Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan Vol. 7 No. Oktober 2025, pp. E ISSN 2715-1212 Pengaruh Pelanggaran Etik. Sanksi Pidana Suap. Dan Sanksi Pidana Pemerasan Terhadap Profesionalisme Pegawai Pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Djumadil Akbar 1*. Yulianto 2 1,2 Institut Ilmu Sosial Dan Manajemen Stiami. Jakarta. Indonesia 1abuabiasya@gmail. com, 2yulianto@stiami. * Corresponding Author ARTICLE INFO Kata Kunci Pelanggaran Etika. Sanksi Pidana Suap. Sanksi Pidana Pemerasan. Profesionalisme Pegawai. Komisi Pemberantasan Korupsi. ABSTRACT Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya pengaruh pelanggaran etik, sanksi pidana suap, dan sanksi pidana pemerasan terhadap profesionalisme pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Menggunakan pendekatan kuantitatif, data diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 126 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etik, sanksi pidana suap, dan sanksi pidana pemerasan masing-masing memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap profesionalisme pegawai. Secara simultan, ketiga variabel tersebut menjelaskan 73,1% variasi dalam profesionalisme pegawai. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman tantangan yang dihadapi KPK dalam mempertahankan standar profesionalisme tinggi, terutama terkait dengan skandal internal yang melibatkan korupsi dan pelanggaran etik. PENDAHULUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga yang diharapkan bebas dari pengaruh politik dan kekuasaan. KPK berperan sebagai garda terdepan dalam memerangi korupsi dengan melaksanakan fungsi pencegahan, penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan terhadap korupsi. KPK juga berfungsi mengawasi dan mengkoordinasi lembaga lain dalam upaya pemberantasan korupsi (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2. Namun, meskipun memiliki kewenangan yang luas. KPK menghadapi berbagai tantangan internal yang dapat mengganggu efektivitas tugasnya, khususnya terkait dengan pelanggaran etik dan sanksi pidana yang diterima oleh pegawainya. Pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK tidak hanya merusak integritas lembaga tersebut, tetapi juga mengurangi tingkat profesionalisme pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Ini berdampak pada citra KPK yang semakin menurun di mata publik. Dalam hal ini, pelanggaran etik dan sanksi pidana, seperti suap dan pemerasan, turut memengaruhi profesionalisme pegawai KPK. Profesionalisme pegawai KPK yang terjaga sangat penting untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi, namun pelanggaran etik dan praktikpraktik korupsi di internal lembaga ini semakin memperburuk kinerjanya. KAJIAN PUSTAKA Dalam penelitian ini, beberapa teori yang terkait dengan variabel-variabel tersebut akan dibahas untuk membangun landasan yang kokoh dalam memahami pengaruhnya terhadap kinerja pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Profesionalisme pegawai merujuk pada sikap dan perilaku kerja yang mencerminkan kompetensi, tanggung jawab, serta komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai bagian dari suatu institusi atau organisasi (Bayuaji. Profesionalisme tidak hanya meliputi kompetensi teknis, tetapi juga mencakup aspek etika, disiplin, serta integritas dalam bekerja (Imawan, 2. Menurut Chaerudin . , profesionalisme memiliki beberapa dimensi, yaitu: Keahlian: Pegawai yang profesional harus memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai dalam bidang tugasnya. http://ojs. neracajurnalakuntansiterapan@gmail. com/neracajournal@stiami. E ISSN 2715-1212 Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan Vol. 7 No. Oktober 2025, pp. Standar Etika: Profesionalisme pegawai juga mengacu pada standar etika yang tinggi, yang mengharuskan mereka untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku. Moralitas: Profesionalisme juga terkait dengan aspek moral, yang berarti pegawai harus menunjukkan integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugasnya. Hikmatulloh . menambahkan bahwa profesionalisme pegawai dapat dilihat dari tiga dimensi utama: Dimensi Kognitif: Yaitu pengetahuan dan keahlian yang dimiliki pegawai dalam menjalankan tugasnya. Dimensi Afeksi: Yang mencerminkan hubungan emosional pegawai dengan organisasi dan masyarakat, yang berpengaruh pada kepercayaan dan loyalitas. Dimensi Perilaku: Meliputi penilaian terhadap perilaku pegawai dalam menjalankan tugas, termasuk kepedulian terhadap organisasi, kemampuan mengelola tugas, dan komitmen terhadap target yang ditetapkan. Pelanggaran etik merujuk pada perilaku yang bertentangan dengan norma-norma yang mengatur perilaku individu dalam sebuah organisasi. Dalam konteks KPK, pelanggaran etik mencakup tindakan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut. Menurut Asshiddiggie . , kode etik adalah sistem norma yang menyatakan tindakan mana yang dianggap benar dan salah dalam konteks profesional. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mencakup tindakannya, baik berupa perilaku pribadi yang tidak profesional maupun perbuatan yang merusak integritas lembaga. Menurut Pasolong . , pelanggaran etik tidak hanya merusak reputasi individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat merusak kredibilitas lembaga itu Oleh karena itu, penting bagi setiap pegawai, terutama di lembaga penegak hukum seperti KPK, untuk mematuhi kode etik yang ada, karena tindakan mereka sangat berpengaruh terhadap kinerja dan citra lembaga di mata masyarakat. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner kepada 126 responden yang merupakan pegawai KPK. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi linier sederhana dan berganda untuk menguji pengaruh pelanggaran etik, sanksi pidana suap, dan sanksi pidana pemerasan terhadap profesionalisme pegawai. HASIL PENELITIAN Hasil analisis regresi menunjukkan bahwa pelanggaran etik, sanksi pidana suap, dan sanksi pidana pemerasan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap profesionalisme pegawai. Secara individual, pelanggaran etik berpengaruh sebesar 67,5%, sanksi pidana suap berpengaruh 53,8%, dan sanksi pidana pemerasan berpengaruh 50,9%. Secara simultan, ketiga 46 ariable ini menjelaskan 73,1% variasi dalam profesionalisme pegawai di KPK. Pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK dapat mempengaruhi tingkat profesionalisme mereka. Profesionalisme pegawai tidak hanya terkait dengan kemampuan teknis dalam menangani kasus korupsi, tetapi juga mencakup aspek moral dan etika. Etika kerja yang rendah akan berdampak pada integritas dan kualitas kerja pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Pasolong . , etika sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan berperan dalam mengatur kehidupan dan tanggung jawab individu (Pasolong, 2. Pelanggaran terhadap kode etik dapat merusak reputasi pegawai dan lembaga itu sendiri, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Sanksi pidana, terutama terkait dengan suap dan pemerasan, juga memiliki dampak besar terhadap profesionalisme pegawai. Penyuapan atau pemerasan mengarah pada pengabaian kewajiban dan standar kerja yang telah ditetapkan, yang akhirnya merusak tugas penegakan hukum. Menurut Surachmin dan Suhandi Cahaya . , suap merupakan perbuatan yang melibatkan pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi 46embaga46 pejabat 46embag, yang berpotensi merusak integritas dan objektivitas dalam proses pengambilan 46embaga46r (Surachmin & Suhandi Cahaya, 2. Ketika pegawai KPK terlibat dalam praktik suap, hal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar prinsip dasar dari profesionalisme yang harus dipegang oleh seorang pegawai 46embag. Berdasarkan temuan yang ada, diperlukan reformasi dalam pengawasan internal untuk memastikan profesionalisme pegawai KPK tetap terjaga. KPK harus memperbaiki 46 embag Djumadil Akbar. Yulianto (Pengaruh Pelanggaran Etik. Sanksi Pidana Suap. Dan Sanksi Pidana Pemerasan Terhadap A) Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan Vol. 7 No. Oktober 2025, pp. E ISSN 2715-1212 rekrutmen dan pelatihan bagi pegawai agar hanya individu dengan integritas tinggi yang diterima. Menurut Sri Sunarsih . , pengembangan kapasitas pegawai sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas kinerja organisasi (Sri Sunarsih, 2. Selain itu, penegakan kode etik yang lebih tegas, serta pemberian sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, merupakan 47embaga penting untuk mencegah terjadinya penurunan profesionalisme di KPK. Dalam hal ini. Dewan Pengawas KPK harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kode etik di internal 47embaga. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelanggaran etik dan sanksi pidana suap serta pemerasan secara signifikan mempengaruhi profesionalisme pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Untuk meningkatkan kinerja KPK, penting untuk memperkuat penegakan kode etik dan meningkatkan pengawasan terhadap pegawai. DAFTAR PUSTAKA