Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 Pengaruh Sanksi Perpajakan, Tax Amnesty, dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Empiris Wajib Pajak Orang Pribadi KPP Pratama Kebayoran Baru Satu Jakarta Selatan II Zumam Arifin1)* Bambang Subiyanto2)* Kumba Digdowiseiso3)* 1,2,3 Universitas Nasional zmarifin3@gmail.com, bams.undip@gmail.com kumba.digdo@civitas.unas.ac.id ABSTRACT This study aims to examine the effect of tax sanctions, tax amnesty, and understanding of taxation on taxpayer compliance. The population in this study were all taxpayers who were registered at the Pratama Kebayoran Baru Satu Jakarta Selatan II Tax Service Office (KPP). Sampling in this study used the technique of distributing questionnaires directly to taxpayers in hardcopy and google form which found as many as 118 respondents. Processing and testing of data using the SPSS (Statistical Package for the Social Science) program version 25. The results obtained in this study indicate that tax sanctions, tax amnesty, and understanding of taxation have a positive and significant effect on taxpayer compliance. Keywords: tax sanctions, tax amnesty, understanding of taxation, taxpayer compliance. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh sanksi perpajakan, tax amnesty, dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak yang terdaftar di Kanntor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebayoran Baru Satu Jakarta Selatan II. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik penyebaran kuesioner secara langsung kepada wajib pajak dalam bentuk hardcopy dan google form yang mendapati sebanyak 118 responden. Pengolahan dan pengujian data menggunakan program spss (Statistical Package for the Social Science) versi 25. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menujukkan bahwa sanksi perpajakan, tax amnesty, dan pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kata Kunci: Sanksi Perpajakan, Tax Amnesty, Kepatuhan Wajib Pajak. 863 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 PENDAHULUAN Undang - Undang No. 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa pajak merupakan iuran yang diwajibkan kepada setiap warga negara baik orang pribadi maupun badan usaha yang sifatnya memaksa sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku. Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang bersifat fundamental dari pemungutan yang berasal dari wajib pajak yang tidak lain adalah warga negara itu sendiri. Pajak bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan negara dan mensejahterakan rakyat. Pada dasarnya pajak yang telah dibayarkan oleh warga negara tidak secara langsung dapat dinikmati manfaatnya, melainkan akan digunakan secara bertahap dalam pembangunan negara (Waluristyaningtyas, 2022). Beberapa sektor yang menjadi titik pemanfaatan pajak diantaranya pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, agama, Pendidikan, dan perlindungan social (kemenkeu.go.id). Kewajiban membayar pajak merupakan salah satu bentuk keterlibatan warga negara dalam upaya pembangunan dan kemakmuran masyarakat lewat kegiatan publik yang diselengarakan oleh pemerintah. Untuk saat ini, Indonesia sudah menganut self assessment system sejak reformasi perpajakan tahun 1983 dimana wajib pajak diberikan hak untuk menghitung pajaknya secara mandiri, membayar dan melaporkannya berdasarkan Undang – Undang yang berlaku. Namun dalam perealisasiannya, kesadaran wajib pajak akan kewajibannya dinilai masih lemah dan jauh dari yang diharapkan (Waluristyaningtyas, 2022). Hal tersebut terlihat dari masih rendahnya penerimaan pajak di berbagai daerah di Indonesia yang tidak memenuhi target penerimaan pajak. Dilansir dari kemenkeu.go.id realisasi pendapatan negara pada sektor perpajakan untuk tahun 2019 Triwulan I sebesar 15,72%, Triwulan II 38,82%, Triwulan III 57,25%, Triwulan IV 86,55%. Pada realisasi pendapatan sektor perpajakan 2020 untuk Triwulan I sebesar 15% Triwulan II 44,50%, Triwulan III 62,95%, Triwulan IV 91,56%. Realisasi pendapatan negara sektor perpajakan tahun 2021 untuk Triwulan I sebesar 20,05%, Triwulan II 47,08%, Triwulan III 71,52%, Triwulan IV 107,11%. Pendapatan negara di sektor perpajakan merupakan total kalkulasi pendapatan dari Pajak Penghasilan, Pajak Bea Masuk, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bea Keluar, dan Pajak Lain – lain. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak akan kewajibannya, maka diperlukan sanksi perpajakan yang mampu menekan serta memberikan efek takut kepada wajib pajak jika hendak melanggar atau tidak menjalankan kewajibannya. Menurut As’ari (2018) sanksi perpajakan harus jelas, tidak boleh memberikan toleransi kepada wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran peraturan perpajakan dengan alasan apapun, tidak ada kompromi, memilki kekuatan untuk memberikan efek jera, adalah 864 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 beberapa indikator yang harus ada dalam sebuah sanksi perpajakan sehingga dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Pemerintah Indonesia sempat mengadakan program tax amnesty yang disahkan oleh presiden pada 1 Juli tahun 2016 lewat Undang – Undang Tax Amnesty Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. UU Tax Amnesty dibuat dengan tujuan mencapai target penerimaan pajak negara melalui meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan kewajiban perpajakan. Indonesia mengadakan tax amnesty sebanyak 2 (dua) kali yang terbagi menjadi 3 (tiga) periode, yaitu pada tahun 2016 – 2017 dan tahun 2022. Pada tahun 2016 hingga 2017 merupakan tax amnesty jilid I diselenggarakan pada 28 Juni hingga 30 september 2016, kemudian selengarakan kembali pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. Tercatat penerimaan mencapai Rp 130 triliun, dengan deklasrasi harta Rp 4.813,4 Triliun, dan repatriasi Rp 46 Triliun. Pencapaian deklarasi harta Rp 4.813,4 Triliun terdiri atas Rp Rp 3.633,1 Triliun deklarasi harta dalam negeri, dan repatriasi harta Rp 146,6 Triliun. Tax amnesty jilid I diikuti oleh peserta sebanyak 974.058 pelaporan SPH, dengan total wajib pajak sebanyak 921.744. Pada tahun 2022 pemerintah kembali mengadakan tax amnesty jilid II melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diselengarakan selama 6 (enam) bulan dimulai sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 20 Juni 2022. Pada pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berjalan 6 (enam) bulan tersebut diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan rincian 82.456 surat keterangan dari kebijakan I atau peserta tax amnesty jilid 1 dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II atau wajib pajak individu. Total penerimaan negara dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah Rp 61,01 Triliun dengan nilai bersih pengungkapan Rp 594,82 Triliun (djp.go.id). Menurut Rodhyah dan Estiningrum (2022) meskipun dinilai efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta penerimaan negara di sektor perpajakan, tax amnesty tidak dapat dilakukan setiap tahun atau terlalu sering dilakukan dikarenakan akan menurunkan kepatuhan wajib pajak sebagai dampak pengampunan pajak yang berulang. Hal ini perlu diperhatikan pemerintah khsususnya Direktorat Jendral Pajak (DJP) bahwa dibeberapa negara pelaksanaan tax amnesty yang berlulang kali memberikan dampak pada kepatuhan wajib pajak sekaligus menurunnya penerimaan pajak. Kepatuhan wajib pajak yang meningkat dipengaruhi oleh pemahaman wajib pajak akan kewajibannya dalam bidang perpajakan. Menurut Nurchamid dan Sutjahyani (2018) tingkat pemahaman yang berbeda – beda mempengaruhi penilaian wajib pajak untuk berprilaku patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Tingkat pemahaman yang tinggi akan menimbulkan tingkat kepatuhan yang tinggi bagi wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Semakin baik seseorang dalam melaksanakan tugasnya sebagai wajib pajak, secara otomatis mengindikasikan tingkat pemahaman peraturan 865 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 perpajakan yang tinggi. Sebaliknya ketidakpatuhan wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan mengindikasikan bahwa pemahamannya yang masih rendah. Menurut Rachmawati dan Haryati (2021) pemahaman wajib pajak tentang perpajakan adalah proses yang terjadi ketika wajib pajak mempunyai knowledge yang berkaitan dengan semua tentang perpajakan di Indonesia. Berdasarkan latar belakang diatas, maka peneliti memutuskan untuk melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Sanksi Pajak, Tax Amnesty, dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Wajib Pajak Orang Pribadi KPP Pratama Kebayoran Baru Satu Jakarta Selatan II”. KAJIAN TEORI Theory of Planned Behavior (TPB) Theory of Planned Behavior (TPB) adalah teori yang mempelajari tentang perilaku yang akan dilakukan oleh manusia karena dipengaruhi oleh minat (niat). Ada 3 (tiga) faktor penentu yang mempengaruhi munculnya minat berprilaku, yaitu sikap terhadap perilaku (behavior belief), keyakinan normative (normative balief), dan control sikap (control belief) (Mustikasari, 2007). Sikap terhadap perilaku (behavior belief) merupakan keyaninan individu tentang suatu hasil melakukan dan mengevaluasi temuan tersebut. Keyakinan normative (normative belief) menjelaskan tentang harapan normatif orang lain yang menjadi panduan dan motivasi dalam pemenuhan harapan tersebut. Kontrol perilaku (control belief) merupakan keyakinan tentang keberadaan sesuatu dan untuk mendukung atau mencegah perlaku yang akan ditampilkan serta persepsinya mengenai seberapa kuat hal – hal yang menduung atau mencegah perlaku tersebut. Kontrol atas perilaku yang mewajibkan wajib pajak untuk selalu patuh dengan memenuhi kewajibannya membayar pajak akan mempengaruhi perilaku wajib pajak. dengan adanya sanksi pajak, kontrol perliaku wajib pajak akan serta memperngaruhi perlaku wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya dibidang perpajakan. Kepatuhan Wajib Pajak Menurut Restu dalam Wea (2022) kepatuhan wajib pajak merupakan pilihan wajib pajak yang ditunjukan melalui tindakan atau perilaku dalam melaksanakan kewjiban perpajakan dan menggunakan haknya berdasarkan Undang – Undang yang berlaku. Mahfud dan S.A dalam Waluristyaningtyas (2022) menjelasakan bahwa kepatuhan secara sukarela akan kewaiban perpajakan oleh wajib pajak dalam membayar pajak dan melaporkannya secara akurat dan tepat waktu. Sanksi Perpajakan Menurut Mardiasmo (2016) sanksi pajak merupakan alat untuk mencegah ketidakpatuhan wajib pajak dengan melakukan pelanggaran perpajakan, atau dengan kata lain sebagai jaminan bahwa ketentuan peraturan Undang – Undang Perpajakan akan dipatuhi. Sanksi pajak dibuat 866 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 