Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENGALAMI TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK (Studi Putusan Nomor 141/Pid. Sus/2015/ Pn. Sk. Dedek Srik Mulia Hati Ndruru Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . edeksrikmuliahati06@gmail. Abstrak Tindak pidana penelantaran anak adalah suatu perbuatan kejahatan yang melepaskan tanggungjawab terhadap anak yang dilahirkan. Anak terlantar memiliki hak dan dilindungi oleh Negara. Putusan nomor 141/Pid. Sus/2015/PN. Skt merupakan salah satu putusan dimana terjadinya kasus penelantaran anak. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami tindak pidana penelantaran anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif secara deskriptif, dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami tindak pidana penelantaran anak pada hakikatnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam hal ini juga pemerintah, masyarakat dan keluarga berkewajiban untuk mengawasi terjadinya penelantaran anak hal ini dapa dilihat pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan secara khusus pada pemerintah yang sangat berperan penting serta bertanggungjawab dalam mengawasi dan melakukan pemeliharaan terhadap anak-anak terlantar sebagaimana dalam Pasal 23 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penulis menyarankan bagi Dinas Sosial. Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah. Lembaga Pelayanan Perempuan dan Anak meningkatkan upaya pencegahan tindakan penelantaran anak dengan menambahkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan anak terlantar. Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Anak. Tindak Pidana Penelantaran Anak. Abstract Child neglect, a heinous crime in which the perpetrator shamelessly relinquishes their duty towards an innocent child, refusing to nurture the life they brought into this world. Children who have been forsaken by their caretakers are bestowed with certain entitlements and shielded under the wing of the State. A unique and defining decision was made, labeled as number 141/Pid. Sus/2015/PN. Skt is a place where unfortunate incidents of child neglect unfold. Henceforth, the focal point of this study lies in unraveling and delving into the realm of legal safeguards designed to shield innocent children who are unfortunate victims of heinous acts synonymous with parental negligence. This study employs a unique blend of normative legal research methods, incorporating elements of statutory regulations, case analysis, comparative analysis, and analytical analysis. The collection of secondary data includes primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, offering a comprehensive exploration of the subject. The approach to data analysis employed is a descriptive qualitative method, where deductions are made to draw comprehensive https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 After delving into extensive research and engaging in fruitful conversations, one can confidently deduce that the safeguarding of children facing the appalling deeds of child neglect is unequivocally secured by Law Number 35 of 2014 pertaining to Child Protection. It is imperative to note that not only is the responsibility of vigilance entrusted upon the governing bodies but also upon society and families themselves, ensuring a collective effort in upholding the prevention of child neglect. This can be observed in the intricacies of Article 26 within the realm of Law Number 35 of 2014, an embodiment of Child Protection. Particularly, it is the government that assumes an immensely significant role and burden of responsibility, ensuring the watchful eye and tender care for those children who have sadly fallen through the cracks of neglect. A testament to this diligence lies within the corridors of Article 23, paragraph . of the aforementioned law, further amplifying the government's devoted commitment to safeguarding and nurturing these vulnerable souls. The writer puts forward a proposal for various organizations, such as the Social Service. Central Government. Regional Government, and Women's and Children's Service Institutions, to intensify their efforts in combating child neglect. They recommend that these entities implement outreach programs aimed at the community, specifically addressing issues pertaining to abandoned children. Keywords: Legal protection. Child. Child Neglect Crime. Pendahuluan Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum, ketentuan Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945. Konsep negara hukum mengandung arti pengakuan terhadap penghormatan terhadap asas pemisahan dan pembatasan kekuasaan, adanya jaminan hak asasi