Volume 8 Nomor 1 Tahun 2025 JURNAL HUKUM STAATRECHTS (FAKULTAS HUKUM Universitas 17 Agustus 1945 Jakart. Analisis Yuridis Wanprestasi Perjanjian Kredit: Studi Kasus Putusan Nomor 221/Pdt. G/2022/PN Jkt. Brt Biandhika Rizky Essa1. Didik Suharyanto2. Daniel G. Panda3 1,2,3Fakultas Hukum. Universitas Bung Karno Jakarta biandhikarizkyessa@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari wanprestasi dalam perjanjian kredit berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 221/Pdt. G/2022/PN Jkt. Brt. Fokus utama penelitian adalah mengkaji bagaimana bentuk wanprestasi ditafsirkan dan diputuskan dalam praktik peradilan ketika terjadi sengketa antara debitur dan kreditur, serta bagaimana mekanisme penyelesaian hukum diterapkan terhadap pelanggaran kontrak kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data mencakup bahan hukum primer seperti KUHPerdata. Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara ini, pihak tergugat selaku kreditur baru . enerima hak tagih melalui mekanisme cessi. dianggap telah melakukan wanprestasi karena menagih utang melebihi jumlah yang diperjanjikan, tidak memberikan rincian transparan terkait perhitungan utang, dan melakukan upaya eksekusi agunan sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, debitur tidak dianggap wanprestasi karena telah menunjukkan itikad baik melalui pembayaran sebagian besar cicilan kredit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip transparansi, asas itikad baik, serta kesesuaian antara isi perjanjian dan pelaksanaannya merupakan landasan utama dalam menentukan wanprestasi dalam hukum perjanjian kredit. Studi ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan doktrin wanprestasi serta perlindungan hukum dalam hubungan keperdataan antara lembaga keuangan dan nasabahnya. Kata Kunci: Perjanjian Kredit . Wanprestasi . Yuridis Normatif. Abstract This research aims to analyze the legal aspects of breach of contract . in credit agreements based on a case study of the West Jakarta District Court Decision No. 221/Pdt. G/2022/PN Jkt. Brt. The primary focus is to examine how breaches are interpreted and adjudicated in practice when disputes arise between debtors and creditors, and how legal mechanisms are applied to resolve contractual violations in credit arrangements. This study employs a normative juridical method with statutory and case approaches. The primary legal materials used include the Indonesian Civil Code (KUHPe. , the Banking Act, the Consumer Protection Act, and relevant court decisions. The findings reveal that the defendant, acting as the new creditor . hrough debt assignment via cessi. , was deemed to have committed a breach by demanding excessive payment not in accordance with the original agreement, failing to provide transparent debt calculations, and attempting to execute collateral prematurely before a final court decision. On the other hand, the debtor was not considered in breach due to demonstrable good faith and substantial installment payments made. The study concludes that transparency, good faith, and alignment between contractual content and its execution are critical principles in determining breach of contract within credit law. This case study contributes significantly to the development of the legal doctrine of breach and provides valuable insights into legal protection in civil relationships between financial institutions and their clients. Keywords: Breach Of Contract. Credit Agreements. Normative Judisial. Pendahuluan Perjanjian kredit, sebagai salah satu instrumen utama pembiayaan dalam sistem keuangan Indonesia, memiliki posisi strategis dalam mendukung kegiatan ekonomi konsumen dan dunia usaha. Sebagai perjanjian konsensual, validitas serta eksekusinya wajib mematuhi norma Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Undang-Undang Perbanka. Namun, secara praktik, muncul situasi wanprestasiAibaik oleh debitur maupun oleh krediturAi terutama dalam kondisi pengalihan piutang . Unsur ini menjadi perhatian penting karena pengalihan hak tagih yang tidak transparan terhadap debitur kerap memunculkan sengketa hukum. Literatur mengindikasikan bahwa wanprestasi tidak hanya berupa kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban . on-performance atau improper fulfillmen. , tetapi juga bisa terjadi jika kreditur baru melaksanakan penagihan melebihi ketentuan perjanjian semula tanpa menyertakan perincian tagihan, sebagaimana ditegaskan oleh normatif KUHPerdata (Pasal 1. dan akta cessie (Pasal . seperti yang dikemukakan oleh Putri & Arifudin, . Kajian tentang wanprestasi dalam hukum perjanjian kredit telah dibahas luas dalam literatur hukum nasional. Pasal 1238 KUHPerdata menentukan bahwa debitur wanprestasi apabila tidak memenuhi prestasi sesuai waktu, jumlah atau mutu sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Selain itu, terminologi wanprestasi dapat dikategorikan dalam tiga bentuk utamaAitidak memenuhi prestasi sama sekali, terlambat memenuhi, atau memenuhi tapi tidak sempurnaAiseperti dijelaskan oleh (Chirunnisa et al. , 2. Penelitian oleh Siti Chairunnisa et al. menganalisis kasus Putusan Medan No. 290/Pdt. G/2021, mempertimbangkan unsur eksepsi, bukti, dan asas keadilan serta perlindungan konsumen dalam menjatuhkan putusan wanprestasi dalam pemberian kredit bank. sisi lain, studi terkait cessie oleh L. Putri, . mengeksplorasi kasus cessie sepihak dalam konteks hak tagih (Put. No. 50/Pdt. G/2020/PN Bk. , menemukan bahwa pengalihan piutang tanpa pemberitahuan kepada debitur dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Implementasi cessie pada perjanjian kredit di BPR Jepara (Tifanabila & Muryanto, 2. mendemonstrasikan bahwa cessie diterapkan sebagai alat mitigasi risiko kredit macet secara otomatisAitermasuk pengalihan kios pasar dan objek jaminan ke kreditur setelah wanprestasiAitetapi tidak memberikan hak informasi kepada debitur baru atau pihak ketiga. Hal ini mencerminkan kebutuhan akan peraturan teknis khas mengenai cessie konsumen agar dilaksanakan dengan prosedur formal yang menjaga kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dari uraian latar belakang di atas, maka peneliti merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana kajian analisis yuridis wanprestasi pada perjanjian kredit berdasarkan putusan nomor 221/Pdt. G/2022/PN Jkt. Brt? Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian kredit menurut ketentuan hukum perdata? Jenis penelitian hukum ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif adalah suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Alasan menggunakan jenis penelitian hukum ini karena sebagai ilmu normatif, ilmu hukum memiliki cara kerja yang khas sui generis . lmu jenis sendir. dalam membantu memecahkan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah yaitu: Pendekatan Yuridis Normatif. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur wanprestasi dalam perjanjian kredit. Sumber hukum yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Jenis data yang digunakan yakni bahan sekunder berupa dokumen resmi, buku, dan hasil penelitian seperti laporan dan sebagainya serta bahan hukum primer (Amiruddin & Asikin, 2. Bahan hukum primer yang digunakan berupa putusan Putusan Nomor 221/Pdt. G/2022/PN Jkt. Brt. Pembahasan Berdasarkan Putusan Nomor 221/Pdt. G/2022/PN Jkt. Brt, terdapat beberapa bentuk wanprestasi . idera janj. yang menjadi pokok sengketa antara Penggugat sebagai debitur dan Tergugat sebagai kreditur baru penerima cessie dari PT Bank X Internasional Tbk (Turut Terguga. Bentuk-bentuk wanprestasi pada putusan ini dapat diidentifikasi sebagai berikut: Wanprestasi oleh Tergugat (Kreditur Bar. Menagih Nilai Hutang yang Tidak Sesuai Perjanjian Tergugat menagih kepada Penggugat sisa hutang sebesar Rp800. padahal menurut Surat Peringatan dari Turut Tergugat per Desember 2017, sisa utang yang tersisa hanya Rp123. 642, dan menurut perhitungan Penggugat hingga Februari 2022 hanya Rp184. 793,10. Dengan demikian jenis wanprestasi yang dilakukan adalah: Menagih lebih dari kewajiban yang diperjanjikan, tidak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata yang mewajibkan perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik. Tidak Memberikan Rincian Perhitungan Hutang Tergugat menyampaikan tagihan Rp800 juta tanpa memberikan perincian rinci pokok, bunga, dan denda. Hal ini sangat bertentangan dengan asas kepastian hukum dan transparansi dalam pelaksanaan perjanjian. Dengan demikian jenis wanprestasi yang dilakukan adalah: Tidak melaksanakan kewajiban administratif atau informasi secara layak dalam hubungan hukum kontraktual. Upaya Melelang Objek Jaminan Sebelum Ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Tergugat mengancam menjual atau mengeksekusi jaminan tanah . bjek Hak Milik No. meskipun belum ada putusan pengadilan yang tetap dan masih ada perselisihan mengenai jumlah utang. Dengan demikian jenis wanprestasi: Melakukan tindakan sepihak terhadap objek jaminan tanpa memperhatikan proses hukum yang berjalan . elanggar asas perlindungan huku. Tidak Responsif terhadap Upaya Itikad Baik Debitur Penggugat menyatakan telah berupaya menghubungi Tergugat untuk menyelesaikan kewajiban secara angsuran, namun tidak mendapat respon atau kepastian skema pelunasan dari Tergugat. Dengan demikian terjadi wanprestasi dalam bentuk: Mengabaikan kewajiban untuk memberikan sarana penyelesaian yang layak antara para pihak dalam hubungan utang piutang. Dugaan Wanprestasi oleh Penggugat (Debitu. Menurut Versi Tergugat Meskipun gugatan Penggugat yang dikabulkan menyatakan Tergugat wanprestasi, dalam jawaban dan pembelaannya. Tergugat juga mengklaim bahwa Penggugat melakukan wanprestasi, antara lain: Terlambat atau Tidak Membayar Cicilan secara Tepat Waktu. Tergugat mengklaim bahwa Agus beberapa kali menunggak cicilan sehingga diberikan beberapa surat peringatan, dan akhirnya dilakukan cessie. Namun, pengadilan menilai bahwa debitur telah mencicil 151 kali dari total 180 cicilan, sehingga masih menunjukkan itikad baik dalam pelunasan hutang. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian yuridis wanprestasi pada perjanjian kredit atas kasus Putusan Nomor 221/Pdt. G/2022/PN Jkt. Brt, maka dapat disimpulkan bahwa: bentuk-Bentuk Wanprestasi oleh Tergugat yang Ditegaskan Pengadilan, berupa: Tagihan sepihak yang tidak didasarkan pada perjanjian awal. Ketiadaan transparansi dan rincian utang dalam surat tagihan. Upaya eksekusi jaminan secara prematur sebelum proses hukum tuntas. Tidak memberikan ruang negosiasi atau jadwal cicilan lanjutan. Keempat bentuk wanprestasi di atas menjadi dasar putusan hakim dalam memenangkan gugatan Penggugat. Selain itu. Pengadilan tidak menganggap Penggugat melakukan wanprestasi karena: Debitur telah melakukan pembayaran mayoritas cicilan. Perbedaan jumlah utang bukan akibat niat buruk dari debitur, tetapi akibat pengalihan piutang yang tidak disertai transparansi perhitungan oleh Tergugat. Pengadilan menetapkan bahwa Tergugat yang wanprestasi karena menuntut lebih dari yang semestinya tanpa dasar perhitungan yang sah. Daftar Pustaka