Jurnal JAPS Volume 6. Nomor 1 April 2025 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Efektivitas Pemberian Bantuan Sosial Keagamaan Pada Sekretariat Daerah Kota Baubau Ansar Ansar. La Ode Syaiful Islamy H. Zainul Abidin 1,2,3 Program Magister Administrasi Negara. Universitas Dayanu Ikhsanuddin Email: zainulabidin@unidayan. Kata kunci Abstrak Efektivitas. Pemberian,Bantuan Sosial Keagamaan Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Efektivitas Pemberian Bantuan Sosial Keagamaan Pada Sekretariat Daerah Kota Baubau. Menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik data dianalisis dengan menyiapkan data dan mengorganisir data, mereduksi data dan menyajikan data. Hasil penelitian menunjukan pemberian hibah sosial keagamaan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat. Sekretariat Daerah Kota Baubau belum efektif Masalah ditemukan terutama pada sosialisasi program, pemantauan dan ketepatan waktu. Ketepatan sasaran pada prinsipnya sudah tepat, namun untuk peningkatan ketepatan perlu dilakukan seleksi dan verifikasi lebih kuat dan melakukan kunjungan langsung kepada penerima. Dari sisi waktu, masih terdapat kendala kelengkapan administrasi, penerima bantuan sering terlambat memasukan dokumen kelengkapan sebagai bagian dari Pemantauan program tidak dilakukan dengan alasan keterbatasan sumberdaya manusia. Tujuan dari program bantuan sosial keagamaan ini telah tercapai yakni mendukung pengembangan kegiatan keagamaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan berbasis agama. Abstract This research aims to explain the effectiveness of providing religious social assistance to the regional secretariat of baubau city. This research uses a descriptive method with a qualitative approach. Data were collected using interview, observation and documentation Data techniques were analyzed by preparing data and organizing data, reducing data and presenting data. The results showed thatthe provision of religious social grants in the People's Welfare Section. Baubau City Regional Secretariat has not been fully Problems were found mainly in program socialization, monitoring and timeliness. Target accuracy is in principle correct, but to improve accuracy it is necessary to carry out stronger selection and verification and make direct visits to recipients. terms of time, there are still obstacles to administrative completeness, recipients of assistance are often late in submitting complete documents as part of their accountability. Program monitoring was not carried out due to limited human resources. The objectives of this religious social assistance program have been achieved, namely supporting the development of religious activities and improving community welfare through religion-based activities. Keywords Effectiveness. Providing. Religious Social Assistance Pendahuluan Setiap tahun, pemerintah Kota Baubau mengalokasikan dana untuk hibah dan bantuan sosial. Hal ini berdasarkan Peraturan Walikota Baubau Nomor 33 Tahun 2022, yang mengatur pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Baubau memberikan kemudahan bagi masyarakat dan lembaga yang ingin mendapatkan dana dari program Setiap permohonan bantuan harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang akan dipertimbangkan untuk memilih penerima bantuan. Penerima yang dipertimbangkan termasuk Masjid. Wihara. Gereja. Pura. Bidang Pendidikan Keagamaan, dan organisasi masyarakat. Namun implementasi pemberian dana bantuan sosial keagamaan di Kota Baubau tidak selalu berjalan lancar. Terdapat beberapa kelemahan dan hambatan. Pertama, kurangnya sosialisasi kepada pemohon hibah tentang bantuan hibah bidang keagamaan. Padahal semestinya berdasarkan regulasi umum dan bahkan Peraturan Walikota Baubau Nomor 23 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Baubau didahului oleh sosialiasi dan komunikasi kepada kelompok sasaran hal ini agar kebijakan dipahami dan menjamin adanya keadilan dan distribusi merata hibah atau bantuan social keagamaan. Kedua, proposal yang masuk tidak segera langsung diverifikasi sesuai ketentuan yang Tetapi sering dibuat menumpuk dan proses verifikasinya tidak menentu sehingga kurang mecerminkan transparansi dan akuntabilitas pengambilan keputusan. Ketiga. Belum adanya jadwal kegiatan tentang batas waktu penerimaan proposal sedangkan pada saat proses rekomendasi usulan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dilakukan pada bulan Mei dan Juni, sehingga ini menimbulkan ketidakpastian bagi kelompok sasaran. Keempat. Belum tercapainya asas keadilan dari penyaluran dana Dimana banyak isu yang beredar terkait pemberian dana ini yang dikatakan tidak adil dan sesuai aturan, jumlah dana pengajuan proposal berbeda tetapi nilai bantuannya sama rata Ae rata 20 juta di tahun 2023 dan 2024, tidak ada ukuran jelas. Kelima. Dari target yang diberikan realisasi dana hibah bidang keagamaan memang tergolong baik yakni mencapai 100%. Namun, akuntabilitasnya masih dipertanyakan. Dimana laporan pertanggungjawaban oleh ormas dan rumah ibadah tidak diperiksa dan diverifikasi baik dalam proses penggunaan maupun hasilnya. Dalam kaitannya dengan masalah di atas, perlu dilakukan pemeriksaan dan mengevaluasi apakah kebijakan pemberian dana hibah berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan pencapaian tujuan. Untuk kebijakan berhasil dan efektif, aturan harus dipatuhi. Penelitian terdahulu terkait efektivitas dan implementasi pemberian atau penyaluran hibah atau bantuan sosial. Pertama,Putri . menyimpulkan implementasi kebijakan bantuan hibah bidang keagamaan di biro administrasi kesejahteraan rakyat secretariat daerah provinsi riau Ukuran dan Tujuan Kebijakan dalam implementasi kebijakan bantuan hibah bidang keagamaan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang menjadi ukuran dan tujuan kebijakan. Kedua. Nurhafika. Siti . menyatakan Bantuan Sosial Tunai yang diberikan selama pandemi COVID-19 di Kabupaten Rokan Hilir belum sepenuhnya didistribusikan. Hasil dari sejumlah metrik yang telah ditentukan menunjukkan hal ini. Dilihat dari perspektif ketepatan sasaran, ada banyak data yang tidak konsisten, seperti NIK yang tidak valid di bank dan data tumpang tindih. Hasil penelitian terkait efektivitas penyaluran atau pemberian hibah dan bantuan sosial di atas menarik menurut peneliti, karena menemukan hasil yang bervariasi, di