manusia, asas hukum privat yang mandiri dan tidak memihak. Memahami negara hukum yang demikian, pada dasarnya menjadikan hukum sebagai penentu segala hal. Dalam konteks 'the rule of law', diyakini bahwa hukum memiliki kedudukan tertinggi . upremacy of la. , serta terdapat kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan . quality before the la. , dan prinsip legalitas berlaku dalam segala bentuknya dalam praktik nyata . ue process of la. Setiap tindakan atau perbuatan yang mendapatkan akibat sesuai dengan persamaan kedudukan tersebut. Pihak yang melanggar hukum harus menerima konsekuensi yang Konsekuensi yang dapat diberikan kepada pelanggar hukum adalah sanksi pidana, ganti rugi, dan/atau sanksi administrasi. Salah satu perbuatan yang sering dilanggar adalah penelantaraan anak. Penelantaraan anak termasuk dalam tindak pidana menurut hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana penelantaraan anak adalah tindakan yang melanggar hukum dan dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya. Hal ini terjadi ketika orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan anak secara wajar, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Penelantaran anak oleh orang tua termasuk dalam bentuk Menelantarkan melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan secara ilegal. Oleh karena itu. Negara Indonesia memiliki peran dalam mengatur keamanan dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan setiap warga negara, anak-anak penelantaran oleh orang tua. Anak-anak ini adalah generasi penerus bangsa dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 mencapai kebahagiaan yang setara dengan anakanak Indonesia lainnya yang tidak mengalami penelantaran oleh orang tua (Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2004: . Agar hak-hak anak terjamin, diperlukan peraturan yang melindungi anak-anak yang ditinggalkan, di mana perlindungan hukum ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum bagi mereka. Kepastian hukum ini penting untuk mencegah diskriminasi terhadap anakanak yang dapat berdampak negatif pada kehidupan mereka (Arif Gosita, 2004: . Dalam sistem hukum di Indonesia, kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak telah diatur dan dijelaskan dalam konstitusi, yaitu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam Bab XA yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Hak-hak anak juga diatur dalam pasal 28B ayat . yang menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan dilindungi dari kekerasan serta diskriminasi. Selain itu, perlindungan hukum terhadap tindakan penelantaraan anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut undang-undang ini, anak adalah individu yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan jika hal tersebut demi Pasal 1 angka 5 dari undangundang tersebut menjelaskan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu dan diakui oleh Negara Republik Indonesia. Hak-hak ini harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan untuk menjaga martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan, dan keadilan. Salah penelantaran anak yang dijadikan sebagai objek 141/Pid. sus/2015/PN. Skt. yang mana dalam melahirkan seorang bayi dan kemudian E-ISSN 2828-9447 memasukkan ke dalam kardus bekas detergen. kemudian bayi tersebut dibawa ke luar kamar menuju ke halaman belakang lalu pelaku taruh di atas kursi panjang, setelah itu pelaku mengambil bangku kecil di tempat parkir sepeda motor kemudian pelaku meletakkan bangku kecil tersebut disamping pagar selanjutnya pelaku naik ke atas bangku kecil lalu berdiri di atasnya dan kardus berisi bayi tersebut di angkat oleh pelaku lalu dijatuhkan di kebun/dibalik tembok pagar setinggi kurang lebih 4 meter yang termasuk lahan milik saksi Nur Indriyati yang beralamat di Kepulauan Pucangsawit RT. 04 RW. KEL. Pucangsawit. Kec. Jebres. Kota Surakarta. Kemudian melompat ke kebun tersebut dan saat bayi itu menangis pelaku mencoba mencekik leher bayi tersebut, namun pelaku merasa tidak tega setelah itu pelaku ambil ujung kain yang membalut bayi lalu pelaku lilitkan dilehernya namun pelaku juga tidak tega sehingga oleh pelaku hanya ditutupkan di muka bayi. pelaku tinggalkan begitu saja dengan maksud supaya bayi pelaku ditemukan orang dan pelaku terbebas dari bayi hasil hubungan gelap antara pelaku dengan saksi. Penelantaran anak merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam pasal 193 ayat . b Pasal 197 ayat . huruf k KUHAP, dan Pasal 77 B Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan Akibat perbuatan terdakwa tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa siti juwariah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Au penelantaran anakAy. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa siti juwariah dengan pidana penjara selama 1 . tahun dan 10 ( sepuluh ) bulan serta https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 pidana denda sebesar Rp. 000,- . nam puluh juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 . Berdasarkan kronologis perkara, maka dapat di pahami bahwa tindak pidana penelataraan anak merupakan praktik melepaskan tanggung jawab atas keturunan dengan cara illegal. Artinya setiap anak mempunyai hak terhadap perlakuan yang layak dari orang tua atau walinya tanpa diskriminasi. Berdasarkan uraian tersebut, maka rumusan masalah idalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami tindak pidana penelantaran anak . tudi putusan nomor 141/pid. sus/2015/pn. Penelitian iini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami tindak pidana penelantaran anak. Metodologi Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitan hukum melaui studi kepustakaan yakni menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pokok kajian penelitian hukum normatif adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Tujuan penelitian hukum normatif adalah untuk memberikan penjelasan apakah penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini sudah sesuai dengan fakta yang tertuang dalam putusan. Penelitian hukum normatif yang dimaksud yaitu menganalisis perlindungan hukum terhadap yang mengalami tindak pidana penelantaran anak. Penelitian normatif atau kepustakaan mencakup (Soerjono Soekanto dan Srimamudji, 2015: . Penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian terhadap sistematika hukum. E-ISSN 2828-9447 Penelitian terhadap sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Perbandingan hukum. dan/atau Penelitian sejarah hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approac. Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approac. adalah usaha dalam rangka hubungan antara orang yang diteliti, metode untuk mencapai pengertian tentang masalah. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang Pendekatan Kasus (Case Law Approac. Pendekatan kasus (Case Law Approac. dilakukan dengan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Kasus-kasus yang ditelaah merupakan kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal pokok yang dikaji dalam setiap putusan tersebut adalah pertimbangan hakim untuk sampai pada suatu putusan sehingga dapat digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi. Pendekatan Perbandingan (Comparative Approac. Perbandingan merupakan kegiatan untuk membandingkan hukum suatu negara dengan negara lain atau hukum dari suatu waktu tertentu dengan hukum dari waktu yang lain. Selain itu, juga membandingkan suatu putusan pengadilan yang satu dengan putusan pengadilan lainnya untuk masalah yang sama. Perbandingan pengadilan yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 141/Pid. Sus/2015/PN. Skt. Pendekatan Analitis (Analytical Approac. Pendekatan analitis (Analytical Approac. adalah pendekatan dengan menganalisis bahan hukum untuk mengetahui makna yang terkandung dalam istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan secara Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kajian perpustakaan dengan cara mengumpulkan bahan Bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (Zainudin Ali, 2014: . Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang sifatnya mengikat masalahmasalah yang akan diteliti. Bahan hukum primer yang digunakan oleh penulis yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan Pengadilan Negeri Surakarta 141/Pid. Sus/2015/PN. Skt. Bahan hukum sekunder merupakan bahanbahan data yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer yang terdiri dari tulisan tentang hukum baik dalam bentuk buku, jurnal, makalah, serta pendapat para ahli yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Bahan hukum tersier merupakan bahanbahan data yang memberikan informasi atau petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang terdiri dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V, kamus hukum, dan internet. E-ISSN 2828-9447 Analisis data yang digunakan oleh penulis yaitu analisis data kualitatif yaitu data yang telah diinventarisasi dianalisis secara deskriptif, logis, dan sistematis. Deskriptif artinya memberikan suatu gambaran seluruh data subjek sesuai kenyataan yang sebenarnya secara logis dan sistematis. Logis artinya analisis yang dilakukan harus dapat dimengerti atau masuk Sedangkan sistematis artinya setiap bagian hasil analisis harus saling berkaitan dan saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil Kemudian penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Pada