Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2057-2068 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Pajak Menurut Imym Al-Juwayni. Studi Literatur Kitab Ghiyythi AlUmam Fi Iltiyats Al-eulam Muhammad TauJik Bunyamin1. Hendri Tanjung2. Mahbuby Ali3 1,2,3Institut Ekonomi Islam Tazkia Bogor tau3ikbunyamin1@gmail. ABSTRACT Maqyid Al-ShariAoah as part ofUyl Al-fiqh, is an inseparable tool of a personMujtahidin interaction with reality. There are pros and cons in Tax as an issue in Islamic economics as a product of ijtihad. Imym Al-Haramayn discusses this comprehensively, because he differentiates betweenAl-Na (Tex. ,Tafsir Al-Na, andTabiq Al-na . ext applicatio. The concept is outlined in detail in the discussion of Tax in the bookGhiyyi Al-umam Fi Iltiyath Al-eulam. This research aims to determine the concept of taxation contained in the book Ghiyythi al-Umam, which is an example of applicationMaqyid al-Syari'ah according to Imam al-Juwayny. This research uses a qualitative approach, namely Library Research. Library Research. This research is based on the literature of Imym Al-uaramayn and his thoughts. This research uses Uyl Al-fiqh analysis and the derivation of its implementation, including Maqyid al-Syari'ah and Qawyid Fiqhiyah. Then as a comparison include Muqyranah al-Aqwyl Bayna al-Ulamy al-Mu'tabaryn. The results of this research emphasize the need for a more basic understanding in understanding the context that develops within the Islamic Ummah,Maqyid Al-ShariAoah as a bridge between text and reality, it was used by Imym Al-uaramayn, a pioneer of scienceMaqyid Al-ShariAoah. The concept of nonideality within the Muslim community, especially in the context of the state, requires scholars to look for the most ideal ideas in understanding current developments without losing their solid Taxes in their application as state income whose legitimacy is recognized by Islamic Sharia have pros and cons, these cons depart from the consensus regarding the respectability of In this case. Imym Al-uaramayn proposed a pattern that is application-basedMaqyid AlShariAoah as a response to the tax polemic. Keywords: Maqyid al-ShariAoah, al-QaAoy, al-eani, al-Taweyf, al-Kharyj. ABSTRAK Maqyid Al-shariAoah sebagai bagian Uyl Al-\iqh, merupakan alat tak terpisahkan dari seorang Mujtahid dalam interaksi dengan realitas. Ada pro dan kontra dalam Pajak sebagai satu isu dalam ekonomi Islam sebagai produk ijtihad. ImaC m Al-haramayn membahas hal ini secara komprehensif, karena beliau membedakan antara Al-Na (Tek. Tafsir Al-Na, dan Tabiq Al-na . enerapan tek. Konsep dituangkan secara detail dalam pembahasan Pajak di kitab Ghiyyi Al-umam Fi Iltiyath Al-eulam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep perpajakan yang terdapat dalam kitab GhiyaC thi al-Umam, yang merupakan contoh penerapan Maqyid al-Syari'ah menurut Imym al-Juwayny. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu Riset Kepustakaan. Library Research. Penelitian ini didasarkan pada literatur ImaC m Al-h aramayn dan pemikirannya. Penelitian ini menggunakan analisis Us uCl Al-Giqh dan derivasi implementasinya, termasuk MaqaC s id al-Syari'ah dan QawaC id Fiqhiyah. Kemudian sebagai pembanding memasukkan MuqaC ranah al-AqwaC l Bayna al-UlamaC al-Mu'tabarCn. Hasil Penelitian ini menekankan perlu pemahaman yang lebih mendasar dalam memahami konteks yang berkembang dalam tubuh Umat Islam. Maqyid Al-shariAoah sebagai jembatan antara teks dan realitas dipergunakan oleh ImaC m Al-h aramayn pelopor ilmu Maqyid Al-shariAoah. Konsep Ketidakidealan dalam tubuh umat Islam khususnya dalam konteks bernegara mengharuskan 2057 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2057-2068 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. para ulama mencari ide yang paling ideal dalam memahami