ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB ANALISIS TINGKAT RISIKO KREDIT PADA KOPERASI CREDIT UNION SUMBER REJEKI AMPAH Grace Lestari Purba* . Kiswanul Arifin gracelestaripurba@gmail. arf@gmail. Program Studi Administrasi Niaga Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong Komplek Stadion Olah Raga Saraba Kawa Pembataan Tanjung-Tabalong Telp/Fax . 2022484 Kode Pos 7012 Email : info@stiatabalong. ABSTRAK Kredit diartikan sebagai risiko tidak kembalinya pinjaman yang disalurkan secara tepat waktu maupun sesudah jatuh tempo mengakibatkan terjadinya kredit bermasalah. Semakin besar kredit bermasalah maka semakin besar pula dana yang dikeluarkan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi koperasi. Maka dari itu mengetahui tingkat risiko kredit bermasalah menjadi sangat penting agar pengelolaan dapat lebih efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tingkat risiko kredit pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah Tahun 2020-2022. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder berupa data laporan kredit Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah pada tahun 2020 sampai 2022. Teknik pengumpulan data adalah observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan perhitungan rasio Non Performing Loan (NPL). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat risiko kredit Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah tahun 2020-2022 berada dalam kategori tidak sehat, analisis penilaian pemberian kredit dilakukan dengan prinsip 6C, yaitu Character. Capacity. Capital. Collecteral. Condition, dan Constraint, dan penyelesaian kredit bermasalah pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah dilakukan dengan cara penagihan, rescheduling . enjadwalan ulan. , penyitaan dan penjualan barang jaminan, dan penggunaan asuransi jaminan. Kata Kunci : Koperasi. Risiko Kredit. Non Performing Loan (NPL) ANALYSIS OF CREDIT RISK LEVELS AT THE CREDIT UNION COOPERATIVE SUMBER REJEKI AMPAH ABSTRACT Credit is understood as the risk of loans not being repaid on time or after the due date, leading to nonperforming loans (NPL. The greater the non-performing loans, the larger the amount of funds required, which can result in losses for the cooperative. Therefore, understanding the level of credit risk is crucial for more effective and efficient management. This study aims to identify and analyze the credit risk levels at the Credit Union Cooperative Sumber Rejeki Ampah for the period of 2020-2022. The research methodology employed is a quantitative method with a descriptive approach. The data sources used include both primary and secondary data, consisting of credit reports from the Credit Union Cooperative Sumber Rejeki Ampah from 2020 to 2022. Data collection techniques include observation and documentation. Data analysis was conducted using the Non-Performing Loan (NPL) ratio. The results of the study indicate that the credit risk level of the Credit Union Cooperative Sumber Rejeki Ampah for the years 2020-2022 falls within the unhealthy The credit assessment analysis was carried out using the 6C principles, namely Character. Capacity. Capital. Collateral. Condition, and Constraint. The resolution of non-performing loans at the Credit Union JAPB : Volume 8 Nomor 1, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Cooperative Sumber Rejeki Ampah was conducted through collection, rescheduling, seizure and sale of collateral, and the use of guarantee insurance. Keywords: Cooperative. Credit Risk. Non-Performing Loan (NPL) PENDAHULUAN Latar Belakang Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu tiang penyangga ekonomi Indonesia yang kesejahteraan dan membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya bagi masyarakat dengan perekonomian lemah. Hal ini dikarenakan koperasi menyediakan akses pendanaan bagi anggotanya, baik untuk tujuan produktif maupun Pendaan dana ini sebagaimana diketahui adalah pemberian kredit oleh koperasi kepada anggotanya yang mengandung risiko yang tinggi apabila tidak dilakukan dengan hati-hati. Pemberian kredit adalah salah satu para pengelola koperasi untuk meningkatkan keuntungan Akan tetapi, hal ini diiringi risiko tinggi yang dapat mempengaruhi kinerja koperasi itu Melalui beberapa penelitian, beberapa koperasi simpan pinjam di Indonesia dalam bermasalah yang cukup tinggi sehingga jika dilihat dari nilai Non Performing Loan koperasi tersebut maka koperasi-koperasi ini dikategorikan tidak Koperasi-koperasi yang mengalami risiko kredit tinggi dua di antaranya yaitu. Koperasi Simpan Pinjam berkat Bulukumba cabang Antang. NPL sebesar 31,5%, dan Koperasi Simpan Pinjam Torganda II Rantelemo Kabupaten Tana Toraja NPL sebesar 11,8%. Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. AuKoperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip KoperasiAy Koperasi simpan pinjam atau credit union adalah koperasi yang melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman sejumlah uang untuk melakukan keperluan para anggotanya. JAPB : Volume 8 Nomor 1, 2025 Koperasi jenis ini sering disebut dengan koperasi kredit yang memberikan dana khusus kepada anggota yang memerlukan dana (Kasmir, 2. Menurut Beni & Rano dalam (Beni, 2. Credit Union merupakan organisasi yang berbasis pada kumpulan-kumpulan orang yang ingin maju bersama berbasis pada kegiatan pemberdayaan. Bagi masyarakat menengah ke bawah, hadirnya Credit Union akan membantu perekonomian masyarakat melalui berbagai kegiatan simpanpinjam baik untuk pengembangan usaha, perumahan, hingga simpanan pendidikan. Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mendefinisikan AuKredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak debitur melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bungaAy. Dalam menentukan kualitas suatu kredit. Bank Indonesia menggolongkan kualitas kredit ke dalam ukuran-ukuran tertentu yang disebut dengan kolektibilitas kredit. Menurut Kasmir dalam (Marisa & Muniarty, 2. kolektibilitas kredit adalah klasifikasi status pembayaran angsuran atau Jenis-jenis kolektibilitas kredit antara lain : Lancar. Dalam Perhatian Khusus. Kredit Kurang Lancar. Diragukan. Macet. Pemberian pertimbangan kualitas kredit dapat menyebabkan terjadinya risiko kredit di kemudian hari. Untuk mengetahui tingkat risiko yang terjadi maka dilakukanlah analisis kredit atau penilaian kredit terhadap kredit bermasalah atau problem loan yang di antaranya kredit kurang lancar, diragukan dan kredit macet. Semakin besar pinjaman bermasalah yang disalurkan maka semakin besar pula dana yang harus dibayarkan oleh koperasi sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi koperasi. Untuk ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB menghindari hal tersebut maka dalam memberikan kredit koperasi perlu melakukan analisis kredit terlebih dahulu untuk memastikan kembali kredit yang disalurkan memang layak untuk disalurkan atau tidak. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir dampak buruk bagi koperasi ke Analisis kredit adalah sebuah proses permohonan oleh calon debitur yang mengajukan kepercayaan kepada pihak kreditur jika debitur yang hendak dibiayai cukup layak. Dengan adanya analisis kredit maka pihak kreditur dapat menghindari dampak terjadinya kegagalan dalam melunasi kredit yang diterima beserta bunga yang sudah ditentukan oleh calon debitur (Hardiati. Analisis kredit adalah suatu proses yang bertujuan untuk menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur, sehingga dapat memberikan keyakinan pihak kreditur bahwa usaha tersebut cukup layak untuk didanai (Moridu. Menurut Fauzi dalam (Gunardi, et al. , analisis kredit memiliki peran penting untuk mengurangi berbagai kemungkinan terjadinya kredit bermasalah. Risiko ketidakmampuan dan kesediaan debitur untuk mesepakatan yang telah disepakati serta adanya kemungkinan kreditur mengalami kerugian (Kosasih & Haykal dalam (Gunardi, et al. , 2. Biasanya rasio keuangan Non Performing Loan (NPL) digunakan untuk menilai suatu risiko kredit. Menurut (Kasmir, 2016, p. Non Performing Loan (NPL) adalah Aukredit yang di dalamnya terdapat hambatan yang disebabkan oleh 2 . unsur yakni dari pihak perbankan dalam menganalisis maupun dari pihak nasabah yang dengan sengaja atau tidak sengaja dalam kewajibannya tidak melakukan pembayaranAy. Non Performing Loan (NPL) meliputi kredit di mana peminjam tidak dapat memenuhi persyaratan perjanjian pinjaman yang disepakati karena berbagai alasan dan memerlukan tinjauan kembali. Hal inilah yang memungkinkan risiko kredit meningkat (Darmawi, 2. Semakin tinggi nilai Non Performing Loan (NPL) yang disalurkan maka JAPB : Volume 8 Nomor 1, 2025 semakin besar pula risiko kredit yang ditanggung oleh pihak koperasi. Tingginya angka Non Performing Loan menunjukkan bahwa pengelolaan kredit yang lebih buruk pada bank tersebut (Haryanto, 2. Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah (KCUSR Ampa. adalah salah satu koperasi CU aktif yang berada di Barito Timur. Kalimantan Tengah. Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi masih sering menghadapi kendala dalam menjalankan fungsinya sehubungan dengan kewajiban debitur, yaitu kemampuan dan ketetapan waktu dalam melakukan pembayaran pengambilan Hal ini sering terjadi ketika pihak debitur tidak mampu melaksanakan kewajibannya membayar pinjaman maka pada akhirnya terjadinya kredit bermasalah yang menyebabkan dana koperasi tidak kembali dan tidak dapat Hasil (Wahyuningsih, 2. menunjukkan tingkat risiko kredit pada CU Pesada Gunung Sitoli dilihat dari NPL mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2019 mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat risiko kredit CU Pesada Gunung Sitoli tergolong semakin lancar setiap tahun. (Gunardi, et al. , 2. menunjukkan adanya penurunan rasio NPL dari tahun 2016-2020 dengan rasio NPL tertinggi terjadi di tahun 2016 yaitu sebesar 3,96% dan rasio terendah di tahun 2019 yaitu sebesar 2,39% serta rata-rata sebesar 3,17% berada pada predikat sehat. Tabel 1 Perkembangan Kredit Bermasalah pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah Tahun 2020-2022 Sumber : KCUSR Ampah, 2023 Berdasarkan tabel 1 dapat dilihat jumlah kredit bermasalah pada KCUSR Ampah mengalami penurunan pada tahun 2021. Di mana pada tahun 2020 sebesar Rp 9. menurun pada tahun 2021 menjadi Rp 900 kemudian mengalami peningkatan ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB kembali pada tahun 2022 sebesar Rp Berdasarkan data fluktuatif di atas, peningkatan kredit bermasalah yang terjadi di KCUSR Ampah disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kegiatan usaha yang dimiliki oleh debitur kurang lancar sehingga mengakibatkan kondisi ekonomi debitur dalam keadaan tidak mampu membayar, adanya unsur kesengajaan sejak awal peminjaman dan kurangnya kesadaran memenuhi kewajibannya, bencana atau musibah yang dihadapi oleh debitur, serta adanya benturan pinjaman di lain tempat seperti bank. Dalam benturan pinjaman ini, debitur akan mengutamakan pembayaran ke bank lebih dulu. Hal inilah yang menyebabkan tertundanya pembayaran kredit yang dipinjam melalui koperasi. Selain itu, dalam penelitian yang dilakukan oleh (Astrini. Suwendra, & Suwarna, 2. NPL dapat dipengaruhi oleh Loan to Deposit Ratio (LDR). Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa LDR berpengaruh positif dan signifikan terhadap terjadinya NPL. Tingginya LDR yang masuk ke koperasi akan mendorong peningkatan jumlah kredit yang disalurkan. Namun, hal ini juga meningkatkan eksposur risiko kredit jika tidak dilakukan dengan baik. Selain itu, risiko pinjaman terhadap simpanan yang terlalu tinggi dapat mengidentifikasikan bahwa koperasi terlalu agresif dalam menyalurkan kredit sehingga meningkatkan potensi terjadinya kredit bermasalah. (Martiningtiyas & Nitinegeri. ICMAE 2. dalam penelitiannya menunjukkan bahwa tingkat NPL yang tinggi dapat berdampak negatif terhadap profitabilitas dan kinerja keuangan. Maka dari itu mengetahui tingkat risiko kredit bermasalah pada koperasi simpan pinjam menjadi sangat penting agar pengelolaan dapat lebih efektif dan efisien. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut yang berjudul AuAnalisis Tingkat Risiko Kredit Pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki AmpahAy Manfaat yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan adalah : Manfaat Teoritis Secara teoritis, hasil dari penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dalam rangka JAPB : Volume 8 Nomor 1, 2025 pengembangan wawasan dan memperkaya Perkoperasian. Manfaat Praktis Bagi Peneliti Sebagai bahan masukan dan tambahan pengetahuan khususnya mengenai tingkat risiko kredit suatu koperasi. Bagi Koperasi Hasil penelitian ini dapat menjadi bahan masukan dan memberikan informasi kepada pihak koperasi dan kepada pihak lainnya mengenai pentingnya risiko kredit untuk dianalisis. Bagi STIA Tabalong Hasil penelitian ini diharapkan sebagai bahan acuan dan bahan pustaka bagi pihakpihak yang mengadakan penelitan lanjutan untuk masalah yang sama. Bagi Peneliti Selanjutnya Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi bagi pihak lain TINJAUAN PUSTAKA Deskripsi Teori Keuangan Menurut (Barlian, 2. keuangan adalah ilmu dan seni dalam mengelola uang yang mempengaruhi kehidupan setiap individu dan Keuangan berkaitan dengan proses, institusi, pasar, dan instrumen yang terlibat dalam transfer uang antarindividu, bisnis maupun Menurut (Riyanto, 2. keuangan adalah pengeluaran yang mencakup seluruh upaya untuk mempersiapkan dan mengatur penarikan dan penggunaan dana di mana juga mencakup perencanaan beserta pelaksanaan. Manajemen Keuangan Menurut Horne dalam (Kasmir, 2. manajemen keuangan adalah seluruh aktivitas yang pengelolaan aset dengan beberapa tujuan Risiko ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Menurut (Rustam, 2. risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu hasil yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi atau dikelola dengan Menurut (Kasmir, 2. risiko adalah kondisi dan situasi yang akan dihadapi di masa depan yang berdampak signifikan terhadap perolehan Kredit Menurut (Kasmir, 2. kredit adalah penyediaan uang berupa tagihan atau yang serupa berdasarkan perjanjian atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan penanam modal untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu. Menurut (Hasibuan, 2. kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Menurut (Kasmir, memberikan