suatu tempat dikatakan efektif di tempat lain ditemukan belum efektif. Menimbulkan pertanyaan kenapa hal di atas terjadi, faktor apa yang menyebabkan efektif atau tidaknya penyaluran atau pemberian hibah dan bantuan sosial. Penelitian ini, berbeda dengan penelitian sebelumnya, pertama dari sisi teori yang dipakai dimana teori sementara atau orientasi teori yang dipakai adalah pendapat yang belum dipakai dimana menggunakan pendapat Sutrisno . yang mengatakan memahami dan mengukur efektivitas kegiatan atau aktivitas seharusnya melihat dari aspek tepat sasaran, tepat waktu, tercapainya tujuan dan dikombinasikan pendapat Steers . yang melihat efektivitas dari aspek sosialisasi program dan pemantauan Uraian ini sekaligus menjadi gap atau kesenjangan teoritis penelitian. Efektivitas pemberian bantuan sosial adalah hal penting. Hal ini, karena hibah dimaksudkan untuk mendukung pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan keuntungan masyarakat. Metode Penelitian ini dirancang secara kualitatif (Moleong, 2. Untuk menjelaskan Efektivitas Pemberian Bantuan Sosial Keagamaan Pada Sekretariat Daerah Kota Baubau, pendekatan deskriptif digunakan. Menurut Sugiyono . , informan dipilih melalui teknik purposive, yang berarti orang-orang yang terlibat langsung dan memahami bagaimana Efektivitas Pemberian Bantuan Sosial Keagamaan Pada Sekretariat Daerah Kota Baubau. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh informan tersebut. Informan tersebut harus terlibat dan memahami pemberian Bantuan Sosial Keagamaan Pada Sekretariat Daerah Kota Baubau, dapat menyampaikan data dengan tepat dan pasti tentang topik ini, dan tetap terlibat total dan aktif pada lingkungan dan aktivitas yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Sosial Keagamaan Pada Sekretariat Daerah Kota Baubau. Peneliti mewawancarai Imam Mesjid Nurul Huda Kelurahan Ngangana Umala. Irban Inspektorat Daerah Kota Baubau. Analis Lembaga Keagamaan Bagian Kesra Setda Kota Baubau. Analis Bina Kehidupan Agamaan Bagian Kesra Setda Kota Baubau. Pejabat Sekda dan Ketua TAPD Kota Baubau. Kabid Anggaran BPKAD Kota Baubau dan Pembina TPQ Al Kausar. Kelurahan Tanganapada. Meskipun penulis membuat standar wawancara, tetapi juga memberi informan kebebasan untuk memberikan informasi secara luas, yang membuat wawancara semi-terbuka. Untuk memastikan bahwa data tersebut akurat, hasil wawancara ditulis dan direkam menggunakan HP, dan proses member check dilakukan. Pengamatan yang dilakukan mencakup, tetapi tidak terbatas pada dan proses sosialisasi program agar para pihak yang terlibat mampu memahami program, mengamati ketepatan waktu pemberian atau penyaluran bantuan. Dokumen yang diperiksa termasuk peraturan walikota Baubau nomor 33 tahun 2022 tentang pemberian hibah. Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun tahun 2011tentang pemberian hibah daerah. Rencana Kerja Bagian Kesra Setda Kota Baubau Tahun 2024. Laporan realisasi Hibah Bagian Setda Kota Baubau 2023 dan 2024. RPJMD Kota Baubau 2018-2023 dan Kota Baubau Dalam Angka tahun 2024. Untuk melakukan triangulasi, kami menggunakan informasi dari berbagai sumber, seperti pernyataan Analis Lembaga Keagamaan Bagian Kesra Setda Kota Baubau dengan pengurus rumah ibadah penerima bantuan sosial keagamaan. Selain itu, triangulasi metode adalah perbandingan hasil wawancara dengan pengamatan dan penelitian dokumentasi. Menguraikan data menggunakan pendekatan Miles dan Huberman (Agustinova. Analisis data yang dimaksud meliputi pengumpulan, reduksi, penampilan, dan Penyebaran data: Pengorganisasian dan penyatuan data memungkinkan pertimbangan dan tindakan. Peneliti menggabungkan kategorisasi yang relevan menjadi satu kesatuan tema dan konsep tepat sasaran, tepat waktu, tercapainya tujuan, sosialisasi program, dan pemantauan program setelah melihat data empiris tentang tepat sasaran, tepat waktu, tercapainya tujuan, sosialisasi program, dan pemantauan program. Data yang dianggap tidak penting dihapus. Selanjutnya, mereka menginterpretasikan dan menganalisis kategorisasi ini, dan kemudian menampilkan hasil penelitian sebagai titik Hasil dan Pembahasan Efektivitas ialah keadaan dimana terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki dari efektivitas pemberian atau penyaluran hibah sosial keagamaan pada Sekretariat Daerah Kota Baubau dengan indikator terdiri atas sosialisasi program, tepat sasaran, tepat waktu, pemantauan program dan tercapainya tujuan. Sosialisasi Program Hasil reduksi wawancara dengan para informan terkait sosialisasi pemberian hibah sosial keagamaan pada Sekretariat Daerah Kota Baubau adalah sebagai berikut: Tabel 1. Reduksi Hasil Wawancara Terkait Sosialisasi Program Informant Kecendrungan Hasil Wawancara Informan 1,2,3,4,5,6 Pada dasarnya sosialisasi belum dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat. Sekretariat Daerah Kota Baubau kepada para penerima bantuan sosial keagamaan. Para penerima tidak mengatahui apa yang yang menjadi tugas, hak dan tanggungjawabnya dan para penerima bantuan ini tidak mengetahu maksud dari pemberian bantuan Seharusnya pihak pemberi hibah melakukan sosialisasi dengan cara mengundang para penerima sehingga para penerima ini mengetahui maksud dari pemberian tersebut. Sehingga ke depan perlunya sosialisasi pemerintah untuk lebih memberi pemahaman mengenai program, tugas dan tanggung jawab bantuan sosial keagamaan tersebut kepada Kesimpulan Sosialisasi program dan kegiatan belum dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat. Sekretariat Daerah Kota Baubau kepada para penerima bantuan sosial Sumber: Hasil Wawancara Sosialisasi yang baik sangat berpengaruh pada keberhasilan program. Ketika pihakpihak yang terlibat memahami tugas, hak, dan tanggung jawab mereka, program ini berjalan lebih lancar. Penerima bantuan juga lebih percaya diri dalam memanfaatkan dana, karena mereka tahu persis apa yang diharapkan dari bantuan. Dalam konteks ini, sosialisasi harusnya dilakukan dengan memanggil semua pengurus masjid atau penerima bantuan sosial keagamaan terutamanya yang menerima hibah dimana bisa terlibat bagian kesejahteraan rakyat secretariat daerah selaku leading sektor. BPKAD. Kantor kelurahan, organisasi keagamaan dan inspektorat. Karena bagaimanapun inspektorat perannya terkait pemeriksaan atau audit terhadap hibah tersebut apakah tepat sasaran karan ini juga menjadi tugas