perkembangan zaman tanpa kehilangan pijakan yang kokoh. Pajak dalam penerapannya sebagai pemasukan negara yang legitimasinya diakui oleh SyariAoat Islam mendapat pro dan kontra, kontra ini berangkat konsensus tentang terhormatnya harta. Dalam hal ImaC m Al-h aramayn mengajukan sebuah pola yang berbasis penerapan Maqyid Al-shariAoah sebagai jawaban atas polemik pajak. Kata Kunci: Maqyid al-ShariAoah, al-QaAoy, al-eany, al-Taweyf, al-Kharyj. PENDAHULUAN Memastikan sebuah fenomena dan konteks dalam kendali ShariAoah adalah hal yang sangat sulit karena keterbatasan al-Na al-ShyrAoy, atas dasar urgensitas ini lantas lahirlah konsep ijtihyd, konsep penggalian dari dalam al-Quryn dan al-Sunnah. Salah satu komponen ijtihyd menurut al-Juwayny . 1, hal. , dan Imym al-Shyiby yang dinukil al-Rysyny . , adalah memahami Maqyid al-ShariAoah, studi Maqyid alShariAoah harus menjadi sebuah usaha yang ditempuh karena pemahaman tekstual memberi kesan penghalang untuk kontekstualisasi maAony, sehingga mendapat kritik tajam dari internal Islam sendiri, hal ini biasa ditujukan kepada produk ijtihyd aleyhiri. Hal ini pula mendapat tantangan karena sehingga seolah studi tentang Maslahah atau Maqyid al-ShariAoah adalah pelarian daripada ketundukan terhadap teks . l-Quryn dan al-Sunna. , padahal pemahaman berdasar Maqyid al-ShariAoah adalah tekstualis namun dengan sudut pandang yang lebih komprehensif, karena ada pembahasan tentang hal yang tersirat atau maAonawi dan tambahan interaksi dengan realitas . l-Mintyr, 2. Peninggalan keilmuan salaf biasa disebut Turyth. Turyth adalah peninggalan yang berupa kreasi Umat Islam dari setiap zaman, hal ini memberi kesan Turyth pun bisa dibuat siapa saja, yang dikehendaki adalah peninggalan pendahulu yang berupa karya ilmiah kepada generasi masa kini, karena Turyth sendiri diambil dari lafadz Waratha (A)OA, yang bermakna warisan (Muhammad, 1. Turyth Islymi adalah khazanah Umat Islam hasil elaborasi dan interaksi dengan dua wahyu yang berupa al-Quryn dan al-Sunnah, sehingga melepaskan diri dari Turyth Islymi seperti melepas dari silsilah keilmuan yang terangkai dari masa Risylah sampai hari ini, karena wahyu yang lintas zaman dan Ijtihyd para ulama berubah karena relevansinya. Relevansi karya para ulama yang kita nikmati saat ini adalah kekayaan kita sebagai Umat Islam, karena menunjukkan betapa ilmiahnya peradaban Islam, dibangun diatas landasan wahyu, sehingga studi Turyth dalam kedudukannya sama juga dengan studi tentang agama itu sendiri (Muhammad, 2. Kitab Ghiyath al-Umam sejatinya adalah kitab yang membahas Imymah, walau penuh dengan pembahasan tentang MasyAoil al-Ijtihyd, dalam hal isu politik ekonomi porsinya sedikit . l-Dayb, 2. Hal ini tidak mengurangi kualitas pembahasan tema tentang hubungan antara Maqyid al-ShariAoah dan ekonomi, ini menjadi pembuka untuk studi Maqyid Ekonomi Islam yang berkelanjutan, karena dalam akhir Muqadimah Tahqyq al-Ghiyythi, al-Dayb mengingatkan bahwa pemikiran al-Juwayny belum mendapatkan hak yang selayaknya karena jumlah karya tulis ilmiah mengenai beliau dan pemikiran beliau masih terbatas, sehingga penulis kitab Waraqyt ini sudah selayaknya dengan kedudukan yang menjadi pelopor dan pemisah antara generasi salaf dan generasi khalaf mendapatkan perhatian lebih. al-Dayb 2058 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2057-2068 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. mengatakan banyak ulama setelah beliau itu mengutip atau menyampaikan sebuah pendapat, rasa pemikiran ImaC m al-Juwayny didalamnya begitu kentara . Isu pajak dalam studi Islam masuk dalam kebijakan Imym atau khalifah dan semisalnya sehingga masuk dalam pembahasan Kitab al-Imymah (Zaydyn, 2. pajak dalam sebagian besar kajian studi Islam dimasukkan kepada pembanding zakat, hal ini karena konteks kenegaraan dalam ranah Islam