https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KETUK PALU UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI JADI POLEMIK Markus Hutapea Universitas Graha Nusantara (UGN) E-Mail: Markus509@gmail. Abstract This paper aims to see how the phenomenon regarding the draft revision of the Corruption Eradication Commission Act. Whether we realize it or not, some of the contents of the articles in the draft revision of this Law have indeed made the Corruption Eradication Commission withered. To prove this phenomenon, an analysis was carried out through the previous law, namely Law No. 30/2002 concerning the Corruption Eradication Commission. Because in essence a revision of the draft Act should strengthen the position of an Based on data from Indonesia Corruption Watch, corruption in Indonesia is quite vulnerable. So that the Corruption Eradication Commission is indeed wanted by some elements to facilitate the actions of some elements, to become thieves in their own country. This fact did not escape the attention of the Indonesian people. Indonesian people themselves, are critical and smart enough to see, understand every policy that will be carried out by the Keywords: Corruption. The Institution. KPK Law Revison. Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana fenomena mengenai rancangan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Disadari atau tidak, sebagian isi butir-butir pasal dalam draf rancangan revisi Undang-Undang ini memang menjadikan Komisi Pemberatas Korupsi menjadi bunga layu. Untuk membuktikan fenomena ini maka dilakukan dianalisis melalui Undang-Undang terdahulunya, yaitu UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantas Korupsi. Karena pada hakikatnya sebuah revisi rancangan Undang-Undang harusnya menguatkan kedudukan suatu Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch tindak pidana korupsi di Indonesia lumayan rawan. Sehingga melemahnya KPK memang sangat di inginkan sebagian element agar memudahkan aksi beberapa oknum, untuk menjadi maling di negara sendiri. Hal ini justru tidak luput dari perhatian rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia sendiri, cukup kritis dan pintar untuk melihat, memahami setiap kebijakan yang akan dilakukan oleh Kata Kunci: Korupsi. Lembaga. Revisi UU KPK. 62 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Ketuk Palu Undang-UndangA| Markus Kutapea Pendahuluan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat . yang berbunyi: Negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan menganut sistem Eropa Kontinental. Hal ini menyebabkan setiap pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia harus berdasarkan peraturan hukum yang berlaku atau yang biasa disebut dengan supermasi hukum (Nooraeni et al. , 2. Berbicara mengenai hukum, tentu tidak terlepas dari ketatanegaraan yang membahas segi struktur, lembaga atau instansi pemerintahan negara yang berwenang. Seperti salah satu lembaga negara yang sedang hangat diperbincangkan saat ini yaitu. Komisi Pemberantasan Korupsi atau dikenal dengan singkatan KPK ialah merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya (Roshady & Wardhani, 2. bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kali didirikan pada tahun 2002 dan yang menjadi landasan hukum berdirinya KPK di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (Kusnadi, 2. Lembaga ini didirikan untuk menjawab semua kegelisahan masyarakat terhadap maraknya korupsi di Indonesia. Sepanjang karirnya, bisa dilihat sepak terjang KPK yang dibuktikan dengan berbagai prestasinya, dalam menangani beberapa macam kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabatpejabat tinggi, di Negara Indonesia (I Nyoman Yudhi Astika et al. , 2. Sebagaimana Indonesia Coruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka koruptor sebanyak 261 orang, dengan jumlah kasus sebanyak 57 kasus korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya. KPK berpedoman pada UndangUndang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme, yang memiliki lima asaz (Fazzan, 2. yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. 63 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a Dengan adanya lembaga KPK, menjadi salah satu jalan untuk menuju cita-cita Indonesia yang bebas korupsi. Namun hal ini bukan menjadi sesuatu yang dianggap kabar baik bagi para koruptor (Marbun, 2. Sehingga banyak upaya dari beberapa element untuk melemahkan kinerja dari lembaga KPK. Salah satunya yaitu ada upaya revisi Undang-Undang KPK yang membuka cela bagi para koruptor untuk melancarkan aksinya di Indonesia. Beberapa hangat-hangatnya mengenai revisi Undang-Undang KPK, baik itu dimedia sosial, televisi, dan bahkan media cetak. Hal ini menuai berbagai pro kontra, hingga memicu aksi demonstrasi diberbagai daerah, ada yang berakhir dengan damai dan ada juga yang berujung ricuh (Daun et al. , 2. Demonstrasi yang dilakukan kekecewaan terhadap rancangan revisi Undang-Undang KPK. Karena dianggap akan melemahkan kinerja lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (Prastiwi et al. , 2. Tidak hanya sampai disitu, bahkan gerakan penolakan mengenai rancangan revisi Undang-Undang KPK menjadi topik hangat dibeberapa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga misalnya, #SAVEKPK menjadi trending topik yang menghiasi mading-mading kampus. Melihat fenomena diatas, penulis tertarik untuk membahas mengenai beberapa butirbutir Pasal Undang-Undang KPK melemahkan kinerja KPK membandingkan dengan Undang-Undang No. Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (Adam Khafi Ferdinad. Sunarto DM, 2. Eksistensi Independensi Lembaga Komisi Pemberantas Korupsi Berbicara independen Komisi pemberantas korupsi, sesuai dengan Bab I Pasal 3 berbunyi Aykomisi pemberantas korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapunAy (Fazzan, 2. Undang-Undang 64 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Ketuk Palu Undang-UndangA| Markus Kutapea No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi. Pada prinsipnya dasarnya, lembaga-lembaga ekstra memang selalu diidealkan bersifat independen dan tidak jarang memiliki sifat campuran yang bersegi semilagislatif dan regulatif, semiadministratif dan bahkan semiyudikatif (Kusnadi, 2. Maka dari itu muncul istilah badan-badan independen dan yang berhak mengatur dirinya sendiri . ndependent and self regulatory Tetapi sering kali lembaga umum ekstra menghadapi persoalan mekanisme akuntabilitas, kedudukan dalam struktur ketatanegaraan, dan pola kerjanya dalam kekuasaan pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari pergulatan politik kepentingan, khususnya diparlemen, ini yang yang mengakibatkan dampak negatif berupa ketidak jelasan pertanggungjawaban dan pola kerja lembaga-lembaga ekstra tersebut (Roshady & Wardhani, 2. Karena pembentukannya acap kali tidak dilandasi dengan kebutuhan rasional dan landasan yuridis yang cukup. Meskipun demikian, inti dari eksistensi independensi KPK adalah kemampuan Komisi Pemberantas Korupsi untuk berperilaku objektif dalam merumuskan kebijakan sendiri tanpa adanya pengaruh atau interperensi kepentingan luar, umumnya dipresepsikan sebagai kepentingan politik penguasa (Dekie GG Kasenda. Sedangkan di revisi Undang-Undang terbaru KPK. Pasal 1 poin ke 7, berbunyi: AuPegawai Komisi Pemberantas Korupsi adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negaraAy. Kemudian pada Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: AuKomisi pemberantas Korupsi merupakan lembaga pemerintah pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independenAy. Dari kedua narasi Pasal diatas, dimana Pasal 1 ayat 7 menyatakan bahawa KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil dan narasi dari Pasal 3 menyatakan merupakan lembaga pemerintas pusat . (Ari, 2. Tentu saja dengan bunyi narasi seperti itu menandakan bahwa KPK dapat di interfrensi oleh kekuasaan pusat. Ini akan 65 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a menghilangkan eksistensi ke indenpendensian Komisi Pemberanntasan Korupsi. Lalu bagaimana KPK dapat melakukan penyelesaian kasus korupsi dengan ke objektifitasan KPK untuk megambil kebijakannya sendiri jika rancangan revisi Undang-Undang KPK sampai diketuk palu oleh DPR, tentu saja KPK akan layu. Aturan dari revisi Undang-Undang KPK ini juga bertabrakan dengan empat putusan Mahkamah Konstitusi, yakni tahun 2006, 2007, 2010 dan 2011. Dalam putusan tersebut menegaskan bahwa KPK bukan bagian dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, melainkan lembaga indepanden, sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal 3 UndangUndang KPK No. 30 Tahun 2002. Pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002. Bab V Pasal 37 berbunyi : AuKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga tim penasihat dan pegawai yang bertugas pada komisi pemberantasan korupsiAy. Pada Pasal 36 menjelaskan bahwa pimpinan KPK tidak boleh berhubungan langsung dengan tersangka koruptor dalam hal apapun dan dilarang untuk rangkap jabatan. Hal ini juga berlaku bagi pegawai ataupun pimpinan KPK. Tetapi didalam rancangan revisi Undang-Undang KPK hal ini telah di ubah. Menjadi pada Bab V dan Bab VI disisipkan satu tambahan Bab VA yang berbunyi sebagai berikut: BAB VA DEWAN PENGAWAS Di antara Pasal 37 dan 38 telah disisipkan 7 . Pasal, yakni Pasal 37A. Pasal 37B. Pasal 37C. Pasal 37D. Pasal 37E. Pasal 37F, dan Pasal 37G, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A . Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeberantasan Korupsi dibentuk dewan pengawas. 66 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Ketuk Palu Undang-UndangA| Markus Kutapea . Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat . merupakan wewenangnya bersifat mandiri. Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 . Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat . memegang jabatan selama 4 . tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 . kali masa jabatan. Pasal 37B . Dewan Pengawas bertugas: Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeberantas Korupsi. Memberikan Penyadapan. Penggeledahan, dan/atau Penyitaan. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi. Menyelenggarakan Pimpinan Pegawai Komisi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Melakukan Pimpinan Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 . kali dalam 1 . Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemeberatasan Korupsi atau pelanggaran tertentu dalam undang-undang. Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 . kali dalam 1 . Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat . disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 37C 67 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a . Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana yang Pasal . Ketentuan dimaksud pada ayat . diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 37D Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Warga negara Indonesia. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehat jasmani dan rohani. Memiliki integritas moral dan keteladanan. Berkelakuan baik. Tidak pernah dipidan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 . Berusia paling rendah 55 . ima puluh lim. Berpendidikan paling rendah S1 . arjana strata sat. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas. Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasal 37E . Ketua dan Aggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam mengangkat Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat . Presiden membentuk panitia seleksi. 68 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Ketuk Palu Undang-UndangA| Markus Kutapea . Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat . terdiri atas unsur pemerintah pusat dan unsur rakyat. Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana maksud pada ayat . mengumumkan penerimaan calon. Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 . mpat bela. hari kerja secara terus menerus. Panitia mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat . Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat . disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 . bulan terhitung sejak tanggal . Panitia pimpinan yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Paling lambat 14 . mpat bela. hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi. Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat . sebanyak 2 . kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 . calon yang dibutuhkan sebagaimana dimakusud pada ayat . , dalam waktu paling lambat 3 . bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat . , seorang ketua sedangkan 4 . calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi wakil ketua. Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling lambat 7 . hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara. 69 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a . Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 . iga pulu. hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pempinan Dewan Perakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 37F . Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan. Meninggal dunia. Berakhir masa jabatannya. Melakukan perbuatan tercela. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis. dan/atau Tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 . bulan secara bertutut-turut. Dalam hal Dewan Pengawas menjadi tersangka tindak pidana. Dewan Pengawas berhenti sementara dari jabatannya. Ketua dan anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksut pada ayat . huruf e dilarang untuk jangka waktu 5 . tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik . Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Pasal 37G Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D. Pasal 37E, dan Pasal 37F, diatur dengan Peraturan Presiden. Jika ditelaah dari rancangan revisi Undang-Undang KPK. Dewan Pengawas memiliki peran besar dalam menjalankan tindak tanduk KPK untuk memberantas korupsi. Karena Dewan Pengawas diperkuat dengan memberi izin atau tidak melakukan penyadapan, penggeledahan dan 70 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Ketuk Palu Undang-UndangA| Markus Kutapea Bahkan KPK memerlukan izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk hal itu, berdasarkan Pasal 12B ayat 1 rancangan revisi UU KPK dan mengenai siapa Dewan Pengawas ini masih belum jelas asal usulnya. Memang dirasa perlu adanya Dewan Pengawas KPK tetapi ada baiknya jika anggota dari Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat atau penggiat anti korupsi. Bukan politisi, birokrat atau penegak hukum aktif. Sehingga Pasal ini masih terus menuai perdebatan mengenai dari mana asalusul Dewan Pengawas ini karena tidak dicantumkan dalam revisi rancangan UU KPK. Kewenangan KPK Melakukan Penghentian Penyidik / SP3 Pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002. Bab VI Pasal 40 berbunyi: AuKomisi Pemberantas Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsiAy. Dari bunyi pasal tersebut sudah jelas dan ditegas bahwa KPK tidak memiliki hak atau wewenang untuk mengelurkan surat penghentian penyidik (SP. dalam suatu perkara korupsi yang sedang diproses. Kemudian hal ini diubah melalui rancangan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada ketentuan Pasal 40 telah diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 40 . Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 . Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat . harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 . penghentian penyidikan dan penuntutan. 71 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a . Penghantian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat . harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada . Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan. Pada rancangan revisi Undang-Undang KPK ini. Dewan Perwakilan Rakyat menambah kewenangan KPK untuk penghentian penyidik dan penuntut perkara. Dengan catatan pengusutan kasus tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 . Kemudian penghentian penyidikan dan diterbitkan harus lebih dulu disetujui oleh Dewan Pengawas KPK, paling lambat 1 minggu setelah disetujui keluarnya surat perintah pemberhentian penyidikan dan penuntutan. Aturan baru dalam revisi rancangan Undang-Undang KPK mengenai SP3 atau pemberhentian penyidik dan tuntutan perkara jika tidak tuntas dalam jangka 1 tahun. Akan membuat gerak KPK semakin terbatas untuk menyelesaikan penanganan perkara korupsi secara tuntas. Serta isi dari revisi RUU KPK ini membuat kasus-kasus besar seperti E-KTP. BLBI. Mafia Migas dan kasus besar lainnya lepas dari genggaman KPK untuk diadili, yang berujung pada kerugian besar bagi keuangan negara Republik Indonesia. Jika kita liat perbandingannya, dengan penegakan hukum lainnya. Mengacu kepada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan. Didalam KUHAP tidak terdapat jangka waktu pemberhentian perkara atau SP3. Sedangkan KPK adalah lembaga yang menangani korupsi, merupakan khusus atau kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. hanya diberi waktu satu tahun. Seharusnya tidak ada pembatasan waktu, seperti yang sudah dikatakan diatas tadi, ini akan membuat kasus-kasus besar sulit atau bahkan tidak terungkap dan akan merugikan keuangan negara Republik Indonesia. 72 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Ketuk Palu Undang-UndangA| Markus Kutapea Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi Draf rancangan revisi Undang-Undang KPK juga mengatur soal asal penyelidik dan penyidik. Jika dalam Undang-Undang yang dipakai saat ini yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, tidak terdapat adanya penegasan mengenai siapa dan harus berasal dari mana penyelidik dan penyidik KPK. Tetapi didalam rancangan revisi UU KPK pada Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 . Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat . diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . wajib tunduk pada mekanisme penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganAy. Untuk penyidik sendiri terdapat di Pasal 45 rancangan revisi UU KPK yang berbunyi: Pasal 45 . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. Penyidik . diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . wajib ketentuan hukum acara pidana. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . wajib mempunyai standar kompetensi yang samaAy. 73 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a Terdapat aturan yang tegas pada rancangan revisi UU KPK mengenai penyelidik dan penyidik dari mana asal usulnya, yaitu diharuskan berasal dari Kepolisian Republik Indonesia. Mengenai penyelidik dan penyidik yang independen atau berasal dari kejaksaan dan kepolisian sering kali dipermasalahkan karena memang akan mengancam independen hasil penyelidikan, yang dianggap berpontensi memiliki konflik kepentingan Pimpinan KPK Salah satu yang menjadi polemik juga pada rancangan revisi UU KPK, yaitu mengenai pimpinan KPK. Pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, di Bab V Pasal 29 huruf . , pimpinan KPK sekurang-kurangnya berumur 40 . mpat pulu. tahun dan setinggi-tingginya 65 . nam puluh lim. tahun dalam proses pemilihan. Sedangkan pada revisi rancangan Undang-Undang KPK, sesuai dengan Pasal 29, yang diubah sehingga berbunyi: AuUntuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikutAy: Warga negara Republik Indonesia. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehat jasmani dan rohani. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 . ima bela. tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Berumur sekurang-kurangnya 50 . mpat pulu. dan setinggitingginya 65 . nam puluh lim. tahun pada proses pemilihan. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Tidak menjadi pengurus salah satu partai. 74 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Ketuk Palu Undang-UndangA| Markus Kutapea Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak Komisi Pemberantas Korupsi. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian bunyi Pasal 29 yang telah diubah dari UU No 30 Tahun Pada revisi Rancangan Undang-Undang Pasal 29 huruf . , ada ketidak cermatan atau ketidak konsistenan dalam penulisan untuk usia pimpinan KPK yang minimal 50 Tahun, tetapi didalam kurung tertulis Auempat puluhAy Ada kesan bahwa rancangan revisi UU KPK redaksinya tidak Pimpinan KPK yang harus minimal berusia 50 tahun juga dianggap menutup peluang bagi kaum muda yang berbakat untuk menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kesimpulan Dari beberapa uraian penjelasan butir-butir Pasal rancangan revisi Undang-Undang KPK yang telah dibandingkan dengan Undang-Undang No. Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi. Dapat ditarik kesimpulan bahwa revisi yang diusulkan oleh badan legislatif DPR, memang cenderung melemahkan kinerja KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. KPK tidak lagi menjadi lembaga Independen berdasarkan Pasal 1 ayat 3 karena sudah dibawahi oleh lembaga eksekutif. Kemudian penambahan posisi dewan pengawas yang ditetapkan pada Pasal 37A, membuat dewan pengawas kekuasaanya lebih dominan. Bahkan diangkat dan ditetapkan oleh presiden. Pasal 40, yang membatasi KPK dalam tindak pidana korupsi dengan SP3. Kemudian KPK perekrutan penyelidik dan penyelidik, serta kaum muda tidak bisa lagi mejadi pimpinan KPK berdasarkan Pasal 29 huruf e, karena untuk diangkat menjadi pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun. 75 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: a Referensi