Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 93 Ae 105 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI:https://doi. org/10. 61994/jsls. IPOT Syariah dan Layanan Investasi Saham dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Armiyanti Sistira1. Syafran Afriansyah2. Hana Pertiwi3*. Syarif Ali Akbar4. Lusiana5 Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang1,2,3 Corresponding email: hanapertiwi_uin@radenfatah. Abstract: This study aims to analyze the role of IPOT in providing stock investment services and examine its compliance with the principles of Sharia Economic Law. The study uses a normative legal method with a library research approach through analysis of literature, regulations, and concepts of Sharia Economic Law related to stock investment and the samsarah contract. The results show that IPOT plays a strategic role in the capital market ecosystem through the provision of online stock trading services, access to market information and investment research, portfolio management services, investment education, technology development, and collaboration with the financial industry. From a Sharia Economic Law perspective. IPOT's service mechanism has fulfilled the pillars and requirements of buying and selling, particularly regarding the ijab and qabul . expressed through user agreement to the terms of service on the digital platform. Furthermore. IPOT's service practices are transparent, fair, and clear, thus aligning with Sharia principles. IPOT's role as a broker . is also considered to be in accordance with the samsarah contract because it has fulfilled the pillars and requirements stipulated in Sharia Economic Law. Keywords: stock investment. islamic capital market. Islamic economic law Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran IPOT dalam menyediakan layanan investasi saham serta menelaah kesesuaiannya dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan . ibrary researc. melalui analisis terhadap literatur, regulasi, dan konsep-konsep Hukum Ekonomi Syariah yang berkaitan dengan investasi saham dan akad samsarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IPOT memiliki peran strategis dalam ekosistem pasar modal melalui penyediaan layanan perdagangan saham daring, akses informasi pasar dan riset investasi, layanan manajemen portofolio, edukasi investasi, pengembangan teknologi, serta kerja sama dengan industri Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, mekanisme layanan IPOT telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, khususnya terkait ijab dan kabul yang diwujudkan melalui persetujuan pengguna terhadap ketentuan layanan pada platform digital. Selain itu, praktik layanan yang diterapkan IPOT dilakukan secara transparan, adil, dan jelas sehingga sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Peran IPOT sebagai makelar . juga dinilai sesuai dengan akad samsarah karena telah memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan dalam Hukum Ekonomi Syariah. Kata Kunci: investasi saham. pasar modal syariah. hukum ekonomi syariah. Pendahuluan Di zaman digital saat ini, teknologi telah berkembang untuk memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas manusia, termasuk investasi digital yang dinilai menguntungkan bagi investor pemula maupun investor berpengalaman. Aplikasi investasi dilengkapi dengan berbagai fitur yang membantu pengguna memahami faktor-faktor yang memengaruhi kepercayaan investor dalam memilih broker, menganalisis pergerakan investasi, serta menyediakan informasi mengenai mekanisme pembelian dan penjualan portofolio investasi (Affifatusholihah & Solehati, 2. Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 93 - 105 Terdapat berbagai platform investasi yang populer di Indonesia, seperti Bibit. Bareksa. Stockbit. Ajaib, dan IPOT. Aplikasi tersebut memungkinkan individu melakukan transaksi saham secara mudah dan cepat melalui perangkat elektronik. Namun, dalam perspektif hukum Islam, aktivitas investasi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah agar setiap akad dan transaksi yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan syariat. Perkembangan ekonomi global menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi, termasuk sektor keuangan dan investasi, semakin mengarah pada penerapan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari hukum Islam universal. Pasar modal memiliki fungsi penting dalam perekonomian negara karena menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan usaha maupun pemerintah serta menjadi sarana investasi masyarakat pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan reksa dana (Faniyah, 2. Industri keuangan syariah berperan sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Dalam praktiknya, lembaga keuangan syariah dituntut untuk memenuhi kepentingan kedua belah pihak secara adil dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip Islam. Oleh sebab itu, pengembangan industri keuangan syariah harus berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat, baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Di Indonesia, pemahaman generasi muda terhadap pasar modal syariah masih relatif terbatas sehingga istilah AusyariahAy dan AuIslamAy dalam sistem keuangan masih menjadi topik yang menarik untuk dikaji di tengah masyarakat (Abdalloh, 2. Meski demikian, mahasiswa pada umumnya menunjukkan minat untuk berinvestasi di pasar modal syariah. Bagi investor pemula, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi keputusan investasi, antara lain religiusitas, pengetahuan investasi, tingkat keuntungan, dan modal Religiusitas tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga mencakup penerapan nilai-nilai agama dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. Tingkat religiusitas yang tinggi cenderung mendorong mahasiswa memilih investasi berbasis syariah dibandingkan investasi konvensional. Selain itu, minat masyarakat Indonesia terhadap investasi syariah juga mengalami peningkatan karena dinilai lebih etis dan sesuai dengan prinsip agama Islam (Negara, 2. Oleh karena itu, pengembangan aplikasi investasi berbasis syariah menjadi penting agar masyarakat memiliki sarana investasi yang lebih mudah, terjangkau, dan sesuai dengan prinsip Islam. Islam mengajarkan umatnya untuk berusaha mencapai kehidupan yang lebih baik di dunia maupun akhirat guna memperoleh kesejahteraan lahir dan batin . (Aziz. Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan tersebut adalah melalui kegiatan Karena itu. Islam memberikan pedoman mengenai bentuk investasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi para pelaku usaha dan investor. Selain itu, pemahaman mengenai ilmu investasi juga perlu ditingkatkan agar aktivitas investasi dapat memberikan keberkahan dunia dan akhirat (Karim, 2. Dalam Al-QurAoan dijelaskan bahwa tujuan utama aktivitas manusia adalah memperoleh keridaan Allah . btighaAo mardhatilla. (Hadi & Mujiburrahman, 2. Prinsip Armiyanti Sistira et al. (IPOT Syariah dan Layanan Investasi Saham dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 93 - 105 tersebut menjadi landasan bahwa investasi tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan material, tetapi juga harus diarahkan pada nilai-nilai spiritual dan kebermanfaatan. Ayat AlQurAoan yang menjelaskan mengenai hal tersebut terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 207 (Abu Azlan et al. , 2. Investasi dalam perspektif Islam juga dipahami sebagai bentuk persiapan menghadapi masa depan. Dalam tafsir Al-Muyassar dijelaskan bahwa manusia tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada hari esok sehingga setiap individu perlu mempersiapkan diri dengan baik, termasuk melalui investasi yang dilakukan sesuai ketentuan syariah (Al-Qarni, 2. Pasar modal merupakan sarana perdagangan berbagai instrumen keuangan jangka panjang, baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun instrumen lainnya. Selain sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, pasar modal juga menjadi sarana investasi bagi masyarakat (Nurhayati & Wasilah, 2. Adapun pasar modal syariah merupakan pasar modal yang seluruh mekanisme dan transaksinya dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Yuliana, 2. Dalam perspektif syariah, transaksi di pasar modal diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Salah satu bentuk penerapan prinsip syariah dalam pasar modal adalah penggunaan akad muamalah sebagai pengganti sistem bunga. Akad tersebut menjadi dasar hubungan hukum antara emiten, investor, maupun pengelola investasi dalam menjalankan aktivitas investasi (Isfandiar, 2. Instrumen investasi syariah meliputi saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Meskipun perkembangan pasar modal syariah cukup pesat, tingkat literasi masyarakat mengenai pasar modal syariah masih rendah sehingga banyak investor yang ragu untuk berinvestasi karena adanya anggapan bahwa pasar modal mengandung unsur spekulasi (Nurlita, 2. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prinsip dan mekanisme pasar modal Pasar modal syariah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset keuangan syariah Indonesia pada tahun 2021 telah mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang menunjukkan meningkatnya penerimaan masyarakat terhadap investasi berbasis syariah (Otoritas Jasa Keuangan, 2. Islam mendorong masyarakat untuk memanfaatkan harta secara produktif melalui kegiatan muamalah yang sesuai syariat. Investasi syariah dipandang sebagai salah satu bentuk penggunaan dana yang produktif karena dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat (Hidayat, 2. Dalam setiap transaksi muamalah. Islam mensyaratkan adanya akad yang sesuai dengan syariat. Akad merupakan hubungan antara ijab dan kabul yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Oleh karena itu, suatu akad hanya dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), akad dinyatakan tidak sah apabila bertentangan dengan syariat Islam, peraturan perundangundangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Armiyanti Sistira et al. (IPOT Syariah dan Layanan Investasi Saham dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 93 - 105 Akad memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi, bisnis, dan keuangan Suatu transaksi dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat akad, sedangkan transaksi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dianggap batal (Wahid, 2. Salah satu bentuk kerja sama dalam Islam adalah mudharabah atau qiradh, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha untuk memperoleh keuntungan bersama (Nadzir, 2. Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia semakin meningkat setelah diterbitkannya Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek. Fatwa tersebut menjadi dasar pengembangan sistem perdagangan saham berbasis syariah, termasuk sistem perdagangan daring yang dikembangkan oleh PT IndoPremier Sekuritas (Aulia, 2. PT IndoPremier Sekuritas merupakan perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan perdagangan saham berbasis syariah melalui aplikasi IPOT. Perusahaan ini telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi salah satu perusahaan sekuritas terbesar di Indonesia dengan kapitalisasi modal yang terus berkembang (AuIPOT Go,Ay n. IPOT menyediakan berbagai fitur yang memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi saham dan reksa dana secara cepat melalui perangkat komputer maupun telepon Selain menyediakan layanan perdagangan daring. IPOT juga berperan dalam edukasi investasi, penyediaan riset pasar, layanan manajemen portofolio, pengembangan teknologi, serta pengembangan ekosistem investasi di Indonesia. Sebagai media edukasi dan promosi investasi. IPOT juga aktif menyelenggarakan seminar dan pelatihan di perguruan tinggi agar mahasiswa dan investor pemula memahami praktik investasi dan pasar modal secara lebih aplikatif. Namun demikian, penggunaan aplikasi investasi berbasis digital tetap perlu dikaji dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah agar setiap mekanisme dan layanan yang diberikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, penggunaan aplikasi IPOT menarik untuk diteliti, khususnya terkait kepatuhan terhadap prinsip syariah serta perannya sebagai penyedia layanan investasi saham dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian hukum yang mengkaji penerapan hukum dalam praktik sosial melalui data lapangan yang didukung dengan analisis terhadap norma hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis peran Indo Premier Online Technology (IPOT) Syariah dalam menyediakan layanan investasi saham serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah, khususnya terkait penerapan akad samsarah dalam transaksi investasi digital. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan respresentativ IPOT Palembang dan pengguna aplikasi IPOT. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai literatur Armiyanti Sistira et al. (IPOT Syariah dan Layanan Investasi Saham dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 93 - 105 yang relevan, seperti buku, jurnal ilmiah, penelitian terdahulu, fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), regulasi pasar modal syariah, serta dokumen resmi yang berkaitan dengan investasi saham syariah dan akad samsarah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara. Studi pustaka dilakukan dengan mengumpulkan dan mengkaji berbagai sumber hukum dan literatur yang berkaitan dengan investasi saham syariah, pasar modal syariah, serta Hukum Ekonomi Syariah. Adapun wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme layanan investasi pada IPOT Syariah, pengalaman pengguna, serta implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktik transaksi investasi saham. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif Analisis dilakukan dengan menguraikan dan menafsirkan data secara sistematis, kemudian menghubungkannya dengan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai praktik layanan investasi saham pada IPOT Syariah. Hasil analisis tersebut selanjutnya digunakan untuk menilai kesesuaian mekanisme transaksi dan layanan investasi IPOT Syariah dengan prinsipprinsip syariah, khususnya terkait larangan riba, gharar, maysir, dan penerapan akad Hasil dan Pembahasan Peran IPOT Syariah Dalam Menyediakan Layanan Investasi Saham IPOT memiliki peran penting sebagai platform perdagangan saham online di Indonesia. IPOT memungkinkan investor melakukan transaksi saham secara mudah dan cepat melalui platform digital yang disediakan. Selain menjadi sarana transaksi. IPOT juga menyediakan fasilitas analisis saham dan instrumen keuangan lainnya secara daring sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses pasar modal. IPOT juga berperan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui penyediaan edukasi dan informasi mengenai investasi saham dan pasar modal syariah. Berdasarkan hasil wawancara dengan Vina Wardhyani Putri selaku Representative Officer IPOT pada 5 Februari 2024. IPOT tidak hanya berfungsi sebagai media perdagangan saham, tetapi juga sebagai sarana edukasi investasi yang membantu masyarakat memahami mekanisme investasi digital secara lebih praktis dan mudah dipahami. Sebagai platform perdagangan online. Indopremier menjadi pintu masuk utama bagi investor untuk terlibat dalam aktivitas pasar modal. Dengan dukungan teknologi dan infrastruktur digital yang memadai. IPOT mempermudah transaksi saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen keuangan lainnya secara cepat dan andal. Kehadiran platform ini meningkatkan akses pasar bagi individu maupun institusi serta memperluas peluang investasi Hal ini sebagaimana disamoaikan oleh Vina Wardhyani Putri, bahwa penggunaan teknologi digital pada IPOT memberikan kemudahan kepada investor dalam melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja melalui perangkat komputer maupun telepon pintar. Armiyanti Sistira et al. (IPOT Syariah dan Layanan Investasi Saham dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 93 - 105 Selain menyediakan layanan transaksi investasi. IPOT juga berperan sebagai penyedia informasi pasar dan sarana riset investasi yang membantu investor dalam memahami kondisi pasar modal secara lebih mendalam. Melalui platform yang dimiliki, investor dapat mengakses data pasar, berita keuangan, analisis teknikal, analisis fundamental, hingga sentimen pasar secara real time. Kehadiran berbagai fitur tersebut memberikan kemudahan bagi investor dalam mempertimbangkan keputusan investasi secara lebih terukur dan rasional. Vina Wardhyani Putri . selaku Representative Officer IPOT menjelaskan bahwa IPOT turut menyediakan rekomendasi saham serta portofolio investasi dari para ahli keuangan guna membantu investor memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai peluang investasi di pasar modal. Dengan tersedianya informasi yang lengkap dan mudah diakses, investor dapat melakukan analisis investasi secara lebih matang sebelum melakukan transaksi. Dalam aspek pengelolaan investasi. IPOT tidak hanya berfungsi sebagai media transaksi, tetapi juga menyediakan layanan manajemen portofolio yang disesuaikan dengan kebutuhan dan profil risiko investor. Layanan tersebut mencakup diversifikasi portofolio, pengaturan alokasi aset, pemantauan perkembangan investasi, serta rebalancing portofolio secara berkala. Melalui pendekatan berbasis riset dan analisis pasar, investor dibantu untuk menyusun strategi investasi yang lebih efektif dan berorientasi pada tujuan keuangan jangka Keterangan yang disampaikan oleh Vina Wardhyani Putri . menunjukkan bahwa layanan manajemen investasi pada IPOT dirancang agar investor dapat memilih instrumen investasi sesuai tingkat toleransi risiko masing-masing pengguna. Dengan demikian, keberadaan layanan tersebut memberikan nilai tambah bagi investor dalam mengelola investasi secara lebih optimal. Di samping layanan investasi. IPOT juga menaruh perhatian besar terhadap peningkatan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan Program tersebut diwujudkan dalam bentuk seminar, webinar, artikel edukatif, dan video tutorial yang membahas berbagai materi mulai dari dasar-dasar investasi hingga strategi perdagangan saham. Program edukasi ini diselenggarakan secara berkala untuk membantu masyarakat memahami mekanisme investasi dan risiko yang terdapat di pasar modal. Vina Wardhyani Putri . menjelaskan bahwa kegiatan edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya IPOT dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai investasi yang aman dan Kehadiran program pendidikan tersebut memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi investor pemula yang masih memerlukan pendampingan dalam memahami dunia Sebagai perusahaan berbasis teknologi digital. IPOT juga terus melakukan