dengan tujuan memastikan bahwa wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya membayar pajak. Kepatuhan wajib pajak dengan tidak melanggar norma perpajakan merupakan tahap dalam peningkatan penerimaan perpajakan negara. H1: Sanksi Perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Tax Amnesty Berdasarkan Dirjen Pajak, tax amnesty merupakan pengampunan yang diberikan atas pajak yang terhutang tanpa dikenai sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana dibidang perpajakan. Menurut UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, menjelaskan bahwa wajib pajak cukup membayar tebusan pajak sebagai pengampunan atas pengungkapan harta yang sebelumnya tidak pernah dilaporkan atau diungkapkan (Waluristyaningtyas, 2022). Pengadaan tax amnesty oleh pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang memiliki peran penting dalam upaya pembangunan negara. H2: Tax Amnesty berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pemahaman Perpajakan Pemahaman wajib pajak tentang perpajakan mencakup mengetahui dan memahami peraturan perpajakan. Menurut Julianti (2014) ketidakpatuhan wajib pajak sebagai akibat kurangnya pemahaman mengenai ketentuan dan peraturan perpajakan. Pemahaman wajib pajak meliputi memahami pengisisan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mengatahui besaran jumlah pajak terhutang, membayar dan melaporkannya dengan tepat waktu. H3: Pemahaman Perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak METODE PENELITIAN Objek Penelitian objek pada penelitian ini berdasarkan terkait data, sampel dan informasi yang diperloleh secara relevan dengan wajib pajak yaitu “Pengaruh Sanksi Perpajakan, Tax Amnesty, dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Penilitian ini dipilih disebabkan ingin mengetahui seberapa besar pengaruh meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan negara di sektor perpajakan. Sumber Data dan Jenis Data Sumber data dalam penlitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebayoran Baru Satu Jakarta Selatan II. Penelitian ini menggunakan data primer dengan mengumpulkan data secara langsung dari narasumber dengan teknik kuesioner dalam pengerjaanya. 867 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 Populasi dan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP serta terdafatar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebayoran baru satu Jakarta Selatan II. Metode pengambilan sampel menggunakan Probabilitas Sampling (Probability Sampling) dengan teknik simple random sampling yang pengambilan anggota sampel dilakukan secara acak dari populasi tanpa memperhatikan strata dalam proposal. Penelitian ini menggunakan rumus slovin untuk menentukan jumlah sampel yang akan diangkat dengan signifikasni sebesar 10% sebagai berikut: Keterangan: n = Ukuran Sampel N = Ukuran Populasi e = Tingkat Presisi yang diaharapkan menyimpang Teknk dan Alat Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian lapangan yaitu membagikan kuesioner secara langsung maupun melalui google formulir dari responden dengan memberikan daftar pertanyaan. Dalam penelitian ini juga menggukan teknik pengamatan lapangan dan riset kepustakaan. Definisi Operasional 1) Kepatuhan Wajib Pajak: Kepatuhan wajib pajak merupakan pilihan wajib pajak yang ditunjukan melalui tindakan atau perilaku dalam melaksanakan kewjiban perpajakan dan menggunakan haknya berdasarkan Undang – Undang yang berlaku (Restu dalam Wea, 2022). 2) Sanksi perpajakan: merupakan tindakan atau hukuman yang berikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran dibidang perpajakan baik dalam bentuk sanksi administrasi maupun pidana. 3) Tax Amnesty: tax amnesty merupakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dengan memberikan pengampunan pajak terhadap wajib pajak yang tidak patuh dalam melaporkan atau mengungkapkan harta yang diperolehnya dan membayar dalam jumlah tertentu sesuai dengan Undang – Undang tanpa diberikan sanksi pidana (Praktinjo dan Lasdi, 2022). 4) Pemahaman perpajakan: merupakan situasi wajib pajak mengetahui dan memahami peraturan, ketentuan, serta tata cara perpajakan dalam menjalankan kewajibannya dibidang perpajakan. Metode Analisis dan Pengujia Hipotesis 1. Uji Statistik Deskriptif Menurut Gozali (2018:19), statistik deskriptif merupakan metode 868 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 analisis yang mendeskripsikan atau menjelaskan data berdasarkan nilai minimum, maksimum, rata-rata (rata-rata), deviasi standar, jumlah, rentang, kurtosis, kemiringan distribusi. 2. Uji Kualitas Data a. Uji Validitas Uji validitas adalah ukuran yang menujukan tingkat validitas atau kesahihan suatu instrumen atau pernyataan dalam kuesioner. Pada pengujian validitas mengunakan ketentuan r hitung > r tabel dengan taraf signifikansi 5% atau 0,05 maka pertanyaan atau pernyataan dalam kuesioner dinyatakan valid. b. Uji Reliabilitas Reliabilitas adalah alat yang digunakan untuk mengukur suatu kuesioner yang merupakan indikator dari variabel atau konstruk. Pengukuran reliabilitas dengan SPSS menggunkan uji statistik Cronbach Alpha (α), yaitu apabila nilai Cronbach Alpha (α) > 0,60 maka suatu konstruk atau variabel dapat dikatakan reliable (Ghozali, 2016:47-48). 