Jurnal Cahaya Mandalika. Vol. No. 1, 2024, e-ISSN: 2721-4796, p-ISSN: 2828-495X Available online at: http://ojs. com/index. php/JCM Akreditasi Sinta 5 SK. Nomor: 1429/E5. 3/HM. 01/2022 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU DALAM PENYELENGGARA PENDIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN Umar Iskandar1. Osfira Rosary2 Institut Teknologi dan Bisnis Maritim (ITBM) Balik Diwa Makassar Email: Umariskandar88@gmail. com, firarosary84@gmail. Abstract: Protect teacher/lecturer educators in carrying out their noble duties, the development of Indonesian national education gained new strength and enthusiasm with the enactment of Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2003 concerning the National Education System. The ratification of Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2003 also has consequences or implementation for education, including that teachers and education staff have the right to obtain legal protection in carrying out their duties and rights to intellectual property results. The aim is to find out and analyze how legal protection is and what factors influence legal protection for teachers in education providers based on Law 14 of 2005 concerning Teachers and Lecturers. The research method used is a qualitative sociological juridical approach. The sociological juridical research used in this study was to see how the community's understanding of teacher protection. Therefore the sociological juridical approach has a very big role to see the community's understanding of teacher protection. The results of this study 1. The protection of teachers in carrying out their duties as educators has been regulated in Law Number 14 of 2005 concerning Teachers and Lecturers Regulation of the Minister of Education and Culture Number 10 of 2017 concerning Protection for Educators and Education Personnel. The factors that affect the legal protection of teachers in the administration of education based on law no. 14 of 2005 About Teachers and Lecturers is a factor of legal culture, factors of the rule of law, and factors of legal structure. Keywords: Protection. Law. Education. Teachers. Lecturers (,) Abstrak: Untuk melindungi para pendidik Guru/Dosen dalam menjalankan tugas luhurnya tersebut Pembangunan pendidikan nasional Indonesia mendapatkan kekuatan dan semangat baru dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 juga membawa konsekuensi atau implementasi terhadap pendidikan, termasuk terhadap guru dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan Tujuan adalah mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap guru dalam penyelenggara pendidikan berdasarkan undang-undang no. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis sosiologis yang digunakan dalam penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana pemahaman masyarakat terhadap perlindungan guru. Oleh karena itu pendekatan yuridis sosiologis sangat besar peranannya untuk melihat pemahaman masyarakat terhadap perlindungan guru. Adapun hasil 1. Perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Adapun Faktor-Faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap guru dalam penyelenggara pendidikan berdasarkan undangundang no. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen adalah faktor budaya hukum, faktor aturan hukum, dan faktor struktur hukum. Kata Kunci : Perlindungan. Hukum. Pendidikan. Guru. Dosen. PENDAHULUAN Guru adalah sosok pahlawan yang jasanya tiada tara, peran seorang guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting. Guru merupakan salah satu factor utama bagi terciptanya generasi terus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi intelektualitasnya saja melainkan juga tata cara perilaku dalam masyarakat. Oleh karena itu tugas yang diemban guru tidaklah mudah. Beban berat yang diemban seorang guru This is an open-access article under the CC-BY-SA License. sebagaimana diamanatkan pasal 3 Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional adalah pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk melindungi para pendidik Guru/Dosen dalam menjalankan tugas luhurnya tersebut Pembangunan pendidikan nasional Indonesia mendapatkan kekuatan dan semangat baru dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 juga membawa konsekuensi atau implementasi terhadap pendidikan, termasuk terhadap guru dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. Perjuangan yang tulus, seperti matahari yang tidak kenal lelah menyinari bumi, digugulan ditiru merupakan simbol dari guru yakni meniru perilaku dan selalu didengar Akan tetapi semua itu kini tinggal kenangan. Fenomena guru yang mempunyai wibawa dan karisma itu, kini mulai menurun dan sedikit demi sedikit Untuk