pengembangan sistem perdagangan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna. Pengembangan tersebut meliputi peningkatan kecepatan transaksi, penguatan sistem keamanan, pengembangan aplikasi mobile yang responsif, serta pemanfaatan teknologi analisis data untuk mendukung aktivitas investasi pengguna. Melalui pengembangan teknologi tersebut. IPOT berupaya menciptakan pengalaman investasi yang lebih efektif, aman, dan Sistem keamanan siber yang diterapkan juga menjadi bentuk perlindungan terhadap Armiyanti Sistira et al. (IPOT Syariah dan Layanan Investasi Saham dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 93 - 105 data pribadi dan transaksi nasabah sehingga pengguna dapat melakukan investasi dengan rasa Dalam mendukung perkembangan industri keuangan digital. IPOT menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan sekuritas, lembaga keuangan, dan institusi terkait lainnya. Kerja sama tersebut dilakukan dalam bentuk integrasi sistem, pertukaran data, serta pengembangan produk investasi bersama guna meningkatkan kualitas layanan kepada Menurut penjelasan Vina Wardhyani Putri, kolaborasi yang dilakukan IPOT bertujuan memperluas akses pasar dan menciptakan inovasi layanan investasi digital yang semakin mudah dijangkau oleh masyarakat luas. Melalui kerja sama tersebut. IPOT tidak hanya memperkuat posisinya sebagai platform investasi digital, tetapi juga turut mendorong perkembangan industri keuangan berbasis teknologi di Indonesia. IPOT juga aktif dalam membangun ekosistem investasi yang inklusif dan berkelanjutan melalui dukungan terhadap perkembangan perusahaan financial technology . dan kegiatan edukasi investasi. Dukungan tersebut diwujudkan melalui program pengembangan teknologi, pendampingan, serta peningkatan literasi investasi bagi generasi muda dan pelaku industri keuangan digital. Vina Wardhyani Putri menjelaskan bahwa IPOT berupaya mendorong masyarakat agar lebih memahami pentingnya investasi sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka Panjang. Dengan berbagai inisiatif tersebut. IPOT tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan investasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem investasi digital di Indonesia. Dalam praktik penggunaannya, pembukaan rekening IPOT dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Indo Premier Sekuritas. Nasabah dapat memilih jenis rekening umum maupun rekening syariah sesuai kebutuhan investasi masing-masing. Rekening umum digunakan untuk transaksi reksa dana. Exchange Traded Fund (ETF), dan saham, sedangkan rekening syariah digunakan khusus untuk transaksi reksa dana dan saham syariah (Aulia. Proses pembukaan rekening dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengisian data pribadi, data pekerjaan, data tambahan, pengisian risk profile questionnaire, hingga persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemudahan proses registrasi tersebut juga dirasakan langsung oleh para pengguna. Indri Dwi Oktaviani menjelaskan bahwa proses pembukaan rekening IPOT dinilai cukup praktis karena sebagian besar tahapan dilakukan secara online dan hanya membutuhkan proses wawancara singkat sekitar lima belas menit. Setelah seluruh tahapan selesai, nasabah akan memperoleh Single Investor Identification (SID). Sub Rekening Efek (SRE), dan Rekening Dana Investor (RDI) sehingga akun investasi dapat langsung digunakan untuk bertransaksi. Dalam hal biaya layanan, pembukaan rekening pada IPOT tidak dikenakan biaya Mutiara Nur Hidayati . menjelaskan bahwa dana awal investasi sebesar Rp100. 000,00 yang disetorkan nasabah akan tetap tercatat sebagai saldo awal investasi dan tidak dipotong biaya administrasi. Akan tetapi, pengguna tetap dikenakan biaya transaksi saham sebesar 0,19% untuk pembelian saham dan 0,29% untuk penjualan saham. Besaran biaya tersebut dapat berubah sesuai kebijakan perusahaan sekuritas yang berlaku. Armiyanti Sistira et al. (IPOT Syariah dan Layanan Investasi Saham dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 93 - 105 Mekanisme perdagangan saham pada aplikasi IPOT juga dirancang agar mudah dipahami oleh pengguna, termasuk investor pemula. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan login menggunakan username dan PIN trading yang telah diberikan. Dalam proses pembelian saham, investor cukup memilih menu buy kemudian memasukkan kode saham, harga saham, dan jumlah saham dalam satuan lot. Sistem akan menyesuaikan harga permintaan dengan antrean pasar yang tersedia. Jika harga sesuai dengan penawaran pasar, transaksi akan dieksekusi secara otomatis, sedangkan apabila belum sesuai maka pesanan akan masuk ke dalam antrean beli atau bid. Proses penjualan saham dilakukan dengan mekanisme yang hampir sama, yaitu melalui menu sell dengan memasukkan kode saham, harga saham, dan jumlah lot yang akan Pada tampilan transaksi juga ditampilkan potensi keuntungan maupun kerugian dari penjualan saham tersebut. Wini Diyah Anggraini . menjelaskan bahwa fitur transaksi pada aplikasi IPOT cukup mudah dipahami karena sistem transaksi telah disusun secara sistematis dan informatif sehingga membantu investor pemula dalam melakukan transaksi Keberadaan fitur tersebut memberikan kemudahan bagi investor dalam memantau dan mengelola aktivitas investasinya. Dalam perspektif syariah, transaksi saham pada IPOT Syariah menggunakan akad baiAo al-musawamah, yaitu akad jual beli melalui proses tawar-menawar harga antara penjual dan Akad dinilai sah ketika terdapat kesepakatan mengenai harga, jenis saham, dan jumlah saham yang diperjualbelikan. Selain itu, efek yang diperdagangkan pada IPOT Syariah hanya terbatas pada efek bersifat ekuitas yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam praktiknya juga tidak diperbolehkan adanya aktivitas yang mengandung unsur gharar, maysir, dan riba sehingga transaksi investasi tetap berada dalam koridor Hukum Ekonomi Syariah. Penggunaan IPOT memberikan berbagai keuntungan bagi investor, mulai dari kemudahan akses investasi secara global, proses transaksi yang cepat dan efisien, biaya transaksi yang kompetitif, hingga tersedianya fitur riset pasar yang lengkap. Muhammad Ali . menjelaskan bahwa fitur edukasi dan informasi pasar yang tersedia pada IPOT sangat membantu investor pemula dalam memahami mekanisme investasi saham dan membaca kondisi pasar modal secara lebih baik. Ia juga menambahkan bahwa proses transaksi pada aplikasi IPOT berlangsung cukup cepat sehingga investor dapat lebih mudah merespons perubahan kondisi pasar. Selain itu, dukungan pendidikan dan pelatihan yang diberikan IPOT melalui webinar, seminar, dan berbagai materi edukatif turut membantu pengguna meningkatkan pemahaman mengenai investasi dan pasar modal. Menurut Muhammad Ali, keberadaan fasilitas edukasi tersebut membuat investor lebih memahami risiko investasi dan mampu mengambil keputusan investasi secara lebih rasional dan terukur. Dengan demikian, pengguna IPOT tidak hanya memperoleh kemudahan transaksi investasi, tetapi juga memperoleh pengetahuan yang bermanfaat untuk pengelolaan investasi jangka panjang. Dari sisi perusahaan. IPOT memperoleh keuntungan melalui berbagai sumber pendapatan seperti komisi perdagangan saham, kerja sama promosi dan sponsor, penawaran Armiyanti Sistira et al. (IPOT Syariah dan Layanan Investasi Saham dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 93 - 105 produk investasi, serta layanan data dan analisis investasi. Vina Wardhyani Putri menjelaskan bahwa peningkatan jumlah pengguna aktif dan volume transaksi memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan perusahaan, khususnya dari sektor komisi perdagangan dan layanan investasi digital. Selain itu, data pasar yang dimiliki IPOT juga dimanfaatkan untuk pengembangan layanan analisis investasi dan inovasi produk keuangan lainnya. Hubungan hukum antara IPOT dan nasabah mencerminkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. IPOT berhak memperoleh biaya atau komisi atas layanan yang diberikan serta berkewajiban menyediakan sistem perdagangan yang aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu. IPOT juga berkewajiban menjaga keamanan data pribadi dan data keuangan nasabah. Di sisi lain, nasabah memiliki hak memperoleh akses layanan investasi dan perlindungan keamanan transaksi, serta berkewajiban mematuhi ketentuan penggunaan platform dan membayar biaya transaksi sesuai kebijakan perusahaan. Dengan demikian, hubungan hukum antara IPOT dan nasabah dibangun atas dasar prinsip transparansi, keamanan, dan tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan investasi digital. Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Peran IPOT Syariah dalam Menyediakan Layanan Investasi Saham Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, peran IPOT sebagai penyedia layanan investasi saham dapat dianalisis melalui mekanisme transaksi yang diterapkannya. Sebagai platform perdagangan online. IPOT menunjukkan adanya pemenuhan rukun dan syarat jual beli dalam Islam, khususnya melalui persetujuan pengguna terhadap syarat dan ketentuan aplikasi yang merepresentasikan ijab dan qabul sebelum transaksi investasi dilakukan. Persetujuan tersebut menunjukkan adanya kesepakatan antara para pihak yang Selain itu, transaksi yang dilakukan melalui IPOT juga telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, yaitu adanya penjual dan pembeli, adanya objek transaksi yang jelas, adanya harga yang diketahui secara