3. Uji Asumsi Klasik a. Uji Normalitas Menurut Ghozali (2016:154) uji normalitas merupakan pengujian pada model regresi, variabel pengganggu atau residual memiliki distribusi normal. Pada penelitian kali ini, pengujian normailtas data menggunakan uji Kolmogorov-Smirnov (Uji K-S). Jika nilai signifikansi dari hasil uji Kolmogorov-Smirnov (Uji K-S) > 0,5, maka data dalam instrument dapat dinyatakan normal. Sedangkan jika Kolmogorov-Smirnov (Uji K-S) < 0,5 maka data dalam instrument dinyatakan tidak normal. b. Uji Hetekedastisitas Uji heteroskedasitisitas merupakan pengujian apakah dalam model regresi terdapat ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan lain. Dasar pengambilan keputusan dalam uji heterokedastisitas adalah jika nilai signifikan > 0,05 maka tidak terjai heteroskedastisitas, sebaliknya jika signifikan < 0,05 artinya terjadi heteroskedastisitas atau disebut homokedastisistas. c. Uji Multikolinearitas Uji multikolonieritas merupakan pengujian yang bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya korelasi antar varaibel bebas (independen) dalam model regresi (Ghozali, 2011 :105). Jika nilai VIF < 10 maka tidak ada korelasi antar varibel bebas (independen). Jika nilai tolerance > 0,1 mengindikasikan tidak terdapat masalah multikolonieritas, sebaliknya jika nilai tolerance < 0,1 artinya terdapat masalah multikolonieritas. 4. Uji Hipotesis a. Uji Regresi Linier Berganda 869 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 Dalam penilitian ini, peneliti bertujuan menguji apakah sanksi pajak, tax amnesty, dan pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengujian statistik regresi berganda dengan menggunakan model sebagai berikut: Y = α + β1X1 + β2X2 + β3X3 + ε Keterangan: Y α β1,β2,β3 X1 X2 X3 ε = Kepatuhan Wajib Pajak = Konstanta = Koefisien regresi = Sanksi Perpajakan = Tax Amnesty = Pemahaman Perpajakan = Standard Error b. Uji Kelayakan Model (Uji F) Uji Kelayakan Modal (Uji Statistik F) digunakan untuk menguji apakah model regresi dapat digunakan untuk memprediksi variabel dependen. Pengujian dilakukan dengan menggunakan tingkat signifikansi sebesar 0,05 (α=5%). Jika nilai signifikansi > 0,05 maka H0 diterima dan H1 ditolak. Sebaliknya jika nilai signifikansi < 0,05 maka H0 ditolak dan H1 diterima. c. Uji Koefisien Determinasi (R2) Koefisien determinasi digunakan untuk mengukur seberapa besar pengaruh variabel independen secara keseluruhan terhadap naik turunnya variasi nilai variabel dependen. Nilai R2 berkisar antara 0 dan 1. Semakin besar nilai R2, maka semakin besar variasi variabel dependen yang dapat dijelaskan oleh variasi variabel-variabel independen. Sebaliknya, makin kecil nilai R2, maka semakin kecil variasi variabel dependen yang dapat di jelaskan oleh variasi variabel independen. d. Uji t (Uji Regresi Parsial) Pengujian hipotesis untuk masing- Menurut (Ghozali, 2016:98) Uji-t digunakan untuk menguji apakah masing-masing variabel bebas berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen. Uji hipotesis ini dilakukan dengan membandingkan nilai thitung dengan ttabel yang diperoleh berdasarkan tingkat signifikan 5% atau 0,05. Dasar pengambilan keputusan adalah apabila t hitung > t tabel , maka variabel bebas atau independen secara signifikan berpengaruh terhap variabel terikat atau dependen. Sedangkan apabila t hitung < t tabel , artinya variabel bebas atau independen secara signifikasn tidak berpengaruh terhadap variabel terikat atau dependen. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Uji Statistik Deskriptif 870 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 Sanksi Perpajakan Descriptive Statistics Minimu Maximu N m m 118 8 20 Mean 16.28 Std. Deviation 2.819 Tax Amnesty 118 9 20 16.19 2.687 Pemahaman Perpajakan Kepatuhan Wajib Pajak Valid N (listwise) 118 8 20 15.23 2.904 118 12 25 20.04 2.931 118 Sumber: Output SPSS 25 (2023) Berdasarkan hasil uji statistik deskriptif di atas dapat dijelaskan bahwa: 1. Pada tabel diatas, dapat diketaui bahwa variabel Kepatuhan Wajib Pajak (Y) menujukan bahwa nilai maximum (nilai tertinggi) pada 25 dan nilai minimum (nilai terendah) 12, sedangkan mean (nilai rata – rata) pada 20,04 dengan nilai standar deviasi yang menunjukan sebaran data antara nilai rata – rata sebersar 2,931. 2. Pada tabel diatas, dapat diketaui bahwa variabel Saksi Perpajakan (X1) menujukan bahwa nilai maximum (nilai tertinggi) pada 20 dan nilai minimum (nilai terendah) 8, sedangkan mean (nilai rata – rata) pada 16,28 dengan nilai standar deviasi yang menunjukan sebaran data antara nilai rata – rata sebersar 2,819. 3. Pada tabel diatas, dapat diketaui bahwa variabel Tax Amnesty (X2) pada tabel 4.5 menujukan bahwa nilai maximum (nilai tertinggi) pada 20 dan nilai minimum (nilai terendah) 9, sedangkan mean (nilai rata – rata) pada 16,19 dengan nilai standar deviasi yang menunjukan sebaran data antara nilai rata – rata sebersar 2,687. 4. Pada tabel diatas, dapat diketaui bahwa variabel Pemahaman Perpajakan 5 menujukan bahwa nilai maximum (nilai tertinggi) pada 20 dan nilai minimum (nilai terendah) 8, sedangkan mean (nilai rata – rata) pada 15,23 dengan nilai standar deviasi yang menunjukan sebaran data antara nilai rata – rata sebersar 2,904. 