rutin inspektorat kedepan bahwa melakukan pengawan terhadap pemberian bantuan sosail keagamaan ini khususnya hibah sehingga memang pelibatan itu sangat penting karena penerima hibah sudah mengetahui tanggungjawabnya dan hibah digunakan untuk apa sesuai dengan proposal yang Dalam pemberian bantuan sosial keagamaan khususnya insentif TPQ juga belum pernah dilakukan sosialisasi dari pihak kesra sehingga kami tidak tau apa yang menjadi tujuan, hak dan tanggungjawab kami. Padahal bantuan sosial keagamaan khusunya hibah pada prinsipnya harus dilakukan sosialisasi hal ini dilakukan agar penerima bantuan baik individu, masyarakat/ormas bisa mengetahui apa apa yang menjadi syarat, hak dan kewajiban untuk mendapatkan bantuan sosial keagamaan tersebut. Meskipun ada kendala kurangnya sosialisasi kepada penerima bantuan sosial keagamaan, keterbatasan pengetahuan penerima dalam mengelola dana, keterlambatan laporan, dan hambatan teknis di lapangan, program ini tidak gagal, melainkan menghadapi tantangan yang dapat diperbaiki. Program bantuan sosial keagaman di Sekretariat Daerah kota baubau secara umum telah tercapai. Ke depan perlu diadakan sosialisasi yang mendalam kepada penerima dan pelaksana karena masih banyak yang tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai penerima sehingga dalam proses pertanggungjawaban masih banyak penerima yang lalai akan tanggungjawabnya seperti keterlambatan dalam membuat laporan pertanggungjawaaban penggunaan dana hibah Sosialisasi yang baik sangat berpengaruh pada keberhasilan optimal program karena Ketika pihak-pihak yang terlibat memahami tugas, hak dan tanggungjawab, program ini berjalan lancer dan mencapai tujuannya. Hasil pengamatan peneliti, dalam pemberian bantuan sosial keagamaan belum di lakukan sosialisasi kepada masyarakat atau ormas-ormas terlebih khusus lagi kepada penerima manfaat. Padahal sebaiknya bagian kesejahteraan rakyat sekretariat daerah melakukan sosialisasi kepada ormas-ormas atau penerima manfaat agar mereka tau hak manfaat dan kewajiban yang perlu mereka lakukan. Selain itu sosialisasi juga bisa membuat para penerima manfaat agar mereka bisa lebih mengetahui aturan perundangundangan tentang penggunaan dana hibah dan bantuan sosial keagaman lainnya. Hal ini di lakukan agar tidak adanya penyalahgunaan penggunaan anggaran. Dalam peraturan walikota Baubau nomor 33 tahun 2022 tentang pemberian hibah, memang tidak ada pasal atau bab tentang sosialisasi program, tetapi jika memperhatikan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun tahun 2011tentang pemberian hibah daerah, maka sosialisasi adalah harus dilakukan untuk menunjukkan kejelasan kebijakan. Hampir semua informan menyatakan, program ini tidak gagal, melainkan menghadapi tantangan yang dapat diperbaiki. Semua informan menyarankan untuk melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada penerima bantuan khususnya hibah agar penerima mengetaui syarat, hak dan kewajiban yang harus di lakukan untuk menerima bantuan tersebut serta mengetai aturan aturan tentang bantuan hibah tersebut agar supaya kami mengetahi hak dan kewajiban kami sebagai penerima hibah. Pada dasanya bantuan sosial keagamaan sebaiknya perlu di lakukan sosialisasi termasuk pada Imam dan TPQ yang ada di kota baubau ada data valid pada bagian kesra agar supaya pada saat pemberian bantuan bisa di liat dari sklaa prioritas serta masjid-masjid yang mana yang masi dalam tahap pembagunannya. Masalah sosialisasi dalam pemberian bantuan atau hibah sosial juga dikemukakan Yulius . yang menyatakan karena kegiatan sosialisasi hanya dilakukan satu kali untuk pencairan dana hibah, hubungan antar organisasi dalam hal koordinasi dan komunikasi tidak efektif. Nurhafika. Siti . juga menemukan dari aspek sosialisasi program, beberapa penyalur yang melakukan program bantuan sosial tunai tidak melakukan sosialisasi dan masih belum paham juknis yang telah ditetapkan, dan juga dari KPM tidak paham apa itu BST dan untuk apa. Padahal menurut. Dewi, . menyatakan perlu adanya sosialisasi yang lebih dari pemerintah, tidak hanya dimasukan ke berita daerah saja. tetapi jika perlu sosialisasi secara langsung dengan masyarakat tentang adanya kebijakan hibah dan bantuan sosial. Selain sosialisasi tentang kebijakan, fasilitas sarana dan prasarana juga harus disosialisasikan karena hal tersebut memudahkan masyarakat dalam ikut serta menjalankan kebijakan. Murliah Dkk . juga menyatakan sebelum hibah di berikan pihak pemberi harus mensosialisasikan ketentuan - ketentuan dan persyaratan yang harus di penuhi oleh penerima hibah dan bantuan sosial tersebut. Hasil penelitian berbeda ditunjukkan Amalia et al. , . yang menyatakan sosialisasi program KUBE, ditemukan bahwa proses sosialisasi yang dilakukan sudah berjalan dengan cukup baik walaupun masih kurang maksimal. Sosialisasi yang dilakukan yaitu membahas manajemen administrasi KUBE, produksi KUBE, dan permasalahan-permasalahan yang ada di KUBE tersebut. Elsa et al . juga menyatakan efektivitas program dalam pencegahan stunting sangat dipengaruhi oleh keberhasilan sosialisasi program dan kejelasan tujuan program yang ditetapkan. Efektivitas program dan kegiatan harus didukung oleh sosialisasi yang tepat. Olehkarena itu jika menginginkan pemberian bantuan sosial keagamaan pada Sekretariat Daerah Kota Baubau efektif, maka sosialisasi yang tepat mulai pada awal baik kepada penerima maupun pelaksana terkait sosialisasi kebijakan, program dan kegiatan utamanya terkait peraturan walikota Baubau nomor 33 tahun 2022 tentang pemberian hibah. Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun tahun 2011tentang pemberian hibah daerah dilakukan dengan baik melalui instrument dan media yang ada, jangan hanya mengandalkan informasi dari individu atau pribadi ke pribadi penerima Tepat Sasaran Tepat sasaran adalah Keadaan dimana pemberian atau penyaluran hibah sosial keagamaan pada Sekretariat Daerah Kota Baubau sesuai dengan sasaran yang ditetapkan program. Program atau kebijakan dalam proses perjalanannya sebelum diimplementasikan idealnya harus memiliki sasaran yang jelas secara administratif. Kondisi ini diperlukan agar sebuah kebijakan tidak menjadi hal siaAesia yang pada akhirnya memberikan dampak buruk bagi implementor dan masyarakat selaku Hasil reduksi wawancara dengan para informan terkait ketepatan sasaran pemberian atau penyaluran hibah sosial keagamaan pada Sekretariat Daerah Kota Baubau adalah sebagai berikut : Informan Tabel 2. Reduksi Hasil Wawancara Terkait Tepat Sasaran Kecendrungan Hasil Wawancara Kesimpulan Informan 1,2,3,4,5,6 Hibah atau bantuan sosial keagaman ini pada prinsipnya sudah tepat sasaran baik proses Dalam pemberian insentif imam dan TPQ serta bantaun hibah, untuk pemberian insentif imam dan TPQ penyalurannya sudah sangat baik karena hampir semua rumah ibadah yang membutuhkan di kota baubau menerima Hibah sudah ada kriteria penrimanya namun lebih baik lagi jika disortir lagi yang mana yang jadi skla prioritas dalam menerima hibah ini agar penerima bantuan lebih tepat sasaran lagi. Namun untuk meningkatkan ketepatan sasaran perlu dilakukan seleksi lagi tentang penerima penerima bantuan sosial kegaamaan tersebut. Perlu juga melakukan kunjungan langsung kepada penerima untuk memverifikasi dan memantau langsung. Sumber: Hasil Wawancara Hibah atau bantuan sosial keagaman ini pada prinsipnya sudah tepat sasaran baik proses Namun untuk meningkatkan dilakukan seleksi lagi juga melakukan kunjungan langsung kepada penerima Pemberian bantuan sosial keagamaan khususnya pemberian hibah yang ditangani oleh bagian kesra sudah tepat sasaran. Sudah tepat sasaran karena prosedurnya mulai dari pengajuan proposal, pencairan proposal dan proposal pertanggungjawaban telah dilaksanakan dengan baik oleh pemberi dan penerima hibah. Tim kesra juga melakukan verifikasi data calon penerima untuk memastikan bahwa para penerima ini memenuhi Tetapi lebih baiknya pada saat pemberian hibah itu dilihat skala prioritasnya lagi artinya proposal proposal yang masuk harus dilihat lagi dan harus di pilah-pilah lagi menurut Tingkat kebutuhannya dan urgensinya agar supaya lebih tepat sasaran lagi. Verifikasi data calon penerima perlu dilakukan untuk memastikan memenuhi syarat. Pemberian dilihat dari kriteria lembaga keagamaan, yayasan atau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Menurut sebagian informan, terkait hibah bagian kesra secretariat daerah ke depan mestinya mempunyai data base masjid-masjid yang perlu mendapatkan hibah sehingga pemberian bantuan lebih tepat sasaran. Selama ini polanya adalah bahwa pemberian hibah itu lebih pada kriteria kepada masjid-masjid yang atau rumah ibadah yang akan membangun kemudian juga memang dalam pemeliharaan rumah ibadah. Disinilah peran dari tim monitoring dan evaluasi dari bagian kesra untuk dapat menelaah atau memferivikasi proposal yang masuk dengan betulbetul apakah itu menjadi kebutuhan dari masjid atau penerimah bantuan tersebut. Perlu di perhatikan lagi dan di pilah - pilah lagi mana lebih prioritas dan mana yang belum prioritas. Oleh karna itu perlu adanya data base rumah rumah ibadah yang ada di Kota Baubau dan sudah diklasifikasi atau dipilah rumah ibadah yang sudah dapat bantuan dan yang belum dapat bantuan. Hibah ini lebih baik diberikan kepada masjid masjid yang lagi dalam pembangunan dalam arti yang lebih membutuhkan bantuan Selain itu, dilihat dari hampir semua imam dan TPQ yang ada di kota Baubau mendapatkan insentif setiap bulannya. Akan tetapi perlu di tinjau kembali mana imam dan TPQ yang aktif dan menjalankan fungsinya. Hasil pengamatan peneliti, hibah ini diberikan kepada calon penerima dengan melewati beberapa persyaratan seperti mengajukan proposal pengajuan. Dari proposal pegajuan Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Baubau melakukan verifikasi layak tidaknya suatu masjid itu di bantuan atau tidaknya dengan dasar peraturan tentang hibah yang berlaku yakni peraturan walikota Baubau nomor 33 tahun 2022. Artinya dalam hal ini sudah tepat sasaran. Yang perlu di tingkatkan lagi adalah perlunya verifikasi data , dalam hal ini pihak kesra mempunyai database rumah ibadah, imam dan TPQ yang ada serta melakukan peninjauan rumah ibadah, imam dan TPQ sebelum diberikan bantuan. Hal ini perlu dilakukan agar lebih terarah dan yang menjadi prioritas lebih di utamakan. Khusus pada tahun 2024, hibah sosial keagamaan pada rumah ibadah di Kota Baubau diberikan pada 27 subyek yang jumlahnya rata diberikan rp 20 juta kepada semuanya, kecuali pada majelis ulama indonesia Kota Baubau sebesar 100 juta. Bantuan diberikan kepada majelis ulama, mesjid, gereja dan pura. Bantuan diberikan berdasarkan SK Walikota Baubau dan tercatat pada nomor nota pemberian hibah Secara jelasnya ditunjukkan pada tabel di bawah ini : Tabel 3. Realisasi Dana Hibah Sosial Keagamaan Kota Baubau Tahun 2024 Sumber : Bagian Kesejahteraan Kota Baubau Terkait ketepatan sasaran, implementasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Menurut Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan, sementara PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan. Hal ini menjamin bahwa hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD diberikan dengan cara yang tepat. Dalam konteks pemberian hibah sosial keagamaan di Baubau, maka kepala bagian kesejahteraan rakyat dan sekretaris daerah adalah pihak yang bertanggungjawab atas ketepatan sasaran program Sebagai pengelola kebijakan bantuan dana hibah. Bagian Kesra memiliki tugas dan kewenangan untuk memverifikasi proposal permohonan bantuan dana hibah dari Bagian Kesra juga memiliki kewenangan untuk memberikan masukan dan saran kepada Kepala Daerah tentang kelayakan organisasi keagamaan untuk mendapatkan bantuan dana hibah, tetapi tugas ini belum dilaksanakan dengan baik oleh Bagian Kesra Kota Baubau. Untuk memperkuat ketepatan sasaran dan mengatasi masalah, langkah-langkah yang bisa diambil meliputi pembuatan juknis, pendampingan teknis, peningkatan sistem pemantauan, dan penguatan kerja sama dengan pihak terkait, dalam hal ini, kantor kelurahan, inspektorat. BPKAD dan organisasi keagamaan di Kota Baubau. Kedepannya pegawai kesra seharusnya juga sudah mempunyai data base masjid masjid dan data base imam dan TPQ di Kota Baubau yang sudah ditetapkan. Sehingga misalnya terkait hibah masjid, masjid apa saja yang sudah menerima hibah kemudian masjid masjid apasaja yang menjadi skala prioritas dan pembangunannya memang masi membuthkan banyak bantuan. Kolaborasi antara berbagai pihak sangat diperlukan untuk meningkatkan keefektifan program dan kegiatan(Z. Abidin et al. , 2. Dalam konteks ini ketepatan sasaran dapat diketahui dan ditingkatkan melalui peningkatan kolaborasi antar pihak yang terlibat. Pada