Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN USAHA WARALABA (FRANCHISE) Eka Amanda Putri Email: eap_ekaaputri@yahoo. Universitas Tadulako Abstrak Di Indonesia aturan hukum mengenai Waralaba (Franchis. belum lengkap, mengingat pengaturan melalui undang-undang belum tersentuh oleh pemerintah. Hal ini diperlukan untuk menghindari pelaku usaha waralaba dari kerugian yang tidak diinginkan karena belum lengkapnya perangkat hukum yang melindungi mereka. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah tanggung jawab franchisor terhadap pemodal waralaba apabila terjadi kerugian terhadap brand yang dibeli dan bagaimana perlindungan hukumnya kepada para pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil Tanggung jawab pemberi waralaba dalam sebuah perjanjian waralaba dibatasi pada kewajiban Asistensi (Bimbingan, konsultasi. Pemilihan lokasi usaha, pelatihan, penyediaan peralatan, dam bahan bak. dan bila terjadi kerugian terhadap brand yang dibeli menjadi tanggung jawab penerima waralaba. mengenai perlindungan hukum para pihak telah dijamin dalam ketentuan per-undang-undangan yang berlaku, meski dalam kontrak yang disepakati para pihak belum sepenuhnya terjamin khusus bagi pihak penerima waralaba. Kata Kunci: Perjanjian Waralaba (Franchis. Perlindungan Hukum PENDAHULUAN Bisnis usaha waralaba tumbuh subur Waralaba asing dimaksud adalah waralaba yang berasal Indonesia dan Lisensi merupakan suatu bentuk di Indonesia baik asing maupun lokal. dari luar beroperasi di Indonesia, sedangkan waralaba melaksakan Hak atas Kekayaan Intelektual lokal/domestik yaitu konsep franchise yang lahir dari Indonesia baik yang beroperasi di sebagai pemilik atau pemegang dalam negeri maupun diluar negeri. Kekayaan Intelektual memberikan izin atau Amerika Serikat, waralaba mulai dikenal hak kepada pihak lain untuk membuat, kurang lebih dua abad yang lalu ketika perusahaan Ae perusahaan bir memberikan mendistribusikan produk berupa barang atau lisensi kepada perusahaan Ae perusahaan kecil Pemberi Hak atas Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 Hak Kekayaan waralaba maupun penerima waralaba adalah pihak Ae pihak yang secara bisnis dapat Intelektual yang dilisensikan tersebut. Badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk manajerialnya, dan bonafiditasnya untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak bersama Ae sama membangun kerjasama atas kekayaan intelektual atau penemuan bisnis, dan tuntutan Ae tuntutan tersebut atau ciri khas usaha yang dimiliki disebut dengan Pemberi Waralaba / Franchisor, sedangkan badan usaha atau perorangan kesepakatan, persyaratan, hak dan kewajiban yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan para pihak yang pada akhirnya dituangkan di dalam klausula Ae klausula suatu perjanjian intelektual atau penemuan atau ciri khas 1 Pemberi waralaba juga wajib Pemberi mempunyai STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralab. Dimana surat ini menjadi hal Waralaba/Franchisor Penerima Waralaba/Franchisee Pesatnya Ae pokok dalam menawarkan suatu brand yang sistem waralaba disebabkan oleh faktor akan ditawarkan oleh franchisor kepada pihak pembeli atau penerima waralaba. popularitas pemberi waralaba kepopuleran Demikian dapat lihat bahwa yang tergambar dari keberhasilannya dalam ternyata waralaba juga dapat dipakai sebagai menawarkan suatu bidang usaha. Contoh sarana pengembangan usaha secara tanpa bisnis waralaba yang sedang berkembang batas ke seluruh bagian dunia, waralaba pesat di Indonesia ialah Indomaret, alfamart, dalam praktek dunia bisnis telah cukup lama alfamidi dan jenis kegiatan usaha kuliner dikenal secara internasional. Untuk mengatur yang makin meluas. Waralaba di Indonesia pada tahun 1997 Para pihak . emberi dan penerima dikeluarkannya Peraturan Pemerintah RI No. yang bersepakat dalam suatu 16 Tahun 1997 tanggal 18 Juni 1997 tentang Keputusan Menteri mempermasalahkan persoalan Ae persoalan Perindustrian dan Perdagangan Republik yuridis atau persoalan perjanjian, juga Indonesia mengutamakan hal lain yang lebih penting yaitu adanya jaminan bahwa baik pemberi Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 Op Cit Dr. Johanes Ibrahim dan Lindawati Sewu, hal Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan dan Pemerintah No. Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba . ang sekarang diganti dengan Waralaba. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2. Peraturan Pemerintah RI No. 42 tahun 2007 masalah waralaba menjadi persoalan besar, tentang Waralaba, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: menggantungkan pada kesepakatan yang 31/M-DAG/PER/8/2008 tertulis di dalam konrak kerja sama yang Kemudian penyelenggaraan waralaba. tahun 1997 tentang Dalam Peraturan Pemerintah Nomor Artinya kedua belah pihak harus 42 Tahun 2007 tentang Ketentuan dan Tata sangat teliti dan hati Ae hati atas apa yang Cara Usaha Etika pewaralabaan merupakan Waralaba terdapat definisi waralaba yaitu sumber yang sementara itu dapat dijadikan Auwaralaba adalah hak khusus yang dimiliki pedoman apakah perjanjian yang disusun oleh orang perseorangan atau badan usaha mempunyai landasan yang adil dan benar. terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha Perjanjian memasarkan barang dan jasa yang telah persyaratan, ketentuan dan komitmen yang terbukti berhasil dan digunakan oleh pihak waralabaAy. waralaba bagi para penerima waralaba-nya Sesuai peraturan tersebut diharapkan bisnis yang didalam perjanjian waralaba tercantum waralaba yang dijual di pasar benar Ae benar ketentuan yang berkaitan dengan hak dan bisnis yang telah solid dan terbukti layak kewajiban waralaba, persyaratan lokasi, untuk dikembangkan oleh franchisee, ketentuan pelatihan, biaya Ae biaya yang seperti yang dimuat pada Pasal 3 yaitu bisnis harus dibayarkan oleh franchise kepada memiliki ciri khas usaha, terbukti telah pemberi waralaba, ketentuan yang berkaitan memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan barang dan/atau jasa yang perpanjangannya, serta ketentuan lain yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis mudah mengatur hubungan antara pemberi dengan penerima waralaba. Pelaksanaan Pendaftaran