2. Uji Kualitas Data a. Uji Validitas 871 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 Variabel Item Pertanyaan r Hitung r Tabel X1.1 0,875 0,1809 X1.2 0,867 0,1809 Sanksi Perpajakan X1.3 0,893 0,1809 X1.4 0,873 0,1809 X2.1 0,795 0,1809 X2.2 0,827 0,1809 Tax Amnesty X2.3 0,886 0,1809 X2.4 0,883 0,1809 X3.1 0,902 0,1809 X3.2 0,906 0,1809 Pemahaman Perpajakan X3.3 0,881 0,1809 X3.4 0,814 0,1809 Y1 0,833 0,1809 Y2 0,871 0,1809 Kepatuhan Wajib Pajak Y3 0,846 0,1809 Y4 0,757 0,1809 Y5 0,678 0,1809 Berdasarkan tabel diatas, menunjukkan hasil uji validitas untuk setiap variabel berserta item pertanyaan dapat dinyatakan valid karena nilai r hitung > r tabel untuk setiap item pertanyaan. Atas dasar hal tersebut, maka diambil kesimpulan bahwa semua item pertanyaan pada setiap variabel sertakan dalam pengujian selanjutnya. b. Uji Reliabilitas Variabel Sanksi Perpajakan Tax Amnesty Pemahaman Perpajakan Kepatuhan Wajib Pajak Nilai Cronbach’s alpha 0,899 0,870 Keterangan Reliabel Reliabel 0,899 Reliabel 0,859 Reliabel Berdasarkan table diatas hasil uji reliabilitas menunjukkan bahwa variabel Sanksi Perpajakan (X1) memiliki nilai Cronbach’s alpha sebesar 0,899, untuk variabel Tax Amnesty (X2) memiliki nilai Cronbach’s alpha sebesar 0,899, sedangkan variabel Pemahaman Perpajakan (X3) memiliki nilai Cronbach’s alpha sebesar 0,899, serta variabel Kepatuhan Wajib Pajak (Y) memiliki nilai Cronbach’s alpha sebesar 0,859. Berdasarkan hasil tersebut, maka dapat dipastikan bahwa semua variabel dinyatakan reliabel atau handal karena memiliki nilai Cronbach’s alpha > 0,60. 3. Uji Asumsi Klasik a. Uji Normalitas 872 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test N Normal Parametersa,b Most Extreme Differences Mean Std. Deviation Absolute Positive Negative Test Statistic Asymp. Sig. (2-tailed) a. Test distribution is Normal. b. Calculated from data. c. Lilliefors Significance Correction. Unstandardized Residual 118 .0000000 1.64902033 .095 .095 -.052 .095 .081c Sumber : Output SPSS (2023) Berdasarkan tabel diatas menunjukkan hasil dari uji normalitas atas semua instrumen baik data maupun variabel memiliki nilai KolmogorovSmirnov (K-S) sebesar 0,095 dengan nilai signifikansi sebesar 0,081 yang mengartikan bahwa nilai signifikansi > 0,05. Hasil dari uji normalitas diatas memperlihatkan bahwa semua instrument baik data maupun variabel tidak menunjukkan adanya ketidaknormalan atau penyimpangan pada kurva normalnya, sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa penyebaran data yang diangkat pada penelitian ini bersifat normal. b. Uji Hetroskedastisitas Coefficientsa Unstandardized Coefficients Std. B Error 1.420 .738 -.016 .049 Model 1 (Constant) Sanksi Perpajakan Tax Amnesty .009 Pemahaman -.008 Perpajakan a. Dependent Variable: RES2 Standardi zed Coefficie nts Beta .058 .048 t 1.924 -.040 -.332 Sig. .057 .741 .020 -.021 .879 .864 .152 -.172 Sumber : Output SPSS 25 (2023) Berdasarkan tabel uji heterokedastisitas diatas diperoleh hasil pengujian bahwa variabel Sanksi Perpajakan (X1) memiliki nilai signifikansi 0,741, variabel Tax Amnesty (X2) memiliki nilai signifikansi 0,879, dan variabel Pemahaman Perpajakan (X3) memiliki nilai signifikansi sebesar 0,864. Dari nilai signifikansi untuk setiap variabel menggunakan uji heterokedastisitas, maka ditarik sebuah kesimpulan bahwa tidak adanya atau tidak terjadi heterokedastisitas karena nilai signifikansi dari setiap variabel independen > 0,05. c. Uji Multikolinearitas 873 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 Collinearity Statistic Model Tolerance VIF Sanksi Perpajakan 0,616 1,624 Tax Amnesty 0,483 2,068 0,606 1,641 Pemahaman Perpajakan Sumber : Output SPSS 25 (2023) Berdasarkan table uji multikorelitas diatas menunjukkan bahwa variabel Sanksi Perpajakan (X1) memiliki nilai tolerance 0,616 < 0,1 dengan nilai VIF Sebesar 1,624 > 0,1, variabel Tax Anmesty (X2) memiliki nilai tolerance 0,483 < 0,1 dengan nilai VIF sebesar 2,068 > 0,1, serta variabel Pemahaman Perpajakan (X3) memiliki nilai tolerance 0,606 < 0,1 dengan nilai VIF sebesar 1,641 > 0,1. Pada hasil pengujian multikorelitas yang ditampilkan oleh table diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa setiap variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini memiliki nilai tolerance tidak melebihi 0,1, sehingga mengartikan tidak adanya korelasi antara variabel independen. Hal yang sama juga terlihat pada nilai VIF setiap variabel indpenden yang memiliki nilai melebihi 0,1 sehingga disimpulkan bahwa tidak adanya gejala multikorelitas antar varibel independen yang diangkat dalam penelitian ini. 3. Uji Hipotesis a. Uji Regresi Linier Berganda Coefficientsa Model 1 (Constant) Standardiz ed Unstandardized Coefficien Coefficients ts B Std. Error Beta 3.768 1.058 Sanksi Perpajakan .281 .070 .270 Tax Amnesty .388 .083 .356 Pemahaman .356 .068 Perpajakan a. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak .353 Sumber: Output SPSS 25 (2023) Berdasarkan pada tabel di atas dapat dibuat sebuah hasil persamaan regresi linier berganda sebagai berikut ini : Y = 3,768 + 0,281X1 + 0,388X2 + 0,356X3 a) Model regresi berdasarkan nilai konstanta (ɑ) sebesar 3,768 yang dikeahui apabila variabel independen sanksi perpajakan, tax amnesty, dan pemhaman perpajakan memiliki nilai 0 (nol), maka dinyatakan bahwa variabel dependen kepatuhan wajib pajak akan memiliki nilai positif yaitu 3,678. 