Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP) Volume 6. Nomor 1. Maret 2025 ISSN 2721 - 4311 http://jurnal. id/index. php/JISP Mengurai Kesenjangan Partisipasi: Transparansi dan Dominasi Kelompok Tertentu dalam Perencanaan Pembangunan Desa Padang Brahrang Chaidir Ali1*. Mohammad Ridwan2 1,. Program Studi Ilmu Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik. Universitas Sumatera Utara. Indonesia *E-mail: chaidira37@gmail. Abstrak Perencanaan pembangunan desa berbasis partisipasi masyarakat penting untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas nasional. Penelitian ini menganalisis partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Desa Padang Brahrang menggunakan teori perencanaan desa partisipatif Wicaksono dan Sugiarto. Metode kualitatif diterapkan dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dokumentas. Sebanyak 8 informan dipilih secara purposive sampling, meliputi perangkat desa dan perwakilan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan: . keterlibatan masyarakat masih didominasi kelompok tertentu, dengan partisipasi terbatas pada pemberian ide yang . transparansi pemerintah desa rendah, di mana informasi penting hanya tersedia dalam forum Musrenbang, membatasi akses masyarakat yang tidak hadir. kesenjangan partisipasi dan pengawasan pembangunan desa mengindikasikan perlunya mekanisme partisipasi yang lebih inklusif dan transparan. Berdasarkan temuan, penelitian ini merekomendasikan: . mekanisme baru untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat, seperti survei online atau platform digital. kebijakan desa yang lebih inklusif dengan melibatkan kelompok rentan. peningkatan kapasitas perangkat desa dalam menjalankan Musrenbang secara partisipatif. akses informasi yang merata melalui media mudah diakses seperti website desa. Rekomendasi ini diharapkan memperkuat partisipasi masyarakat dan mendorong pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Kata Kunci: Perencanaan Desa. Partisipasi Masyarakat. Pembangunan. Transparansi. Inklusivitas. Abstract Village development planning based on community participation is essential for creating national welfare and stability. This study analyzes community participation in development planning in Padang Brahrang Village using the participatory village planning theory by Wicaksono and Sugiarto. A qualitative method was applied, with data collection techniques including observation, interviews, and documentation. A total of 8 informants were selected through purposive sampling, comprising village officials and community representatives. The research findings indicate: . community involvement is still dominated by specific groups, with participation limited to passive idea-sharing. village government transparency is low, as critical information is only available in the Musrenbang (Development Planning Meetin. forum, restricting access for those who do not attend. gaps in participation and oversight of village development highlight the need for more inclusive and transparent participation mechanisms. Based on the findings, this study recommends: . new mechanisms to enhance community involvement, such as online surveys or digital platforms. more inclusive village policies that involve vulnerable groups. capacity building for village officials to conduct Musrenbang in a more participatory manner. equitable access to information through easily accessible media like village websites. These recommendations are expected to strengthen community participation and promote inclusive and sustainable village development. Keywords: Village Planning. Community Participation. Development. Transparency. Inclusivity. Cara citasi : Ali. Chaidir. & Ridwan. Mohammad. Mengurai Kesenjangan Partisipasi: Transparansi dan Dominasi Kelompok Tertentu dalam Perencanaan Pembangunan Desa Padang Brahrang. Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP) Vol 6 No 1 Maret 2025, 65-74. DOI: https://doi. org/10. 