mengkriminalkan guru sekarang tidaklah sulit. Banyak hal yang memberi kemungkinan besar guru masuk di dalamnya. Sebut saja akibat tindakan menjewer murid, yang menurut si guru tidak disiplin dan layak dijewer agar setelah itu bisa lebih disiplin. Faktanya, sekarang banyak orang tua dan pihak-pihak tertentu yang tidak setuju terhadap kebijakan oknum guru ketika menghukum murid menggunakan sentuhan fisik. Bahkan seorang guru hanya gara-gara mencukur rambut salah satu siswanya, di Majalengka. Jawa barat harus duduk dikursi pesakitan. Dalam persidangan, guru tersebut terbukti bersalah dan divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Menurut penulis, hal itu sangat berlebihan maksud dari guru bukanlah untuk melakukan penghinaan akan tetapi agar si murid tersebut lebih disiplin. Pada dasarnya guru ingin mendidik muridnya untuk lebih disiplin tapi malah diadukan ke kantor polisi dengan dalih guru melakukan perbuatan yang tidak Menurut Bapak Trisetyo Miseno dalam wawancara di Ponorogo sendiri juga pernah ada kasus kriminalisasi yang berada pada sekolah X yang hanya dengan menepuk pundak siswanya, dengan maksud memberikan teguran ini dianggap kriminal oleh orang tua wali murid. METODE PENELITIAN Adapun tipe digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis yang bersifat kualitatif. Penelitian ini melihat bagaimana pemahamanmasyarakat terhadap perlindungan guru. Oleh karena pendekatan tersebut sangat besar peranannya untuk melihat pemahaman masyarakat terhadap perlindungan guru. HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Bantuan hukum pada tingkat pemeriksaan adalah hak dari seseorang yang dalam suatu perkara pidana untuk dapat mengadakan persiapan bagi pembelaanya mauoun untuk mendapat penyuluhan tentang jalan yang dapat ditempuhnya dalam menegakan hak-haknya sebagai tersangka aau terdakwa. Untuk itu tersangka atau terdakwa diberi kesempatan untuk mengadakan hubungan dengan orang yang dapat memberikan bantuan hukum sejak saat ia ditangkap atau ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan. Hubungan tersebut bersifat bebas dalam arti tersangka/terdakwa dapat mengutarakan segala sesuatu dalam rangka periapan pembelaannya tanpa diawasi dan didengar oleh petugas. Untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara kepentingan tersangka/ terdakwa dan kepentingan pemeriksan. Meskipun hubungan anyara tersanngka dengan penasehat hukumnya dapat diberikan pembatasan-pembatasan untuk kepentingan pemeriksaan, namun apabila telah ada pemberitahuan secra resmi oleh penuntut umum kepada terdakwa bahwa perkara telah dilimpahkan kepengadilan maka hubungan tersangka dengan penasehat hukumnya tidak lagi dikenal pembatasan-pembatasan. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional N0. 20 tahun 2003, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi, peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasidalam menyelenggarakan pendidikan. Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesi guru dianggap sebagai salah satu profesi yang sangat mulia sehingga perlu mendapat perlindungan dari pemerintah, masyarakat dan seluruh bangsa Indonesia. Perlu diketahui bahwa kewajiban seorang guru meliputi: Merencanakan pembelajaran , proses evaluasi Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif Menjunjung tinggi perundang-undangan Memelihara persatuan dan kesatuan Selain itu perlu diketahui bahwa guru tidak hanya memiliki kewajiban yang terkandung dalam etika profesinya namun guru juga memiliki hak yang harus dipenuhi, adapun hak guru yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada di indonesia Penghasilan kebutuhan hidup dan kesejahteraan sosial. Promosi dan penghargaan. Perlindungan melaksanakan tugas. Kesempatan meningkatkan kompetensinya. Memanfaatkan sarana dan prasarana. Kebebasan penilaian dan penentuan kelulusan, penghargaan dan lain-lain. Rasa aman dan jaminan keselamatan. Kebebasan berserikat dalam organisasi profesi. dalam kebijakan Pendidikan Dalam melaksanakan tugas dan mengembangkan profesinya yang berat itu guru harus mendapat perlindungan hukum beserta implementasinya dalam kehidupan seharihari agar dapat melaksanakan dengan aman dan nyaman mencapai tujuan pendidikan Tanpa perlindungan dari pemerintah, masyarakat luas tak mungkin berhasil dengan baik. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai kekhususan, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Ada macam profesi yang ada didalam masyarakat, misal: dokter,apoteker, perawat, pisikologi, akuntan, pengacara, peneliti, polisi, fotografer, arsitek, dan guru. Guru sebagai profesi juga membutuhkan dan menuntut hal- hal yang demikian, lebih-lebih dalam era dewasa ini profesi guru tersebut dituntut bisa lebih profesional. Dalam hal ini profesionalisme guru memiliki prinsip-prinsip profesional sebagai berikut : Bahwa profesi guru merupakan profesi yang berdasarkan bakat,minat, panggilan jiwa dan idealisme. Menuntut komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan, imantaqwa dan ahklak mulia. Adanya kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang relevan. Memiliki kompetensi yang sesuai bidang tugas disekolah Menuntut tanggung jawab tinggi atas tugas profesinya demi kemajuan bangsa. Perlindungan Anak apabila untuk mereka yang melakukan kekerasan terhadap anak selain guru dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap guru . dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan yang didapatkan oleh pendidik dan tenaga Akan dirasakan tidak atau kurang adil, apabila seseorang yang tidak bersalah pendidik. perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan Dengan permendikbud ini, akan lebih memberikan jaminan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya. Perlindungan hukum bagi Pendidik . dan Tenaga Kependidikan, mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan. perlakuan diskriminatif. dan perlakukan tidak adik. Baik yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak-pihak lainnya. Perlindungan Profesi Perlindungan profesi bagi guru . dan tenaga kependidikan, mencakup perlindungan terhadap: Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pemberian imbalan yang tidak wajar. Pembatasan dalam menyampaikan pandangan. Pelecehan terhadap profesi. Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas. Adapun perlindungan Keselamatan dan perlindungan terhadap resiko yang diterima oleh guru menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan antara lain: gangguan keamanan kerja. kecelakaan kerja. kebakaran pada waktu kerja. bencana alam. kesehatan lingkungan kerja. risiko lain Selain Hal Tersebut Guru juga mendapat Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi perlindungan terhadap hak cipta dan hak kekayaan industri. Saat ini profesi guru, tenaga pendidik, dosen dan lain-lain dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, seiring dengan adanya perubahan cara pandang masyarakat yang secara sadar terpengaruh oleh doktrin perlindungan hukum terhadap anak, termasuk anak didik. Namun di sisi lain, perlindungan hukum terhadap profesi guru juga harus diperhatikan. Persoalannya adalah hingga saat ini belum peraturan pelaksanaan yang secara teknis operasional mengatur berbagai macam perlindungan terhadap guru, termasuk perlindungan hukumnya. Akibatnya, ketika dihadapkan pada kasus hukum tertentu, posisi guru acapkali menjadi sangat lemah. Dalam kasus-kasus tertentu, guru selain diadukan sebagai pelaku kekerasan terhadap siswa, dalam beberapa kasus justru menjadikan guru sebagai korban kekerasan dari siswa dan/atau orang tua siswa. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat . huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Selanjutnya pada pasal 39 secara rinci dinyatakan: Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat . meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat . mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat . mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan /pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat . mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Mengenali prilaku menyimpang anak didik di sekolah berawal, dari bagaimana anak didik tersebut dididik oleh orang tuanya dirumah. Bagaimana bimbingan orang tua menanamkan akhlak atau budi pekerti anaknya di rumah, bagaimana pergaulan anak anak di lingkungannya rumah dan sekolah yang membentuk anak itu menjadi brutal. Kurangnya penanaman akhlak orang tua terhadap anaknya mempengaruhi prilaku anak di rumah, dan di masyarakat serta bagaimana guru memberikan contoh berprilaku Prilaku kekerasan yang terbentuk oleh anak didik di sekolah tentunya tidak ada keseimbangan antara pendidikan intelektual dan budi pekerti atau ahlak. Kurangnya pendidikan ahlak atau budipekerti dalam proses belajar mengajar di sekolah serta kurang terbentuknya pola asuh yang membentuk karakter murid dengan metode rasa saling asah asih ,asuh dan saling hormat menghormati memungkinkan prilaku brutal Penganiayaan guru oleh siswanya tentunya tidak sebentar prosesnya. Tidak adanya wibawa guru dimata muridnya dan terbentuknya pribadi yang tidak memiliki rasa hormat terhadap terhadap gurunya karena orientasi belajar hanya mengarah ke pembentukan kecerdasan belaka akan mendorong anak tidak memiliki rasa hormat kepada gurunya, apalagi sianak sering melihat prilaku guru yang tidak terpuji dan sering melecehkan muridnya tentu menambah kebencian murid terhadap guru. Walau tanggung jawab pendidikan