Pasal 28 Perwali Kota Baubau Nomor 33 Tahun 2022 menjelaskan Pembagian bantuan sosial harus memenuhi syarat-syarat tertentu, memenuhi kebutuhan penerima, dan bersifat sementara dan tidak berkelanjutan, kecuali dalam situasi tertentu dapat dipertahankan dan digunakan sesuai tujuan. Sebaliknya, pasal 31 menyatakan bahwa walikota menunjuk SKPD terkait untuk menilai usulan atau permohonan tertulis. SKPD yang terkait melakukan evaluasi tertulis atas usulan kegiatan. Evaluasi ini mencakup hal-hal seperti hubungannya dengan program pemerintah daerah, kelengkapan persyaratan administrasi, dan jumlah bantuan sosial yang diusulkan. TAPD membantu walikota menilai usulan untuk bantuan sosial. TAPD mempertimbangkan rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Anggaran bantuan sosial dialokasikan dalam rancan gan KUA dan PPAS berdasarkan rekomendasi kepala SKPD dan pertimban gan TAPD. Hasil penelitian terdahulu juga sangat menekankan pentingnya ketepatan sasaran. Yulius . menjelaskan karena ada proyek pembangunan atau renovasi rumah ibadah di mana kebijakan pemberian bantuan dana hibah tidak memenuhi standar dan tujuan kebijakan, penerapan kebijakan tersebut belum efektif. Noni . menemukan bahwa sampai saat ini, program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah belum Hampir semua lini JPS masih mengalami masalah, baik dari hulu maupun hilir. Dari hulu, ada masalah dengan data penerima bansos yang valid, dan dari hilir, ada masalah dengan penyaluran bantuan yang tidak merata dan ketidaktepatan sasaran. Nurhafika. Siti . juga menyatakan Bantuan Sosial Tunai yang diberikan selama pandemi COVID-19 di Kabupaten Rokan Hilir belum sepenuhnya didistribusikan. Dilihat dari perspektif ketepatan sasaran, banyak data yang tidak sesuai, seperti NIK yang tidak valid di bank, dan data tumpang tindih. Ini menunjukkan bahwa penetapan sasaran yang tepat belum berhasil di Kabupaten Rokan Hilir. Sedangkan Rahmah . mengungkapkan Di Kelurahan Kalabbirang. Kecamatan Pattalassang. Kabupaten Takalar, program Bantuan Sosial Tunai yang didistribusikan selama pandemi Covid-19 telah terbukti efektif. Ini karena, seperti yang ditunjukkan oleh data DTKS, sasaran program telah dituju dengan tepat. Secara teoritik, untuk ketepatan sasaran. Dewi . menekankan perlu adanya pendampingan mulai dari perencanaan sampai realisasinya termasuk administrasinya sehingga meminimalisir penyimpangan dan kejelasan out comenya. Salsabila . mengemukakan penyaluran bantuan sosial memerlukan perhatian khusus untuk memastikan bahwa orang yang menerima bantuan adalah orang yang benar dan untuk mencegah orang-orang tertentu menyimpang dari uang. Diharapkan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat miskin di Indonesia akan meningkat dengan pendekatan pengelolaan bantuan sosial yang lebih terintegrasi dan terbuka. Aam Ammar Halim et , . menyatakan proses pelaksanaan membutuhkan kegiatan operasional yang efektif dan prosedur yang tepat. Meskipun demikian, masih ada hambatan dan perlu dilakukan peningkatan kinerja dalam kegiatan operasional. Dengan demikian, kualitas sumber daya manusia yang terlibat baik pelaksana maupun penerima bantuan sangat penting untuk keberhasilan program. Abidin . menyatakan delivery program dan utamanya pelayanan publik sangat ditentukan kualitas sumberdaya manusia baik itu motivasi kerja, pendidikan dan pelatihan maupun pengembangan karir. Tepat Waktu Tepat waktu adalah keadaan dapat mengatur dan memanajemen waktu dalam pelaksanan pemberian atau penyaluran hibah sosial keagamaan pada Sekretariat Daerah Kota Baubau sehingga pemberian hibah terealisasikan dengan tepat atau bahkan bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Hasil reduksi wawancara dengan para informan terkait ketepatan waktu pemberian atau penyaluran hibah sosial keagamaan pada Sekretariat Daerah Kota Baubau adalah sebagai berikut : Informan Informan 2,3,4,5 Tabel 4. Reduksi Hasil Wawancara Terkait Ketepatan Waktu Kecendrungan Hasil Wawancara Kesimpulan Program pemberian Hibah ini sdh sangat baik artiny pihak kesra sudah memenuhi waktu dalam proses hibah baik sebelum pencairan atau sesudah pencairan. Akan tetapi tetap saja ada kendala kendala yang kami hadapi seperti kurangnya kelengkapan administrasi. Hibah atau bantuan sosial keagaman ini pada prinsipnya sudah tepat sasaran baik proses penyalurannya maupun pertanggungjawabannya Pihak kesra sudah berusaha memberikan bantuan tepat Akan tetapi biasanya terdapat kendala kelengkapan Penerima sering terlambat memasukan SPJ atau dokumen 1 dan 6 Dalam penyaluran bantuan sosial keagamaan khususnya insentif imam dan rumah ibadah dalam penyalurannya belum tepat waktu. Karna banyak proses administrasi yang harus dilalui mulai dari verifikasi sampai pencairan dananya. Penerima sering terlambat memasukan SPJ atau Masalah di akhir tahun semuanya SPJ baru Sumber: Hasil Wawancara Selama ini yang dilakukan bagian kesra sudah cukup baik dimana didukung dengan aturan bahwa pemberian hibah itu pada tahun yang akan datang tapi diusulkan tahun sebelumnya sehingga bisa di hitung pagu APBD yang bida diberikan kepada total anggaran yang akan diberikan kepada pembaguan rumah ibadah dan bantual sosial keagamaan lainnya. Sehingga ketepatan waktu sudah baik. Dalam penyaluran bantuan sosial keagamaan sudah tepat waktu dibuktikan dengan bagian kesra sudah mengatur jadwal jadwal kepada penerima bantuan sosial keagamaan mulai dari pengajuan proposal sampai seleksii dan kami memilah sehingga sampai pada tahapan pencairan namun tetap saja ada bebrapan kendala yang ditemukan seperti dokumen atau berkas yang tidak lengkap, administrasi yang kurang lengkap sehingga waktu yang ditetapkan agak molor atau tidak sesuai dengan yang kami berikan kepada penerima. Yang perlu digaris bawahi adalah penerima supaya segera memasukan SPJ atau dokumen sebagai bagain dari pertanggungjawabannya. Karena masalah di akhir tahun semuanya SPJ baru diperoleh. Jadi, program pemberian hibah ini sangat baik artinya pihak kesra sudah memanajemen waktu dalam proses hibah baik sebelum pencairan atau sesudah. Akan tetapi tetap saja ada kendala yang dihadapi seperti kurangnya kelengkapan administrasi. Kendala pada penerima hibahnya, masih banyak yang tidak mengetahui aturan hibah dari Pengajuan SPJ sampai dengan Pertanggungjawabannya sehingga kelengkapan administrasinya belum memenuhi