PENGELOLAAN SUNGAI OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DI KOTA BANJARMASIN River Management by The Department of Public Works and Spatial Planning of The City of Banjarmasin ISSN 2657-182X (Onlin. Shofwan Alfi Maulana1. Ninuk WijiningsihA* JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Sungai merupakan salah satu sumber daya alam yang penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kota Banjarmasin terkenal dengan julukan AuKota Seribu Sungai. Ay Pemerintah Kota Banjarmasin yang dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berperan dalam melaksanakan pengelolaan sungai, yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah pengelolaan sungai telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan data sekunder dan data primer, bersifat deskriptif, dianalisis secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan sungai belum berjalan secara optimal karena keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antar perangkat kota, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam memanfatkan sungai. Diperlukan koordinasi antar lembaga, penegakan hukun, dan masyarakat aktif terlibat dalam pengelolaan sungai. ABSTRACT Rivers constitute an important natural resource in fulfilling the needs of society. The City of Banjarmasin is widely known as the AuCity of a Thousands Rivers. Ay The Banjarmasin Government, through the Department of Public Works and Spatial Planning, plays a role in implementing river management regulation which is Banjarmasin City Regional Regulation Number 12 of 2016. The research problem in this study is whether river management has been carried out in accordance with Banjarmasin City Regional Regulation Number 15 of 2016 on Efforts to Improve River Management. This study employs a normative juridical method, using secondary and primary data. The research is descriptive, analyzed qualitatively, and conclusions are drawn through deductive reasoning. The result indicate that the implementation of river management has not been carried out optimally due to limited resources, weak coordination among municipal agencies, and low public legal awareness in utilizing Therefore, stronger coordination agency, effective law enforcement, and active community participation are required to improve river management. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: w@trisakti. Kata Kunci: a Sungai a Pengelolaan a Banjarmasin a Pemerintah Daerah Keywords: a River a Management a Banjarmasin a Regional Government Sitasi artikel ini: Maulana. Wijiningsih. Pengelolaan Sungai Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Banjarmasin. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 591-601. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Pengelolaan Sungai Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Banjarmasin Maulana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Melalui sistem otonomi daerah kepala daerah memiliki kewenangan luas dalam menyelenggarakan urusan dalam pemerintahan daerahnya masing masing, namun meski begitu pada kenyataannya tak semua daerah mampu melaksanakannya. Padahal, sistem ini memberikan kesempatan bagi kepala daerah agar dapat memaksimalkan potensi tiap-tiap daerah, termasuk sumber daya alam serta sumber manusia yang ada di daerahnya. Adanya otonomi daerah ini juga menjadi kesempatan bagus bagi kepala daerah untuk memaksimalkan hasil manajemen kekayaan alam daerah yang kemudian digunakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada. 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 menjelaskan jika Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan/atau kota, dan kemudian masing-masing pembagian memiliki tugas sendiri berdasarkan asas otonomi daerah. 2 Hal ini bertujuan supaya daerah-daerah yang tertinggal dan terpencil emmiliki kesempatan untuk meningkatkan potensi dan menyamakan posisinya dengan daerah lain dalam hal kemakmuran masyarakatnya. Sungai menjadi kawasan lindung yang mempunyai manfaat ekologis penting menjadi ruang air, ruang kehidupan, serta penopang keseimbangan lingkungan. Secara yuridis, posisi sungai dalam sistem hukum Indonesia ditegaskan melalui Pasal 33 ayat . UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan jika AuBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar Ay Ketentuan konstitusional bahwa sungai wajib dikelola oleh negara demi keberlanjutan fungsi ekologis, sosial, dan ekonominya. 