mempunyai pungutan resmi yaitu zakat . l-Qarsawy, 1. Sedang kewajiban lain selain zakat lebih kepada bersifat TaawuAo, yang berupa anjuran, atau kewajiban bukan kaitannya dengan hubungan kemasyarakatan dan sosial seperti nafaqah, sebagian studi yang lain memasukkan pajak dalam ranah al-Maks. pungutan ilegal atau tidak punya sandaran dalil (Shybir, 1. Karena pajak dalam studi klasik mempunyai makna tersebut, menyebabkan pajak dalam artian modern mempunyai nilai negatif bagi sebagian umat Islam . l-Thymyly, 2. Realitas ini harus mendapat jawaban yang komprehensif dengan konteks umat saat ini sudah berubah. al-Juwayny sebagai salah satu ulama yang memiliki pengaruh besar, menawarkan konsep pajak dengan nalar yang rinci yang berbasis Maqyid al-ShariAoah dalam Kitab Ghiyythu Al-umam. al-Juwayny berbicara tentang pentingnya memahami konteks realitas (Fiqh al-WaqiA. dan future based legal adjusmet (Fiqh al-TawaquA. l-Zanky, 2. , yang mengkritisi idealisme konteks yang selalu dibawa oleh sebagian ulama seperti al-Mawardy . rz-Allah, 2. Membaca karya al-Juwayny memberikan gambaran tentang ilmu politik ekonomi zaman salaf. Kondisi politik era beliau yang berdekatan dengan keruntuhan Baghdad . l-Zuhayly, 1. , menjadikan pembelajaran yang berharga untuk mempelajari sejarah Peradaban Ekonomi Islam sebagai bekal umat untuk masa depan. Berdasarkan permasalahan di atas, nampak jelas bahwa bentuk pajak menurut al-Juwayny dalam kitab Ghiyythi al-Umam dan penerapan Maqyid alShariAoah Menurut al-Juwayny pada kebijakan pajak yang tercantum dalam kitab Ghiyythi al-Umam. Sehingga penelitian bertujuan untuk mengetahui penjelasan konsep Maqyid al-ShariAoah menurut al-Juwayny dan penerapan Maqyid al-ShariAoah menurut al-Juwayny terhadap pendapat beliau tentang pajak yang tercantum dalam kitab Ghiyyth al-Umam. Sebagaimana penelitian terdahulu yang menyimpulkan bahwa Kitab terbaik tentang pengenalan pemikiran Al-Juwayny khususnya dalam bidang Fiqh. Ditulis Oleh AoAbdu al-AoAeym al-Dayb sebagai disertasi di Universitas Kairo Mesir, disini beliau menggunakan Uyl Al-. qh Approach, karena bab-babnya ditulis menurut urutan Uyl Al-. qh, dari segi kekhususan pembahasan teori ekonomi beliau melihatnya dari kacamata seorang Fyqih yang sangat fokus pada penalaran FuruAo Fiqhiyah dan cenderung seperti kitab Tahkryju Al-furuAo AoAla Al-uyl, pemaparan beliau yang sangat mengenal sekali Al-Juwayny menjadi buku ini sebagai pijakan awal yang tidak bisa tidak untuk memulai menulis tentang Al-Juwayny. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif adalah pendekatan holistik yang melibatkan penemuan, kualitatif juga dijelaskan sebagai 2059 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2057-2068 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. model yang sedang berlangsung dan terjadi secara alami. Keterlibatan yang mendalam pada pengalaman yang sebenarnya dalam penelitian kualitatif memungkinkan peneliti untuk mengembangkan hasil yang sangat terperinci (Creswell, 1994 dalam Williams, 2. Desain penelitian yang digunakan adalah desain deskriptif kualitatif. Desain penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk menggambarkan, meringkaskan berbagai kondisi, berbagai situasi, atau berbagai fenomena realitas sosial yang ada di masyarakat yang menjadi objek penelitian, dan berupaya menarik realitas itu ke permukaan sebagai suatu ciri, karakter, sifat, model, tanda, atau gambaran tentang kondisi, situasi, ataupun fenomena tertentu. Penelitian ini untuk menganalisis pemikiran Ekonomi al-Juwayny, melalui karya beliau langsung Ghiyyth al-Umym Fi Iltiyyth al-eulam dan al-Burhan . Uyl alFiqh, kemudian karya al-Ghazyly dan juga para ulama yang menukil dan terpengaruh oleh beliau. Studi keilmuan Al-Juwayny sangat luas ini dilihat dari banyak studi khusus tentang sisi-sisi keilmuan