PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN INFORMASI PALSU (HOAX) DALAM PLATFORM MEDIA SOSIAL TERKAIT COVID-19 (STUDI PUTUSAN NO. 85/PID. SUS/2020/PN BJR DAN PUTUSAN NO. 216/PID. SUS/2020/PN SKW) Michelle Angelina. Nugroho Adipradana Fakultas Hukum. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jl. Jenderal Sudirman RT 02 RW 04 No. Karet Semanggi. Jakarta 12930 Corresponding Author: nugroho. adipradana@atmajaya. ABSTRAK Covid-19 merupakan sebuah virus baru yang dikonfirmasi oleh World Health Organization (WHO) sebagai darurat kesehatan global atau pandemi. Semenjak pandemi berlangsung, banyak orang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindak pidana mayantara . yber crim. dengan menyebarkan informasi palsu . atau berita bohong ke media sosial dengan sengaja mengangkat pembahasan terkait Covid-19 sehingga masyarakat menjadi resah dan panik. Penelitian ini akan membahas mengenai penjatuhan hukuman berupa pidana bersyarat terhadap pelaku penyebaran informasi palsu . dengan menggunakan Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr dan Putusan No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw sebagai contoh kasusnya. Penerapan pidana bersyarat bagi pelaku penyebaran informasi palsu . , telah melalui pertimbangan dari adanya keadaan yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman, dan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 14 Ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adanya penjatuhan pidana bersyarat, maka ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat yang diharapkan dapat melindungi kepentingan manusia dapat terwujud. Penerapan pidana bersyarat menjadikan Hukum dipandang sebagai alat pengendali sosial dalam masyarakat, yang berperan untuk mencegah terjadinya perbuatan pidana agar masyarakat dapat melihat bahwa suatu perbuatan pidana yang melanggar hukum akan mendapat sanksi, sehingga masyarakat akan berpikir untuk tidak melakukan perbuatan pidana. Kata Kunci: Informasi Palsu (Hoa. Pidana Bersyarat. Pengendali Sosial ABSTRACT Covid-19 is a new virus confirmed by the World Health Organization (WHO) as a global health emergency or pandemic. Since the pandemic began, many people have taken advantage of this situation to commit cyber crimes by spreading false information . or fake news on social media by deliberately raising discussions related to Covid-19 so that people become anxious and panic. This research will discuss the imposition of sentences in the form of conditional sentences against perpetrators of spreading false information . using Decision Number 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr and Decision Number 216/Pid. Sus/2020/PN Skw as case examples. The application of conditional punishment for perpetrators of spreading false information . , has taken into account the existence of circumstances that can aggravate and mitigate the punishment, and has fulfilled the elements contained in Article 14 Paragraph . of Law Number 1 of 1946 concerning Legal Regulations. Criminal. With the imposition of conditional sentences, order and peace in society which is expected to protect human interests can be realized. The application of conditional punishment makes the law seen as a tool of social control in society, which plays a role in preventing criminal acts from occurring so that the public can see that a criminal act that violates the law will receive sanctions, so that the public will think not to commit a criminal act. Keywords: False Information (Hoa. Conditional Crime. Social Control A. Pendahuluan Pada Desember 2019, negara Tiongkok tepatnya di Kota Wuhan, mengkonfirmasi sebuah penyakit menular yang berasal dari jenis coronavirus baru. Coronavirus merupakan jenis virus yang dapat menyerang manusia maupun hewan. Seseorang yang terkena jenis virus ini akan mengalami adanya infeksi saluran pernafasan seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Penyakit menular ini kemudian disebut sebagai Coronavirus Disease 2019 (Covid-. Organisasi Kesehatan Dunia mengumumkan Covid-19 sebagai darurat kesehatan global. Dan hal tersebut dilanjutkan dengan pernyataan melalui The International Health Regulations Emergency Committee dan akun twitter World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia pada tanggal 11 Maret 2020. Untuk mengurangi kekhawatiran yang terjadi pada masyarakat akibat dari pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah merancang solusi dan program untuk mengupayakan pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 dengan menetapkan peraturan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Undang-Undang No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-. Dengan diterapkannya PSBB, membuat masyarakat harus mengurangi beraktivitas di luar rumah dan lebih banyak beraktivitas di dalam rumah. Terjadinya pandemi Covid-19 secara tidak langsung mengubah kebiasaan hidup dalam masyarakat. Segala sesuatunya dilakukan secara online, yang artinya manusia memanfaatkan teknologi internet untuk beraktivitas sehari-hari dan untuk memperoleh Penggunaan internet diharapkan dapat memberi dampak positif bagi penggunanya, seperti memudahkan berkomunikasi dengan jarak dekat maupun jauh, menambah pengetahuan, memudahkan mendapatkan informasi terkini, memudahkan transaksi jual beli melalui online, dll. Namun, ternyata selain membawa dampak positif, rupanya penggunaan internet juga membawa dampak negatif terhadap penggunanya. Salah satu penyalahgunaan teknologi internet yang banyak terjadi pada saat dimulainya pandemi Covid-19 hingga saat ini adalah menyebarkan informasi palsu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. AuTanya Jawab Coronavirus Disease (COVID-. - QnA Update 6 Maret 2020,Ay https://infeksiemerging. id/situasi-infeksi-emerging/tanya-jawabcoronavirus-disease-covid-19-qna-update-6-maret-2020. Ditelusuri 13 Oktober 2023. World Health Organization . atau berita bohong kepada masyarakat dengan menjadikan Covid-19 sebagai pembahasan utama dalam informasi tersebut. Hal ini tentu sangat berdampak pada masyarakat, hingga menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat akibat dari beredarnya informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya tersebut, terutama mengenai Covid-19 yang menjadi pembahasan mengerikan bagi masyarakat, dan dampaknya dari informasi palsu tersebut adalah masyarakat menjadi semakin khawatir. Berdasarkan data yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Elektronika (KOMINFO) mencatat sejak awal 2020 hingga 2021, tercatat setidaknya ada 5. 