3 Melalui UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan jika pemerintah pusat sendiri telah membagi kewenangan untuk tiap-tiap daerah agar melakukan penyelenggaraan urusan dalam daerahnya masing-masing dengan penerapan prinsip desentralisasi dan menggunakan asas otonomi daerah. 4 Pasal 1 angka 8 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan AuDesentralisasi merupakan pelimpahan kekuasaan yang diberikan dari pemerintah pusat NiAomatul Huda. Hukum Pemerintahan Daerah (Penerbit Nusa Media, 2. Indonesia. AuUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Ay 1945. Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Pengelolaan Sumber Saya Alam Untuk Menjamin Kemakmuran Rakyat (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2. Rekyan Yogi Pahlewi dan Boby Rahman. AuDampak Penataan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Sempadan Sungai,Ay Jurnal Kajian Ruang 3, no. : 265Ae79. Pengelolaan Sungai Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Banjarmasin Maulana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. ke pemerintah daerah otonom untuk mengurus daerah tersebut berdasarkan asas Ay5 Salah satu wilayah yang menerapkan sistem otonomi daerah adalah Kota Banjarmasin yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan. Memiliki sebutan kota seribu sungai, kota Banjarmasin memiliki masyarakat yang mayoritas bermukim di sekitar pinggiran sungai. Dengan bentuk geografi ini. Kota Banjarmasin mayoritas potensi yang tersedia di Kota Banjarmasin ialah sungai, dan ditambah sedikit persawahan yang pada perkembangannya kemudian berubah menjadi pemukiman warga. 6 Kondisi geografi ini kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk berbagai kebutuhan, termasuk kebutuhan harian, sumber irigasi, sebagai sumber pembangkit listrik, sarana transportasi, hingga kebutuhan pariwisata. Namun kondisi yang menguntungkan ini tentu akan sangat beresiko jika pemerintah daerah setempat tidak melakukan pengendalian dan pengawasan pembangunan sempadan sungai. Pemanfaatan sungai ini dapat menyebabkan berbagai masalah baru, seperti banjir, erosi tanah sekitar pinggiran sungai, sedimentasi tanah, dan penyempitan badan sungai. Sejauh perkembangannya. Kota Banjarmasin menyebabkan dampak serius bagi kehidupan masyarakat Kota Banjarmasin itu sendiri. Kondisi lahan yang terbatas menyebabkan tingkat kepadatan bangunan semakin tinggi, terlebih dengan tata kelola ruang yang berantakan menyebabkan tekanan terutama pada kawasan sempadan Bangunan yang tak terkendali jumlah dan kepadatannya memberikan dampak yang cukup signifikan bagi kawasan sempadan sungai Kota Banjarmasin, ditambah semakin melambungnya harga lahan di perkotaan serta melemahnya ekonomi masyarakat Banjarmasin menyebabkan banyaknya pemukiman liar yang ada di sempadan sungai. Pemanfaatan wilayah sempadan sungai yang tidak teratur dan tanpa pengawasan ketat dari pemerintahan menyebabkan alih fungsi wilayah sempadan sungai yang tidak sesuai, salah satunya ialah perubahan fungsi kawasan sempadan sungai menjadi kawasan padat pemukiman warga. Padahal secara tertulis telah ditetapkan regulasi yang mengatur soal pembangunan di area sempadan sungai, yang menyaraja bahwa Indonesia. Au Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,Ay 2014. Muhammad Ananta Firdaus. AuPELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG LARANGAN KEGIATAN PADA BULAN RAMADHAN DI KOTA BANJARMASIN,Ay 1945, 129Ae44. Agus Maruyono. Gerakan restorasi sungai konsep dan implementasi gerakan restorasi sungai Indonesia (Gadjah Mada University, 2. Ira Mentayani. AuIdentitas dan Eksistensi Permukiman Tepi Sungai di Banjarmasin,Ay Prosiding Seminar Nasional Lingkungan Lahan Basah 4, no. April . : 497Ae502. Pengelolaan Sungai Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Banjarmasin Maulana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. kawasan sempadan sungai tidak boleh didirikan bangunan. Hal ini karena bangunan di kawasan sempadan sungai dinilai merupakan gangguan yang berkemungkinan menimbulkan masalah di kemudian hari seperti deforestasi kawasan lindung sabuk 9 Green Belt Area atau area sabuk hijau sendiri didefinisikan