beliau yang banyak, terutama masalah ilmu Uyl al-Fiqh. Fiqh dan al-Kalym, karena Fiqh sebagian besar bersifat deduktif. Mengikuti induknya dipilih penelitian kualitatif yang bersifat pemahaman tentang realitas, dan juga ada interaksi manusia serta sosio-historisnya. Kajian Islam juga melihat kepada otoritas keilmuan , dan otoritas keilmuan Al-Juwayny yang tak diragukan menjadi pilihan untuk dikaji karena ada sisi Siyysah Iqtiydiyah yang didalam teori pajak Islam. HASIL DAN PEMBAHASAN Pajak Menurut al-Juwayny di kitab al-Ghiyathy Pajak Menurut al-JuwaynC di kitab al-Ghiyathy masuk pada bab tugas pemimpin dalam kaitannya dengan tegaknya agama (A)a a caUi O uaI IA. Agama akan tegak dengan tegak urusan dunia, sehingga membutuhkan tatanan sempurna dengan diangkatnya seorang pemimpin yang mengatur umat, pengaturan umat sudah pasti membutuhkan biaya. Hal ini memberi isyarat, pajak bukan urusan personal tetapi menyangkut hal yang paling besar yaitu agama itu sendiri. Bahkan mengatakan pembahasan tentang pajak adalah hal paling penting, beliau membuka pembahasan pajak tidak dalam koridor 3iqh partikelir, pembahasannya mencapai 137 halaman . 1, hal. Panjang lebar al-Juwayny menyusun banyak hipotesa, salah satunya tentang perbedaan konteks sosial politik yang menjadi dasar kritikan beliau terhadap ulama berpendapat pajak tidak boleh dipungut. Ketika wilayah cakupan Islam sudah luas dan segi kehidupan menjadi bermacam-macam yang membutuhkan banyak sekali biaya, maka teori terdahulu yang menyatakan kewajiban harta hanya ada Zakah. Jizyah. Kharyj, dan AoUsyr menurut beliau tidak bisa diterima. Keadaan sosial politik umat sudah berubah, sistem bernegara sudah berbeda dari zaman sebelumnya, dengan militer yang selalu siaga bukan lagi sebagian umat yang berjihad sebagai bagian dari Fars al-Kifayah melakukan kewajiban jihad dengan 3isik . 1, hal. a A c aA a A eaE aeaO ea acaeaUaa eaOAUAA a A aeUaEaA a A eauia a Aes ae eaaOA a aOaua aua a A Aukita sepakat untuk tidak mengesampingkan sedikit pun dari Fars al-Kifyyah, salah satu yang harus menjadi fokus kesiagaan untuk berperangAy. Memfungsikan militer dan 2060 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2057-2068 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. kekuatan lainnya untuk menjaga agama adalah tugas bersama semua umat, akan tetapi jika semua ikut berperang maka timbul kekacauan dalam sistem kemasyarakatan, sebagai jalan tengah adalah adanya sistem pengganti yang pembiayaannya yang ditanggung negara, yang kemudian beban tersebut bisa dibagikan kepada seluruh penduduk yang layak untuk diberi tanggung jawab biaya tersebut apabila negara tidak mampu menutupi. Sebelumnya beliau berkata ( 2011, hal. a e aia A e AaiaA a A aOaUA aa aaU aUai aUa e aeaaEA c a A aOAUaAeaUiA a Aeaaea a a A aeua aa aeooA a a a A auaAUAia acaia aeaA UA aE eaoo aEA a AeaaeA. UAiA a A a a a Aa e aI aA a UAaE aeasE ae aeaoeoeaEA a ai eaOaaI e aoA a aAe eaeua aOaa aOea eoA a A aueAUAn aeUaOA AUae aea a e aeaEA a a a AaOaA Au tujuan disini adalah al-Siyysah al-SharAoiyah yang didalamnya mencakup al-Siyasah alDiniyah, apabila penguasa mengalami kekosongan anggaran, sedang kebutuhan sudah Lalu apa uang har\us dikerjakan dan bagaimana isunya?. Apabila seorang Imym mengharap pemasukan yang tak pasti dimasa yang akan datang, maka pertahanan akan terbengkalai, dan berakibat pada hal yang paling burukAy. Ketika negara dalam darurat atau semisalnya, dan pemerintah tanpa anggaran, maka kebijakan pemimpin adalah sandaran utama dalam menghasilkan biaya pertahanan. Selain fungsi yang jihad, ada keadilan distribusi dan Maslahah AoCmah. Hal ini menjadikan satu kesatuan dalam pendapat beliau tentang pajak sebagai bagian dari Fars al-Kifayah, yang ke semuanya adalah tugas seorang Imym untuk mengatur dengan cara terbaik. Mengacu pada apa yang disampaikan oleh al-AoAwad C . ,al-Thamyly . dan al-Zabdyny . pajak dalam Istilah al-Juwayny memakai istilah alTawdzyf (A)oeA. al-Juwayny mengambil jalan berbeda dengan pendahulunya dengan tidak mengedepankan penukilan dalam ijtihad. al-Juwayny berkata . 