standar. Program hibah ini memang belum terlalu maksimal dari ketepatan waktu karena dalam proses pecairan dana kadang tidak sesuai prediksi penerima, akan tetapi dalam segi pengganggaran sudah tepat waktu dalam arti proposal yang kami ajukan 1 tahun sebelum penggarannya dan proposal itu di evaluasi dan di ferivikasi oleh bagian kesra hanya saja kadang lama ini semua di sebabkan karna kurangnya SDM yang ada di bagian tersebut. Agar dalam penyaluran insentif TPQ lebih di tingkatkan lagi seperti tidak adanya pembayaran insentif yang lewat dari triwulannya. Sebaiknya para penerima bisa lebih aktif lagi dalam proses pencarian bantuan dana hibah ini dan lebih pahan dan mengerti dalam apa yang menjadi hak dan tanggungjawab sebagai penerima Secara umum Dalam Pemberian Bantuan sosial keagamaan sudah tepat waktu hal ini bisa di lihat dari prosesnya yaitu para penerima bantuan memasukan proposal 1 tahun sebelum penganggarannya agar supaya anggarannya bisa di perhiungkan. Proses idealnya adalah Walikota memberikan proposal atau usulan hibah kepada organisasi kemasyarakatan secara tertulis. Selanjutnya, walikota menunjuk Bagian Kesra untuk menilai usulan atau proposal. Hasil evaluasi disampaikan kepada bupati melalui TPAD, dan TPAD mempertimbangkan rekomendasi sesuai dengan prioritas dan sumber daya keuangan daerah. Rekomendasi keuangan ini divalidasi untuk kelengkapan dan peraturan yang berlaku, dan jika dinyatakan secara lengkap. BPKAD menyiapkan proses pembayaran. PPTK dibantu oleh bendahara SK BPKAD, yang merupakan pengelola keuangan daerah, untuk menerbitkan SPP dan SPM untuk diajukan ke pengguna anggaran PPKAD. Setelah disetujui oleh pengguna anggaran BKAD, selaku pencatat keuangan daerah, berkas dan SPM diajukan ke BUD atau kuasa BUD. Mereka berwenang memeriksa SPM yang diajukan oleh PPTK setelah disetujui oleh pengguna anggaran PPKAD. Setelah dinyatakan secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. BUD/Kuasa BUD menerbitkan SP2D. SP2D digunakan oleh bank persepsi untuk memindahkan uang dari kas daerah ke rekening penerima bantuan atau hibah, yang kemudian ditransfer melalui mekanisme pembayara LS. Hasil penelitian ini berbeda dengan temuan Aprilia Cindy dan Susetyo . yang menyatakan efektivitas kebijakan dana bantuan sosial tunai pada masa pandemic covid19 di Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa sudah berjalan dengan efektif baik dari pemahaman program, ketepatan sasaran dan ketepatan waktu. Namun berbeda dengan Noni . yang megungkapkan pendistribusian bantuan sosial pemerintah selama pandemic Covid-19 berlangsung, proses distribusi yang memerlukan waktu lama untuk sampai kepada penerima manfaat. Pemantauan Program Pemantauan program adalah aktivitas dimana terjdinya pemantauan yang dilasanakan selama dan setelah dilakukannya pemberian atau penyaluran hibah sosial keagamaan pada Sekretariat Daerah Kota Baubau dengan dalam bentuk peninjauan terhadap individu, masyarakat atau ormas sebagai penerima bantuan sosial keagamaan. Hasil reduksi wawancara dengan para informan terkait pemantauan program pemberian atau penyaluran hibah sosial keagamaan adalah sebagai berikut : Informan Tabel 5. Reduksi Hasil Wawancara Terkait Pemantauan Program Kecendrungan Hasil Wawancara Kesimpulan 1,2,3,4,5,6 Sebelum penyaluran bantuan, bagian kesra melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh calon penerima. Proses ini dokumen, validasi data, juga mengevaluasi apakah kegiatan yang diajukan penerima sejalan dengan tujuan hibah sosial Penilaian ini dilakukan oleh tim khusus yang bertugas untuk menentukan apakah calon penerima layak mendapatkan Setelah hibah dan bantuan sosial keagamaan di salurkan ke penerima bantuan tim kami melakukan kunjungan kepada penerima akan tetapi tidak semua hanya beberapa penerima. Hal ini disebabkan keterbatasan sumber daya manusia untuk melakukan kunjungan ke semua lokasi 1,2,3,4,5,6 Sebelum penyaluran bantuan hibah pihak kesra melakukan pemantauan kepada penerima proses terkait kelengkapan dokumen, validasi data dan kami juga mengevaluasi apakah bantuan hibah ini sejalan dengan tujuan hibah ini. Penilaian ini dilakukan oleh tim kesra. Selama dan setelah pemberian hibah diberikan pihak kesra tidak melakukan pemantauan kepada penerima hal ini dikarenakan kurangnya personal dan sumber daya manusia. Pada Pemantauan pemberian bantuan sosial keagamaan pada tahap awal pada dasarnya dilakukan verifikasi proposal oleh bagian kesra hanya tidak semua dilakukan ferivikasi karna banyaknya proposal yang masuk dan juga kami keterbatasan SDM, selanjutnya pertanggungjawaban pihak kesra tidak melakukan pemantauan ke penerima bantuan karena kerterbatasan SDM sehingga tidak megetahui apakah kebutuhan RAB penerima peruntukannya atau tidak Sumber: Hasil Wawancara Para informan berbeda pendapat terkait pemantauan program, ada yang menyatakan pemantauan hanya dilakukan pada sebelum dan tidak pasca pemberian, ada yang berpendapat dilakukan pada awal dan akhir da nada yang menyatakan dilakukan sebelum dan sesudah, namun dengan pemantauan terbatas. Menurut aturan, sebelum penyaluran bantuan sosial keagamaan. Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Baubau harus melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh calon penerima. Proses ini melibatkan pemeriksaan kelengkapan dokumen, validasi data. Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Baubau juga mengevaluasi apakah kegiatan yang diajukan penerima sejalan dengan tujuan hibah sosial keagamaan. Penilaian ini dilakukan oleh tim khusus yang bertugas untuk menentukan apakah calon penerima layak mendapatkan bantuan, setelah hibah dan bantuan sosial keagamaan disalurkan ke penerima bantuan. Sesudah penyaluran, pihak kesra harus melakukan pemantauan ke penerima, dilanjutkan dengan evaluasi program. Sebagian informan menyatakan, pada pemantauan pemberian bantuan sosial keagamaan pada tahap awal pada dasarnya dilakukan verifikasi proposal oleh bagian kesra hanya saja tidak semua dilakukan verifikasi karena banyaknya proposal yang masuk dan juga keterbatasan SDM. Selanjutnya untuk tahapan pencairan dan pertanggungjawaban dari pihak kesra tidak melakukan pemantauan ke penerima bantuan karena kerterbatasan SDM sehingga tidak megetahui apakah apakah kebutuhan RAB penerima bantuan khususnya hibah sesuai peruntukannya atau tidak. Seharusnya