sebagai kawasan penghijauan yang ditanami pohon-pohon dan ditata serta didesain sesuai dengan fungsi alaminya yaitu sebagai pengendali tata air, pencegahan pengikisan tanah, dan paru paru lingukungan, serta untuk menciptakan dan menjaga kesejukan lingkungan dan menciptakan keindahan serta keasrian lingsungan sekitar. Area sabuk hijau yang berada pada kawasan sepadan sungai memiliki syarat penting yaitu kawasan sabuk hijau harus steril dari bangunan, baik bangunan permanen, semi-permanen, maupun nonpermanen. Pembangunan bangunan yang tidak terkontrol di sekitar aleran sungai menyebabkan penurunan kualitas sungai. Ditambah dengan kebiasaan buruk masyarakat sekitar yang menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah domestik menambah buruknya efek ini. Banjarmasin dikenal sebagai AuKota Seribu Sungai,Ay tetapi saat ini sangat terancam sebutan tersebut untuk Banjarmasin, hal ini karena banyaknya masalah yang muncul di sungai-sungai yang berlokasi di kota Banjarmasin. Masalah utamanya ialah banyaknya sungai di Banjarmasin yang hilang dan kemudian berubah fungsi sebgaai area padat pemukiman warga. Sebagian sungai-pun hadir dengan kondisi yang Kondisi sungai kotor akibat cemaran oleh limbah domestik, sampah yang menimbun di dasar sungai, tersumbat sampah, dan lain-lain. Kondisi seperti ini menyebabkan sungai kehilangan fungsi alaminya sebagai tempat penampungan air hujan, sarana transportasi air, hingga fungsi wisata yang turut hilang. Dari sini dapat dilihat bahwa bukan hanya nilai manfaat sungai saja yang hilang, namun juga nilai estetika sungai sebagai daya tarik wisata turut menghilang. 11 Hal ini dikarenakan sungai yang ada di Banjarmasin menjadi kotor dan menyebabkan tidak indah. Pertumbuhan permukiman di Kota Banjarmasin sejatinya tumbuh di jalur sungai, yang mulanya untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi karena jalur utama Namun dalam perkembangan pembangunannya di Kota Banjarmasin Pahlewi dan Rahman. AuDampak Penataan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Sempadan Sungai. Ay Yohanes Karyadi Kusliansjah. AuUrban architecture identity of Banjarmasin : Structural pattern and building typology of the tidal river city,Ay Jurnal Teknik Arsitektur (ARTEKS), 2022, 269Ae78, https://doi. org/10. 30822/arteks. Muhammad Ananta Firdaus et al. AuPendekatan berbasis lingkungan untuk pencegahan permukiman kumuh di kawasan lahan basah kota banjarmasin,Ay no. September . : 1Ae19. Pengelolaan Sungai Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Banjarmasin Maulana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. terjadi di sungai-sungai penting seperti Sungai Martapura. Sungai Kuin. Sungai Veteran. Sungai Guring, dan beberapa anak sungai di wilayah kota. Sebagai pemegang otoritas tertinggi. Pemerintah Kota Banjarmasin bertanggung jawab besar dalam memastikan sungai-sungai di wilayahnya tetap terjaga. Langkah krusial ini mencakup penyusunan berbagai kebijakan dan program yang berfokus pada konservasi air. Salah satu implementasi nyata dari tanggung jawab tersebut adalah dengan adanya Perda Nomor 15 Tahun 2016, yang memiliki fungsi payung hukum untuk meningkatkan standar pengelolaan sungai di Kota Seribu Sungai. Perda tersebut menjadi dasar yang mengatur pengelolaan sungai di Kota Banjarmasin, termasuk pemanfaatan sempada sungai, pemulihan ekosistem sungai, dan partisipasi masyarakat dalam manajemen aliran sungai. 13 Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas PUPR secara terus menerus melakukan program normalisasi dengan penguatan tebing dan pengerukan sungai sebagai bagian pengelolaan sungai yang diharapkan dapat menjadi pengendali banjir memperbaiki fungsi ekologis sungai. Penelitian ini diperlukan untuk menganalisis dan mengevaluasi pengelolaan sungai yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Banjarmasin terhadap kondisi sungai di Kota Banjarmasin. Dengan menguraikan latar belakang tersebut, ditemukan rumusan masalah yang peneliti simpulkan adalah apakah pengelolaan sungai telah sesuai dengan Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai. II. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang penulis gunakan ialah penelitian yuridis normatif yang artinya permasalahan dilihat dari aspek hukum dengan mengkaji melalui pendekatan perundang-undangan serta penelitian terhadap asas-asas hukum terkait pemerintahan terhadap pengelolaan sungai. Studi ini memiliki sifat deskriptif dan memiliki tujuan agar dapat mendeskripsikan terkait objek penelitian yang diteliti. 15 Adapun bentuk data yang dipakai oleh penulis ialah data sekunder sebagai data utama yang didapat melalui studi Dalam data sekunder ditemukan badan hukum primer yang didapatkan oleh Windiasti Kartika et al. Buku Statistika Sektoral Kota Banjarmasin Tahun 2024 (Dinas Komunikasi. Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, 2. Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Pengelolaan Sumber Saya Alam Untuk Menjamin Kemakmuran Rakyat. Sukarli. AuBanjarmasin programkan penguatan tebing sungai penahan banjir,Ay Antara (Kantor Berita Indonesi. , 2025, https://w. com/berita/4712653/banjarmasin-programkan-penguatan-tebing-sungai-penahan-banjir. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Pres. , 2. Pengelolaan Sungai Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Banjarmasin Maulana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. penulis ialah Peraturan Perundang-Undangan, dan data lainnya didapatkan badan hukum sekunder. Teknik analisis studi ini dilakukan secara kualitatif yaitu dilakukan dengan menguraikan isi dari ringkasan dari sumber hukum utama dan sumber hukum penjelas yang terkumpul untuk menjawab pokok permasalahan. Penarikan kesimpulan yang digunakan ialah menggunakan metode deduktif, yaitu cara berfikir yang dimulai dari pernyataan umum, kemudian diturunkan menjadi lebih khusus dan spesifik. Pernyatan umum dalam observasi ini ialah Peraturan perundang-undangan khususnya ialah Undang-Undang No 14 yang menerangkan tentang Pemerintahan Daerah dan ditarik menjadi kesimpulan bersifat khusus, yaitu pengelolaan sungai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Banjarmasin. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Banjarmasin merupakan salah satu kota yang bertempat di Provinsi Kalimantan Selatan. Memiliki luas daerah 98,46 km persegi. Kota Banjarmasin berpopulasi mencapai 360 jiwa terhitung pada semester pertama 2025. Kota Banjarmasin memiliki letak geografis sepanjang 25 Kilometer pada pinggir aliran Sungai Barito sebelum sungai tersebut ber-hilir pada Laut Jawa. Area metropolitan Banjarmasin yang berada di pusat Banjarbakula memiliki populasi setara dengan 52% total populasi Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu sekitar 1,9 juta jiwa. Wilayah Kota Banjarmasin ini memiliki ketinggian 16 cm di bawah permukaan laut dengan kemiringan yang terbilangd datar dan stabil yaitu kisaran 13%. Kondisi geografis Kota Banjarmasin berkedudukan di daerah muara sungai dan merupakan jalur lintasan oleh banyak sungai, dengan dua sungai terbesarnya yaitu Sungai Martapura yang memiliki panjang hingga 25 kilometer dan lebar 211 meter, lalu ada Sungai Barito yang terkenal dengan panjang 11 km dan lebar 727 meter. Pengelolaan wilayah sungai yang ada di Kota Banjarmasin sendiri memerlukan perhatian khusus mengingat banyaknya sungai yang berlokasi di Kota Banjarmasin yang digunakan sebagai sumber kehidupan warga sekitar dan sebagai identitas sosial budaya Kota Banjarmasin itu sendiri. Dengan sebutan AuKota Seribu SungaiAy. Banjarmasin memiliki tantangan besar dalam menjaga kelestarian sumber daya alamnya dari adanya kerusakan dan pencemaran. Maka dari itu, pemerintah kota dan perangkat terkait seperti Dinas PUPR memiliki peran krusial disini dalam proses manajemen aliran sungai Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, 17 ed. (Jakarta: Rajawali Pers, 2. Kartika et al. Buku Statistika Sektoral Kota Banjarmasin Tahun 2024. Pengelolaan Sungai Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Banjarmasin Maulana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. sehingga dapat berfungsi optimal namun tetap menjaga konsep berkelanjutan. Landasan yuridis utama bagi manajemen sungai di Kota Banjarmasin bertumpu pada Peraturan Daera Nomor 15 Tahun 2016. Regulasi ini mengamanatkan penataan kualitas air, mitigasi polusi, serta konservasi lingkungan sungai melalui kolaborasi multipihak mulai dari unsur pemerintah, masyarakat, hingga akademisi. Selain itu. Perda tersebut menegaskan prinsip pembagian wewenang yang jelas antara pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan daera mengenai tata kelola sungai. Dari data yang didapat berdasarkan database berbasis GIS mengenai sungai pada tahun 2024 (Tabel . , terdapat 209 sungai yang berlokasi di Banjarmasin, yang mana setengahnya memerlukan pembersihan, kondisi sudah mendangkal atau bahkan hilang. Beberapa sungai bahkan banyak berubah menjadi permukiman dan telah tertutup dengan masyarakat yang telah membangun rumah di atas sungai atau di sempadan Tabel 1. Kondisi Sungai di Kota Banjarmasin Kondisi Sungai Total Masih dapat digunakan untuk transportasi Masih mengalir namun tersumbat, perlu dibersihkan Masih mengalir Mengalami pendangkalan karena rumah yang menjorok ke arah sungai, menimbulkan penyempitan Mulai mendangkal dan perlu pembersihan Total Sungai mati Tidak terlihat karena rumah-rumah Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin, 2024. Dinas Pekerjaan Umum da Penatan Ruang bersama Bappeda berperan sentral dalam menyusun regulasi serta menjalankan program perbaikan sungai di Kota Banjarmasin. Upaya-upaya seperti pengerukan sungai, penataan sempadan, dan pengangkutan sampah dilakukan untuk mengembalikan fungsi alami sungai. Tujuannya bukan hanya untuk menjaga kebersihan air, tetapi juga memastikan sistem drainase Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin. Peraturan Daerah kota Banjarmasih No 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai, 2016. Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin. Pengelolaan Sungai Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Banjarmasin Maulana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. kota berfungsi maksimal sehingga ancaman banjir yang kerap melanda warga saat musim hujan dapat teratasi. Satu hal vital pada proses pengelolaan sungai adalah kontrol pada aktivitas masyarakat dan industri di sekitar aliran sungai. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap tindakan yang mengancam kelestarian, seperti pembersihan lahan di sempadan, pembuangan sampah atau zat kimia, serta pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Melalui Dinas PUPR. Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan bahwa kebijakan yang ada tidak sekadar menjadi regulasi, tetapi juga ditegakkan melalui monitoring berkala dan pemberian sanksi bagi para 21 Pada dasarnya pengelolaan sungai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan kerja sama dan sinergi aktif dari Melalui pemeraturan daera, pemerintaha daera setempat mensosialisakian dan mengajak warga untuk terlibat dalam menjaga sungai dari sampah serta melestarikannya, contohnya dengan membentuk komunitas masyarakat yang peduli terhadap sungai. Namun dalam praktiknya di lapangan, masih ada berbagai masalah. Salah satu yang paling signifikan adalah ketersediaan dana untuk berbagai program pengelolaan sungai, termasuk normalisasi, revitalisasi, dan pembangunan fasilitas pendukung. Di samping itu, masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya merawat sungai juga menjadi rintangan dalam implementasi pengelolaan sungai. 23 Penyempitan sungai karena adanya bangunan yang tidak ramah lingkungan dan kurangnya pengawasan terhadap konstruksi di tepian sungai merupakan persoalan yang perlu segera ditangani oleh pemerintahan kota beserta Dinas PUPR. Koordinasi yang baik antara berbagai lembaga pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menjalankan pengelolaan 24 Tantangan lain yang dihadapi Pemerintah Kota Banjarmasin adalah keterbatasan lahan yang dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah Kota Banjarmasin berusaha untuk merelokasi penduduk dari permukiman liar atau tidak resmi pada tepian Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Barito. Anisa Bella dan Muhammad Ananta Firdaus. AuPengaturan Izin Mendirikan Bangunan Pada Kawasan Lingkungan Tepi Sungai Kota Banjarmasin,Ay Lex Positvis 1, no. : 88. Agus Maruyono. Pengelolaan kawasan sempadan sungai dengan pendekatan integral peraturan, kelembagaan, tata ruang, sosial, morfologi, ekologi, hidrologi, dan keteknikan (Gajah Mada University Press, 2. Mulya Amri. Jamalianuri, dan Risanti Delphia. AuLaporan kajian perkotaan banjarmasin,Ay 2020. Fajrian Noor Anugrah. AuKewenangan Tata Kelola Lingkungan Hidup Oleh Pemerintahan Daerah dalam Prespektif Otonomi Daerah (The Authority of Environmental