306 hoax yang tersebar melalui media sosial. Menyebarkan informasi palsu . dikategorikan sebagai tindak pidana Cyber Cyber crime merupakan kejahatan di bidang komputer sebagai komputer dengan penggunaannya dan dilakukan secara illegal dan merupakan perbuatan melanggar hukum memanfaatkan kecanggihan dari teknologi informasi dan komunikasi. Hoax dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab, di mana informasi tersebut tidak dapat dibuktikan Indonesia merupakan negara hukum, hal ini dikatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat . yaitu AuNegara Indonesia adalah negara hukum. Ay Oleh karena itu, sebagai negara hukum, tentu dalam melakukan setiap tindakan harus menjadikan hukum sebagai acuan dalam melakukan suatu tindakan, dan tindakan tersebut juga harus berdasarkan dengan peraturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum pidana di Indonesia merupakan pelaksanaan hukum untuk menentukan apa yang benar menurut hukum dan apa yang bertentangan dengan hukum. Untuk dapat memastikan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana, maka harus didasari atas ketentuan hukum pidana yang berlaku. Peraturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran informasi palsu . berada dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan juga pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. UndangUndang tersebut mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan oleh badan usaha dan masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik. Namun. Kementerian Komunikasi dan Elektronika (Kominf. AuKominfo Hapus 5. 306 Hoaks Seputar Covid-19 Yang Tersebar Di MedsosAy, https://aptika. id/2021/12/kominfo-hapus-5-036-hoaks-seputarcovid-19-yang-tersebar-di-medsos/. Ditelusuri 13 Oktober 2023. perbuatan penyebaran informasi palsu . memiliki ruang yang luas dengan dampak yang dihasilkan dari perbuatan tersebut berebeda-beda pada setiap kasusnya. Oleh karena itu, penerapan hukumnya pun akan tergantung pada kasus yang terjadi, dengan melihat dampak dari perbuatan tersebut. Penegakan hukum pidana di tengah masyarakat terhadap suatu tindak pidana dengan pemberian sanksi sering dianggap sebagai salah satu yang akan mendatangkan penderitaan bagi pelaku karena harus menerima hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan perbuatannya. Namun, dalam praktiknya, hukuman yang mendatangkan penderitaan sering dianggap gagal dalam memberikan efek jera bagi pelaku dan tidak bisa mencegah terjadinya kejahatan serupa. Penelitian ini akan membahas mengenai hukuman seperti apa yang dijatuhkan bagi pelaku penyebaran informasi palsu . untuk mendidik pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa dalam masyarakat dengan Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr Putusan No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw sebagai contohnya. Berdasarkan latar belakang penelitian diatas, rumusan masalahnya adalah AuMengapa . Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr dan Putusan No. 216/Pid. Sus/PN Skw dijatuhkan hukuman berupa pidana bersyarat?Ay Metode penelitian dalam penelitian hukum ini adalah secara yuridis normatif. Yuridis normatif merupakan penelitian, di mana hukum akan bertumpu pada peraturan perundang-undangan untuk menemukan masalah, kemudian mengidentifikasi pokok permasalahan yang dibahas. 4 Metode analisis data yang digunakan oleh penulis adalah bersifat kualitatif. Kualitatif merupakan metode yang tidak menggunakan analisa statistik dan matematis, disebut juga sebagai analisis non-statistik. Analisis data kualitatif akan diuraikan secara sistematis, dan dianalisis secara deskriptif menggunakan uraian yang menggambarkan, menafsirkan hasil nalar dari gambaran tersebut, dan menjelaskan gambaran yang diperoleh dengan menggunakan argument rasional. 5 Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaanmeliputi bahan Roni Hanitijo Sumitro. Metodelogi Penelitian Hukum (Jakarta: Ghalia, 2. , hlm. Ibid, hlm. bacaan yang dapat diperoleh dari buku, jurnal, makalah, disertasi, maupun surat kabar. Data-data tersebut terdiri atas: Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer sebagai sumber otoritas hukum yang penting terdiri dari perundang-undangan dan keputusan pengadilan. 7 Indonesia merupakan negara yang menganul Civil Law System,. Sehingga, bahan hukum primer yang akan digunakan bukan putusan peradilan atau yurisprudensi, tetapi penggunaannya berdasarkan peraturan-perundang-undangan. Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr dan Putusan No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw yang digunakan oleh penulis hanya sebagai contoh isu hukum yang akan diteliti. Bahan hukum primer yang digunakan: Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder dapat diperoleh dari buku hukum, jurnal hukum, disertasi, tesis, serta termasuk putusan pengadilan beserta dengan komentarnya, dan pendapat para ahli yang kemudian dikumpulkan untuk pembentuk perundang-undangan. Bahan Hukum Tersier Bahan hukum tersier dapat diperoleh dari kamus hukum dan ensiklopedia. Pembahasan Informasi palsu (Hoa. atau berita bohong sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan pembacanya supaya orang yang pembaca yakin bahwa informasi tersebut adalah benar. Berita bohong merupakan contoh negatif dari mengutarakan kebebasan berpikir, berbicara, dan berpendapat di media sosial. Siapapun bisa menyebarkan hoax dengan mudah, sehingga saat ini hoax menjadi salah satu kejahatan yang semakin 10 Menurut survey, penyebaran hoax melalui media sosial menjadi Tommy Hendra Purwaka. Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 2. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi (Jakarta: Prenada Media Group, 2. , hlm. Tommy Hendra Purwaka, op. , 105 Ibid, hlm. Siswanto Sunarso. Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus. Prita Mulyasar. (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , hlm. kasus yang paling banyak ditemukan. Ciri-ciri hoax menurut dewan pers adalah sebagai Menyebabkan terjadinya kepanikan, kebencian, serta permusuhan Menyudutkan pihak tertentu dengan tidak mencantumkan sumber asal mengenai informasi atau berita tersebut Memiliki pandangan yang negatif, topik atau judul yang provokatif yang mengundang kebencian tanpa menyertakan fakta aslinya Dalam pembuatan kata-kata, pelaku penyebaran hoax cenderung menggunakan huruf kapital, penebalan kata, dan tidak mencantumkan sumber dari informasi atau berita tersebut. Menurut Notohamidjojo, hukum adalah keseluruhan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang memiliki sifat memaksa mengenai kelakuan manusia dalam masyarakat di suatu negara, yang mengarah kepada keadilan untuk terciptanya kedamaian dengan tujuan untuk memanusiakan manusia dalam masyarakat. 12 Secara umum, hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikat kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, dan apabila seseorang melanggar atau tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam Undang-Undang, maka sebagai akibat dari perbuatannya tersebut akan diberikan sanksi karena dianggap telah melanggar aturan hukum. Hadirnya hukum pidana di tengah masyarakat, diharapkan dapat berguna bagi kepentingan pelaku dan masyarakat. Hukum pidana diharapkan dapat mendidik dan membimbing pelaku kejahatan untuk dapat merenungkan kesalahannya dan menjadi pribadi dengan tingkah laku yang lebih baik. Bagi kepentingan masyarakat, adanya hukum pidana dapat memberi rasa aman terhadap individu maupun masyarakat untuk menjalankan aktivitas Rasa aman ini dimaksudkan untuk memberikan rasa tenang, sehingga tidak ada kekhawatiran yang tercipta di tengah masyarakat, baik itu berupa ancaman maupun perbuatan yang dapat merugikan individu maupun kelompok masyarakat itu Menurut Pasal 1 Angka . Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim adalah pejabat peradilan negara yang Feira Dina Junita. AuHoaks: Pengertian. Ciri-Ciri. Jenis. Dan Contohnya,Ay https://w. com/skola/read/2022/03/22/180000369/hoaks-pengertian-ciri-ciri-jenis-dancontohnya?page=all. Ditelusuri 27 Desember 2022. Notohamidjojo. Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum (Salatiga: : Griya Media, 2. , hlm. memiliki wewenang untuk mengadili dan telah ditetapkan oleh undang-undang. 13 Ketika terjadi suatu perkara pidana, maka keputusan hakim sangat diperlukan untuk membantu menyelesaikan perkara pidana tersebut. Hakim harus berperilaku adil dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Tuntutan paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama . quality and fairnes. terhadap setiap orang. Dalam kasus yang digunakan pada Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr dan Putusan No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw, hakim menerapkan hukuman berupa pidana bersyarat bagi pelaku. Ketika hakim menjatuhkan pidana bersyarat, maka pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terpidana selama ia mentaati syarat-syarat tertentu yang telah Namun, pidana dapat dijalankan apabila syarat-syarat tersebut telah dilanggar oleh Terpidana. Penerapan pidana bersyarat memiliki maksud dengan memberi kesempatan kepada Terpidana agar memperbaiki diri sehingga tidak melakukan perbuatan pidana lagi dimasa yang akan datang. Berikut merupakan uraian kasus dari Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr dan Putusan No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw: Kasus pertama, membahas mengenai pelaku penyebaran berita hoax dengan mengangkat topik tentang Covid-19 bahwa ada pasien positif Covid-19 yang kabur dari rumah sakit. Akibat dari tersebarnya informasi palsu tentang pasien positif Covid-19 yang kabur dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjar, telah terjadi keonaran di masyarakat Kota Banjar yang membuat masyarakat menjadi resah dan panik karena takut tertular Covid-19. Kasus Posisi: Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir telah menyebarkan informasi Pada hari Kamis, 2 April 2020 sekitar pukul 12. 50 WIB bertempat di kediamanan Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir. Hal ini bermula dari Saksi Kartika Agustine Dwi yang memposting sebuah status melalui media sosial Whatsapp yang berisi tulisan: Aubobojong dijaga polisi n tenaga medisAy. Kemudian status tersebut dilihat dan ditanggapi oleh Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir dan sempat melakukan percakapan singkat dengan Saksi Kartika Pasal 1 Angka . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Wildan Suyuti Mustofa. Kode Etik Hakim (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2. , hlm. Agustine Dwi mengenai kebenaran dari status yang dipostingnya. Status tersebut berbunyi Aubobojong dijaga polisi n tenaga medisAy. Setelah melakukan percakapan dengan Saksi Kartika Agustine Dwi. Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir langsung memposting status di media sosial Facebook miliknya dengan nama Karel Laras, alamat email kotabanjar263@gmail. com dan password kopisusu07, dengan menggunakan 1 . unit hand phone merk Samsung Galaxy J3 No. Model : SM-J320G warna hitam dengan No. IMEI 1 :354311082315139. No. IMEI 2 : 354312082315137. Status yang diposting tersebut berisi kata-kata sebagai berikut: Aukmh ath iyeng. trnyta kemarin yg di vonis covid 19 Anak trsebut sdh Melarikan diri dari Rmhskt Banjar. Sekarang Para Aparat sdng Sbk Mencari Anak trsebut,bahkan tmpt tnggl nya Si Anak tersebut pun yg di Bobojong sm dgn yg di Ci Aren Bnjr sdh di jaga ketat Oleh Pihak Kepolisian dan Tentara, yg mnjadi prtanyaan Saya Seprti Apakah penjagaan pasien Covid 19 di Rmhskt Banjar itu KnpAKho itu Anak bisa LoLos KABUR dan tentu nya ini pasti Akan Mnjadi Resah Bagi Masarakat Sdh tauAMohon diPerhatikan lgiA. #NgeuriduchAyapasienCORONAdiluarAy. (Bagaimana ini, ternyata kemarin yang di vonis covid 19 anak tersebut melarikan diri dari rumah sakit Banjar, sekarang pihak aparat sedang sibuk mencari anak tersebut, bahkan tempat tinggal anak tersebut yang di Bobojong sama yang di Ciaren sudah dijaga ketat oleh pihak Kepolisian dan TNI, yang menjadi pertanyaan saya seperti apakah penjagaan pasien Covid 19 di rumah sakit Banjar itu, kenapa anak itu bisa kabur dan tentunya ini pasti akan menjadi resah bagi Mohon Perhatikan lgiA. #NgeuriduchAyapasienCORONAdi lua. Tidak hanya memposting sebuah status di Facebook. Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir juga menandai tiga orang lainnya yang bernama Rico Jarico. Fedro Irawan dan Cemong tanpa memastikan terlebih dahulu kepada Rumah Sakit Umum Daerah Banjar sebagai rumah sakit yang bersangkutan, apakah informasi tersebut benar atau tidak. Informasi yang berasal dari Facebook milik Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir mengenai pasien yang divonis Covid-19 kabur dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjar telah diperbincangkan dan diteruskan oleh masyarakat sekitar dan telah diterima oleh Saksi Pery Gaslianto. Sh Bin Agus Suryaman dan Saksi Iyan Nadi Sulaksana Bin Satia yang merupakan anggota Unit Sat Reskrim Polres Banjar. Segera setelah mendapatkan informasi tersebut. Saksi Pery Gaslianto. Sh Bin Agus Suryaman dan Saksi Iyan Nadi Sulaksana Bin Satia mengecek kebenarannya dengan menguhubungi langsung pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar. Saksi Abdul Holik selaku perawat dan kepala penanggung jawab ruang isolasi Covid-19 di IGD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar memberi pernyataan bahwa status yang diposting Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir adalah tidak benar. Karena tidak ada pasien positif Covid-19 yang telah melarikan diri dari rumah sakit tersebut. Kasus kedua, memiliki persoalan yang sama dengan kasus pertama yaitu mengenai pelaku penyebaran berita hoax dengan mengangkat topik terkait Covid19 bahwa menurut salah satu dokter di rumah sakit, ada pasien yang masuk ke ruang isolasi karena ada gejala terkena Covid-19. Akibat dari perbuatan Terdakwa Eko Febriyansyah tidak jauh berbeda dari kasus pertama, yaitu membuat keonaran di masyarakat sehingga masyarakat menjadi resah dan panik karena informasi palsu yang beredar. Masyarakat menjadi panik karena di kota tempat mereka tinggal, ada informasi bahwa seseorang yang divonis terkena gejala Covid-19 sudah berada di ruang isolasi rumah sakit Kota Singkawang. Kasus Posisi: Terdakwa Eko Febriyansyah Alias Eko Bin Karnaen, berusia 22 tahun, dan tinggal di Kota Singkawang telah menyebarkan informasi palsu. Pada hari Sabtu, 1 Februari 2020 sekitar pukul 12. 30 WIB, bertempat di tempat bekerja Terdakwa Eko Febriansyah. Saksi Tania menemui Terdakwa Eko Febriansya di tempat kerjanya dan mengatakan bahwa ada salah satu warga di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang terkena gejala Covid-19. Tanpa memastikan kebenaran dari informasi yang diterima. Terdakwa Eko Febriansyah langsung memposting sebuah status di media sosial Facebook dengan tulisan sebagai berikut: AuBahwa salah satu warga sudah masuk ruang isolasi karena menurut Dokter rumah sakit terkena gejala Corona. Semoga hasilnya negatif dan Singkawang Putusan Pengadilan Negeri Banjar Nomor 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr tetap aman Tetap Gunakan Masker untuk beraktifitas semoga kita tetap dalam lindungan Allah SWTAy yang disertai dengan surat edaran dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdul Azis Singkawang. Menurut keterangan langsung dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdul Azis Singkawang Pada hari Sabtu, 1 Februari 2020, mereka tidak menerima adanya pasien positif Covid-19 sehingga informasi yang beredar merupakan informasi palsu. Untuk surat edaran yang ada, surat tersebut bertujuan untuk menghimbau rumah sakit agar melindungi para tenaga medis dengan pemberian Alat Pelindung Diri (APD), dan surat tersebut ditujukan hanya untuk interen di rumah sakit dan bukan untuk khalayak umum. Perbuatan kedua Terdakwa yaitu Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad dan Terdakwa Eko Febriansyah yang memposting sebuah informasi palsu . di Facebook telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 14 Ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sehingga membuat keonaran dan keresahan dikalangan masyarakat. Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan ketentuan karena telah melanggar Pasal 14 Ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang AuBarang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Ay17 Berdasarkan Pasal 14 Ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, maka terdapat unsur-unsur delik yang dapat dibuktikan. Menurut C. Kansil, delik adalah perbuatan yang dianggap telah melanggar dan bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut: Unsur Barang Siapa Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 216/Pid. Sus/2020/PN Skw Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang siapa yang dimaksudkan disini adalah subjek hukum atau pelaku tindak pidana dalam keadaan sehat tanpa memandang jenis kelamin maupun status sosial seseorang tetap dapat melakukan suatu tindak pidana, dan ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Menurut keterangan tersebut, artinya Eko