SADDUDZ DZARI' AH DAN PERMASALAHANNY A ( SEBUAH KAJIAN USHUL FIQH ) 0/eh : Dra. H. Tjut Intan TINJAUAN TENTANG DZARI'AH A. PENGERTIAN Sebutan dzari'ah yang bermakna "sarana" atau "jalan" yang bisa menuju pada keburukan atau mafsadah adalah harus di-"sumbat" (saddun), dan hal ini disebut dengan "saddudz-dzari'ah" yang merupakan susunan kata (kalimah) dari mudlaf dan mudlaf ilaihi - yaitu lafadh saddun dan dzari'ah. Menurut tinjauan bahasa secara sederhana, dzari'ah yang jamaknya dzara-i' adalah berarti wasilah - yaitu suatu perantara atau jalan. Kalau dikatakan dengan bahasa Arab: huwa dzari'atiy ilaa fulaanin, maka yang dimaksud dengan kalimah dzari'atiy adalah wasiilatiy, jadi artinya : dialah perantaraku (atau jalanku) menuju si Fulan. Ibnu Qayyim mengartikan dzari'ah dengan : 2) •'\1 · ,tt':cl'J~~>~ ~__,c:;~~ Jadi dzari'ah adalah suatu hal yang menjadi perantara dan jalan terhadap ~~/ -..f'·-·- · suatu perkara. Dalam hal ini Muhammad Abu Zahrah menjelaskan: "Dzari'ah-dzari'ah. itu dalam. bahasa ahli-ahli syara' (syar'iyyun) adalah merupakan suatu hal yang dapat menjadi jalan terhadap suatu perkara yang diharamkan atau yang dihalalkan, kemudian mengambil hukumnya. Kalau jalan yang menuju sesuatu yang dihararnkar) maka hukumnya itu haram, jalan yang menuju sesuatu yang dibolehkan maka hukumnya itu mubah, dan suatu hal yang hanya dapat menunaikan sesuatu yang diwajibkan maka hukumnya · 1 itupun wajib. Perbuatan zina hukumnya haram, dan melihat aurat orang perempuan dapat mengarah pada perzinahan maka hukumnyapun menjadi hararn. Shalat Jum'ah hukumnya fardlu, karena itulah meninggalkan jual-beli lantaran untuk menunaikannya maka hukumnya (meninggalkan) menjadi wajib, sebab ia menjadi perantara terhadap shalatjum'ah itu ... "3 B. PRINSIP DZARI' AH. Dengan apa yang dijelaskan oleh Abu Zahrah di atas, maka pada dasarnya hukum-hukum yang didapatkan dar metoda dzari'ah senantiasa dititik beratkan atau terletak pada kepentingan maqashid (tujuan-tujuan) dan wasa-il (perantara-perantara), sehingga akan tampak bahwa hukum yang diatur dalarn Syari'at Islam ada dua macarn : 1. Hukum yang menjadi tujuan (maqashid), dimaksudkan dengan tujuan (yang sudah ada hukumnya) adalah segala urusan yang terdiri dari kebaikan-kebaikan atau mashalih dan keburukan-keburukan atau mafasid saja, artinya urusan yang dituju tersebut adalah hakekat mashlah atau mafsadah. 2. Hukum yang menjadi penyampai atau perantara (wasa-il) dimaksudkan dengan penyampai (yang hendak diterapi hukum) adalah sarana-sarana atau jalan yang menyampaikan terhadap hukum yang menjadi tujuan (seperti mashalih maupun mafasid) itu. 4 Dapatlah dimengerti bahwa: "Mabda' saddudz dzari'ah ini tidak hanya melihat kepada motif-motif saja, juga melihat kepada natijah-natijah bagi umum."5 Sebab maqashid adalah menyangkut urusan yang melahirkan mashlah maupun mafsadah secara keberadaannya sendiri, demikian halnya wasail adalah menyangkut jalan yang menghantarkan kepada maqashid senantiasa dengan hukum maqashid adalah sama. Jadi prinsip (mabda') dzari'ah, adalah senantiasa memperhatikan