EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 34 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA TERKAIT DENGAN PENGASINGAN PADA TRADISI MANAK SALAH DI DESA PADANGBULIA. KECAMATAN SUKASADA, KABUPATEN BULELENG Oleh: Kadek Widya Sari1. I Nyoman Gede Remaja2. I Gede Arya Wira Sena3 . adekwidyasari77@gmail. , . remaja@unipas. sena@unipas. Abstrak: Indonesia merupakan negara dengan keragaman budaya dan tradisi yang luar biasa melimpah. Namun diantara banyaknya keragaman tradisi dan budaya, terdapat beberapa tradisi di Indonesia yang menyimpang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), salah satunya yaitu tradisi Manak Salah di Desa Padangbulia. Dari hal tersebut, yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu efektivitas penerapan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan upaya penyeimbangan antara penghormatan hak asasi manusia dan pelestarian tradisi Manak Salah di Desa Padangbulia. Metode penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif menggambarkan pelaksanaan norma hukum mengenai HAM. Pemilihan Lokasi penelitian dilakukan di Desa Padangbulia dengan sumber data yaitu sumber data lapangan dan kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik studi dokumentasi atau kepustakaan dan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, efektivitas penerapan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait dengan pengasingan pada tradisi Manak Salah di Desa Padangbulia telah efektif dilaksanakan karena tradisi Manak Salah tidak memenuhi unsur-unsur pada pasal. Untuk menyeimbangkan antara tradisi dan penerapan HAM dilakukan dengan cara revitalisasi terhadap tradisi Manak Salah. Kata kunci: Hak Asasi Manusia. Manak Salah. Pengasingan Alumni Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 PENDAHULUAN Indonesia dikenal sebagai negara dengan keragaman budaya yang luar biasa, memiliki beragam suku yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010, terdapat lebih dari 1. kelompok etnis yang mendiami wilayah Indonesia. Keanekaragaman ini terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis yang menyebabkan keterpisahan wilayah, sejarah panjang migrasi dan perdagangan, serta interaksi antara masyarakat lokal dengan budaya asing. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, di mana konsep negara hukum telah diatur secara tegas dalam konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu karakteristik utama negara hukum adalah adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, yang menjadi elemen penting dalam sistem hukum yang demokratis. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia memiliki latar sejarah yang panjang dan tidak terlepas dari dinamika politik, sosial, serta hukum yang berkembang di negara ini. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang melekat pada setiap individu sebagai bagian dari keberadaannya sebagai manusia. Setiap orang memiliki hak tersebut, dan tidak ada siapapun yang yang dapat mengurangi atau mencabutnya (Arta & Sena, 2023: . Hubungan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan tradisi yang menyimpang kerap menimbulkan polemik di Indonesia. HAM menjamin kebebasan individu, kesetaraan, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan tindakan yang Di sisi lain, beberapa tradisi yang masih dilestarikan di Indonesia sering dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Beberapa tradisi yang dianggap menyimpang dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), terutama dalam aspek kebebasan individu, kesetaraan gender, dan perlindungan dari kekerasan. Salah satu contoh kasus adalah tradisi Manak Salah yang masih terjadi di Desa Padangbulia. Kabupaten Buleleng. Tradisi ini dianggap mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam hal kebebasan individu, kesetaraan, dan perlindungan dari diskriminasi. Tradisi Manak Salah ini Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 menganggap kelahiran bayi kembar buncing sebagai suatu ketidaksempurnaan atau dikenal dengan istilah salah wetu yang diyakini dapat mencemari kesucian kahyangan (Dewi, 2021: . Tradisi Manak Salah merupakan praktik yang menetapkan bahwa anak yang lahir tidak sesuai dengan norma adat tertentu dianggap sebagai "bersalah" yang akibatnya anak tersebut bersama orang tuanya mengalami stigma dan diperlakukan secara berbeda oleh masyarakat. Praktik ini bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya hak anak dan orang tua yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, stigma, dan marginalisasi Di sisi lain. Indonesia melindungi hak masyarakat untuk melestarikan budaya dan tradisi, asalkan tidak bertentangan dengan hak asasi individu lainnya. Hal ini menimbulkan dilema, di mana masyarakat berhak mempertahankan identitas budaya, namun harus tetap menerapkan batasan ketika tradisi tersebut merugikan individu atau kelompok lain. Maka dari itu, berdasarkan latar belakang di atas, peneliti tertarik mengambil penelitian dengan judul Efektivitas Penerapan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terkait dengan Pengasingan pada Tradisi Manak Salah di Desa Padangbulia. Kecamatan Sukasada. Kabupaten Buleleng. Dari latar belakang masalah yang diuraikan dapat dirumuskan masalah sebagai Bagaimana efektivitas penerapan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait dengan pengasingan pada tradisi Manak Salah di Desa Padangbulia. Kecamatan Sukasada. Kabupaten Buleleng? Bagaimana penyeimbangan antara penghormatan hak asasi manusia dan pelestarian tradisi pengasingan di Desa Padangbulia. Kecamatan Sukasada. Kabupaten Buleleng? Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang meneliti tentang pelaksanaan norma hukum, dalam hal ini norma hukum tentang hak asasi manusia, khususnya mengenai efektivitas penerapan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tradisi adat Manak Salah. Penelitian ini bersifat deskriptif dan bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai efektivitas norma hukum terkait hak asasi manusia dalam praktik kehidupan masyarakat. Secara khusus, penelitian ini berfokus pada analisis efektivitas penerapan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tradisi adat Manak Salah. Dalam kajian ini, penelitian menelaah sejauh mana ketentuan hukum tersebut diterapkan dalam Penelitian ini dilakukan di Desa Padangbulia. Pemilihan lokasi penelitian dilakukan berdasarkan kesesuaiannya dengan permasalahan yang diteliti. Desa Padangbulia merupakan salah satu desa di Kabupaten Buleleng yang melaksanakan tradisi adat Manak Salah yang dalam pelaksanaan tradisi tersebut, wajib memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber data kepustakaan dan sumber data lapangan. Dari sumber data kepustakaan, dikumpulkan data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Bahan-bahan hukum yang yang digunakan dalam penelitian ini antara lain Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang sifatnya mengikat . ukum positi. terutama berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer yang terutama menjadi acuan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahan hukum sekunder adalah sumber yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti draft undang-undang, hasil penelitian, karya ilmiah dari ahli hukum, pendapat para pakar hukum, dan sejenisnya (Armia, 2022: . Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Bahan hukum tersier merupakan sumber hukum yang berfungsi sebagai penjelas bagi baik bahan hukum primer maupun sekunder. Contoh dari bahan hukum tersier meliputi kamus, ensiklopedia, leksikon, dan sumber referensi sejenisnya (Nugroho & Haryani, 2020: . Penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu: Teknik studi dokumentasi atau kepustakaan adalah serangkaian upaya untuk mengklasifikasikan bahan pustaka termasuk juga buku-buku tentang pendapat, teori, dalil-dalil atau hukum-hukum dan lain-lain. Teknik wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara bebas terpimpin yang merupakan kombinasi antara wawancara bebas dan terpimpin, yaitu suatu wawancara yang menggunakan pedoman tentang garis-garis besar yang dipertanyakan kepada responden/informan secara pengembangan pertanyaan yang masih ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Analisis data kualitatif diterapkan dalam suatu penelitian yang sifatnya eksploratif dan Data kualitatif menggambarkan fenomena sebagaimana adanya tanpa mengalami penyederhanaan ke dalam bentuk angka, seperti yang terjadi pada data dalam penelitian kuantitatif (Sarosa, 2021: . HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas Penerapan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terkait dengan Pengasingan pada Tradisi Manak Salah di Desa Padangbulia. Kecamatan Sukasada. Kabupaten Buleleng Dalam menjalankan perannya di dunia, manusia