Ekasakti Legal Science Journal e-ISSN: 3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 https://journal.unespadang.ac.id/legal Hubungan Koordinasi Fungsional Antara Jaksa Penuntut Umum Dengan Oditur Militer Terhadap Penanganan Perkara Koneksitas Fahrina1*, Ismasyah2 1 Universitas Ekasakti, Padang, Suamatera Barat, Indonesia Universitas Andalas, Padang, Suamatera Barat, Indonesia 2 * Corresponding Author: fahrina2014@gmail Info Artikel Direvisi, 25/08/2025 Diterima, 02/10/2025 Dipublikasi, 19/10/2025 Kata Kunci: Koordinasi, Jaksa Penuntut Umum, Oditur Militer, Perkara Koneksitas Keywords: Coordination, Public Prosecutor, Military Prosecutor, Connectivity Cases Abstrak Penelitian ini dilatar belakangi dengan perbedaan praktek dan prosedur hukum antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas. Penelitian ini membahasan dua pokok permasalahan yakni pelaksanaan koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas. Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan fungsi koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas. Penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pedekatan yang digunakan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Pelaksanaan koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas mengalami perbedaan baik dalam proses hukum, prosedur maupun peradilan dalam lingkungan pengadilan masing-masing. Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan fungsi koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas ada 2 (dua) aspek yaitu aspek yuridis dan aspek non yuridis. Aspek yuridis Penyidik Kepolisian dalam pasal yang disangkakan tidak menyertakan Pasal 55 KUHP. Padahal dari terdakwa sipil bekerja sama dengan terdakwa TNI sudah jelas. Sedangkan aspek non yuridis adalah, sulitnya menghadirkan saksi ahli dari keluarga korban dalam persidangan. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa pelaksanaan koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer tidak dapat berjalan optimal, dimana untuk menghindari terjadinya disparitas hukum Asisten Pidana Militer berperan memberikan dukungan, evaluasi dan masukan antar lembaga penegak hukum dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya. Abstract This research is motivated by the differences in legal practices and procedures between the Public Prosecutor of the West Sumatra High Prosecutor's Office and the Military Prosecutor in handling connectivity cases. This study discusses two main issues: the implementation of functional coordination between the Public Prosecutor of the West Sumatra High Prosecutor's Office and the Military Prosecutor in handling connectivity cases; and the obstacles encountered in the implementation of functional coordination between the Public Prosecutor of the West Sumatra High Prosecutor's Office and the Military Prosecutor in handling connectivity cases. This legal research has a descriptive-analytical specification. The approach used is a normative juridical approach supported by an empirical juridical approach. The implementation of functional coordination between the Public Prosecutor of the West Sumatra High Prosecutor's Office and the Military Prosecutor in handling connectivity cases shows differences in the legal process, procedures, as well as in the court DOI: https://doi.org/10.60034/s82etf59 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License Page | 354 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 environment. The obstacles encountered in the implementation of functional coordination between the Public Prosecutor of the West Sumatra High Prosecutor's Office and the Military Prosecutor in handling connectivity cases are 2 (two) aspects, namely the juridical aspect and the non-juridical aspect. The juridical aspect is that the Police Investigator in the articles charged did not include Article 55 of the Criminal Code. This is despite the fact that the civil defendant's cooperation with the TNI defendant is already clear. Meanwhile, the non-juridical aspect is the difficulty in presenting expert witnesses from the victims' families in the trial. The research results conclude that the implementation of functional coordination between the Public Prosecutor and the Military Prosecutor cannot run optimally, where to avoid legal disparities, the Military Assistant Attorney plays a role in providing support, evaluation, and input between law enforcement agencies in resolving the cases they handle. PENDAHULUAN Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), Jaksa Agung Republik Indonesia adalah Penuntut Umum tertinggi dan Pengacara Negara di Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat penjelasan Pasal 57 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer berbunyi: Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima, sedangkan dalam pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat bertanggung jawab kepada Panglima. Khusus peradilan militer, kewenangan penuntutan oleh Jaksa Agung hanya terbatas pada segi pengawasan, meskipun secara organisatoris Oditur Jenderal melalui Panglima bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan. Padahal menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Amanat Pasal 18 ayat (1) Tahun 2021 Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia adalah Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Jaksa Agung secara tidak langsung membawahi fungsi penuntutan yang ada di lingkungan peradilan sipil dan peradilan militer. Biasanya anggota militer yang melakukan tindak pidana akan diproses dan dimintai pertanggungjawaban melalui peradilan militer dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh masyarakat umum (sipil/non militer) akan diproses melalui peradilan umum. Peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.1 Lalu bagaimana dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh anggota militer bersama-sama dengan masyarakat umum, peradilan manakah yang memiliki kompetensi untuk mengadili perkaranya? Hal inilah yang dikenal dalam hukum pidana dengan istilah koneksitas.2 Penanganan delik penyertaan (deelneming) yang dilakukan secara bersama-sama oleh 1 2 Muhammad Ihsan, Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia, Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains Vol. 10 No. 2 (2021), DOI: https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i2.8907 [28/08/2024] Sumaryanti, Peradilan Koneksitas Di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 2008, hlm,6. Page | 355 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 mereka yang tunduk dalam yustisiabel peradilan umum dan yustisiabel peradilan militer diselesaikan secara koneksitas. Pengertian koneksitas pada Pasal 89 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah: Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali jika menurut keputusan menteri pertahanan dan keamanan dengan persetujuan menteri kahakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Sedangkan menurut Pasal 198 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang PM) adalah : Koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Untuk menciptakan hubungan koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer, maka dibentuklah struktur organisasi pada Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia. Hal ini dikuatkan juga melalui Pasal 519C Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Republik kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mengatur tentang keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer Untuk tingkat daerah Kejaksaan Tinggi adanya jabatan Asisten Bidang Pidana Militer yang dijabat oleh Asisten Pidana Militer. Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor: 2196/M/XII/2021 Nomor: 270 Tahun 2021 Nomor: KEP/1135/XII/2021 tentang Pembentukan Tim Tetap Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jelaslah bahwa kedudukan penuntut umum tertinggi dipegang satu-satunya oleh Jaksa Agung, baik untuk perkara yang ada di lingkup peradilan umum maupun peradilan militer. Ikut berperannya Kejaksaan dalam lingkup perkara yang ditangani oleh peradilan militer juga termasuk dalam bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Koordinasi merupakan elemen penting dalam berbagai aspek terutama dalam konteks organisasi, sebagaimana halnya koordinasi teknis yang dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Beberapa fungsi penting dari koordinasi secara umum dalam berbagai konteks diantaranya adalah untuk optimalisasi sumber daya yakni untuk memastikan bahwa sumber daya yang tersedia digunakan dengan maksimal dan efisien; menghindari Page | 356 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 tumpang tindih aktivitas atau upaya dan mencegah konflik serta memastikan bahwa setiap elemen dalam sistem bekerja pada bidang yang sesuai; serta menghasilkan peningkatan kinerja dalam berbagai aspek.3 Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dijelaskan tersebut, dibentuklah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer sebagai “penghubung” guna melakukan koordinasi dengan Oditurat Militer terkait penanganan perkara-perkara koneksitas. Secara sederhana, ada beberapa bentuk koordinasi yang dapat dipahami dalam berbagai konteks, yaitu: 4 1. Koordinasi spasial yang berkaitan dengan penyelarasan aktivitas yang terjadi di lokasi atau ruang yang berbeda, yang mencakup koordinasi antara cabang-cabang perusahaan yang berlokasi di berbagai wilayah geografis; 2. Koordinasi temporal yang berkaitan dengan waktu, dalam hal ini mencakup jadwal, tenggat waktu, dan pengaturan aktivitas dalam waktu yang efisien; 3. Koordinasi fungsional yakni koordinasi yang terjadi antara berbagai departemen, sehingga mengharuskan departemen yang berbeda bekerja bersama untuk