hukum dari sesuatu y~mg dituju dan suatu hal yang dapat menyampaikan pacta tujuannya, yakni peranan maqashid dan wasail. C. MACAM-MACAM DZARI' AH. Oleh karena dzari'ah selalu sejalan dengan tujuannya, baik dari segi mashlahah atau mafsadahnya, maka sangat penting diketahui tentang macam-macam dzari'ah. Sedang macam-macamnya tersebut adalah sebagai berikut 1. Dzari'ah yang menyampaikan kepada mafsadah, seperti minum minuman keras yang menyampaikan kepada inabuk. Dzari'ah ini terang dilarang, makruh atau haram. 2. Dzari'ah yang menyarnpaikan kepada sesuatu yang mubah, tidak dimaksudkan untuk sainpai kepada yang haram, tetapi biasanya membawa kepada yang haram, seperti wanita yang kematian suami, berpakaian indah di 2 zaman 'iddah. Berhias indah sebenamya mubah dan tidak mesti terjadi dari padanya hal-hal yang merusakkan. Tetapi biasanya membawa kepada terjadi hal-hal yang tidak disukai, yaitu tertarik hati orang kepada meminangnya sebelum habis 'iddah. 3. Dzari'ah yang dibuat untuk sesuatu yang mubah, tetapi terkadang-kadang menyampaikan kepada mafsadah, seperti memandang wanita yang hendak dipinang, Syara' membenarkan kita menempuh dzari':ih ini. 4. Dzari'ah yang dibuat bagi sesuatu yang mubah, dimaksudkan supaya sampai kepada mafsadah, seperti kita menikahi seseorang wanita supaya dia halal kembali bagi bekas suaminya (nikah tahlil). Dzari'ah macam yang keempat ini diperselisihkan para fuqaha.6 Dari empat macam dzari'ah di atas itulah terlihat bagi kita adanya natijah (akibat) yang tersimpul dalam maqashid. Sehingga secara ringkas dzari'ah yang menunjuk pada sesuatu akibat dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, segala sesuatu yang dapat mengarahkan kepada perbuatan yang dilarang, yakni memiliki hukum haram seperti minuman keras, maka urusan-urusan yang termasuk dalam kategori dzari'ah tersebut seperti menanam ganja, memeras anggur dan menjemur air tape maka harus diberlakukan penyumbatannya (saddudzdzari'ah). Kedua, segala sesuatu yang mempunyai hukum mubah, sedang perbuatan yang merupakan wasilah (sarana) mengarah pada hal yang berhukum mubah tersebut tapi tidak dimaksudkan kepada sesuatu yang diharamkan, hanya saja rentetan perbuatan yang merupakan wasilah itu menjadi hal-hal yang tidak disukai. Hal ini juga patut untuk diberlakukan saddudzdzari'ah. Ketiga, segala perbuatan yang dihajatkan untuk sesuatu yang mubah, yang kadang-kadang timbul wasilah terhadap kemafsadahan. Seperti melihat seorang wanita yang hendak dipinang dan dalam alam pendidikan an tara guru dan murid yang jenis, dalam hal ini tidak diberlakukan penyumbatan, tetapi fathudzdzari'ah. Dalam contoh tersebut oleh karena altematifnya memiliki mashlahah yang lebih besar dari pada mafsadahnya. ~· Keempat, segala perbuatan yang dihajatkan untuk sesuatu yang mubah, yang kadang-kadang timbul wasilah mafsadah dan mashlahah. Oleh karenanya para fuqaha memperselisihkan dzari'ah macam keempat ini. Seperti halnya menikahi seorang wanita dengan maksud agar menjadi halal bagi bekas suaminya untuk menikahi kembali. 