1, hal. Aa aca eauiaia aOea eaOaIA a a a A e aeaaE aa aeA a cAaOaO aeo aNa aUUa aca aI e aI aau aA a aAe e aea ae caeaE eA A aUa eaUea U Aauaia ea eaeA. Ausaya berpendapat secara tegas, seorang Imym membebankan kepada orang berkecukupan dari kelebihan hartanya, sampai kebutuhan dan kecukupan terpenuhi, karena memenuhi panggilan jihad adalah wajib bagi setiap hambaAy Teknis pelaksanaan pajak al-Juwayny menyerahkan kepada ImaC m untuk berbuat yang terbaik, beliau berkata . 1, hal. U AecA A aOaauaAUAa ae eaoaEA e A[ aA a AU aOA a A aaia a A eaeaa e aI ae aE ua a aea a aOaa aaueaaN a ]aeAUU AaE eO a ai U aOaiA a AaOaeA a AA A e aeaOaEA e A a a cauaaE ae aAV a A aOaUa aO a e aI caeUa aUeOaI AUAecUa ae aeuaEA a a a AaUeaa acaA Audetail teknis tidak akan selesai dibahas, karena itu hal-hal yang bersifat teknis yang saya sebut tidak menjadi batasan pasti dalam pendapat ini, saya datangkan untuk menyebutkan contoh konteks, oleh karena itu teknis dilaksanakan Imym dengan selalu meminta pertolongan dari Allah dalam menghadapi masalahAy. MaqaC sid Pajak Menurut al-JuwaynC Al-Rysyny . 9, hal. berkata :Aual-Ghiyathi kitab yang memeperlihatkan praktek Maqyid al-SiyasahAy, al-Juwayny berkata . 1,hal. A Ou e oAA. A Oou U aa a N ONAUA c I OO AUA O o UaAUAOu coA A UA- A Oa EiAUAe aUO o o ea ci Ua UA 2061 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2057-2068 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. AuSaya tidak berbuat bidAoah, atau saya membuat hal baru. Disini saya melihat kepada bagaiamana syariat dibuat, memperhatikan makna yang sesuai berdasar pada identi. kasi yang jelas sebagai dasar hukum. Seperti itulah keharusan dalam interaksi dengan konteks-konteks baru yang ulama dan para ahabah Rasulullah belum memberi jawabanAy. Kalimat AOO Adan AU a, sebagai bukti dari perkataan al-Risyny, karena dua kata tersebut merupakan istilah dalam pembahasan MaqaC sCd. al-Juwayny dalam al-Burhan membagi Maqysid menjadi tiga tingkatan. Uaryriyah, yjiyah dan Tahsyniyah. Beliau memasukkan pajak pada tingkat pertama sebagai bentuk bagian dari penjagaan Maqyid al-Khamsah, karena penjagaan ini menyangkut hal paling mendasar berupa tegaknya agama yang meliputi lima pokok Maqyid yaitu al-Dyn, alNafs, al-AoAql, al-Nasl dan al-My . l-RCsuC nC A. , 1. Beliau memulai dengan urutan memasukkan pajak kepada al-Malauah al-Mursalah yang merupakan bagian dari implementasi Maqyid . l-Zuuayly, 2. , (AoAtiyah, 2. l-Dayb 1. Tugas penjagaan ini diserahkan kepada lembaga resmi sharAoiah yaitu Imym atau pemerintah sebagai objek hukum yang mempunyai tugas utama menjaga Maqyid, dan diberikan wewenang lebih dalam banyak hal tentang persoalan hukum, yang tidak bisa dijalankan atau diputuskan begitu saja oleh personal. Kewenangan ini dinamakan al-Juwayny sebagai al-Iyylah al-Kubry, dalam bahasa yang umum disebut Siyysah SharAoiyah, didukung pula oleh al-Mishry,( 2. Zaydyn ( 2. , oleh karena itu beliau tidak memasukkan pajak dalam perdebatan furuAo, karena secara eksplisit pajak seolah melanggar dalil parsial. Beliau memasukkan ini ke dalam pola pemikiran Maqyid tentang dikotomi (ThunaAoiya. Kuly dengan JuzAoi dan QaAoy dengan eanny. Pola ini dibahas dalam oleh para ulama modern sebagai Fiqh Maqyidy (Oni Syahroni. Adiwarman Karim, 2. atau Fikr Maqyidy . mytu, 2. , (Bin-Bayyah. Dikotomi Kuly dan JuzAoy sebagai jawaban atas kekosongan dalil parsial dari pajak secara khusus, sedang dikotomi QaAoi dan eanny untuk penguat Kully dan JuzAoy, dan juga sebagai jawaban bagi yang mengajukan dalil parsial untuk yang menolak pendapat beliau tentang pajak. Selain