30596/jisp. Naskah diterima : 16-12-2024 Revisi akhir : 05-03-2025 Disetujui : 05-03-2025 Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Ali. Chaidir. & Ridwan. Mohammad. Mengurai Kesenjangan Partisipasi: Transparansi dan Dominasi PENDAHULUAN Desa sebagai satuan pemerintahan terendah memberikan sumbangan besar dalam menciptakan kesejahteraan dan stabilitas nasional (Sari, 2020. Sopanah et al. , 2. Pembangunan desa dapat menjadi pondasi perekonomian negara (Siregar, 2. , mempercepat pengentasan kemiskinan antar wilayah (Deswimar, 2. , serta menjadi basis dasar perubahan suatu negara ke arah yang lebih baik (Gai et al. , 2020. Wulandari. Pembangunan desa tak lepas dari peran masyarakat, melalui keterlibatan aktif dalam musyawarah desa dan Musrenbangdes (Agustin, 2. , masyarakat dapat menyuarakan permasalahan serta mengusulkan solusi yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan (Karyana, 2. Selain itu juga sangat penting dalam memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab atas pembangunan, sehingga mendorong adanya kolaborasi aktif antara program-program Pembangunan (Kaseng, 2023. Riyanto & Kovalenko, 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan hukum bagi desa untuk mengelola pembangunan secara mandiri. Pasal 82 UU Desa menegaskan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa. Selain itu. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 menekankan bahwa perencanaan pembangunan desa harus dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat lainnya untuk memastikan bahwa pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan lokal (Irwan et al. , 2021. Wulandari, 2. Musyawarah desa dapat menjadi salah satu wadah dalam mengakomodasi sebuah mekanisme perencanaan pembangunan untuk mempertemukan aspirasi/usulan dari masyarakat secara yang kemudian di proses oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan masyarakat kedepannya (AAoan & Eka, 2. Pelaksanaan perencanaan pembangunan desa dimulai dari musyawarah dusun, kemudian aspirasi tersebut dibahas dalam musyawarah desa, dan selanjutnya dalam musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangde. Proses ini memungkinkan pengakuan terhadap kebutuhan, aspirasi, dan potensi lokal yang unik sehingga rencana pembangunan lebih tepat sasaran (AAoan & Eka, 2. Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP). Volume 6. Nomor 1. Maret 2025: 65-74 Gambar 1. Jumlah Peserta Musrenbangdes Tahun 2021-2023 Sumber: e-prodeskel kemendagri 2024 Data peserta Musrenbang Desa diatas menunjukkan tren penurunan jumlah peserta Musrenbangdes dari tahun 2021 hingga 2023 di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Langkat, dan Kecamatan Selesai. Penurunan partisipasi terlihat lebih signifikan di tingkat kecamatan dibandingkan dengan tingkat provinsi dan kabupaten. Hal ini mengindikasikan perlunya upaya lebih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa. Desa Padang Brahrang menjadi satu-satunya desa yang masuk kedalam klasifikasi desa kurang berkembang di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat berdasarkan IDM Kemendesa. Hal ini cukup mencerminkan bahwa nilai Indeks Desa Membangun (IDM) cenderung rendah, yang menggambarkan rendahnya partisipasi serta pengambilan keputusan yang tidak mencerminkan kepentingan atau kebutuhan seluruh warga desa. Tabel 1 Data Peserta Musrenbang Desa Padang Brahrang . TAHUN JUMLAH PESERTA 26 Peserta 44 Peserta 40 Peserta Sumber: Data Peserta Musrenbang Desa Padang Brahrang 2024 Data partisipasi dalam Musrenbangdes Desa Padang Brahrang dari tahun 2021 hingga 2023 menunjukkan variasi dalam jumlah peserta. Pada tahun 2021. Musrenbangdes dihadiri oleh 26 peserta. Angka ini meningkat cukup signifikan pada tahun 2022, di mana jumlah peserta mencapai 44 orang. Namun, tren ini tidak berlanjut, karena pada tahun 2023 jumlah peserta menurun menjadi 40 orang. Meskipun masih lebih Ali. Chaidir. & Ridwan. Mohammad. Mengurai Kesenjangan Partisipasi: Transparansi dan Dominasi tinggi dibandingkan tahun 2021, penurunan dari tahun 2022 ini menunjukkan adanya fluktuasi dalam partisipasi masyarakat dalam forum perencanaan desa. Partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa termasuk hal penting seperti yang telah diuraikan di atas. Namun, perencanaan pembangunan di Desa Padang Brahrang masih terdapat sejumlah permasalahan, yaitu: . jumlah partisipasi masyarakat dalam kegiatan musrenbang cenderung rendah dan fluktuatif yang berpotensi perencanaan dilakukan tidak berfokus pada kepentingan masyarakat. minimnya transparansi antara pemerintah desa dan masyarakat yang dapat berujung pada apatisme dan rendahnya partisipasi dalam kegiatan pembangunan. terdapat indikasi kurangnya sinergitas antara stakeholders Desa Padang Brahrang yang mengakibatkan masyarakat kurang berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan. Berdasarkan sejumlah uraian diatas maka penelitian ini berfokus pada perencanaan pembangunan tingkat desa, yaitu Desa Padang Brahrang. Kecamatan Selesai. Kabupaten Langkat untuk melihat bagaimana partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Desa Padang Brahrang tersebut. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, bertujuan untuk melihat gambaran secara sistematis terkait fenomena-fenomena fakta ataupun temuan yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Desa Padang Brahrang. Dengan demikian, penelitian kualitatif ini memberikan kontribusi berharga dalam memahami perencanaan pembangunan desa dan partisipasi masyarakat di Desa Padang Brahrang (Sugiyono, 2. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melibatkan observasi selama kurun waktu satu minggu, lalu melakukan wawancara semi struktur dengan informan yang ada dan menganalisis dokumen seperti RKP desa. RPJMN desa. Daftar Hadir peserta musrenbang dll. Informan dipilih secara purposive sampling untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang proses partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangngunan yang terdiri atas 8 informan yaitu. Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Langkat. BPD Padang Brahrang. LPMD Padang Brahrang. Kepala Desa Padang Brahrang. Sekretaris Desa Padang Brahrang. Kepala Dusun di Desa Padang Brahrang dan Masyarakat Desa Padang Brahrang. Teknik analisis data dilakukan dengan beberapa tahapan seperti yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman dalam Sugiyono . Reduksi data Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP). Volume 6. Nomor 1. Maret 2025: 65-74 yaitu peneliti mengumpulkan data seperti tingkat kehadiran masyarakat dalam forum bentuk-bentuk koordinasi yang terjadi di antara stakeholder dalam mensukseskan perencanaan pembangunan yang efektif. Penyajian data yaitu melalui urain singkat, tabel ataupun diagram untuk mengidentifikasi tingkat kehadiran masyarakat di berbagai forum musyawarah dari tahun ke tahun, proses penyampaian aspirasi, bentuk partisipasi Conclusion drawing/Verification yaitu penarikan kesimpulan berdasarkan penelitian yang dilakukan. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber melibatkan penggabungan data dari berbagai sumber untuk menguji kebenaran temuan Triangulasi teori membandingkan dan mengaitkan data yang diperoleh dengan berbagai teori yang relevan dengan konteks partisipasi masyarakat dalam perencanaan Pembangunan (Sugiyono, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Perencanaan partisipatif melibatkan masyarakat dalam upaya bersama untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan tujuan utamanya adalah untuk mencapai kondisi Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa seperti yang dikemukakan oleh Wicaksono dan Sugiarto dalam Akbar . , dimana perencanaan partisipatif desa haruslah mencakup sejumlah unsur yang ada seperti. Pertama. Terfokus pada kepentingan Setiap perencanaan yang dibuat harus berorientasi pada kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Kedua. Partisipatoris (Keterlibata. Masyarakat harus diberi kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam proses pembangunan. Ketiga. Sinergitas. menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai wilayah administrasi dan geografis serta memastikan rencana yang dibuat harus melengkapi inisiatif yang sudah ada, sedang berjalan, atau yang akan datang. Keempat. Legalitas. Memberikan penekanan atas proses perencanaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjunjung etika dan nilai-nilai masyarakat serta tidak memberikan peluang untuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Perencanaan Terfokus Pada Kepentingan Masyarakat Dalam proses perencanaan pembangunan di Desa Padang Brahrang, partisipasi masyarakat terlihat dalam berbagai tahapan mulai dari Musyawarah Dusun (Musdu. Musyawarah Desa (Musde. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenban. Proses perencanaan berjenjang ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dari sekadar informasi hingga konsultasi Ali. Chaidir. & Ridwan. Mohammad. Mengurai Kesenjangan Partisipasi: Transparansi dan Dominasi dan bahkan keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan. Dalam Musdus, masyarakat di setiap dusun memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka yang kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat desa dan akhirnya dalam Musrenbang Desa yang melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Perencanaan pembangunan yang direalisasikan berdasarkan input dari masyarakat merupakan langkah yang tepat dan strategis. Desa Padang Brahrang telah mengadopsi pendekatan yang baik dengan memperhatikan saran dan aspirasi yang masuk melalui forum perencanaan yang disediakan. Selain itu juga Masyarakat bisa memberikan aspirasinya dalam forum perencanaan