3 II DASAR ISTIMBATH A. DZARI'AH SEBAGAI DASAR ISTIMBATH. Dalam lapangan fiqh dikenal adanya mazhab, sebagai jalan untuk mengenal hukum-hukum Islam yang sesuai dengan thariqah imam-imam mazhabnya dalam mengistimbathkan suatu hukum. Aimmatul Arba'ah seperti Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi'i dan Ahmad ibnu Hanbal adalah imam-imam mazh,ab yal}g dibinanya. Mereka dalam menentukan suatu hukum, metoda yang dipergunakan dalam istimbath memiliki corak sendiri-sendiri. Mengenai masalah dzari'ah umpamanya, di dalam mazhab Abu Hanifah dan Asy Syafi'i tidak dipergunakan, tetapi: "Dzari'ah adalah dasar istimbath yang banyak dipergunakan Malik, begitu pula Ahmad. "7 Tentang fakta metoda yang dipergunakan dalam istimbath yang bercorak-corak tersebut memang terjadi dalam Sejarah pembinaan Hukum Islam. Seperti halnya kalau kita dapatkan kenyataan pada masa Khulafa-ur Rasyidin: "Ra'yu tidak terbatas pada pengamalan qiyas. Tetapi ra'yu meliputi qiyas, istihsan, istishhab, saddudzdzari'ah, mashlahah mursalah, disamping mereka tidak meninggalkan adat kebiasaan ('urt). "8 Oleh karena itu mazhab Malikiyah maupun Hanbaliyah mempergunakan dzari'ah sebagai dasar istimbath. Disan:lping mereka memakai dasar-dasar yang lain. Memang istilah dzari'ah ini tidak muncul pada sebagian banyak imam-imam mujtahidin, walaupun hal itu merupakan salah satu metoda ijtihad yang dipergunakan untuk dasar istimbath hukum. Dikatakan bahwa dzari'ah sebagai dasar istimbath, yaitu untuk mengeluarkan suatu hukum, karena: "Asal-usul dalam mengungkapkan sarana-sarana (dzarai') adalah penalaran atau memperhatikan kejadian-kejadian amal perbuatan, maka suatu perbuatan itu dihukum menurut sesuatu yang menjadi tujuannya, baik sarana itu menjadikan suatu hukum maupun tidak. Maka bila suatu perbuatan itu dapat menunaikan sesuatu tuntutan maka dituntutlah perbuatan itu, dan jika perbuatan itu hanya dapat menunaikan terhadap keburukan maka perbuatan itu tercegah (untuk ditunaikan)."9 B. PENERAPAN DASAR DZARI'AH Maka dzari'ah yang diartikan sebagai perantara atau sarana adalah memerlukan suatu penalaran. Sedang dengan penalaran ini untuk memperhatikan dan memperhitungkan tentang akibatnya. Seperti pemerintah melarang pemutaran blue film yang hanya bergambar porno atau cabul. Hal ini dapat diperhitungkan akibatnya yaitu secara mutlak·mempengaruhi moral seseorang terutama mereka yang dalam lingkup usia remaja. Dengan tidak senonoh selalu datang 4 l dalam_ hayalan apa yang pernah dilihatnya dalam film tersebut sehingga selalu menggoda nafsunya dan tidak mustahil pada akhirnya terjerumus dalam persenggamaan yang dilarang oleh hukum. Dalam hal ini kita dapat bercermin pada Al Qur'an yang secara implisit mengetengahkan tentang dzari'ah, yaitu: ' "' .. . f" / /"'\\)_.1/{ '""\ ,_,, ,.,,_, -?//"·.\\\) -' /.. /..:t/ l_,..L>.:lll ~~ 0~~0y~~~ ~ )3 . ') ,/ ~~ p / / 10) Pengertian ayat terse but di atas bahwa: "Allah Ta'ala melarang Rasulullah dan kaum mukminin mencaci sesembahan orang-orang musyrik, walaupun terdapat kebaikannya (mashlahah), andaipun tidak ada kemashlahatannya, sungguhpun caci makian itu semakin meningkat keburukannya (mafsadah) lebih besar dari pada kemashlahatan tadi. Dan inilah alasan orang-orang musyrik terhadap caci makian Tuhan kaum mukminin.'' 