874 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 b) Variabel independen Sanksi Perpajakan (X1) memiliki nilai unstandardized coefficients (B) sebesar 0,281. Hal tersebut menunjukan bahwa apabila sanksi perpajakan mengalami kenaikan satu satuan, maka kepatuhan wajib pajak akan megalami kenaikan dengan mengasumsikan bahwa variabel independen yang lainnya adalah konstan. c) Variabel independen Tax Amnesty (X2) memiliki nilai unstandardized coefficients (B) sebesar 0,388. Hal tersebut menunjukan bahwa apabila tax amnesty mengalami kenaikan satu satuan, maka kepatuhan wajib pajak akan megalami kenaikan dengan mengasumsikan bahwa variabel independen yang lainnya adalah konstan. d) Variabel independen Pemahaman Perpajakan (X3) memiliki nilai unstandardized coefficients (B) sebesar 0,356. Hal tersebut menunjukan bahwa apabila pemahaman perpajakan mengalami kenaikan satu satuan, maka kepatuhan wajib pajak akan megalami kenaikan dengan mengasumsikan bahwa variabel independen yang lainnya adalah konstan. b. Uji F (Kelayakan Model) ANOVAa Model 1 Regressi on Residual Total Sum of Squares 686.634 Df 318.154 114 1004.788 117 3 Mean Square F 228.878 82.011 Sig. .000b 2.791 a. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak b. Predictors: (Constant), Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Tax Amnesty Sumber : Output SPSS 25.0 (2022) Berdasarkan hasil uji F (kelayakan model) pada tabel diatas, diketahui bahwa nilai signifikansi sebesar 0.000 < 0,05. Hasil pengujian tersebut menujukkan sebuah kesimpulan bahwa variabel sanksi perpajakan, tax amnesty, dan pemahaman perpajakan secara bersama – sama ikut mempengaruhi variabel kepatuhan wajib pajak. c. Uji Koefisien Determinasi (R2) Model Summary Model 1 R R Square .827a .683 Adjusted R Square .675 Std. Error of the Estimate 1.671 a. Predictors: (Constant), Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Tax Amnesty Sumber : Output SPSS 25 (2023) Berdasarkan hasil uji koefisien determinasi (R2) pada tabel 4.15 diatas, maka dapat diketahui bahwa nilai R square sebesar 0,683 atau 68,3%. Dari hasil tersebut, hal ini menunjukkan bahwa besaran kontribusi dari sanksi 875 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 perpajakan, tax amnesty, dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. sementara untuk nilai sebesar 31,7% (100% - 68,3%) dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak termasuk kedalam penelitian yang dilakukan oleh penulis. d. Uji t (Uji Regresi Parsial) Coefficientsa Unstandardized Coefficients Std. B Error 3.768 1.058 .281 .070 Standardi zed Coefficie nts Model Beta 1 (Constant) Sanksi .270 Perpajakan Tax Amnesty .388 .083 .356 Pemahaman .356 .068 .353 Perpajakan a. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak T 3.563 4.021 Sig. .001 .000 4.694 5.222 .000 .000 Sumber : Output SPSS 25 (2023) 1. Berdasarkan tabel diatas menujukan hasil uji t terkait dengan hipotesis yang pertama yaitu sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, diperoleh nilai thitung sebesar 4,021 > ttabel 1,65810 serta nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Dari hasil tersebut, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa variabel bebas atau independen yaitu Sanksi Perpajakan (X1) memiliki pengaruh yang siginifikan terhadap variabel terikat atau dependen yaitu Kepatuhan Wajib Pajak (Y). 2. Berdasarkan tabel diatas menujukan hasil uji t terkait dengan hipotesis yang kedua yaitu tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak, diperoleh nilai thitung sebesar 4,694 > ttabel 1,65810 serta nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Dari hasil tersebut, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa variabel bebas atau independen yaitu Tax Amnesty (X2) memiliki pengaruh yang siginifikan terhadap variabel terikat atau dependen yaitu Kepatuhan Wajib Pajak (Y). 3. Berdasarkan tabel diatas menujukan hasil uji t terkait dengan hipotesis yang ketiga yaitu pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, diperoleh nilai thitung sebesar 5,222 > ttabel 1,65810 serta nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Dari hasil tersebut, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa variabel bebas atau independen yaitu Pemahaman Perpajakan (X2) memiliki pengaruh yang siginifikan terhadap variabel terikat atau dependen yaitu Kepatuhan Wajib Pajak (Y). Pembahasan 1. Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berlandaskan pada tabel diatas mengenai hasil uji hipotesis yang dilakukan, dapat diketahui bahwa hipotesis pada variabel independen 876 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 Sanksi Perpajakan (X1) menjelaskan pada hipotesis yang pertama (H1) diterima. Hal tersebut menunjukkan sanksi perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Wea (2022) dan Waluristyaningtyas (2022). Pada penelitian ini menujukkan bahwa sanksi perpajakan memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Pemberlakuan sanksi yang tegas tanpa ampun, tidak memihak golongan tertentu, serta bentuk sanksi yang disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan wajib pajak dapat memberikan tekanan serta rasa jera dan takut kepada wajib pajak yang hendak atau telah melakukan pelanggaran dibidang perpajakan. Wajib pajak secara pasti tidak ingin dihukum atau dikenakan sanksi baik pidana maupun administrasi karena berakibat pada kerugian baik finansial maupun non finansial mereka. 