pinjaman, bank perlu memeriksa apakah pinjaman tersebut benar-benar akan Kepercayaan ini tersebut diperoleh berdasarkan hasil penilaian kredit sebelum pinjaman tersebut disalurkan. Kriteria evaluasi yang digunakan bank untuk menentukan apakah bank dapat memperoleh nasabah yang benar-benar menguntungkan biasanya didasarkan pada prinsip 5 C dan 7 P. Di bawah ini adalah penjelasan analisis kredit dengan menggunakan 5 C, yaitu sebagai Character Character adalah suatu keyakinan bahwa sifat dan karakter dari orang-orang yang akan diberikan kredit haruslah benar-benar dapat Hal ini tercermin dari latar belakang pekerjaan maupun pribadi nasabah seperti cara hidup, gaya hidup, keadaan keluarga, hobi, dan kedudukan sosial. Tujuannya adalah untuk menilai kemampuan seseorang dalam membayar. Capacity Untuk mengukur kemampuan nasabah dalam bidang bisnis yang dihubungkan pada kemampuan nasabah dalam memahami tentang ketentua-ketentuan pemerintah. Serta kemampuannya dalam menjalankan usahanya selama ini. Pada akhirnya AukemampuanAy itu JAPB : Volume 8 Nomor 1, 2025 ditunjukkan dalam mengembalikan pinjaman yang disalurkan. Capital Capital adalah suatu cara untuk menentukan apakah modal digunakan secara solvabilitas, profitabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya dari laporan keuangan . eraca dan laporan laba rug. Selain itu, capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada saat ini. Collecteral Collecteral adalah jaminan baik sesuati yang bersifat fisik maupun non fisik yang diberikan calon nasabah. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan hendaknya diperiksa keabsahan agunannya sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang digadaikan dapat dipergunakan secepat mungkin. Condition Dalam menilai suatu kredit hendaknya juga dinilai dari kondisi ekonomi dan politik saat ini dan masa mendatang dari setiap sektor serta prospek usaha dari sektor di mana sektor tersebut beroperasi. Penilaian prospek bidang usaha yang menerima pinjaman seharusnya memiliki prospek yang baik sehingga kemungkinan terjadinya kredit bermasalah relatif kecil. Risiko Kredit Menurut (Fahmi, 2. risiko kredit merupakan bentuk kegagalan suatu perusahaan, lembaga, organisasi, maupun individu dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya secara tepat waktu pada saat maupun sesudah jatuh tempo dan itu semua sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang berlaku. Risiko kredit sebagaimana dikemukakan oleh (Wayan, 2. mengacu pada kemungkinan kredit yang disalurkan oleh bank tidak dikembalikan sebagian atau seluruhnya sesuai dengan perjanjian kredit yang berlaku Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 mengenai penilaian standar Non Performing Loan (NPL). NPL yang dikatakan sehat jika jumlah kredit bermasalah tidak lebih dari 5% dari total kredit yang diberikan. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum, kriteria penetapan peringkat profil risiko kredit (NPL) sebagai Tabel 2 Kriteria Penilaian NPL Sumber : Surat No. 13/1/PBI/2011 Edaran Bank Indonesia Kredit Bermasalah (Non Performing Loa. Menurut (Kasmir, 2. kredit bermasalah merupakan kredit yang di dalamnya terdapat hambatan yang disebabkan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi baik pihak perbankan yang menganalisis maupun dari pihak nasabah yang dianalisis dengan sengaja atau tidak sengaja gagal memenuhi kewajibannya. Non Performing Loan merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur risiko kredit yang diberikan dengan membandingkan jumlah kredit bermasalah dengan jumlah kredit yang disalurkan (Kasmir, 2. Menurut (Kasmir, 2. kredit bermasalah dapat disebabkan oleh faktor-faktor berikut : Faktor Internal Saat memberikan pinjaman, pihak penganalisis tidak teliti. Akibatnya, apa yang seharusnya terjadi tidak dapat diprediksi sebelumnya. Kredit bermasalah juga dapat disebabkan oleh pihak penganalisis yang dilakukan secara subjektif berdasarkan kesepakan antar pihak analisis kredit dan debitur. Faktor eksternal Kredit bermasalah juga dapat disebabkan oleh pihak eksternal/debitur. Hal ini dapat terjadi karena dua alasan : Adanya unsur kesengajaan. Pembiayaan menjadi sulit karena debitur sengaja Debitur dengan sengaja untuk tidak membayar kewajibannya kepada kreditur sehingga kredit ayng telah diberikan mengalami kemacetan. JAPB : Volume 8 Nomor 1, 2025 . Adanya unsur ketidaksengajaan, artinya debitur memiliki mau membayar tetapi tidak mampu membayar. Ada banyak kemungkinan penyebab hal ini. Misalnya debitur mengalami musibah atau usaha yang dijalankan dalam kesulitan keuangan sehingga debitur tidak memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjamannya. Menurut (Kasmir, 2. penyelesaian kredit macet dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut Rescheduling Penjadwalan ulang adalah perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu angsuran serta perubahan besarnya angsuran. Debitur akan diberikan keringanan dalam hal jangka waktu kredit sehingga debitur memiliki waktu yang lebih lama untuk mengembalikan Selain itu dalam hal memperpanjang angsuran maka jumlah angsuran pun mengecil seiring dengan penambahan jumlah angsuran. Reconditioning Reconditioning merupakan perubahan berbagai persyaratan yang menyangkut halhal berikut : Kapitalisasi bunga, di mana bunga dijadikan utang pokok Pembayaran bunga ditunda sampai waktu Namun, hanya bunga yang dapat ditunda pembayarannya, sedangkan pokok pinjaman tetap harus dilunasi tepat Penurunan suku bunga, ditujukan untuk meringankan debitur. Restructuring Yaitu perubahan persyaratan kredit berupa penambahan jumlah pinjaman yang bunganya lebih rendah dari sebelumnya. Hal ini mengembangkan usahanya agar dapat diharapkan dapat memenuhi kewajibannya Restrukturisasi juga dapat dilakukan dengan ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB menambah equity, menyetor uang tunai, serta penambahan dana oleh pemilik. Kombinasi Kombinasi dalam hal ini adalah kombinasi dan jenis tindakan yang telah diuraikan di atas. Nasabah dapat diselamatkan atau diatasi masalah kreditnya dengan kombinasi rescheduling dan restructuring, misalnya dengan memperpanjang jangka waktu pertimbangan oleh pihak bank. Penyitaan jaminan Penyitaan jaminan akan dilakukan apabila debitur tidak mampu membayar seluruh utang-utangnya dan tidak memiliki etika baik, maka pilihan terakhir yang akan dilakukan adalah penyitaan jaminan. Menurut (Kasmir, 2. untuk menentukan apakah suatu pinjaman berkualitas atau tidak memerlukan adanya pengukuran tertentu. Bank Indonesia mengklasifikasikan kelayakan kredit menurut ketentuan sebagai berikut : Kredit lancar Kredit dapat dikatakan lancar apabila : Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu. Memiliki mutasi rekening yang aktif. Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai . Kredit dalam perhatian khusus Kredit diklasifikasikan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria berikut : Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga telah jatuh tempo tidak lebih dari 90 Kadang-kadang terjadi cerukan. Kontrak yang disepakati jarang terjadi Mutasi rekening relatif aktif. Didukung pinjaman baru. Kredit kurang lancar Suatu pinjaman dianggap kurang lancar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga menunggak lebih dari 190 hari. Seringnya terjadi cerukan. JAPB : Volume 8 Nomor 1, 2025 Apabila terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang disepakati lebih dari 90 hari. Frekuensi mutasi rekening relatif rendah. Terdapat mengalami masalah keuangan. Dokumen pinjaman yang buruk. Kredit diragukan Kredit dipertanyakan kelayakannya dan akan dikatakan diragukan apabila memenuhi kriteria Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga telah jatuh tempo lebih dari 180 Terjadi cerukan permanen. Adanya keterlambatan lebih dari 180 hari. Terjadi kapitalisasi bunga. Dokumen hukum yang lemah baik untuk Kredit macet Kredit akan dikatakan macet apabila memenuhi kriteria berikut: Tertunggaknya pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari. Kerugian operasional ditutupi oleh pinjaman baru Berdasarkan dari kondisi pasar dan segi hukum, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar. Koperasi Menurut (Kasmir, 2. Koperasi adalah sekelompok orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan yang sama. Jadi koperasi merupakan sekelompok orang yang mempunya tujuan yang Orang-orang dalam kelompok inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang mereka Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman sejumlah uang untuk melakukan keperluan para anggotanya. Koperasi jenis ini sering disebut dengan koperasi kredit yang memberikan dana khusus kepada anggota yang memerlukan dana (Kasmir, 2. Menurut Beni & Rano dalam (Beni, 2. Credit Union merupakan ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB organisasi yang berbasis pada kumpulan-kumpulan orang yang ingin maju bersama berbasis pada kegiatan pemberdayaan. Bagi masyarakat menengah ke bawah, hadirnya Credit Union akan membantu perekonomian masyarakat melalui berbagai kegiatan simpan-pinjam baik untuk pengembangan usaha, perumahan, hingga simpanan pendidikan. Kerangka Konseptual Gambar 1 Kerangka Konseptual Sumber : Data Diolah, 2024 METODE PENELITIAN Pendekatan dan Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode kuantitatif adalah pendekatan yang mengacu pada data yang berbentuk angka atau data kuantitatif yang diangkakan yang menekankan pada analisis data numerik . (Sugiyono, 2. Pendekatan deskriptif adalah metode yang mendeskripsikan dan menjelaskan data pada saat dikumpulkan tanpa melakukan generalisasi atau penarikan kesimpulan yang berlaku untuk umum (Sugiyono, 2. Sumber Data Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Data Primer Menurut (Sugiyono, 2. data primer adalah sumber data yang memberikan secara langsung kepada pengumpul data. Data ini diperoleh melalui observasi dan dengan JAPB : Volume 8 Nomor 1, 2025 wawancara langsung pada pihak Koperasi Credit Union Sumber Rejeki cabang Ampah. Data Sekunder Menurut (Sugiyono, 2. data sekunder merupakan sumber data di mana data tersebut tidak diberikan secara langsung kepada pengumpul data melainkan melalui orang lain atau dokumen. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa data laporan kredit Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah pada tahun 2020 sampai dengan 2022. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Observasi Observasi adalah proses pengumpulan data di mana peneliti mengamati situasi penelitian. Kegiatan ini dilakukan dengan pengamatan langsung terhadap koperasi. Dokumentasi Dokumentasi adalah metode yang digunakan untuk memperoleh data dari informasi dalam bentuk buku, arsip, dokumen, tulisan angka dan gambar dalam bentuk laporan serta informasi pendukung penelitian (Sugiyono, 2. Teknik Analisis Data Teknik analisis data yang digunakan adalah alat hitung rasio keuangan Non Performing Loan (NPL) untuk mengetahui seberapa besar tingkat rasio kredit bermasalah pada objek penelitian. ycAycEya = yaycyceyccycnyc ycayceycycoycaycycaycoycaEa ycU 100% ycNycuycycayco ycoycyceyccycnyc ycycaycuyci yccycnycayceycycnycoycaycu HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Untuk menganalisi Non Performing Loan (NPL) pada Koperasi Sumber Rejeki Ampah dibutuhkan data-data berupa total kredit selama 3 tiga tahun mulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dan total kredit bermasalah. Adapun data tersebut dapat dilihat pada tabel 3 sebagai Tabel 3 Non Performing Loan (NPL) pada KCUSR Ampah tahun 2020-2022 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB ycIycy 8. y 100% ycIycy 35. = 23,8% Berdasarkan tabel 3 dan perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa rasio kredit bermasalah pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah tahun 2022, yaitu sebesar 23,8%, hal ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Berdasarkan kriteria penilaian Non Performing Loan (NPL) oleh Bank Indonesia dalam SE BI No. 13/1/PBI/20011, maka rasio NPL pada tahun 2022 dapat dikategorikan tidak sehat. Untuk menganalisis kelayakan calon peminjam, sebelumnya petugas melakukan analisis 5C untuk menilai apakah anggota layak atau tidak diberikan pinjaman. Untuk saat ini analisis pemberian kredit yang digunakan oleh KCUSR Ampah, yaitu menggunakan prinsip 6C . Analisis 6C itu sendiri terdiri dari Character. Capacity. Capital. Collecteral. Condition, dan Constraint. Hasil analisis pemberian kredit tersebut dijadikan sebagai dasar pihak koperasi dalam mengambil keputusan pinjaman. Hasil wawancara yang telah peneliti lakukan dengan manajer KCUSR Ampah menunjukkan bahwa koperasi sudah melaksanakan prinsip 6C dengan tepat. Akan tetapi ada pengecualian terhadap anggota lama yang sebelumnya sudah pernah meminjam dan memiliki catatan baik dalam mengembalikan pinjaman kecuali pinjaman tersebut lebih besar daripada pinjaman sebelumsebelumnya. Selain anggota baru, petugas akan melakukan survey jika pinjaman tersebut Pinjaman besar maupun kecil akan disurvey oleh petugas jika pinjaman tersebut diragukan dapat dilihat dari beberapa faktor, misalnya barang jaminan adalah barang tidak pasti . emiliki beban nila. dan memiliki pinjaman di tempat lain. Adapun kredit bermasalah yang muncul utamanya disebabkan oleh kejujuran dan lingkungan anggota itu sendiri. Dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah tidak seluruh kredit yang diberikan dapat ditagih kembali dan menimbulkan kredit bermasalah yang cukup tinggi. Dari sekian banyak anggota yang kemungkinan di antaranya ada anggota yang melarikan diri, terbentur pinjaman lain, mendapat ycAycEya = Sumber : Data Laporan Kredit KCUSR Ampah. Berikut perhitungan tingkat risiko kredit bermasalah dengan menggunakan rumus Non Performing Loan (NPL) berdasarkan laporan kredit dari Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah maka akan diperoleh sebagai berikut : Kredit bermasalah tahun 2020 Rp 9. ycAycEya = y 100% Rp 36. = 26,5% Berdasarkan tabel 3 dan perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa risiko kredit bermasalah pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah tahun 2020, yaitu sebesar 26,5%. , berdasarkan kriteria penilaian Non Performing Loan (NPL) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam SE BI No. 13/1/PBI/2011, maka rasio NPL pada tahun 2020 berada pada kategori tidak sehat. Kredit bermasalah tahun 2021 ycIycy 7. ycAycEya = y 100% ycIycy 34. = 20,9% Berdasarkan tabel 3 dan perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa rasio kredit bermasalah pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah tahun 2021, yaitu sebesar 20,9%, hal ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan kriteria penilaian Non Performing Loan (NPL) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam SE BI No. 13/1/PBI/2011, maka rasio NPL pada tahun 2021 dapat dikategorikan tidak sehat. Kredit bermasalah tahun 2022 JAPB : Volume 8 Nomor 1, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB musibah, atau kondisi keuangan yang sulit. Untuk menangangi kredit bermasalah. Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah melakukan beberapa upaya penanganan, yaitu : mendatangi rumah debitur secara langsung untuk mencari tahu penyebab debitur tidak membayar kewajibannya, memperpanjang jangka waktu pinjaman dalam hal ini koperasi memberikan kelonggaran, melakukan tindakan penyitaan dan penjualan barang jaminan debitur, atau menggunakan asuransi pinjaman untuk mengganti kerugian akibat kredit yang tidak Pembahasan Berdasarkan dari hasil analisis data yang dilakukan, analisis kredit dapat dilihat pada tabel Tabel 4 Nilai NPL KCUSR Ampah Tahun 20202022 Sumber : Data diolah, 2024 Berdasarkan tabel 4 di atas menunjukkan bahwa rata-rata nilai NPL pada KCUSR Ampah tahun 2020-2022 melebihi standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu 5%. Nilai rata-rata NPL dapat dihitung sebagai berikut : 26,5% 20,9% 23,8% Rata Oe rata NPL = 71,2% = 23,73% Jadi, rata-rata Non Performing Loan (NPL) periode 2020-2022 adalah sebesar 23,73%. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 maka tingkat rasio kredit bermasalah pada KCUSR Ampah dikategorikan tidak sehat. Berdasarkan tabel 4 dapat dilihat bahwa hasil ratio NPL dari tahun 2020 hingga tahun 2022 mengalami fluktuasi. Di mana pada tahun 2020 NPL yang diperoleh adalah yang tertinggi sebesar 26,5%. Salah satu penyebab tingginya kredit bermasalah yang dialami pada tahun 2020 adalah krisis yang dialami saat pandemi Covid-19 yang mengakibatkan kondisi ekonomi masyarakat JAPB : Volume 8 Nomor 1, 2025 terpuruk dan melumpuhkan kegiatan usaha Selain restrukturisasi kredit pada saat pandemi Covid-19 mempengaruhi anggota. Beberapa dari peminjam justru salah memahami kebijakan tersebut karena sampai lewat masa restrukturisasi kredit berakhir anggota tetap tidak menjalankan kewajibannya. Pada tahun 2021 nilai NPL menurun dari 26,6% menjadi 20,9%. Penurunan presentase NPL ini dipengaruhi karena pandemi Covid-19 yang sudah mulai mereda sehingga kondisi ekonomi mulai membaik dan kegiatan usaha mulai berjalan lagi meski masih dibatasi. Pada tahun 2022 NPL mengalami peningkatan kembali tetapi tidak lebih tinggi dari tahun 2020, yaitu sebesar 23,8%. Penyebab terjadinya kredit bermasalah dapat dilihat dari dua faktor yaitu faktor debitur dan faktor kreditur itu sendiri. Yang terjadi dari faktor debitur, antara lain : . kegiatan usaha debitur dalam keadaan tidak stabil terlepas dari pengaruh pandemi atau tidaknya, . debitur bersikap tidak kooperatif dan etiket buruk untuk tidak membayar angsuran sebagai kewajibannya, . musibah tidak terduga yang menimpa debitur, . beberapa debitur memiliki pinjaman di tempat lain sehingga memprioritaskan yang mana yang memiliki peraturan lebih ketat. Sedangkan dilihat dari faktor kreditur, yaitu . kelalaian dan ketidaktegasan petugas dalam pengambilan tindakan terhadap debitur yang lalai memenuhi kewajibannya, . pengawasan terhadap debitur masih lemah. Pihak koperasi melakukan survey lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang diberikan debitur sehingga dapat yakin akan kemampuan debitur dalam memutuskan pemberian kredit kepada debitur. Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah melakukan analisis prinsip 6C yang meliputi : Character (Penilaian kepribadia. Penilaian karakter dilakukan untuk mengetahui itikad baik dari calon peminjam dalam memenuhi kewajibannya. Penilaian ini dapat dilihat dari latar belakang calon peminjam, menanyakan pekerjaan maupun usaha yang dijalankan dan kepribadiannya dengan mengenal debitur dari dekat. Capacityy (Penilaian Kemampua. Menilai kemampuan calon peminjam dengan melihat bidang usaha dan manajemennya agar koperasi yakin bahwa ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB usaha yang akan dibiayai dikelola dengan . Capital (Penilaian Moda. Penilaian modal ini menghubungkan permohoman pinjaman terhadap jumlah modal yang dimiliki oleh calon peminjam. Semakin kecil jumlah modal maka akan semakin berat bagi calon peminjam dalam melunasi kewajibannya. Sebaliknya semakin besar jumlah modal maka akan semakin ringan pula pengembalian pinjaman oleh calon peminjam. Collecteral (Penilaian Jamina. Penilaian jaminan yang dilakukan