Governance by Regional Governments in the Perspective of Regional Autonom. ,Ay Jurnal Wasaka Hukum 9 . : 204Ae22. Pengelolaan Sungai Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Banjarmasin Maulana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Sungai ke Rumah Susun Sederhana Sewa. Langkah ini menjadi jalan pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sungai melalui pembangunan tanggul beton sepanjang Akan tetapi, proses relokasi tidaklah sederhana karena keterbatasan lahan dan tanah pada pusat kota dan adanya perlawanan masyarakat setempat yang menolak Masalah tambahan muncul ketika pemerintah berupaya menyediakan Ruang Terbuka Hijau, tapi tantangan lain hadir karena sebagian besar lahan di kota sudah dikuasai oleh individu pribadi. Upaya peningkatan kualitas pengelolaan sungai di Kota Banjarmasin memerlukan akselerasi pada sistem pengawasan dan kesadaran kolektif masyarakat. Di sisi lain, digitalisasi pemantauan mutu air serta implementasi Sistem Informasi Geografis (SIG) sebagai instrumen pemetaan sungai merupakan langkah krusial. Transformasi digital ini diharapkan mampu menunjang efisiensi birokrasi dan keterbukaan informasi dalam kebijakan penataan sungai. 26 Di samping itu, pemerintah wajib melaksanakan kajian lingkungan secara komprehensif pada keseluruhan kota. Ini ialah hal yang tak dapat dipisahkan dari langkah mitigasi untuk memperbaiki kualitas air melalui pengelolaan limbah rumah tangga serta penguatan koordinasi dalam penegakan hukum. Kesadaran mengenai perubahan iklim sangat penting, terutama situasi ketika permukaan air laut naik dan penduduk yang bermukim di dekat sungai terus bertambah. Pemerintah Kota Banjarmasin perlu menyebarkan informasi tentang risiko perubahan iklim. Bagian Sungai Dinas PUPR Kota Banjarmasin memiliki tanggung jawab untuk merancang dan menjalankan kebijakan di sektor pengelolaan sungai. Pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan secara mandiri dengan cakupan yang terbatas dan memerlukan penanganan cepat sesuai dengan regulasi yang berlaku. 28 Sesuai Peraturan Daera Nomor 15 Tahun 2016. Dinas PUPR mengelola sungai melalui empat kegiatan utama . erencanaan, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaa. yang saling Pelaksanaan pasal 4 angka 1 Perda ini menunjukkan adanya siklus tahunan yang berkelanjutan, di mana perencanaan untuk pembenahan dan revitalisasi sungai langsung diikuti dengan upaya pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sebagai satu kesatuan tindakan. Amri. Jamalianuri, dan Delphia. AuLaporan kajian perkotaan banjarmasin. Ay Arief RH. AuBappeda Kalsel Gelar Diseminasi Informasi Geospasial untuk Perkuat Kinerja Simpul Jaringan Daerah,Ay Media Center (Portal Berita Kalimantan Selata. , 2025, https://diskominfomc. id/2025/11/28/bappeda-kalselgelar-diseminasi-informasi-geospasial-untuk-perkuat-kinerja-simpul-jaringan-daerah/. Amri. Jamalianuri, dan Delphia. AuLaporan kajian perkotaan banjarmasin. Ay Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin. Peraturan Daerah kota Banjarmasih No 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai. Pengelolaan Sungai Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Banjarmasin Maulana. Wijiningsih Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Dalam Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai terdapat 5 . poin penting menjadi target yang harus dicapai. Kelima poin yang dimaksud meliputi: . Pengendalian banjir, . kualitas air sungai , . Sistem transportasi sungai sebagai hak akses masyarakat, . Tidak menghilangkan identitas kota banjarmasin dan memperkuat pariwisata, dan . Pengelolaan sungai yang berwawasan lingkungan dengan tidak mengurangi prinsip estetika. IV. KESIMPULAN Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa Dinas PUPR merupakan pemegang peranan vital dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan sumber daya air sungai. Meskipun Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2016 telah menjadi landasan yuridis yang sah, implementasinya di lapangan tetap harus dihadapi dengan berbagai Hambatan tersebut meliputi regulasi pendukung yang belum optimal, keterbatasan alokasi anggaran, lemahnya sinergi antar-instansi, inkonsistensi dalam penegakan hukum, serta rendahnya partisipasi dan kesadaran masyarakat. DAFTAR PUSTAKA