tim Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Baubau melakukan kunjungan kepada Untuk pemantauannya pada saat pengajuan proposal pihak kesra melakukan pemantauan terlait layak tidaknya sebuah rumah ibadah untuk diberikan bantuan dilihat dari segi kebutuhan rumah ibadah itu sendiri akan tetapi pada saat setelah dan sesudah pemberian bantuan tidak dilakuakn pemantauan lagi oleh tim kesra. Dimana seharusnya di lakukan pemantauan terkait penggunaan dana hibah. Memang kalau melihat termenologi dari bantuan hibah itu sendiri penyerahan atau dana dari pihak pemerintah kepada penerima dimana walaupun sudah lepas tanggungjawab dari pemerintah. Pemerintah membutuhkan laporan penggunaan hibah Yang dilakukan sebelum penyerahan hibah itu sudah tepat melalui memasukkan proposal, diverifikasi sebelum kemudian pelaksanaan penyaluran. Yang lebih tepat lagi selesai kegiatan penyaluran hibah atau bantuan sosial tersebut dilakukan pemantauan apakah pembangunannya apakah sesuai proposal yang ada. Jangan hanya fokus pada laporan dan mempercayai seluruhnya pada penerima hibah. Pemantauan program memang sangat penting dalam penyaluran bantuan sosial keagamaan, karena dengan dilakukan pemantauan kita bisa melihat sejauh mana perkembangan suatu rumah ibadah sebelum dan setelah diberi bantuan, begitupula terkait keaktifan dan kinerja TPQ dan imam masjid. Yang terjadi sekarang ini pemantau hanya dilakukan di awal saja artinya sebelum diberikan bantuan. Ini dilakukan untuk melihat prioritas penerima bantuan tetapi setelah diberi bantuan tidak dilakukan pemantauan kembali. Ini yang perlu dilakukan oleh pihak kesra. Hasil pengamatan peneliti, pada prinsipnya pemantauan belum dilakukan oleh bagian kesra, baik sebelum dan setelah dilakukan penyaluran atau pemberian bantuan sosial keagamaan. Padahal, pihak kesra seharusnya melakukan monitoring sebelum pemberian bantuan, hal ini dilakukan agar supaya penerima bantuan ini lebih tepat Kemudian setelah di berikan bantuan pihak kesra seharusnya meninjau lokasi penrima bantuan apakah bantuan yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Setelah pengerjaannya pihak kesra meninjau ulang lagi apakah pengerjaan yang dilakukan sesuai dengan porsinya. Hal ini penting dilakukan karena banyaknya para penerima bantuan tidak mengetahui dokumen - dokumen pertanggungjawaban yang mereka perlu siapkan. Menurut peneliti, dari segi pemantauan diharapkan bagian kesra secretariat daerah Kota Baubau untuk pro aktif melakukan pemantauan kepada penerima hibah dan insentif. Untuk TPQ juga terkait proses belajar mengajarnya, waktu mengajarnya dan jumlah santrinya. Hal ini untuk menjadi bahan laporan bagian kesra terkait pencapaian program tersebut. Lemahnya pemantauan program dan kegiatan dapat memicu lahirnya masalah pada program dan kegiatan dan dapat disebabkan oleh adanya disfungsi atau patologi organisasi (Z. Abidin et al. , 2. yang seharusnya ini dapat dihindari untuk keefektifan program dan Kuantitas SDM yang ada di Bagian Kesra Setda Kota Baubau sebenarnya memadai untuk melakukan pemantauan pada rumah ibadah. TPQ dan keaktifan imam. Saat ini terdapat 19 pegawai yang terdiri dari 5 ASN dan 14 honorer. Jika dilakukan pembagian tugas yang baik dan didukung anggaran seharusnya pemantauan dapat dilakukan. Berikut susunan SDM di Bagian Kesra Setda Kota Baubau : Tabel 6. Klasifikasi SDM di Bagian Kesra Setda Kota Baubau Golonga Pendidikan Nama Jabatan Terakhir 1 Samsuddin. Kabag Kesra IV/b Sarjana Analis Kebijakan Ahli 2 Ansar. Sos Muda i/d Sarjana Wd. Indryah W. Yeti. Analis Kebijakan Ahli 3 SE Muda i/c Sarjana 4 Nursina. Analis Bina Keagamaan i/c Sarjana Muda 5 Meilan Chikita. Analis Keagamaan i/c Sarjana 6 Yuli Yanti Dharma. ST Honorer Sarjana WD. Rezky Amalia Sari, 7 SKM Honorer Sarjana 8 Wd. Selfiana. ST Honorer Sarjana 9 Safrin Kapo Honorer SMU 10 Citra Rianti Ode. SE Honorer Sarjana 11 Yoris Kharisma. Honorer Sarjana 12 Yuliana Husen Honorer Sarjana 13 Hj. Hartini. Honorer Sarjana Dedi Kurniawan Zain, 14 SKM Honorer Sarjana 15 Cut Khairani Mufudzah Honorer SMU 16 Wd. Normaliani. SE Honorer Sarjana 17 Ld. Aslan Honorer SMU 18 Isti Sutra Ningsih. Honorer Sarjana 19 Asura Honorer Sarjana Sumber : Rencana Kerja Bagian Kesra Kota Baubau Tahun 2024 Pentingnya pemantauan ini juga sudah dijelaskan aturan yang berlaku. Sejak awal. Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 telah menggarisbawahi pentingnya pengawasan. Penganggaran hibah dan bantuan sosial memerlukan usulan tertulis dari pihak yang akan menerimanya. Organisasi kemasyarakatan atau lembaga harus telah terdaftar pada pemda setempat selama sekurang-kurangnya 3 tahun, berada dalam wilayah administrasi pemda yang bersangkutan, dan memiliki sekretaris tetap. Selanjutnya, proposal tersebut dievaluasi oleh instansi yang terkait sesuai dengan bidang-bidang yang tercantum dalam proposal melalui pertimbangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Selanjutnya, instansi tersebut memberikan kepada Bagian Verifikator Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah untuk mengeluarkan anggaran untuk dicairkan sesuai dengan rencana APBD ke rekeningrekening yang mengajukan proposal. Temuan penelitian ini sejalan dengan Murlia Dkk . yang menyatakan Proses dan prosedur penyaluran dana hibah, termasuk kegiatan pemantauan, evaluasi, dan verifikasi tim, sudah tersedia, tetapi masih kurangnya dana untuk menyetarakan bantuan ke semua rumah ibadah di kabupaten. Kontrol dan pengawasan terhadap penerima bantuan harus lebih jelas tentang masalah SPJ nya karena ini akan mengurangi kekeliruan dan kesalahan. Diharapkan koordinasi dan komunikasi di tataran pelaksana, tim verifikasi, dan calon penerima hibah keagamaan dapat ditingkatkan lagi. Ini karena dengan komunikasi yang baik, calon penerima hibah mendapatkan keyakinan. Rahmah . juga menyatakan indikator karena masyarakat sebagai penerima BST telah memenuhi syarat dan data sebagai keluarga penerima dan telah diberikan bantuan secara menyeluruh, pemantauan program kegiatan BST telah dilakukan secara Tercapainya Tujuan Tercapainya tujuan adalah keadaan dimana berjalannya pemberian hibah sosial keagamaan pada Sekretariat Daerah Kota Baubau dapat berjalan sesuai tujuannya. Hasil reduksi wawancara dengan para informan adalah sebagai berikut : Informan Informan 1,2,3,4,5,6 Tabel 7. Reduksi Hasil Wawancara Terkait Tercapainya Tujuan Kecendrungan Hasil