Jurnal Ekonomi. Syariah dan Studi Islam Vol. 4 No. 1 April 2026 E-ISSN: 2986-2981 Implikasi Perkawinan di Bawah Tangan Terhadap Harta Anak dan Istri (Studi Kasus di Desa Teluk Piai-Kualuh Hilir-Labur. Irwansyah Putra. Abu Bakar. Habibullah Universitas Islam Sumatera Utara. Indonesia Corresponding E-mail: irwansyah@gmail. ABSTRACT Unregistered marriage is a marital practice conducted without official registration and without the presence of an authorized state official, resulting in the absence of legal protection for the parties involved. This condition often causes significant disadvantages, particularly for wives and children, in terms of legal status and property rights. Although it contradicts existing laws and regulations, unregistered marriage remains widely practiced within Indonesian society. This study aims to: . analyze the implications of unregistered marriage for the legal status of wives, children, and marital property . case study in Teluk Piai Village. Kualuh Hilir District. North Labuhan Batu Regenc. examine the legal consequences of unregistered marriage based on Law No. 1 of 1974 on Marriage and its amendments. identify the legal remedies available to protect the rights and status of the parties concerned. This research employs a qualitative approach with a case study design through direct field observation. The findings indicate that unregistered marriage, commonly performed for religious or customary reasons, lacks explicit regulation in Indonesian legislation, resulting in considerable legal vulnerability for wives and children. Keywords: Unregistered Marriage. Legal Status. Rights of Wives and Children. This work is licensed under Creative Commons Attribution License 4. 0 CC-BY International license. DOI: 10. 59548/je. JOURNAL YAYASAN HAIAH NUSRATUL ISLAM Pendahuluan Perkawinan dipahami sebagai suatu lembaga hukum yang mempersatukan dua insan yang berbeda jenis kelamin setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Sebagai institusi hukum, perkawinan tidak hanya mengandung konsekuensi moral dan sosial, tetapi juga melahirkan akibat hukum bagi suami, istri, serta anak-anak yang dilahirkan (UU No. 1 Tahun 1. Dalam perspektif Hukum Perdata, perkawinan merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan hubungan keperdataan yang mengikat para pihak. Karena itu, pencatatan perkawinan menjadi bagian penting untuk memberikan legalitas sekaligus perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Apabila syarat dalam Undang-Undang Perkawinan tidak dipenuhi, maka pasangan tersebut tidak dapat melangsungkan perkawinan secara hukum (Kompilasi Hukum Islam. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing dan dicatat oleh negara. Ketentuan ini sekaligus menjadikan pencatatan sebagai instrumen legalitas yang harus dipenuhi agar perkawinan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum negara. Pada konteks masyarakat beragama Islam, hal ini dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa bukti sahnya perkawinan adalah kutipan akta nikah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (KHI Pasal . Hal ini sejalan dengan pandangan Soerjono Soekanto . yang menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai salah satu tujuan utama hukum dalam masyarakat. Selain Undang-Undang Perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga memberikan syarat formil dan materiil perkawinan yang menuntut pelaksanaannya dilakukan di hadapan pejabat resmi dan harus dibuktikan dengan akta autentik (KUH Perdata Pasal . Dengan demikian, pencatatan perkawinan merupakan kewajiban yang memastikan adanya kepastian hukum, baik mengenai status suami-istri, kedudukan anak, maupun harta bersama. Menurut Subekti . , akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sehingga menjadi dasar utama dalam menentukan hubungan hukum para pihak. Namun, dalam praktik sosial masih banyak ditemukan perkawinan yang tidak dicatatkan, yang dikenal sebagai perkawinan di bawah tangan . awin sir. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial masyarakat. Sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo Jurnal Ekonomi. Syariah dan Studi Islam Vol. 4 No. 1 April 2026 JOURNAL YAYASAN HAIAH NUSRATUL ISLAM dalam teori hukum progresif, hukum sering kali berhadapan dengan realitas sosial yang dinamis sehingga tidak selalu berjalan seiring dengan praktik di masyarakat (Rahardjo. Pola ini umumnya terjadi karena pemahaman sebagian masyarakat bahwa sahnya perkawinan cukup berdasarkan rukun dan syarat agama sehingga tidak memerlukan legitimasi negara. Selain itu, faktor ekonomi, birokrasi administrasi yang dianggap rumit, hingga keinginan untuk merahasiakan hubungan turut memperkuat praktik tersebut. Perkawinan yang tidak dicatatkan ini membawa berbagai implikasi hukum yang serius. Tanpa bukti autentik berupa akta nikah, status istri dan anak sering kali berada dalam posisi rentan, terutama terkait hak-hak perdata seperti nafkah, waris, akta kelahiran, maupun perlindungan hukum atas harta Dalam kajian Hukum Keluarga, kondisi ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap pihak yang secara sosial lebih rentan, khususnya perempuan dan anak. Ketidakpastian status ini berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga, bahkan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Situasi tersebut memunculkan kebutuhan untuk menelaah bagaimana status dan kedudukan hukum perkawinan di bawah tangan serta implikasinya terhadap pihak-pihak yang terkait, khususnya istri, anak, dan harta kekayaan. Selain itu, penting dikaji bagaimana bentuk perlindungan hukum yang tersedia serta langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menjamin hak-hak istri dan anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat. Penelitian ini juga berupaya menjelaskan bagaimana praktik perkawinan di bawah tangan berlangsung di masyarakat dan mengapa pola ini tetap dipilih meskipun memiliki risiko hukum yang besar. Dengan demikian, fokus kajian ini diarahkan untuk menelaah implikasi hukum perkawinan di bawah tangan, dampaknya terhadap hubungan suamiistri, status anak, dan harta bersama, serta upaya hukum yang dapat ditempuh guna memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang Metode Penelitian Jenis dan Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Pemilihan metode ini relevan dengan fokus kajian pada Jurnal Ekonomi. Syariah dan Studi Islam Vol. 4 No. 1 April 2026 JOURNAL YAYASAN HAIAH NUSRATUL ISLAM persoalan legalitas, status hukum, serta implikasi yuridis perkawinan di bawah tangan sebagaimana dipaparkan dalam pendahuluan. Penelitian hukum normatif menelaah aturan hukum positif, asas hukum, dan doktrin hukum yang mengatur perkawinan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . eserta revisiny. KUH Perdata. Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta peraturan turunan lainnya. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji pandangan para pakar hukum keluarga, artikel ilmiah, dan dokumen relevan untuk memahami praktik perkawinan di bawah tangan dan dampak hukumnya bagi istri, anak, dan harta bersama. Analisis data dilakukan dengan deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku kemudian menganalisisnya untuk menjawab isu utama penelitian terkait kedudukan hukum, akibat hukum, serta alternatif upaya perlindungan bagi pihak-pihak yang dirugikan akibat praktik perkawinan di bawah tangan. Pendekatan normatif tidak mensyaratkan lokasi lapangan, namun penelitian ini dilengkapi dengan data empiris pendukung dari Desa Teluk Piai. Kecamatan Kualuh Hilir. Kabupaten Labuhan Batu Utara, sebagai wilayah yang menjadi rujukan dalam melihat praktik perkawinan di bawah tangan dan Penelitian dilaksanakan sejak Januari hingga Juli 2025. Adapun Sumber Data Penelitian dalam penelitian hukum normatif terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum primer merupakan otoritas hukum yang mengikat, meliputi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya. KUH Perdata. Kompilasi Hukum Islam (KHI). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. PP Nomor 9 Tahun 1975. PP Nomor 37 Tahun 2007 dan dokumen resmi KUA terkait pencatatan perkawinan. Bahan Hukum Sekunder Berupa pendapat para pakar hukum, buku-buku referensi tentang hukum keluarga dan administrasi kependudukan, jurnal ilmiah, tesis, disertasi, dan hasil penelitian sebelumnya yang relevan. Adapun Bahan Hukum TersierKamus hukum, ensiklopedia, serta indeks hukum yang membantu menjelaskan dan memperjelas bahan hukum primer dan sekunder. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dengan perundang-undangan, dokumen resmi KUA, serta tulisan-tulisan akademik mengenai perkawinan di bawah tangan. Dokumen digunakan sebagai sumber utama karena penelitian Jurnal Ekonomi. Syariah dan Studi Islam Vol. 4 No. 1 April 2026 JOURNAL YAYASAN HAIAH NUSRATUL ISLAM ini bersifat normatif, sehingga fokus analisis diarahkan pada teks hukum dan Analisis data dilakukan secara kualitatif normatif, dengan tahapan sebagai berikut: . Reduksi Data, memilah isu-isu hukum pokok, mengelompokkan regulasi, serta memilih doktrin dan literatur yang relevan dengan masalah perkawinan di bawah tangan. Penyajian Data. menyajikan hasil temuan dalam bentuk uraian sistematis dan argumentatif berdasarkan struktur hukum yang berlaku. Penarikan kesimpulan, menyimpulkan kedudukan hukum perkawinan di bawah tangan, dampak hukumnya bagi istri, anak, dan harta kekayaan, serta menawarkan alternatif solusi dan upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan Hasil dan Pembahasan Berdasarkan arsip kependudukan Desa Teluk Piai . yaitu tempat yang menjadi lokasi penelitian, tercatat sepuluh kasus perkawinan di bawah tangan selama periode 2024Ae2025. Pasangan ini pada umumnya telah memiliki anak dan memilih jalur sedemikian karena menganggap sahnya perkawinan secara agama, dan ini dianggap lebih penting daripada proses administrasi negaraAi fenomena yang juga ditemukan dalam penelitian lain (Fitriana, 2020. Nurhayati. Rendahnya mengabaikan dampak jangka panjang, terutama terkait status istri, anak, dan harta bersama (Siregar, 2. Dalam perspektif Islam, pernikahan dianjurkan untuk dirayakan melalui walimah, namun pencatatan negara tetap penting guna memberikan kepastian hukum (Al-Bukhari. Sahih Bukhar. Menurut beberapa penelitian perkawinan di bawah tangan . ikah sir. masih banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia dan lazimnya berdampak merugikan bagi perempuan dan anak, terutama terkait status hukum, akses administrasi, dan hak nafkah (Fitriana, 2020. Nurhayati, 2. Dalam banyak kasus, perempuan yang menikah di bawah tangan mengalami stigma sosial karena dianggap sebagai istri tidak sah atau istri simpanan (Siregar, 2. Namun, temuan penelitian di Desa Teluk Piai menunjukkan dinamika Warga Desa Teluk Piai tidak memberikan stigma negatif kepada perempuan yang menikah di bawah tangan. Para pelaku tetap diterima dan tidak menghadapi hambatan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa norma sosial di desa tersebut lebih longgar dan memprioritaskan penilaian moral berbasis Aukeabsahan agamaAy, bukan legalitas negara. Temuan ini sejalan dengan pola Jurnal Ekonomi. Syariah dan Studi Islam Vol. 4 No. 1 April 2026 JOURNAL YAYASAN HAIAH NUSRATUL ISLAM masyarakat rural yang masih menempatkan legitimasi agama di atas legitimasi administratif (Hefni, 2. Berdasarkan wawancara dengan enam responden, setidaknya terdapat lima faktor utama: . kehamilan di luar nikah Ae mendorong pasangan menikah tanpa