Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 193-197 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. PENCEGAHAN PENYEBARAN SERTA PENGGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN REMAJA SEKOLAH MENENGAH ATAS Sindhi Cintya1. Gunardi Lie2. Tundjung Herning Sitabuan3 & Jeane Neltje4 Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: Sindhi. 207221006@stu. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: gunardi@fh. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: tundjung@fh. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: jeanes@fh. ABSTRACT Narcotics or psychotropics are illegal drugs which actually have many properties in the medical field to become a good treatment in the form of health services, development. However, narcotics themselves can cause harmful dependence both physically, mentally and economically if they are used freely without control or necessity as suggested by a doctor and under strict supervision. In terms of preventing and dealing with drugs, this is very much needed at this time, this is very important to voice because crime and drug abuse are increasingly occurring, especially among teenagers. A teenager who is in high school involved in narcotics abuse is not born prematurely or suddenly, it arises as a result of a narcotics organization or syndicate, where a crime or narcotics dealer syndicate where the illegal business promises huge profits . When someone starts to use drugs, there is a very big chance that person will experience addiction which will eventually use more and more drugs. The increasing number of cases of narcotics abuse among high school youth and above is very concerning and should be the main focus of schools, teachers, friends, parents to pay close attention to students both in the school and home environment and to filter out the association of children so they don't fall into the dark world of narcotics dangerous. Keyword: Narcotics, teenagers, school ABSTRAK Narkotika atau psikotropika merupakan obat terlarang yang sejatinya memiliki banyak khasiat di dalam bidang kedokteran untuk menjadi sebuah pengobatan baik berupa pelayanan Kesehatan, pengembangkan. Namun narkotika sendiri dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan baik secara fisik, mental dan ekonomi apabila dipergunakan bebas tanpa pengendalian atau keperluan yang disarankan oleh dokter dan pengawasan yang ketat. Dalam hal mencegah dan menanggulangi narkoba sangat amat diperlukan saat ini, hal ini menjadi sangat penting di suarakan karena kejahatan dan penyalahgunaan narkotika semakin marah terjadi terutama dikalangan remaja. Seorang remaja yang duduk di bangku sekolah menengah atas terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tidak lahir begitu saja secara prematur atau tiba-tiba, hal tersebut muncul akibat dari organisasi atau sindikat narkotika, dimana sebuah kejahatan atau sindikat pengedar narkotika dimana bisnis haram tersebut menjanjikan keuntungan yang sangat besar. Disaat seseorang memulai untuk menggunakan narkoba, memiliki peluang yang sangat besar orang tersebut mengalami kecanduan yang lama-kelamaan akan menggunakan narkoba dalam jumlah yang lebih banyak. Semakin maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja sekolah menengah keatas sangat memprihatinkan dan sudah seharusnya menjadi fokus utama sekolah, guru, teman, orang tua agar memperhatikan betul anak murid baik di lingkungan sekolah atau rumah serta menyaring pergaulan anak agar tidak terjerumus kedalam dunia gelap narkotika yang berbahaya. Kata Kunci: narkotika, remaja, sekolah https://doi. org/10. 24912/jssh. Pencegahan Penyebaran serta Penggunaan Narkotika di Kalangan Remaja Menengah Atas Cintya et al. PENDAHULUAN Menurut Yamin . Narkotika atau psikotropika merupakan obat-obatan yang sejatinya memiliki manfaat di bidang kedokteran untuk menjadi sebuah pengobatan baik berupa pelayanan Kesehatan, pengembangkan ilmu pengetahuan hal tersebut jika dilihat dalam sisi positif dari narkotika sendiri, akan tetapi narkotika sendiri dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan baik secara fisik, mental dan ekonomi apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian atau keperluan yang disarankan oleh dokter dan pengawasan yang ketat. Dalam hal mencegah dan menanggulangi narkoba sangat amat diperlukan saat ini, hal ini menjadi sangat penting di suarakan karena kejahatan dan penyalahgunaan narkotika semakin marah terjadi terutama di kalangan remaja yang menuju proses dewasa terutama di kalangan siswa siswi Sekolah Menengah Atas. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional . angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar pada tahun 2018 dari 13 provinsi yang ada di Indonesia menyunting angka 2,29 juta orang. Dan dijelaskan mengenai rentan usia yang rawan tergiur dan terpapar untung menggunakan narkotika ialah pada usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Data yang dipaparkan oleh Indonesia Drug Report 2022, jenis narkoba yang marak digunakan di Indonesia antara lain: ganja sebesar 41,4%, sabu sebesar 25,7%, nipam sebesar 11,8% dan dextro sebesar 6,4%. Efek samping dari narkotika sendiri mempengaruhi cara kerja otak di kemudian hari dan penurunan daya fikir. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh kementerian komunikasi dan informatika pada tahun 2021 menerangkan bahwa penyalahgunaan narkoba pada kalangan usia 15-35 tahun sebanyak 82,4% berstatus sebagai pemakai, 47,1% sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir. Seorang anak-anak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tidak lahir begitu saja secara prematur atau tiba-tiba, hal tersebut muncul akibat dari organisasi atau sindikat narkotika, dimana sebuah kejahatan atau sindikat pengedar narkotika dimana bisnis haram tersebut menjanjikan keuntungan yang sangat besar. Maka dari itu peran besar dari pencegahan dalam bentuk sosialisasi mengenai pencegahan penyebarluasan pemakaian narkotika di setiap kalangan namun pada kesempatan kali ini berfokus kepada kalangan remaja. Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dijelaskan maka permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana Pencegahan Penyebaran serta Penggunaan Narkotika dikalangan Remaja Sekolah Menengah Atas? METODE PENELITIAN Sosialisasi hukum yang bertajuk pencegahan penggunaan narkotika merupakan kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan secara khusus bagi para pelajar yang bertujuan untuk mencegah peningkatan angka penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja tidak meningkat. Selain itu sosialisasi ini diselenggarakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pelajar sebagai generasi penerus bangsa akan bahaya kasus penyalahgunaan narkotika. Sosialisasi hukum ini akan dilaksanakan di SMA Yadika, dan merupakan kerjasama antara penulis dengan Sosialisasi hukum ini akan dilaksanakan secara Offline. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 193-197 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. SMA Yadika 1 Duri Kepa sebagai mitra dalam penelitian ini akan membantu tim dalam memfasilitasi tempat dan sarana, serta menyebarluaskan informasi mengenai sosialisasi yang Mitra juga akan menugaskan perangkat Sekolah untuk mengikuti sosialisasi ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Kejahatan sendiri didefinisikan dengan dengan sebuah Autindak pidanaAy, yaitu sebuah perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang mengatur atau yang berlaku, yang dilakukan dengan suatu maksud, serta perbuatan itu harus dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dijelaskan bahwa: AuNarkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Ay Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dijelaskan bahwa: AuPsikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Ay Penyalahgunaan narkoba merupakan penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk tujuan pengobatan, tetapi dengan tujuan ingin merasakan nikmat dari efek pengaruh dari narkotika itu sendiri yang dimana hal tersebut menyebabkan gangguan Kesehatan fisik, mental, dan kehidupan Disaat seseorang memulai untuk menggunakan narkoba, memiliki peluang yang sangat besar orang tersebut mengalami kecanduan yang lama-kelamaan akan menggunakan narkoba dalam jumlah yang lebih banyak, yang dimana narkoba akan larut dalam tubuh dan dialirkan melalui darah ke seluruh penjuru tubuh. Selain berpengaruh pada tubuh, bahaya narkoba juga dapat menyebabkan hal-hal yang mengganggu kualitas hidup seseorang. Sebagai salah satu aparat penegak hukum kepolisian memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi sebuah kejahatan mengenai penyalahgunaan narkoba, yang dikhususkan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan menurut Pasal 1 Butir 1 KUHAP yaitu: AuPejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan. Ay Penyelidikan menurut Pasal 1 Butir 5 KUHAP yaitu: AuSerangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Ay Adapun pengertian penyidikan dalam Pasal 1 Butir 2 KUHAP yaitu: AuSerangkaian kegiatan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari bukti yang membuat terang tindak pidana yang telah terjadi dan guna menemukan tersangkanyaAy. https://doi. org/10. 24912/jssh. Pencegahan Penyebaran serta Penggunaan Narkotika di Kalangan Remaja Menengah Atas Cintya et al. Di Indonesia, narkoba memiliki berbagai jenis. Jenis tersebut dikelompokkan berdasarkan bahan dan efek kecanduannya. Berikut jenis-jenis narkoba di Indonesia yang dikutip dari laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN). Berdasarkan bahan pembuatnya: . Narkotika Jenis Alami, narkotika jenis ini berasal dari tumbuhan seperti, ganja dan koka. Efek samping dari narkoba ini sangat berbahaya pada Kesehatan tubuh. Narkotika Jenis Semi Sintetis, narkotika jenis ini merupakan narkotika jenis alami yang sudah diolah seperti morfin, heroin, dan kodein. Narkotika Jenis Sintetis, narkotika ini dibuat dengan proses yang sangat rumit dan narkotika jenis ini biasa digunakan untuk pengobatan dan penelitian, seperti amfetamin dan Semakin maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja sekolah menengah keatas sangat memprihatinkan dan sudah seharusnya menjadi fokus utama public untuk memberantas penyebaran atau pemutusan rantai penyebaran narkotika. Anak muda atau generasi milenial merupakan aset penerus bangsa. Akan tetapi dalam kenyataannya banyak sekali perdagangan, penyebaran dan pengguna narkotika berasal dari kalangan remaja yang duduk di bangku sekolah menengah atas. Maka dari itu peran penting guru, orang tua, teman sangat berpengaruh terhadap pergaulan anak. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan dan saran yang dapat kami sampaikan dari sosialisasi tersebut adalah metode langkah-langkah/upaya penanggulangan cybercrime yaitu upaya preventif dan represif. Upaya Preventif. Dalam melaksanakan kegiatan preventif tersebut, kepolisian telah melakukan berbagai Langkah, termasuk memberikan sosialisasi kepada semua golongan masyarakat, baik melalui surat kabar, sosial media, maupun acara talk show. Upaya Represif. Polisi akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang ada. Artinya, menangkap pelaku kejahatan yang terlibat dalam perbuatan tersebut, atau menangkap dan menangkap tersangka dalam kasus kejahatan dunia maya pasca penangkapan melalui laporan masyarakat dan kunjungan tempat kejadian perkara (TKP) selanjutnya. Merujuk ke kejaksaan, diadakan konferensi pers media, dan media hadir untuk mewawancarai tersangka dan petugas polisi yang menangani kasus tersebut. Hasil wawancara tersebut kemudian akan disiarkan atau disebarluaskan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang kasus-kasus yang ditangani Pelaksanaan. Menindak tegas bagi pengedar, pemasok, serta pemakai obat-obat terlarang dan memberikan rehabilitasi serta nilai-nilai moral kehidupan serta memberikan bekal keterampilan agar dapat menyalurkan kegiatan positif agar tidak terlintas berfikir untuk menyalahgunakan Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu serta mendukung selama kegiatan penelitian ini berlangsung. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 193-197 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. REFERENSI