mencapai tujuan organisasi; 4. Koordinasi lintas batas terjadi ketika ada kerjasama antara berbagai organisasi atau entitas yang berbeda, biasanya di tingkat internasional. Berdasarkan berbagai bentuk koordinasi tersebut, maka gambaran hubungan antara Jaksa Agung Muda Tindak Piana Militer dengan Oditur Militer adalah dalam bentuk koordinasi fungsional yakni adanya keharusan untuk bekerja bersama dari departemen yang berbeda guna mencapai tujuan organisasi, yang dalam hal ini dipahami sebagai konteks kenegaraan yakni demi tercapainya keseimbangan, ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kebahagiaan setiap manusia. Berdasarkan uraian diatas maka dari itu semua penulis tertarik untuk meneliti dan menuangkannya dalam sebuah karya ilmiah dengan Judul Sehubungan dengan uraian latar belakang tersebut penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dengan melakukan kajian yuridis dan tentang “Hubungan Koordinasi Fungsional antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas. Rumusan permasalahan yang perlu dibahas dalam penelitian ini sebagai berikut: 1. Bagaimanakah pelaksanaan koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas? 2. Apakah kendala yang ditemui dalam pelaksanaan fungsi koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas? METODE PENELITIAN Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif didukung oleh yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari studi dokumen, data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. 3 4 Pengertian Koordinasi, Fungsi, dan Jenis-jenisnya, diakses melalui https://kumparan.com/ pengertian-danistilah/pengertian-koordinasi-fungsi-dan-jenis-jenisnya-21WeyjPQjjP/4, tanggal 3 Februari 2025 jam 14.30 wib. Ibid. Page | 357 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hubungan Koordinasi Fungsional Antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer merupakan jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil atau prajurit Tentara Nasional Indonesia yang memiliki ompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tingkat propinsi dipimpin oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat serta penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi. Aspidmil berperan penting sebagai mediator atau fasilitator dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur TNI dengan unsur sipil (umum), yakni dengan memfasilitasi antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan koordinasi dengan Oditur Militer terkait penanganan perkara koneksitas. Berdasarkan hasil wawancara, diketahui bahwa pelaksanaan koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer dapat dilihat dari sudut pandang sistem hukum dan sistem koordinasi. Sistem hukum merupakan keseluruhan aspek dan elemen yang tersusun sebagai satu kesatuan terpadu tentang hukum. Menurut Lawrence M. Friedman Sistem hukum terdiri atas 3 (tiga) faktor sebagai berikut:5 1. Struktur hukum Struktur hukum dimaksud adalah Jaksa Penuntut Umum dan Oditur Militer, yang meskipun berasal dari dua lembaga yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama yakni memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat demi menciptakan ketertiban dan keamanan. Demi mencapai tujuan tersebut, maka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus melepaskan diri dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Hal ini sejalan dengan adagium “fiat justitia et pereat mundus” yakni meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan. Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Dalam fakta lapangan hubungan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer kurang maksimal dan optimal. Hal ini disebabkan karena menggabungkan 2 (dua) struktur hukm yang memiliki tahapan atau proses penanganan perkara yang berbeda, meyebabkan lambatnya dalam proses hukum yang ada. 2. Substansi hukum Substansi Hukum adalah sistem substansial yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Dalam studi kasus yang dibahas dalam tulisan ini, Jaksa Penuntut Umum dan Oditur Militer dinilai telah melakukan tugasnya secara maksimal dalam penanganan perkara koneksitas ini guna memberikan keadilan bagi pihak korban dan terdakwa. Dalam perkara koneksitas tersebut, Oditur Militer mendakwa pelaku yang berasal 5 Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perpective, New York: Russel Sage Foundation, 1975, diterjemahkan oleh M. Khozim, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung, 2009, hlm.47 Page | 358 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 dari unsur TNI dengan dakwaan kombinasi6 yakni gabungan dakwaan kumulatif7 dan subsidaritas8 Hubungan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer dalam juga penulis kaji dengan teori koordinasi dapat mempengaruhi beberapa faktor sebagai berikut:9 1. Kesatuan tindakan Koordinasi memerlukan kesadaran setiap anggota organisasi untuk saling menyesuaikan diri atau tugasnya dengan satuan organisasi lainnya agar anggota atau satuan organisasi tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri. Dalam perkara koneksitas Aspidmil sebagai mediator antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer dalam mengatur tiap kegiatan/ tindakan. Setiap proses tindakan yang dilakukan antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer tidak bisa dijadwalkan dengan waktu yang telah direncanakan. Penulis menyimpulkan karena proses atau tahapan hukum acara pidana pada Kejaksaan berbeda dengan hukum acara pada militer, sehingga tidak terdapat keserasian didalam mencapai hasil yang optimal. 