rinci, serta adanya ijab dan qabul antara kedua belah Pengguna yang melakukan transaksi juga merupakan pihak yang cakap hukum karena proses pendaftaran akun dilakukan menggunakan kartu tanda penduduk sebagai bukti bahwa pengguna telah memenuhi syarat usia dan memiliki kecakapan hukum untuk Objek yang diperjualbelikan juga merupakan barang yang bermanfaat dan diperbolehkan dalam syariat Islam (Hafidzi, 2. Di samping itu, keamanan platform IPOT juga terjamin karena berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan hasil wawancara dengan Vina Wardhyani Putri selaku Representative Officer IPOT pada 5 Februari 2024, seluruh proses transaksi dalam IPOT dilakukan berdasarkan prosedur yang telah disesuaikan dengan ketentuan pasar modal dan regulasi yang berlaku sehingga memberikan rasa aman bagi investor. Dalam aspek akses informasi pasar dan riset investasi. IPOT telah menerapkan prinsip-prinsip dasar Hukum Ekonomi Syariah, khususnya prinsip keadilan dan Informasi pasar, berita keuangan, serta data investasi yang disediakan dapat Armiyanti Sistira et al. (IPOT Syariah dan Layanan Investasi Saham dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 93 - 105 diakses secara merata oleh seluruh investor tanpa adanya diskriminasi antara investor besar dan investor kecil. Prinsip keadilan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan secara sepihak dalam memperoleh informasi investasi. Selain itu, transparansi yang diterapkan IPOT melalui penyediaan informasi pasar yang terbuka juga membantu mencegah terjadinya manipulasi pasar dan insider trading yang bertentangan dengan prinsip syariah. Dalam praktiknya, sekuritas yang berlabel syariah pada IPOT juga dihindarkan dari unsur riba, gharar, dan maysir sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip investasi syariah (Kholid, 2. Pada layanan manajemen portofolio dan investasi. IPOT menyediakan informasi dan rekomendasi saham yang membantu nasabah dalam menentukan pilihan investasi sesuai kebutuhan dan profil risiko masing-masing. Nasabah juga diberikan kebebasan untuk memilih investasi pada sekuritas syariah maupun konvensional sesuai preferensi Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, layanan manajemen portofolio yang disediakan IPOT dapat dikategorikan sesuai dengan prinsip syariah selama instrumen investasi dan prosedur yang digunakan mematuhi ketentuan syariah. Rekomendasi saham yang diberikan juga diarahkan pada perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha halal dan tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun maysir (Idri, 2. Berdasarkan hasil wawancara dengan Vina Wardhyani Putri pada 5 Februari 2024. IPOT menyediakan pilihan saham syariah yang telah diseleksi sesuai ketentuan pasar modal syariah sehingga investor dapat melakukan investasi secara lebih aman dan sesuai prinsip syariah. Dalam bidang pendidikan dan pelatihan. IPOT memberikan berbagai program edukasi yang mencakup dasar-dasar investasi hingga strategi perdagangan saham. Program tersebut dilakukan secara transparan dengan memberikan informasi yang jelas mengenai risiko dan keuntungan investasi sehingga tidak menyesatkan peserta. Hal tersebut sejalan dengan larangan gharar dalam Islam yang menuntut adanya kejelasan informasi dalam setiap transaksi. Selain itu. IPOT juga memberikan edukasi mengenai produk-produk investasi syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah sehingga membantu peserta memahami bentuk investasi yang halal dan sesuai syariat Islam. Berdasarkan hasil wawancara dengan Muhammad Ali pada 6 Februari 2024, program pendidikan yang diberikan IPOT sangat membantu investor pemula memahami mekanisme investasi dan risiko pasar modal secara lebih jelas dan sistematis. Dengan demikian, program pendidikan dan pelatihan yang diberikan IPOT dapat dinilai sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Dalam aspek pengembangan teknologi, teknologi perdagangan yang dikembangkan IPOT juga telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Sistem perdagangan dirancang untuk menghindari aktivitas yang mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Produkproduk yang diperdagangkan melalui IPOT Syariah juga telah difilter agar sesuai dengan prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Selain itu, teknologi yang digunakan IPOT menjamin transparansi transaksi dengan menyediakan informasi yang jelas dan akurat kepada pengguna. IPOT juga menerapkan sistem keamanan siber yang Armiyanti Sistira et al. (IPOT Syariah dan Layanan Investasi Saham dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 93 - 105 tinggi untuk melindungi data pribadi dan keuangan pengguna sebagai bentuk tanggung jawab dan amanah dalam pengelolaan