pencatatan demi menghindari malu sosial. kesulitan administrasi Ae seperti merantau atau belum cukup umur untuk menikah menurut aturan . poligami tanpa izin istri pertamaAesebagian laki-laki berpoligami secara ilegal, sehingga pencatatan tidak mungkin dilakukan. status pekerjaan (TNI/ASN)Aeaturan internal institusi sering menghambat izin . minimnya pemahaman hukumAemasyarakat menganggap sah agama sudah cukup (Arifin, 2. Dampak perkawianan siri terhadap Hak Istri dan Anak dapat dikemukakan disini sebagaimana kasus yang dialami Ibu A . Perkawinan dilakukan saat merantau di Kalimantan. Akibatnya. Ibu A kesulitan mengurus KTP baru, tidak memiliki KK, dan tidak dapat menuntut nafkah ketika suami menikah Anaknya tidak dapat membuat akta kelahiran dan kesulitan mendaftar Kasus yang berbeda dialami Ibu YM, dia menikah di bawah umur tanpa PPN KUA. Dampaknya serupa. tidak memiliki KK, status KTP masih Aubelum kawinAy. Kasus Ibu Menikah tanpa izin orang tua. akibatnya tidak bisa membuat dokumen kependudukan dan anak tidak memiliki akta kelahiran. Kasus Ibu EN. Suami adalah anggota TNI aktif. Ibu EN tidak dapat memperoleh hak sebagai istri anggota TNI, seperti tunjangan anak, fasilitas kesehatan, serta tidak dapat membuat akta kelahiran anak. Kasus Ibu NH Menikah dengan anggota TNI yang sudah beristri. Ibu NH tidak bisa memperoleh hak sebagai istri dan anaknya tidak memperoleh hak nafkah maupun administrasi kependudukan. Kasus Ibu IC Hamil di luar nikah, suami masih beristri. Dampaknya, tidak ada KK, tidak ada akta kelahiran anak, tidak dapat menuntut nafkah, dan rentan ditinggalkan tanpa perlindungan hukum. Secara hukum, perkawinan tidak tercatat tidak memiliki kekuatan hukum (UU No. 1/1974 Pasal 2 ayat . UU No. 16/2. Perempuan tidak dapat: . Menuntut nafkah istri dan anak. Menuntut harta bersama. Mengajukan hak waris. Menuntut tanggung jawab suami ketika terjadinya perceraian Anak juga tidak otomatis memiliki hubungan perdata dengan ayahnya kecuali melalui isbat nikah atau penetapan asal-usul anak (Putusan MK No. Jurnal Ekonomi. Syariah dan Studi Islam Vol. 4 No. 1 April 2026 JOURNAL YAYASAN HAIAH NUSRATUL ISLAM 46/2. Akibatnya, anak kehilangan hak: . Akta kelahiran. Kartu . Nafkah. Waris. Identitas ayah Analisis Teoritis Teori Sosiologi Hukum Fenomena ini menunjukkan bahwa Aulaw in actionAy tidak selalu selaras dengan Aulaw in bookAy. Masyarakat Teluk Piai lebih mengutamakan legitimasi agama daripada hukum negara, sehingga aturan pencatatan perkawinan tidak dianggap urgen. Teori Perlindungan Anak dan Perempuan Praktik ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak (UNCRC, 1. dan prinsip nondiskriminasi terhadap perempuan (CEDAW, 1. , karena anak dan istri kehilangan hak sipil dan ekonomi. Analisis Gender Perempuan menjadi pihak paling dirugikan karena sistem patriarki membuat mereka bergantung secara ekonomi dan administratif pada Jika disimpulkan, secara sosial, nikah siri diterima di Desa Teluk Piai. Secara hukum, nikah siri sangat merugikan perempuan dan anak. Faktor penyebab utama: minim literasi hukum, pergaulan bebas, poligami ilegal, keterbatasan administrasi, dan aturan institusi. Semua kasus menunjukkan pola yang sama: tidak adanya buku nikah menyebabkan hilangnya hampir seluruh hak administratif. Akibat Hukum Perkawinan di Bawah Tangan Perkawinan di bawah tangan secara agama memang dianggap sahAiselama rukun dan syarat nikah terpenuhi. Namun, tidak tercatatnya perkawinan menyebabkan hubungan hukum antara suami, istri, dan anak tidak terlindungi secara negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 16 Tahun 2019. Secara hukum negara. Pasal 2 ayat . UU Perkawinan menegaskan bahwa Ausetiap perkawinan harus dicatatkan. Ay Karena itu, perkawinan yang tidak dicatat kehilangan kekuatan pembuktian, sehingga: Dalam Hubungan Suami Istri Istri tidak bisa menuntut