2. Pengaruh Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berlandaskan pada tabel diatas mengenai hasil uji hipotesis yang dilakukan, dapat diketahui bahwa hipotesis pada variabel independen Tax Amnesty (X2) menjelaskan pada hipotesis yang kedua (H2) diterima. Hal tersebut menunjukkan tax amnesty memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Praktinjo dan Lasdi (2022), serta Erawati dan Rahayu (2020). Pemerintah menerapkan kebijakan tax amnesty dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Menigkatkan ratio, menghindarkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, dan mengoptimalkan penerimaan pajak merupakan beberapa manfaat dari penerapan tax amnesty. Memanfaatkan pengenaan tarif yang lebih rendah dari pada tarif apabila dikenakan sanksi, wajib pajak diharapkan mampu patuh kembali dalam memenuhi kewajibannya dibidang perpajakan. Namun penerapan tax amnesty tidak dapat dilakukan dengan jangka waktu yang rapat atau tidak boleh dilakukan secara terus menerus, hal tersebut akan berdampak pada pendapatan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya. Selain itu, penerapan tax amnesty yang terlalu sering juga dapat berakibat pada semakin menurunnya kepatuhan wajib pajak dalam penenuhan kewajibannya didalam perpajakan. 3. Pengaruh Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan pada table diatas mengenai hasil uji hipotesis yang dilakukan, dapat diketahui bahwa hipotesis pada variabel independen Pemahaman Perpajakan (X3) menjelaskan pada hipotesis yang ketiga (H3) diterima. Hal tersebut menunjukkan pemahaman perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hal 877 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Trihatmoko dan Mubaraq (2020), serta Suarcini dan Indraswarawati (2022). Kepatuhan wajib pajak bergantung pada seberapa tingkat pemahaman perpajakannya. Semakin tinggi tingkat pemahaman yang dimiliki seorang wajib pajak maka semakin patuh dalam menjalankan kewajibannya dibidang perpajakan, sebaliknya semakin rendah tingkat pemahaman seorang pajak wajib pajak maka semakin rendah kepatuhannnya dalam perpajakan. Penilaian tingkat pemahaman wajib pajak dapat dinilai dari hal dasar seperti mengetahui cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya, serta mengetahui cara mengisi SPT secara baik dan benar dengan memastikan pelaporannya tepat waktu. Peningkatan pemahaman wajib pajak dapat dilakukan oleh pemerintah khsususnya Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui pelatihan atau pembekalan baik secara teori maupun praktik terhadap wajib pajak. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan dari penelitian dan pembasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak diperoleh hasil yaitu berpengaruh signifikan antara sanksi perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hasil tersebut, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan semakin kuat dan tegas sanksi yang ditetapkan dan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran sehingga dianggap tidak patuh didalam menjalankan kewajibannya maka kepatuhan wajib pajak akan semakin tinggi. Hal ini sejalan dengan hipotesis yang awal yang diberikan oleh penulis bahwa sanksi perpajakan turut mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. 2. Pengaruh tax amnesty terhadapt kepatuhan wajib pajak diperoleh hasil yaitu berpengaruh signifikan antara tax anmensty dengan kepatuhan wajib pajak. berdasarkan hasil tersebut, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa program tax amnesty yang di terapkan oleh pemerintah khsususnya Direktorat Jendral Pajak (DJP) mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan harta yang sebelumnya tidak diungkapkan pada laporan SPT Tahunan terakhir. Hal ini sejalan dengan hipotesis yang awal yang diberikan oleh penulis bahwa tax amnesty turut mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Pemerintah menerapkan kebijakan tax amnesty dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Menigkatkan ratio, menghindarkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, dan mengoptimalkan penerimaan pajak merupakan beberapa manfaat dari penerapan tax amnesty. 3. Pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak diperoleh hasil yaitu berpengaruh signifikan antara pemahaman perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hasil tersebut, 878 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa semakin baik dan tinggi tingkat pemahaman yang dimiliki oleh seorang wajib pajak maka semakin tinggi tingkat kepatuhannya dalam menjalankan kewajiban di sektor perpajakan. Hal ini sejalan dengan hipotesis awal yang diberikan oleh penulis bahwa pemahaman perpajakan ikut mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Peningkatan pemahaman wajib pajak dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan dan sosilasasi baik teori maupun praktik oleh pemerintah sehingga wajib pajak yang kurang paham dengan pentingnya pajak dan pentingnya peran wajib pajak dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Saran Berdasarkan dari hasil penelitian serta kesimpulan di atas, maka penulis menyertakan saran untu k berbagai pihak terkait dengan penelitian ini sebagai berikut: 1. Teoritis b. Akademisi Dalam penelitian ini masih ada beberapa hal yang perlu didalami dan diperbaiki baik dalam aspek pemilihan teori dan fenomena atau kasus yang perlu merujuk pada kejadian saat ini. Penggunaan fenomena yang saat ini terjadi dapat menjadi faktor penentu untuk menjembatani peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui media penelitian dengan tujuan menambah wawasan serta pengetahuan. b. Peneliti Selanjutnya Pada penelitian ini penulis menggunakan 3 (tiga) variabel bebas atau variabel independen yaitu sanksi perpajakan, tax amnesty, dan pemahaman perpajakan. Penulis berharap kepada peneliti selanjutnya untuk menambahkan variabel yang lain baik yang menjadi isu pembicaraan terkait permasalah terkait faktor yang menyebabkan ketidak patuhan wajib pajak, maupun variabel atau faktor yang pada sebagian wilayah lain menjadi permasalahan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk diujikan kepada wajib pajak diwilayah yang berbeda.. 