Febriansyah dan Yuyun Nurlela Binti Muhamad merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya. Unsur Menyiarkan Informasi Palsu atau Berita Bohong Menyiarkan memiliki makna yang sama dengan menyebarkan, yaitu dengan memberitahukan kepada khalayak umum mengenai informasi palsu. Syarat dari unsur ini adalah adanya informasi atau berita yang tidak dapat dipastikan Pasal 14 Ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dapat diklasifikasikan sebagai Delik Pers karena adanya unsur publikasi. Unsur menyiarkan disini berkaitan dengan publikasi yang disampaikan kepada khalayak umum. Dalam Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr, pemenuhan unsur menyiarkan informasi palsu atau berita bohong telah dilakukan oleh Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir saat membaca status yang diposting oleh Saksi Kartika Agustine Dwi di Whatsapp mengenai Bobojong yang dijaga polisi dan tenaga Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir mengkonfirmasi kebenaran dari status tersebut kepada Saksi Kartike Agustine Dwi langsung. Kemudian Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir langsung memposting di media sosial Facebook miliknya bahwa ada pasien Covid-19 yang melarikan diri dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar. Dalam Putusan No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw, pemenuhan unsur menyiarkan informasi palsu atau berita bohong juga telah dilakukan oleh Terdakwa Eko Febriansyah pada saat Saksi Tania yang merupakan teman Terdakwa Eko Febriansyah mengunjunginya di tempat kerjanya. Saksi Tania mengatakan bahwa ada salah satu warga yang terkena gejala Covid-19 sedang berada di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang. Namun. Terdakwa Eko Febriansyah tanpa memastikan terlebih dahulu mengenai kebenaran dari informasi tersebut, ia langsung memposting di media sosial Facebook miliknya bahwa ada salah satu warga dengan gejala Covid-19 sudah masuk ke ruang isolasi di rumah sakit. Terdakwa Eko Febriansyah juga melampirkan foto surat edaran dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdul Aziz Singkawang. Unsur Sengaja Sengaja merupakan delik yang memang dilakukan bukan disebabkan oleh kelalaian, namun sengaja dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu untuk mewujudkan delik tersebut. Unsur keonaran adalah kerugian yang diakibatkan karena adanya penyiaran informasi palsu atau berita bohong dengan mengurangi ataupun menambahkan isi dari informasi maupun berita tersebut, atau juga bisa diartikan sebagai hal yang menyebabkan suatu kerusuhan, keributan, dan Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr dan Putusan No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw, keduanya telah terbukti dan terpenuhinya unsur sengaja yaitu sengaja menyebarkan informasi palsu . di media sosial agar banyak orang tahu dan percaya akan informasi tersebut. Unsur Menyebabkan Keonaran Dikalangan Masyarakat Unsur Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr telah terpenuhi. Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir telah menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat khususnya Kota Banjar akibar postingannya di Facebook bahwa ada pasien Covid-19 yang No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw. Terdakwa Sedangkan Eko Febriansyah Putusan menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat khususnya Kota Singkawang akibat dari postingan Facebook miliknya bahwa ada pasien yang diduga positif Covid19 telah masuk ruang isolasi di rumah sakit. Alasan Pelaku Penyebaran Informasi Palsu (Hoa. Dalam Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr dan Putusan No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw Dijatuhkan Hukuman Berupa Pidana Bersyarat Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Bersyarat Pasal 14 Ayat . Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pada saat sidang permusyawaratan. Hakim wajib untuk menyampaikan pertimbangan atau pendapatnya terhadap perkara yang sedang diperiksa dan yang akan menjadi bagian dari putusan tersebut. Sebelum Hakim mempertimbangkan adanya hal-hal yang akan memberatkan maupun meringankan hukuman yang akan diberikan kepada Terdakwa. Seperti pernyataan yang terdapat dalam Pasal 197 Ayat . Huruf . Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: AuPasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwaAy. Hakim dalam kedua putusan yaitu Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr dan Putusan No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw sama-sama menggunakan Aumasa percobaanAo atau dikenal dengan pidana bersyarat sebagai hukuman yang akan dijalankan oleh Terdakwa. Sanksi pidana yang diputuskan oleh Hakim kepada Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir pada Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr yaitu pidana penjara selama 6 . bulan lamanya dan biaya perkara sebesar Rp. - . ua ribu rupia. Hakim memutuskannya berdasarkan adanya keadaan yang memberatkan dan meringankan, yaitu sebagai berikut: Memberatkan: Perbuatan Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir mengakibatkan terjadinya kondisi keresahan dan keonaran pada masyarakat Meringkankan: Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir belum pernah dihukum Selama persidangan berlangsung Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir memiliki sikap yang sikap Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir telah mengakui menyesali perbuatannya sendiri Selain itu, dengan mempertimbangkan kondisi Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir yang sudah mempunyai anak dan masih membutuhkan perhatian dari Pasal 14 Ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 197 Ayat . Huruf . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ibunya, serta Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir juga menyadari bahwa dirinya bersalah dan sadar akan kesalahan yang diperbuatnya, maka Hakim menetapkan untuk masa percobaan selama 1 . sehingga sanksi pidana yang diberikan kepada Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir tidak perlu dijalani. Perbedaan pemberian sanksi pidana pada Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr terhadap Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir dengan Putusan No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw terhadap Terdakwa Eko Febriansyah adalah Terdakwa Eko Febriansyah memiliki sanksi pidana dengan hukuman penjara yaitu selama 5 . bulan dengan biaya perkara sebesar Rp. - . ua ribu lima ratus rupia. Berikut merupakan keadaan yang memberatkan dan meringankan: Memberatkan: Akibat dari perbuatan Terdakwa Eko Febriansyah yang menyebarkan informasi palsu . , masyarakat menjadi resah dan panik Meringankan: Terdakwa Eko Febriansyah memiliki sikap yang sopan selama persidangan dan ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi Terdakwa Eko Febriansyah telah menyesali perbuatannya Pada saat persidangan, adanya permohonan dari Terdakwa Eko Febriansyah agar hukuman untuknya boleh diringankan dengan alasan Terdakwa Eko Febriansyah telah menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan karena Terdakwa Eko Febriansyah merupakan tulang punggung keluarganya. Sehingga, atas permohonan tersebut Hakim telah mempertimbangkan dan menghasilkan keputusan bahwa sanksi pidananya tidak perlu dijalankan, namun disertai masa percobaan selama 1 . Selain dari pertimbangan Hakim berdasarkan kondisi kedua Terdakwa yang dapat menjadi alasan pidana bersyarat diterapkan, tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir dan Terdakwa Eko Febriansyah yang menyebarkan suatu berita hoax yang menyebabkan adanya keonaran di kalangan masyarakat dianggap sebagai tindak pidana yang ringan. Tidak ditimbulkan adanya kerugian secara materil maupun immaterial dari perbuatan Terdakwa, selain daripada membuat masyarakat menjadi panik dan khawatir. Dalam pelaksanaan pidana bersyarat, pengawasan dan pengamatan oleh Hakim terhadap narapidana yang dijatuhi pidana bersyarat sangat jarang dilaksanakan, karena ada beberapa hal yang menjadi kendala bagi Hakim dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana. Di antaranya adalah: Anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pidana bersyarat relatif kecil. Tugas Hakim Wasmat dinilai kurang efektif karena pelaksanaan sanksi Jaksa Penuntut Umum. Balai Pemasyarakatan, dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai eksekutor dan instansi dari pelaksanaan pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Pihak Balai Pemasyarakatan kurang kooperatif terhadap fungsi pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh Hakim. Pengawasan terhadap Terdakwa yang dijatuhi pidana bersyarat tidak bisa secara langsung diawasi oleh Hakim, karena terpidana tidak ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sistem pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2,3,4, dan 5 Ordonasi. Pada Pasal 2 Ayat . ordonasi menentukan bahwa setiap keputusan dari hakim mengenai pidana bersyarat mutlak harus dilaksanakan, di mana pejabat yang diserahkan untuk menjalankan pelaksanaan tersebut harus segera melapor kepada Directeur Van Justitie dengan melampirkan formulir seperti yang telah ditetapkan dalam Ordonasi, dimana pengisian dari formulir tersebut dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Jika belum ada kepastian mengenai dimulainya dan berkahirnya jangka waktu masa percobaan, maka hal tersebut tidak dapat diisikan ke dalam formulir dan harus diberitahukan dengan segera. Jadi, proses pengawasan pada pidana bersyarat hanya berupa laporan dan pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Directeur Van Justitie tentang adanya penjatuhan pidana bersyarat. Ketika masa percobaan telah selesai dijalankan. Directeur Van Justitie harus mencatat dan melaporkan hal tersebut ke dalam suatu daftar forum. Pidana Bersyarat Sebagai Pengendali Sosial Dalam Masyarakat Masyarakat atau kehidupan sosial merupakan himpunan dengan para anggotanya yang tercipta dari berbagai macam hubungan yang pada akhirnya membentuk kehidupan Manusia sebagai subjek hukum yang hidup di ctengah masyarakat tidak akan Puteri Hikmawati. AuPidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif,Ay Jurnal Negara Hukum. Vol 7. No 1, (Juni 2. , hlm. Umyatul Umarah. AuTinjauan Tentang Putusan Pidana Bersyarat Oleh Hakim Pada Pengadilan Negeri Barru (Studi Di Pengadilan Negeri Kabupaten Barr. ,Ay Jurnal Pemikiran. Penelitian Hukum. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPK. ,Vol 5. No 2, . , hlm. pernah lepas dari sifat alaminya untuk bisa berbuat kesalahan yang menyimpang dan dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, hukum memiliki peran yang penting sebagai alat pengendali sosial dalam masyarakat, dengan menentukan perilaku manusia yang menyimpang dari peraturan-peraturan hukum. Tujuan hukum sebagai pengendalian sosial adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat, diharapkan dari terciptanya ketertiban tersebut maka kepentingan manusia dapat terlindungi. Pengendalian sosial atau kontrol sosial . ocial contro. merupakan suatu upaya yang bertujuan untuk mencegah perilaku menyimpang manusia dalam masyarakat. Konsep pengendalian sosial diperlukan agar mampu mengendalikan perilaku manusia yang bertentangan dengan ketertiban sosial. Hukum sebagai alat pengendalian sosial dalam masyarakat mampu untuk mengatur tingkah laku manusia untuk mencegah adanya perbuatan jahat yang menyimpang dari hukum. Dalam praktiknya, hukum memang memberikan sanksi bagi siapa pun yang melakukan perbuatan pidana atau melanggar peraturan hukum yang berlaku. Namun dalam pengendalian sosial, hukum berperan mengarahkan masyarakat untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman dengan berperilaku secara baik dan benar sesuai dengan peraturan hukum. Pada umumnya hukum pidana sering dianggap dan digunakan sebagai sarana untuk menghukum dan membalas perbuatan jahat seseorang. Dengan tujuan agar pelaku kejahatan tersebut mendapatkan hukuman yang sesuai atau bahkan bisa lebih berat dari perbuatan jahat yang dilakukannya, dengan kata lain pelaku kejahatan harus turut merasakan apa yang dirasakan oleh korbannya. Namun, hukum pidana tidak selamanya bertujuan untuk membalas perbuatan seseorang. Tetapi, fungsi hukum pidana bagi pelaku kejahatan adalah dengan maksud untuk mendidik dan membimbingnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak melakukan perbuatan pidana lagi dimasa depan, dan sebagai bentuk pencegahan agar seseorang takut untuk melakukan perbuatan pidana. Peraturan hukum yang mengatur tentang pidana bersyarat terdapat dalam Pasal 14a Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: Au. Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan Halil Khusairi. Vevi Amalia. AuHukum Sebagai Kontrol Sosial,Ay Journal of Islamic Law. Vol 2. No 2, (Desember 2. , hlm. 103Ae104. karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah ituAy. Diterapkannya pidana bersyarat dalam pemberian sanksi pidana adalah atas reaksi kontra dari masyarakat terhadap pidana perampas kemerdekaan narapidana. Pidana perampas kemerdekaan adalah pidana yang membatasi kemerdekaan narapidana, dan pidana penjara merupakan salah satu bentuk pidana yang merampas kemerdekaan. Beberapa dampak negatif dapat ditimbulkan akibat dari diterapkannya pidana yang merampas kemerdekaan, di antaranya sebagai berikut: Seorang narapidana akan kehilangan kepribadiannya karena tata cara hidup selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan, narapidana selalu diawasi oleh petugas, sehingga membuatnya merasa kurang aman dan selalu dicurigai Dengan berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka kemerdekaan individualnya terampas dan dapat menyebabkan perasaan tertekan, bahkan mudah marah sehingga dapat menghambat proses pembinaan Komunikasi dengan keadaan luar yang dibatasi, sehingga narapidana tidak bisa menghubungi keluarganya sendiri Akibat dari perampasaan kemerdekaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan maka narapidana dapat tertekan dan kehilangan rasa percaya diri. Untuk menghindari pidana yang merampas kemerdekaan, maka pidana bersyarat dapat digunakan sebagai alternatif lain dalam pemberian pidana kepada seseorang. Karena dengan menjalankan hukuman berupa pidana bersyarat, maka kehidupan pribadi, keluarga, maupun kemasyarakatan dari narapidana tersebut tidak akan rusak. Ketika seseorang yang terpidana dijatuhkan hukuman penjara dengan masa percobaan, tidak berarti bahwa ia bebas dari hukuman. Statusnya akan tetap sebagai terpidana, hanya saja secara fisik ia bebas karena karena tidak perlu menjalani hukuman penjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan, namun tingkah laku dan perbuatannya selama masa percobaan berlangsung akan tetap dalam pengawasan petugas. Pasal 14a Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Harsono. Sistem Baru Pembinaan Narapidana (Jakarta: Djambatan, 1. , hlm. Penerapan Terdakwa Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN dan Putusan No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw berkaitan dengan fungsi hukum sebagai pengendalian sosial. Pengendalian sosial dapat terwujud dengan diterapkannya pidana bersyarat dalam masyarakat bagi siapa pun yang melakukan perbuatan meyimpang dari peraturan hukum yang berlaku. Tujuan dari pengendalian sosial dan pidana bersyarat pun sama, yaitu untuk memberikan efek jera dengan mengarahkan dan membimbing seseorang untuk berperilaku lebih baik lagi, tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan menaati peraturan hukum yang berlaku. Dengan penerapan pidana bersyarat, maka ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat yang diharapkan dapat melindungi kepentingan manusia dapat terwujud. Terwujudnya adalah dengan dijalankannya pidana bersyarat bagi narapidana, kemerdekaannya tidak akan terampas karena ia masih tetap mendapat kebebasan dan tidak menjalaninya di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Untuk terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat, pidana bersyarat berperan untuk mencegah terjadinya perbuatan pidana agar masyarakat dapat melihat bahwa suatu perbuatan pidana yang melanggar hukum akan mendapat sanksi, sehingga masyarakat akan berpikir untuk tidak melakukan perbuatan Terciptanya ketentraman dalam masyarakat terwujud ketika narapidana menjalani pidana bersyarat, ia akan diberi waktu untuk merenungi kesalahannya dan berusaha memperbaiki tingkah lakunya agar dapat diterima kembali oleh masyarakat. Sehingga, pada saat narapidana ini telah menyelesaikan masa hukumannya, ia telah menjadi pribadi yang lebih baik, yang membuat masyarakat tidak akan takut dan resah lagi karena perbuatannya di masa lalu. Berdasarkan penerapan pidana bersyarat bagi pelaku kejahatan yang telah dijatuhkan oleh Hakim sebagai suatu hukuman, dilihat dari tujuan dan manfaat pidana bersyarat itu sendiri lebih berfokus pada kebutuhan-kebutuhan material, psikologi, dan hukum bagi pelaku dan upaya pencegahan terhadap masyarakat. Namun, justru hak dan kepentingan dari korban terkesan diabaikan dan tidak ada pertanggungjawaban untuk kehidupan yang layak bagi korban. Antara pelaku dan korban tidak mendapatkan perlakukan hukum yang setara dan adil, padahal pada dasarnya korban adalah pihak yang dirugikan dalam suatu perkara pidana. Hingga saat ini, belum ada teori atau pendapat yang menyatakan bahwa penerapan pidana bersyarat akan menguntungkan korban, tetapi pidana bersyarat memang diterapkan dengan fokus yang lebih menguntungkan pelaku agar tercapainya hukum pidana Indonesia yang berperikemanusiaan dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Penerapan pidana bersyarat juga dilakukan untuk mencapai tujuan berupa pencegahan agar perlindungan bagi masyarakat