2. Komunikasi Komunikasi tidak dapat dipisahkan dari koordinasi, karena komunikasi, sejumlah unit dalam organisasi akan dapat dikoordinasikan berdasarkan rentang dimana sebagian besar ditentukan oleh adanya komunikasi. Adapun komunikasi yang dilakukan anatara Jaksa Penuntut Umum dan Oditur Militer dengan cara pemantauan dan pemberitahuan tiap proses atau tahapan yang dilalui. Oditur Militer melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer Padang memiliki jadwal yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Sawahlunto pada tanggal 5 Agsutus 2024.. Adapun proses lainnya juga melakukan komunkasi baik dari dakwaan, menghadirkan saksi, ahli, terdakwa sampai dengan tuntutan. Penulis menyimpulkan komunikasi antara Jaksa Penuntut Umum dan Oditur Militer telah berjalan baik dan lancar. 3. Pembagian kerja Secara teoritis tujuan dalam suatu organisasi adalah untuk mencapai tujuan bersama dimana individu tidak dapat mencapainya sendiri. Kelompok dua atau lebih orang yang bekerja bersama secara kooperatif dan dikoordinasikan dapat mencapai hasil lebih daripada dilakukan perseorangan. Pembagian tugas Jaksa Penuntut Umum adalah melakukan melakukan pembuktian dan tuntutan terhadap pelaku sipil (umum) hal yang 6 7 8 9 Dakwaan kombinasi adalah jenis surat dakwaan yang menggabungkan elemen-elemen dari jenis dakwaan lainnya. Dakwaan kombinasi digunakan ketika kasus memiliki kompleksitas yang memerlukan pendekatan lebih luas. (Info Hukum, Jenis-Jenis Surat Dakwaan dalam Proses Hukum Pidana, diakses melalui https://fahum.umsu.ac.id/info/jenis-jenis-surat-dakwaan-dalam-proses-hukum-pidana/ pada 19 Februari 2025 jam 09.05 wib) Dalam Surat Dakwaan ini, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri. (Marry Margaretha Saragi, SH., LLM, Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan, diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-surat-dakwaan-lt4f4c5a4ea3527/ pada 19 Februari 2025 jam 09.10 wib). Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsidair juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah. Pembuktian dalam surat dakwaan ini harus dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan selanjutnya. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan. (Ibid.) Hasibuan, Malayu S.P,. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta, Bumi Aksara, 2011 Page | 359 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 sama juga dilakukan dengan Oditur Militer terhadap pelaku TNI. Antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer telah bertanggung jawab untuk melaksanakan sekumpulan kegiatan atau proses mulai dari penyidikan sampai tahap eksekusi. 4. Disiplin Disiplin kerja adalah suatu alat yang digunakan untuk berkomunikasi dengan karyawan agar mereka bersedia untuk mengubah suatu perilaku serta sebagai suatu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kesediaan seseorang mentaati semua peraturan dan norma-norma sosial yang berlaku. Hal ini telah diterapkan oleh Asisten Pidana Militer untuk menerapkan disiplin positif antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer disiplin positif yakni penerapan peraturan melalui kesadaran bawahannya. Penerapan ini dapat dilihat dari peran Aspidmil yang mengkoordinasikan setiap progres atau adegan dari kedua struktut hukum ini. Sebaliknya bila Aspidmil tidak mampu menerapkan konsep disiplin positif pada dirinya sendiri tentu dia juga tidak mungkin mampu menerapkannya pada orang lain termasuk kepada bawahannya. Berdasarkan pembahasan dan analisis penulis menyimpulkan teori-teori yang digunakan bahwa hubungan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer terdapat perbedaan prosedur hukum, dimana masing-masing struktur hukum mempunyai prosedur masing-masing dalam penanganan perkara. Hal ini menyebabkan perbedaan dalam pencapaian tahap akhir dalam penanganan perkara. Kendala Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Hubungan Koordinasi Fungsional Antara Jaksa Penuntut Umum Dengan Oditur Militer Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Penanganan perkara koneksitas yang dilakukan antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer tentunya bukan tanpa kendala. Beberapa permasalahan sering muncul