2. Praktis a. Wajib Pajak Berdasarkan penelitian ini penulis menyarankan kepada wajib pajak untuk tetap patuh dan menjalankan kewajibannya dibidang perpajakan. Kepatuhan wajib pajak yang sesuai harapan pemerintah tentunya memberikan dampak positif terhadap negara, masyarkat umum, serta wajib pajak itu sendiri. b. Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pada penelitian ini penulis berharap kepada Diretorat Jendral Pajak (DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk lebih mengevaluasi mengenai kinerja dari usaha peningkatan kepatuhan 879 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 wajib pajak dengan memanfaatkan penelitian sebagai unsur rujukan sehingga tujuan dalam perpajakan dapat terpenuhi. c. Investor Pada penelitian ini penulis menyarankan kepada para investor yang merupakan subjek pajak (wajib pajak) untuk tetap memenuhi kewajibannya dalam perpajakan, sebab investor merupakan salah satu subjek pajak yang memberikan sumbangsi terhadap penerimaan negara. d. Pemerhati Perpajakan (Konsultan Pajak) dan Lainnya. Pada penelitian ini penulis menyarankan kepada pihak pemerhati perpajakan yang dalam hal ini konsultan pajak maupun pihak lainnya dapat berperan aktif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi serta pengarahan yang dapat dilakukan kepada wajib pajak disinyalir mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai kewajibannya. DAFTAR PUSTAKA Ghozali, I. 2019. Desain Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Semarang: Universitas Diponegoro. Madjodjo, Farid, and Ilfan Baharuddin. 2022. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.” Gorontalo Accounting Journal 5 (1): 50. https://doi.org/10.32662/gaj.v5i1.1979. Nita Andriyani Budiman, Dkk. 2019. No Title PERPJAKAN. Jawa Tengah: Badan Penerbit Universitas Muria Kudus. Nurchamid, Muhammad, and Dewi Sutjahyani. 2018. “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, E-Billing Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari.” JEA17: Jurnal Ekonomi Akuntansi 3 (02): 41–54. https://doi.org/10.30996/jea17.v3i02.3184. Patricia, Cisneros Ortega Sara. 2021. “PENGARUH PENERAPAN PP No 23. TAHUN 2018 WAJIB PAJAK, PEMAHAMAN PERPAJAKAN DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (Studi Kasus Wajib Pajak Usaha, Mikro, Kecil Dan Menengah Di Wilayah Kota Madya Bogor Selama P” 3 (2): 6. Pratiknjo, Meichelle Liman, and Lodovicus Lasdi. 2022. “Pengaruh Sanksi Pajak Dan Tax Amnesty Terhadap Keputusan Kepatuhan Wajib Pajak.” Perspektif Akuntansi 5 (2): 021–036. https://doi.org/10.24246/persi.v5i2.p021-036. Salim, Agus. 2019. “DASAR-DASAR PERPAJAKAN (Berdasarkan UU & Peraturan Perpajakan Indonesia),” 33–34. 880 | Volume 6 Nomor 1 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 No 2 (2024) 863-881 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.4051 Santhi, Kadek Adelia, Ni Putu Yuria Mendra, and Putu Wenny Saitri. 2022. “Pengaruh Sanksi Pajak, Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Kualitas Pelayanan Fiskus, Tarif Pajak Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.” Jurnal Kharisma 4 (1): 376–86. Semarang, Jurnal Stie. 2022. “Tjandra Tirtono 1 , Triani 2 , Nurdhiana 3” 14 (3): 130–51. Siswanto, Aris, Syarifah Ratih, and Kartika Sari. 2022. “Pengaruh Administrasi Perpajakan , Pelayanan Pada Wajib Pajak , Sanksi Pajak , Dan Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan ( Studi Kasus Pada Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun )” 11 (September): 192–97. Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kualitaif dan Kuantatif. Bandung: CV Alfabeta. Sutrepti, Ni Luh Putu Ari, Ni Komang Sumadi, and Ni Ketut Muliati. 2022. “EISSN 2798-8961 Hita Akuntansi Dan Keuangan Universitas Hindu Indonesia Edisi Juli 2021.” Pengaruh Sistem Pengendalian Internal, Kompetensi Aparatur Pengelola Dana Desa, Dan Sistem Keuangan Desa Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa SeKecamatan Petang, no. 60: 386–405. Trihatmoko, Huda, and Muhammad Raihan Mubaraq. 2020. “Pengaruh Pemahaman Akuntansi Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada KPP Pratama Madiun.” E-Jurnal Akuntansi 30 (9): 2231. https://doi.org/10.24843/eja.2020.v30.i09.p05. Vajarani, Nova. 2022. “LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi.” Akuntansi, Jurnal Literasi 2 (2): 54–65. https://jurnal.ylii.or.id/index.php/litera/article/view/22. Waluristyaningtyas.“Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Penerapan Sistem.” 2022. Wibowo, Arif Sulistyo, Siti Nurlaela, and Yuli Chomsatu. 2022. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.” Owner 6 (2): 1304–17. https://doi.org/10.33395/owner.v6i2.681. Wulandari, Retno. 2020. “Analisis Pemahaman Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi.” Journal of Business and Banking 10 (1): 169. https://doi.org/10.14414/jbb.v10i1.2298. 881 | Volume 6 Nomor 1 2024