dan solidaritas dakam masyarakat dapat Teori Pemidanaan Yang Berkaitan Dengan Penerapan Pidana Bersyarat Dalam perkara pidana pada Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr dan Terdakwa Putusan No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw dengan penerapan sanksi pidana yang berupa pidana bersyarat, maka teori yang digunakan adalah dengan menerapkan Deterrence Theory (Teori Pencegaha. Deterrence Theory (Teori Pencegaha. digunakan sebagai teori yang berkaitan dengan diberikannya pidana bersyarat, karena pidana bersyarat menjadikan teori ini sebagai tujuan dalam memberikan hukuman pidana bagi pelaku kejahatan. Pandangan Deterrence Theory memandang pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku, tetapi untuk mencapai tujuan yang bermanfaat dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat untuk menuju kesejahteraan. Sanksi yang diberikan ditekankan pada tujuannya, yaitu untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan. Deterrence Theory (Teori Pencegaha. dipengaruhi oleh pandangan utilitarian . tilitarian vie. Utilitarian view adalah pandangan yang melihat manfaat dan kegunaan pemidanaan berdasarkan keadaan akhir yang ingin dihasilkan dari penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan. Satu sisi, pemidanaan bertujuan untuk mendidik dan membimbing pelaku untuk memperbaiki tingkah lakunya, namun disisi lain pemidanaan juga bertujuan untuk mencegah agar orang dalam masyarakat tidak akan melakukan perbuatan yang serupa dengan pelaku kejahatan. Atas dasar pandangan dari Deterrence Theory (Teori Pencegaha. , teori ini dianggap sesuai dengan penerapan sanksi pidana bersyarat bagi Terdakwa dalam Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr dan Putusan No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw yaitu untuk mewujudkan pengendalian sosial dalam masyarakat. Karena telah terbukti bersalah Nafi Mubarok. AuTujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Fiqh Jinayah,Ay Jurnal AlQanun. Vol. No. 2, . , hlm. melakukan penyebaran informasi palsu . di media sosial sehingga menyebabkan terjadinya keonaran yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, maka kedua Terdakwa dalam kedua putusan harus menjalani hukuman berupa pidana bersyarat. Penerapan pidana bersyarat untuk Terdakwa diharapkan dapat membuat Terdakwa sadar dan dapat belajar dari kesalahannya agar ke depannya Terdakwa tidak melakukan perbuatannya lagi. Berdasarkan tujuanya. Deterrence Theory (Teori Pencegaha. dapat dibedakan menjadi 2 . macam tujuan pencegahannya, yaitu: Pencegahan/Prevensi Khusus: - Menghilangkan potensi kekuatan fisik seseorang untuk melakukan kejahatan - Menghilangkan keinginan seseorang untuk melakukan kejahatan. - Membuat pelaku kejahatan sadar dan jera untuk tidak melakukan kejahatan lagi Pencegahan/Prevensi Umum: Pencegahan umum menggunakan hukuman sebagai contoh agar orang lain dapat melihat bahwa hukuman membawa penderitaan. kepada orang Hukuman yang diberikan dan dijalankan oleh pelaku diperlihatkan pada setiap orang sebagai contoh bahwa hukum membawa penderitaan, dan hukuman tersebut harus dialami oleh orang jika dia melakukan kejahatan yang sama. Penutup Kesimpulan Alasan . Putusan No. 85/Pid. Sus/2020/PN Bjr dan Putusan No. 216/Pid. Sus/2020/PN Skw dijatuhkan hukuman pidana bersyarat oleh Hakim adalah karena Terdakwa dalam kedua putusan tersebut terbukti telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 14 Ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan mempertimbangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir bahwa ada pasien yang positif terkena virus Covid-19 melarikan diri dari rumah sakit dan oleh Terdakwa Eko Febriansyah bahwa ada orang yang terkena gejala Covid-19 telah masuk ke ruang isolasi di rumah sakit dianggap sebagai tindak pidana ringan dan tidak menimbulkan adanya kerugian secara materil maupun Ibid, hlm. immaterial, serta kondisi dari Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir yang merupakan seorang ibu dan memiliki anak yang membutuhkan perhatiannya, dan kondisi dari Terdakwa Eko Febriansyah yang merupakan tulang punggung keluarganya maka dalam putusan akhir Hakim menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara tidak lebih dari 1 . tahun dengan masa percobaan, sehingga pidana penjara tersebut tidak perlu Hal tersebut telah sesuai dengan syarat-syarat bagi Hakim untuk dapat menjatuhkan pidana bersyarat. Dijatuhkannya pidana bersyarat dengan tujuan untuk dapat memberikan efek jera dengan mengarahkan dan membimbing pelaku untuk berperilaku lebih baik lagi, tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan mentaati peraturan hukum yang berlaku, hal ini didasarkan atas pandangan dari Deterrence Theory. Dengan penerapan pidana bersyarat, maka ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat yang diharapkan dapat melindungi kepetingan manusia dapat terwujud. Kemudian kemerdekaan dari narapidana tidak akan terampas karena ia masih tetap mendapat kebebasan dan tidak menjalaninya di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Untuk terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat, pidana bersyarat berperan untuk mencegah terjadinya perbuatan pidana agar masyarakat dapat melihat bahwa suatu perbuatan pidana yang melanggar hukum akan mendapat sanksi, sehingga masyarakat akan berpikir untuk tidak melakukan perbuatan Saran Pidana Bersyarat sering dianggap tidak dapat memenuhi keadilan antara pelaku dan korban karena tujuannya yang lebih berfokus dan berpihak pada kondisi pelaku. Kepada para penegak hukum, terutama Majelis Hakim diharapkan untuk lebih objektif dalam menyelesaikan suatu perkara pidana dengan mempertimbangkan sanksi pidana apa yang cocok bagi pelaku. Agar pemidanaan dapat sejalan dengan tujuan dari pemidanaan tersebut yaitu untuk mendidik, tanpa mengurangi hak-hak dari korban, sehingga terwujudnya keadilan antara pelaku dan korban. DAFTAR PUSTAKA