dasarnya, setiap orang tua memiliki keinginan dan harapan besar terhadap kesuksesan anak mereka saat dewasa. Untuk mencapai harapan ini, orang tua akan berusaha sangat keras memberikan yang terbaik kepada anak-anak mereka, termasuk memberikan perhatian, nutrisi, dan pendidikan yang baik. Anak terlantar adalah anak yang tidak mendapatkan perhatian dan dukungan yang cukup dari orangtuanya, sehingga kebutuhan fisik, emosional, dan sosial anak tidak Anak terlantar merujuk pada anakanak yang tidak memiliki kebutuhan dasar mereka terpenuhi, seperti sandang, pangan, dan tempat tinggal. Hukum perlindungan anak memastikan melindungi hak dan tanggung jawab anak serta menjaga keamanan mereka. Hukum ini mencakup hukum adat, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan anak dan perlindungan mengatur peraturan. Untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan mereka, yang sesuai dengan hakhak asasi mereka. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Secara hukum, penting bagi anak-anak untuk menerima perlindungan hukum agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Jika seorang anak ditinggalkan oleh orang tua, maka mereka juga akan mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini karena hak-hak dan tugas-tugas anak yang tidak dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan pihak lain harus dilindungi oleh peraturan hukum. Tulisan ini menjelaskan tentang perlindungan hukum khusus yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu: AuPemerintah dan lembaga negara lainya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban psiokotropika, dan zat adiktif lainya . , anak korban pennculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/ atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaranAy. Satu bentuk perlindungan istimewa yang diberikan oleh pemerintah dan lembaga pemerintah adalah upaya melindungi anak-anak yang terjerat dalam kekerasan dan penelantaran Cara perlindungan ini dijelaskan secara rinci dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 seperti berikut: AuPerlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat . pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemeritah dan masyarakat. Setiap orang melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam E-ISSN 2828-9447 situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat . Ay. Menjadi menyediakan perlindungan hukum yang istimewa bagi anak-anak yang terlantar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 UndangUndang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap mereka yang hidup dalam keadaan tanpa pengasuhan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa bentuk perlindungan yang salah adalah ketika pemerintah tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap anak-anak terlantar, sehingga dapat memenuhi hak-hak serta kewajiban mereka. Untuk memastikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlantar, pemerintah juga harus mengambil tindakan-tindakan inovatif untuk mencegah mereka dari kehidupan yang terlantar. Tindakan pencegahan ini yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah, agar anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak dari Tanggung jawab dan tugas yang melekat pada bangsa dan administrasi publik dalam melindungi anak menjadi substansi esensial yang tertuang dalam regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur segala aspek dari Artikel 21 hingga Artikel 24 yang bila diringkas mengandung makna berikut: Dalam sebuah undang-undang tentang keharusan sekolah, dinyatakan bahwa pemerintah, baik negara maupun pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan perlindungan dan kebahagiaan anak-anak. Mereka harus sepenuhnya menghormati hak-hak anak, tanpa memandang ras, agama, suku, kelompok sosial, jenis kelamin, etnis, budaya, bahasa, status hukum, urutan kelahiran, atau kondisi fisik atau mental anak-anak tersebut. Lebih dari itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk mendukung kebijakan nasional demi keberhasilan perlindungan anak-anak ini. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menyediakan fasilitas dan infrastruktur guna melaksanakan perlindungan anak. Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan, dukungan, dan kesejahteraan anak-anak serta mengawasi bagaimana perlindungan tersebut dilaksanakan. Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban untuk memastikan bahwa hakhak anak-anak dalam mengekspresikan diri mereka sesuai dengan kemampuan mental dan usia mereka. Pemerintah, bertanggung jawab atas penyelenggaraan negara, memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sebagaimana dijelaskan dalam pasal Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas tersebut, pemerintah harus menghadapi setiap permasalahan dengan strategi dan kebijakan yang sesuai. Terlihat jelas bahwa kita perlu bersiap menghadapinya. Tugas pemerintah adalah melindungi dan merawat anak-anak yang tidak memiliki orangtua, karena itu adalah tanggung jawab pemerintah. Setelah menerima perawatan dan langkah pencegahan, pemerintah harus memberikan pengobatan dan rehabilitasi kepada anak-anak Menurut Pasal 55 dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan tentang tanggung jawab untuk menjaga dan merawat anak-anak yang tidak memiliki orang tua yaitu: Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab dalam melakukan pemeliharaan, merawat, dan rehabilitasi sosial anak-anak terlantar, baik di institusi maupun di luar institusi. Lembaga masyarakat berhak melaksanakan pemeliharaan sesuai yang telah dijelaskan pada ayat . Bagi melaksanakan penjagaan dan perhatian terhadap anak-anak yang tidak memiliki E-ISSN 2828-9447 tempat tinggal, instansi pemerintah dan instansi sosial dapat menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak yang terkait. Dalam hal menjaga dan merawat, seperti . , pengawasannya dilakukan oleh departemen yang bertanggung jawab atas kebijakan Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi mengenai perawatan anak-anak yang tidak memiliki orang tua di dalam ayat pertama. "In-facility" merujuk pada perlindungan yang diberikan oleh lembaga administratif dan lembaga swasta, sementara "out-of-facility" merujuk pada perawatan di rumah dan oleh individu. Karena itu, semua orang harus bekerja untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dengan melakukan beragam usaha sesuai dengan kemampuan mereka dalam situasi yang spesifik. Semua penduduk negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan anak guna kebaikan anak-anak. Kebahagiaan seorang anak merupakan kebahagiaan yang berbagi, dan kebahagiaan yang dijaga adalah kebahagiaan yang terjamin. Anak-anak tidak merasa takut karena mereka merasa aman dan memiliki banyak kesempatan untuk berkembang. Kesejahteraan anak memiliki efek positif bagi orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Perlindungan anak memberikan manfaat yang berharga bagi anak serta orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan bangsa secara keseluruhan. Upaya perlindungan anak secara kolektif harus direncanakan secara koordinatif guna mencegah ketidakseimbangan anak-anak Dalam kesejahteraan nasional, orang tua, keluarga, dan masyarakat secara hukum bertanggung jawab dalam melindungi anak terlantar, dengan pendidikan, kesehatan, dan kesempatan untuk https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 belajar serta memiliki kewajiban untuk melakukan hal tersebut. Jaminan keamanan dan perlakuan yang setara terhadap anak-anak yang tidak memiliki orang tua. Adapun sanksi pidana yang diberikan kepada orang tua yang telah melakukan penelantaran anak menurut aspek hukum akan dikenakan berdasarkan Pasal 77B dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 76B . ang melarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantara. akan mendapat hukuman penjara maksimal selama lima tahun dan/atau denda sebesar seratus juta rupiah. Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap pihak, seperti pemerintah, masyarakat, orang tua, dan keluarga, memainkan peran yang signifikan dalam mengurangi insiden Pentingnya pemerintah dalam memberikan upaya pemeliharaan anak terlantar lebih Pada situasi ini, terkadang ada perbedaan yang berlawanan antara apa yang diatur dalam undang-undang dan harapan dalam kehidupan Sekali-kali, pemerintah dan pihak lain kurang memperhatikan keberadaan anak-anak tanpa tempat tinggal dan cenderung tidak memberikan perhatian yang cukup. Untuk mewujudkan usaha perlindungan terhadap anak yang terlantar, perlu keterlibatan para profesional dalam bidang hukum, dan akan lebih kuat lagi jika ada putusan dari pengadilan. Dalam kasus penelantaran anak yang diadili dalam putusan nomor 141/Pid. Sus/2015/PN. sistem hukum, ketika hakim memberi vonis penjara kepada orangtua yang mengabaikan anak, ini menunjukkan bahwa perlindungan E-ISSN 2828-9447 Anak yang tidak memiliki orang 141/Pid. Sus/2015/PN. Skt di bimbing oleh instansi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kota Surakarta. Namun, menurut penulis yang lebih pintar, yang terbaik adalah jika keluarga anak tersebut yang merawatnya, namun pemerintahan setempat juga harus tetap menjaga anak tersebut agar tidak terjadi penelantarannya oleh keluarga yang Dengan terwujudnya hal tersebut, dilaksanakannya perlindungan anak sesuai dengan amanat undang-undang. Daftar Pustaka