oleh Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah harus menilai jaminan yang diajukan apakah layak dijadiakan sebagai jaminan untuk digunakan menanggung pembayaran kembali kelak atau tidak. Jaminan yang diajukan akan dicari tahu nilainya apakah lebih besar atau lebih kecil dari jumlah pinjaman atau apakah jaminan tersebut adalah barang tidak pasti dan memiliki beban nilai atau tidak. Jika nilai jaminan lebih kecil dari pinjaman atau jaminan memiliki beban nilai maka pinjaman tersebut akan diragukan. Aspek jaminan menjadi faktor penting dalam pemberian kredit guna mengurangi risiko pemberian Dengan adanya jaminan maka koperasi dalam posisi aman dan terjamin dalam mendapatkan kembali dana yang diberikan melalui pemberian kredit. Condition (Penilaian Kondisi Ekonom. Kondisi ekonomi dapat mengubah kemampuan peminjam untuk membayar kembali kewajibannya. Petugas melakukan penialai mengenai prospek atau kondisi usaha peminjam baik masa yang telah lalu maupun masa yang akan datang sehingga diketahui prospek usaha tersebut layak difasilitasi atau Petugas akan menilai permintaan pinjaman yang diajukan dengan kondisi Misalnya peminjam mengajukan pinjaman sebesar 50 juta rupiah, sedangkan usaha yang dijalankan tidak memerlukan dana sebesar itu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar pinjaman yang disalurkan tidak disalahgunakan oleh peminjam. JAPB : Volume 8 Nomor 1, 2025 Constraint Penilaian ini menyangkut lokasi usaha dan faktor lingkungan usaha. Sebelum pinjaman diberikan, penilaian lokasi usaha dan faktorfaktor di sekitar usaha juga perlu Tujuan dari penanganan kredit bermasalah adalah untuk mempertahankan kualitas koperasi agar tetap dalam keadaan baik dan perputaran modal tetap lancar agar operasional koperasi itu sendiri tetap berjalan. Pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah penanganan kredit bermasalah untuk menekan tingkat Non Performing Loan (NPL) dilakukan dengan beberapa cara di antaranya : Koperasi akan melakukan penagihan terhadap anggota yang terlambat membayar angsuran. Pihak koperasi akan melakukan pendekatan kepada anggota dengan mendatangi rumah Menanyakan apa alasan keterlambatan pembayaran dan berapa yang mampu dibayarkan untuk saat ini supaya jika memungkinkan akan diberikan keringanan. Hal ini dilakukan karena prinsip Koperasi CU ini sendiri mengutamakan rasa kekeluargaan. Sehingga jika masih bisa dibicarakan dengan membicarakannya dengan baik guna menjaga hubungan yang harmonis. Melalui cara rescheduling atau penjadwalan Anggota perpanjangan jangka waktu kredit sehingga anggota memiliki waktu lebih lama untuk pengembalian pinjamannya. Penjualan barang jaminan. Langkah ini diambil jika peminjam yang terlambat membayar tidak mampu untuk membayar pinjamannya atau debitur tidak memiliki itikad baik. Koperasi dapat menjual barang jaminan yang telah diserahkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat untuk membayar maupun menutupi kredit yang diambil. Jaminan berlaku jika jumlah pinjaman lebih besar dari jumlah simpanan anggota kecuali besar pinjaman setara dengan simpanan maka tidak perlu ada jaminan. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Penggunaan asuransi pinjaman sebagai langkah penanganan untuk kasus di mana debitur tidak diketehui keberadaannya agar tidak masuk laporan akan tetapi dalam hal ini keberadaan peminjam akan tetap dicari untuk dimintai pertanggungjawaban. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Ditemukan bahwa tingkat risiko kredit Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah tahun 2020-2022 berada dalam kategori tidak Analisis penilaian kredit yang digunakan adalah prinsip 6C. Penilaian ini terdiri dari penilaian Character. Capacity. Capital. Collecteral. Condition, dan Constraint. Penyelesaian kredit bermasalah pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki Ampah dilakukan . enjadwalan ulan. , penyitaan dan penjualan barang jaminan, dan penggunaan asuransi SARAN Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan serta kesimpulan yang diperoleh, maka saran yang dapat peneliti sampaikan adalah sebagai berikut : Dalam mengatasi tingkat risiko kredit KCUSR Ampah pihak koperasi perlu benar-benar memperhatikan dan melaksanakan metode analisis pemberian kredit saat menyalurkan kreditnya supaya tingkat risiko kredit dapat Meningkatkan pengelolaan meningkatkan kinerja koperasi agar menjadi lebih baik. Serta agar lebih tegas dalam pengambilan keputusan terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajibannya. Terhadap debitur hendaknya dilakukan pengawasan secara periodik, namun tetap mempertahankan hubungan baik dengan Pihak koperasi perlu meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota peminjam agar mereka menyadari kewajiban yang sudah seharusnya mereka lakukan JAPB : Volume 8 Nomor 1, 2025 DAFTAR PUSTAKA