dalam penanganan perkara koneksitas antara lain seperti penyusunan surat dakwaan yang belum maksimal dan terarah. Penegakan hukum merupakan upaya aparat yang dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum pada era modernisasi dan globalisasi saat ini dapat terlaksana, apabila berbagai dimensi kehidupan hukum selalu menjaga keselarasan dan keserasian antara moralisasi sipil yang didasarkan oleh nilai-nilai aktual di dalam masyarakat beradap. Sebagai suatu proses kegiatan yang meliputi berbagai pihak termasuk masyarakat dalam kerangka pencapaian tujuan, adalah keharusan untuk melihat penegakan hukum pidana sebagai sistem peradilan pidana. Dalam pe$rkara koneksitas yang disidang secara terpisah dengan nomor: nomor Kep/6/VII/2024 dan nomor: PDM-06/Eoh.2/SWL/11/2024, lima faktor tersebut dapat digunakan untuk me$ne$laah bagaimana kendala yang dihadapi antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer dala penanganan perkara koneksitas dapat dilihat dari teori penegakan hukum 10yaitu: faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana yang mendukung, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. KESIMPULAN Pelaksanaan koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas menyakup beberapa aspek yaitu: 1) kesatuan tindakan, 2) komunkasi, 3) pembagian tugas dan 4) disiplin. Fakta lapangan aspek kesatuan tindakan antara Jaksa Penuntut Umum dengan Oditur Militer mengalami kesulitan dalam setiap proses penanganan perkara koneksitas mulai dari tahap penyidikan sampai dengan tahap eksekusi, terkait struktur hukum antara Jaksa Penuntut 10 Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cet ke-13, Jakarta, Rajawali Pers, 2012., hlm 57 Page | 360 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 Hukum dengan Oditur Militer sangat sulit untuk dikoordinir, dikarenakan dua instansi yang sama-sama memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan fungsi koordinasi fungsional antara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Oditur Militer dalam penanganan perkara koneksitas dapat dilihat dari dari aspek yuridis dan non yuridis antara lain. Aspek yuridis Penyidik Kepolisian dalam pasal yang disangkakan tidak menyertakan Pasal 55 KUHP. Padahal dari terdakwa sipil bekerja sama dengan terdakwa TNI sudah jelas. Sedangkan aspek non yuridis adalah, sulitnya menghadirkan saksi ahli dari keluarga korban dalam persidangan. Keluarga korban berdomilisi di Nias tidak cukup dalam sumber daya keuangan dan mengalami sakit parah karena mengalami trauma mendalam atas kematian korban. Sehingga mengakibatkan kesulitan dalam proses persidangan REFERENSI Abdul Kadir Adys, Sistem Hukum dan Negara Hukum, Suluh Media, Yogyakarta, 2019 Abidin A.Z., (et.al), Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, Yarsif Watampone, Jakarta, 2010 Ali Ridlo, et.al, Analisis Penyelesaian Perkara Koneksitas Dalam Perspektif Pidana Umum Dan Pidana Militer, Law Journal, Volume 8 Nomor 1 Tahun 2024. Hasibuan, Malayu S.P,. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta, Bumi Aksara, 2011 Indra Aprio Handry Saragih, Issues and Prospects of Regulatory Process in Handling Connectivity Cases, The Prosecutor Law Review, Vol. 2 No. 3 (2024) Lamintang (et, al), Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, 1983 Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perpective, New York: Russel Sage Foundation, 1975, diterjemahkan oleh M. Khozim, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung, 2009 Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2010 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005. Putu Nadya Prabandari, et.al, Peranan Jaksa Agung Muda Bagian Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 4 No. 2 (2022). Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet ke-13, Jakarta, Rajawali Pers, 2012 Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2009 Sumaryanti, Peradilan Koneksitas Di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 2008. Yoga Pratama, Analisis Yuridis Perkembangan Penyelesaian Koneksitas Pasca Dibentuk Jaksa Muda Pidana Bidang Militer, Jurnal Literasi Indonesia, Vol. 1 No. 6 (2024). Yahya Harahap, Pembahasan dan Permasalahan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2002 Undang- undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER 036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penangangan Perkara Tindak Pidana Umum. Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Republik kejaksaan Agung Republik Indonesia. Peraturan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Jaksa Agung RI, dan Panglima TNI Nomor Page | 361 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 2196/M/XII/2021, Nomor 270 TAHUN 2021, dan Nomor Kep/1135/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, tentang Pembentukan Tim Tetap Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas Page | 362