itu pula Fiqh al-WaqiAo atau pemahaman dan penyesuaian terhadap suatu konteks seperti bangunan teori pajak beliau yang berdasar pada kondisi tidak ideal umat. QawyAoid Fiqhiyah Penetapan Pajak Banyak QawyAoid Fiqhiyah yang terkandung di kitab al-Ghiyythi yang memperkaya pendapat yang mendukung penerapan pajak. Seperti kita pahami QawyAoid Fiqhiyah dibangun diatas konsep al-Aghlabiyah, yang banyak memasukkan FuryAo Fiqhiyah yang banyak dengan tingkat kemiripan yang berbeda-beda namun bisa dimasukkan dalam satu kaidah, dan pada saat yang bersamaan ada pengecualian. Penyebutan secara tersirat QawyAoid Fiqhiyah di kitab al-Ghiyythi adalah sebagai cara Al-Juwayny untuk memahamkan, didatangkan untuk membantu dan sebagai landasan Dalam membangun Fiqh tentang keuangan publik khususnya pajak, alJuwayny di kitab al-Ghiyythi menyisipkan banyak sekali kaidah-kaidah yang menjadi dasar yang dipakai seorang pemimpin dalam menjalankan tugas sebagaimana tujuan dari penulisan kitab ini, dan melalui penelusuran, penetapan pajak dapat dilakukan 2062 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2057-2068 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. oleh seorang ImaC m dengan memperhatikan kaidah-kaidah dibawah, menjadi perhatian pula kaidah-kaidah 3ikih mempunyai syarat dan ketentuan dalam penggunaannya, oleh karena itu penggunaannya sebagai pendukung dan penguat al-Juwayny sudah mewanti-wanti bahwa masalah pajak ini adalah ketentuan yang belum ada pembahasan oleh ulama sebelumnya, yakni pajak dalam de3inisi alJuwayny. Kaidah-kaidah ini bukan sebagai pijakan utama, namun sebagai pelengkap dan pembantu dalam memahami pemikiran pajak al-Juwayny, kaidah-kaidah terkadang menggunakan kalimat sama, atau menggunakan lafadz yang berbeda tapi kandungannya sama. A ai Uai E i AO aiA: al-Juwayny berkata . 1, hal. AUoa aeUaa aI A A aOaueIAUA acaA e AaOaea aUa A a AaEas aeA a AeA a A u a aoeeaUa eaUA ae aae acaa aaI acO aua ca aea ea e a AaU ae ea An aas aa aa ae aOaUaO as eI aeo aa aua A a aA ae eaoaa ao aa aa eA a A eaaeAUaOa a c a ae aA Aeu aaiA AuKita harus berkesimpulan SyariAoat tidak datang dengan tujuan menghancurkan kehidupan dunia, yang berakibat kehancuran agama itu sendiri, apabila kita syaratkan pada setiap orang untuk sampai pada level Dhoruroh dalam beberapa keadaan, tentu hal tersebut menyebabkan kerusakan pada seluruh perkara-perkara besarAy. Ketika suatu perkara mengharuskan setiap individu sampai pada level darurat yang semuanya sepakat dalam hal penetapan pajak misalnya, penetapan hukum pada level ini justru berbahaya akan menimbulkan kerusakan yang mengancam keseluruhan. Jadi dalam level suatu negara ketika terjadi sesuatu yang mendesak walaupun itu hanya menimpa sebagian tapi semuanya harus bersamasama menanggungnya. l-Kaylyny A. , 2. Au oC E O I aa EA, al-Juwayny berkata . 1, hal. A aUa caa aI eUaIA a aA eaOaa eo aeAUA aOauaa eaeUaOa eaeaOa aa aeaaIAUA aOa aea a ao aUAaOae aeaa aI aa a a aeaA a AAeaA AiU . e aeaeI ]aUaeae a ao a e A aA a Aea a A aOaA AuSesungguhnya perkara yang terbatas adalah sesuatu yang haram, apabila muncul bias terhadap penduduk suatu zaman pada hal-hal yang haram, sedang perkara haram terbatas, maka tidak menjadi haram bagi mereka perkara yang tak terbatas . erkara hala. Ay Kaidah Ini bermakna apabila halal dan haram bercampur maka yang menang adalah halal, karena sesuatu yang haram terbatas dan yang halal tak terbatas, beliau mengatakan hal ini dalam konteks zaman beliau, jika kita melihat konteks saat ini tentu lebih kompleks. Hal ini berdasar halal adalah hukum dasar dari banyak perkara. AAu . O u caAtidak ada kewajiban tanpa dalilAy al-Juwayny tegas menyatakan pengambilan harta tanpa sandaran ilmiyah yang kuat dapat berakibat kekacauan dan hilangnya kepercayaan umat atau publik dalam konteks sekarang, keharusan membangun pola yang kredibel untuk pajak adalah Dalam hal ini beliau berkata . 