dukungan yang berkesinambungan, serta hak Mengenai wanprestasi dapat dilakukan oleh pihak Sebelum berlakunya Peraturan penerima waralaba maupun pihak pemberi Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 Pada sisi lain, seorang atau suatu manajemen, resiko menghadapi perlakuan pihak penerima waralaba yang menjalankan tidak adil berupa mekanisme kontrol dari kegiatan usaha sebagai mitra usaha pemberi pemberi waralaba yang berlebihan, dan waralaba menurut ketentuan dan tata cara pencabutan hak waralaba sementara pemberi yang diberikan, juga memerlukan kepastian waralaba hampir tidak memiliki resiko langsung terhadap perjanjian baku yang dijalankan olehnya tersebut memang sudah dibuat seharusnya pihak penerima waralaba benar Ae benar teruji dan memang merupakan bisa melakukan penolakan terhadap isi suatu produk yang disukai oleh masyarakat, perjanjian yang memberatkan dirinya seperti serta akan dapat memberikan suatu manfaat yang diatur dalam syarat sahnya perjanjian . Ini berarti waralaba pasal 1320 KUHPerdata,. Terlebih pada saat sesungguhnya juga hanya memiliki satu ini banyaknya bisnis waralaba meskipun aspek yang didambakan baik oleh pengusaha kecil tapi merupakan bisnis waralaba jenis pemberi waralaba maupun mitra UMKM yang entah telah memperhatikan hal penerima waralaba, yaitu masalah kepastian Ae hal dalam kontrak yang dibuat antara dan perlindungan hukum. pemberi waralaba dengan penerima waralaba Wanprestasi yang dilakukan oleh secara tertulis dalam hal penggunaan sistem pihak pemberi waralaba antara lain tidak bisnis waralaba yang memuat hak dan melakukan pembinaan management kepada kewajiban masing-masing pihak, pembagian Semua keuntungan dan sumber-sumber pemasukan wanprestasi ini dapat terjadi dalam semua pemberi waralaba, pengawasan terhadap perjanjian waralaba. Mengenai perlindungan bisnis waralaba serta masa berlaku dan hukum waralaba, yang perlu dipersoalkan adalah bagaimana memberikan perlindungan kepada waralaba sebagai investor karena Oleh karenanya Hal Ae hal yang diatur banyaknya penawaran yang menggiurkan oleh hukum merupakan suatu das sollen dari pemberi waralaba yang sering kali yang berarti apa yang seharusnya, sehingga membuat para investor bersedia mengikuti dalam suatu perjanjian waralaba das sollen segala kemauan, prosedur, dan klausul yang ini berarti apa yang harus ditaati oleh para Selain itu harus berhadapan dengan resiko investasi, resiko persaingan, kesalahan pemberi waralaba sehingga perjanjian itu Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 dapat berjalan tanpa adanya masalah, tetapi Bagaimanakah tanggung jawab pemberi suatu das sein atau pada kenyataannya sering waralaba terhadap penerima waralaba terjadi penyimpangan, dan penyimpangan Ae apabila terjadi kerugian terhadap brand penyimpangan ini menimbulkan harapan yang dibeli ? yang tidak sesuai dengan yang diinginkan. Bagaimanakah terhadap para pihak sebagai pelaku usaha dampak pada jalannya usaha bisnis berupa atas perjanjian yang telah dibuat ? kendala dan putusnya hubungan kerja secara tiba Ae tiba. Sehingga menimbulkan adanya Pengertian Franchise Secara Umum rasa ketidak adilan, rasa kerugian dan lain Franchise berasal dari bahasa Latin, sebagainya terhadap itu diperlukan adanya yaitu francorum rex yang artinya Aubebas dari suatu perlindungan hukum khusus terhadap ikatanAy, yang mengacu pada kebebasan pihak - pihak penerima waralaba terkait mengigat aturan tentang waralaba No. dalam penelitian tesis ini peneliti akan mencoba membahas mengenai perlindungan pengertian franchise berasal dari bahasa Perancis abad pertengahan, diambil dari kata AufrancAy . AufrancherAy . , yang secara umum diartikan Berdasarkan uraian di atas maka untuk memiliki hak usaha. Sedangkan waralaba penerima waralaba yang kemudian AuPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN sebagai pemberian hak istimewa. Oleh sebab itu, pengertian franchise diinterpretasikan tertentu, yang untuk orang lain dilarang. Dalam Inggris, diterjemahkan dalam pengertian privilege . ak istimewa / hak khusu. Di Amerika Serikat, franchise diartikan konsesi. USAHA WARALABA (Franchis. Ay. Rumusan Masalah Di Indonesia pada awalnya instilah franchise tidak dikenal dalam kepustakaan Maka Berdasarkan uraian Ae uraian latar hukum Indonesia. Hal ini dimaklumi karena belakang masalah di atas dapat dirumuskan memang lembaga franchise sejak awal tidak beberapa pokok permasalahan yaitu : Adrian Sutedi. Op,Cit Hal. Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 terdapat dalam budaya atau tradisi bisnis Pemegang membeli suatu bisnis mendapatkan manfaat yang melanda di dati kesadaran pelanggan akan nama dagang, berbagai bidang, maka franchise kemudian sistem yang teruji, dan pelayanan lain yang masuk ke dalam tatanan budaya dan tatanan disediakan pemilik franchise . Indonesia. pengaruh globalisasi Namun Indonesia. Istilah Menurut Amir Karamoy, waralaba franchise selanjutnya menjadi istilah yang adalah: suatu pola kemitraan usaha antara dapat lebih dikenal dengan masyarakat perusahaan yang memiliki merek dagang indonesia pada khususnya dan banyak pihak dikenal serta sistem manajemen, keuangan, yang tertarik untuk terlibat di dalamnya. dan pemasaran yang telah mantap, yang Kemudian istilah Franchise coba di bahasa disebut pewaralaba . , dengan Indonesiakan dengan istilah AuwaralabaAy yang perusahaan/individu pertama kali diperkenalkan oleh Lembaga atau menggunakan merek dan sistem milik Pendidikan dan Pengembangan Manajemen pewaralaba, disebut terwaralaba dan sebagai (LPPM). Dimana istilah waralaba berasal dari suku kata AuwaraAy yang berarti lebih atau sejumlah biaya . kepada pewaralaba. istimewa dan AulabaAy yang berarti untung atau Hubungan kemitraan usaha antara kedua Jadi waralaba adalah usaha yang memberikan keuntungan yang lebih perjanjian lisensi/waralaba. atau istimewa. Perjanjian Tentang Waralaba : Pengertian Waralaba Menurut Pendapat Secara garis besar, pada umumnya perjanjian Para Ahli waralaba memuat sebagai berikut :5 Hak Queen mengemukakan definisi waralaba kepada penerima waralaba. waralaba sebagai berikut: Mem-franchisekan yang diberikan Hak yang diberikan meliputi antara lain penggunaan metode atau resep yang pemasaran dan bisnis, artinya bisnis untuk pelayanannya dengan membagi bersama Queen. Pedoman membeli dan Menjalankan Franchise (Terjemahan PT. Elex Media Komputindo. Jakarta, 1. Hal. Op,Cit. Adrian Sutedi. Hal. Ibid. Hal. Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 khusus, penggunaan merk dan atau primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nama dagang, jangka waktu hukum tersier. Bahan Ae bahan hukum tersebut dan perpanjangannya, serta tersebut kemudian disusun secara sistematis, wilayah kegiatan dan hak yang lain kesimpulan dalam hubungannya dengan kebutuhan operasi bila ada. permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang Ae sebagai imbalan atas hak yang diterima undangan . taute approac. , pendekatan dan kegiatan konsep . onceptual approac. Jenis dan Kewajiban yang dilakukan oleh pemberi waralaba pada saat penerima menggunakan bahan hukum primer, bahan selama menjadi anggota dari sistem hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan Ae bahan hukum primer terdiri dari Hal Ae Penelitian Peraturan Pemerintah. Bahan hukum primer yang digunakan disini adalah Kitab Undang Ae Bila waralaba tidak ingin meneruskan sendiri Undang Hukum Perdata, usaha tersebut dan ingin menjualnya Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 Tentang kepada pihak lain, maka suatu tata cara Waralaba. Undang Ae Undang Hak Atas perlu disepakati sebelumnya. Kekayaan Intelektual. Peraturan Bahan Hal yang berkaitan dengan pengakhiran sekunder seperti pendapat dari kalangan perjanjian kerja sama dari masing Ae pakar hukum, buku Ae buku, makalah, tesis, masing pihak. internet dan juga kamus hukum. Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang METODE PENELITIAN didapatkan dari penelitian lapangan guna Jenis penelitian dalam penyusunan penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif kaitannya dengan perjanjian waralaba dan atau penelitian penelitian hukum yang dilakukan dengan Penelitian cara meneliti bahan pustaka atau bahan pengumpulan bahan hukum yang bersifat sekunder yang terdiri dari bahan hukum studi undang Ae undang dan kepustakaan hukum kepustakaan yaitu Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 konsep yang menekankan pada pengertian pengambilan bahan hukum dengan mencari hak yang berpasangan dengan pengertian beberapa contoh surat perjanjian waralaba Pendapat dan membandingkan dengan apa Ae apa yang mengatakan bahwa hak pada seseorang senantiasa berkorelasi dengan kewajiban perjanjian sesuai dengan apa yang di atur pada orang lain. Sebuah konsep yang dalam Peraturan Pemerintah yang berkaitan berkaitan dengan konsep kewajiban hukum dengan waralaba. adalah konsep tanggung jawab . ertanggung Adapun bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian ini peneliti uraikan dan hubungkan sedemikan rupa, bertanggung jawab secara hukum sehingga disajikan dalam penulisan yang perbuatan tertentu atau bahwa dia memikul bertanggung jawab atas suatu sanksi bila Rangkaian akhir dari tahap ini adalah perbuatannya bertentangan dengan peraturan melakukan analisis dengan menggunakan yang berlaku. penalaran deduktif disertai dengan uraian yang bersifat kritis analisis. Bahwa Pemberian hak dalam bisnis waralaba bentuk perjanjian waralaba . ranchise agreemen. Perjanjian PEMBAHASAN DAN HASIL merupakan hal yang fundamental dalam sebuah kerjasama yang dilakukan oleh para PENELITIAN pihak yang mengikatkan diri. Perjanjian Tanggung Jawab Pemberi Waralaba waralaba tersebut merupakan salah satu Terhadap Penerima Waralaba Apabila aspek perlindungan hukum kepada para Terjadi Kerugian Terhadap Brand Yang pihak dari itikat tidak baik dari pihak yang Di Beli Hal ini dikarenakan perjanjian dapat Prinsip Tanggung Jawab menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum bagi para Konsep berkaitan erat dengan konsep hak dan dikemudian hari. Melalui perjanjian dapat Konsep hak merupakan suatu diketahui pula mengenai kedudukan dan Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 tanggung jawab dari masing-masing pihak. dapat dilaksanakan dengan baik oleh kedua Jika belah pihak yang bersangkutan. perjanjian, maka pihak yang lain dapat Pelaksanaan Tanggung Jawab menuntut pihak yang melanggar tersebut Ada beberapa hal yang perlu Perjanjian Waralaba (Franchise Agreemen. memuat kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki pemasarannya dan tahap Ae tahap yang harus oleh pemberi waralaba bagi para penerima waralaba-nya. waralabanya kepada penerima waralaba: Perjanjian melibatkan kedua belah pihak yaitu penerima waralaba dan pemberi waralaba dan juga Tahap audit internal, yaitu tahap dimana tercantum ketentuan berkaitan dengan hak penjualan, personalia, maupun keuangan dan kewajiban penerima waralaba dan . pemberi waralaba, misalnya hak teritorial sistem yang memiliki standar dan dapat diimplementasikan disetiap penerima biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh Tahap menyusun dan mengembangkan Tahap waralaba, ketentuan berkaitan dengan lama . ranchise developmen. Pada tahap ini perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketentuan lain yang mengatur hubungan perkiraan pembiayaan dan pendapatan, antara penerima waralaba dengan pemberi penyusunan konsep Ae konsep teori, serta wilayah pemasaran. Selain itu juga waralaba sangat ditentukan dari kerjasama dilakukan penyusunan manual sistem yang sinergi, sehingga penting bagi kedua teknologi informasi yang digunakan belah pihak yaitu pemberi waralaba sebagai Kesuksesan pemberi waralaba dengan penerima waralaba Manual pembukuan atau laporan, sebagai penerima waralaba mengetahui Manual quality control, tanggung jawabnya Manual pemasaran/periklanan, masing-masing. Agar kerjasama tersebut Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 Manual latihan/training. Manual merek dagang, logo, desain tata letak, hak . ield cipta, metode bisnis waralaba dan lain sebagainya yang berkaitan dengan Hak atas Rancangan organisasi. Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu Perencanaan strategis, yang ditentukan dalam kontrak kerjasama Brosur . ublic Ketika Persiapan dokumen hukum antara para pihak, dibuatlah suatu perjanjian. Tahap franchise implementation. Pada yang dibuat kepada penerima waralaba. pengembangan bisnis waralaba, dan strategi pemasaran. Pada tahap ini ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemberi waralaba yaitu: Membuat prosedur legalitas (MOU atau perjanjian kerjasama waralab. Mendaftarkan waralaba ke Departemen Perdagangan. Melakukan pelatihan . bagi penerima waralaba, dan Melakukan monitoring dan evaluasi. Pada dasarnya waralaba terbentuk ketika pemberi waralaba telah menjalin hubungan hukum untuk melakukan suatu kesepakatan atau kontrak kerjasama dalam hal bekerjasama terhadap adanya suatu dalam waralaba maka disebut perjanjian perjanjian waralaba dimana dalam pembuatannya harus secara terang Ae terangan dan sejelas Ae jelasnya, namun dalam praktek tidak semua waralaba membuat perjanjian sebagaimana yang seharusnya. Dalam Pasal 4 ayat . Peraturan Pemerintah No. tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan Indonesia. Yaitu mungkin tentang isi perjanjian tersebut. Sebelum waralaba, pemberi waralaba atau sebagai pemberi waralaba atau kuasanya wajib memberikan prospektus penawaran kepada penerima waralaba. Prospektus penawaran waralaba merupakan keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang menjelaskan kepada penerima waralaba tentang isi perjanjian Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 yang memuat tentang identitas, legalitas, perjanjian waralaba yang akan dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak. keuangan, jumlah tempat usaha, serta tentang hak dan kewajiban masing Ae masing pihak seeperti yang telah diuraikan di atas. Sehingga sebelum melakukan penandatangan perjanjian waralaba pihak penerima waralaba dapat mempertimbangkan mengenai apa saja penawaran tersebut. pemberi waralaba juga harus menunjukkan dipertanggung jawabkan terhadap penerima dengan poin Ae poin yang bisa dituangkan ke dalam prospektus penawaran tersebut yaitu dengan membuat prototipe secara tepat dan membuktikan bahwa bisnis informasi yang faktual dan jujur kepada penerima waralaba untuk membuat sebuah keputusan yang informatif dalam membeli waralaba, memberikan asistensi manajemen berupa pembinaan yang memadai kepada penerima waralaba pada saat memulai waralaba, memberikan support yang besar dan tanpa henti baik sebelum maupun setelah pembukaan waralaba terhadap brand yang diinginkan khususnya dalam hal pemasaran. Selanjutnya waralaba dan penerima waralaba merupakan aspek yang sangat kritis dalam bisnis Agar bergantung pada cara kerjasama kedua belah Untuk sampai kepada hubungan waralaba dan pemberi waralaba memerlukan Melalui prospektus penawaran tersebut Hubungan kerjasama antara pemberi penerimaan total terhadap visi, misi, dan waralaba, penerima waralaba, maupun staf mereka masing. hak dan kewajiban yang terdefinisi jelas. mempraktikkan komunikasi yang baik disemua tingkat. memiliki dedikasi pada keberhasilan jangka panjang. saling memberikan dukungan pada masa yang baik maupun buruk. saling menjaga standar dan prosedur dengan jelas. pertumbuhan melalui umpan balik. Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 promosi yang berlanjut. Terhadap pemberi waralaba dan penerima waralaba setelah peneliti mencari tahu di beberapa harus melakukan beberapa hal sebagai gerai waralaba yang tersebar di kota Palu. Pemilihan lokasi usaha waralaba . eberapa tempat yang peneliti kunjungi Rancangan outlet dan layout lokasi untuk menganalisa perjanjian yang dibuat usaha waralaba oleh kedua belah pihak : Takoyaki Japanese Mencari supplier bahan baku dan food. Tahu Gila, dan jenggo mocktai. prospektus penawaran tetaplah diberikan Pelatihan sumber daya manusia pihak pemberi waralaba kepada penerima Pemasaran usaha waralaba Managemen outlet usaha waralaba perjanjiannya kedua belah pihak tidak saling Pelatihan disebabkan oleh adanya beberapa faktor, yaitu perbedaan kota antara pihak pemberi waralaba dan penerima waralaba, juga biaya dan waktu pertemuan, sehingga perjanjian sepenuhnya dibuat secara sepihak oleh pihak pemberi waralaba, dalam surat perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi waralaba dengan Nomor surat perjanjian waralaba No. 937/TG/SP/05/2018 secara sepihak tidak bertanggung jawab secara penuh dengan memberikan apa saja yang menjadi hak dari pihak penerima waralaba, karena untuk Adrian Sutedi,Op. Cit. Hal. aralaba yang berasal dari luar Setalah dianalisis pada poin pertama . oin no. jika dikaitkan dengan surat perjanjian waralaba no. 937/TG/SP/05/2018 pada Pasal 3 Poin 2 huruf a disebutkan bahwa pihak kedua wajib menyediakan lokasi untuk tempat usaha. Suatu lokasi / kelancaran suatu bisnis, meskipun bisnis itu sudah menjadi brand yang trend dan diakui keberhasilannya, namun boleh jadi bisnis waralaba AuTGAy yang sudah berjalan sukses di wilayah sebelumnya berbeda dengan wilayah yang akan dipilih oleh pihak Untuk Ibid. Hal. Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 menghindari kerugian terhadap brand yang bisa saja terjadi oleh penerima waralaba dapat menjadi tanggung jawab pemberi sebaiknya dilakukan stimulasi lokasi / tempat usaha oleh pemberi waralaba kepada pihak penerima waralaba. Jika dalam rentan waktu Waralaba (STPW) dan tentang hak merk dan yang di tentukan dan di setujui bersama cipta yang telah terdaftar dan dilindungi, terbukti lancar maka menjadi hak bagi karena persaingan bisnis yang sehat tidak penerima waralaba untuk melanjutkan bisnis selamanya berjalan sesuai yang diharapkan, usaha waralaba tersebut. Namun jika dalam pemilihan lokasi / tempat tersebut dalam penerima waralaba telah dikenal juga disukai kurun waktu yang ditentukan ternyata tidak di kalangan masyarakat luas dan diakui kesuksesannya namun dalam pengolahannya diharapkan maka menjadi tanggung jawab penerima waralaba tidak mengontrol dengan baik sesuai arahan dari pemberi waralaba. kesempatan lagi kepada penerima waralaba Sehingga dengan terjaminnya brand yang mencari lokasi / tempat usaha yang baru. telah terdaftar dapat memberikan kepastian Sehingga klausula dalam perjanjian ini hukum bagi kedua belah pihak. masing Ae masing mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak karena hakikat dari suatu keadilan adalah tidak berat sebelah dan memberikan perlakuan yang sama. Surat Tanda Pendaftaran Mengingat waralaba merupakan pola pengembangan usaha yang cukup menarik dan banyak dilakukan, berbagai bentuk Selanjutnya yang menjadi tanggung ciptaan sendiri atau brand name . ama mer. , brand image . ambar mer. yang perjanjian no. 937/TG/SP/05/2018 terdapat pada Pasal 1 poin nomor 1 dan nomor 2. Sehingga gerai Ae gerai disebutkan bahwa Pihak pertama sebagai waralaba sudah banyak menyebar dan mudah pemberi waralaba adalah pemilik sah dari ditemukan di daerah masing Ae masing, merk AuTGAy yang sudah memiliki dan dengan mudah akan ditemukan waralaba terdaftar pada HaKI (Hak atas Kekayaan mini market, makanan cepat/siap saji, dan Intelektua. Kerugian terhadap brand yang masih banyak jenis usaha waralaba lainnya. Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 Waralaba telah menjadi strategi pemasaran terjadi AukemacetanAy terhadap brand yang yang bertujuan untuk memperluas jangkauan sudah diwaralabakan, bukan merupakan usaha untuk meningkatkan produktifitas Keuntungan dan kerugian di Waralaba memungkinkan perusahaan untuk melakukan penetrasi pasar tanpa harus keluar biaya sendiri. Perusahaan sebagai pemberi waralaba atau dapat memegang kendali atas penerima waralaba dengan penjualan, pelayanan terbaik, terjaganya reputasi, adanya merek, dan standard kualitas dan dukungan lainnya terhadap suatu brand Dukungan haruslah diimbangi dengan pemberian fee secara periodik sesuai dalam penentuan Hal kepastian hukum bagi penerima waralaba, seharusnya juga dicantumkan di dalam klausul Ae klausul perjanjian bahwa pihak pemberi waralaba juga ikut bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap brand yang dibeli. Tanggung jawab waralaba bisa saja dengan cara pengembalian setengah dari investasi awal sesuai yang tercantum pada Pasal 2 poin nomor 1 dan nomor 2 dimana disebutkan pada poin nomor 1 bahwa pihak kedua sebagai penerima Adapun mengenai pemenuhan bahan waralaba berhak membayar investasi awal atau franchise fee kepada pihak pertama penjualannya yang diberikan melalui modul sebagai pemberi waralaba dan poin nomor 2 atau tutorial lewat media sosial yang ada. pembayaran investasi awal atau franchise fee Tidak sepenuhnya memberikan gambaran yang secara Namun Maka tanggung jawab pemberi waralaba terhadap penandatangan surat perjanjian seharusnya ketidak lancaran usaha terhadap brand yang juga dicantumkan klausula tentang tanggung telah diwaralabakan mengharuskan pihak jawab pemberi waralaba apabila terjadi penerima waralaba tetap harus menerima Sehingga apabila dikemudian hari terjadi dijelaskan bahwa kerugian yang terjadi pada tahap awal pembukaan. Mengenai pelatihan. Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 strategi penjualan, dan pemenuhan bahan tentang waralaba, hampir memenuhi kriteria dan materi yang dikirim melalui modul atau pembuatan perjanjian, hanya ada beberapa media masa. poin saja yang tidak tercantumkan dalam Meskipun pembuatan perjanjian yang dibuat secara sepihak haruslah isi perjanjian itu memuat paling sedikit klausula seperti yang tercantum dalam pasal 5 Peraturan pemerintah No. 42 tahun 2007 yaitu dengan memenuhi kriteria sebagai berikut : surat perjanjian waralaba AuTGAy yaitu pada . seharusnya pihak pemberi waralaba dengan tegas memberi gambaran mengenai jenis usaha yang dijalankan adalah merupakan jenis usaha makanan siap saji yang yang kemungkinan besar disukai oleh banyak nama dan alamat para pihak. masyarakat , kemudian pada huruf . yaitu jenis Hak Kekayaan Intelektual. kegiatan usaha. kepemilikan dan hak ahli waris. hak dan kewajiban para pihak. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Sebagai Pelaku Atas Perjanjian Yang Telah Dibuat Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba wilayah usaha. jangka waktu perjanjian. Perjanjian Waralaba tata cara pembayaran imbalan. kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris. tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian Surat Penerima Pemberi Waralaba Penerima waralaba dijembatani oleh suatu kontrak yang disebut Franchise Agreement penyelesaian sengketa. Dalam Usaha (Perjanjian Waralab. Tidak ada hubungan lain selain dari itu. Karena itu pula setiap tindakan yang dilakukan oleh masing-masing Perjanjian Waralaba AuTGAy No. 937/TG/SP/05/2018, sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam pasal 5 masing-masing pihak tersebut dan biasanya Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 prisip-prinsip Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 masing ini ditemukan dengan tegas dalam khusus dalam suatu perundang-undangan. Tetapi Namun demikian tidak berarti bahwa di yang umum Indonesia tidak diperbolehkan melakukan disamping prinsip hukum tentang tanggung jawab masing Ae masing atau membuat perjanjian waralaba, tersebut dalam hal Ae hal tertentu terasa tidak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata para adil jika hal tersebut diterapkan secara pihak dimungkinkan membuat perjanjian apa saja asal tidak bertentangan dengan undang- Adapun yang merupakan justifikasi undang, kesusilaan dan ketertiban umum. yuridis terhadap ditariknya tanggung jawab Perjanjian Franchise dibuat oleh para pihak, yaitu Pemberi waralaba dan penerima tanggung jawab Pemebri waralaba atas sebagai subyek hukum, baik ia sebagai badan penerima waralaba, adalah : Justifikasi Interen, dalam hal ini jika terdapat pengaruh atas campur tangan yang cukup besar dari pihak pemberi waralaba terhadap jalannya bisnis waralaba yang sebenarnya dikelola oleh pihak penerima Perjanjian Waralaba adalah pemilik waralaba sebagai pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana pihak pemberi waralaba memberikan hak kepada Justifikasi Eksteren, yakni jika terdapat barang . dan atau jasa . kesan kepada masyarakat sedemikian rupa dalam waktu dan tempat tertentu yang disepakati di bawah pengawasan pemberi dilakukan oleh atau atas nama pihak Pemberi waralaba, sementara penerima waralaba seolah-olah Perjanjian membayar sejumlah uang tertentu atas hak Waralaba Indonesia hingga sekarang ini belum diatur secara yang diperolehnya. Adapun yang merupakan hak dan kewajiban para pihak sebagai pelaku usaha Juajir Sumardi. Aspek-Aspek Hukum Franchise dan Perusahaan Transnasional. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, 1995. waralaba dalam Peraturan Pemerintah No. Tahun 2007 yaitu pada Pasal 7 ayat . Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 Bimbingan. Konsultasi, yang terdiri dari penerima waralaba pada saat melakukan pelatihan para staf melalui SOP berupa waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat CD, pembelian peralatan dan memenuhi . memuat paling sedikit mengenai : kebutuhan serta persediaan Bahan Baku data identitas Pemberi Waralaba. dan Free Design Prospektus legalitas usaha Pemberi Waralaba. Struktur organisasi Pemberi waralaba. Menjamin ketersediaan bahan baku untuk Sejarah kegiatan usahanya. Laporan jangka waktu minimal 15 tahun dari sat perjanjian ditandatangani. Pihak Kedua : Jumlah tempat usaha. wajib menyediakan lokasi untuk tempat Daftar Penerima Waralaba Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba Setuju bahwa Pihak Kedua, hanya akan dan Penerima Waralaba meggunakan bahan baku yang disediakan Pasal 8 Pemberi waralaba wajib memberikan pemasaran, penelitian dan pengembangan Penerima Waralaba langsung dari Pihak Pertama (Bahan baku dilarang keras diperjual belikan secara eceran perorangan tanpa sepengetahuan pihak pertam. Setuju bahwa. Pihak Kedua tidak akan mengubah rasa produk (TG) yang telah Adapun Hak Kewajiban pihak pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam Surat Perjanjian Waralaba No. 937/GT/SP/05/2018 tercantum SOP (Standart Operasional Prosedu. dan cara pembuatan yang telah diberikan oleh Pihak Pertama dalam Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut Pihak Kedua tidak diperbolehkan menitip dagangkan AuTGAy, ke outlet selain yang Pihak pertama : tertulis di database pusat. Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 Apabila Pihak Kedua, ingin membuka Ekslusif Zone >1KM dari outlet yang outlet baru sebagai tambahan dari outlet telah ada dengan syarat target konsumen yang telah ada. Pihak Kedua Wajib untuk yang berbeda. memberitahukan dan membayar pendirian waralaba kepada Pihak Pertama. Pihak Kedua wajib untuk memenuhi kewajiban yang telah dicantumkan oleh AuTGAy outlet yang telah ada. Untuk rencana relokasi. Pihak Kedua diwajibkan untuk memberitahukan Pihak Pertama Pihak Kedua, berhak untuk merubah jangka waktu pemesanan flavour dari awal buka, apabila dalam waktu 2 bulan Pihak Kedua tidak memesan flavour akan diberikan peringatan, selanjutnya pada bulan ke-3 jika tidak ada konfirmasi pemesanan flavour maka gerai kami anggap tutup dan akan kami hapus dari Jika selang waktu setelah tutup Pihak Kedua ingin membuka gerai kembali, silahkan konfirmasi lokasi baru pada Pertama. Harga Produk Dasar yang telah diajukan oleh Pihak Pertama Pihak Kedua, berhak untuk Merencanakan dan Mengeksekusi Sales dan Marketing Plan tanpa melibatkan Pihak Pertama Pihak Kedua, berhak untuk menentukan jam operasional Outlet. Pihak Pihak Kedua, berhak untuk merelokasikan pendataan pada database perusahaan. Pasal 4: Kedua pihak. Berhak menggunakan Nama dan Merk Dagang dari Pihak Pertama sebagai Pemberi Waralaba Kedua Pihak setuju bahwa Ekslusif Zone, akan ditentukan berdasarkan lokasi outlet yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama. Pasal 5 : Apabila Pihak Kedua dikarenakan suatu hal dan lain hal tidak dapat melanjutkan operasional dari Franchise AuTGAy. Pihak kedua diwajibkan untuk memberitahukan Pihak Pertama. Pihak Kedua, tidak akan dikenakan biaya penalty oleh Pihak Pertama. Apabila setelah kurun waktu Pihak Kedua ingin meneruskan operasional Franchise AuTGAy. Pihak Kedua diwajibkan untk memberitahukan Pihak Pertama. Pihak Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 Kedua tidak akan dikenakan biaya Initial Berdasarkan Klausula Investmen Fee / Franchise Fee. Akan disepakati oleh para pihak sesuai dalam tetapi Pihak Kedua diwajibkan untuk Perjanjian No. 937/TG/SP/05/2018 yang menarik untuk tercantum di Pasal 3 poin 2. Waralaba AuTGAy ditelaah adalah terkait dengan klausula yang tercantum dalam Pasal 3 poin 2 huruf b Pasal 7 bahwa Pihak Kedua Keputusan Pihak Pertama tidak dapat diganggu gugat. menggunakan bahan baku yang disediakan Apabila terjadi kesalahan dari Pihak Kedua maka Pihak Kedua akan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya, dan apabila setelah pemberian kesempatan oleh Pihak Pertama akan tetapi Pihak Kedua masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak memperbaiki lagi, maka pihak pertama akan mencabut hak Pihak Kedua atas Merek Dagang yang dipakain oleh Pihak Kedua, dan karenanya Pihak Kedua tidak berhak lagi atas pemakaian langsung dari pihak pertama (Pemberi waralab. , . ahan baku dilarang keras untuk diperjual belikan secara eceran perorangan Pihak Pertam. Kewajiban pembelian bahan baku oleh penerima waralaba dari pemberi waralaba semata Ae mata dimaksudkan untuk menjaga standarisasi produk atau SOP . tandart operasional prosedu. , yang merupakan salah satu karateristik dari perusahaan waralaba bahwa suatu produk harus memiliki standar yang sama . ermasuk dalam hal ini adalah Merek Dagang dari Pihak Pertama. cita ras. , meski berada pada suatu wilayah Pasal 8 Apabila Permasalahan diselesaikan secara musyawarah maka kedua belah setuju untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Surakarta Pengadilan lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak. yang berbeda namun klausula ini memaksanya hingga dapat terjadi inequality of bergaining power, dengan klausula yang disebut tie in clause . ewajiban penerima waralaba untuk membeli bahan Ae bahan Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 termasuk peralatan bagi kebutuhan produksi itu, dimana apa yang dikehendaki oleh pihak dari pemberi waralaba yang satu juga harus dikehendaki oleh pihak Problematika klausula dimaksud berpotensi terjadinya praktik monopoli, sehingga dapat merugikan pihak lain dan lazim dalam praktik monopoli karena hanya ada satu pelaku usaha yang diarahkan untuk melakukan transaksi , dan didapatkan dari pemberi waralaba menjadi didapatkan dipasaran tanpa harus melalui pengiriman barang (Kasus AuTGAy pusatnya di Jauh dr wilayah penerima sehingga dalam hal ini keduduka diantara kedua belah