang direncanakan. Mahasiswa pada Fakultas Hukum semangat dan antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut, dan mahasiswa menjadi lebih tahu tentang perkembangan dan aturan hukum yang baru mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Chatryen M. Dju Bir. https://journal. id/index. php/amma | Page 1323 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1320-1324 REFERENCES