1, hal. 2063 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2057-2068 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. A aOeaaOa aUa AUAA aua aeaEA Aea ae e aeaaEA a AeesC aeeA a aeaa ae aasE ae aaeaA a AaOauaI eo aeA a a ae a ac eaa aua aa A AaOe aeeUaaEA AuMembenarkan sebuah pungutan tanpa suatu alasan yang kuat, dapat berakibat kekacauan yang berimplikasi keluar dari rel agama dalam perkataan dan perbuatan. Ay Maqasid al-Khamsah al-Iyalah al-Kubra / al-Siyasah al-Shariyah Nashbu al-Imamah Bait al-Mal Ideal Muslim Zakat Tidak Ideal Kafir Muslim Kafir Fa'i Zakat Jizyah Ghanimah Tawzif / Pajak Kharaj Kharaj 'Ushur Jizyah Tawzif / Pajak 'Ushur Gambar 1. Skema Konsep Pajak Menurut Al-Juwayny Penalaran Fiqh Tentang Pajak Dalam nalar Fiqh, perbedaan pendapat adalah suatu keniscayaan. Ada 2 kelompok besar yang berbeda pendapat, pro dan kontra adalah hal yang harus di terima sebagian ulama dalam hal ini mengatakan, menyandingkan kata pajak dengan Islam seperti sebuah kemustahilan, namun hal ini perlu diuji menurut al-AoAwady . 5 ,1. dan Qahf . Ulama menyandingkan harta dengan ruh, konsekuensinya harta seorang muslim sama terhormatnya dengan nyawanya itu sendiri, tidak boleh ada seorang pun mengambil harta orang lain kecuali ada landasan Berikut adalah dalil-dalil dari dua pendapat didalam penerapan pajak. 2064 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2057-2068 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Dalil yang Mendukung Penerapan Pajak al-Baqarah 177: a a Aa aOa aI a aOaea aOau ae a a accA a Aai aOauo a a AC aOa a AA a A ae aI aae aOau aeaa a Aa a aOa aA Aaea aO A aua aOca A A aOaI A a Aa ea aOae aca a AaOae acAa aOa a aE aUa a aec a aaOO oaca aOao a aOaA a ne aO aeOaAeAao aA a a aOaa eaEA a aO A a AA AA a aOaeaaI acUa aua aUaO ne aO A a aeaa ae eaEA a A eOao a Aao oaaIA AuBukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musa. ang memerlukan pertolonga. dan orang-orang yang meminta-minta. hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar . dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Ay Dalam ayat ini kalimat AtaAo al-Myl bukan zakat. Abu Dhar al-Ghifyry. Mujahid dan ywus berpendapat dalam harta muslim tidak hanya zakat yang harus Surat al-Kahf ayat 94 a A a ae a oa auI aEaa aOaEaa aiaaOaI ae aA a A eaa aUaa aao aUa aUa e aI aUaa ca aOca AuMereka berkata: "Hai Dzulqarnain, sesungguhnya YaAojuj dan MaAojuj itu orangorang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?Ay (Shabyr, 1. menukil dari al-Qurtuby bahwa dalam ayat ini ada penawaran terhadap Dzulqarnain untuk mengambil harta mereka sebagai imbalan atas kesediaannya menjaga keamanan, namun eulqarnain menolak karena yang dibutuhkan adalah pasukan. Hadits Fytimah binti Qais Aa aaO auauI ae eaE aaoA AuSesungguhnya pada harta ada kewajiban/hak . ntuk dikeluarka. selain Ay Diriwayatkan oleh al-Tirmidhy no hadits 659 dan 660, al-Dyrimy no hadits 1677, al-Bayhaqy no hadits 7242, salah satu Rywy bernama Abu Hamzah Maimun, menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah UyAoif al-hadith dan menurut ImaC m Bukhari dia tidak cerdas. Tidak disebutkan Asbabul al-Wurud dari keseluruhan Hadits Ali tentang tanggung jawab seorang muslim terhadap sekitarnya. A uI e U aa e caoA:A aE E U OA:AOU U U aEA A OuI ae acUa U OUcAUA O io u aU OUO u ca AO aUAO O eoUA "AUcUa UaA Dari AoAli RA berkata Ay bersabda Rasulullah SAW Au sesungguhya Allah mewajibkan kepada para Muslim yang kaya di dalam harta mereka kadar yang mencukupi orang-orang miskin, tidak akan berjihad mereka jika lapar dan telanjang kecuali dengan apa yang orang kaya penuhi, tidakkah kamu tahu Allah akan menghisab mereka dengan perhitungan yang sulit, dan menyiksa mereka dengan siksaan yang 2065 