hak-haknyaAinafkah, perlindungan hukum, maupun kewajiban suamiAikarena tidak ada buku nikah sebagai bukti Hal ini tampak pada kasus Ibu A. YM. RS. EN. NH, dan IC yang seluruhnya kehilangan dasar hukum untuk menuntut suami ketika terjadi penelantaran atau poligami ilegal. Jurnal Ekonomi. Syariah dan Studi Islam Vol. 4 No. 1 April 2026 JOURNAL YAYASAN HAIAH NUSRATUL ISLAM Perkawinan di bawah tangan menempatkan posisi perempuan dalam vulnerable position. Tanpa pencatatan, istri tidak punya kekuatan hukum dalam mengajukan gugatan nafkah, harta bersama, maupun cerai (Pasal 35, 36, 37 UU Perkawina. Situasi ini berbanding terbalik dengan prinsip keadilan dan perlindungan perempuan dalam hukum keluarga Islam. Dalam Hubungan Anak. Menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (Pasal 99Ae. , anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatat tetap dianggap sah jika pernikahan secara agama memenuhi syarat. Namun ketika perkawinan itu tidak tercatat dan terdapat kasus seperti ayah tidak mengakui anak atau terjadi kehamilan sebelum nikah, maka terjadi problem nasab dan administrasi. Kasus lapangan menunjukkan anak-anak tidak memiliki: . Akta kelahiran. Kartu . Hak atas nafkah dari ayah. Hak administratif lain . endidikan, jaminan sosia. Ketiadaan akta kelahiran bukan hanya persoalan administratif, tetapi melibatkan legal identity crisis. Anak menjadi rentan tersisih dari akses pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Dalam perspektif perlindungan anak, ini bertentangan dengan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Harta Kekayaan Perkawinan yang tidak dicatat menyebabkan harta bersama tidak dapat dibuktikan secara legal. Jika suami meninggalkan istri atau menikah lagi, istri tidak bisa menuntut pembagian harta gono-gini (Pasal 35Ae37 UU Perkawina. Kasus Ibu EN dan NH . uami anggota TNI) memperlihatkan bahwa ketiadaan pencatatan juga menyebabkan hilangnya hak-hak istri atas tunjangan keluarga dan tunjangan anak Secara sosiologis, perempuan di Desa Teluk Piai menerima keadaan tersebut karena ada norma sosial yang kuat bahwa Auyang penting sah secara Ay Namun secara yuridis, hal ini menunjukkan gap antara kesadaran hukum masyarakat dan norma positif negara. Upaya Hukum untuk Melindungi Status Istri dan Anak Untuk menjawab rumusan masalah ketiga, berikut analisis upaya hukum yang paling relevan: Isbat Nikah di Pengadilan Agama Isbat nikah menjadi jalan utama untuk melegalkan perkawinan yang telah terjadi (Kompilasi Hukum Islam Pasal . Melalui isbat nikah: . Perkawinan mendapat legitimasi hukum. Buku nikah dapat diterbitkan. Istri Jurnal Ekonomi. Syariah dan Studi Islam Vol. 4 No. 1 April 2026 JOURNAL YAYASAN HAIAH NUSRATUL ISLAM mendapat perlindungan hukum. Anak bisa dibuatkan akta kelahiran. Hak-hak terkait nafkah dan harta bersama dapat diajukan. Proses isbat nikah sangat penting di Desa Teluk Piai karena sebagian besar pasangan tidak mencatat perkawinannya akibat pendidikan rendah, pergaulan bebas, dan faktor administrasi. Namun banyak perempuan yang tidak mengetahui prosedurnya, sehingga sosialisasi harus menjadi prioritas pemerintah desa dan KUA. Pengakuan Anak (Pengakuan dan Pengesaha. UU Perlindungan Anak dan Putusan MK No. 46/PUU-Vi/2010 membuka ruang agar anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis melalui pembuktian ilmiah . isalnya tes DNA) dan pengakuan ayah. Dengan mekanisme ini, anak dapat memperoleh: . Pencatatan hubungan perdata. Hak nafkah. Hak pendidikan. Hak waris tertentu . elalui wasiat wajibah dalam KHI). Meskipun secara fikih status anak zina tidak berubah, hukum positif Indonesia memberi perlindungan lebih progresif terhadap hak anak, terutama demi kepentingan terbaik anak . est interest of the chil. Penyuluhan Hukum dan Penguatan Kesadaran Masyarakat Data lapangan menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum merupakan faktor dominan. Pendidikan keluarga dan penyuluhan oleh pemerintah desa. KUA, tokoh agama, dan P2TP2A diperlukan untuk: . Menekan praktik nikah sirri. Meningkatkan literasi hukum. Mendorong pencatatan perkawinanl. Memberikan pendampingan hukum untuk isbat Perlindungan Perempuan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banyak perempuan korban nikah sirri tidak berdaya secara ekonomi maupun hukum. LBH. Paralegal desa, dan Pemberdayaan Perempuan dapat memberikan: . Bantuan litigasi . sbat, nafkah, cera. Konsultasi hukum. Pendampingan administratif. Ini penting karena poligami ilegal dan penelantaran banyak terjadi pada kasus-kasus yang ditemukan. Simpulan Sampai saat ini praktik perkawinan di bawah tangan masih banyak terjadi, padahal dampak dari perkawinan di bawah tangan sangatlah besar dan merugikan pihak perempuan serta tidak melindungi hak-hak perempuan dan juga hak anak. Secara sosial, pelaku praktik perkawinan di bawah tangan ternyata pada kasus yang berlaku di masyarakat cenderung sulit Jurnal Ekonomi. Syariah dan Studi Islam Vol. 4 No. 1 April 2026 JOURNAL YAYASAN HAIAH NUSRATUL ISLAM untuk bersosialisasi dengan tetangga karena biasanya dianggap sebagai istri tidak sah atau istri simpanan. Akan tetapi perkawinan di bawah tangan yang seperti itu tidak berlaku bagi warga di Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir Labuhan Batu Utara, bagi pelaku perkawinan di bawah tangan di di Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir Labuhan Batu Utara sama sekali tidak memiliki kesulitan untuk bersosialisasi dengan masyarakat lain atau dengan tetangga, karena masyarakat sama sekali tidak menganggap bahwa pelaku perkawinan di bawah tangan itu sebagai istri simpanan atau Perkawinan di bawah tangan merupakan hal yang biasa terjadi di Indonesia, perkawinan di bawah tangan tidak di atur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Istilah perkawinan di bawah tangan ini biasa digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk orang-orang yang Undangundang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 1 Tahun Biasanya perkawinan di bawah tangan dilakukan berdasarkan agama atau adat istiadat dari calon suami atau calon istri. Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Mengenai anak luar kawin tersebut sebagai anak tidak sah hanya mempunyai hubungan hukum perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan keluarga ayahnya. Anak ini disebut juga dengan anak zina. Saran Bagi pihak yang terlibat dalam kasus ini pentingnya pemahaman bagi pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk memahami lebih mendalam mengenai perkawinan dibawah tangan yang diberlakukan untuk menyelesaikan kasus Kemudian dari pada itu juga penting bagi pihak yang terlibat. Bagi masyarakat pentingnya bagi masyarakat untuk memahami kembali mengenai kasus yang seperti ini. Artinya adanya sanksi apabila terjadinya perkawinan dibawah tangan yaitu berupa denda . yang harus dibayar dengan jumlah yang cukup banyak jangan sampai nantinya akan menjadi beban dalam masyarakat karena sebenarnya sanksi yang seperti ini tidak bisa diberlakukan secara general. Jika sanksi ini menjadi beban maka hal ini akan berdampak buruk terhadap hubungan antara kedua pihak. Jurnal Ekonomi. Syariah dan Studi Islam Vol. 4 No. 1 April 2026 JOURNAL YAYASAN HAIAH NUSRATUL ISLAM Bagi pengadilan. Mengenai denda yang dibebankan ketika terjadi perkawinan dibawah tangan ada baiknya ditentukan jumlahnya oleh pengadilan agama, agar tidak terjadi permintaan ganti rugi secara berlebihan oleh pihak yang dikhianati, atau dengan kata lain denda tersebut sebaiknya bisa diminimalkan ataupun hanya dilakukan secara simbolis saja. Bagi peneliti selanjutnya, dengan adanya penelitian ini semoga dapat menjadikan referensi bagi peneliti selanjutnya. Referensi