dianugerahi hak asasi yang merupakan pemberian dari Sang Pencipta. Hak asasi ini mencakup kebebasan, martabat, dan kesempatan yang sama dalam menjalani kehidupan. Namun, hak tersebut juga harus diimbangi dengan kewajiban untuk Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 menghormati hak orang lain serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan Aubahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Ay Pasal ini memiliki arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hakikat manusia yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaannya. Hak asasi manusia bersifat universal berarti berlaku untuk semua manusia tanpa memandang perbedaan ras, agama, suku, atau latar belakang sosial lainnya. Sejalan dengan perkembangan HAM, perkembangan tradisi memiliki keterkaitan yang erat dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM), karena keduanya sama-sama berakar pada nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang dalam masyarakat. Tradisi yang diwariskan secara turun-temurun, membentuk norma sosial yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat, termasuk dalam aspek penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia. Tradisi telah hadir sejak awal keberadaan manusia di muka bumi. Seiring waktu, tradisi mengalami perkembangan dan bertransformasi menjadi budaya. Oleh karena itu, keduanya dapat dipandang sebagai representasi dari proses peradaban manusia (Neonnub & Habsari, 2018: . Tradisi merupakan warisan budaya yang terdiri atas kebiasaan, nilai, serta norma yang telah dilakukan dan diwariskan oleh suatu kelompok masyarakat secara turuntemurun. Tradisi tidak hanya menjadi bagian dari kehidupan sosial, tetapi juga berfungsi sebagai elemen penting dalam mempertahankan identitas budaya serta memperkokoh nilai-nilai yang dianggap esensial oleh masyarakat. Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Negara & Parwata, 2021: . Pada pasal tersebut menyatakan bahwa AuNegara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Ay Pasal ini menegaskan bahwa negara tidak hanya mengakui, tetapi juga menghormati masyarakat hukum adat sebagai bagian dari keragaman sosial dan budaya bangsa. Pengakuan ini menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki peran penting dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam mempertahankan tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, serta sistem sosial yang telah diwariskan secara turun-temurun. Perlindungan terhadap hak masyarakat ini mencerminkan fleksibilitas dalam sistem hukum nasional, yang memungkinkan penyesuaian terhadap perubahan sosial tanpa menghilangkan esensi dari nilai-nilai budaya yang telah diwariskan oleh masyarakat adat. Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tetap harus selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya, hak-hak masyarakat adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional atau mengancam keutuhan negara. Bali dikenal sebagai salah satu suku dengan ketahanan tradisi dan budaya yang tinggi dalam menghadapi berbagai perubahan zaman. Keunikan tradisi dan adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun tetap dijaga dengan kuat oleh masyarakat setempat. Salah satu tradisi adat yang masih dilestarikan hingga saat ini di Bali, khususnya oleh masyarakat Desa Padangbulia, adalah tradisi Manak Salah. Tradisi ini memiliki nilai budaya dan kepercayaan yang kuat dalam kehidupan sosial masyarakat setempat. Manak Salah berakar pada keyakinan bahwa kelahiran bayi kembar buncing, yaitu kelahiran bayi laki-laki dan perempuan secara bersamaan, dipercaya memiliki pengaruh terhadap keseimbangan alam semesta. Oleh karena itu, masyarakat meyakini bahwa perlu dilakukan serangkaian ritual penyucian untuk menghindari potensi ketidakseimbangan atau gangguan spiritual. Keberadaan tradisi Manak Salah dimuat dalam lontar kuno, yang menjadi bukti historis bahwa praktik ini telah dilakukan sejak zaman dahulu. Lontar tersebut tidak hanya berisi penjelasan mengenai tata cara pelaksanaannya. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 tetapi juga memuat nilai-nilai filosofis yang mendasari pentingnya tradisi ini dalam menjaga keseimbangan spiritual dan sosial masyarakat setempat. Pelaksanaan tradisi Manak Salah dimulai dengan adanya kelahiran bayi kembar buncing dalam suatu keluarga, yang menandakan perlunya diadakan upacara sesuai dengan adat yang berlaku. Keluarga yang mengalami kelahiran tersebut diwajibkan untuk segera melapor kepada pejabat desa setempat agar dapat dilakukan musyawarah bersama. Musyawarah ini melibatkan keluarga yang bersangkutan, tokoh adat, serta pejabat desa, dengan tujuan membahas langkah-langkah yang harus diambil dalam prosesi tradisi Manak Salah. Musyawarah ini mencerminkan bahwa pelaksanaan tradisi ini tidak secara sewenang-wenang dilakukan oleh pejabat desa. Keluarga diberikan dua pilihan dalam musyawarah tersebut, yaitu menjalankan tradisi pengasingan Manak Salah sesuai ketentuan adat atau memilih untuk tidak melaksanakannya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keyakinan keluarga, serta kesiapan keluarga dalam menjalankan prosesi adat. Bagi keluarga yang memilih untuk melaksanakan tradisi ini, serangkaian upacara akan dilakukan dengan dana yang sepenuhnya diberikan oleh desa dan bimbingan tokoh adat guna memastikan prosesi berjalan sesuai kaidah yang telah diwariskan turun-temurun. Dalam pelaksanaan tradisi Manak Salah, keluarga yang melahirkan bayi kembar buncing akan dipindahkan sementara ke rumah khusus yang telah disediakan oleh desa. Rumah ini terletak di pinggiran desa dan berfungsi sebagai tempat tinggal sementara selama proses tradisi Manak Salah Pemindahan ini dilakukan selama telung tilem, yakni tiga kali pertemuan dengan hari suci tilem . ulan mati dalam kalender Bal. Pada hari suci tilem yang ketiga, diselenggarakan upacara yang ditujukan bagi orang tua dan bayi kembar buncing sebagai puncak dari prosesi ini. Dalam satu dekade terakhir, tercatat dua kasus kelahiran bayi kembar buncing di Desa Padangbulia. Peristiwa pertama terjadi pada bulan Maret 2019, ketika istri dari I Gede Sadya Utama melahirkan bayi kembar buncing. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Kemudian, pada bulan April 2019. Ketut Srianti, istri dari Nyoman Ardana, juga mengalami kelahiran serupa. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dalam penelitian ini. I Gede Sadya Utama dan Ketut Srianti menyatakan bahwa ia tidak merasa terpaksa dalam menjalankan tradisi Manak Salah (Wawancara, 02 Februari 2. menegaskan bahwa keputusan untuk mengikuti tradisi ini dilakukan dengan penuh kesadaran dan ketulusan hati, tanpa adanya paksaan dari pihak pejabat Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tradisi ini, masyarakat diberikan keleluasaan untuk memilih apakah mereka ingin menjalankan prosesi adat atau tidak. Tindakan yang dilakukan oleh pejabat desa menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan tradisi ini yang memungkinkan warga untuk tetap mempertahankan warisan budaya tanpa mengabaikan faktor kenyamanan dan keyakinan pribadi masing-masing keluarga. Hal ini mencerminkan bagaimana adat dan budaya yang berkembang dalam masyarakat dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman, sekaligus menjaga kesinambungan nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat Desa Padangbulia. Seluruh kebutuhan keluarga yang menjalani prosesi pengasingan ini dipenuhi menggunakan dana desa. Bantuan yang diberikan mencakup aspek konsumsi, kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya, sehingga keluarga yang terlibat dapat menjalani prosesi dengan lancar tanpa mengalami kesulitan dalam kehidupan sehari-hari. Jika diamati dari perspektif hukum adat dan nilai-nilai budaya, tradisi Manak Salah berakar pada norma-norma sosial yang telah diwariskan secara turun-temurun dan memiliki makna bagi masyarakat setempat. Hukum adat berfungsi sebagai mekanisme sosial yang mengatur hubungan antarindividu dalam suatu masyarakat dan mencerminkan kearifan lokal yang telah berkembang selama berabad-abad. Tradisi Manak Salah tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi, tetapi lebih sebagai upaya menjaga keseimbangan sosial dan spiritual yang diyakini dapat mempengaruhi keharmonisan kehidupan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 masyarakat. Hal ini menyebabkan masyarakat adat melihat tradisi ini bukan sebagai pelanggaran hak individu, melainkan sebagai bagian dari sistem nilai yang bertujuan menjaga keteraturan sosial berdasarkan keyakinan yang telah lama dianut. Jika ditinjau lebih dalam, tradisi Manak Salah tidak semata-mata bertujuan untuk mengasingkan suatu keluarga, tetapi lebih merupakan bentuk Aupemindahan sementaraAy yang dijalankan dalam rangka melestarikan nilainilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pemindahan ini bukan merupakan bentuk pembuangan atau pengasingan permanen, melainkan bagian dari prosesi adat yang memiliki makna simbolis dalam kehidupan masyarakat setempat. Kebebasan dalam memilih untuk melakukan tradisi yang dilakukan oleh pemerintah Desa Padangbulia mencerminkan bahwa tradisi yang hingga kini masih dihormati oleh masyarakat setempat, tidak dapat dikategorikan melanggar ketentuan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena tidak memenuhi unsur-unsur dari isi pasal Lebih lanjut, jika dikaji dari perspektif hukum, pengasingan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengacu pada tindakan pemindahan seseorang secara paksa dan tanpa alasan yang jelas. Dalam tradisi Manak Salah tidak dapat disamakan dengan bentuk pengasingan yang melanggar HAM karena pemindahan yang dilakukan bersifat sementara, tidak memisahkan individu dari hak-haknya, serta tidak Bahkan, perkembangannya, pemerintah desa telah memastikan bahwa keluarga yang menjalani tradisi tetap mendapatkan akses terhadap kebutuhan seperti tempat tinggal yang layak, makanan yang cukup, serta fasilitas kesehatan yang Dengan demikian, tradisi Manak Salah bukan merupakan bentuk pengasingan yang menyalahi prinsip hak asasi manusia, melainkan bagian dari tradisi yang telah mengalami penyesuaian agar tetap sejalan dengan nilai-nilai Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 kemanusiaan. Keberlanjutan tradisi ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Padangbulia masih memiliki rasa keterikatan terhadap warisan budaya tanpa mengabaikan hak-hak individu yang dilindungi dalam hukum positif Indonesia. Perdebatan antara perspektif HAM dan hukum adat dalam memahami tradisi Manak Salah mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan penghormatan terhadap budaya lokal dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal. Meskipun HAM menekankan kesetaraan dan nondiskriminasi, perlu ditekankan bahwa setiap budaya memiliki sistem nilai yang unik dan tidak selalu dapat diukur dengan standar universal yang sama. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mencari titik temu antara pelestarian adat dan perlindungan hak-hak individu. Melalui upaya ini, masyarakat dapat mengupayakan solusi yang tidak hanya menghormati warisan budaya, tetapi juga memastikan bahwa tradisi adat tetap sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi semua anggota masyarakat. Penyeimbangan Antara Penghormatan Hak Asasi Manusia Dan Pelestarian Tradisi Pengasingan di Desa Padangbulia. Kecamatan Sukasada. Kabupaten Buleleng Tradisi yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memerlukan upaya penyesuaian agar tetap dapat dilaksanakan tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diberlakukan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak setiap manusia, termasuk hak untuk tidak mengalami diskriminasi atau perlakuan sewenang-wenang dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam menghadapi tradisi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, upaya-upaya pelestarian budaya dan penghormatan terhadap hak individu. Upaya yang dapat dilakukan berupa modifikasi tradisi, edukasi serta pemahaman yang diberikan kepada masyarakat, serta peran aktif pemerintah dan tokoh adat Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 dalam mencari solusi yang tidak bertentangan dengan hukum, namun tetap memperhatikan nilai-nilai filosofis suatu tradisi. Ketentuan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa AuSetiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang. Ay Hal ini menunjukkan bahwa negara melarang tindakan pengasingan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam suatu tradisi, salah satunya tradisi Manak Salah yang dilestarikan oleh masyarakat Desa Padangbulia, pengasingan yang diterapkan kepada keluarga yang melahirkan bayi kembar buncing . ayi kembar laki-laki dan perempua. , dianggap bertentangan dengan hak asasi Oleh karena itu, diperlukan adanya reinterpretasi terhadap tradisi Manak Salah agar tidak dipandang sebagai tradisi yang melanggar prinsip keadilan dan kebebasan individu dalam masyarakat. Sebagai respons terhadap pandangan tersebut, pejabat desa di Desa Padangbulia telah berupaya melakukan berbagai langkah dalam rangka penyeimbangan antara penghormatan hak asasi manusia dan pelestarian tradisi pengasingan