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2057-2068 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. pedihAy. Diriwayatkan al-Mundhiry di kitab al-Targhyb wa al-Tarhyb juz 1/578 dan Ibnu azm di kitab al-Muhaly Juz 6/229. Dalil Penolak Penerapan Pajak Hadits Muslim tentang tobatnya seorang penzina, yang dosa dari Al-Maks sama dengan dosa zina. e aAeaO aeia acaN aoae aacA a aeus aia aA a a a An aecaiU ae aaca AuDemi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat . itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuniAy (HR Muslim. No: 3. Hadits Ibnu Myjah dari Fytimah Bint Qais A ae eaE an aaO aua a AaeA AuTidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakatAy. Ibn Myjah no hadits 1789. Hadits Ahmad . Abu Dawyd dan al-Hykim dari AoUqbah bin AoAmir: A i aa uA Autidak akan masuk surga tukang maks . Ay Ahmad juz 3/143. Abu Dawud juz 3/133, disahihkan oleh al-Hykim juz 1/404 Kehormatan harta yang setara dengan ruh, tidak boleh diperlakukan semenamena. Dalam hal ini al-Juwayny berkata . 1, hal . a AeesC aeeA a aeaa ae aasE ae aaeaA a AaOauaI eo aeA a a ae a ac eaa aua aa A a e A aOaaOa aUa AUAA aua aeaEA UAae e aeaaE aOeUaEA AuMembebankan pungutan tanpa ada batasan yang jelas dapat menimbulkan KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan pajak tidak dalam ranah . qh personal tapi memasukkannya ke dalam wilayah Imymah, yang berhubungan dengan seluruh lapisan masyarakat dalam satu negara yang sah dengan banyak dimensi kehidupan dan kenegaraan. Membuka kontekstualisasi (Taby. makna dari Na untuk melintasi zaman supaya tidak terpaku pada sempitnya AoIbyrah al-Lafe, sehingga daya cengkram Na terhadap realitas dan konteks benar-benar terasa. Sosial. Politik, dan ekonomi adalah realitas yang tidak boleh terlepas dari nilai agama, sehingga kita mengenal istilah al-Siyysah untuk Tabyq al-Na, oleh karena itu pajak al-Juwayny adalah al-Siyysah. Pajak al-Juwayny adalah tugas dalam ranah al-Siyysah, sehingga ada kuali3ikasi / AuAAy iAdari terjadinya pajak, mulai Imym yang berlegitimasi, subjek yang mampu atau objek yang sah, dan konteks yang berlaku. al-Juwayny menggunakan kata al-Taweyf (A )oeAyang menunjukkan kepada fungsi harta dan sifat kontinyu untuk membedakan dari teori pajak Islam sebelumnya, tidak menggunakan lafadz al-Kharyj (A )Aatau al-Uarybah (A )AeiAyang menunjukkan pada makna pembebanan, hal ini memberikan isyarat terhormatnya pajak dalam pemikiran al-Juwayny. Berbeda dari teori pajak sebelumnya yang berpedoman pada situasi ideal umat, baik internal dan eksternal, dengan keadaan realitas perang yang harus benar terjadi untuk pembenaran pajak, tanpa memperhitungkan bahwa perang bukan lagi berlaga dalam satu medan, dan beliau melihat kontrol isu domestik dan diplomasi berdaulatnya 2066 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2057-2068 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. sebuah pemerintahan, walau baru tahap potensi sudah harus diberi hukum sebuah realitas ( A)o uanA. Dari banyaknya teori Fiqh sebagai pintu masuk legalitas pajak tidak saling mena3ikan bahkan saling mendukung, memperkuat relevansi ijtihad alJuwayny dalam pajak. Saran yang dapat diberikan penulis berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan diantaranya setelah menetapkan adanya pajak dalam Islam, harus pula menerima sebuah konsekuensi dalam penyaluran dan penggunaannya, karena harta pajak adalah harta rakyat, al-Juwayny berdalil penetapannya pada level QaAoiyah Kuliyah dan pajak dalam hal hubungan dengan zakat, bagi seorang muslim yang utama karena kewajibannya tidak temporer seperti pajak, ia melekat terus dengan kelangsungan agama ini, sedang pajak adalah sesuatu yang temporer, perhatian kepada potensi zakat harus mendapat perhatian lebih dari setiap muslim di Indonesia karena adanya dimensi AoUbudiyah. DAFTAR PUSTAKA