informasi nasabah. Dengan demikian, pengembangan teknologi yang dilakukan IPOT tidak hanya berorientasi pada inovasi, tetapi juga memperhatikan kesesuaian dengan Hukum Ekonomi Syariah (Supriadi & Ismawati, 2. Dalam kerja sama dengan industri keuangan. IPOT telah menerapkan prinsipprinsip syariah seperti keadilan, kejujuran, dan transparansi. Setiap bentuk kerja sama yang dilakukan, baik dalam pertukaran data, integrasi sistem, maupun pengembangan produk bersama, dilakukan secara terbuka dan adil antara para pihak yang terlibat. Prinsip kejujuran diterapkan melalui penyampaian informasi yang jelas dan transparan kepada mitra kerja. Selain itu. IPOT juga memastikan bahwa setiap layanan dan produk yang dikembangkan tidak mengandung unsur riba, termasuk dalam pendanaan dan pengembangan produk investasi digital. Berdasarkan hasil wawancara dengan Vina Wardhyani Putri pada 5 Februari 2024, kerja sama yang dilakukan IPOT dengan berbagai lembaga keuangan bertujuan meningkatkan kualitas layanan investasi digital tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Dalam pengembangan ekosistem investasi. IPOT juga telah menerapkan prinsipprinsip syariah seperti prinsip keadilan, kejujuran, larangan riba, larangan gharar, serta prinsip kemitraan dalam bentuk musyarakah dan mudharabah. IPOT mendukung perkembangan perusahaan financial technology . dan start-up investasi dengan memberikan akses pendanaan, pendampingan, dan dukungan operasional secara Setiap kerja sama dilakukan dengan kejelasan hak dan kewajiban para pihak sehingga menghindari ketidakjelasan dalam hubungan kerja sama. Pendanaan yang dilakukan juga diarahkan pada konsep bagi hasil sehingga sesuai dengan prinsip investasi syariah, sebagaimana yang disampaikan oleh Vina Wardhyani Putri pada 5 Februari 2024, bahwa pengembangan ekosistem investasi yang dilakukan IPOT bertujuan menciptakan lingkungan investasi digital yang inklusif, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah. Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap peran IPOT juga dapat dilihat dari perspektif akad samsarah. Dalam praktik investasi saham pada IPOT, akad yang digunakan pada dasarnya berkaitan dengan akad ijarah dan samsarah. Namun, dalam praktik operasionalnya. IPOT lebih dominan menggunakan akad samsarah karena IPOT bertindak sebagai perantara atau makelar . antara investor dan perusahaan sekuritas. Dalam transaksi tersebut terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu investor, perusahaan sekuritas, dan pihak IPOT sebagai penyedia layanan aplikasi investasi. Rukun dan syarat akad samsarah dalam IPOT telah terpenuhi karena terdapat pihak perantara yang jelas, adanya objek transaksi yang diketahui secara rinci, serta adanya kesepakatan mengenai bentuk transaksi dan kompensasi yang diterima. Persetujuan nasabah terhadap penggunaan layanan IPOT juga dibuktikan melalui proses pembuatan akun dan penggunaan aplikasi investasi tersebut. Selain itu, objek transaksi yang diperdagangkan juga memiliki manfaat yang jelas dan tidak mengandung unsur haram karena saham yang diperdagangkan dalam Armiyanti Sistira et al. (IPOT Syariah dan Layanan Investasi Saham dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 93 - 105 IPOT Syariah berasal dari emiten yang termasuk dalam Jakarta Islamic Index (JII). Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII. yang telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simpulan IPOT Syariah memiliki peran yang signifikan dalam menyediakan layanan investasi saham melalui platform perdagangan daring, akses informasi pasar, riset investasi, manajemen portofolio, pendidikan dan pelatihan, pengembangan teknologi, kerja sama dengan industri keuangan, serta pengembangan ekosistem investasi. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa layanan yang diberikan IPOT memudahkan investor, khususnya investor pemula, dalam melakukan transaksi secara cepat, efisien, dan terarah, sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak IPOT dan pengguna, keberadaan aplikasi ini dinilai membantu masyarakat memahami investasi saham secara lebih praktis dan mudah diakses. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, mekanisme layanan IPOT Syariah pada dasarnya telah sejalan dengan prinsip jual beli, keadilan, transparansi, dan penghindaran unsur riba, gharar, serta maysir. Peran IPOT juga dapat dipahami sebagai makelar atau simsar dalam akad samsarah karena menjadi perantara antara investor dan perusahaan Dengan demikian. IPOT Syariah tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan investasi saham, tetapi juga sebagai media investasi yang relatif sesuai dengan prinsipprinsip syariah dalam aktivitas pasar modal digital. Referensi