11 Kesimpulan yang dapat ditarik, bahwa mencaci maki sesembahan-sesembahan dan area-area kaum musyrikin merupakan jalan atau sarana yang dianggap sebagai alasan mereka untuk dapat menimbulkan caci maki terhadap Tuhan manusia semua, yakni Allah Azza wa Jalla. Untuk itulah dalam hal ini dipergunakan saddudzdzari'ah (menyumbat jalan) dalam mengistimbatkan hukumnya, caci maki itu dilarang karena menjadi jalan (dzari'ah) adanya cacian orang-orang musyrik tanpa sepengetahuan kita. Selanjutnya mengenai saddudzdzariah ini kita juga berpegang kepada hadits Rasulullah saw yang berbunyi: J "/. ~, ' . l J\ •t "~ /~.1/{ " ~~~i '-~~~~ . ' ~4U\ / // ~ "'~\ / ~ub . .. ~<;,-:.-' ..,""t ---~ 0 Artinya : Ingatlah bahwa tanaman Allah adalah maksiat-~·aksiat kepadaNya. Barangsiapa yang mengembala disekitar tanaman itu, dikhawatirkan akan terjerumus ke dalamnya (H.R. Bukhari & Muslim). Hal tersebut dikuatkan pula oleh kaidah ushul yang berbunyi : ~~~,ris-~~~~\ Artinya : diperintahkan sesuatu, diperintahkan pula perantara-perantaranya, sebaliknya dilarang sesuatu, dilarang pula perantara-perantaranya Jadi dzari'ah ini sangatlah perlu dipergunakan dalam mengistimbathkan hukum karena: "Wasilatul muharram, haramun, wasilatul wajibi wajibatun." 12 Hal ini adalah sama dengan maksud ayat 108 dari surat AI An'am. Jadi hal-hal yang membawa (dzari'ah) kepada suatu akibat tertentu, akan dihukumi sesuai dengan hukum akibatnya. 5 C. CONTOH PENERAPAN KASUS Mengenai penerapan hukum AI Qarafi menyatakan dalam kitabnya Al Furuq: "Bahwa dzari'ah itu adalah wasilah kepada sesuatu hal, dan ada tiga bagian: 1) suatu perbuatan berdasar atas kesepakatan orang banyak untuk ditutup, 2) suatu perbuatan berdasar atas kesepakatan orang banyak untuk tidak ditutup, dan 3) suatu perbuatan yang masih dipe.rselisihkan oleh orang ban yak, maka dikompromi untuk tidak ditutup. n13 Apabila dianalisa pernyataan di atas, maka dapat dikemukakan suatu contoh an tara lain: Pertama, ada dua orang remaja pria dan wanita pergi bersama untuk belajar. Karena kepergian yang bersama-sama dengan berlainan jenis tersebut, maka berdasar atas kesepakatan orang banyak dan menilainya adanya kemungkinan menuju serta mendekatkan pada kemaksiatan, maka pihak keluarga atau walinya melarang anak-anaknya mengingat suatu kekuatiran. Belajar memang wajib, tetapi memenuhi kewajiban ini masih dapat ditempuh dengan tanpa pergi bersama-sama. Melainkan maksiatlah yang menjadi akibatnya (natijah) yang mempunyai hukum haram, dengan ini terwujudlah saddudzdzari'ah, yakni menyumbatjalan ke arah maksiat. Kedua, dalam pergaulan yang bercampur antara orang laki-laki dan perempuan ajnabiyah pada dasarnya adalah haram. Demikian halnya melihat, bercakap-cakap maupun bersenggolan dilarang karena dapat menarik ke arah keharaman. Tetapi berdasar atas kesepakatan orang banyak penyumbatan ini dapat dihilangkan, mengingat semacam jual beli di