ada di pundak gutu. Bagaimanapun juga orang berperan penting mendidik anaknya di rumah, karena interaksi anak dan orang tua di rumah frekuensinya lebih banyak. Pembentukan karakter anak menjadi anak yang pintar dan memiliki ahlak yang mulia sangat tergantung sekali orang tua memberikan contoh di rumah. Orang tua banyak yang tidak menyadari bahwa pendidikan sekolah hanya meningkatkan nilai akademis, sedangkan pembentukan sikap , mental dan moral anak sangat kutang, kekuarangan bidang bidang inilah yang seharusnya dilengkapi oleh orang tua dirumah. Pendidikan moral dan pembentukan sikap sebagai orang yang terpelajar tentunya diperlukan dalam pendidikan di sekolah, seperti kedisiplinan, taat pada aturan, menghormati guru dan membentuk pribadi yang berkarakter mulya, bukan membentuk karakter yang liar. Begitupun para guru harus mampu mencontohkan nilai nilai pendidikan yang ada, sehingga apa yang diajarkan selaras dengan prilakunya seningga bisa menjadi panutan murid muridnya. Dan tenunya dalam proses pendidikan ada reward and punishment dalam pendidikan. Bagi yang melakukan pelanggaran tentunya harus mendapatkan hukuman terhadap kesalahan yang dilakukannya. Jika memang terjadi kekerasan ataupun penganiayaan terhadap guru yang dilakukan oleh murid, maka terhadap murid tersebut haruslah diselesaikan melalui jalur hukum. Hal ini dilakukan agar tidak terulang dikemudian hari oleh lainnya. Jika murid yang melakukan kekerasan terhadap gurunya ini masih berusia kurang dari 18 tahun namun lebih dari 12 tahun sehingga masih digolongkan sebagai anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindakan peserta didik/murid ini yang melakukan kekerasan kepada gurunya dengan ini dapat dikenakan pidana atas dasar penganiayaan. Namun, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak, berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, paling lama 1/2 . atu perdu. dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Namun terkadang apa yang dilakukan oleh guru, tenaga pendidik maupun dosen dan lain-lain dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran serta tuntutan profesionalisme nya tidak jarang mengalami dilematis. satu sisi, mereka dituntut untuk mampu mengantarkan peserta didik mencapai tujuan Namun di sisi lain, tatkala para tenaga pendidik berupaya untuk menegakkan kedisplinan, mereka dihadang oleh Undang-Undang Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Jika mereka gagal menegakkan kedisiplinan peserta didiknya dan gagal mengantarkan peserta didik pada pencapaian tujuan pendidikan, sebagai pendidik acapkali dituding menjadi penyebab atas kegagalan tersebut. Persoalan yang paling krusial dihadapi adalah tatkala mereka harus memberikan hukuman kepada peserta didik yang melanggar tata tertib dan aturan sekolah dalam rangka menegakkan kedisiplinan, acapkali orang tua dan masyarakat menilainya sebagai tindakan melanggar hak asasi manusia atau melanggar UU Perlindungan Anak. Mereka dengan mudahnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada penegak hukum . polisi atau KPAI). Akibatnya, dalam menjalankan tugas profesinya guru seringkali berada pada posisi dilematis dan bahkan rentan untuk dikriminalisasi. Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sebenarnya sudah diakui dalam PP (Peraturan Pemerinta. Nomor 74 Tahun 2008. Berikut pasal terkait perlindungan guru: Pasal 39 ayat 1 dan 2: AuGuru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Ay AuSanksi tersebut dapat berupa teguran dan/ atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Ay Pasal 40: AuGuru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 41: AuGuru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Ay Sebaliknya disekolah Anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. jika kekerasan itu terjadi terhadap siswa/ murid/ anak, berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan: Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat. Itu artinya, anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Jadi Guru sebagai tenaga pendidik tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di sekolah. UU 35/2014 telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun 6 . bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta. Berikut selengkapnya bunyi Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014:Pasal 80 UU 35/2014: Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidanadengan pidana penjara paling lama 3 . tahun 6 . bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 000,00 . ujuh puluh dua juta rupia. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat . luka berat, maka pelaku dipidana denganpidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100. 000,00 . eratus juta rupia. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat . mati, maka pelaku dipidana dengan pidanapenjara paling lama 15 . ima bela. tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3. 000,00 . iga miliar rupia. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . , ayat . , dan ayat. apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. Ay Berdasarkan aturan-aturan yang kami jelaskan di atas, maka tindakan kekerasan fisik sebagaimana digambarkan dalam kasus ini adalah tindakan yang sama sekali tidak diperbolehkan, dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Pemerintah juga melalui Undang-Undang Sisdiknas telah menjamin perlindungan terhadap profesi guru. Upaya perlindungan guru dan tenaga kependidikan di Indonesia untuk pertama kali telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penjabaran pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya telah dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan. Berkaitan perlindungan Guru, secara tegas Pasal 40 ayat . huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan "Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual". Sejalan dengan itu. Pasal 39 ayat . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Nah, bagaimana prosedut pelindunganterhadap profesi guru di negara kita? Berikut kami jelaskan paparannya. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Jenis perlindungan yang diberikan kepada tenaga kependidikan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Adapun jenis-jenis perlindungan hukum meliputi perlindungan yang diberikan kepada tenaga kependidikan sebagai akibat tindakan semena-mena dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau ihak lain, berupa: . ancaman fisik dan/atau psikologis. perlakuan diskriminatif. perlakuan tidak adil. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyebutkan bahwa Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Tindakan bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Upaya perlindungan guru dan tenaga kependidikan dapat dilakukan dengan 2 . bentuk, yakni dengan cara advokasi nonlitigasi dan advokasi litigasi. Advokasi nonlitigasi adalah bantuan hukum dalam bentuk pembelaan di luar pengadilan yang diberikan dalam upaya memberikan perlindungan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum yang dialami pendidik dan tenaga kependidikan. Perlindungan dengan cara advokasi nonlitigasi terdiri atas penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara baik secara elektronik maupun nonelektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar pengadilan dan/atau drafting dokumen hukum. Sedangkan Advokasi litigasi adalah bantuan hukum dalam bentuk pembelaan di dalam pengadilan yang meliputi pendampingan, pemberian data, dan kesaksian yang diberikan dalam upaya memberikan perlindungan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum yang dialami pendidik dan tenaga kependidikan. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: . mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum. dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan. Mekanisme perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan, khususnya proses bantuan hukum dalam bentuk pembelaan di dalam pengadilan meliputi pendampingan, pemberian data, dan kesaksian. Pertama. Pendampingan. Pendampingan kepada tenaga kependidikan oleh kuasa hukum OBH mitra, dan/atau kuasa hukum yang ditunjuk oleh pemerintah/pemerintah daerah/ masyarakat/ organisasi profesi/satuan pendidikan dilakukan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, sampai proses persidangan. Kedua. Pemberian data. Pemberian data dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan dan pihak lain dalam bentuk data pendukung atau dokumen yang diperlukan untuk meringankan dan melindungi tenaga kependidikan dalam penyelidikan, penyidikan dan proses Ketiga. Kesaksian. Kesaksian diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan dan pihak lain yang diperlukan untuk meringankan dan melindungi tenaga kependidikan dalam proses persidangan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil disimpulkan dalam penelitian ini adalah Perlindungan profesi bagi guru dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, secara sederhana mencakup perlindungan Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Pemberian imbalan yang tidak wajar. Pembatasan dalam menyampaikan pandangan. Pelecehan terhadap profesi. Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas. SARAN Diharapkan kepada institusi terkait untuk memperbanyak sosialisasi mengenai perlindungan guru bukan hanya pada profesi guru namun masyarakat juga wajib mengetahui agar tidak terjadi lagi pelaporan atau penganiayaan terhadap guru ketika menjalankan tugasnya. REFERENSI