pihak ada ketidak seimbangan karena hanya adda satu pelaku usaha yang diuntungkan. Dalam Pasal 7 huruf a dalam Perjanjian Waralaba AuTGAy bahwa keputusan Pihak Pertama sebagai Pemberi waralaba tidak dapat diganggu gugat. Jika di analisis dalam Kitab Undang Ae Undang Hukum Perdata syarat sahnya suaatu perjanjian dalam Pasal 1320 syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, salah satu syaratnya adalah Sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya kedua pihak yang mengadakan perjanjian harus bersepakat mengenai hal Ae hal pokok dari isi perjanjian yang lain. Mereka harus menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik namun dalam pasal ini bahwa keputusan Pihak Pertama yang tidak dapat diganggu gugat seperti tidak memberikan kedudukan yang sama bagi para pihak, karena dalam pasal ini seperti ada paksaan . namun guna memperlancar segala usaha / jalannya bisnis pihak Penerima Waralaba sebagai Pihak Kedua dalam klausula ini harus menerima Poin yang tertuang pada hurf a Pasal 7. Sehingga kedudukan para pihak tidak seimbang karena Pihak Kedua tidak mendapatkan perlindungan hukum dan jelas poin ini sangat memberikan perlindungan hukum bagi Pihak Pertama yang membuat Ae waralaba ini. Berdasarkan klausula yang tercantum dalam Pasal 8 dalam perjanjian waralaba AuTGAy adalah AuApabila Permasalahan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka kedua belah setuju untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Surakarta dan atau Pengadilan lain sesuai kesepakatan kedua belah pihakAy. Dimana dalam perjanjian ini memberikan kedudukan yang sama bagi para pihak untuk kemndapatkan kepastian hukum Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 5 huruf j dalam Peraturan Pemerintah No. pemeliharaan standar ( Sistem waralaba hanya akan berjalan dengan baik jika Sebagaimana dalam perjanjian waralaba diatas, maka dapat disimpulkan perjanjian waralaba yaitu : Adanya suatu perjanjian yang disepakati Adanya pemberian hak dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba untuk memproduksi dan memasarkan produk dan seluruh pihak yang terlibat dalam sistem sungguh memelihara sistem yang telah . erjasama ditentukan dalam perjanjian dan perlu ditegaskan apakah hubungan kerjasama tersebut dapat diperpanjang lagi atau tida. , segi komersial (Waralaba pada atau jasa. dasarnya adalah hubungan bisnis, oleh Pemberian hak tersebut terbatas pada karena itu segi pembagian keuntungan waktu dan tempat tertentu. Adanya pembayaran sejumlah uang tertentu dari penerima waralaba kepada pemberi waralaba. harus diatur secara jelas agar tidak Penjelasan dari masing Ae masing unsur . pabila dalam perjanjian standar masih tersebut di atas adalah : kurang lengkap, maka bisa dibuat Adanya Untuk menjamin kepastian hukum, sebaiknya perjanjian waralaba berwenang (Notari. Dalam hal ini, perlu memperhatikan secara seksama (Partner dimaksudkan disini adalah penerima perjanjian tambahan sebagai pedoman dalam pengoperasian waralab. , dan . isalnya meninggal atau bubarnya waralaba, pemindahan lokasi, perubahan bahan/produk, dan pemindahan siste. Adanya pemberian hak dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Dalam hal ini penerima waralaba berhak Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 menggunakan nama, cap dagang dan adalah jasa administrasi dan bantuan logo milik pemberi waralaba yang sudah Pemberian hak yang terbatas pada waktu dan tempat tertentu. Dalam hal ini Hubungan Hukum antara Franchisor dengan Franchisee Segala pemberi waralaba memberi hak kepada tentang franchise tetaplah harus tunduk pada pemberi waralaba untuk menggunakan peraturan dan ketentuan dalam KUHPerdata. nama, cap dagang dan logo dari Ketentuan unsurnya kepada penerima waralaba KUHPerdata itudi atur dalam buku i yang terbatas pada tempat dan waktu yang mempunyai sifat terbuka, dimana dengan telah diperjanjikan dalam perjanjian sifat terbukanya itu memberikan kebebasan berkontrak terhadap para pihak yang terakit. Dengan Adanya pembayaran sejumlah uang tertentu dari penerima waralaba kepada awal . alam hal ini dilakukan setelah waralaba sepakat atas isi perjanjian pembayaran ini dipergunakan untuk biaya pemilihan lokasi dan biaya biaya lain yang dikeluarkan sampai mulai memungkinkan untuk setiap orang dapat membuat segala macam perjanjian. Pembayaran- pembayaran ini antara lain : Pembayaran Perjanjian Lisensi harus tunduk pada ketentuan umum Hukum perdata . 1319 KUHPerdata yang berisi AuSemua Perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum, yang termuat didalam bab ini dan bab yang laluAy. beroperasinya bidang usaha tersebu. , . embayaran Selain asas kebebasan berkontrak suatu perjanjian juga harus menganut asas royalty, pembagian kelebihan harga yang telah ditetapkan oleh pemberi waralaba sebagai harga standar, biaya pernjian yang akan dibuat oleh para pihak promosi, biaya jasa yang dalam hal ini dimana adanya kata sepakat antara Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 pihak dalam perjanjian. Di dalam perjanjian Jelasnya diperlukan kata sepakat, sebagai langkah semestinya harus menjelaskan secara detail awal sahnya suatu perjanjian yang diikuti dan komprehensif terhadap keinginan para dengan syarat Ae syarat lainnya maka setelah pihak, dan menghindari suatu pengertian perjanjian tersebut akan berlaku sebagai undang Ae undang bagi para pihaknya, hal ini . engandung di atur dalam dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata Aysemua Kedetailan dalam kontrak didukung perjanjian yang dibuat secara sah berlaku dengan itikad baik . ood fait. , maka sebagai undang Ae undang bagi mereka yang pembatasan kebebasan berkontrak untuk membuatnyaAy. Di samping kedua asas di atas untuk melaksanakan suatu perjanjian kedua pihak juga harus memiliki asas itikad baik. Asas itikad baik di atur dalam pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata Ausuatu perjanjian harus dilaksansakan dengan itikad baikAy. kontrak atau perjanjian para pihak. Pada batas-batas toleransi dari suatu kontrak atau perjanjian yang dilakukan oleh para pihak yaitu tidak bertentangan dengan : Ketertiban umum (Public polic. Kepatutan serta kesusilaan, dan Asas itikad baik dan Undang-undang. Sementara Penilain terhadap adanya itikad baik KUHPerdata para pihak harus memenuhi diri sendiri berkaitan dengan perjanjian yang dibuat oleh para pihak, pada saat membuat perjanjian yaitu : Adanya kata sepakat diantara kedua belah perjanjian berarti adanya kejujuran dan keterbukaan . dalam memberikan informasi serta kepentingannya. Pada tahap pelaksanaan perjanjian maka penilaian itikad Kecakapan para pihak dalam hukum Suatu hal tertentu baik tersebut terhadap kepatutan, yaitu suatu tanduk/perilaku dari masing-masing pihak Kausa yang halal Richard Burton Simatupang. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Rineka Cipta. Jakarta, 1996, hal. Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 dalam mentaati materi perjanjian yang dibuat . Hal ini jika diterapkan akan oleh mereka sebagai suatu kesepakatan menjadi kekuatan bargaining bagi pihak Jelas bahwa pasal 1338 ayat . franchisee yang selama ini dipandang dalam KUHPerdata dengan mengaharuskannya asas posisi yang lemah. Pada intinya harus adanya kesamaan peranan dari masing Ae masing pihak dalam penentuan materi kontrak, keseimbangan hak dan kewajiban serta sebagaimana pada teori tawar menawar kesepakatan oleh salah satu pihak dalam . heory of bergainin. , keseimbangan tawar menawar yang ada akan mengarah pada tersebut, serta menghindari praktek bisnis bentuk aliansi yang strategik karena masing yang curang ( unfair business practises ). Ae masing pihak merupakan mitra yang Implementasi lebih lanjut dari asas independent Dalam konteks asas kebebasan itikat baik sendiri pada essensinya harus berkontrak yang juga menghendaki adanya kepatutan dalam suatu kontrak/perjanjian lainnya, terutama asas fairness . , tentunya harus tercipta keterbukaan dari asas kesamarataan dalam hukum, asas masing-masing pihak sebagai pertimbangan informatieplicht serta asas confidential. bagi perjanjian yang akan dilangsungkan. Dalam asas-asas keseimbangan kepentingan masing-masing dikemukakan sebelumnya. hal-hal Meskipun sangat relatif ukuran Keterbukaan oleh franchisor menjadi kewajaran keseimbangan kepentingan umum penilaian bagi franchisee untuk memutuskan Oleh para pihak dalam suatu perjanjian . erjanjian karenanya meskipun pada akhirnya akan waralab. serta tidak merusak perekonomian muncul sengketa, aspek perjanjian yang masyarakat kecil . enengah ke bawa. serta dibuat atas dasar kebebasan berkontrak tidak jauh berbeda dengan asas fairness, tersebut secara objektif menjadi suatu bentuk maka asas kesamarataan dalam hukum aliansi bisnis yang kontributif strategik memberikan hak dan kewajiban yang serupa, dengan memperhatikan hak dan kewajiban para pihak. dinilai keseimbangan hak dan kewajiban Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 Pelaksanaan Perjanjian Franchise agar memberikan perlindungan hukum bagi Franchisee dimana Franchise merupakan suatu sistem dalam pemasaran barang dan jasa yang melibatkan dua pihak . ranchisor Perjanjian merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat antara Franchisor dan Franchisee untuk melindungi hak dan kewajiban masingmasing pihak. Selain itu, perjanjian franchise juga diperlukan sebagai salah satu syarat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai bukti sebuah perusahaan penerima waralaba . Sesuai yang tertera dalam pasal 5 Perturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 tentang waralaba kedua belah pihak harus memenuhi kriteria Perjanjian dikatakan suatu perjanjian yang undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan, karena itu perjanjian waralaba itu perjanjian itu menjadi undangundang kedua belah pihak Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 Kesimpulan Berdasarkan uraian di atas ada beberapa hal kewajiban penerima waralaba untuk tidak yang dapat ditarik sebagai kesimpulan dari dapat menggugat segala keputusan yang dibuat oleh pemberi waralaba. waralaba yang berlangsung di Indonesia dan aspek perlindungan hukum Rekomendasi bagi penerima waralaba dalam adalah sebagai 1. Agar perlindungan hukum para pihak dapat terjamin, baik secara formil maupun Pihak pemberi waralaba belum sepenuhnya materil, sebelum ditandatangani perjanjian, bertanggung jawab atau bahkan tidak brand yang aka dijual telah teruji di area / tempat penerima waralaba melalui audit kerugian terhadap brand yang dibeli oleh penerima waralaba karena hal ini masih ditentukan, dengan tujuan meminimalisir lazim dalam dunia bisnis kecuali jika potensi kerugian terhadap brand yang dibeli yang mungkin saja dapat terjadi. kewajiban untuk menagung kerugian 2. diberikan keleluasan kepada penerima waralaba untuk mendapatkan bahan baku dicantumkan dalam perjanjian waralaba dari area yang terdekat tidak hanya dari tentang klausul Ae klausul apa saja yang penerima waralaba terhadap pengujian Seharusnya Franchise asing maupun lokal selama ini diberikan kesempatan membuka outlet masih menempatkan posisi Franchisee baru tanpa harus membayar biaya awal sebagai posisi yang lemah terutama dalam perjanjian yang disepakati bersama. ergantung Materi perjanjian baik perjanjian Franchiso. dalam hal hak dan kewajiban para pihak REFERENSI masih belum memberikan kedudukan yang BUKU - BUKU sama antara pihak penerima waralaba dan pihak pemberi waralaba \dalam perjanjian Adrian Sutedi. Hukum Waralaba pemberi waralaba yang menyebabkan Cetakan Pertama. Ghalia Indonesia : Bogor ketidak seimbangan berkontrak meliputi . kewajiban menggunakan bahan baku, tidak Tadulako Master Law Journal. Vol 4 Issue 2. Juni 2020 Johanes Ibrahim dan Lindawati Sewu. PERUNDANG Ae UNDANGAN Hukum Bisnis Dalam Perspektif Manusia Modern. Cetakan Pertama. PT. Pearturan Menteri Perdagangan RI Nomor Refika Aditama : Bandung Queen. Pedoman Membeli dan Menjalankan Franchise Terjrmahan PT. Elex Media Komputindo : Jakarta Sumardy. Aspek Ae aspek Hukum Franchise Bandung Steade dan J. Lowry. Business and Introduction 2nd. Cincinaly : South 31/M-Dag/PER/2008 Penyelenggaraan Waralaba Kitab Undang Ae Undang Hukum Perdata (KUHPer. Perusahaan TESIS Transnasional. Citra aditya Bakti : Western PP No. 42 tahun 2007 Tentang Waralaba Bambang Tjatur Iswanto, 2007, perlindungan Hukum Terhadap Franchisee dalam Perjanjian Franchise di Indonesia