pasar misalnya, senantiasa bercampur antara orang laki-laki dan perempuan ajnabiyah adalah sukar diatasi. Oleh karena tujuannya untuk mu'amalah, yakni berusaha agar mendapatkan nafkah penghidupan, maka saddudzdzari'ah tidak diberlakukan . (fathudzdzari'ah). · Ketiga, mengenai perbedaan pendapat semisal memegang mushhaf disyaratkan supaya telah suci dari hadats besar dan kecil, sebagian mengatakan cukup mensucikan hadats besar saja dan sebagian lagi mengatakan tidak perlu mensucikan hadats besar maupun kecil. Mengenai khilafiyah ini, sangatlah banyak dalam lapangan hukum Islam, sehingga ulama-ulama mempunyai gagasan untuk menyatukan pendapat-pendapat yang saling berbeda. Oleh karena masalah khilafiyah itu dapat mempengaruhi ummat Islam secara dinamik sel>erti membina daya intelektual dan rasional, maka disepakati tidak perlu disumbat khilafiyah tersebut. Dengan ini saddudzdzari'ah ditiadakan, dan · membiarkannya agar pertumbuhan hukum dan ahli-ahli hukumnya semakin baik. 6 PENUTUP Dari uraian-uraian di atas dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa: 1. Dzari'ah adalah suatu jalan menuju kepada sesuatu yang ada hukumnya tertentu, kalau haram - jalan itu menjadi haram, demikian pula kalau wajib - maka menjadi wajib pula, dan begitu seterusnya. 2. Dzari'ah mempunyai dasar-dasar hukum, yang terdapat didalam aturan-aturan nash yang bersifat implisit, sehingga dalam hal ini dapatlah diberlakukan dzari'ah disamping bentuk thariqah-thariqah ijtihad yang lain. 3. Dzari'ah dipegangi oleh kalangan mazhab Malikiyah dan Hanbaliyah sebagai sumber hukum Islam, yang walaupun hal ini tidak termasuk sumber hukum Islam yang disepakati. Dari pada kesimpulan di atas, maka segala kasus juga perlu memandang betapa pentingnya dzari'ah sebagai sumber hukum Islam untuk menyelesaikannya atau menjawabnya. Sebab, tidak semua sumber hukum dapat menampung kasus baru. 7 CATATAN KAKI 1Al Munjidfll Lughah wal A'lam, Darul Masyriq, Cet. ke XXill, Beirut, Lt., hal. 235. 2ulllu Qayyim, I'Lamul Muwaqqi'in. Juz m. Darul Jail, Beirut • Ubanon, LL, hal. 135. 3Muhammad Abu Zahtah, Ushulul Fiqh, Darui Fikril-'Arabi, t.t., hal. 288. 41bid. 5Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Pok.ok-po/cok Pegangan Imam-imam Madzhab dalam Membina Hukum Islam, Jilid II, Cet. Pertama, 1974, Bulan Bintang, Jakarta, hl!l. 79. 6 - - - - - - - - : - - - - , , Pengantar llmu Fiqih, Cet. ke II, 1974, Bulan Bintang, Jakarta, hal. 181. 7 - - - - - - - - - - , Po/r.olr.-pok.ok Pegangan Imam-imam Madzhab dalam membina Hulr.um Islam, Jilid L hal. 211. 8Ali As Sayis, Nasy-atul Fiqhi/ljtihadiyyi wa Athwaruhu, Majma'ul Buhutsil lslamiyah, 1970, hal. 37. 9Muhammad Abu Zahrah, Op Cit, hal. 288. 10Q.S. VI (Al An'am): 108. 111bnu Katsir, Tafsirul Qur'anil 'Adhiem, Juz II, Sulaiman Mar'i, Sangkapura- Kutapura · Pinang, hal. 164 12prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Pokok-pokok. Pegangan Imam-imam Madzhab dalam membina Hulr.um Islam, Jilid I, hal. 211. 13 AI Qarafi, AI Furuq, Juz II, Cet. ke I, Daru Ihya-il Kutubil 'Arabiyah, 1346 H., hal. 266. 8 ,··.