atau di luar dari forum dengan cara melaporkannya kepada kadus. BPD. LPMD. Usulan pembangunan sering kali didasarkan pada tingkat urgensi, di mana proyekproyek yang dianggap paling mendesak dan kritis mendapatkan prioritas utama. Hal tersebut membuat pembangunan di Desa Padang Brahrang melewati proses pemilihan dan menghubungi-hubungkan fakta, serta menggunakannya untuk menyusun asumsiasumsi yang diduga bakal terjadi di masa datang, untuk kemudian merumuskan kegiatan yang diusulkan demi tercapainya tujuan pembangunan yang diharapkan. Partisipatoris Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa merupakan elemen kunci yang menjamin bahwa aspirasi dan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat dapat Di Desa Padang Brahrang, pendekatan partisipatoris diterapkan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam menyampaikan ide dan pemikirannya tanpa terhambat oleh keterbatasan kemampuan berbicara, waktu, atau tempat. Partisipasi telah berjalan dengan melibatkan berbagai pemuka masyarakat, seperti pemuka agama, tokoh masyarakat, dan warga yang berkompeten serta memahami permasalahan di desa. Masih ada ruang untuk ditingkatkan tetapi tidak adanya upaya pemerintah desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat lebih lanjut. Seperti yang dikatakan oleh ketua LPMD Desa Padang Brahrang Augak semua masyarakat dilibatkan, biasanya perwakilan dari 1 dusun entah ada 3 atau 4 orang, kalau untuk sosialisasi sih tidak adaAy. Hal ini menyebabkan partisipasi cenderung stagtan dan masyarakat yang berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa didominasi oleh kelompok tertentu yang didapati pada daftar hadir peserta Musrenbangdes tahun 2021 sebanyak 26 peserta, 2022 sebanyak 44 peserta dan 2023 sebanyak 40 peserta. Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP). Volume 6. Nomor 1. Maret 2025: 65-74 Pemerintah desa menganggap bahwa ini sudah cukup sehingga tidak ada upaya peningkatan partisipasi yang di lakukan, namun disisi lain mereka menyadari peran penting masyarakat seperti yang di katakan oleh Kepala Desa Padang Brahrang Aupartisipasi mereka penting untuk kemajuan desa, namun kebanyakan masyarakat kurang menyadarinya dan bahkan bersikap apatisAy. Dilanjut dengan peraktaan sekretaris desa bahwa Aumasyarakat menyumbangkan aspirasinya untuk desa, kalau untuk sumbangan dana atau tenaga sukarela tidak adaAy. Terlihat memang seperti perlu di tingkatkan bahwa membangun desa adalah tugas bersama, masyarakat harusnya paham bahwa dalam memajukan desa adalah tugas bersama dan untuk membuat masyarakat memahaminya pemerintah desa harus ambil langkah solutif sehingga kita bisa melihat partisipasi yang lebih dominan dan bentuk partisipasi yang lebih bervariatif. Dalam hal upaya sosialisasi telah dilakukan melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, namun fokus dalam lingkup kabupaten, sedangkan dalam desa padang brahrang belum ada upaya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak desa padang brahrang. Setiap tahunnya. PMD mengadakan sosialisasi di tingkat kecamatan, dimana kepala desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), dan sekretaris desa diundang untuk menghadiri pembinaan tersebut. Dengan demikian. PMD berharap masyarakat lebih memahami dan terlibat aktif dalam berbagai aspek pembangunan desa, tidak hanya dalam hal infrastruktur tetapi juga dalam pengembangan kapasitas dan keterampilan mereka. Desa Padang Brahrang bila hendak mencapai partisipasi yang optimal dan mengandalkan peran masyarakat dalam membangun desa atas semangat gotong royong perlu melakukan strategi untuk meningkatkan partisipasi, seperti penyuluhan, peningkatan pendidikan masyarakat, atau insentif partisipasi. Bahwa mewujudkan partisipasi masyarakat bukanlah hal yang mudah faktor yang paling penting untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan yaitu berasal pada kemauan masyarakat itu sendiri. Sinergitas Sinergitas memerlukan kolaborasi yang erat antara berbagai wilayah administrasi dan geografis dalam desa. Kerja sama ini penting untuk mengatasi tantangan yang mungkin tidak dapat dipecahkan oleh satu wilayah saja dan memastikan bahwa pembangunan tidak bersifat parsial, tetapi menyeluruh dan terintegrasi. ketika partisipasi masyarakat terbatas dan sinergitas antar wilayah administratif belum terjalin dengan baik, dampak positif dari pembangunan menjadi terhambat. Ali. Chaidir. & Ridwan. Mohammad. Mengurai Kesenjangan Partisipasi: Transparansi dan Dominasi Sinergitas di Desa Padang Brahrang menunjukkan bahwa meskipun ada upaya