Manak Salah di Desa Padangbulia. Revitalisasi tradisi dilakukan dengan menyesuaikannya agar selaras dengan perkembangan zaman, sehingga nilai budaya tetap terjaga tanpa melanggar prinsip hak asasi manusia. Revitalisasi yang dilakukan berupa: Kebebasan bagi keluarga untuk melaksanakan tradisi Salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah desa di Padangbulia untuk menyeimbangkan antara hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat yang melaksanakan tradisi Manak Salah tanpa meninggalkan nilai-nilai budayanya adalah dengan memberikan kebebasan kepada masyarakat atau keluarga yang melahirkan bayi kembar buncing untuk memilih apakah akan menjalankan tradisi ini atau tidak. Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan Kelian Desa Adat Padangbulia, dahulu tradisi ini merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh semua masyarakat tanpa pengecualian (Wawancara, 10 Februari 2. Dengan adanya kebebasan dalam pelaksanaan, keluarga yang melahirkan bayi kembar buncing memiliki Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 kebebasan untuk menentukan apakah akan melaksanakan tradisi ini atau tidak tanpa adanya tekanan dari lingkungan pemerintah desa. Kebebasan yang diberikan kepada keluarga yang melahirkan bayi kembar buncing dalam pelaksanaan tradisi Manak salah mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hak individu. Pelaksanaan suatu tradisi atau budaya idealnya bersifat sukarela dan tanpa paksaan, sehingga dapat diterima oleh berbagai pihak. Dengan diberikan kebebasan untuk memilih, masyarakat Desa Padangbulia, khususnya yang melahirkan bayi kembar buncing tidak merasa terpaksa untuk mengikuti tradisi Manak Salah. Hal ini dapat mengurangi potensi konflik di masyarakat yang muncul akibat perbedaan pandangan atau perbedaan kepercayaan mengenai tradisi Manak Salah. Penyediaan rumah dan fasilitas yang memadai Dalam upaya memastikan kesejahteraan bayi dan keluarga yang menjalani tradisi Manak Salah, pemerintah desa telah menyediakan rumah yang layak, lengkap dengan kasur, kamar mandi, dan dapur. Upaya yang dilakukan oleh pejabat desa di Desa Padangbulia ini bertujuan untuk memastikan kondisi hidup yang lebih manusiawi bagi bayi dan keluarga yang menjalankan tradisi Manak Salah. Dengan adanya rumah dan fasilitas yang memadai, bayi tetap dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan nyaman selama pelaksanaan Lebih lanjut, dukungan berupa fasilitas kesehatan dan pangan diberikan kepada bayi dan keluarga yang menjalani tradisi ini. Dana desa digunakan untuk memastikan bahwa bayi dan keluarga mendapatkan makanan yang cukup serta layanan kesehatan yang diperlukan selama proses pelaksanaan Dengan adanya jaminan ini, bayi dan keluarga tidak akan mengalami kekurangan makanan atau masalah kesehatan akibat pelaksanaan tradisi. Kesempatan bekerja bagi orang tua Salah satu permasalahan yang dikaitkan dengan tradisi Manak Salah adalah dampaknya terhadap orang tua bayi, khususnya dalam aspek ekonomi. Pada pelaksanaannya terdahulu, bayi yang lahir kembar buncing beserta orang Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 tuanya diisolasi di rumah milik desa dan dilarang untuk keluar, termasuk dalam menjalankan aktivitas ekonomi seperti bekerja. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi keluarga yang terlibat dalam tradisi Manak salah, terutama bagi orang tua yang menggantungkan penghidupan pada pekerjaan harian. Kebijakan yang dilakukan oleh pejabat desa di Desa Padangbulia dapat memastikan bahwa tidak ada keluarga yang mengalami kerugian ekonomi akibat menjalankan tradisi Manak Salah. Dengan tetap bekerja, orang tua yang melakukan tradisi Manak Salah sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan tidak kehilangan pekerjaan. Ngebagin Penerapan sistem bergilir dalam ngebagin atau menjaga bayi oleh masyarakat dilakukan bertujuan untuk memastikan keamanan bayi dalam tradisi Manak Salah. Dalam pelaksanaannya, anggota masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga bayi yang menjalani tradisi, sehingga beban tidak hanya dibebankan kepada orang tua dari bayi saja, sehingga dapat memberikan fleksibilitas bagi orang tua untuk tetap bekerja atau menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir terhadap kondisi bayi. Penerapan sanksi bagi masyarakat Pemerintah Desa Padangbulia menerapkan sanksi bagi anggota masyarakat yang tidak menjalankan tugas mereka dalam ngebagin atau menjaga bayi secara bergilir dalam upaya untuk memastikan efektivitas sistem penjagaan bergilir dalam tradisi Manak Salah. Setiap anggota masyarakat yang tidak memenuhi kewajiban menjaga bayi akan dikenakan denda sebesar Rp20. (Wawancara, 20 Februari 2. Penerapan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta menanamkan rasa tanggung jawab dalam Penerapan sanksi memperlihatkan bahwa dalam pelestarian budaya, diperlukan mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi tetap terjaga. Tanpa adanya aturan yang mengikat. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 sebagian masyarakat akan mengabaikan tanggung jawab yang dapat mengakibatkan pelaksanaan tradisi menjadi tidak optimal. Dengan adanya berbagai penyesuaian dan perubahan, tradisi Manak Salah di Desa Padangbulia dianggap telah mengalami transformasi yang lebih adaptif terhadap tuntutan zaman. Penyeimbangan yang dilakukan pemerintah Desa Padangbulia seperti kebebasan dalam memilih pelaksanaan tradisi, penyediaan fasilitas yang diperlukan oleh keluarga yang menjalani tradisi Manak Salah, kesempatan bekerja bagi orang tua, sistem ngebagin bayi, serta penerapan sanksi terhadap masyarakat yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan tradisi ini mencerminkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan hak-hak setiap individu yang terlibat dalam tradisi ini. Dengan demikian, tradisi ini dapat tetap dipertahankan tanpa harus mengorbankan hak dan kenyamanan individu yang terlibat di dalamnya. Implementasi kebijakan yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih menjalankan tradisi Manak Salah tanpa adanya tekanan sosial mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam memastikan bahwa tradisi tetap berlangsung dengan cara yang tidak melanggar hak individu dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Kebebasan ini menandakan adanya perubahan paradigma dalam pelaksanaan budaya, yang kini lebih berorientasi pada hak-hak individu. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Padangbulia menunjukkan bahwa tradisi tidak boleh menjadi alat yang mengekang kebebasan atau menciptakan penderitaan bagi individu yang menjalankannya. Dalam perspektif hak asasi manusia, budaya dan tradisi harus menjadi bagian dari identitas yang dapat dinikmati tanpa menimbulkan beban sosial, ekonomi, atau psikologis bagi masyarakat. Perubahan dalam tradisi Manak Salah mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara pelestarian nilai-nilai budaya dengan penghormatan terhadap hak individu. Dengan adanya modifikasi dalam pelaksanaannya, tradisi ini tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang berpotensi membatasi kebebasan seseorang, melainkan sebagai bentuk kearifan lokal yang tetap Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi budaya dapat menjadi sarana untuk memastikan bahwa adat istiadat tetap memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat, tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. SIMPULAN Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa: Efektivitas penerapan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait dengan pengasingan pada tradisi Manak Salah di Desa Padangbulia. Kecamatan Sukasada. Kabupaten Buleleng telah efektif dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan tradisi ini setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pada Pasal 34, tradisi Manak Salah tidak memenuhi unsur-unsur pada pasal tersebut, yaitu unsur diasingkan secara sewenang-wenang. Masyarakat telah diberikan kebebasan untuk memilih menjalankan tradisi Manak Salah tanpa adanya tekanan dari pemerintah Desa Padangbulia. Penyeimbangan antara penghormatan hak asasi manusia dan pelestarian tradisi pengasingan di Desa Padangbulia. Kecamatan Sukasada. Kabupaten Buleleng dapat dilakukan dengan cara revitalisasi tradisi dengan menyesuaikannya agar selaras prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga nilai budaya tetap terjaga tanpa mengabaikan peraturan yang ada. Revitalisasi tradisi yang telah dilakukan yaitu kebebasan dalam memilih pelaksanaan tradisi, penyediaan fasilitas yang diperlukan oleh keluarga yang menjalani tradisi Manak Salah, kesempatan bekerja bagi orang tua, sistem ngebagin bayi, serta penerapan sanksi terhadap masyarakat yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan tradisi. DAFTAR PUSTAKA