Wawancara Kesimpulan Tujuan dari program bantuan sosial keagamaan ini memang telah tercapai. Program ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kegiatan keagamaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan sosial berbasis agama. Pengembangan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat melalui kegiatan sosial berbasis agama dapat dicapai. Melalui banyak sarana ibadah yang terbangun dan insentif imam dan guru TPQ membantu pemerintah Kota Baubau meningkatkan iman dan taqwa warganya melalui dukungan kegiatan keagamaan. Namun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi agar bisa lebih efektif. Tujuan dari program bantuan sosial keagamaan ini telah tercapai yakni mendukung pengembangan kegiatan keagamaan dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan sosial berbasis agama Sumber: Hasil Wawancara Program ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kegiatan keagamaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan sosial berbasis agama. Program ini mampu mendukung pengembangan kegiatan keagamaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan sosial berbasis agama. Banyak sarana ibadah yang terbangun dan terfasilitasi penyelesaiannya, namun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi agar program ini bisa lebih efektif. Upaya pemerintah Kota Baubau untuk memberian batuan atau perhatian terhadap pembagunan dan insentif harus Dan insentif atau stimulus yang diberikan untuk hibah ini memang penting karena ini mendukung pembangunan keagamaan di Kota Baubau. Dilihat dari anggaran yang diberikan rata rata semua penerima dapat merealisasikan secara keseluruhan sesuai dengan pertuntukannya dan realisasi kegiatan program tersebut 100% terealisasi. Hanya perlu di perhatikan lagi untuk menjadi para penerima dilihat dari skala prioritas dimana yang urgen sehingga apa yang menjadi tujuan dari bantuan sosial keagamaan ini bisa lebih tercapai lagi. Dari total anggaran tiap tahun antara 1,5 hingga 2 Milyar, anggaran yang disiapkan untuk pemberian bantuan sosila keagamaan ini khususnya hibah hampir sama semua rumah ibadah jumlahnya sama. Memang kedepannya harusnya dilihat dari proposal yang masuk kemudian di verifikasi dan diklasifikasi karena kebutuhan masing-masing rumah ibadah dan TPQ itu berbeda. Dari sisi realisasi anggaran, program ini dikatan tercapai karena di lihat dari terealisasinya program kegiatan bantuan sosial keagamaan tersebut seperti terbayarnya insentif TPQ. Pemberian bantuan sosial keagamaan bisa di bilang tercapai. Ini bisa dilihat dari realisasi pengunaan dana hibah, insentif imam dan TPQ semua 100% terealisasi, sebagaimana ditunjukkan tabel : Tabel 8. Realisasi Penggunaan Danah Hibah Tahun 2024 Efektivit Keterang 700,000,000 Efektif 615,000,000 Efektif Imam 597,000,000 597,000,000 Sumber : Laporan realisasi Hibah Bagian Setda Kota Baubau, 2024 Efektif Tahun Anggaran Kegiat Pagu Anggaran Hibah 700,000,000 TPQ 615,000,000 Realisasi Tujuan umum dari pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang tertuang dalam pasal 4 perwali Kota Baubau nomor 33 tahun 2022 ditujukan untuk memfasilitasi pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah sesuai dengan kepentingan daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan keuntungan masyarakat. Melalui kegiatan sosial berbasis agama, program ini diharapkan mendorong pengembangan kegiatan keagamaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitian ini serupa dengan temuan Alwi . yang menyatakan berdasarkan hasil uji rasio efektivitas dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Mukim Seuleumak Timu menunjukkan bahwa dana tersebut memiliki tingkat efektivitas sebesar 100%. Ini menunjukkan bahwa dana tersebut dikelola dan didistribusikan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara. Juga sesuai Rahmah . yang mengemukakan tujuan program adanya BST ini yaitu meringankan perekonomian masyarakat yang terkena wabah Covid-19 tercapai. Begitupula dengan Oja . yang menyatakan dilihat pada aspek pencapaian tujuan cukup efektif. Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial telah berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada Panti Asuhan Kartini dan telah menjadi prioritas utama namun masih ada kendala bahwa bantuan yang diberikan terkadang tidak sesuai dengan program karena disesuaikan dengan anggaran Terakhir sesuai dengan Aprilia Cindy dan Susetyo . bahwa efektivitas kebijakan dana bantuan sosial tunai pada masa pandemic covid-19 di Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa sudah berjalan dengan efektif hal ini terlihat dari indikator ketepatan waktu, tercapainya tujuan dan perubahan secara nyata. Untuk peningkatan pencapaian tujuan pemberian hibah sosisal keagamaan di Kota Baubau, selain sosialisasi dan pemantauan yang baik diperlukan juga pengelolaan pertanggungjawaban baik oleh pemberi maupun penerima. Dari sisi pemberi pertanggungjawaban sebagaimana dijelaskan dalam perwali Kota Baubau nomor 33 tahun 2022 adalah usulan tertulis atau proposal dari calon penerima hibah yang telah diverifikasi dan dievaluasi. Keputusan walikota tentang penetapan daftar penerima hibah. NPHD. Pakta Integritas yang menyatakan bahwa hibah digunakan sesuai den gan NPHD dan bukti transfer uang atas pemberian hibah. Sedangkan bagi penerima adalah laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggungjawab penggunaann sesuai NHPD dan bukti Ae bukti pengeluaran yang lengkap. Simpulan Pemberian hibah sosial keagamaan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat. Sekretariat Daerah Kota Baubau belum efektif sepenuhnya. Masalah ditemukan terutama pada sosialisasi program, pemantauan dan ketepatan waktu. Sosialisasi program dan kegiatan belum dilakukan kepada para penerima bantuan sosial keagamaan. Ketepatan sasaran pada prinsipnya sudah tepat, namun untuk peningkatan perlu dilakukan seleksi lebih kuat dan melakukan kunjungan langsung. Dari sisi waktu, masih terdapat kendala kelengkapan administrasi, penerima sering terlambat memasukan SPJ atau dokumen kelengkapan sebagai bagain dari pertanggungjawabannya. Pemantauan program tidak dilakukan dengan alasan keterbatasan sumberdaya manusia. Tujuan dari program bantuan sosial keagamaan ini telah tercapai yakni mendukung pengembangan kegiatan keagamaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan berbasis Referensi