koordinasi antara perangkat desa. BPD. LPMD, dan kepala dusun, kerja sama antar wilayah administratif desa belum berjalan, pemerintah desa menyadari hal ini bahwa dimungkinkan kedepan melakukan kerjasama antar desa guna memaksimalkan potensi desa masing-masing. Kabid PMD menyatakan bahwa pengembangan potensi lokal dapat lebih efektif jika dilakukan melalui kerjasama antar desa. Ini tidak hanya memaksimalkan potensi tetapi juga menguatkan solidaritas dan sinergi antar wilayah. Sejauh ini desa Padang Brahrang melakukan kerjasama hanya sebatas antar dusun. Ketua LPMD, menjelaskan bahwa kerja sama biasanya terbatas pada tingkat dusun. Para kepala dusun bekerja sama untuk membentuk tim guna melaksanakan proyek Meskipun ini merupakan bentuk kerja sama yang positif, ada batasan dalam hal jangkauan dan skala kolaborasi yang masih berada dalam lingkup administratif lokal. Dengan demikian, untuk meningkatkan pembangunan di Desa Padang Brahrang, perlu ada upaya lebih lanjut untuk memperkuat sinergitas antar wilayah administratif. Ini dapat dilakukan melalui mekanisme koordinasi yang lebih inklusif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari semua dusun dan wilayah dalam desa. Langkah-langkah ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi pelaksanaan program pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa setiap wilayah dalam desa mendapatkan perhatian yang proporsional dan kebutuhan masyarakatnya terpenuhi secara merata. Legalitas Aspek penting tentang legalitas adalah kepatuhan akan aturan yang berlaku serta pelaksanaan yang transparan dan akuntabel tanpa peluang penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Dinas PMD mengatakan biasanya pihak desa memaparkan hasil anggaran secara terbuka di kantor desa, di mana masyarakat dapat melihat secara langsung pengeluaran dan pemasukan desa. Namun berdasarkan observasi di lapangan didapati bahwa Desa Padang Brahrang tidak melakukannya, peneliti tidak melihat papan atau spanduk yang mencantumkan rincian anggaran yang digunakan, sumber dana, dan tahapan pelaksanaan proyek pembangunan. Pihak Desa Padang Brahrang mengatakan bahwa mereka menjalankan secara transparan namun hanya dalam forum perencanaan pembangunan semata. Menekankan pentingnya transparansi sebagai salah satu pilar utama untuk memastikan akuntabilitas, partisipasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, jika transparansi hanya terbatas pada forum perencanaan, maka masyarakat yang Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP). Volume 6. Nomor 1. Maret 2025: 65-74 tidak dapat menghadiri forum tersebut mungkin merasa tidak memiliki akses terhadap informasi penting, sehingga mengurangi efektivitas partisipasi dan akuntabilitas pemerintah desa. Penekanan dalam hal transparansi juga tertulis dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Langkat Nomor 21 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa RKP Desa juga disusun melalui proses partisipatif yang melibatkan masyarakat desa dalam musyawarah desa. Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa proses penyusunan RKP Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memperhatikan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Desa Padang Brahrang perlu memperluas transparansi dan akuntabilitas di luar forum perencanaan. Seperti papan pengumuman desa, situs web desa, atau aplikasi desa Informasi mengenai anggaran, rencana pembangunan, pelaksanaan proyek, dan hasil musyawarah desa harus dipublikasikan secara rutin. Transparansi yang baik bukan hanya dapat di forum musyawarah saja melainkan dapat di lihat atau di akses setiap masyarakat desa. SIMPULAN Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa masih terbatas pada kelompok tertentu, dengan partisipasi yang bersifat pasif dan tidak merata. Transparansi pemerintah desa juga perlu ditingkatkan, karena informasi penting mengenai anggaran dan usulan pembangunan hanya tersedia dalam forum Musrenbang, yang membatasi akses bagi masyarakat yang tidak hadir. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan mekanisme partisipasi yang lebih inklusif dan transparan, seperti penggunaan survei online, diskusi publik rutin, atau platform digital untuk memperluas partisipasi. Selain itu, kebijakan desa yang lebih inklusif harus memperhatikan kelompok rentan, dan kapasitas perangkat desa perlu ditingkatkan dalam menjalankan Musrenbang secara partisipatif. Publikasi dokumen perencanaan dan anggaran melalui media yang mudah diakses juga sangat penting untuk memastikan akses informasi yang merata. DAFTAR PUSTAKA